Category Archives: Haji Umroh

6 Rukun Haji, Jemaah Wajib Tahu sebelum Berangkat ke Tanah Suci



Jakarta

Dalam pelaksanaan ibadah haji, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Setiap jemaah haji wajib mengetahui rukun haji agar ibadah dapat dikerjakan sesuai syariat.

Ibadah haji merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman melalui surat Ali ‘Imran ayat 97,

فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ


Arab-Latin: Fīhi āyātum bayyinātum maqāmu ibrāhīm, wa man dakhalahụ kāna āminā, wa lillāhi ‘alan-nāsi ḥijjul-baiti manistaṭā’a ilaihi sabīlā, wa mang kafara fa innallāha ganiyyun ‘anil-‘ālamīn

Artinya: Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

Hukum Melaksanakan Rukun Haji

Di dalam pelaksanaan ibadah haji, ada rukun haji yang wajib dipenuhi. Umat Islam yang melaksanakan ibadah haji harus mengetahui dan memahami hal-hal yang menjadi rukun haji.

Rukun haji adalah praktik ibadah yang mutlak dikerjakan pada saat pelaksanaan ibadah haji. Jika rukun haji tidak dikerjakan, ibadah haji seseorang dianggap tidak sah menurut hukum Islam. Demikian sebagaimana dijelaskan dalam buku Fiqih karya Udin Wahyudin, dkk.

Mengutip buku Fiqh dan Ushul Fiqh karya Dr. Nurhayati, M.Ag, rukun haji adalah amalan yang wajib dilaksanakan saat menjalani ibadah haji. Apabila ada salah satu yang tidak dikerjakan maka ibadah haji tersebut menjadi batal dan tidak bisa diganti dengan kaffarat dan fidyah apapun.

Rukun Haji

Merangkum buku Panduan Lengkap Ibadah: Menurut Al-Quran, Al-Sunnah, dan Pendapat Para Ulama karya Muhammad Al-Baqir, berikut rukun haji yang harus diketahui muslim:

1. Ihram

Ihram atau berihram adalah keadaan seseorang yang sudah berniat menjalankan ibadah haji. Ada bacaan yang bisa dilafalkan sebagai niat ihram,

وَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلهِ تَعَالَى لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بحَجًَةِ

Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta’ala labbaika Allahumma hajjan.

Artinya: “Saya berniat haji dengan berihram karena Allah Ta’ala, aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk melakukan haji.”

2. Wukuf

Wukuf adalah pertanda puncak dari rangkaian ibadah haji. Wukuf dikerjakan di Padang Arafah. Selama proses ini para jemaah diwajibkan membaca takbir dan tahmid.

3. Tawaf

Tawaf dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali di Masjidil Haram.

Selama berkeliling ini jemaah memperbanyak berdoa serta harus dalam keadaan suci dari hadas kecil dan juga hadas besar.

4. Sa’i

Sa’i adalah ibadah yang dilakukan dengan cara berlari-lari kecil atau berjalan kaki sebanyak 7 kali, dari bukit Shafa ke bukit Marwa dan sebaliknya.

5. Tahallul

Tahallul adalah mencukur rambut yang sebaiknya dilakukan sejak awal ketika sudah sampai di Mina, atau setelah mabit dari Muzdalifah untuk melontar Jumratul Aqabah.

6. Tertib

Tertib adalah bagian terpenting dari rangkaian ibadah haji. Apabila tidak tertib sesuai aturan selama menunaikan ibadah haji, maka hajinya bisa dianggap tidak sah.

Jika rukun haji tidak dikerjakan secara tertib dan berurutan maka ibdahnya dianggap tidak sah dan hendaknya ia mengerjakan haji lahi di tahun berikutnya.

Hadits Keutamaan Ibadah Haji

Ibadah haji memiliki banyak keutamaan yang dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadits Rasulullah SAW. Berikut beberapa hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan keutamaan dan balasan bagi umat Islam yang berhaji:

1. Surga bagi Haji Mabrur

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَاتٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

Artinya: “Dari sahabat Abu Hurairah ra, dari Nabi Muhammad SAW, ia bersabda, ‘Umrah ke umrah merupakan kafarah (dosa) di antara keduanya. Sedangkan haji mabrur tiada balasan baginya kecuali surga,'” (HR Malik, Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Al-Asbihani).

2. Keutamaan Meninggal saat Berhaji

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ بَيْنَا رَجُلٌ وَاقِفٌ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِعَرَفَةَ فَوَقَعَ عَنْ رَاحِلَتِهِ فَأَوْقَصَتْهُ أَوْ وَقَصَتْهُ فَمَاتَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِى ثَوْبَيْنِ وَلاَ تُحَنِّطُوهُ وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا

Artinya: “Dari sahabat Ibnu Abbas RA, ia bercerita, ketika sedang (wukuf) bersama Rasulullah di Arafah, seseorang tiba-tiba terjatuh dari kendaraannya, lalu membuat lehernya patah, kemudian meninggal dunia. Rasulullah SAW mengatakan, ‘Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, kafankanlah pada dua lapis. Jangan berikan obat pengawet dan jangan tutup kepalanya karena Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah,” (HR Bukhari, Muslim, dan Ibnu Khuzaimah).

