Category Archives: Property

Balboa Ciputat Klaim Kantongi Izin Pakai Jalan yang Diprotes Warga Pondok Hijau



Jakarta

Balboa Estate buka suara terkait permasalahan yang terjadi dengan warga Pondok Hijau, Ciputat, Tangerang Selatan. Pihaknya mengklaim telah mengantongi izin dari dinas terkait mengenai penggunaan akses jalan dan membangun jembatan.

Duduk perkara antara pengembang Balboa Estate dan warga Pondok Hijau karena masalah pembangunan jembatan beton dan penggunaan akses masuk tanpa izin. Permasalahan ini telah berlangsung sejak dua tahun terakhir.

Warga memprotes pihak Balboa karena menggunakan akses masuk ke dalam kompleksnya lewat jalan perumahan Pondok Hijau. Padahal, pihak pengembang belum mendapat izin dari warga untuk menggunakan jalan tersebut.


Masalah semakin bertambah ketika pihak Balboa membangun jembatan agar bisa terhubung antara akses pintu masuk dengan jalan perumahan. Sebab, terdapat kali yang memisahkan antara Balboa Estate dengan Perumahan Pondok Hijau.

Selain belum melakukan izin kepada warga setempat, pihak Balboa Estate juga dituding tidak punya izin dalam membangun perumahan. Salah satu warga Pondok Hijau, Moch Aminullah mengatakan pihak Balboa tidak bisa menunjukkan izin yang jelas terkait pembangunan rumah. Bahkan, surat izin untuk membangun jembatan tidak ada.

“Kalau enggak kasih tahu ke warga sekarang, datang ke kami dan tunjukkan izin dari Balboa (untuk bangun jembatan), ini sudah dapat rekomendasi. Tapi ini rekomendasi bangun jembatan saja tidak ada,” ujar Aminullah atau kerap disapa JQ, Kamis (16/10/2025).

Lebih lanjut, JQ yang telah bertemu dengan Komisi IV DPRD Tangerang Selatan menyampaikan permohonannya agar pembangunan perumahan Balboa Estate disetop dan disegel. Sebab, ia menilai ada beberapa pelanggaran soal izin pembangunan rumah yang tidak bisa dibuktikan.

“Jadi menurut saya ini jelas mau jauh sampai ke mana pun tetap mereka (Balboa Estate) tidak punya izin. Kok bisa? Makanya nggak berani pasang pelang, makanya nggak berani berkomunikasi dengan warga,” tutur JQ.

Ditemui secara terpisah, Yohanes Setiawan selaku Manager Operasional Balboa Estate mengatakan pihaknya telah mengantongi izin untuk membangun perumahan. Ia menyebut tudingan warga soal tidak adanya izin adalah tidak benar.

Yohanes lalu menunjukkan beberapa surat izin kepada tim detikProperti, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Keterangan Rencana Kota (KRK), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dishub, dan rekomendasi pembangunan jembatan.

“Saya punya PBG, saya juga ada KRK-nya. Dengan adanya surat-surat izin ini artinya apa? Berarti diperbolehkan bangun rumah di situ karena sudah dapat izin. Jadi, apa omongan yang bisa mereka buktikan itu apa?” kata Yohanes saat ditemui di Balboa Estate Ciputat, Jumat (17/10/2025).

Dengan adanya surat izin dan rekomendasi tersebut, Yohanes berujar pihak Balboa Estate dapat melakukan pembangunan jembatan dan membuka akses jalan dari Pondok Hijau. Selain itu, adanya surat yang sah menandakan kalau pembangunan perumahan ini berjalan secara legal.

Selain itu, tudingan mengenai tidak adanya koordinasi dengan warga Pondok Hijau juga dibantah oleh Yohanes. Sejak 2023 pihak Balboa telah bertemu dengan perwakilan warga Pondok Hijau. Total sudah sembilan kali dilakukan mediasi antara Balboa Estate dan Pondok Hijau, tapi belum menemui titik terang.

Meski mendapat banyak tudingan dari warga, terutama soal tidak ada izin pembangunan yang jelas, Yohanes mengatakan sebenarnya ingin menghentikan permasalahan ini dengan jalan damai. Menurutnya, konflik yang tak kunjung selesai ini dapat merugikan kedua belah pihak, baik Balboa Estate maupun warga Pondok Hijau.

“Saya mau jujur saja, karena kan saya bilang tadi kalau pintu masuk itu ibaratnya “mulut saya untuk makan”, kalau itu ada masalah kan jadinya malah merugikan saya. Ngapain saya rugiin mereka? Saya juga yang rugi nantinya,” imbuh Yohanes.

(ilf/zlf)



Sumber : www.detik.com

5 Tips Menata Sofa di Ruang Keluarga Biar Estetik dan Nyaman


Jakarta

Rumah bisa terlihat estetik atau enak dipandang, salah satunya tergantung cara menata furnitur. Penataan furnitur misalnya sofa di ruang keluarga, kalau diletakkan di tempat yang tepat dapat membuat ruangan tampak rapi dan harmonis.

Selain estetik, tata ruang yang sesuai akan memudahkan penghuninya saat beraktivitas. Jangan sampai meletakkan sofa yang justru menghalangi jalan sampai penghuni terbentur.

