Kemendikdasmen Tegaskan Sekolah Adalah Kawasan Tanpa Rokok, Ini Aturannya!
        
        Jakarta – 
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat SMA menegaskan bila sekolah adalah kawasan tanpa rokok. Penegasan ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015.
“Setiap sekolah baik negeri maupun swasta, dari jenjang SD hingga SMA/SMK wajib menjadi kawasan bebas rokok,” tegas Direktorat SMA Kemendikdasmen dikutip Sabtu (18/10/2025).
Lalu bagaimana rincian peraturan tentang kawasan tentang rokok di lingkungan sekolah ini? Berikut penjelasan selengkapnya.
Aturan Sekolah Tanpa Rokok
Permendikbud Nomor 46 Tahun 2015 terdiri dari 8 Pasal yang sudah berlaku sejak 29 Desember 2015 dan diresmikan oleh Mendikbud kala itu yakni Anies Baswedan. Bila dirinci, aturan ini memuat tentang:
- Penjelasan
- Tujuan kawasan tanpa rokok
- Sasaran peraturan
- Kewajiban sekolah untuk mendukung kawasan tanpa rokok
- Tindakan yang perlu dilakukan Kepala Sekolah jika ada yang ketahuan merokok
- Larangan penjualan permen atau benda lain berbentuk rokok
- Peran Dinas Pendidikan dan pembinaan kepada siswa yang merokok.
Dalam postingannya, Direktorat SMA menyoroti dua pasal penting yakni Pasal 2 dan Pasal 5. Keduanya berbunyi:
Pasal 2
Pasal 2 menjelaskan tentang tujuan adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, yang berbunyi:
“Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.”
Penjelasan tentang kawasan tanpa rokok merujuk pada Pasal 1 ayat (4) yang diartikan sebagai:
“Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok”.
Pasal 5
Sedangkan Pasal 5 menyatakan tindakan yang perlu dilakukan Kepala Sekolah jika ada yang ketahuan merokok. Secara rinci pasal ini berisikan tentang:
(1) Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan Pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di Lingkungan Sekolah.
(2) Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik apabila melakukan larangan.
(3) Kepala sekolah dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan Pihak lain yang terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.
(4) Guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di Lingkungan Sekolah.
(5) Dinas pendidikan setempat sesuai dengan kewenangannya memberikan teguran atau sanksi kepada kepala sekolah apabila terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah berdasarkan laporan atau informasi dari guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan/atau Pihak lain.
Peran Kepala Sekolah kembali diperkuat dalam Pasal 7 ayat (3) yang berbunyi:
“Sekolah wajib melakukan pembinaan kepada peserta didik yang merokok di dalam maupun di luar Lingkungan Sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.”
Singgung Polemik Kepsek Tampar Siswa Merokok di Banten?
Pada dasarnya, Kemendikdasmen tidak menyatakan secara gamblang bila postingan ini menyinggung polemik tentang kepala sekolah yang menampar siswa karena ketahuan merokok di Banten, Jawa Barat. Kendati demikian, polemik tersebut kini dinyatakan selesai usai dimediasi oleh Gubernur Banten, Andra Soni.
Dengan menggelar pertemuan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (15/10/2025), Kepsek SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak Banten Dini Fitri bertemu dengan murid yang ketahuan merokok bernama Indra.
Hasil pertemuan itu baik, kedua pihak baik siswa Indra dan Kepsek Dini saling bermaafan terhadap kejadian itu.
“Saya minta maaf atas kesalahan saya,” ucap Indra.
“Ibu maafkan, dan ibu juga minta maaf atas kata-kata ibu. Semoga di hati Indra bisa ikhlas,” balas Dini seperti yang dikutip dari detikNews.
Orang tua murid yang ketahuan merokok tidak terima dan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan ke polisi pada Jumat (10/10/2025) lalu. Kendati demikian, orang tua murid memastikan akan mencabut laporan polisi usai anaknya dan Kepsek menyatakan damai.
(det/pal)
