Hukum Laki-Laki Meninggalkan Sholat Jumat Menurut Islam


Jakarta

Sholat Jumat adalah ibadah wajib bagi setiap laki-laki muslim yang sudah baligh, berakal, dan tidak sedang dalam perjalanan. Meninggalkan sholat Jumat tanpa alasan syar’i termasuk dosa besar.

Kewajiban dan perintah sholat Jumat ditegaskan dalam Al-Qur’an dan hadits Rasulullah SAW. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al Jumuah ayat 9,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ


Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Ayat ini merupakan perintah langsung dari Allah SWT kepada kaum mukminin untuk menghadiri sholat Jumat. Dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an karya Imam Al-Qurthubi dijelaskan bahwa perintah “فَاسْعَوْا” (bersegeralah) menunjukkan kewajiban, bukan sekadar anjuran.

Maka, meninggalkan sholat Jumat tanpa uzur syar’i termasuk bentuk pelanggaran terhadap perintah Allah SWT.

Ancaman Meninggalkan Sholat Jumat

Dikutip dari buku Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tutunan Nabi karya Abu Utsman Kharisman, ada beberapa hadits yang menjelakan hukuman bagi laki-laki muslim yang meninggalkan sholat Jumat tanpa uzur:

Rasulullah SAW bersabda,

“Barang siapa meninggalkan tiga kali sholat Jumat tanpa uzur, maka Allah akan menutup hatinya.” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan dinilai sahih oleh Al-Albani)

Maknanya: “Allah menutup hatinya” berarti Allah menjadikannya keras hati, tidak mudah menerima nasihat, dan sulit merasakan keimanan. Ini adalah hukuman spiritual yang sangat berat bagi mereka yang meremehkan kewajiban Jumat.

2. Termasuk Golongan yang Lalai

Orang yang meninggalkan sholat Jumat termasuk golongan lalai sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut,

“Hendaklah suatu kaum berhenti meninggalkan sholat Jumat, atau Allah akan menutup hati mereka, kemudian mereka akan menjadi golongan yang lalai.” (HR Muslim)

Dalam hadits ini, Rasulullah SAW memberi peringatan keras kepada laki-laki yang meninggalkan sholat Jumat tanpa alasan sah. Mereka akan digolongkan sebagai orang lalai (ghafilûn), yaitu orang yang hatinya jauh dari zikir dan kesadaran akan Allah SWT.

3. Termasuk Dosa Besar

Imam Adz-Dzahabi dalam kitab Al-Kabair (kitab yang membahas dosa-dosa besar) memasukkan meninggalkan sholat Jumat tanpa uzur sebagai dosa besar. Hal ini karena sholat Jumat termasuk syiar Islam yang utama.

Uzur (Alasan yang Dibenarkan) untuk Tidak Sholat Jumat

Islam adalah agama yang penuh kasih. Karena itu, ada beberapa uzur syar’i yang membolehkan seseorang tidak menghadiri sholat Jumat. Dikutip dari buku Panduan Sholat Rosulullah 2 karya Imam Abu Wafa, berikut beberapa alasan yang membolehkan laki-laki muslim tidak sholat Jumat:

1. Sakit berat atau kondisi lemah sehingga tidak bisa ke masjid.
2. Sedang dalam perjalanan (musafir).
3. Hujan deras atau cuaca ekstrem yang menghalangi ke masjid.
4. Takut terhadap ancaman keselamatan diri, harta, atau kehormatan.
5. Menjaga orang yang sakit dan tidak ada pengganti.

Jika seseorang tidak sholat Jumat karena alasan di atas, ia tidak berdosa dan cukup menggantinya dengan sholat Dzuhur di rumah.

Wallahu a’lam.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More