All posts by detikcom

Bentuk Sedekah yang Pahalanya Dahsyat Menurut Hadits


Jakarta

Sedekah adalah amalan yang dicintai Allah SWT dan dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Menurut sebuah hadits, ada sedekah yang pahalanya paling dahsyat.

Menurut Buku Saku Terapi Bersedekah yang ditulis Manshur Abdul Hakim, Al-Jurjani mengartikan sedekah sebagai pemberian yang dimaksudkan untuk mengharap pahala dari Allah SWT. Sementara itu, Al-Raghib memaknai sedekah sebagai harta yang dikeluarkan seseorang karena ingin mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Imam Nawawi melalui Syarh Shahih Muslim-nya mengatakan bahwa sedekah menjadi bukti ketulusan seseorang sekaligus lurusnya iman di dalam hatinya. Dengan begitu, perilaku dan suara hatinya selaras. Jadi, sedekah adalah cermin dari iman yang tulus dan lurus.


Anjuran bersedekah dijelaskan dalam sejumlah ayat suci Al-Qur’an, salah satunya firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 267.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”

Berkaitan dengan itu, ada sedekah yang pahalanya besar. Hal ini disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW.

Sedekah Apa yang Pahalanya Paling Besar?

Sedekah yang pahalanya paling besar tercantum dalam hadits Rasulullah SAW. Berikut bunyi haditsnya yang dinukil dari Syarah Riyadhus Shalihin oleh Imam Nawawi yang diterjemahkan Misbah.

Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW lalu berkata, “Ya Rasulullah, sedekah mana yang paling besar pahalanya?”

Kemudian Rasulullah pun bersabda, “Yaitu jika engkau bersedekah, engkau itu masih sehat dan sebenarnya engkau kikir. Kau takut menjadi fakir dan engkau sangat berharap menjadi kaya. Tetapi janganlah engkau menunda-nunda sehingga apabila nyawamu telah sampai di kerongkongan lalu berkata, ‘Yang ini untuk fulan dan yang ini untuk fulan’, padahal yang demikian itu memang untuk fulan.” (HR Muttafaq’alaih)

Mengacu pada hadits di atas, sedekah yang pahalanya paling besar pahalanya adalah sedekah yang dilakukan ketika sehat dan kikir. Menurut Imam Nawawi, ketika muslim bersifat dermawan dan sedekah dalam keadaan sehat itu membuktikan keikhlasan serta cinta yang besar kepada Allah SWT.

Saat seseorang bersedekah dalam keadaan sehat tentu berbeda ketika sakit. Seperti diketahui, sewaktu seseorang sakit dan ajalnya dekat maka ia merasa putus asa dengan hidup sehingga harta di matanya tak lagi menjadi hal yang penting.

Sedekah ketika kaya juga menjadi salah satu jenis amalan yang pahalanya luar biasa. Ini dijelaskan oleh Asy Syarqawi melalui Jawaih Al-Bukhari tulisan Syaikh Muhammad Imarah yang diterjemahkan M Abdul Ghoffar.

Tujuan dari sedekah adalah menguatkan keinginan untuk mendekatkan diri kepada Sang Khalik. Oleh karenanya, sedekah dalam keadaan sakit atau jelang kematian berbeda dengan sedekah sewaktu sehat dan kaya.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Ratu Rania Al Abdullah Jadi Muslim Woman of the Year, Ini Sosok dan Kiprahnya


Jakarta

Ratu Yordania Rania Al Abdullah menyabet penghargaan Woman of the Year 2025 pada daftar 500 Tokoh Muslim Berpengaruh di Dunia 2025 yang dirilis The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC). Istri dari Raja Yordania Abdullah II ini adalah muslimah berpengaruh nomor 1 di dunia.

“Selama lebih dari 10 tahun, Yang Mulia Ratu Rania dari Yordania telah menjadi wanita muslim paling berpengaruh nomor 1 di dunia (dalam kapasitas pribadinya, bukan sebagai Ratu Yordania) di media sosial, dalam hal statistik dan pengikut,” tulis publikasi RISSC, dikutip pada Kamis (10/10/2024).

Sejak pecahnya perang Gaza pada 7 Oktober 2023 lalu, Ratu Rania menjadi tokoh yang paling vokal membela rakyat Palestina yang mengalami pembantaian oleh Israel. Ia terus berjuang mengubah persepsi negeri Barat tentang perjuangan masyarakat Palestina.


Rania Al Abdullah merupakan wanita keturunan Palestina. Ia merupakan suara ‘Palestina’ di dunia sekaligus satu-satunya wanita yang mampu membeberkan penderitaan warga Palestina di media-media Barat ternama melalui caranya sendiri.

Sebagian besar masyarakat Barat mulanya terpengaruh dengan narasi Israel yang menggambarkan rakyat Palestina sebagai agresor atau teroris. Ratu Rania turun tangan dan menanggapi misinformasi tersebut, ia menawarkan narasi tandingan yang menyoroti penderitaan rakyat Palestina terutama warga sipil dalam konflik itu.

