Apakah Sayyidah Aisyah Istri Rasulullah Punya Anak?


Jakarta

Rasulullah SAW menikah dengan Sayyidah Aisyah RA setelah Sayyidah Khadijah RA wafat. Aisyah RA kala itu masih sangat muda.

Dijelaskan dalam As-Sayyidah Aisyah (Umm Al-Mu’minin, Alimah Nisa’ Al-Islam karya Abdul Hamid Mahmud Thahmaz yang diterjemahkan Muhammad Misbah, Aisyah RA memiliki nama asli yang diambil dari kata Aisy.

Al-Bukhari meriwayatkan dari Aisyah RA, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda kepada ku, “Wahai Aisy, ini Jibril yang mengirimkan salah kepadamu.”


Pada kitab Asy-Syama’il yang ditulis oleh At-Tirmidzi disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW memanggilnya dengan mengatakan, “Wahai perempuan yang diberi taufik.”

Rasulullah SAW juga sering memanggail Sayyidah Aisyah RA dengan nama Bintu Ash-siddiq dan Bintu Abu Bakar.

Nasab Aisyah RA

Aisyah RA adalah putri Abu Bakar Ash-Shiddiq RA, Khulafaur Rasyidin pertama. Ayah Aisyah RA memiliki nama lengkap Abu Bakar Abdullah bin Abi Quhafah Utsman bin Amir bin Amr bin Ka’ab bin Sa’ad bin Taim bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ay Al-Qurasyiyyah At-Taimiyah Al-Makkiyah An-Nabawiyyah, Ummul Mukminin.

Sebagian besar ahli nasab berpendapat nama asli Abu Bakar setelah masuk Islam adalah Abdullah. Sedangkan nama sebelumnya ialah Abdul Ka’bah.

Ibu Aisyah RA adalah Ummu Ruman yang berasal dari bani Firas bin Ghanm bin Malik bin Kananah. Ia masuk Islam sejak awal, seperti perkataan Sayyidah Aisyah RA, “Sejak aku mampu menalar, aku mendapati kedua orang tuaku telah memeluk agama Islam.”

Awal Pernikahan Aisyah dengan Rasulullah

Pernikahan Sayyidah Aisyah RA dengan Rasulullah SAW berawal dari wahyu yang turun kepada Nabi SAW. Menurut riwayat yang terdapat dalam Shahih Bukhari, kala itu Rasulullah SAW bermimpi didatangi malaikat dan diperlihatkan sosok Aisyah RA yang kelak menjadi istri beliau. Mimpi ini berlangsung selama tiga malam.

Singkat cerita, Rasulullah SAW melamar Sayyidah Aisyah RA yang saat itu masih berusia 6 tahun, menurut suatu riwayat. Sayyidah Aisyah RA belum pindah ke rumah Nabi Muhammad SAW, dan Nabi Muhammad SAW belum pernah manggaulinya segera selepas pertunangan. Hal ini karena usia Sayyidah Aisyah RA yang masih muda dan banyaknya kesulitan yang dihadapi Rasulullah SAW sebelum hijrah.

Pada tahun kedua hijrah, tepatnya pada 17 Ramadan, terjadilah Perang Badar. Atas izin Allah SWT, Rasulullah SAW bersama kaum muslimin memenangkan perang. Hari setelah Perang Badar ini menjadi waktu yang tepat bagi Nabi Muhammad SAW untuk menikah.

Bulan Syawal pun menjadi saksi pernikahan Rasulullah SAW dengan Siti Aisyah RA. Sayyidah Aisyah RA akhirnya bisa pindah ke rumah Nabi Muhammad SAW.

Perpindahan ini menjadi peristiwa terbesar dalam hidupnya, sehingga Sayyidah Aisyah RA sangat menyukai bulan Syawal. Sebab pada bulan itu terdapat kenangan paling berharga dan mulia.

Apakah Siti Aisyah Istri Nabi Punya Anak?

Menurut penjelasan dalam buku Aisyah karya Said Al-A’zhawi An-Nadawi yang diterjemahkan Ghozi Mubarok, Sayyidah Aisyah RA tidak memiliki anak. Hal ini membuatnya juga tidak punya nama julukan (kunyah) seperti tradisi Arab pada saat itu.