Lalu, bagaimana tata letak sofa yang estetik dan nyaman bagi penghuni rumah? Simak tipsnya berikut ini.


Tips Menata Sofa di Ruang Keluarga

Inilah posisi sofa yang dianjurkan di ruangan, dikutip dari The Spruce.

1. Depan Jendela

Banyak orang meletakkan sofa di depan jendela. Jika ingin seperti itu, sebaiknya ukuran sofa tidak menutupi cahaya masuk. Kemudian, beri jarak setidaknya 30 cm antara jendela dan sofa.

2. Berseberangan dengan Sofa Lain

Bagi yang memiliki ruang keluarga yang luas, bisa menaruh beberapa kursi dan sofa secara berhadapan. Ukuran sofa yang berhadapan tidak harus sama, tetapi memiliki kesamaan sehingga tampak seimbang. Namun, perhatikan juga jarak antara perabotan agar tidak menutupi jalan keluar dan masuk ya.

3. Tengah Ruangan

Selain itu, sofa dapat ditaruh di tengah ruangan yang besar. Posisi ini menjadikan sofa sebagai pemecah atau pemisah ruangan. Pemilik rumah juga dapat menambah sofa lainnya supaya area berkumpul lebih luas.

4. Seberang Jendela

Bukan cuman di depan, sofa bisa ditaruh berseberangan dengan jendela. Posisi ini memungkinkan penghuni melihat pemandangan luar rumah saat tengah bersantai. Sofa yang berseberangan dengan jendela juga memberikan ruang buat jalan ketika hendak membuka jendela.

5. Berhadapan dengan Pintu

Ruang keluarga terkadang berada di dekat pintu masuk sehingga posisi sofa menghadap ke pintu. Sebaiknya tidak memposisikan sofa memunggungi dekat pintu karena dapat menghalangi akses masuk.

Itulah cara menata sofa di ruang keluarga. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com

Ramai Sengketa Akses Jalan Balboa Ciputat vs Warga, Siapa yang Harus Mengalah?



Jakarta

Perselisihan terjadi antara pengembang perumahan Balboa Estate dengan warga Perumahan Pondok Hijau, Ciputat, Tangerang Selatan. Warga memprotes pihak Balboa yang menggunakan akses masuk ke dalam kompleks lewat perumahan Pondok Hijau.

Masalah ini telah berlangsung sejak dua tahun terakhir karena pihak Balboa tidak izin kepada warga Pondok Hijau untuk membuat akses masuk ke kompleks perumahan. Di sisi lain, pihak pengembang juga sudah membangun jembatan untuk menghubungkan kompleks Balboa dengan pintu masuk.

Menanggapi permasalahan antara Balboa Estate dan warga Pondok Hijau, Muhammad Rizal Siregar selaku Pengacara Properti mengatakan kasus ini dapat diselesaikan dengan mendengar keinginan warga. Apabila warga masih tidak memberi izin, tandanya pihak pengembang tidak melakukan perencanaan yang matang dalam pembangunan perumahan.


Jika pihak Balboa tetap ingin menggunakan akses jalan dari Pondok Hijau, maka mereka harus memberikan kompensasi kepada masyarakat. Dalam hal ini, kompensasi bisa berupa uang atau pembangunan fasilitas yang akan diberikan kepada pihak RT dan RW setempat.

“Posisinya di sini warga tidak salah dan developer juga tidak salah karena perizinan ini ada di tangan pemerintah. Pilihannya adalah developer harus melakukan pertemuan dengan warga untuk meminta persetujuan dengan memberikan kompensasi atau retribusi kepada warga terkait mengenai penggunaan jalan yang digunakan,” kata Rizal saat dihubungi detikcom, Sabtu (18/10/2025).

Menurut Rizal, pihak Balboa Estate tidak salah untuk menggunakan jalan di Pondok Hijau. Sebab, jalan tersebut sudah tidak termasuk kategori jalan pribadi milik kompleks, melainkan sudah menjadi fasilitas umum yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan.

“Artinya kan sebenarnya posisi developer tidak salah menggunakan jalan warga karena jalan publik, tetapi kan warga tidak mau diganggu kenyamanannya karena jalannya digunakan, itu yang harus digarisbawahi,” paparnya.

Jika ada perumahan selain Balboa Estate yang juga menggunakan pintu masuk lewat jalan di Pondok Hijau, Rizal mengatakan hal tersebut sah untuk dilakukan. Sebab, peruntukan jalan yang dibangun oleh pengembang perumahan sudah pasti ada persetujuan dari Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, sehingga ada master plan atau blue print terhadap ruas jalan yang bisa diakses.

Meski begitu, pengembang perumahan juga tidak bisa sepihak untuk menggunakan akses jalan tersebut walaupun statusnya jalan umum. Kurangnya fungsi kontrol dan pengawasan bisa memicu konflik seperti yang terjadi antara warga Pondok Hijau dan Balboa Estate.