Lantang Menentang Propaganda Israel

Salah satu peran Ratu Rania adalah menentang narasi terkait Hamas yang memenggal 40 bayi. Sang ratu membantu membongkar beberapa kepalsuan yang menarik perhatian media Barat.

Dalam wawancara dan pernyataan publiknya, Ratu Rania menentang keabsahan dari klaim tersebut. Ia bahkan dengan lantang menunjukkan konsekuensi berbahaya dari narasi palsu yang disebarluaskan Israel.

Ratu Rania tampil di banyak media ternama internasional, seperti melakukan wawancara dengan CNN, BBC, Al Jazeera, hingga The New York Times. Ia mengungkap kekhawatirannya akan krisis kemanusiaan di Gaza. Kemampuannya dalam menyampaikan pesan dengan fasih dan menyentuh hati dapat diterima dengan baik oleh jutaan orang hingga mengubah perspektif mereka.

Melalui berbagai wawancara itu, Ratu Rania dengan konsisten menyatakan bahwa dunia harus mengakui kemanusiaan rakyat Palestina dan mencari solusi seadil-adilnya untuk menjamin martabat serta hak-hak mereka. Sang ratu tak segan menantang para pemimpin dan khalayak Barat untuk melihat lebih jauh dari sekadar berita utama dan propaganda yang dilakukan Israel.

Kecam Genosida Israel terhadap Rakyat Palestina

Ratu Rania menentang keras terhadap genosida yang dilakukan oleh Israel. Ia mengecam pengeboman tanpa pandang bulu dan mengingatkan dunia akan warga sipil Gaza yang menjadi korban, termasuk anak-anak dan wanita.

Cara penyampaiannya sangat efektif. Ia bahkan menyoroti trauma psikologis dan fisik yang timbul dari anak-anak Palestina imbas perlakuan Israel yang mengabaikan korban jiwa dalam konflik tersebut.

Kiprahnya itu menjadikan Ratu Rania menyandang Woman of the Year 2025 dari RISSC.

(aeb/kri)

Sumber : www.detik.com

Image : unsplash.com/ Ahmed

Apakah Kaki Muslimah Termasuk Aurat? Ini Pendapat Ulama Mazhab


Jakarta

Dalam ajaran Islam, kaum muslimah wajib menjaga dan menutup auratnya dengan baik agar tidak terlihat oleh orang lain. Menutup aurat juga termasuk syarat sah salat.

Mengutip dari buku Ensiklopedia Fikih Wanita karya Agus Arifin, aurat secara bahasa bermakna al-khalal, an-naqsu, dan al-aib yang berarti cacat, kurang, atau aib. Secara istilah, aurat adalah sesuatu yang wajib ditutupi dari tubuh manusia.

Perintah menutup aurat bagi muslimah termaktub dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 31, Allah SWT berfirman:


وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ

Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS An-Nur: 30).

Para ulama mazhab telah menjelaskan mengenai batasan aurat laki-laki dan perempuan. Lantas, apakah kaki muslimah termasuk aurat yang harus ditutup? Berikut ini penjelasannya.

Menurut jumhur ulama, aurat wanita mencakup seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan. Artinya, kaki merupakan aurat yang tidak boleh diperlihatkan kepada orang-orang yang bukan mahramnya, baik ketika salat maupun di luar salat.

Dilansir dari Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur Al-Azizi, meskipun telah dipastikan bahwa aurat wanita mencakup seluruh tubuh kecuali kedua telapak tangan dan wajah, tetapi mengenai batasannya masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Menurut ulama dari mazhab Maliki dan Syafi’i, batasan aurat wanita merdeka dengan laki-laki yang bukan mahram meliputi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Hal ini senada dengan pendapat mayoritas ulama.

Sementara itu, sebagian ulama Hanafiyah, khususnya Abu Hanifah, berpendapat bahwa yang bukan termasuk aurat bagi wanita ialah wajah, telapak tangan, dan kaki. Adapun kaki yang dimaksud, yaitu dari tumit kaki ke bawah sehingga para wanita pengikut mazhab ini merasa cukup menutup aurat tanpa harus menutup bagian bawah kaki dengan kaus kaki.

Ibnu Rusyd menjelaskan dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid Jilid 1, perbedaan pendapat mengenai batasan aurat wanita berasal dari penafsiran yang beragam terhadap firman Allah SWT dalam surah An-Nur ayat 31 sebagaimana telah disebutkan di atas.

Para ulama berbeda dalam menafsirkan kalimat ‘illa ma zhahara minha’ (kecuali yang biasa tampak terbuka). Sebagian ulama mengatakan yang termasuk kategori biasa tampak terbuka ialah muka dan telapak tangan sehingga keduanya tidak termasuk aurat yang wajib ditutupi. Sedangkan sebagian ulama lain menganggap muka, telapak tangan, dan telapak kaki termasuk pengecualian dari aurat karena biasa terbuka.

Dengan demikian, kaki muslimah termasuk aurat yang wajib ditutup ketika salat maupun di luar salat sebagaimana dikatakan mayoritas ulama. Akan tetapi, bagi muslimah yang menganut mazhab Hanafiyah, telapak kakinya tidak termasuk aurat. Wallahu a’lam.