Kondisi itu sempat membuat Sayyidah Aisyah RA sedih. Pada suatu hari, Sayyidah Aisyah RA berkata kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, setiap orang mempunyai kunyah, kecuali aku.”

Maka Rasulullah SAW memerintahkan Sayyidah Aisyah RA untuk memakai kunyah Ummu Abdillah ‘Ibunda Abdullah’ (Abdullah adalah nama keponakan Aisyah). (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Anak-anak Rasulullah SAW

Semasa hidup Baginda Nabi Muhammad SAW mempunyai tujuh anak. Enam di antaranya lahir dari istri pertama Sayyidah Khadijah RA, dan satu lainnya dari Sayyidah Mariyah al-Qibthiyah RA. Berikut ini daftar anak-anak Rasulullah SAW.

  1. Al-Qasim
  2. Zaenab
  3. Ruqayyah
  4. Ummu Kultsum
  5. Fatimah Az-Zahra
  6. Abdullah
  7. Ibrahim

Demikianlah penjelasan mengenai Sayyidah Aisyah RA tidak memiliki keturunan. Namun rasa cintanya kepada Nabi Muhammad SAW sangatlah besar.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

9 Hal yang Bisa Dilakukan Suami untuk Bahagiakan Istri dalam Islam


Jakarta

Dalam rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah, kebahagiaan istri menjadi salah satu kunci utama. Islam sebagai agama yang sempurna telah memberikan panduan lengkap mengenai cara memperlakukan istri dengan baik.

Terdapat banyak cara yang bisa dilakukan oleh seorang suami agar sang istri merasa dicintai dan dihargai. Dengan membuat istri bahagia, kehidupan keluarga menjadi lebih menyenangkan dan mendatangkan kebahagiaan dunia dan akhirat.

Perintah Memuliakan Istri

Seorang perempuan atau istri memiliki kedudukan yang istimewa dalam Islam. Dikutip dari buku Kamu Cantik jika Taat Allah oleh Sahabat Muslimah, Islam sangat memuliakan wanita. Wanita harus dijaga, dilindungi, dan dimuliakan oleh laki-laki.


Ajaran agama Islam telah memberikan hak yang besar bagi seorang istri yang harus dilaksanakan oleh suami, sebagaimana suami juga memiliki hak yang agung. Salah satu ayat yang menyebutkan hak istri tertulis dalam potongan surah An Nisa ayat 19,

… وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ …

Artinya: “… Pergaulilah mereka dengan cara yang patut…”

Rasulullah SAW bersabda, “Dan bergaullah dengan mereka secara patut (QS An Nisa: 19). Terimalah wasiatku untuk berbuat baik kepada para kemuliaan wanita dalam Islam. Sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk (yang bengkok). Dan yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah tulang rusuk teratas. Apabila kamu meluruskannya kamu akan mematahkannya, namun apabila kamu diamkan dia akan semakin bengkok, maka berlaku baiklah padanya.” (HR Bukhâri, no. 3331 dan Muslim, no. 1468)

9 Hal yang Bisa Menyenangkan Istri

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, istri yang bahagia adalah salah satu kunci untuk mencapai kebahagiaan keluarga di dunia dan akhirat. Untuk membuat istri merasa bahagia, seorang suami harus memperhatikan adab yang baik kepada istrinya.

Imam Al-Ghazali dalam kitab Al-Adab fid Din yang terdapat dalam kumpulan tulisannya, Majmu’ah Rasail al-Imam al-Ghazali, yang diterbitkan oleh Al-Maktabah At-Taufiqiyyah di Kairo pada halaman 442, membahas tentang etika atau tata cara yang sebaiknya dipraktikkan oleh seorang suami dalam berinteraksi dengan istrinya.