3. Diampuni Dosa Jemaah Haji

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ مِنْ ذُنُوْبِهِ كَيَوْمَ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

Artinya: “Dari sahabat Abu Hurairah RA, dari Nabi Muhammad SAW, ia bersabda, ‘Siapa saja yang berhaji, lalu tidak berkata keji dan tidak berbuat dosa, niscaya ia pulang (suci) seperti hari dilahirkan oleh ibunya,'” (HR Bukhari, Muslim, An-Nasai, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

4. Balasan Surga bagi Jemaah Haji yang Wafat

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ الله عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ خَرَجَ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ بِحَجٍّ، أَوْ بِعُمْرَةٍ فَمَاتَ فِيهِ، لَمْ يُعْرَضْ وَلَمْ يُحَاسَبْ، وَقِيلَ لَهُ ادْخُلِ الْجَنَّةَ, قَالَتْ وَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ اللَّهَ يُبَاهِي بِالطَّائِفِينَ

Artinya: “Dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda, ‘Siapa saja yang keluar berhaji atau umrah melalui jalan ini, lalu meninggal di dalamnya, niscaya ia tidak ditampakkan dan tidak dihisab, lalu dikatakan kepadanya, ‘Masuklah kamu ke surga.’ Aisyah RA berkata, Rasulullah SAW bersabda, ‘Sungguh Allah bangga terhadap orang-orang yang thawaf,'” (HR At-Thabrani, Abu Ya’la, Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi).

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Gus Irfan Lantik 35 Pejabat BP Haji



Jakarta

Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) baru saja melantik para pejabat di lingkungannya. Pelantikan itu dilakukan Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan.

Pelantikan dilaksanakan di Masjid Al Ikhlas, Kantor Kementerian Agama, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat. Total ada 35 pejabat yang dilantik hari ini.

“Alhamdulillah, pagi ini kita sudah melantik, mengambil sumpah beberapa pejabat Eselon II, III yang ada di Badan Penyelenggara Haji,” ujar Gus Irfan, Senin (30/12/2024).


“Walaupun belum lengkap, masih ada beberapa yang kurang nanti kita akan menyusul, termasuk nanti juga yang belum diusung juga dari Eselon I. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera menyusul,” lanjutnya.

Gus Irfan mengatakan, pelantikan ini dilaksanakan secara mendadak. Ia mengejar pelantikan tersebut sebelum masuk tahun baru 2025 agar bisa bekerja secara cepat dan maksimal.

“Harapan kami dengan semakin lengkapnya tim dari Badan Penyelenggara Haji ini, kita akan melangkah tahun 2025 ini nanti dengan lebih mantap, lebih jelas arah kita. Sebagai amanat dari Perpres 154, kita mendukung proses perjalanan haji tahun 2025. Sekaligus kita mempersiapkan diri untuk menjadi penyelenggara perjalanan haji tahun 2026,” kata Gus Irfan.

“Mudah-mudahan ke depannya akan semakin lancar, semakin baik. Sesuai dengan tugas dari Presiden Prabowo, kita diminta menyelenggarakan haji dengan aman, dengan nyaman dan penuh tanggung jawab,” tukasnya.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Resmi Dilantik, KPK hingga TNI-Polri Isi Jabatan BP Haji



Jakarta

Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan melantik 35 pejabat eselon II hingga IV pagi ini. Ia menggandeng berbagai institusi dalam tim kerjanya.

“Kita memang untuk tim kita ini, kita melibatkan banyak pihak. Ada dari Kejaksaan, ada Kepolisian, bahkan juga ada dari Kementerian Hukum dan HAM, ada KPK, ada TNI juga,” ujar Gus Irfan di Masjid Al Ikhlas, Kantor Kementerian Agama, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).


Langkah ini, kata Gus Irfan, bertujuan untuk memperkuat sinergi dan memastikan pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan koridor yang telah disepakati. Gus Irfan menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak untuk menghadirkan pandangan baru yang dapat melengkapi tugas BP Haji.

“Kita berharap dengan pandangan baru dari mereka, dari yang di luar PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) ini akan semakin melengkapi tugas kita akan lebih baik,” kata Gus Irfan.

“Mungkin salah satu hal yang penting kita melibatkan banyak pihak untuk memastikan bahwa pelaksanaan haji akan sesuai dengan koridor yang telah kita sepakati. Termasuk di Undang-Undang Haji, termasuk juga dengan berbagai hal yang berkaitan dengan kepastian pelaksanaan haji sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Terkait rencana jangka panjang, Gus Irfan mengungkapkan pihaknya masih mendukung inovasi-inovasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan PHU dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025. Namun, BP Haji juga telah mempersiapkan berbagai terobosan baru yang diharapkan dapat diimplementasikan mulai 2026.