(kri/kri)

Sumber : www.detik.com

Image : unsplash.com/ Nick Fewings

Ini Dosa Jariyah Wanita yang Terus Mengalir, Hati-hati Ya



Jakarta

Islam mengenal adanya amal jariyah dan dosa jariyah yang terus mengalir. Dosa jariyah ini juga bisa dijumpai dalam keseharian wanita.

Dosa jariyah wanita yang terus mengalir adalah memamerkan kecantikannya agar dipuji laki-laki selain mahramnya, sebagaimana dijelaskan Ibnu Basyar dalam buku Dari Kuntum Menjadi Bunga 2. Memamerkan kecantikan ini bisa dalam bentuk memperlihatkan foto melalui media sosial yang bisa diakses oleh banyak orang.

Bersolek merupakan fitrah bagi wanita dan ini boleh dilakukan di depan suami, orang tua, atau teman-teman sesama wanita, sebagaimana dijelaskan Ustazah Umi A. Khalil dalam buku Tentang Bagaimana Surga Merindukanmu. Bersolek yang tidak diperbolehkan dalam hal ini adalah jika ditujukan kepada orang yang bukan mahram. Hal ini sering disebut dengan tabarruj.


Lebih lanjut dijelaskan, sebaliknya, jika wanita mampu menjaga kecantikan dan kemolekan tubuhnya hanya untuk suaminya, maka penampilan tersebut akan semakin cantik tatkala di surga Allah SWT kelak.

Cara Wanita Zaman Rasulullah dalam Menjaga Aurat

Wanita diperintahkan untuk menutup auratnya. Hal ini termaktub dalam Al-Qur’an surah Al Ahzab ayat 59. Allah SWT berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya: “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Diterangkan dalam Fikih Berhias karya Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, aurat adalah bagian tubuh wanita yang harus ditutup dan diharamkan membukanya, melihat atau menyentuhnya.

Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm mengatakan, aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan. Hal ini turut dikemukakan Imam An-Nawawi, ulama kenamaan mazhab Syafi’iyah. Ia mengatakan, muka dan telapak tangan perempuan tidak termasuk aurat.

Sementara itu, sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa muka dan telapak tangan perempuan adalah aurat, tapi tidak wajib ditutup. Di antara ulama yang menyatakan pendapat ini adalah Hajar al-Haitsami dan Syamsuddin Muhammad bin Abi al-‘Abbas.

Menukil kitab al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah, ulama mazhab Syafi’i juga berpandangan, tidak haram hukumnya bagi perempuan yang membuka auratnya ketika sendirian dan aman dari penglihatan orang lain. Hanya saja, menurut mereka, tetap makruh kecuali dalam keadaan darurat.

Wanita pada zaman Rasulullah SAW sampai menarik gorden-gorden rumahnya untuk menutup aurat, sebagaimana diceritakan dalam buku 101 Renungan untuk Muslimah Akhir Zaman karya Muyassaroh.

(kri/erd)

Sumber : www.detik.com

Image : unsplash.com/ Nina Zeynep Güler

Hukum Memakai Gelang Kaki bagi Wanita Menurut Islam



Jakarta

Gelang kaki menjadi aksesori yang umum dipakai baik pria maupun wanita. Dalam pandangan Islam, bagaimana hukum wanita memakai gelang kaki?

Ketentuan memakai aksesori atau perhiasan bagi wanita telah diatur dalam syariat. Secara umum, seorang wanita boleh memakainya asalkan tidak berlebihan.

Kebolehan memakai aksesori ini karena hal itu merupakan rezeki dari Allah SWT, sebagaimana dikatakan Muhammad Masykur dalam buku Wanita-wanita yang Dimurkai Nabi.


Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW mengatakan bahwa Allah SWT menyukai keindahan. Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” (HR Muslim)

Walaupun demikian, lanjut Muhammad Masykur, kaum wanita tidak boleh memakai aksesori secara berlebihan atau melampaui batas sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Islam karena dikhawatirkan menjadi tabarruj.

Qomaruddin Awwam dalam buku Fiqih Wanita menjelaskan, kata tabarruj mempunyai dua makna dasar, di antaranya buruj wa zhuhur yang artinya nampak atau muncul. Kata tersebut digunakan untuk menunjukkan bola mata indah setiap wanita.

Makna kedua, lanjutnya, adalah sengaja menampakkan kecantikan dan perhiasannya kepada laki-laki. Makna kedua inilah yang dimaksud dalam surah al-Ahzab ayat 33,

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ ٣٣

Artinya: “Tetaplah (tinggal) di rumah-rumahmu dan janganlah berhias (dan bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu. Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, serta taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah hanya hendak menghilangkan dosa darimu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan bahwa ayat tersebut berisi etika-etika yang dianjurkan oleh Allah SWT kepada istri-istri Nabi SAW, sedangkan kaum wanita umatnya mengikuti mereka dalam hal ini (berlaku umum bagi wanita muslimah).

