Category Archives: Hikmah

Apa Itu Fasakh? Ini Pengertian dan Penyebabnya dalam Islam


Jakarta

Setiap pasangan suami istri tentu menginginkan pernikahan yang langgeng dan harmonis hingga akhir hayat. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam perjalanan rumah tangga, terkadang muncul masalah dan ketidakcocokan yang dapat berujung pada perceraian.

Dalam fikih Islam, perceraian tidak hanya terjadi melalui talak yang dijatuhkan oleh suami, tetapi juga dapat dilakukan melalui fasakh. Fasakh menjadi salah satu bentuk pembatalan pernikahan yang diakui dalam hukum Islam dengan alasan tertentu yang sah secara syariat.

Lantas, apa itu fasakh sebenarnya?


Pengertian Fasakh

Fasakh merupakan salah satu bentuk pembatalan pernikahan yang diakui dalam fikih Islam. Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari oleh Muh. Hambali, secara bahasa, fasakh berarti “rusak” atau “putus,” yang merujuk pada terhentinya hubungan pernikahan antara suami dan istri.

Secara istilah, fasakh adalah pembatalan nikah berdasarkan dakwaan istri dengan syarat dan sebab yang dibenarkan oleh syariat Islam. Dalam hal ini, keputusan untuk mengakhiri pernikahan bukan berasal dari suami, melainkan dari pihak istri yang mengajukan permohonan kepada pengadilan.

Berbeda dengan talak yang bisa dijatuhkan secara langsung oleh suami secara lisan, fasakh hanya dapat diputuskan oleh hakim atau pengadilan agama. Hal ini menunjukkan proses fasakh memiliki dasar hukum yang kuat dan harus melalui pertimbangan serta bukti yang sah.

Selain itu, perceraian melalui fasakh memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan talak biasa. Jika pasangan ingin rujuk setelah fasakh, mereka tidak dapat kembali begitu saja, melainkan harus melangsungkan akad nikah baru dengan mahar dan syarat yang sah.

Hukum fasakh dalam Islam bersifat mubah, artinya diperbolehkan, tidak diperintahkan, dan tidak pula dilarang. Namun, pelaksanaannya sangat bergantung pada kondisi rumah tangga dan alasan yang diajukan, sehingga fasakh menjadi solusi bagi istri dalam situasi pernikahan yang sudah tidak dapat dipertahankan.

Penyebab Fasakh dalam Pernikahan

Mengutip buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur al-Azizi, fasakh hanya dapat dijatuhkan apabila terdapat alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam.

Berbeda dengan talak yang bisa dilakukan tanpa sebab tertentu, fasakh memerlukan dasar yang kuat dan bukti yang jelas. Adapun beberapa penyebab terjadinya fasakh antara lain sebagai berikut:

1. Tidak Ada Kesetaraan

Fasakh dapat terjadi jika antara suami dan istri tidak memiliki kesetaraan atau kesepadanan (kufu’) dalam pernikahan. Ketidaksepadanan ini dapat mencakup perbedaan dalam hal agama, nasab, status sosial, penghasilan, atau kehormatan, terutama dalam aspek keagamaan yang dikhawatirkan dapat menjauhkan salah satu dari ajaran Islam.

2. Adanya Aib atau Cacat pada Pasangan

Jika salah satu pihak memiliki aib atau cacat yang menghalangi kehidupan rumah tangga yang normal, fasakh dapat diajukan. Misalnya, suami menderita penyakit kronis, gangguan mental, lemah syahwat, atau memiliki kondisi fisik yang tidak wajar sehingga menimbulkan mudarat bagi pasangan.

3. Tidak Diberi Nafkah oleh Suami

Seorang istri berhak mengajukan fasakh jika suami tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan nafkah, baik nafkah lahir maupun batin. Termasuk juga ketika suami menolak melunasi mahar atau bersikap lalai terhadap tanggung jawabnya, padahal Allah SWT memerintahkan agar suami istri saling menjaga dan memenuhi hak satu sama lain.

4. Salah Satu Pihak Pindah Agama

Apabila salah satu pasangan keluar dari Islam (murtad) sementara yang lain tetap beriman, maka pernikahan mereka dapat difasakh. Hal ini karena perbedaan akidah menjadi penghalang utama dalam ikatan pernikahan menurut hukum Islam.

5. Adanya Hak Khiyar (Pilihan untuk Membatalkan)

Khiyar memberi hak kepada salah satu pihak untuk memilih melanjutkan atau membatalkan pernikahan apabila ditemukan hal-hal yang dapat membahayakan kelangsungan rumah tangga. Jika situasi tersebut menimbulkan mudarat yang berat, istri atau suami berhak memutuskan hubungan melalui fasakh.

6. Cacat pada Akad Nikah

Fasakh juga wajib dilakukan bila ditemukan adanya cacat atau ketidaksahan dalam akad nikah. Misalnya, akad dilakukan tanpa saksi yang sah atau tidak memenuhi rukun dan syarat pernikahan sebagaimana ditetapkan oleh syariat.

7. Terbukti Bersaudara Sepersusuan

Dalam Islam, menikah dengan saudara sepersusuan termasuk pernikahan yang haram karena memiliki hubungan mahram. Apabila setelah menikah diketahui bahwa pasangan adalah saudara sepersusuan, maka pernikahan tersebut wajib dibatalkan melalui fasakh.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Siapa Saja Panitia Penyalin Al-Qur’an pada Masa Khalifah Utsman?


Jakarta

Al-Qur’an merupakan sumber hukum dan pedoman hidup bagi umat Islam dalam menjalani setiap aspek kehidupan. Kitab suci ini diturunkan secara berangsur-angsur, di tempat yang berbeda-beda, serta dengan asbabun nuzul yang beragam.

Seiring berjalannya waktu, muncul ide untuk menyatukan seluruh ayat Al-Qur’an agar menjadi sebuah kitab yang dibukukan, yang kemudian dikenal sebagai mushaf. Langkah ini penting agar umat Islam dapat membaca dan mempelajari Al-Qur’an secara utuh tanpa terpencar-pencar.

Proses pengumpulan dan pendokumentasian Al-Qur’an tidak dilakukan oleh satu orang, melainkan oleh tim khusus yang ditunjuk oleh Khalifah Utsman bin Affan. Lantas, siapakah orang-orang yang berjasa dalam menyusun mushaf Utsmani sehingga kini kita bisa mempelajari Al-Qur’an dengan mudah dan seragam?