“Untuk 2025 nanti kita masih mendukung apa yang dilakukan oleh Kemenag dan PHU. Tapi saya lihat juga sudah banyak inovasi yang dilakukan oleh teman-teman dari PHU di Kemenag sehingga insyaallah tahun 2026 kita pegang akan semakin banyak inovasi yang kita lakukan,” ungkap Gus Irfan.

Presiden telah memberikan arahan khusus kepada BP Haji untuk memastikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji. Gus Irfan menegaskan komitmen tersebut menjadi fokus utama dalam menjalankan tugas mereka.

Dengan melibatkan berbagai pihak dan berkomitmen pada inovasi, BP Haji di bawah kepemimpinan Gus Irfan optimistis dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji di masa depan.

“Itu tugas yang disampaikan oleh presiden kepada kami, adalah memberikan pelayanan terbaik untuk jamaah haji kita,” tutupnya.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Perjuangkan Biaya Haji Turun, Kemenag-BP Haji Akan Raker dengan DPR Hari Ini



Jakarta

Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) bersama Kementerian Agama akan melaksanakan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI hari ini. Salah satu pembahasannya mengenai biaya haji 2025 harus lebih murah dari sebelumnya.

Langkah ini dilakukan setelah pihak BP Haji berdiskusi dengan Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Hal itu diungkapkan oleh Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan.

“Kita sudah mulai bicarakan dengan PHU Kemenag, insyaallah nanti setelah ini saya langsung ke DPR. Kita dengan Kemenag ke DPR memulai pembicaraan dengan DPR untuk masalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) ini,” ujar Gus Irfan di Masjid Al Ikhlas, Kantor Kementerian Agama, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).


Sementara itu, terkait kemungkinan adanya tambahan kuota haji, Gus Irfan mengungkapkan saat ini pihaknya masih fokus pada optimalisasi kuota yang ada. Penambahan kuota baru akan dipertimbangkan jika memungkinkan, tetapi prioritas utama adalah memaksimalkan pelayanan dengan kapasitas yang tersedia.

“Kita belum bicara tentang tambahan kuota. Kita berupaya memaksimalkan apa yang ada, pelayanan kita maksimalkan. Jika mungkin tambahan ya kita lakukan, tapi sebelum ada itu kita maksimalkan apa yang ada saja,” jelasnya.

Selain itu, program Kampung Haji juga menjadi salah satu agenda yang sedang dalam tahap pembahasan. Meski belum dapat memberikan rincian lebih lanjut, Gus Irfan menyebutkan proyek ini masih membutuhkan kajian mendalam untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan.

“Kampung Haji masih dalam pembahasan kita. Kita belum bisa buka sepenuhnya karena masih banyak kemungkinan-kemungkinannya,” tambahnya.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Ini Daftar Lengkap 35 Pejabat BP Haji



Jakarta

Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan melantik 35 pejabat sebagai timnya. Mereka adalah ASN berbagai institusi yang menduduki jabatan eselon II hingga IV.

“Kita memang untuk tim kita ini, kita melibatkan banyak pihak. Ada dari Kejaksaan, ada Kepolisian, bahkan juga ada dari Kementerian Hukum dan HAM, ada KPK, ada TNI juga,” ujar Gus Irfan di Masjid Al Ikhlas, Kantor Kementerian Agama, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

Berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Haji Nomor: B-146 s.d. 180/K/KP.07.6/12/2024 tentang Mutasi Jabatan Eselon pada Badan Penyelenggara Haji Republik Indonesia Tahun 2024, berikut adalah daftar lengkap pejabat yang mendapatkan mutasi jabatan:


1. H. M. NOER ALYA FITRA, SE., MM

Jabatan lama: Kepala Subdirektorat Transportasi dan Perlindungan Jemaah Haji Reguler Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi pada Sekretariat Utama Badan Penyelenggara Haji

2. TUTI RIANINGRUM, S.H., M.H.

Jabatan lama: Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya pada Kementerian Hukum Republik Indonesia

Jabatan baru: Kepala Biro Hukum dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Utama Badan Penyelenggara Haji

3. H. SLAMET S.Ag

Jabatan lama: Perencana Ahli Madya pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Biro Keuangan dan Umum pada Sekretariat Utama Badan Penyelenggara Haji

4. Drs. ABD HARIS M.Pd.I

Jabatan lama: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan

Jabatan baru: Direktur Dukungan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi pada Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara Haji

5. H. AHMAD ABDULLAH, S.Ag., M.A.P

Jabatan lama: Kepala Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Jabatan baru: Direktur Dukungan Fasilitasi Kerjasama dan Layanan Masyair pada Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri Badan Penyelenggara Haji