Ibnu Abbas RA juga mengatakan bahwa tabarruj merupakan ajang pertemuan pria dan wanita yang mengumbar aurat dan syahwat untuk menarik lawan jenis.

Dari makna yang didefinisikan oleh para ulama maka Qomarrudin Awwam menyimpulkan hukum tentang bentuk tabarruj yang haram antara lain:

1. Berhias diri untuk laki-laki yang bukan mahram dengan tujuan memamerkan kecantikannya.

2. Menampakkan perhiasan seperti kalung, anting-anting, gelang kaki, atau gelang tangan kepada khalayak.

3. Berkumpul dan membaur bersama laki-laki yang bukan mahram di suatu hajat atau pesta yang mengumbar syahwat.

4. Memakai pakaian yang tidak syar’i.

Fuad bin Abdul Aziz Asy-Syalhub dalam Ringkasan Kitab Adab menjelaskan bahwa wanita yang hendak ke masjid tidak boleh memakai gelang kaki. Begitu juga dengan parfum atau pakaian yang mengundang perhatian.

Jika hal ini ada pada dirinya, maka wanita tersebut dilarang untuk pergi ke masjid. Adapun parfum, hal itu telah dijelaskan dalam sebuah hadits, Zainab istri Abdullah bin Masud RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلا تَمَسَّ طيبا

Artinya: “Jika salah seorang dari kalian–para wanita Muslimah–datang ke masjid, janganlah memakai wewangian.” (HR Muslim, Ahmad, dan An-Nasa’i)

Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

أيُّمَا امْرَأَةِ أَصَابَتْ بَحُورًا فَلا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاء الآخرة

“Wanita manapun yang memakai minyak wangi, maka janganlah dia shalat isya bersama kami.” (Diriwayatkan Muslim, Ahmad, dan An- Nasa’i)

Adapun hiasan lainnya, jika seorang wanita berdandan dengan dandanan yang mengundang syahwat dan menimbulkan fitnah. Maka ia tidak boleh pergi ke masjid untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan untuk menutup pintu kejahatan.

Dijelaskan pula bahwa seorang wanita diharamkan memperlihatkan perhiasannya, kecuali di hadapan orang-orang yang dikecualikan oleh Allah SWT. Perhiasan wanita ada dua, yaitu perhiasan lahir dan perhiasan batin. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surah an-Nur ayat 31,

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٣١

Artinya: “Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”

(kri/kri)

Sumber : www.detik.com

Image : unsplash.com/ Imad Alassiry

Doa Sesudah Berhubungan Suami Istri dan Tata Cara Mandi Wajib



Jakarta

Doa sesudah berhubungan suami istri perlu diketahui oleh umat muslim yang telah memiliki pasangan hidup. Ajaran Islam telah mengatur dengan detail mengenai etika berhubungan suami istri.

Mengutip dari buku Fikih Wanita karya Ust. Muiz al Bantani, tiga etika berhubungan suami istri dalam Islam, yaitu membaca doa sebelum melakukan, berdoa ketika keluar air mani, dan berdoa setelah selesai berhubungan. Berdoa saat berhubungan suami istri juga berguna untuk menghindari gangguan setan.

Membaca doa saat berhubungan suami istri pernah dipesankan oleh Rasulullah SAW kepada Ali bin Abi Thalib dalam kitab Washiyyat al-Musthafa yang dinukil dari buku Nikmatnya Ibadah oleh Ahmad Zacky El-Syafa. Rasulullah SAW berpesan:


يَا عَلِى مَا سَافَرَ أَحَدٌ طَالِبَا الْحَرَامِ مَاشِيًا إِلا كَانَ الشَّيْطَانُ قَرِيْنَهُ وَلَا رَاكِبًا إِلَّا كَانَ رَدِيْفَهُ وَلَا جَمَعَ أَحَدٌ مَالاً حَرَامًا إِلَّا أَكَلَهُ الشَّيْطَانُ وَلَا نَسِيَ أَحَدُ إِسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عِنْدَ الْجِمَاعِ إِلا شَارِكَهُ الشَّيْطَانُ فِي وَلَدِهِ وَذَالِكَ قَوْلُهُ تَعَالَى : وَشَارِكْهُمْ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ وَعِدُهُمْ

Artinya: “Wahai Ali, tidaklah seseorang berjalan pergi untuk mencari sesuatu yang haram, kecuali setan akan menjadi temannya. Jika ia membawa kendaraan, maka setan akan membuntutinya. Jika seseorang mengumpulkan harta yang haram, maka setan akan memakan harta itu. Dan tidaklah seseorang yang lupa menyebut nama Allah ketika ia sedang berhubungan dengan istrinya kecuali setan akan bergabung dengannya dalam memperoleh keturunan.” Inilah yang dimaksud dalam firman Allah, “Dan bersekutulah mereka dalam harta dan anak-anak serta berjanjilah mereka.”

Berdasarkan pesan Nabi SAW tersebut, apabila seorang muslim lupa tidak membaca doa ketika berhubungan, maka setan akan ikut serta di dalamnya. Lantas seperti apa bacaan doanya? Berikut penjelasannya.