Panitia Penulisan Al-Qur’an Zaman Khalifah Utsman

Dijelaskan dalam MUSHAF JOURNAL: Jurnal Ilmu Al Quran dan Hadis vol.2 berjudul Jejak Sejarah Penulisan Al-Quran oleh Pakhrujain dan Habibah, Khalifah Utsman bin Affan menyadari pentingnya menyatukan bacaan Al-Qur’an yang beragam di kalangan umat Islam.

Untuk itu, beliau membentuk panitia khusus yang bertugas menyalin dan membukukan Al-Qur’an agar menjadi mushaf seragam.

Panitia tersebut diketuai oleh Zaid bin Tsabit, sahabat yang terkenal karena hafalannya yang kuat dan kemahirannya dalam menulis Al-Qur’an. Tiga anggota lainnya adalah Abdullah bin Zubair, Sa’id bin al-Ash, dan Abdul al-Rahman bin al-Harith bin Hisyam, yang masing-masing memiliki kompetensi tinggi dalam ilmu Al-Qur’an.

Tugas utama panitia ini adalah menyalin lembaran-lembaran Al-Qur’an yang telah dikumpulkan pada masa Khalifah Abu Bakar menjadi beberapa mushaf lengkap. Proses ini dilakukan dengan teliti agar setiap ayat tertulis secara benar dan tidak menimbulkan perbedaan bacaan di kemudian hari.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Utsman menekankan agar panitia mengambil pedoman dari bacaan sahabat yang hafal Al-Qur’an.

Apabila terdapat pertikaian terkait dialek atau bacaan, maka panitia harus menuliskannya sesuai dialek Quraisy karena Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa mereka.

Selama proses penyalinan, panitia menggunakan mushaf yang dipinjam dari Hafsah binti Umar sebagai referensi utama. Setelah seluruh mushaf selesai disalin, lembaran asli dari Hafsah dikembalikan kepadanya sebagai bentuk amanah dan penghormatan.

Setelah mushaf-mushaf selesai dibuat, Khalifah Utsman memerintahkan pengumpulan dan pembakaran semua lembaran Al-Qur’an yang telah ditulis sebelum masa itu. Langkah ini diambil untuk menghilangkan keragaman bacaan yang berpotensi menimbulkan perselisihan di kalangan umat Islam.

Jumlah mushaf yang disalin oleh panitia sebanyak lima buah. Empat di antaranya dikirim ke Makkah, Syiria, Basrah, dan Kufah, sementara satu mushaf ditinggalkan di Madinah untuk Khalifah Utsman sendiri, yang kemudian dikenal sebagai Mushaf al-Imam.

Pembukuan Al-Qur’an oleh panitia ini membawa beberapa manfaat penting. Pertama, mampu menyatukan kaum Muslimin pada satu mushaf dengan ejaan tulisan yang seragam sehingga meminimalkan perbedaan bacaan.

Selain itu, penyusunan mushaf Utsmani juga menyatukan urutan surat dan bacaan Al-Qur’an. Dengan demikian, umat Islam di seluruh wilayah dapat mempelajari Al-Qur’an secara seragam, tertib, dan mudah dipahami hingga saat ini.

Sejarah Pembukuan Al-Qur’an

Masih mengutip dari jurnal yang sama, penulisan Al-Qur’an dalam bentuk teks sudah dimulai sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Pada masa itu, beberapa sahabat ditunjuk untuk menuliskan wahyu yang diterima Rasulullah SAW, di antaranya Zaid bin Tsabit, Ali bin Abi Talib, Muawiyah bin Abu Sufyan, dan Ubay bin Kaab.

Selain mereka, sahabat lainnya juga kerap menulis wahyu meski tidak diperintahkan secara khusus. Media penulisan yang digunakan bervariasi, mulai dari pelepah kurma, lempengan batu, daun lontar, kulit atau daun kayu, pelana, hingga potongan tulang binatang.

Pengumpulan Al-Qur’an pada masa Nabi dilakukan dengan dua cara utama. Pertama, al-Jam’u fis Sudur, yakni para sahabat menghafal wahyu langsung setiap kali turun kepada Rasulullah SAW, memanfaatkan budaya Arab yang kuat dalam menghafal dan menyimpan tradisi lisan.

Kedua, al-Jam’u fis Suthur, yakni pencatatan wahyu pada media tulis. Setiap wahyu yang turun selama 23 tahun masa kerasulan selalu dibacakan Rasulullah SAW kepada para sahabat dan disuruh untuk menuliskannya, sementara penulisan hadis dilarang agar tidak bercampur dengan Al-Qur’an.

Setelah wafat Nabi Muhammad SAW, proses pembukuan Al-Qur’an mulai ditata lebih sistematis. Pada masa Khalifah Abu Bakar, pengumpulan Al-Qur’an menjadi satu mushaf tunggal atas inisiatif setelah banyak sahabat yang gugur di medan perang, sehingga dikhawatirkan sebagian ayat hilang.

Mushaf hasil pengumpulan Abu Bakar disimpan hingga masa Khalifah Umar bin Khattab dan kemudian dipinjam oleh putrinya, Hafsah binti Umar. Pada masa Khalifah Utsman bin Affan, mushaf ini menjadi pedoman untuk disalin menjadi beberapa mushaf yang disebarkan ke seluruh wilayah Islam, sehingga tercipta standar bacaan yang seragam hingga saat ini.

Wallahu a’lam.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Ucapan Islami untuk Pernikahan, Cocok Dikirim Lewat Chat atau Kartu Ucapan


Jakarta

Pernikahan menjadi sesuatu yang sakral sekaligus jalan mewujudkan tujuan inisiasi dari syariat Islam untuk menjaga nasab. Anjuran menikah tercantum dalam hadits Rasulullah SAW yang berasal dari Abdullah bin Mas’ud RA.

“Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah lebih mampu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa saja yang tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa. Karena puasa bisa menjadi tameng syahwat baginya.” (HR Bukhari & Muslim)


Dinukil dari buku Fiqh Keluarga Terlengkap oleh Rizem Aizid, pernikahan menjadi ibadah yang mulia. Banyak dalil yang membahas tentang pernikahan dalam Al-Qur’an, salah satunya pada surah An Nur ayat 32.

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui,”

Ketika ada yang menikah, muslim bisa menyampaikan doa dan dukungan lewat ucapan islami. Berikut beberapa ucapan selamat menikah islami yang indah dan penuh makna yang bisa dikirim lewat chat atau kartu ucapan.