6. H. RUDI NURUDIN A., S.Ag, MA

Jabatan lama: Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas Psikologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Jabatan baru: Direktur Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji Badan Penyelenggara Haji

7. BUDI AGUNG NUGROHO, S.I.K., S.H.

Jabatan lama: Analis Hukum Ahli Madya PNS Divkum Polri

Jabatan baru: Direktur Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelayanan Haji Luar Negeri pada Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji Badan Penyelenggara Haji

8. CHANDRA SULISTIO REKSOPRODJO, S.Psi., M.M.

Jabatan lama: Analis SDM Aparatur Ahli Madya PNS pada SSDM Polri

Jabatan Baru: Direktur Penyusunan Strategi dan Tata Kelola pada Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji Badan Penyelenggara Haji

9. H. MOH. HASAN AFANDI. S.Si., M.Sc

Jabatan lama: Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi pada Badan Penyelenggara Haji

10. ZAINAL ABIDIN, S.H., M.H.

Jabatan lama: Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Jabatan baru: Inspektur pada Badan Penyelenggara Haji

11. Hj. RINA NURMALIA, S.S

Jabatan lama: Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana dan Evaluasi Program pada Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Utama Badan Penyelenggara Haji

12. H. YUSUF PRASETYO, S.Si

Jabatan lama: Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda pada Subdirektorat Transportasi dan Perlindungan Jemaah Haji Reguler Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan pada Biro Keuangan dan Umum Sekretariat Utama Badan Penyelenggara Haji

13. HJ. MARLIZA, S.T., M.M

Jabatan lama: Perencana Ahli Muda pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Verifikasi Dokumen dan Fasilitasi Jemaah Berkebutuhan Khusus pada Direktorat Dukungan Administrasi dan Dokumen Haji Reguler Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara Haji

14. H. NURCHALIS ST, MM

Jabatan lama: Kepala Sub Direktorat pada Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Dokumen Haji Reguler pada Direktorat Dukungan Administrasi dan Dokumen Haji Reguler Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara Haji

15. H. ABDILLAH, S.Pd.I

Jabatan lama: Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Dukungan Akomodasi dan Konsumsi pada Direktorat Dukungan Akomodasi, Konsumsi, Transportasi Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara Haji

Pejabat BP Haji selengkapnya>>>

16. Hj. EDAYANTI S.IP, M.I.Kom

Jabatan lama: Analis Kebijakan Ahli Muda pada Subdirektorat Bina Petugas Haji Direktorat Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Dukungan Layanan Transportasi pada Direktorat Dukungan Akomodasi, Konsumsi, Transportasi Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara Haji

17. DR. H. KHALILURRAHMAN, M.A.

Jabatan lama: Kepala Subdirektorat Bimbingan Jemaah Haji Direktorat Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Dukungan Bina Jemaah Haji pada Direktorat Dukungan Bina Haji dan Petugas Haji Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara Haji

18. Dr. H. IHSAN FAISAL BR ROHMAN, S.Th.I, M.Ag

Jabatan lama: Analis Kebijakan Ahli Muda pada Subdirektorat Bina Petugas Haji Direktorat Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Dukungan Bina Petugas Haji pada Direktorat Direktorat Direktorat Dukungan Bina Haji dan Petugas Haji Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara Haji

19. H. ABDUH DHIYA’UR RAHMAN, S.Kom, M.Si

Jabatan lama: Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Dukungan Layanan Akomodasi Haji pada Direktorat Dukungan Layanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri Badan Penyelenggara Haji

20. Hj. INDRI HAPSARI, S.IP, M.Si

Jabatan lama: Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Dukungan Layanan Konsumsi Haji pada Direktorat Dukungan Layanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri Badan Penyelenggara Haji

21. H. BENY DARMAWAN, S.Si. M.Si

Jabatan lama: Analis Kebijakan Ahli Muda pada Subdirektorat Katering Haji Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Dukungan Layanan Masyair pada Direktorat Dukungan Fasilitasi Kerjasama dan Layanan Masyair Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri Badan Penyelenggara Haji

22. H. SUVIYANTO S.Sos

Jabatan lama: Kepala Sub Direktorat pada Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Dukungan Pengendalian Pergerakan Petugas Haji Masyair pada Direktorat Dukungan Fasilitasi Kerjasama dan Layanan Masyair Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri Badan Penyelenggara Haji

23. H. SYARIF RAHMAN S.E

Jabatan lama: Analis Kebijakan Ahli Muda pada Subdirektorat Transportasi Haji Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Dukungan Pemetaan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji pada Direktorat Direktorat Dukungan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri Badan Penyelenggara Haji

24. H. AGUS MIROJI, S.Ag, M.Si

Jabatan lama: Analis SDM Aparatur Ahli Muda pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Dukungan Kerjasama Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji pada Direktorat Dukungan Fasilitasi Kerjasama dan Layanan Masyair Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri Badan Penyelenggara Haji