Doa Sebelum dan Ketika Berhubungan Suami Istri

Dilansir dari Kitab Doa Mustajab Terlengkap karya Ustadz H. Amrin Ali Al-Kasyaf, doa yang dibaca sebelum berhubungan suami istri, yaitu:

بِسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنْبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا

Latin: Bismillah, Allahumma jannibnasy syaithaana wa jannibisy syaithaana maa razaqtanaa.

Artinya: “Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari rezeki yang Engkau berikan kepada kami.”

Ketika berhubungan suami istri kemudian keluar air mani, dapat membaca doa berikut:

اللَّهُمَّ اجْعَلْ نُطْفَتَنَا ذُرِّيَةً صَالِحِةً

Latin: Allahummaj’al nuthfatan dzurriyatan shaalihatan.

Artinya: “Ya Allah, jadikanlah air mani kami keturunan yang baik.”

Doa Sesudah Berhubungan Suami Istri

Adapun doa sesudah berhubungan suami istri berdasarkan sumber yang sama, yaitu sebagai berikut:

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا

Latin: Alhamdulillahilladzii khalaqa minal maa-i basyaran.

Artinya: “Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan wanita dan air (mani).”

Apabila suami istri ingin mengulangi jima, keduanya tidak perlu mandi besar tetapi cukup berwudhu saja. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْيَعُوْدَ فَلْيَتَوَضًا. رواه مسلم

Artinya: “Siapa yang berhubungan intim dengan istrinya, kemudian ia ingin mengulanginya lagi, berwudhulah satu kali diantara yang dua kali itu.” (HR Muslim).

Tata Cara Mandi Wajib Sesudah Berhubungan Suami Istri

Sesudah berhubungan suami istri, umat muslim juga diwajibkan untuk melakukan mandi wajib atau janabah. Berikut ini tata cara mandi wajib setelah berhubungan suami istri berdasarkan Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur Al-Azizi.

1. Niat dengan bacaan berikut:

نَوَيْتُ الغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى.

Latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadastil akbari fardhan lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar karena Allah Ta’ala.”

2. Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum mandi.

3. Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri.

4. Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan sabun atau sejenisnya.

5. Berwudhu yang sempurna seperti ketika hendak salat.

6. Menyiramkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali.

7. Mengguyurkan air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal rambut atau kulit kepala dengan menggosok-gosokkannya dan menyela-nyelanya (bagi wanita tidak wajib untuk mengurai ikatan rambutnya).

8. Mengguyur air ke seluruh badan dimulai dari sisi kanan setelah itu kiri.

Demikian bacaan doa sesudah berhubungan suami istri dan cara mandi wajibnya. Semoga bermanfaat ya, detikers!

(lus/lus)

Sumber : www.detik.com

Image : unsplash.com/ Masjid MABA

Perkiraan Lebaran Haji 2025 dan Ibadah yang Bisa Diamalkan


Jakarta

Lebaran Haji atau Idul Adha merupakan salah satu hari raya terpenting bagi umat Islam di seluruh dunia. Kapan perkiraan Lebaran Haji 2025?

Bagi umat Islam di Indonesia, Lebaran Haji bukan hanya tentang perayaan, tetapi juga tentang refleksi diri dan pengabdian kepada Allah SWT. Momen ini menjadi kesempatan untuk meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim AS dan Ismail AS, serta untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan.

Perayaan Lebaran Haji di Indonesia biasanya diwarnai dengan berbagai tradisi dan budaya, seperti menyembelih hewan kurban, salat Idul Adha, dan saling mengunjungi keluarga dan kerabat. Lebaran Haji juga menjadi momen untuk mempererat tali silaturahmi dan saling berbagi kebahagiaan dengan sesama.


Perkiraan Lebaran Haji 2025

Kalender Hijriah memang menjadi acuan penting bagi umat Islam di seluruh dunia. Kalender ini tak hanya menandai pergantian tahun, tetapi juga memiliki peran penting dalam menentukan berbagai ibadah dan hari-hari besar Islam.

Mengacu pada Kalender Islam (Hijriah) Tahun 2025 yang didasarkan dari sistem Ummul Qura Arab Saudi oleh Alhabib, Lebaran Haji 2025 diperkirakan bertepatan dengan bulan Juni, sama seperti tahun ini. Berdasarkan kalender tersebut, Lebaran Haji 10 Dzulhijjah jatuh pada 6 Juni 2025.

Namun, tanggal pasti jatuhnya Lebaran Haji tahun 2025 masih bisa berubah tergantung dengan keputusan sidang isbat penentuan awal bulan Dzulhijjah.

Meskipun tanggal pastinya masih bisa berubah, perkiraan ini memberikan gambaran awal bagi umat Islam untuk mempersiapkan diri menyambut Hari Raya Idul Adha. Momen penuh makna ini menjadi waktu untuk melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu, serta merayakannya bersama keluarga dan kerabat.