“Namun kan yang terjadi adalah tidak ada fungsi kontrol. Artinya tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh developer untuk menggunakan jalan tersebut, walau itu jalan publik. Jadi sebenarnya konteksnya adalah bukan regulator yang melarang, tapi karena warga yang melakukan pelarangan itu,” ungkap Rizal.

Apabila pihak Balboa tetap ngotot menggunakan pintu masuk dari jalan di Pondok Hijau, warga tetap bisa menuntut secara hukum. Soalnya, jalan tersebut berada di dalam kawasan Pondok Hijau dan warga yang menggunakan akses jalan tersebut tidak menyetujui digunakan oleh orang lain.

“Warga bisa menuntut pastinya, secara hukum bisa dituntut. Kenapa? Karena artinya warga tidak setuju jika akses jalannya dipakai. Jadi, mereka menolak jalan warga yang dipakai oleh orang lain, meski judulnya itu adalah jalan umum dan siapapun bisa pakai, tapi warga menuntut pengguna jalan itu tetap aman, tertib, dan nyaman,” tutur Rizal.

Dari kasus Balboa Estat dengan warga Pondok Hijau, Rizal menilai masalah ini bukan dilihat dari aspek hukum, tapi dari aspek sosial dan ekonomi. Bagaimana cara pihak Balboa untuk bernegosiasi dengan warga agar bisa menggunakan pintu masuk dari Pondok Hijau. Jika warga meminta kompensasi, maka jumlahnya harus disepakati bersama.

“Ini bukan dalam aspek hukum, tapi aspek sosial dan aspek ekonomi. Karena kalau aspek hukum ini semuanya punya dasar hukum, tetapi dalam melihat aspek hukum kan tidak bisa melihat dari satu pintu, nah pintunya ada pintu sosial dan pintu ekonomi. Ini yang harus diperhatikan oleh developer,” pungkasnya.

(ilf/ilf)



Sumber : www.detik.com

Begini Wujud Rumah Mewah Riza Chalid yang Disita Kejagung


Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita rumah mewah milik Riza Chalid yang menjadi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Lokasinya ada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan juga Kota Bogor, Jawa Barat.

Dilansir dari detikNews, Kejagung menyita rumah Riza Chalid yang berada di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum lama ini.

“Tim penyidik Satgassus P3TPK pada Jampidsus telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta dan bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).


Kejagung sita rumah mewah milik Riza Chalid di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.Kejagung sita rumah mewah milik Riza Chalid di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Dok. istimewa

Tanah dan rumah mewah yang disita penyidik itu memiliki sertifikat hak milik atas nama anak Riza Chalid, Kanesa Ilona Riza. Tanah dan bangunan itu diduga kuat merupakan hasil sarana kejahatan tindak pidana korupsi.

“Benda yang dilakukan penyitaan yaitu berupa satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 557 meter persegi yang beralamat di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2 atas hak berupa SHM Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza, yang merupakan anak Tersangka MRC,” ungkap Anang.

Dari foto yang ada, rumah tersebut tampak modern dan didominasi oleh cat putih. Bagian depannya cukup luas untuk memarkir beberapa mobil.

Kejagung sita rumah mewah milik Riza Chalid di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.Bagian dalam rumah mewah milik Riza Chalid di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang disita Kejagung. Foto: Dok. istimewa

Bagian dalamnya banyak dipenuhi tanaman dalam pot dan material kayu, seperti pada lantai dan juga dinding. Rumah dengan cat putih itu tampak terdiri dari 3 lantai yang setiap lantainya dipenuhi tanaman.

Rumah Diduga Milik Riza Chalid di Bogor

Pada Agustus 2025, Kejagung juga sudah menyita rumah mewah yang diduga milik Riza Chalid di Kota Bogor, Jawa Barat. Rumah mewah itu memiliki luas 6.500 meter persegi.

Rumah yang disita terkait kasus Riza Chalid (dok. Kejagung)Rumah yang disita terkait kasus Riza Chalid (dok. Kejagung) Foto: Rumah yang disita terkait kasus Riza Chalid (dok. Kejagung)

Dari foto yang ada, bagian depan rumah itu terdapat pagar putih yang cukup tinggi dan banyak tanaman serta pepohonan di sampingnya. Bangunan rumahnya tampak didominasi warna putih dan berukuran sangat besar.

Potret rumah Riza Chalid yang disita Kejagung (dok.Kejagung)Potret rumah Riza Chalid yang disita Kejagung, ada kolam renangnya. Foto: (dok.Kejagung)

Rumah tersebut memiliki pemandangan hijau nan asri karena dikelilingi pohon. Selain itu, rumah ini juga memiliki kolam renang yang cukup luas.

“Tim penyidik gedung bundar telah melakukan penyitaan selain mobil yang kemarin dua kali penyitaan. Kemarin sudah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC (M Riza Chalid),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Anang menyebutkan rumah mewah itu berdiri di atas lahan 6.500 meter persegi yang terdiri dari tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Seluruhnya bukan atas nama Riza Chalid.

“Kurang lebih 6.500 meter persegi terdiri dari tiga sertifikat. Jadi sertifikat yang pertama itu 2.591 m2. Yang kedua itu 1.956 m2 dan 2.023 m2. Kurang lebih 6.500 meter (totalnya),” rinci Anang.