25. NURUL HUDA, S.Kom., M.T.

Jabatan lama: Bhayangkara Administrasi Penyelia Bagian Renmin PNS Divtik Polri

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Pengawasan dan Pemantauan Layanan Haji Reguler di Dalam Negeri pada Direktorat Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji Badan Penyelenggara Haji

26. H. TREE AGUNG NUGROHO, S.Sos, M.I.Kom

Jabatan lama: Pranata Humas Ahli Muda pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Layanan Haji Khusus di Dalam Negeri pada Direktorat Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji Badan Penyelenggara Haji

27. MARCH FALENTINO, S.H., MTCP

Jabatan lama: Analis Kebijakan Ahli Madya pada Sahli Kapolri PNS Sahli Kapolri

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Layanan Haji Reguler di Luar Negeri pada Direktorat Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelayanan Haji Luar Negeri Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji Badan Penyelenggara Haji

28. Dr. H. DENNY, SE., M.Si

Jabatan lama: Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Operasional dan Pengelolaan Aset Haji Direktorat Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Pengembangan tatakelola Penyelenggaraan Haji pada Direktorat Penyusunan Strategi dan Tata Kelola Penyelenggaraan Haji Direktorat Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelayanan Haji Luar Negeri Badan Penyelenggara Haji

29. HARUMANTYO WIDIGDO, S.Sos.

Jabatan lama: Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kasubbag Tata Usaha Kepala dan Wakil Kepala Badan pada Bagian Tata Usaha Pimpinan Biro Keuangan dan Umum Sekretariat Utama Badan Penyelenggara Haji

30. Hj. LILI FITRIANI, SE

Jabatan lama: Penyusun laporan Keuangan pada Bagian Umum dan Barang Milik Negara Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kasubbag Tata Usaha Sekretariat Utama pada Bagian Tata Usaha Pimpinan Biro Keuangan dan Umum Sekretariat Utama Badan Penyelenggara Haji

31. H. JULIAN MUHAMMAD ISA TANJUNG, ST

Jabatan lama: Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kasubbag Tata Usaha Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Bagian Tata Usaha Pimpinan Biro Keuangan dan Umum Sekretariat Utama Badan Penyelenggara Haji

32. Hj. MAKKATUL MUKARROMAH, SE

Jabatan lama: Pengelola Surat pada Subdirektorat Transportasi dan Perlindungan Jemaah Haji Reguler Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kasubbag Tata Usaha Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri pada Bagian Tata Usaha Pimpinan Biro Keuangan dan Umum Sekretariat Utama Badan Penyelenggara Haji

33. IVAN CHOERUDIN SENTANA, S.Sos

Jabatan lama: Penyusun Rencana Keuangan dan Barang Milik Negara pada Subdirektorat Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kasubbag Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji pada Bagian Tata Usaha Pimpinan Biro Keuangan dan Umum Sekretariat Utama Badan Penyelenggara Haji

34. H. MUHAMMAD HENIKAM NURZAMAN, S.Kom

Jabatan lama: Pranata Komputer Ahli Muda pada Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kasubbag Tata Usaha Pusat Data dan Teknologi Informasi pada Pusat Data dan Inspektorat Badan Penyelenggara Haji

35. H. DIAZ ISMAYA ABADI SE

Jabatan lama: Penyusun Standar Pelayanan pada Subbagian Tata Usaha Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Jabatan baru: Kasubbag Tata Usaha pada Inspektorat Pusat Data dan Inspektorat Badan Penyelenggara Haji

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Menag Usul BPIH 2025 Rp 93,3 Juta, Jemaah Haji Bayar Rp 65 Juta


Jakarta

Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama dan Kepala BP Haji terkait pendahuluan haji 2025. Dalam bahasannya, Menag Nasaruddin Umar mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 93.389.684,99 atau sekitar Rp 93,3 juta.

Usulan ini merujuk pada nilai tukar Dolar Amerika sebesar Rp 16.000 dan Riyal Arab Saudi sebesar Rp 4.266,67. Sementara itu, besaran yang dibayarkan oleh jemaah haji 2025 atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mencapai Rp 65,3 juta.

“Pemerintah mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas di dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar,” terang Menag Nasaruddin dalam raker yang disiarkan secara daring, Senin (30/12/2024).


Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa usulan Bipih tersebut sekitar 70 persen dari total BPIH. Adapun, nilai manfaat sebesar 30 persen yang dikeluarkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 28.016.905,5.

“Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1446H/2025M yang telah melalui proses kajian. Usulan rata-rata BPIH Rp 93.389.684,99; Bipih (70%) Rp 65.372.779,49; Nilai manfaat (30%) Rp 28.016.905,5,” tambah Menag.

Dibandingkan dengan tahun 2024, Bipih meningkat hampir Rp 10 juta. Tahun lalu, Bipih yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp 56.046.172.

Perlu dipahami, besaran Bipih dan BPIH 2025 ini masih berupa usulan. Komisi VIII DPR RI belum menyepakati angka pasti.