Amalan Lebaran Haji 2025

Dalam menjalankan Lebaran Haji tahun 2025 atau 1446 H, tentunya kita harus mengisinya dengan kegiatan ibadah kepada Allah. Terdapat beberapa amalan yang bisa dilakukan saat Lebaran Haji, di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Haji

Dikutip dari buku Ibadah Haji oleh Abbas Jumadi, dkk, haji adalah berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) untuk melakukan beberapa amalan. Berbagai amalan tersebut terdiri dari wukuf, mabit, melontar jumrah, thawaf, sa’i, dan amalan lainnya pada waktu tertentu demi memenuhi panggilan Allah SWT.

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi umat Islam yang mampu, setidaknya sekali seumur hidup. Bagi umat Islam yang memiliki kemampuan finansial, fisik, dan mental yang kuat, maka dapat menjalankan ibadah Haji di tahun 2025 mendatang.

2. Kurban

Menukil buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX oleh H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, kurban adalah penyembelihan hewan pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Hukum kurban adalah sunah muakkad.

Ibadah kurban meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim AS. Kesediaan beliau untuk mengorbankan putranya, Ismail AS, atas perintah Allah SWT menjadi contoh ketaatan dan keikhlasan bagi umat Islam.

Kurban juga menunjukkan ketaatan dan pengabdian seorang hamba kepada Allah SWT. Dengan kerelaan mengorbankan harta benda terbaiknya, seorang muslim menunjukkan rasa cinta dan ketundukannya kepada Allah SWT.

3. Salat Idul Adha

Dilansir dari Buku Panduan Sholat Lengkap (Wajib & Sunah) oleh Saiful Hadi El Sutha, salat Idul Adha merupakan salat sunah yang dikerjakan untuk menandai datangnya hari raya kurban.

Hukum dari salat Idul Adha adalah sunah muakkad yang berarti sangat dianjurkan mendekati wajib.

4. Puasa Sunah

Menjalankan ibadah puasa sunah juga bisa menjadi salah satu amalan dalam rangkaian Lebaran Haji 2025. Dilansir dari buku Cinta Shaum, Zaakat, dan Haji oleh Miftahul Achyar Kertamuda, puasa Dzulhijjah merupakan puasa sunah di 9 hari pertama Dzulhijjah yang dapat dijalankan umat Islam.

Pada hari ke-8 Dzulhijjah, puasa sunah disebut dengan puasa tarwiyah. Sementara itu, pada tanggal 9 Dzulhijjah, puasa sunah disebut dengan puasa arafah yang berbarengan dengan waktu wukuf di Arafah bagi yang sedang berhaji.

(hnh/rah)



Sumber : www.detik.com

Air Zamzam Sempat Mengering dan Hilang, Begini Kisahnya


Jakarta

Dalam suatu riwayat air zamzam yang sampai saat ini tersedia untuk jutaan jemaah pernah menghilang ratusan tahun. Berikut ini kisah munculnya air zamzam yang sempat kering dan hilang.

Awalnya air zamzam dipercaya sebagai bentuk pertolongan Allah SWT kepada Siti Hajar setelah melihat kesabaran dan keimanannya yang berlari-lari antara bukit Shafa dan bukit Marwah.

Waktu itu Siti Hajar yang diperintahkan suaminya untuk tinggal di lembah kering bersama dengan anaknya yakni Ismail. Ketika Ismail menangis kehausan, Siti Hajar bingung tidak ada sumber air.


Lantas Allah SWT utus Jibril AS bertemu dengan Siti Hajar, segera atas izin-Nya, saat Jibril menghentakkan kakinya, keluarlah mata air deras di lokasi tersebut.

Air Zamzam Setelah Sepeninggal Siti Hajar dan Nabi Ismail AS

M Quraish Shihab dalam buku Membaca Sirah Nabi Muhammad : Dalam Sorotan Al-Quran dan Hadis-Hadis Shahih (Edisi Baru) menjelaskan suku Jurhum sebagai kelompok pertama di Ka’bah.

Setelah ditemukannya air zamzam oleh Siti Hajar, berita tersebut menyebar hingga sampai kepada suku Jurhum, kemudian mereka pun menemati tanah tersebut untuk memberikan perlindungan kepada Siti Hajar dan Ismail kecil.

Selanjutnya, mereka mengatur pernikahan antara Nabi Ismail AS dan seorang wanita keturunan Jumhur. Latas suku ini pun membangun pemukimannya dan berpusat di sekitar Ka’bah.

Semenjak bertempat tinggal di Ka’bah, suku Jurhum melakukan keselewangan dan bahkan dinilai tidak lagi menjaga Ka’bah, hingga persembahan untuk pemeliharaan Ka’bah pun mereka ambil.

Pada akhirnya penguasaan suku Jurhum terhadap Kab’bah berakhir sesudah mereka diusir oleh Khuza’ah, satu kelompok suku yang berasal dari keturunan Qahthan dari Yaman.

Beberapa riwayat mengatakan bahwa suku Jurhum sebelum melarikan diri, menghilangkan tanda-tanda lokasi sumur zamzam, dan menyembunyikan sebagian hartanya, itu semua supaya musuh tidak menikmatinya.

