Warning: Trying to access array offset on false in /app/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1164

Warning: Trying to access array offset on false in /app/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1165

Warning: Trying to access array offset on false in /app/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1166

Warning: Trying to access array offset on false in /app/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1177

Warning: Trying to access array offset on false in /app/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1164

Warning: Trying to access array offset on false in /app/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1165

Warning: Trying to access array offset on false in /app/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1166

Warning: Trying to access array offset on false in /app/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1177

Hukum Mencukur Alis dalam Islam, Apa Kata Ulama?


Jakarta

Mencukur alis kerap kali dilakukan oleh wanita untuk merias diri. Islam tidak melarang muslimah untuk merias wajah, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Rasulullah SAW melarang seseorang untuk mencukur sebagian atau seluruh alis. Terkait hal ini disebutkan dalam hadits berikut yang berasal dari Ibnu Abbas RA,

“Dilaknat: orang yang menyambung rambut, yang disambung rambutnya, orang yang mencabut alisnya dan yang minta dicabut alisnya, orang yang mentato dan yang minta ditato, selain karena penyakit.” (HR Abu Daud)


Menukil dari buku Hukum Kawat Gigi dalam Islam susunan Arya Brahmanta dan Ali Ramis Bachmid, terdapat hadits lainnya mengenai larangan mencukur alis dari Ibnu Mas’ud RA,

“Rasulullah SAW melarang orang mencukur alis, mengikir gigi, menyambung rambut dan mentato, kecuali karena penyakit.” (HR Ahmad)

Hukum Mencukur Alis dalam Islam Adalah Haram

Masih dari sumber yang sama, ulama besar Yaman yang bernama Imam Asy Syaukani mengatakan bahwa sabda Rasulullah SAW pada hadits-hadits tersebut menunjukkan bahwa hukum mengerjakan larangan yang telah disebutkan itu adalah haram. Status keharamannya ini mengacu jika tindakan yang dilakukan bertujuan mempercantik diri, bukan karena alasan darurat seperti penyakit atau cacat.

“Sabda Nabi SAW, ‘kecuali karena penyakit’ menunjukkan bahwa keharaman yang disebutkan, jika tindakan tersebut dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, karena semacam ini tidak haram.” (Al Syaukani dalam Nailul Authar)

Turut diterangkan dalam buku Fikih Muslimah Praktis susunan Hafidz Muftisany, para ulama menyebut bahwa mencukur atau mencabut alis haram jika untuk perawatan kecantikan.

Wallahu a’lam.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More