Berapa Biaya Balik Nama Tanah Pemberian Orang Tua? Begini Perhitungannya
Jakarta –
Orang tua bisa memberikan tanah kepada anaknya semasa hidup maupun setelah meninggal dunia. Supaya tanah itu sepenuhnya menjadi hak milik anak, perlu dilakukan balik nama sertifikat tanah.
Proses balik nama itu untuk mengalihkan kepemilikan atas tanah. Berbeda dari transaksi jual beli, balik nama sertifikat tanah milik orang tua kepada anak ada perbedaan.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Ana Anida menjelaskan pemberian tanah dari orang tua kepada anak terbagi menjadi dua cara, yaitu hibah dan waris. Cara tersebut berdasarkan status orang tua pada saat pengalihan hak.
“Waris dilakukan saat orang tua sudah meninggal, sedangkan hibah dilakukan saat orang tua masih hidup,” kata Ana kepada detikProperti beberapa waktu lalu.
Jika ingin balik nama sertifikat tanah, pemohon perlu membayar sejumlah biaya. Untuk mengetahui perkiraan biaya balik nama tanah tersebut, pemohon dapat melakukan simulasinya lewat aplikasi Sentuh Tanahku.
Perlu diketahui, biaya balik nama sertifikat tanah bervariasi tergantung pada daerah dan luas tanah. Selain itu, ada juga biaya jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang juga beragam dan perlu dipertimbangkan oleh pemohon.
Berapa biaya untuk balik nama sertifikat tanah pemberian orang tua kepada anak? Simak penjelasannya berikut ini.
Balik Nama Tanah Hibah
Pemberian tanah ketika orang tua kepada anak ketika masih hidup disebut hibah. Berikut syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah akibat hibah.
Syarat Peralihan Hak karena Hibah
Menurut PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris sebagai berikut.
- Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon/pemegang hak dan penerima hibah (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan
- Sertifikat asli
- Akta hibah PPAT
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat dicantumkan kewajiban tersebut
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
- Bukti SSB (BPHTB)
Biaya PNBP
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena Hibah mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T). Berikut ini cara menghitung tarifnya.
Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000
Biaya BPHTB
Biaya BPHTB sebesar 5 persen dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Namun, perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.
Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)
Balik Nama Tanah Waris
Apabila orang tua sudah meninggal dan anaknya mendapatkan tanahnya, itu adalah sebuah warisan. Berikut ini syarat dan biaya untuk balik nama tanah tersebut.
Syarat Peralihan Hak karena Waris
Menurut PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris sebagai berikut.
- Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan
- Sertipikat Asli
- Surat keterangan waris sesuai ketentuan
- Akta wasiat notariil apabila ada wasiat
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
- Bukti SSB (BPHTB)
Biaya PNBP
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena pewarisan mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T). Berikut ini rumus perhitungannya.
Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000
Biaya BPHTB
Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.
Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)
Itulah penjelasan soal biaya balik nama sertifikat pemberian orang tua kepada anaknya. Semoga bermanfaat!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/abr)
