Wamenag Romo Syafi’i Optimistis Ditjen Pesantren Akan Lahir di Hari Santri
        
        Jakarta – 
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i membawa kabar gembira terkait pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren). Ia optimistis izin prakarsa pendirian Ditjen Pesantren dari Presiden akan terbit bertepatan dengan Hari Santri 2025.
Kepastian ini disampaikan Wamenag Romo Syafi’i usai bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Jumat (17/10/2025).
“Hari ini saya bersilaturahim ke Menpan RB, Ibu Rini. Alhamdulillah, ada kabar baik. Surat permohonan izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren ditandatangani hari ini untuk dikirim ke Sekretariat Negara,” ungkap Wamenag, dalam keterangan persnya.
Romo Syafi’i sangat yakin momentum Hari Santri Nasional, yang diperingati setiap 22 Oktober, akan menjadi waktu bersejarah bagi dunia pesantren. Ia berharap ini bisa jadi kado terindah untuk santri.
“Saya optimistis Hari Santri 2025 ada kado izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren dari Presiden Prabowo,” lanjutnya.
Apresiasi untuk Kemenpan RB
Wamenag mengapresiasi kerja keras dan pendampingan yang dilakukan Kemenpan RB dalam proses pengusulan ini. Sebab, usulan pembentukan Ditjen Pesantren sudah berproses sejak tahun 2019, dan kembali diusulkan pada 2021, 2023, hingga 2024, namun baru menunjukkan progres signifikan di era Menpan RB Rini Widyantini.
“Tim KemenpanRB selama ini terus melakukan pendampingan. Alhamdulillah, di era Menpan Ibu Rini, ada progres signifikan. Kita sangat apresiasi,” ujar Wamenag didampingi Deputi Kelembagaan Menpan RB Nanik Purwati.
Apa Urgensinya Pembentukan Ditjen Pesantren?
Wamenag menjelaskan, pembentukan Ditjen Pesantren sangat mendesak mengingat mandat berat yang diemban pesantren berdasarkan UU No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-undang tersebut mengatur tiga fungsi utama pesantren, yaitu: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Tiga fungsi ini tidak bisa berkembang jika hanya dikelola dalam satuan kerja setingkat eselon II, di bawah Ditjen yang fokus pada fungsi pendidikan Islam,” tegas Wamenag.
Ia memaparkan, fungsi pendidikan pesantren terus berkembang hingga jenjang perguruan tinggi (ma’had aly). Sementara itu, fungsi dakwah pesantren menjadi kunci dalam mempromosikan Islam rahmatan lil ‘alamin dan membangun kerukunan umat melalui nilai-nilai moderat (tawassuth, tawazun, i’tidal, dan tasamuh).
“Pesantren juga menjadi episentrum pembangunan ekonomi lokal. Perlu kehadiran negara untuk bisa lebih mengoptimalkan tiga fungsi pesantren, tidak hanya pendidikan, tapi juga dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” tambahnya.
Layanan untuk 11 Juta Santri
Kuantitas layanan yang harus ditangani juga menjadi dasar kuat. Kementerian Agama mencatat saat ini ada lebih dari 42 ribu pesantren terdaftar, yang mengelola lebih dari 11 juta santri dan melibatkan sekitar 1 juta kiai/guru.
Selain itu, Direktorat Pesantren saat ini turut membina 104.204 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan 194.901 Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ).
“Ini secara kuantitas bukan jumlah yang sedikit. Ditjen Pesantren dibutuhkan karena kehadirannya sesuai dengan kebutuhan atas layanan umat beragama,” pungkas Wamenag.
“Saya optimis izin prakarsa dari Presiden terbit sebelum 22 Oktober 2025 sebagai hadiah Hari Santri, sekaligus penghormatan kepada para kyai yang telah mendedikasikan diri untuk pengembangan pesantren,” tandasnya.
(hnh/inf)