آداب الرجل مع زوجته: حسن العشرة، ولطافة الكلمة، وإظهار المودة، والبسط في الخلوة، والتغافل عن الزلة وإقالة العثرة، وصيانة عرضها، وقلة مجادلتها، وبذل المؤونة بلا بخل لها، وإكرام أهلها، ودوام الوعد الجميل، وشدة الغيرة عليها

Artinya: “Adab suami terhadap istri, yakni: berinteraksi dengan baik, bertutur kata yang lembut, menunjukkan cinta kasih, bersikap lapang ketika sendiri, tidak terlalu sering mempersoalkan kesalahan, memaafkan jika istri berbuat salah, menjaga harta istri, tidak banyak mendebat, mengeluarkan biaya untuk kebutuhan istri secara tidak bakhil, memuliakan keluarga istri, senantiasa memberi janji yang baik, dan selalu bersemangat terhadap istri.”

Holilur Rohman dalam bukunya yang berjudul Rumah Tangga Surgawi menjelaskan bahwa Al-Qur’an dan hadits mengajarkan berbagai bentuk adab bagi suami. Jika adab ini dikerjakan, atas seizin Allah SWT maka para suami akan dicap sebagai suami yang baik yang bisa menghasilkan istri yang bahagia.

Berikut ini adalah cara membuat istri bahagia dalam Islam:

1. Memperlakukan Istri dengan Baik

Seorang suami diharapkan memiliki sifat dan perilaku yang baik terhadap istrinya. Melalui ikatan pernikahan yang suci, suami berkomitmen tidak hanya di depan keluarga tetapi juga di hadapan Allah SWT untuk membahagiakan istrinya.

Sebagaimana diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari Nabi Muhammad SAW:

أَلاَ وَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَـاءِ خَيْرًا، فَإِنَّهُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ -أَيْ أسِيْرَاتٍ- لَيْسَ تَمْلِكُوْنَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذَلِكَ، إِلاَّ أَنْ يَأْتِيْنَ بِفَـاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ، فَإِنْ فَعَلْنَ فَـاهْجُرُوْهُنَّ فِـي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْاهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ، فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُوْنَ، وَلاَ يَأْذَنَّ فِيْ بُيُوْتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُوْنَ، أَلاَ وَحَقَّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوْا إِلَيْهِنَّ فِيْ كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ.

Artinya: “Ingatlah, berbuat baiklah kepada wanita. Sebab, mereka itu (bagaikan) tawanan di sisi kalian. Kalian tidak berkuasa terhadap mereka sedikit pun selain itu, kecuali bila mereka melakukan perbuatan nista. Jika mereka melakukannya, maka tinggalkanlah mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Jika ia mentaati kalian, maka janganlah berbuat aniaya terhadap mereka. Mereka pun tidak boleh memasukkan siapa yang tidak kalian sukai ke tempat tidur dan rumah kalian. Ketahui-lah bahwa hak mereka atas kalian adalah kalian berbuat baik kepada mereka (dengan mencukupi) pakaian dan makanan mereka.”

2. Menjadi Kepala Keluarga yang Bijak

Ciri khas dari seorang pemimpin yang baik adalah keterbukaannya terhadap diskusi. Setiap keputusan yang berkaitan dengan rumah tangga dan keluarga idealnya dibahas bersama istri dengan mendengarkan pandangannya.

Lebih lanjut, sangat penting bagi seorang pemimpin untuk melindungi keluarganya dari tindakan yang dilarang oleh Allah SWT. Ia harus senantiasa mengingatkan istri dan anak-anaknya untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Allah SWT berfirman dalam surat At Tahrim ayat 6:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”

3. Memberikan Nafkah kepada Keluarga

Memberikan nafkah merupakan salah satu tanda keseriusan seorang suami dalam perannya sebagai kepala rumah tangga. Sang suami harus benar-benar memperhatikan kebutuhan dasar seperti pakaian, makanan, dan tempat tinggal untuk istri serta anak-anaknya.

Seorang suami yang dengan tulus dan ikhlas mencari nafkah untuk keluarganya, baik dalam jumlah banyak maupun sedikit sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang tersedia akan mendapatkan balasan yang luar biasa dari Allah SWT, baik di dunia ini maupun di akhirat, sebagaimana yang dinyatakan dalam hadits berikut.

Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda,

“Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar (dari amalan kebaikan yang disebutkan tadi).” (HR Muslim)

4. Membantu Pekerjaan Rumah Tangga

Terdapat pemahaman umum yang menggambarkan bahwa suami bertugas bekerja di luar rumah sementara istri mengurus rumah tangga. Persepsi ini perlu diluruskan karena bisa menimbulkan kesalahpahaman.