Rincian Usulan Komponen Bipih

Berdasarkan pemaparan Kemenag dalam raker bersama Komisi VIII DPR RI, berikut rincian komponen Bipih:

  • Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) : Rp 34.386.390,68
  • Akomodasi Makkah: Rp 15.232.011,90
  • Akomodasi Madinah: Rp 4.454.403,48
  • Living cost: Rp 3.200.002,50
  • Paket layanan masyair (sebagian) : Rp 8.099.970,94

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Wamenag Harap BPIH 2025 Bisa Turun Jadi Rp 80 Juta



Jakarta

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo H.R. Muhammad Syafi’i akan mengupayakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 bisa turun di angka Rp 80 juta. Dalam proses pengusulan awal, BPIH sudah dirancang lebih rendah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Seperti diketahui, besaran rata-rata BPIH tahun 1445 H/2024 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 93,410.286.

“Ini kan kita masih terus sisir ya, tapi yang pasti di pengusulan pertama nanti itu BPIH sudah saya turunkan. Kalau biasanya kan agak lebih tinggi supaya nanti disisir kembali oleh DPR baru bisa turun, kalau ini di penawaran awal saja itu sudah turun. Jadi insyaallah itu bisa lebih turun, mungkin di angka 80-an lah,” ujar Romo Syafi’i, saat ditemui di Masjid Al Ikhlas, Kantor Kementerian Agama, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).


Wamenag menjelaskan penurunan biaya ini didukung oleh berbagai langkah efisiensi, terutama pada sektor transportasi udara. Presiden telah berhasil menegosiasikan pemotongan biaya penerbangan hingga 10 persen, yang diharapkan juga berlaku untuk perjalanan haji.

“Efisiensinya itu banyak, mungkin yang paling signifikan itu kan pesawat. Ini kan kemarin Presiden sudah bisa memotong 10 persen ongkos pesawat. Kalau itu nanti berlaku di haji, itu kan sudah juga sebuah penurunan yang signifikan,” jelasnya.

Selain transportasi, sektor lainnya seperti akomodasi dan layanan di Arab Saudi juga menjadi fokus efisiensi. Wamenag menyebut monopoli perusahaan penyedia layanan yang sebelumnya terjadi kini berangsur hilang, sehingga persaingan yang lebih kompetitif memungkinkan penurunan biaya.

“Mungkin juga di hotel, di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) ini kita sisir kembali. Karena dulu perusahaan itu tidak banyak, ada sedikit monopoli. Sekarang begitu dibuka, yang daftar sangat banyak maka mulai kompetitif. Akhirnya kita belajar, oh sebenarnya bisa segini, bisa segini. Jadi kemungkinan turunnya itu sangat jelas,” ungkap Romo Syafi’i.

Selain penurunan biaya, Wamenag juga mengungkapkan rencana untuk mempersingkat durasi ibadah haji menjadi 31 hari. Namun, rencana ini masih dalam tahap pembahasan, terutama terkait dengan slot penerbangan dan pengaturan logistik di Arab Saudi.

“Itu sedang dibahas. Soal slot penerbangan karena nggak bisa kita mengambil setiap hari berapa kali, tergantung pada peluang. Makanya kemarin kita berupaya kalau kita selesai membangun Kampung Haji itu kita ingin kerja sama meluaskan ini, Ta’if. Kalau Ta’if itu sudah bisa didaratkan pesawat-pesawat besar, mungkin kita bisa mengurus dari awal,” papar Wamenag.

Langkah ini, kata Romo Syafi’i, dirancang untuk memberikan kenyamanan bagi jemaah, terutama lansia, yang sering menghadapi tantangan fisik selama masa tinggal yang lama. Namun, pihaknya mengakui bahwa implementasi rencana ini masih membutuhkan upaya lebih lanjut.

“Kita merencanakan haji tinggal 31 hari saja karena kasihan lansia-lansia itu. Tapi itu kayaknya masih perlu kerja lagilah,” pungkasnya.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

30, Wamenag: Bisa Kita Pertahankan 60:40



Jakarta

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo H R Muhammad Syafi’i mengatakan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 masih bisa turun. Seperti diketahui, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengusulkan formulasi BPIH 2025 terdiri dari 70 persen Bipih dan 30 persen nilai manfaat.

BPIH yang diusulkan sebesar Rp 93,3 juta dengan Bipih Rp 65,3 juta dan nilai manfaatnya sebesar Rp 28 juta.

“Itu kan bisa selesai ketika komponennya bisa kita pertahankan 60:40, karena perubahan 60:40 ke 70:30 ini gak diatur oleh undang-undang,” kata Romo Syafi’i dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang turut disiarkan secara daring, Senin (30/12/2024).


Seperti diketahui, pada 2024 lalu besaran Bipih yang dibayar jemaah berasal dari 60 persen BPIH. Adapun, 40 persen sisanya ditanggung oleh pemerintah dari dana nilai manfaat.