50 Ucapan Islami untuk Pernikahan Muslim

1. Selamat menempuh hidup baru. Barakallahu laka wa baraka ‘alaika
2. Selamat menikah! Semoga Allah menyempurnakan kebahagiaan kalian dengan keberkahan-Nya
3. Doaku menyertai kalian. Semoga Allah memberikan keturunan yang sholeh dan sholehah
4. Selamat menikah, sahabat tercinta. Doaku menyertai agar Allah memberkahi setiap langkah kalian bersama
5. Semoga Allah SWT mengaruniakan keturunan yang sholeh dan sholehah, serta berkah dalam segala aspek kehidupan kalian
6. Selamat menempuh bahtera rumah tangga. Semoga angin keberkahan selalu mengiringi perjalanan kalian
7. Barakallahu laka wa baraka ‘alaika. Semoga Allah senantiasa melimpahkan kebahagiaan dan keberkahan dalam rumah tanggamu
8. Barakallahu lakum! Semoga cinta dan kasih sayang selalu menyertai pernikahan kalian
9. Sahabatku, selamat menempuh hidup baru. Semoga Allah menjadikan rumah tanggamu sakinah, mawaddah, wa rahmah
10. Barakallahu laka wa baraka ‘alaika wa jama’a bainakuma fi khair. Semoga Allah memberkahimu dan memberkahi pernikahanmu serta mengumpulkan kalian dalam kebaikan
11. Barakallah, sahabatku. Semoga pernikahan ini membawa banyak keberkahan dan kebahagiaan
12. Selamat menempuh hidup baru! Semoga Allah selalu menyatukan hati kalian dalam iman dan takwa
13. Selamat menikah! Semoga Allah menyempurnakan kebahagiaan kalian dengan keberkahan-Nya
14. Selamat menempuh hidup baru. Semoga Allah SWT memberkahi kalian dalam suka maupun duka.
15. Semoga pernikahan ini menjadi awal kebahagiaan dunia akhirat dan senantiasa diberkahi oleh Allah
16. Selamat menikah! Semoga cinta ini menjadi berkah di dunia dan akhirat.
17. Teman, doa terbaik untukmu. Semoga cinta kalian selalu tumbuh dan diridhai Allah SWT
18. Selamat menempuh hidup baru! Semoga menjadi pasangan yang saling melengkapi dalam kebaikan
19. Semoga Allah memberikan keturunan yang sholeh dan sholehah, serta memudahkan segala urusan kalian
20. Semoga rumah tangga kalian selalu diliputi keberkahan dan kebahagiaan. Selamat menikah!
21. Setiap doa kalian kini akan berpadu. Semoga Allah SWT selalu menjaga cinta kalian hingga surga
22. Selamat menikah, sahabat! Doaku untuk kebahagiaan dan cinta yang abadi dalam pernikahan kalian
23. Barakallahu lakum, sahabatku. Semoga Allah memberkahi perjalanan hidup kalian berdua
24. Sahabat, semoga pernikahan ini menjadi permulaan yang indah dan berkah dalam hidup kalian
25. Selamat menikah, sahabatku! Semoga Allah SWT selalu menjaga dan mempersatukan hati kalian dalam kebahagiaan
26. Selamat menempuh hidup baru! Semoga Allah SWT menjadikan kalian pasangan yang saling melengkapi
27. Semoga cinta kalian selalu tumbuh dalam iman dan takwa. Selamat menikah, sahabatku!
28. Sahabat, selamat memulai kehidupan baru! Semoga pernikahan ini menjadi ibadah terindah bagi kalian
29. Selamat menikah! Semoga Allah menjadikan kalian pasangan yang selalu saling menguatkan dalam kebaikan.
30. Selamat menikah! Semoga Allah mengaruniakan keturunan yang sholeh dan sholehah serta keluarga yang bahagia
31. Pernikahan adalah penyatuan dua hati dalam janji suci. Semoga Allah selalu menjaga kesetiaan dan cinta kalian berdua
32. Seperti hujan yang membawa berkah, semoga pernikahan ini membawa kebahagiaan yang tiada akhir
33. Seiring dengan janji yang terucap, semoga setiap langkah dalam pernikahan kalian diridhai Allah SWT
34. Cinta sejati adalah cinta yang mendekatkan kepada Allah. Selamat menikah, semoga keberkahan selalu menyertai
35. Bunga cinta kalian telah mekar dalam ikatan halal. Semoga mewangi sepanjang hidup dengan keberkahan-Nya
36. Pernikahan adalah awal dari kisah indah menuju surga. Semoga Allah selalu melimpahkan kebahagiaan untuk kalian
37. Bersama dalam doa, menyatukan hati dalam ketaatan. Semoga Allah menjaga kalian hingga akhir hayat
38. Selamat atas pernikahannya! Semoga Allah selalu menyertai kalian dalam membangun keluarga yang diridhai-Nya
39. Kalian bersatu dalam cinta karena Allah, semoga selalu tumbuh dalam ketaatan dan kebahagiaan
40. Pernikahan ini adalah janji suci. Semoga Allah selalu memberkahi dan melindungi cinta kalian
41. Selamat menikah! Semoga Allah senantiasa melimpahkan kebahagiaan dan keberkahan di keluarga baru kalian
42. Semoga menjadi pasangan yang saling melengkapi dalam kebaikan. Selamat menempuh hidup baru!
43. Selamat menempuh kehidupan baru! Semoga Allah SWT menjadikan keluarga ini sakinah, mawaddah, wa rahmah
44. Semoga rumah tangga ini selalu dipenuhi ketenangan dan keberkahan. Selamat menikah!
45. Selamat menikah, saudaraku. Semoga cinta ini membawa berkah dan ridha-Nya
46. Selamat menikah! Semoga Allah menyatukan hati kalian dalam cinta yang diridhai-Nya
47. Keluarga baru, kehidupan baru, semoga penuh dengan berkah, kebahagiaan, dan keberlimpahan rezeki
48. Selamat menempuh hidup baru! Semoga Allah menjadikan kalian pasangan yang selalu bersama dalam kebaikan dan ketakwaan
49. Barakallahu lakuma, semoga Allah selalu melindungi pernikahan ini dan memberikan keberkahan hingga akhir hayat
50. Selamat menikah! Semoga Allah memberikan kalian kebahagiaan di dunia dan akhirat.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Benarkah Muslim yang Sedekah Subuh Didoakan Oleh Malaikat?