“Ini atas nama salah satu perusahaan, tetapi uangnya berasal dari tersangka MRC,” lanjut dia.

Selain rumah mewah, ada beberapa aset Riza Chalid yang sudah disita oleh Kejagung. Berikut ini informasinya.

5 Agustus 2025 di rumah Depok dan Jakarta:

– Mata uang asing dan rupiah

– Satu unit Toyota Alphard

– Satu unit Mini Cooper

– Tiga mobil sedan Mercedes-Benz (Mercy).

14 Agustus 2025 di 2 Rumah di Bekasi Jawa Barat:

– Satu unit BMW tipe 5281 warna putih metalik

– Satu unit Toyota Rush warna hitam metalik

– Satu unit Mitsubishi Pajero Sport warna hitam mika

– Satu unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar warna hitam mika

Itulah sederet aset milik Riza Chalid yang disita oleh Kejagung.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com

Kenapa Rumah di Belanda Ukurannya Kecil-Tak Pakai Gorden? Ini Alasannya


Jakarta

Rumah-rumah di Belanda memiliki keunikannya tersendiri. Hal ini sedikit berbeda dengan rumah peninggalan Belanda di Indonesia.

Kalau rumah peninggalan Belanda di Indonesia ukurannya besar-besar, justru banyak rumah di Negeri Kincir Angin itu berukuran kecil. Selain itu, di sana juga jarang menggunakan gorden. Kenapa ya?

Nah, untuk mengetahui lebih lanjut, yuk simak informasinya berikut ini.


Ukuran Rumah di Perkotaan Cenderung Kecil

Rumah di Belanda, khususnya di Amsterdam, bisa dibilang cukup sempit dan berbentuk rumah vertikal. Hal ini terjadi karena perbedaan bentuk kawasan.

Amsterdam merupakan kawasan yang memiliki banyak kanal atau terusan yang ada di tengah kota. Kanal ini bukanlah aliran air biasa, melainkan ‘jalan’ bagi perahu yang berlalu-lalang.

Dilansir dari One Nine ELMS, bentuk rumah yang sempit ini juga muncul karena zaman dulu pajak yang dibebankan berdasarkan lebar fasad bangunan. Semakin lebar fasad atau bagian depan bangunan, semakin mahal pajak yang dibayar.

Untuk menyiasatinya, penduduk Amsterdam membangun bangunan yang sempit di bagian depan tapi luas ke arah dalam dan belakang. Penduduk sana juga meninggikan bangunan seperti rumah vertikal.

Sementara itu, dilansir dari What’s Up With Amsterdam, disebutkan bahwa luas tanah yang dijual di dekat kanal hanya sekitar 5-7 meter. Tak heran banyak penduduk yang membangun rumah 3-4 lantai.

Menurut data 2024 dari Statistik Belanda yang dianalisis oleh Buildsight dan dilaporkan oleh NL Times, luas rata-rata rumah di Belanda sekitar 52 meter persegi per orang, memang masih cukup besar. Tapi di kota-kota besar, ukuran rumah jauh lebih kecil yakni 23-35 meter persegi berbentuk apartemen mikro karena lahan yang terbatas. Meskipun lebih kecil, hunian ini disebut hanya bisa dibeli oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.

“Di Belanda, kami telah lama berpegang pada tradisi rumah keluarga tunggal dengan taman di depan dan belakang,” kata Michel van Eekert dari Buildsight.

“Namun, lahan sangat langka, petak tanah semakin mengecil, dan biaya konstruksi meningkat pesat karena mahalnya bahan dan teknologi baru di rumah. Maka membangun rumah yang lebih kecil adalah satu-satunya solusi agar tetap terjangkau,” tambahnya.

Lalu bagaimana cara membawa barang ke atas? Di sana ada sistem katrol yang dinamakan hijsbalken untuk memindahkan barang ke lantai atas.

Tangga Curam

Tangga melingkar yang digunakan Thomas Geerlings di rumah Amsterdam, Belanda.Ilustrasi tangga melingkar di rumah Amsterdam, Belanda. Foto: via Vogue Australia

Karena rumah yang sempit, ukuran tangga pun juga menjadi sempit. Dilansir dari Apartment Therapy, Manager proyek di Architectuur Centrum Amsterdam Mirjam IJsseling pernah menyebutkan ukuran lebar pijakan kaki pada tangga sekitar 15 cm sementara standard pada bangunan modern minimal 30 cm.

Pada awalnya, rumah-rumah di Belanda tidak memiliki tangga mati, melainkan tangga yang bisa dipasang hanya ketika ingin digunakan. Setelah terjadi kebakaran besar di Belanda, banyak bangunan dibangun ulang dan ditambahkan tangga mati. Namun, karena lahannya yang terlalu sempit, menuntut pemilik proyek harus kreatif ketika membuat tangga. Jadinya, tangga-tangga tersebut dibuat curam dengan pijakan sempit.

Tak Pakai Gorden

Dilansir dari CNN, orang Belanda tidak menggunakan tirai maupun gorden di rumah. Sebuah penelitian pernah dilakukan untuk mencari tahu penyebab hal itu bisa terjadi. Tapi, tidak ditemukan jawaban pasti. Para responden justru menjawabnya dengan santai seperti ‘saya tidak punya apa-apa yang perlu disembunyikan’ atau ‘apa yang saya punya? Silakan lihat’.