Dalam menjalankan rumah tangga, suami dan istri seharusnya bertindak sebagai dua pihak yang bekerja sama. Keduanya dianjurkan untuk saling mendukung dan membantu dalam pekerjaan masing-masing jika diperlukan.

Mengambil contoh dari kehidupan Rasulullah SAW, meskipun sibuk berdakwah, beliau juga turut serta dalam pekerjaan rumah seperti menyiapkan makanan, menjahit sandal, dan lain-lain, sesuai dengan apa yang diajarkan dalam beberapa hadits,

عن عروة قال قُلْتُ لِعَائِشَةَ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِيْنَ أي شَيْءٌ كَانَ يَصْنَعُ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا كَانَ عِنْدَكِ قَالَتْ مَا يَفْعَلُ أَحَدُكُمْ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ يَخْصِفُ نَعْلَهُ وَيُخِيْطُ ثَوْبَهُ وَيَرْفَعُ دَلْوَهُ

Artinya: Urwah berkata kepada Aisyah, “Wahai Ummul Mukminin, apakah yang dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika ia bersamamu (di rumahmu)?” Aisyah berkata, “Ia melakukan (seperti) apa yang dilakukan oleh salah seorang dari kalian jika sedang membantu istrinya, ia memperbaiki sendalnya, menjahit bajunya, dan mengangkat air di ember.” (HR Ibnu Hibban)

5. Memiliki Etika yang Baik

Etika yang baik mencakup ucapan, tindakan, sikap, dan sifat. Salah satu contoh dari etika yang baik adalah menghindari kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah, beliau tidak pernah melakukan tindakan pemukulan terhadap pembantunya atau istrinya. Hal ini ditegaskan oleh Sayyidah Aisyah RA., berkata:

مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ وَلاَ امْرَأَةً وَلاَ خَادِمًا إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

Artinya: Rasulullah sama sekali tidak pernah memukul siapa pun dengan tangannya, baik itu pelayan beliau maupun perempuan, kecuali saat berjihad di jalan Allah. (HR Muslim)

Rasulullah SAW bahkan mengingatkan para suami untuk tidak memukul istri mereka dan menegur mereka yang melakukannya. Beliau bersabda:

لاَ يَجْلِدُ أَحَدُكُمُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ، ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِي آخِرِ الْيَوْمِ

Artinya: Janganlah salah seorang dari kalian memukul istrinya seperti ia memukul seorang budak, sedangkan di penghujung hari ia pun menggaulinya. (HR Bukhari)

6. Menasihati Istri dengan Cara yang Baik

Khusus bagi suami, penting untuk bersabar jika istri melakukan kesalahan. Menanggapi kesalahan istri dengan cara yang tidak bijak hanya akan melukai perasaannya dan memperburuk situasi.

Terlebih lagi, ada hadis yang menjelaskan cara yang tepat dalam menasehati perempuan. Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah Saw bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «المَرْأَةُ كَالضِّلَعِ، إِنْ أَقَمْتَهَا كَسَرْتَهَا، وَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَفِيهَا عِوَجٌ»

Artinya: “Istri itu (terkadang) seperti tulang rusuk (yang bengkok dan keras). Jika kamu luruskan, kamu bisa mematahkannya. Jika kamu (biarkan, dan tetap) menikmatinya, maka kamu menikmati seseorang yang ada kebengkokan (kekurangan) dalam dirinya.” (HR Bukhari)

7. Mencintai Istri dengan Tulus

Seorang istri akan merasa bahagia jika dicintai karena keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT, bukan karena kekayaan, penampilan, atau keturunannya. Seperti contoh yang diberikan oleh Rasulullah SAW yang selalu mencintai istrinya dengan tulus.

Hal ini diperjelas dalam sebuah hadits Nabi, “Suatu ketika Amr bin al-Ash bertanya kepada Rasulullah SAW, ‘Wahai Rasulullah, siapakah manusia yang paling kau cintai?’ Beliau menjawab, ‘Aisyah’.” (HR Bukhari dan Muslim)

8. Setia

Dalam sebuah pernikahan, kesetiaan berarti keinginan kuat untuk tetap setia pada janji yang telah dibuat, menghadapi segala suka dan duka bersama-sama, serta bekerja sama mencapai cita-cita keluarga dengan menerima segala kelemahan dan kelebihan pasangan.

