Mendikdasmen Ungkap Usul Insentif Guru Honorer Naik Rp 200 Ribu, Tapi Belum Disetujui
Jakarta –
Insentif bagi guru honorer naik dari Rp 300 ribu menjadi Rp 400 ribu. Ternyata, ada cerita di balik kenaikan tersebut.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyebut kenaikan insentif tersebut merespons kesejahteraan guru sebagau hal krusial yang perlu ditangani. Pihaknya menitikberatkan pada peningkatan kesejahteraan guru honorer.
“Sehingga untuk pertama kali kan tunjangan atau insentif Rp 300 ribu itu baru sekarang diberikan, sebelumnya belum pernah ada,” ujar Mu’ti kepada Eduardo Simorangkir dari detikSore dalam sebuah wawancara, Kamis (23/10/2025), ditulis Jumat (24/10/2025).
Mendikdasmen Usul Kenaikan Rp 200 Ribu, Tapi Belum Disetujui
Untuk tahun anggaran 2026, Menteri Mu’ti menyebut telah mengusulkan penambahan insentif guru honorer sebesar Rp 200 ribu. Namun, usulan ini belum disetujui.
“Nah kami sempat mengusulkan supaya dinaikkan Rp 200 ribu sehingga menjadi Rp 500 ribu per bulan per guru. Tapi belum disetujui,” cerita Mu’ti.
Ia menjelaskan, usulan kenaikan tersebut tetap direspons DPR dan Kementerian Keuangan. Hanya saja, jumlah yang disetujui baru setengahnya, yakni Rp 100 ribu.
Karena itu, guru honorer akan menerima insentif sebesar Rp 400 ribu per bulan per guru pada 2026. Insentif ini akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
Ketika ditanya apakah kenaikan ini akan berlangsung setiap tahun, Menteri Mu’ti tak bisa memastikan. Ia berharap Menteri Keuangan bisa berbaik hati menambah kenaikan setiap tahunnya.
“Nah nanti kita lihat keuangannya. Mudah-mudahan Pak Menteri Keuangan berbaik hati bisa setiap tahun. Paling tidak kalau misalnya tahun depan Rp 100 ribu, 2027 bisa Rp 100 ribu lagi, (jadi) Rp 500 ribu kan, mudah-mudahan,” harapnya.
Pendapatan Guru Tidak Single Salary
Lebih lanjut, Mu’ti menjelaskan pendapatan guru pada dasarnya tidak single salary atau pendapatan dari satu komponen tunggal. Untuk guru honorer sendiri, ada beberapa tunjangan lain dari pemerintah daerah.
Ia berharap, besaran total pendapatan guru dari gaji dan tunjangan tersebut bisa mencapai Upah Minimum Regional (UMR).
“Kalau nanti dikumulatifkan dari pemerintah pusat berapa, pemerintah daerah berapa, kemudian dari yayasan atau sekolahnya di mana guru honorer ini bekerja berapa, dikumulatif ya, mudah-mudahan lah bisa mencapai jumlah UMR setempat, mudah-mudahan,” ucapnya.
Mu’ti mengaku gaji guru seharusnya memang di atas UMR. Kendati demikian, ia mengatakan keadaan keuangan Indonesia dinilai belum bisa memenuhinya.
“Idealnya memang di atas UMR ya, tapi kan keuangan negara memang belum memudahkan untuk itu semuanya bisa dipenuhi,” sambungnya.
Sebagai catatan, pemberian insentif ini hanya ditujukan untuk guru honorer saja. Mu’ti menilai, kesejahteraan guru ASN sudah baik dengan kebijakan yang juga jelas.
Ia menjabarkan, guru ASN mendapatkan gaji berdasarkan aturan pemerintah sesuai golongannya. Para guru yang sudah bersertifikasi pendidik juga mendapat tunjangan sebesar 1 kali gaji per bulan, ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
Sementara itu, peningkatan gaji guru ASN ditegaskan Mu’ti berada di luar kewenangan kementeriannya.
“Tergantung nanti apakah Kementerian Keuangan bersama Pak Presiden akan meningkatkan lagi gajinya atau tunjangannya. Itu kan nanti kebijakannya di luar kami,” kata Mu’ti.
(det/twu)