Bahkan, ada juga kepercayaan yang menganggap rumah yang tidak pakai tirai berarti penghuninya adalah orang baik.

Antropolog Hilje van der Horst dan Jantine Messing yang telah melakukan penelitian soal budaya ini mengatakan daripada gorden, jendela-jendela rumah di Belanda kebanyakan ditambahkan hiasan seperti vas bunga plastik, patung, atau karya seni yang dapat diletakkan di bingkai jendela.

Alasan lain orang Belanda menyukai jendela yang bersih tanpa gorden adalah agar dapat melihat kesibukan di luar. Sebagai contoh melihat lampu, hiruk pikuk jalanan, dan orang-orang yang berjalan lewat.

Walau demikian, kini banyak anak muda yang memilih menggunakan gorden pada jendela. Alasannya karena privasi.

Itulah alasan rumah-rumah di Belanda, terutama di dekat kanal, ukurannya kecil hingga tak memakai gorden.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/zlf)



Sumber : www.detik.com

Rumah Ibadah di Perumahan, Fasilitas yang Sering Dianggap Remeh tapi Penting



Jakarta

Ketika memilih tempat tinggal atau investasi properti, banyak orang biasanya menilai dari lokasi strategis, akses jalan, atau fasilitas seperti taman dan area komersial. Namun, ada satu hal penting yang sering luput dari perhatian: keberadaan rumah ibadah di dalam kompleks perumahan.

Meski kerap dianggap sekadar fasilitas pelengkap, rumah ibadah justru punya peran besar dalam menciptakan keseimbangan hidup dan keharmonisan sosial antarwarga. Setidaknya ada tiga alasan mengapa keberadaan rumah ibadah patut jadi pertimbangan utama sebelum membeli rumah.

1. Menjaga ketenangan dan keseimbangan hidup

Di tengah rutinitas kota yang padat, tempat ibadah menjadi ruang bagi penghuni untuk menenangkan diri, berdoa, dan memperkuat nilai spiritual. Keberadaannya membantu menciptakan lingkungan hunian yang lebih damai dan berkarakter.


2. Jadi ruang kebersamaan dan silaturahmi

Rumah ibadah juga berfungsi sebagai titik temu antarwarga dari berbagai usia dan latar belakang. Aktivitas keagamaan dan sosial yang dilakukan bersama dapat mempererat hubungan antar penghuni serta menumbuhkan rasa peduli satu sama lain.

3.Cerminan nilai inklusivitas dan keberagaman

Kehadiran rumah ibadah menunjukkan komitmen pengembang terhadap harmoni dan keberagaman di lingkungan hunian. Pengembang yang menyediakan fasilitas ini umumnya memiliki visi jangka panjang untuk membangun komunitas yang saling menghargai.

Hal ini juga diterapkan oleh Damai Putra Group melalui pembangunan Mushola Vasana & Neo Vasa di kawasan Kota Harapan Indah. Direktur Damai Putra Group, Helmy Taher, mengatakan rumah ibadah memiliki nilai lebih dari sekadar fasilitas sosial atau umum.

“Pembangunan mushola tidak hanya menjadi kewajiban sebagai fasilitas sosial dan umum, tetapi juga mengandung makna spiritual yang dalam. Ini pondasi bagi terciptanya kehidupan masyarakat yang berlandaskan iman, kebersamaan, dan kedamaian,” ujar Helmy dalam keterangan resmi dikutip Senin (20/10/2025).

Helmy menambahkan, keberadaan rumah ibadah merupakan bagian dari visi besar Damai Putra Group untuk membangun komunitas yang harmonis dan beragam.

“Kami juga memperhatikan keberagaman yang ada di lingkungan hunian. Selain fasilitas ibadah untuk umat muslim seperti masjid dan musala, kami juga mengembangkan fasilitas ibadah bagi pemeluk agama lain sesuai kebutuhan dan jumlah komunitasnya,” jelasnya.

Langkah ini diwujudkan melalui pembangunan Mushola Vasana dan Neo Vasa di kawasan Kota Harapan Indah. Kehadiran rumah ibadah tersebut menjadi bukti komitmen perusahaan menghadirkan hunian yang bukan hanya nyaman secara fisik, tapi juga bermakna secara spiritual dan sosial.

(das/das)



Sumber : www.detik.com

Setahun Pemerintahan Prabowo, 237 Ribu Rumah Subsidi Sudah Tersalurkan



Jakarta

Penyaluran rumah subsidi melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sudah mencapai 237.859 unit atau senilai Rp 29,53 triliun selama setahun Prabowo Subianto menjabat sebagai presiden Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho.

Heru menyampaikan, tahun ini adalah pencapaian yang luar biasa dalam penyaluran rumah subsidi.Jika dibandingkan realisasi pada 2023 dan 2024 dengan realisasi pada 2024-2025, ada peningkatan 10,99 persen.