Pasangan suami istri harus berkomitmen untuk saling menjaga kesetiaan, dan apabila menghadapi kesulitan, mereka harus tetap bersatu untuk mengatasinya bersama-sama.

9. Menghindari Hal yang Menimbulkan Konflik

Keharmonisan dalam rumah tangga bisa berubah-ubah, terkadang tenang, terkadang penuh gairah. Konflik dapat muncul dari hal-hal kecil hingga besar.

Menurut buku Psikologi Keluarga karya Hj. Ulfiah, terdapat sembilan faktor yang bisa menjadi penyebab konflik dalam keluarga.

  • Komunikasi yang tidak baik
  • Konflik orang tua dan anak
  • Masalah ekonomi
  • Cemburu
  • Merasa superior
  • Perselingkuhan
  • Kekerasan dalam rumah tangga
  • Campur tangan orang tua
  • Poligami

(hnh/rah)



Sumber : www.detik.com

Surat Maryam untuk Ibu Hamil dan Bacaannya Ayat 1-11


Jakarta

Kehamilan adalah momen istimewa yang dinantikan oleh setiap pasangan. Banyak ibu hamil yang mencari berbagai cara untuk memberikan yang terbaik bagi calon buah hatinya, salah satunya dengan membaca Al-Qur’an.

Surat Maryam, salah satu surat dalam Al-Qur’an, seringkali disebut-sebut memiliki khasiat khusus bagi ibu hamil. Kepercayaan ini semakin kuat dengan adanya anggapan bahwa membaca Surat Maryam dapat membuat anak yang dilahirkan cantik. Namun, benarkah hal tersebut?

Surat Maryam untuk Ibu Hamil agar Anak Perempuan Terlahir Cantik

Surat Maryam terdiri dari 98 ayat dan merupakan surat ke-19 dalam Al-Qur’an. Surat ini diturunkan di Makkah, sehingga termasuk ke dalam golongan surat Makkiyah.


Dalam Buku Lengkap Fiqih Kehamilan dan Melahirkan karya Rizem Aizid, disebutkan bahwa ada beberapa surat dalam Al-Qur’an yang disarankan untuk diperbanyak bacaannya saat seorang wanita sedang mengandung, salah satunya adalah surat Maryam.

Nama surat ini diambil dari kisah Siti Maryam, ibu Nabi Isa AS, yang menjaga kesuciannya dengan sangat baik. Maryam adalah keturunan Nabi Daud AS dan dikenal sebagai sosok yang tekun dalam beribadah.

Surat Maryam diyakini memiliki banyak manfaat bagi janin. Umumnya, ketika seorang muslimah hamil rutin membaca surat ini, diyakini anak yang dilahirkan akan dianugerahi kecantikan, baik secara fisik maupun spiritual, mirip dengan sosok Maryam binti Imran yang dikisahkan dalam surat tersebut.

Dalam buku Tafsir Al-Azhar yang ditulis oleh Hamka, dijelaskan bahwa keistimewaan Surat Maryam terletak pada kisah kelahiran dua nabi utusan Allah SWT, yaitu Isa AS dan Yahya AS.

Kelahiran Nabi Yahya AS sendiri dianggap sebagai sebuah keajaiban. Sebab, menurut ahli tafsir, Allah SWT mengabulkan doa ayahnya, Nabi Zakariya AS, ketika memohon untuk dianugerahi seorang anak laki-laki di usianya sudah sangat tua yakni lebih dari 70 tahun.

Dalam buku karya Mugi Rizkiana Halalia yang berjudul Menyiapkan Anak Jenius sejak Dalam Kandungan, dijelaskan bahwa tidak ada dalil yang secara langsung dan sahih yang menyatakan bahwa membaca surat Maryam bagi ibu hamil adalah sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW untuk membuat anaknya berparas cantik.

Namun, hal ini tidak berarti bahwa ibu hamil dilarang membaca surat Maryam, seperti halnya surat-surat Al-Qur’an lainnya.