Jakarta

Sedekah subuh adalah amalan sunnah yang dianjurkan. Meski tergolong ringan, keutamaan yang terkandung dari sedekah subuh luar biasa. Dalam sebuah riwayat, muslim yang sedekah subuh akan didoakan oleh para malaikat.

Sedekah subuh sendiri didefinisikan sebagai mengeluarkan harta untuk kebaikan di jalan Allah SWT pada waktu subuh, sebagaimana dijelaskan dalam buku Sapu Jagat Keberuntungan oleh Ahmad Mudzakir.

Sebetulnya, Islam tidak membatasi waktu muslim untuk bersedekah. Artinya, sedekah bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.


Hadits Orang yang Sedekah Subuh Didoakan Malaikat

Masih dari sumber yang sama, orang yang sedekah subuh akan didoakan oleh malaikat sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah RA. Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Setiap awal pagi saat matahari terbit, Allah menurunkan dua malaikat ke bumi. Lalu salah satu berkata, ‘Ya Allah, berilah karunia orang yang menginfakkan hartanya. Ganti kepada orang yang membelanjakan hartanya karena Allah’. Malaikat yang satu berkata, ‘Ya Allah, binasakanlah orang-orang yang bakhil’.” (HR Bukhari dan Muslim)

Pada waktu subuh, malaikat mendoakan agar rezeki umat Islam terus mengalir dan lancar. Oleh karena itu, berbagi rezeki dengan melakukan sedekah subuh jadi cara terbaik mengawali hari bagi muslim.

Sedekah Subuh Membuka Pintu Rezeki

Menurut buku Shalat Subuh dan Shalat Dhuha karya Muhammad Khalid, sedekah subuh dapat membuka pintu rezeki seseorang. Sebab, menunaikan sedekah, rajin infak dan menaati kewajiban zakat termasuk ke dalam berbisnis dengan Allah SWT.

Dengan begitu, janji Allah SWT terhadap seseorang dengan ikhlas menyedekahkan hartanya demi kepentingan orang lain yang lebih membutuhkan akan diganjar berkali-kali lipat.

Niat dan Doa Sedekah Subuh

Dilansir dari buku Ajaibnya Bangun Pagi, Subuh, Dhuha & Mengaji di Pagi Hari oleh Muhammad Ainur Rasyid, berikut bacaan niat dan doa sedekah subuh yang bisa diamalkan muslim.

1. Niat Sedekah Subuh

نَوَيْتُ التَّقَرُّبَ اِلَى اللهِ تَعَالَى وَاتِّقَاءَ غَضَبِ الرَّبِّ جل جلاله وَاتِّقَاءَ نَارِ جَهَنَّمَ وّالتَّرَحُّمَ عَلَى الاخْوَانِ وَصِلَةَ الرَّحِمِ وَمُعَاوَنَةَ الضُّعَفَاءِ وَمُتَابَعَةَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَاِدْخَالَ السُّرُوْرِ عَلَى اْلاِخْوَانِ وَدَفْعِ البَلاَءِ عَنْهُ وَعَنْ سَائِرِ اْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلاِنْفاَقَ مِمَّا رَزَقَهُ الله وَقَهْرَ النَّفْسِ وَالشَّيْطَانِ

Nawaitut taqoruba ilallahi ta’ala wattiqoaa ghadlabir rabbi jalla jalaluhu wattiqoa nari jahannama wattarakhkhuma ‘ala ikhwani wa shilatur rahimi wa mu’awanatadh dlu’afai wa mutaba’atan nabiyyi shallallahu ‘alaihi wa sallama wa idkholas sururi ‘alal ikhwani wa daf’il balai ‘anhu wa ‘an sairil muslimina wal infaqo mimma razaqohullahu wa qohran nafsi wasy syaithoni.

Artinya: “Aku niat (bersedekah) untuk mendekatkan diri kepada Allah, menghindari murka Tuhan, menghindari api neraka jahannam, berbelas kasih kepada saudara dan menyambung silaturahmi, membantu orang-orang yang lemah, mengikuti Nabi Saw, memasukkan kebahagiaan pada saudara, menolak turunnya dari mereka dan semua kaum muslimin, menafkahkan rizki yang diberikan oleh Allah, dan untuk mengalahkan nafsu dan setan.”

2. Doa Sedekah Subuh

Doa sedekah subuh dibaca setelah muslim mengeluarkan hartanya. Berikut lafaznya,

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Rabbana taqabbal minna innaka antas sami’ul alim.

Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah amalan kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Cara Sedekah Subuh yang Bisa Dilakukan Muslim

  • Mengisi kotak amal yang ada di masjid. Bagi wanita, bisa menitip ke suami atau anak atau keluarga lain yang ingin ke masjid untuk salat Subuh
  • Mentransfer uang ketika Subuh kepada yang membutuhkan, seperti kerabat, keluarga, sahabat, lembaga sosial dan semacamnya
  • Memberi makan yang diantar ke rumah tetangga, pondok pesantren, panti yatim, atau tempat makan yang makanannya sudah pasti dimakan
  • Mengantar sumbangan atau bantuan kepada seseorang yang membutuhkan
  • Berdoa setelah memasukkan uang
  • Buat muhasabah diri sendiri akan nikmat yang diterima

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Kisah Suraqah bin Malik dalam Hijrah Nabi Muhammad


Jakarta

Suraqah bin Malik adalah salah satu sahabat Rasulullah yang kisahnya sangat terkenal dalam sejarah hijrah Nabi dari Makkah menuju Madinah. Namanya tercatat sebagai sosok yang awalnya mengejar Nabi karena tergiur iming-iming harta, namun kemudian justru mendapat hidayah dan menjadi pembela Islam.

Perjalanan hidup Suraqah bin Malik menggambarkan perubahan besar dari cinta dunia menuju cinta kepada Rasulullah. Kisahnya menjadi pelajaran berharga tentang keimanan, mukjizat, dan janji Allah yang selalu benar.


Dari Cinta Harta Menjadi Cinta Rasulullah

Dikutip dari buku Kisah Teladan dan Hikmah Terbaik Para Sahabat Rasulullah SAW oleh Mutthia Asma’ dan Junaidil Awani, kisah Suraqah bin Malik merupakan salah satu cerita yang penuh hikmah dalam sejarah Islam. Sosok ini dikenal sebagai sahabat Rasulullah, meski awalnya ia justru berangkat untuk menangkap Nabi karena tergiur oleh imbalan dunia.