“Dari mulai 20 Oktober 2024 pada saat awal Pak Prabowo menjabat hingga hari ini atau setahun ini ya, ini yang sudah kita cairkan untuk FLPP ada di 237.849 (unit). Untuk KPR Taperanya itu ada 1.306 (unit) sehingga totalnya yang sudah cair dan sudah realisasi ada di 239.165 (unit),” ujar Heru saat ditemui di kantor BP Tapera, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).


Sementara itu, sejak Januari 2025 hingga hari ini, penyaluran FLPP mencapai 203.349 unit atau Rp 25,25 triliun. Jika dibandingkan dari total kuota FLPP 350.000 unit pada 2025, capaian ini sudah 58,13 persen.

Meski hanya tinggal dua bulan lagi menuju akhir 2025, Heru optimistis BP Tapera dapat menyalurkan rumah subsidi sebanyak 350.000 unit pada akhir Desember 2025. Hal itu karena permintaan dari masyarakat terus meningkat.

“Sudah di 270.286 (pendaftar sejak 1 Januari 2025). Ini orang yang sudah menyatakan berminat dan melakukan pendaftaran di SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan). Realisasinya (sepanjang 2025) di 203.439 yang akan dan sudah cair. Nah ini akan terus kita kejar nih realisasinya supaya ini juga bisa optimal sampai akhir tahun,” tuturnya.

Agar target kuota FLPP bisa tercapai, Heru mengatakan BP Tapera bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) masih melakukan ‘roadshow’ di daerah-daerah yang memiliki potensi permintaan rumah subsidi yang tinggi, misalnya di Surabaya dan Jember, Jawa Timur serta beberapa daerah lainnya. Selain itu, BP Tapera juga terus bekerja sama dengan berbagai pihak seperti pengembang dan bank penyalur.

“Ini upaya-upaya masif yang kita lakukan untuk terus meningkatkan potensi demand dan menjaring peminatan masyarakat sehingga dari 270.286 yang sudah mendaftar di SiKasep itu bisa terus ter-upgrade sampai dengan di atas 350.000 tentunya,” ungkapnya.

Sebagai informasi, provinsi Jawa Barat menjadi provinsi paling banyak yang menyalurkan rumah subsidi yaitu 46.245 unit, lalu Jawa Tengah 17.909 unit, lalu Sulawesi Selatan 16.478 unit, Jawa Timur 13.440 unit, dan Banten 13.407 unit.

(abr/das)



Sumber : www.detik.com

Warga Pondok Hijau Protes Jalanannya Dipakai Balboa Meski Sudah Jadi Fasum



Jakarta

Terjadi perselisihan antara warga Perumahan Pondok Hijau dengan pengembang perumahan Balboa Estate. Masalah ini dipicu karena pihak pengembang membuat akses masuk ke dalam kompleks melalui jalan di Pondok Hijau.

Warga memprotes sikap Balboa Estate yang tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan mereka. Bahkan, pihak Balboa sebenarnya tidak mendapat ‘lampu hijau’ dari masyarakat untuk menggunakan jalan di Perumahan Pondok Hijau sebagai akses masuk ke dalam kompleks.

Salah satu warga Pondok Hijau, Moch Aminullah mengatakan permasalahan ini telah berlangsung sejak 2023. Semua berawal ketika pihak Balboa tidak mendapat izin untuk menggunakan akses masuk dari Jalan Masjid Arriyadh yang langsung terhubung dengan Jalan Dewi Sartika, Ciputat.


“Dia (Balboa Estate) nggak punya jalan ke sana yang memenuhi syarat 3 meter. Jadi diarahkan ke Pondok Hijau untuk akses masuk mereka, sedangkan jalan di sini lebih lebar,” kata Aminullah atau kerap disapa JQ saat diwawancara detikcom, Kamis (16/10/2025).

JQ sudah mengetahui rencana penggunaan akses masuk kompleks Balboa Estate melalui Jalan Duta Darma, yang mana jalan tersebut masuk dalam kawasan Perumahan Pondok Hijau. Namun, kala itu pihak pengembang hanya menyerahkan surat keterangan untuk penggunaan Jalan Duta Darma.

“Jadi saya sudah minta surat permohonan kepada mereka, lalu baru dikasih keterangan. Surat keterangan itu kemungkinan bisa, tapi kan intinya kalau sudah diizinkan dari warga. Lalu diserahkan juga surat rekomendasi, tapi tidak pernah ada izin dan tidak pernah ada niat Balboa untuk melakukan permintaan izin kepada Pondok Hijau,” ujarnya.

JQ mengaku jika jalanan yang berada di Pondok Hijau dulunya merupakan milik kompleks. Namun sejak enam tahun lalu, jalanan ini diubah statusnya menjadi jalan umum dan telah diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan.

Walau statusnya sudah berubah menjadi jalan umum, JQ berujar tetap harus ada izin kepada warga Pondok Hijau jika ingin melakukan kegiatan. Sebab, warga setempat yang akan dirugikan akibat penggunaan jalan tanpa izin terlebih dahulu.