Isi dari surat ini menceritakan kisah Maryam sebagai wanita yang taat kepada Allah SWT, sehingga ibu hamil berharap bahwa dengan membaca surat Maryam, anak yang dikandungnya akan memiliki kecantikan hati seperti Maryam.

Surat Maryam untuk Ibu Hamil Ayat 1-11

Dalam tradisi, para ibu hamil sering membaca surat Maryam ayat 1-11 dengan harapan agar anaknya memiliki kecantikan hati seperti Maryam. Berikut ini adalah bacaan surat Maryam ayat 1-11:

كۤهٰيٰعۤصۤ ۚ .1

Bacaan latinnya: Kaf Ha Ya ‘Ain Shad

2. ذِكْرُ رَحْمَتِ رَبِّكَ عَبْدَهٗ زَكَرِيَّا ۚ

Bacaan latinnya: Zikru raḥmati rabbika ‘abdahụ zakariyyā

Artinya: “Yang dibacakan ini adalah) penjelasan tentang rahmat Tuhanmu kepada hamba-Nya, Zakaria,”

3. اِذْ نَادٰى رَبَّهٗ نِدَاۤءً خَفِيًّا

Bacaan latinnya: Iż nādā rabbahụ nida`an khafiyyā

Artinya: “(Yaitu) ketika dia berdoa kepada Tuhannya dengan suara yang lembut.”

4. قَالَ رَبِّ اِنِّيْ وَهَنَ الْعَظْمُ مِنِّيْ وَاشْتَعَلَ الرَّأْسُ شَيْبًا وَّلَمْ اَكُنْۢ بِدُعَاۤىِٕكَ رَبِّ شَقِيًّا

Bacaan latinnya: Qaala rabbi innii wahanal-‘azmu minnī wasyta’alar-ra`su syaibaw wa lam akum bidu’a`ika rabbi syaqiyyaa

Artinya: “Dia (Zakaria) berkata, ‘Ya Tuhanku, sungguh tulangku telah lemah dan kepalaku telah dipenuhi uban, dan aku belum pernah kecewa dalam berdoa kepada-Mu, ya Tuhanku’.”

5. وَاِنِّيْ خِفْتُ الْمَوَالِيَ مِنْ وَّرَاۤءِيْ وَكَانَتِ امْرَاَتِيْ عَاقِرًا فَهَبْ لِيْ مِنْ لَّدُنْكَ وَلِيًّا ۙ

Bacaan latinnya: Wa innii khiftul-mawaaliya miw waraa`ii wa kaanatimra`atii ‘aqiran fa hab lii mil ladungka waliyyaa

Artinya: “Dan sungguh, aku khawatir terhadap kerabatku sepeninggalku, padahal istriku seorang yang mandul, maka anugerahilah aku seorang anak dari sisi-Mu”

6. يَّرِثُنِيْ وَيَرِثُ مِنْ اٰلِ يَعْقُوْبَ وَاجْعَلْهُ رَبِّ رَضِيًّا

Bacaan latinnya: Yariṡunii wa yariṡu min aali ya’qụba waj’al-hu rabbi raḍiyyaa

Artinya: “Yang akan mewarisi aku dan mewarisi dari keluarga Yakub; dan jadikanlah dia, ya Tuhanku, seorang yang diridai.”

7. يٰزَكَرِيَّآ اِنَّا نُبَشِّرُكَ بِغُلٰمِ ِۨاسْمُهٗ يَحْيٰىۙ لَمْ نَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ قَبْلُ سَمِيًّا

Bacaan latinnya: Yaa zakariyya innaa nubasysyiruka bigulaaminismuhụ yaḥyaa lam naj’al lahụ ming qablu samiyyaa

Artinya: “(Allah berfirman), ‘Wahai Zakaria! Kami memberi kabar gembira kepadamu dengan seorang anak laki-laki namanya Yahya, yang Kami belum pernah memberikan nama seperti itu sebelumnya.’