Saat Rasulullah dan Abu Bakar Ash-Shiddiq melakukan perjalanan hijrah menuju Madinah, kaum Quraisy kehilangan jejak keduanya. Mereka pun mengumumkan sayembara besar dengan hadiah 100 ekor unta bagi siapa pun yang berhasil menangkap Rasulullah.

Berita ini sampai kepada Suraqah bin Malik yang saat itu sedang bersama kaumnya di Qudaid. Ia segera menaruh ambisi besar untuk mendapatkan hadiah tersebut, namun menyembunyikan niatnya dari orang lain.

Ketika seorang lelaki mengatakan bahwa ia melihat tiga orang yang diduga Rasulullah, Abu Bakar, dan seorang penunjuk jalan, Suraqah langsung membantah. Ia pura-pura mengatakan bahwa mereka hanyalah kabilah lain yang sedang mencari unta hilang agar tidak ada orang lain yang mengejar.

Begitu suasana tenang, Suraqah menyiapkan kuda terbaiknya untuk mengejar Rasulullah. Keahliannya dalam menunggang kuda dan melacak jejak membuatnya yakin bisa menangkap beliau lebih dulu.

Namun, perjalanan itu tidak berjalan mulus. Saat ia memacu kudanya mendekat ke arah Rasulullah, tiba-tiba kaki kudanya terperosok ke tanah hingga membuatnya terpelanting.

Ia bangkit kembali dan mencoba mendekat, tetapi kudanya justru terperosok lebih dalam. Dalam keadaan sulit, Suraqah akhirnya memohon doa Rasulullah agar kudanya bisa bangkit kembali.

Rasulullah pun berdoa, dan kuda Suraqah benar-benar bisa bebas. Meski begitu, saat mencoba mendekat untuk ketiga kalinya, kudanya kembali tersungkur lebih parah hingga ia benar-benar menyerah.

Peristiwa itu membuka mata Suraqah bahwa ada pertolongan Allah yang menjaga Rasulullah. Ia pun luluh, lalu menghampiri Nabi dengan niat berbeda dan menawarkan perbekalannya.

Rasulullah menolak pemberian tersebut dan hanya menyuruh Suraqah pulang. Namun, Suraqah berjanji akan menghalangi orang Quraisy lain yang masih berusaha mencari jejak Rasulullah.

Nabi senang dengan janji itu, bahkan memberikan kabar gembira kepada Suraqah. Beliau bersabda bahwa suatu saat Suraqah akan memakai gelang milik Kisra, Kaisar Persia.

Waktu terus berjalan, dan meski sejak peristiwa itu Suraqah membenarkan kenabian Rasulullah, ia baru benar-benar masuk Islam setelah Fathu Makkah. Ia kemudian hidup sebagai sahabat Nabi yang setia hingga akhir hayatnya.

Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, janji Rasulullah terbukti nyata. Setelah Persia ditaklukkan, harta rampasan perang dibawa ke Madinah, dan Umar memakaikan gelang Kisra kepada Suraqah bin Malik, sehingga genaplah nubuwat Rasulullah dalam kisah yang agung ini.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Kisah Nu’aim bin Mas’ud dan Peran Strategisnya di Perang Khandaq


Jakarta

Nu’aim bin Mas’ud merupakan salah satu sahabat Nabi Muhammad yang terkenal karena kecerdikannya dalam strategi perang. Ia berasal dari suku Ghatafan di Najd dan dikenal mampu mempengaruhi musuh sekaligus membantu kaum Muslimin dalam situasi genting.

Kecerdikan Nu’aim bin Mas’ud terlihat jelas saat Perang Khandak, di mana ia berhasil memecah belah barisan musuh tanpa bertempur secara langsung. Keahliannya dalam berdiplomasi dan meredakan konflik menjadikannya sosok yang strategis dan dihormati oleh kaum Muslimin maupun lawan mereka.


Latar Belakang Nu’aim bin Mas’ud

Dikutip dari buku Sirah Nabawiyah oleh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri, Nu’aim bin Mas’ud (bahasa Arab: نعيم بن مسعود) adalah salah satu sahabat Nabi Muhammad yang berasal dari Najd, di dataran tinggi utara Arabia. Ia lahir dari suku Ghatafan, sebuah suku yang dikenal kuat dan berpengaruh pada masanya.

Pertemuan pertamanya dengan Nabi Muhammad terjadi ketika Abu Sufyan mengutusnya ke Madinah. Tugasnya adalah meyakinkan kaum Muslim agar tidak melawan pasukan Quraisy dengan cara melebih-lebihkan jumlah mereka.

Peristiwa ini terkait dengan Perang Badar kedua yang sebelumnya telah disepakati kedua pihak dalam konteks Perang Uhud. Nu’aim hadir sebagai sosok yang memiliki peran diplomatis dan strategis dalam interaksi antar suku.

Saat Pertempuran Khandak, Nu’aim menunjukkan kecerdikannya dalam membantu kaum Muslimin. Ia berhasil memecah belah barisan musuh melalui kemampuan propaganda dan negosiasi tanpa harus bertempur langsung.

Kisah Nu’aim bin Mas’ud dalam Perang Khandaq

Diceritakan dalam buku Ensiklopedia Biografi Sahabat Nabi oleh Muhammad Raji Hassan, Nu’aim bin Mas’ud tiba di Madinah dengan hati yang gelisah, namun hatinya mulai terbuka ketika cahaya hidayah masuk. Ia sadar bahwa Islam adalah kebenaran, dan dirinya harus berdiri di sisi Nabi Muhammad.

Di tengah malam yang sunyi, Nu’aim memutuskan untuk menyatakan keislamannya secara diam-diam. Ia menemui Rasulullah dan bersyahadat, bersedia melakukan apa pun yang diperintahkan di tengah musuhnya sendiri.

Rasulullah memercayakan tugas berat kepadanya: menimbulkan keraguan di hati musuh tanpa terlibat dalam pertempuran fisik. Nu’aim memahami betul karakter orang-orang yang akan dihadapinya, karena hubungan lama dengan kaum Yahudi dan Ghathfan memberinya keunggulan.

Langkah pertama Nu’aim adalah menemui Bani Quraizhah, sekutu Yahudi yang menjadi teman dekatnya sejak Jahiliyah. Ia berbicara dengan lembut dan meyakinkan mereka bahwa Quraisy dan Ghathfan tidak berniat tulus terhadap mereka.

Nu’aim menjelaskan bahwa negeri, harta benda, dan keluarga mereka akan terancam jika mereka ikut membantu musuh. Kata-katanya membuat Bani Quraizhah mulai mempertanyakan kesetiaan pasukan Quraisy dan Ghathfan.