Wamenag mengatakan sampai saat ini berbagai upaya untuk menurunkan angka biaya operasional terus diupayakan, salah satunya pada bidang transportasi haji.

“Ada upaya dari bapak Presiden kita untuk meminta kepada Pertamina menurunkan keuntungan avtur khusus untuk pemberangkatan haji dan ini kemudian berkaitan dengan Garuda karena itu bisa menurunkan ongkos haji,” ujarnya.

Romo Syafi’i juga mengungkap dirinya dengan beberapa orang yang paham mengenai haji telah membuat kajian sederhana tentang perhitungan BPIH. Dari kajian itu, rasionalisasi BPIH 2025 bisa turun sampai angka Rp 87 juta.

“Saya dengan beberapa orang yang paham tentang haji malah sudah membuat kajian sederhana, rasionalisasi BPIH 2025 bahkan bisa mencapai Rp 87 juta. Artinya untuk menjadi guidance bagi kita untuk membahas penurunan ongkos haji tahun 2025 ini, karena ini masih bisa kita dalami lagi menurut saya, banyak unsur-unsur yang masih bisa kita tekan,” katanya menguraikan.

Dalam penuturannya, Wamenag juga menyebut biaya haji di Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna) masih bisa ditekan.

“Di Armuzna misalnya, itu kan bukan rahasia lagi. Itu masih bisa turun itu sampai 16 ya sekian, gak usah sampe 17 karena ada sesuatu yang kemarin terbuka tapi gak cocok saya sampaikan di rapat ini. Itu kemudian bisa menjadi faktor penurunan biaya haji,” lanjutnya.

Romo Syafi’i kembali menegaskan angka angka usulan BPIH 2025 masih bisa turun. Selain itu, ada beberapa hal yang belum didiskusikan bersama Komisi VIII DPR RI.

“Kalau dari awal kita sudah kasih turun kayaknya DPR tinggal amin saja, kita kan gak enak juga itu. Kita maunya sama-sama top ini, antara pemerintah dengan DPR jadi turunnya 20.000 dulu karena kami yakin di sini bisa turun sampai 11 juta gitu loh,” kata Wamenag.

“Tapi di luar nanti yang denger yang top itu bukan hanya Menteri Agamanya tapi juga Komisi VIII. Kita (Kemenag dan DPR) mau top sama-sama,” tandasnya.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Lebih Baik Umrah atau Haji Dulu? Ini Penjelasannya dalam Islam


Jakarta

Pertanyaan mengenai mana yang lebih didahulukan umrah atau haji, sering kali muncul di umat Muslim. Sejatinya, kedua ibadah tersebut memiliki keutamaan yang besar.

Tapi, untuk pelaksanaan haji dan umrah itu berbeda baik dari segi kewajiban maupun waktu. Haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dilakukan sekali seumur hidup (bagi yang mampu), sedangkan umrah sifatnya sunnah namun tetap dianjurkan.

Pada dasarnya, umat muslim perlu mempersiapkan kemampuan fisik dan finansial sebelum menunaikan umrah atau haji. Jadi manakah yang lebih utama, haji atau umroh?

Apa yang Lebih Dulu, Haji atau Umrah?

Dilansir situs Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Kemenag, disebutkan jika kondisi seseorang sudah dianggap mampu dalam menunaikan haji, perkara yang lebih baik baginya ialah pergi haji terlebih dahulu.

Pasalnya, ibadah haji hanya bisa dilakukan pada waktu bulan Dzulhijjah. Beda dengan umrah yang bisa dilakukan kapan saja.


Meski demikian, mendahulukan umrah daripada haji juga bukan perkara yang salah. Sebagaimana dikutip dari situs Majelis Ulama Indonesia (MUI), hal ini pernah ditanyakan oleh seorang sahabat, Ikrimah bin Khalid kepada sahabat nabi yang lain, Ibnu Umar RA.

أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ خَالِدٍ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ، فَقَالَ : لَا بَأْسَ. قَالَ عِكْرِمَةُ : قَالَ ابْنُ عُمَرَ : اعْتَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ

Artinya: Ikrimah bin Khalid bertanya kepada Ibnu Umar RA mengenai melaksanakan umrah sebelum haji. Maka Ibnu Umar menjawab, “Tidaklah mengapa. Nabi SAW melaksanakan umrah sebelum haji.” (HR Bukhari)

Ibadah umrah terlebih dahulu dibanding haji menjadi hal utama bagi jemaah lansia. Karena seperti yang kita tahu, antrean haji di Indonesia sendiri itu mengular dan masa tunggunya lama. Jadi, dikhawatirkan kemampuan fisik dari jemaah lansia akan mulai menurun.

Dikutip dari buku Antar Aku ke Tanah Suci oleh dari Miftah Faridl dan Budi Handrianto, pengamalan umrah lebih dahulu atau haji lebih dahulu itu bisa disesuaikan pada kondisi jemaah. Terutama dilihat dari kemampuan fisik dan finansial.