“Baru 6 tahun yang lalu jalan ini diubah menjadi fasum (fasilitas umum). Fasum ini sudah diserahkan ke Pemkot Tangsel, tapi itu dengan syarat izin ke warga kalau mau digunakan. Misalnya ada pelebaran jalan, maka izin dulu ke warga nggak boleh semena-mena. Karena ini milik kita dan sudah 35 tahun kita swadaya membangun jalan ini,” ungkap JQ.

Untuk menangani permasalahan ini, telah dilakukan mediasi oleh Lurah Pisangan dan Lurah Cipayung bersama Polsek Ciputat dan Satpol PP. Sayangnya, mediasi yang telah dilakukan sebanyak sembilan kali itu masih belum menemui jalan keluar.

JQ mengatakan warga Pondok Hijau pernah ditawari kompensasi dari pihak Balboa terkait penggunaan akses masuk dari Jalan Duta Darma. Namun karena Balboa tidak melakukan izin kepada warga terlebih dahulu, akhirnya kompensasi tersebut ditolak.

“Dulu kita pernah bahas masalah kompensasi, benar-benar soal kompensasi, tapi sekarang nggak ada. Warga sudah nggak mau karena kelakuan Balboa sendiri. Dulu kita nggak tahu kalau ada izin, oke kalau ada izin kita terima kompensasi nggak apa-apa, tapi ini kan nggak ada izinnya,” pungkas JQ.

Ditemui secara terpisah, Manager Operasional Balboa Estate mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Tangerang Selatan soal pemilihan jalan untuk akses masuk. Pada awalnya akses masuk ke perumahan melalui Jalan Masjid Arriyadh yang langsung terhubung dengan Jalan Dewi Sartika, Ciputat.

Namun jalan tersebut dianggap terlalu sempit karena lebarnya kuran dari 3 meter. Jalan Masjid Arriyadh tidak bisa dilalui oleh dua mobil sekaligus, sehingga salah satunya harus mengalah. Kemudian dipilih akses masuk melalui Jalan Duta Darma yang masuk ke dalam kawasan Perumahan Pondok Hijau.

“Dari Dishub aturannya satu, jalannya harus lebar di mana di situ (Jalan Duta Darma) jalannya lebih lebar dan besar. Kedua, Dishub itu harus mengurangi beban ke jalan utama. Ini kan jalan nasional nih (Jalan Dewi Sartika), makanya dibuang ke situ,” kata Yohanes saat ditemui di Perumahan Balboa Estate Ciputat, Jumat (17/10/2025).

Selain mendapat usulan dari Dishub, Yohanes mengatakan pihaknya juga memilih Jalan Duta Darma sebagai akses masuk ke Balboa Estate. Sebab, jalan ini dinilai lebih layak karena lebar dan bisa dilalui dua mobil sekaligus.

Namun, tidak ada jalan penghubung antara Perumahan Pondok Hijau dengan Balboa Estate. Akhirnya pihak Balboa membeli satu unit rumah yang berada di ujung Jalan Duta Darma. Rumah tersebut dirobohkan dan diubah menjadi pintu masuk.

Tim detikcom telah mencoba menghubungi Dishub Tangerang Selatan mengenai ketentuan penggunaan jalan dan akses masuk ke Balboa Estate. Namun sampai berita ini diturunkan masih belum ada jawaban.

(ilf/ilf)



Sumber : www.detik.com

BP Tapera Kumpulkan Data Warga Sulit Akses KPR gegara SLIK OJK



Jakarta

Terhalangnya pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) akibat skor kredit di Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang buruk masih menjadi masalah utama. Para pengembang turut menyampaikan hal tersebut masih belum terselesaikan.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan ada sekitar 111.000 calon debitur KPR yang tertahan di perbankan. Data tersebut didapat berdasarkan data di Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) dari 2022 sampai Agustus 2025.

Saat ini BP Tapera masih meminta data calon debitur yang pengajuan KPR-nya terhambat karena SLIK OJK.


“Ini sedang minta data juga nih ke teman-teman seluruh asosiasi pengembang karena mereka menyuarakan begitu masif dan vokal bahwa salah satu kendala utama terkait dengan hambatan SLIK OJK,” ujarnya saat ditemui di kantor BP Tapera, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Data sebanyak 111.000 calon debitur tersebut belum pasti ditolak KPR-nya karena SLIK OJK. Maka dari itu, ia meminta data kepada para pengembang terkait gagalnya pengajuan KPR subsidi karena SLIK OJK agar lebih pasti akurasinya.

“Nah, kita lagi ngecek ini, berapa sih dari 111.000 itu yang ketolak karena SLIK OJK. Ditambah dengan data dari teman-teman asosiasi pengembang, ditambah juga data dari teman-teman perbankan yang ingin sharing data ke kami terkait tolakan KPR FLPP akibat SLIK OJK,” ungkapnya.

Heru mengatakan, saat ini pinjaman online menjadi tren di masyarakat. Tapi di satu sisi, kalau ada saldo tunggakan yang tercatat di SLIK OJK bisa menghambat persetujuan KPR. Hal ini yang membuat perbankan jauh lebih hati-hati saat melakukan profiling untuk calon debitur.