Tidak berhenti di situ, Nu’aim kemudian mendekati pasukan Quraisy dan Ghathfan. Ia menyampaikan bahwa Bani Quraizhah sedang mempertimbangkan untuk menarik dukungan mereka, menimbulkan kecurigaan dan ketidakpastian di barisan musuh.

Sikap cerdik Nu’aim membuat kedua pihak saling curiga dan menahan diri. Strategi ini membuat moral musuh menurun drastis tanpa setetes darah pun tertumpah.

Pada malam-malam berikutnya, ia terus menyebarkan kebingungan dengan pesan-pesan yang tepat sasaran. Setiap kata yang diucapkannya memecah konsentrasi musuh, sehingga mereka ragu-ragu untuk melanjutkan serangan.

Usahanya berpadu dengan doa-doa kaum Muslimin yang memohon pertolongan Allah. Ketenangan hati Muslimin menjadi semakin kuat, meski mereka dikepung dari segala penjuru oleh musuh yang bersekutu.

Allah pun menurunkan bantuan-Nya dalam bentuk angin kencang yang mengguncang kemah-kemah musuh. Periuk makanan, perbekalan, dan tenda-tenda mereka hancur, memperparah kekacauan di barisan Quraisy dan Ghathfan.

Esok harinya, musuh memutuskan untuk mundur, menyadari bahwa serangan mereka gagal total. Nu’aim bin Mas’ud tersenyum dalam diam, mengetahui bahwa kecerdikannya telah menyelamatkan banyak nyawa dan mempertahankan Madinah.

Peran Nu’aim dalam Perang Khandaq menjadi bukti bahwa peperangan tidak selalu dimenangkan dengan pedang. Kepintaran, strategi, dan keberanian dalam berdiplomasi mampu menaklukkan musuh lebih efektif daripada kekuatan fisik semata.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Boleh atau Tidak? Ini Hukum Pakai Sorban bagi Orang Awam di Indonesia


Jakarta

Sorban merupakan salah satu pakaian yang asalnya dari budaya Arab. Meski identik dengan masyarakat Arab, banyak muslim di dunia yang mengenakannya.

Menukil dari buku Persiapan Bekal Akherat susunan Hilmi Natsir Izzudin, Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya menyebut bahwa sholat dengan mengenakan sorban dinilai lebih utama. Beliau bersabda,

“Sholat dengan memakai sorban 25 (kali lipat) lebih utama daripada tanpa memakai sorban. Dan sholat Jumat dengan memakai sorban 70 (kali lipat) lebih utama daripada tanpa memakai sorban.’ (I’anah At Tholibin Juz 2 Halaman 151)


Melalui sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW sering mengenakan sorban dalam kesehariannya. Dari ayahnya, Amr bin Huraits yang diceritakan oleh Ibnu Abu Umar RA berkata:

“Aku melihat Nabi SAW berkhutbah di atas mimbar denga mengenakan serban hitam.” (HR Muslim)

Lantas, bagaimana hukum memakai sorban bagi orang awam di Indonesia?

Hukum Memakai Sorban bagi Orang Awam di Indonesia

Masih dari sumber yang sama, sunnah hukumnya mengenakan sorban bagi setiap muslim baik ketika sholat maupun di luar sholat dengan niat berhias. Tetapi, hukum sorban bisa berubah menjadi haram jika digunakan orang awam untuk menyerupai ulama sehingga orang lain menyangka dia orang alim dan meminta fatwa darinya, padahal bukan.

Selain itu, hukum menggunakan sorban bisa jadi makruh jika dibesarkan melebihi kebiasaan daerah tersebut. Memakai sorban juga bisa jadi sunnah muakkad atau sangat dianjurkan bagi orang alim, ulama, dan orang yang sedang mencari ilmu untuk mensyiarkan agama dan kealimannya.

Menurut informasi yang dirangkum dari situs UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Nabi Muhammad SAW bersabda dalam hadits yang dikutip Imam Jalaluddin Al-Suyuthi dalam Lubab al-Hadits.

“Sorban-sorban adalah mahkota-mahkota Arab, maka apabila mereka memakainya, mereka memakai kemuliaan mereka.”

Mengacu pada hadits-hadits di atas, Dr K H Syamsul Yakin MA, Dosen Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Jakarta dalam tulisannya berpendapat kontes mengikuti kebiasaan Nabi Muhammad SAW dalam mengenakan sorban adalah sunnah fi’liyah yaitu sunnah perbuatan Nabi SAW.

Kemudian, Syaikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr dalam Syarah Syama’il Nabi Muhammad berpendapat setiap muslim boleh mengenakan pakaian apa saja sesuai tradisi dan adat yang berlaku di masyarakat, selama tidak bertentangan dengan syariat.

Menurutnya, tak ada penekanan khusus bagi setiap umat Islam mengenakan jenis pakaian tertentu, terlebih bila tidak sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Sejumlah ulama terkemuka dalam Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah, menjelaskan bahwa sorban yang dikenakan Rasulullah SAW tersebut hanyalah merupakan bagian dari kebiasaannya bukan bagian dari ibadahnya.

Nabi Muhammad SAW mengenakan serban karena hal itu adalah pakaian adat dari komunitas masyarakatnya. Dalam sumber itu dijelaskan hukum memakai sorban adalah mubah.

Artinya, orang awam di Indonesia yang tinggal di masyarakat tetapi kesehariannya tidak memakai sorban, boleh-boleh saja mengenakan pakaian tersebut. Tetapi, yang lebih utama adalah mengenakan pakaian yang sesuai dengan adat yang berlaku di tempat tinggalnya. Misalnya, di Indonesia memakai peci, baret, dan lain sebagainya.

Wallahu a’lam.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Teks Sholawat Fatih Arab Beserta Arti dan Manfaat Mengamalkannya


Jakarta

Teks sholawat fatih Arab, latin dan artinya bisa membantu muslim untuk melantunkan bacaan tersebut. Sama seperti sholawat pada umumnya, sholawat fatih berisi pujian kepada Rasulullah SAW.

Dikutip dari buku Kumpulan Shalawat Nabi Super Lengkap oleh Ibnu Watiniyah, sholawat diartikan sebagai doa, memberi berkah dan ibadah. Sholawat juga dimaknai sebagai ungkapan sanjungan dan permohonan seorang hamba kepada Allah SWT lewat ungkapan mulia.