Sekali pun pengamalan umrah pada bulan Ramadan bisa mengandung pahala yang setara dengan haji. Hal ini sebagaimana kesepakatan ulama atau ijma’.

Tapi, hal yang perlu diingat yaitu pelaksanaan umrah sebelum haji tidak serta merta menggugurkan kewajiban haji bagi yang mampu.

Hukum Pelaksanaan Umrah dan Haji

Hukum umrah adalah sunnah muakkad. Tapi, masih ada perbedaan pendapat (khilaf) di kalangan ulama mazhab yang menyebutnya wajib.

Dikutip dari Fikih Sunnah Jilid 3 oleh Sayyid Sabiq, hukum sunnah muakkad terkait umrah diyakini oleh ulama Mazhab Malikiyah dan sebagian ulama Mazhab Hanafiyah sebagai amalan untuk dikerjakan sekali seumur hidup.

Landasannya mengacu dari salah satu riwayat hadits Nabi Muhammad SAW yang dinukil dari Jabir bin Abdillah. Bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya soal apakah hukumnya wajib atau tidak,

فَقَالَ: لاَ، وَأَنْ تَعْتَمِرَ فَهُوَ أَفْضَلُ

Artinya: “Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidak wajib, tetapi jika engkau berumrah maka itu afdhal atau lebih utama’.” (HR Tirmidzi)

Sementara, menurut ulama Mazhab Syafi’i dan Hambali, hukum umrah adalah wajib. Hukum tersebut dilandasi dalam surah Al Qur’an surag Al Baqarah ayat 196, Allah SWT berfirman:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah…,”

Untuk ibadah haji merupakan rukun Islam kelima. Hukum menunaikan haji adalah wajib bagi yang mampu. Hal ini disebutkan dalam surah Ali ‘Imran ayat 97, Allah SWT berfirman:

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”

(khq/fds)



Sumber : www.detik.com

Berapa Biaya Haji 2025? Segini Angka yang Diusulkan Menteri Agama


Jakarta

Biaya haji terus mengalami perubahan dari tahun ke tahun. Biaya ini terbagi atas beberapa komponen, seperti BPIH, Bipih dan Nilai Manfaat. Berapa biaya haji 2025?

Sebelum mengetahui lebih jauh, muslim harus paham terlebih dahulu terkait tiga istilah dalam biaya haji. Dilansir dari laman Kemenag RI, BPIH merupakan singkatan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dana tersebut bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh masyarakat untuk menunaikan ibadah haji. Sementara Nilai Manfaat merupakan dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.


Dari tahun ke tahun, bisa mengalami kenaikan karena beberapa faktor ataupun stagnan. Berikut rincian Bipih yang dibayarkan jemaah dari tahun ke tahun seperti dikutip dari laman Badan Penyelenggara Keuangan Haji.

  • Tahun 2017: Rp34,89 juta
  • Tahun 2018: Rp35,24 juta
  • Tahun 2019: Rp35,24 juta
  • Tahun 2022: Rp39,89 juta
  • Tahun 2023: Rp49,9 juta
  • Tahun 2024: Rp56,04 juta

Usulan Menag Soal Biaya Haji 2025

Biaya haji 2025 belum ditetapkan secara resmi. Namun, Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI sempat mengusulkan angka untuk biaya haji 2025.

Melalui raker tersebut, Menag mengusulkan biaya BPIH sebesar Rp 93,3 juta. Sementara itu, Bipih atau biaya yang harus dibayarkan jemaah mencapai Rp 65,3 juta. Angka Bipih tersebut mengalami kenaikan hampir Rp 10 juta dibandingkan tahun 2024.

“Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1446H/2025M yang telah melalui proses kajian. Usulan rata-rata BPIH Rp 93.389.684,99; Bipih (70%) Rp 65.372.779,49; Nilai manfaat (30%) Rp 28.016.905,5,” kata Menag dalam rapat yang digelar di Senayan, Jakarta pada Senin (30/12/2024) lalu.

Artinya, biaya tersebut belum ditetapkan dan masih berupa usulan. Angka BPIH dan Bipih masih dapat berubah sambil menunggu keputusan resmi.

Biaya Haji 2025 Masih Bisa Turun

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan bahwa biaya haji 2025 masih bisa turun. Hingga kini, berbagai upaya dilakukan untuk menurunkan biaya operasional seperti menurunkan keuntungan avtur untuk menghemat ongkos haji.

“Ada upaya dari bapak Presiden kita untuk meminta kepada Pertamina menurunkan keuntungan avtur khusus untuk pemberangkatan haji dan ini kemudian berkaitan dengan Garuda karena itu bisa menurunkan ongkos haji,” terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dirinya dengan beberapa pihak telah membuat kajian sederhana tentang perhitungan BPIH. Berdasarkan kajian itu, rasionalisasi BPIH 2025 bisa turun sampai angka Rp 87 juta.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com