“Ya, kita kolaborasilah dengan teman-teman OJK terus kemudian juga dengan bank penyalur dan ini juga lagi mengejar tadi berapa tolakan OJK dari masing-masing asosiasi pengembang yang bisa kita kuantifikasi bahwa ‘oh bener’, justifikasinya bahwa penghambat utama salah satunya adalah terkait dengan kendala SLIK OJK,” tuturnya.

Apabila datanya sudah didapat, ia akan segera melapor ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar bisa segera ditindaklanjuti.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) telah menyampaikan masalah banyaknya masyarakat kesulitan mengakses KPR akibat skor SLIK OJK kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ara mengatakan Purbaya akan membantu menyelesaikan masalah ini.

“Kemudian ada berbagai masalah soal SLIK OJK yang menjadi keluhan pengembang. Beliau berkenan untuk membantu nanti dengan OJK, untuk bisa membantu menyelesaikan, memberikan jalan keluar dengan kebijakan dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) atau dari Menteri Keuangan, sehingga nanti dari segi demand-nya bisa terselesaikan,” kata Ara di Kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri, Jakarta, pada Selasa (14/10/2025).

Purbaya mengatakan pihaknya akan bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minggu ini dan diharapkan sudah ada solusinya dalam seminggu ke depan.

“Saya lihat OJK seperti apa nanti. Biasanya akan rapat dengan saya, di minggu depan, Kamis mungkin saya akan OJK, atau rapat dengan OJK. Di minggu depannya sudah clear. Harusnya bisa,” terang Purbaya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)



Sumber : www.detik.com

BP Tapera-PKP Godok Skema Luas Rusun Subsidi Jadi 45 Meter



Jakarta

Pemerintah berencana untuk memperluas ukuran rumah susun (rusun) subsidi jadi 45 meter persegi. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang membahas hal tersebut.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan sudah bertemu dengan Kementerian PKP, khususnya Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan, untuk membahas hal-hal teknis guna mewujudkan hal tersebut. Ia mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan adanya perubahan aturan apabila luas rusun subsidi benar-benar jadi 45 meter persegi.

“Ya, apakah dari sisi regulasi, tipe 45 ini bisa masuk kategori tipe rumah, baik itu rumah vertikal maupun rumah tapak, yang bisa mendapatkan kemudahan pembiayaan yang bersumber dari APBN, itu kan harus kita cek betul-betul. Nah, kalau memang ada aturan yang masih menghambat itu, tentunya ya tadi perlu kita ubah dulu,” ujarnya saat ditemui di kantor BP Tapera, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).


Menurutnya, rusun subsidi seluas 45 meter persegi bisa menjadi pilihan masyarakat urban yang penghasilannya di atas UMP tapi masih punya keterbatasan kemampuan untuk bisa memiliki rumah.

Selain dari sisi aturan, nantinya dari sisi harga satuan per meter persegi maupun satuan luasan juga akan ditinjau ulang agar para pengembang tertarik untuk masuk ke segmen tersebut. Selain itu, peninjauan harga juga dilakukan agar hunian bisa tetap terjangkau.

Heru juga mengatakan sempat ada diskusi mengenai skema pembiayaan untuk rusun subsidi tipe 45 yaitu skema hybrid.

“Misalkan nih kalau sampai dengan tipe 45 harga satuan rusunnya, rusunami atau pun apartemen atau pun rumah tapak, itu sampai dengan ya mungkin Rp 500 atau bisa Rp 600 juta bisa pakai skema pembiayaan hybrid seperti ini. Ya, FLPP mungkin sampai dengan nilai tertentu, dengan bunga tertentu, yang nggak 5% kan ini yang disasar dalam masyarakat yang MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) atas atau yang masyarakat di atasnya MBR, ya. Tapi yang termasuk penghasilan tanggung,” katanya.

Heru mencontohkan, misalnya skema FLPP masuk hingga nilai tertentu dengan bunga 5 persen, nanti selisihnya dilanjutkan dengan likuiditas perbankan yang bunganya mengikut pasar.

“Ini kalau di-blended kan tetap aja nanti akan bisa menurunkan cost of funds secara keseluruhan yang ditanggung oleh end user,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan agar rusun subsidi, yang luas maksimalnya 36 meter persegi, diperluas jadi 45 meter persegi. Menurut Purbaya, rusun tipe 45 lebih manusiawi.

“Ya rumahnya tadi (tipe) 36, apartemen kan kecil kalau (tipe) 36, saya pikir buat aja lebih besar, yang lebih manusiawi (tipe) 45. Jadi orang tinggal di situ cukup comfortable,” usul Purbaya kepada PKP Maruarar Sirait (Ara) saat berkunjung ke kantor Kementerian PKP, pada Selasa (14/10/2025).

Menanggapi hal ini, Ara menyetujui usulan tersebut. Ia menyebut rumah susun tipe 45 jauh lebih manusiawi. Namun, rencana ini perlu dibahas lebih lanjut.

“Beliau tadi bagus sekali memikirkan (perluasan ukuran rumah) untuk manusiawi. Jadi terutama tanah-tanah yang dimiliki oleh negara, dalam kekuasaan Dirjen Kekayaan Negara, di bawah Departemen Keuangan, kita akan segera memanfaatkan,” timpal Ara.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)



Sumber : www.detik.com