Teks Sholawat Fatih Arab, Latin dan Arti

Berikut bunyi sholawat fatih yang diambil dari buku Suramnya Surga Indahnya Neraka tulisan Muhammad Syukron Maksum.

اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلَّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْفَاتِحِ لِمَا أُعْلِقَ وَالْحَاتِمِ لِمَا سَبَقَ وَالنَّاصِرِ الْحَقِّ بِالْحَقِّ وَالْهَادِي إِلَى صِرَاطِكَ الْمُسْتَقِيمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ حَقَّ قَدْرِهِ وَمِقْدَارِهِ الْعَظِيْمِ

Allahumma shalli wasallim wabârik ‘alâ sayyidinâ Muhammadinil fâtihi limâ ughliqa walkhâtimi limâ sabaqa wannâshiril haqqi bil haqqi walhadî ilâ shirâtikal mustaqimi shallallahu ‘alaihi wa’alâ âlihi wa ashhâbihî haqqa qadrihi wamiqdârihil ‘adzimi

Artinya: “Ya Allah, limpahkan sholawat, salam, dan keberkahan kepada junjungan kami, Nabi Muhammad SAW, pembuka apa yang terkunci, penutup apa yang telah lalu, pembela yang haq dengan yang hak, dan petunjuk kepada jalan yang lurus. Semoga Allah melimpahkan sholawat kepadanya, keluarga, dan para sahabatnya dengan hak derajat dan kedudukannya yang agung.”

Manfaat Membaca Sholawat Fatih

Ada beberapa manfaat yang bisa diraih muslim jika rutin mengamalkan sholawat fatih, berikut bahasannya yang dirangkum dari buku Mukjizat Sholawat karya Habib Abdullah Assegaf dkk.

1. Dimudahkan Menerima Materi Pelajaran

Seseorang yang sering mengalami kesulitan ketika belajar, bisa mengamalkan bacaan sholawat fatih sebanyak 11x setiap selesai sholat fardhu dan 3x sebelum mengikuti pelajaran. Amalan ini diyakini dapat memudahkan seseorang dalam menerima dan menyerap apa saja yang dipelajari.

2. Melindungi Manusia dari Gangguan Jin

Manfaat membaca sholawat fatih setiap selesai sholat Subuh dan Maghrib diyakini bisa melindungi seorang manusia dari gangguan jin. Amalan ini bisa dilakukan secara istiqomah sebanyak 7x bacaan.

3. Memperbaiki Perilaku Anak yang Nakal

Manfaat sholawat fatih selanjutnya adalah untuk memperbaiki perilaku anak-anak yang nakal dan susah diatur. Sholawat fatih bisa dilantunkan pada telinga kanan dan kirinya secara istiqamah, dan insya Allah akan memperbaiki perilaku anak tersebut.

Wallahu a’lam.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Heboh Guru Menampar Siswa, Bagaimana Menurut Pandangan Islam?


Jakarta

Di lingkungan pendidikan di Indonesia seringkali kita temui penerapan hukuman fisik oleh tenaga pendidik kepada anak didiknya. Kasus yang cukup ramai diberitakan baru-baru ini yaitu seorang guru yang juga menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Banten yang menampar siswanya yang ketahuan merokok di lingkungan sekolah.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Banten, Lukman, menjelaskan siswa tersebut ditegur oleh guru lantaran ketahuan merokok di lingkungan sekolah.

“Jadi awalnya siswa itu merokok di belakang sekolah, ketahuan oleh kepala sekolah. Kepala sekolah kemudian menegur dan mengingatkan,” kata Lukman kepada wartawan, Selasa (14/10/2025) dikutip detikNews.


Guru tersebut mengakui sempat menyentuh wajah siswa. Namun, Lukman belum bisa memastikan apakah gerakan itu merupakan tamparan keras atau tidak.

“Tapi menurut pengakuan kepala sekolah, memang sempat ngeplak (menepuk kepala siswa). Saya tidak tahu apakah keras atau tidak, tapi pengakuannya memang begitu,” katanya.

Tidak terima anaknya ditampar oleh sang kepala sekolah, pihak orang tua siswa melaporkan tindakan tersebut kepada polisi.

“Sudah (laporan ke polisi), itu udah ramai juga,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lebak Ipda Limbong saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (14/10).

Kasus ini kemudian menjadi perbincangan hangat di masyarakat dan menjadi isu yang kontroversial. Ada yang membenarkan tindakan sang guru dalam mendisiplinkan murid tersebut, ada pula yang menyayangkan tindakan tersebut karena dinilai termasuk kekerasan terhadap anak.

Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait hukuman fisik yang diterapkan pada anak didik? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Hukuman Fisik pada Anak dalam Pandangan Islam

Sebagai agama yang penuh hikmah, Islam mengajarkan kasih sayang sekaligus ketegasan. Terkait hukuman fisik pada anak, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Dalam mendisiplinkan anak untuk mengejakan salat, Rasulullah SAW membolehkan memukul anak dengan tujuan untuk mendidik mereka. Pukulan tersebut ditujukan pada anak yang telah berumur 10 tahun namun enggan mengerjakan shalat.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ»

Artinya: Rasulullah SAW bersabda, “Suruhlah anak-anakmu melaksanakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun dan pukullah mereka karena meninggalkan shalat itu jika berumur sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR Abu Dawud)

Dilansir dari NU Jateng, KH Ahmad Niam Syukri Masruri menjelaskan bahwa pukulan yang dimaksud adalah pukulan kasih sayang dengan tujuan untuk mendidik bukan untuk menyakiti.

Selain itu, jika terpaksa harus memukul, hindari memukul pada bagian wajah, sebab hal itu dinilai dapat melukai kehormatan sang anak.

Hal ini dijelaskan dalam kitab Shahih al-Jami ash-Shaghir Jilid 1 oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani. Dalam sebuah hadits hasan yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا ضَرَبَ أَحَدُكُمْ خَادِمَهُ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ

Artinya: Apabila salah seorang di antara kalian memukul budaknya, maka hindarilah mukanya!

Jika mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia, terdapat larangan melakukan kekerasan fisik terhadap anak sendiri dan anak didik.

Mengutip laman Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, aturan ini terdapat di dalam Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pasal 76 C tersebut dikatakan: Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. Inilah larangan pendidik/guru, tenaga kependidikan, dan bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak.