Hilangnya Air Zamzam

Mengutip buku Al-Bait: Misteri Sejarah Ka’bah dan Hilangnya Di Akhir Zaman karya H. Brilly El-Rasheed, S.Pd. berdasarkan catatan Prf. Muhammad Al-Maliki, mata air zamzam tidak hanya hilang setahun, dua tahun, melainkan sampai 500 tahun.

Hilangnya mata air zamzam ini mampu menyebabkan krisis untuk masyarakat Makkah, terutama bagi jemaah haji. Akibatnya masyarakat Makkah berusaha menemukan dan menggali berbagai titik lokasi.

Memang mereka berhasil menemukan mata air baru, seperti mata air Maimun Hadhari, mata air Murrah, mata air Al-Ghamr, tetapi mata air tersebut berada di luar Makkah.

Suatu hari Abdul Muthalib mengajak para pemimpin kabilah Quraisy untuk rapat membahas masalah ini, supaya segera menemukan solusi mengenai krisis mata air. Hingga dalam mimpinya Abdul Muthalib mendapat ilham dari Allah SWT untuk menggali sumber mata air zamzam.

Mimpi beliau berisi perintah untuk menggali sumber mata air zamzam yang hilang, lantas kemudian bersama anaknya Al-Harits, Abdul Muthalib menggali sebidang tanah yang di atasnya terdapat berhala.

Penggalian ini dilakukan pada tahun Gajah, tahun dilahirkannya Rasulullah SAW oleh ibunda Siti Aminah.

Tempat zamzam yang digambarkan dalam mimpi ternyata begitu kering, seolah-olah seperti tidak mungkin ada air didalamnya, tetapi penggalian zamzam terus dilakukan, meskipun banyak para penggali yang meninggal dunia.

Menyadari keadaan kaumnya yang kesulitan saat berusaha menemukan sumber air zamzam, maka muncul dalam hati Abdul Muthalib untuk bernazar, “Seandainya penggalian sumur zamzam dapat sempurna dan mata air kembali keluar, jika aku dikaruniai sepuluh orang anak laki-laki, maka aku akan menyembelih salah satu diantara mereka.”

Ternyata, Allah mengabulkan nadzarnya. Dari enam wanita yang dinikahi oleh Abdul Muthalib terlahirlah sepuluh anak laki-laki, yaitu Al-Harits, Abdullah, Abu Thalib, Az-Zubair, Al-Abbas, Dharar, Abu Lahab, Al-Ghaidaq, Hamzah, dan Al-Muqawwam.

Penggalian kembali dilanjutkan hingga beliau dan anaknya menemukan suatu tempat yang berisi banyak perkakas berlapis emas, pedang, baju perang, dan benda lainnya. Sesudah barang-barangnya diangkut, keluarlah air yang ternyata adalah mata air zamzam.

Lantas untuk memenuhi nazarnya Abdul Mutahlib mengundi diantara sepuluh putrannya, setelah emlakukan beberapa kali undian, ternyata hasilnya tetap saja nama Abdullah.

Ibnu Hisyam menjelaskan dalam bukunya Sirah Nabawiyyah, “Ketika Abdul Muththalib membawa Abdullah untuk disembelih, Al-Mughirah bin Abdullah bin Amr bin Makhzum mengatakan, “Demi Allah, jangan sekali-kali engkau menyembelihnya untuk selamanya sampai engkau dapat menghindarinya. Apabila kita bisa menggantinya dengan harta, maka lebih baik kita menggantinya.”

Orang Quraisy menolak gagasan untuk mengorbankan salah satu putra beliau. Mereka khawatir hal ini akan menjadi tradisi di kalangan orang Arab dan penduduk Makkah di masa depan. Setelah lama berdebat, akhirnya Abdul Muththalib berdoa kepada Allah untuk meminta petunjuk.

Akhirnya, diputuskan bahwa Abdul Muththalib menyembelih seratus ekor unta sebagai pengganti nazarnya. Pelanggaran nazar ini disebut diyat (denda). Inilah diyat pertama yang kemudian ditetapkan dalam syariat Islam sebagai hukuman untuk pelanggaran tertentu di Tanah Haram.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Saudi Blacklist 54 Biro Umrah Buntut Ratusan Jemaah Haji Ilegal Wafat



Jakarta

Otoritas Arab Saudi memasukkan 54 biro umrah ke daftar hitam usai terbukti melakukan pelanggaran selama musim haji bulan lalu. Perusahaan tersebut tersebar di negara Arab dan Islam.

Dilansir Gulf Insider, Rabu (3/7/2024), biro umrah tersebut terdeteksi usai kematian ratusan jemaah haji yang tidak terdaftar, terutama akibat panas ekstrem yang melanda tempat-tempat suci di Arab Saudi bulan lalu.

Surat kabar lokal Al Watan melaporkan beberapa biro umrah di Arab Saudi berkoordinasi dengan badan keamanan Saudi untuk mengungkap para calo umrah dalam dan luar negeri. Menurut sumber yang tidak disebutkan namanya, para perantara ini diduga terlibat perdagangan manusia atas tuduhan mendatangkan jemaah haji ilegal yang tidak mampu membayar biaya umrah sah dengan visa kunjungan.