Lebih lanjut, dalam tayangan video Penyuluh Hukum BPSDM RI, dijelaskan bahwa hukum di Indonesia membenarkan orang tua untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialami oleh murid di lingkungan sekolah, termasuk yang dilakukan oleh guru. Meskipun hal ini belum dianggap lumrah di tengah masyarakat Indonesia.

Orang Tua Hendaknya Mengajarkan Adab kepada Guru

Meskipun orang tua dibolehkan terlibat dalam mengawasi pola didik yang diterapkan di sekolah, namun hendaknya orang tua mengajar anaknya untuk menghormati guru.

Hal ini dijelaskan oleh pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma’arif atau yang akrab disapa Buya Yahya.

Dalam ceramahnya, beliau yang mengimbau kepada para orang tua agar menanamkan adab kepada para guru agar ilmu yang diperoleh menjadi berkah dan bermanfaat.

“Ajari anak-anakmu untuk punya adab dengan gurunya. Jangan diajari untuk kurang ajar. Bahkan kalau seandainya guru itu melakukan hukuman yang salah bukan harus kita ajari anak kita marah membenci sang guru. Kita akan datang kepada guru dan kita bicara baik-baik,” jelas Buya Yahya dalam video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV. detikHikmah telah mendapatkan izin untuk mengutip ceramah Buya Yahya di kanal tersebut.

“Kalau Anda mengajari anak Anda dendam kepada guru. Itu awal kegagalan Anda dan ndak bakal bisa bener anak Anda… Lihat, yang punya perilaku seperti itu, anaknya jadi anak setan… Kenapa? Karena diajari anaknya sombong…” tegas Buya Yahya.

Di sisi lain, Buya Yahya juga mengingatkan kepada lembaga pendidikan untuk memberikan hukuman yang wajar. Beliau juga menyebutkan beberapa hukuman yang tidak diperkenankan, yaitu:

  1. Hukuman berupa denda karena itu dianggap mengambil hak orang lain.
  2. Hukuman fisik yang membahayakan, seperti memukul wajah sampai biru matanya.
  3. Hukuman yang tidak sesuai dengan kondisi anak. Misalnya anak didik mengidap penyakit tertentu atau memiliki pantangan tertentu, hendaknya guru memperhatikan agar hukuman yang diberikan tidak membahayakan siswa.

Sebagai penutup, Buya Yahya menekankan agar pendidik memberikan hukuman yang wajar dan tidak bersikap zalim kepada siswanya.

“Pendidik yang bener, kalau memberikan hukuman yang wajar. Ketahuilah, jangan masuk wilayah zalim,” pungkasnya.

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Suami Menceraikan Istri yang Sedang Hamil? Ini Hukum dan Dalilnya


Jakarta

Pernikahan bukan hanya penyatuan antara dua insan, tetapi juga merupakan perjanjian suci yang melibatkan Allah SWT. Ikatan ini dibangun atas dasar cinta, tanggung jawab, dan komitmen untuk saling menjaga dalam suka maupun duka.

Namun dalam perjalanan rumah tangga, tidak semua pasangan mampu mempertahankan hubungan hingga akhir hayat. Perselisihan, ketidakharmonisan, atau perbedaan prinsip sering kali menjadi penyebab berakhirnya ikatan tersebut melalui perceraian.

Menariknya, dalam beberapa kasus, perceraian justru terjadi ketika sang istri sedang mengandung. Kondisi ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan umat Islam tentang apakah talak saat hamil diperbolehkan? Bagaimana hukum cerai saat sedang hamil menurut syariat Islam?


Hukum Talak Saat Sedang Hamil

Dalam buku Fiqih Perempuan Kontemporer karya Farid Nu’man Hasan, dijelaskan bahwa jumhur ulama sepakat hukum cerai saat istri hamil adalah mubah atau boleh. Bahkan, Imam Ahmad bin Hanbal menyebut jenis perceraian ini sebagai bentuk talak yang sesuai dengan syariat.

Pendapat tersebut didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, di mana Rasulullah SAW bersabda,

“Kemudian, ceraikanlah ia pada waktu suci atau hamil.” (HR. Muslim).

Hadits ini menjadi dasar bahwa menjatuhkan talak pada istri yang sedang mengandung diperbolehkan dalam Islam dan tidak termasuk kategori cerai yang dilarang.

Apabila seorang istri diceraikan dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya akan berakhir ketika ia melahirkan anaknya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Surat At-Thalaq ayat 4,

وَالّٰۤـِٔيْ يَىِٕسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشْهُرٍۙ وَّالّٰۤـِٔيْ لَمْ يَحِضْنَۗ وَاُولٰتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ اَمْرِهٖ يُسْرًا ۝٤

Artinya: Perempuan-perempuan yang tidak mungkin haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan. Begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid (belum dewasa). Adapun perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya. Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.

Hak dan Kewajiban Istri yang Diceraikan

Dalam jurnal Iddah dan Ihdad dalam Islam karya Abdul Moqsith disebutkan bahwa perempuan yang ditalak memiliki hak untuk memperoleh tempat tinggal yang layak, nafkah, pakaian, serta kebutuhan hidup lainnya dari mantan suaminya.

Rasulullah SAW pun menegaskan hal tersebut melalui sabdanya yang menjelaskan kewajiban suami terhadap istri yang masih berada dalam masa iddah.

“Perempuan beriddah yang bisa dirujuk oleh (mantan) suaminya berhak mendapat kediaman dan nafkah darinya.”

Selama menjalani masa iddah, seorang wanita tidak diperbolehkan menerima lamaran dari laki-laki lain, baik secara langsung maupun melalui sindiran (ta’ridh). Larangan ini berlaku hingga ia melahirkan dan tetap harus dipatuhi sesuai ketentuan syariat.

Selain itu, wanita yang sedang dalam masa iddah juga tidak diperkenankan keluar rumah kecuali untuk keperluan yang mendesak. Ketentuan ini disepakati oleh para ulama fiqih, seperti Imam Syafi’i, Malik bin Anas, Ahmad bin Hanbal, dan Al-Layts.

Dalam Buku Pintar Fikih Wanita karya Muhammad Zaenal Arifin, dijelaskan bahwa masa iddah memiliki beberapa konsekuensi yang dianggap kurang menguntungkan bagi suami, misalnya larangan menikahi perempuan kelima jika masih memiliki empat istri. Sebab, wanita yang berada dalam masa iddah masih berstatus sebagai istri sah, dan baru setelah masa iddah berakhir, sang suami diperbolehkan menikahi perempuan lain yang halal baginya.

Wallahu a’lam.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com