Tidak ada komentar resmi dari Arab Saudi mengenai laporan ini.

Kementerian Kesehatan Arab Saudi mencatat jumlah kematian jemaah haji 2024 mencapai 1.301 dengan 83 persen di antaranya adalah jemaah ilegal dan berjalan jauh di bawah paparan terik matahari tanpa alat pelindung.

Mesir menjadi salah satu negara dengan jemaah haji ilegal wafat terbanyak. Sumber diplomat Arab mengatakan kepada AFP, total jemaah Mesir yang wafat mencapai 658 orang, 630 di antaranya adalah jemaah ilegal. Ini merupakan data per Kamis, 20 Juni 2024.

Otoritas Arab Saudi dikabarkan menangguhkan penerbitan e-visa umrah B2C bagi warga Mesir. Keputusan ini menyusul banyaknya jemaah yang meninggal saat haji, mayoritas ilegal.

Penangguhan penerbitan visa umrah khusus Mesir ini dikonfirmasi asosiasi agen perjalanan Mesir pada akhir pekan lalu. Sebelumnya, warga Mesir yang memegang visa jenis ini bisa memesan paket umrah langsung melalui portal umrah daring Arab Saudi, lapor Middle East Eye akhir bulan lalu.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Abdul Fattah Mashat baru-baru ini bertemu dengan perwakilan perusahaan umrah untuk membahas persiapan umrah musim mendatang. Agenda ini dilakukan usai berakhirnya musim haji 1445 H/2024 M.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

PBNU Nilai Pansus Haji DPR Kental Nuansa Politik



Jakarta

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Akh Fahrur Rozi mengapresiasi Kementerian Agama (Kemenag) dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Sebaliknya, pembentukan panitia khusus (pansus) haji yang diusulkan DPR dinilainya hanya mengada-ada.

Pada musim haji tahun 2024, pria yang akrab disapa Gus Fahrur ini juga berkesempatan menunaikan ibadah haji. Ia mengaku dapat melihat dan merasakan langsung pelayanan yang diberikan.

“Justru saya ingin memberikan apresiasi kepada Kementerian Agama yang telah berhasil menyelesaikan tugas pelayanan ibadah haji tahun ini dengan sangat baik dan petugas melayani sepenuh hati,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, Rabu (3/7/2024).


Tahun ini merupakan kali kelima Gus Fahrur menunaikan haji. Ia menilai pelaksanaan haji tahun ini sudah sangat baik. Tidak ada lagi kejadian Muzdalifah seperti tahun lalu.

“Semua sudah diantisipasi dengan baik, saya melihat Menteri Agama sebagai Amirul hajj telah bekerja secara maksimal, dibantu tim petugasnya di lapangan yang sangat responsif dan berdedikasi tinggi,” kata Gus Fahrur.

Tak hanya dari segi pelayanan dari Panitia Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) yang melayani jemaah dengan maksimal, berbagai fasilitas pun diakui Gus Fahrur dinilai lebih baik.

Gus Fahrur melihat pemondokan jemaah, tenda di Arafah, kemudian fasilitas di Muzdalifah dan Mina, dan layanan tim kesehatan haji di berbagai sektor sudah sangat baik.

Pada kesempatan berhajinya ini, Gus Fahrur juga sempat melihat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersiap hingga larut malam demi memastikan pelayanan yang diterima jemaah.

Menurut Gus Fahrur, Menag terus melakukan koordinasi sampai larut malam untuk menjaga agar pelaksanaan ibadah haji bisa berjalan baik.

“Saya mengapresiasi sepenuhnya dan mengucapkan terimakasih atas kerja keras mereka, semoga menjadi amal ibadah dan dapat terus ditingkatkan menjadi lebih baik lagi di masa yang akan datang,” kata Gus Fahrur.

Apresiasi atas keberhasilan Kemenag menyelenggarakan ibadah haji 2024 ini juga disampaikan sebagai tepisan pendapat Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang mendorong segera dilakukan pembentukan panitia khusus (pansus) haji.

Gus Fahrur mengatakan usulan panitia khusus (pansus) DPR tentang haji sangat kental nuansa politiknya.

“Pansus haji saya kira tidak perlu karena hanya mengada-ada. Kalau memang ada yang perlu ditanyakan bisa dilakukan secara langsung kepada dirjen haji agar tidak ada kesan ini dipolitisir,” kata Pengasuh Pesantren An Nur Bululawang, Malang ini.

Lebih lanjut, Gus Fahrur juga mengatakan pansus haji tidak akan efektif karena masa tugas anggota DPR juga sangat singkat dan segera berakhir.

“Mari kita bersama menjaga suasana biar tetap sejuk. Toh jemaah haji juga sudah pulang, tidak ada kendala. Jangan malah elit gaduh agar transisi pemerintahan ini berjalan lancar,” pungkasnya.

(dvs/rah)



Sumber : www.detik.com