8. قَالَ رَبِّ اَنّٰى يَكُوْنُ لِيْ غُلٰمٌ وَّكَانَتِ امْرَاَتِيْ عَاقِرًا وَّقَدْ بَلَغْتُ مِنَ الْكِبَرِ عِتِيًّا

Bacaan latinnya: Qaala rabbi annaa yakụnu lii gulāmuw wa kānatimra`atī ‘āqiraw wa qad balagtu minal-kibari ‘itiyyaa

Artinya: “Dia (Zakaria) berkata, ‘Ya Tuhanku, bagaimana aku akan mempunyai anak, padahal istriku seorang yang mandul dan aku (sendiri) sesungguhnya sudah mencapai usia yang sangat tua?’

9. قَالَ كَذٰلِكَۗ قَالَ رَبُّكَ هُوَ عَلَيَّ هَيِّنٌ وَّقَدْ خَلَقْتُكَ مِنْ قَبْلُ وَلَمْ تَكُ شَيْـًٔا

Bacaan latinnya: Qaala każālik, qaala rabbuka huwa ‘alayya hayyinuw wa qad khalaqtuka ming qablu wa lam taku syai`aa

Artinya: “(Allah) berfirman, ‘Demikianlah.’ Tuhanmu berfirman, ‘Hal itu mudah bagi-Ku; sungguh, engkau telah Aku ciptakan sebelum itu, padahal (pada waktu itu) engkau belum berwujud sama sekali’.”

10. قَالَ رَبِّ اجْعَلْ لِّيْٓ اٰيَةً ۗقَالَ اٰيَتُكَ اَلَّا تُكَلِّمَ النَّاسَ ثَلٰثَ لَيَالٍ سَوِيًّا

Bacaan latinnya: Qaala rabbij’al lī aayah, qāla aayatuka allaa tukalliman-nāsa ṡalāṡa layālin sawiyyaa

Artinya: “Dia (Zakaria) berkata, ‘Ya Tuhanku, berilah aku suatu tanda.’ (Allah) berfirman, ‘Tandamu ialah engkau tidak dapat bercakap-cakap dengan manusia selama tiga malam, padahal engkau sehat.’

11. فَخَرَجَ عَلٰى قَوْمِهٖ مِنَ الْمِحْرَابِ فَاَوْحٰٓى اِلَيْهِمْ اَنْ سَبِّحُوْا بُكْرَةً وَّعَشِيًّا

Bacaan latinnya: Fa kharaja ‘alā qaumihī minal-miḥrābi fa auḥaa ilaihim an sabbiḥụ bukrataw wa ‘asyiyyā

Artinya: “Maka dia keluar dari mihrab menuju kaumnya, lalu dia memberi isyarat kepada mereka; bertasbihlah kamu pada waktu pagi dan petang.”

(hnh/rah)



Sumber : www.detik.com

2 Istri Nabi yang Masuk Neraka Dikisahkan Al-Qur’an, Siapa Saja Mereka?


Jakarta

Dalam sejarah Islam, tidak semua istri nabi dikenal sebagai wanita yang taat dan berbakti kepada suaminya. Faktanya, ada dua istri nabi yang justru membangkang dan bertindak melawan ajaran yang disampaikan oleh suaminya, sehingga dijanjikan masuk neraka.

Meskipun memiliki kedudukan mulia sebagai istri nabi, kedua wanita ini tidak menunjukkan perilaku yang sesuai dengan tuntunan agama. Artikel ini akan membahas siapa mereka dan mengapa perilaku mereka dianggap sebagai pembangkangan yang berakibat pada hukuman yang berat di akhirat.

Istri Nabi yang Masuk Neraka

Di balik kesucian kisah para nabi, tersembunyi cerita dua istri yang membangkang, melawan sinar terang dari ajaran suci yang diemban oleh suaminya. Meski memiliki suami yang merupakan utusan Allah, mereka tersesat dalam bayang-bayang pembangkangan, terancam oleh api neraka sebagai balasan.


Dalam buku Ulumul Qur’an: Kajian Kisah-kisah Wanita dalam Al-Qur’an karya Muhammad Roihan Nasution, diceritakan beberapa kisah tentang wanita ahli neraka yang disebutkan dalam Al-Qur’an, dua di antaranya merupakan istri dari seorang nabi utusan Allah.

1. Istri Nabi Nuh

Salah satu contoh istri yang durhaka meskipun memiliki suami yang saleh adalah istri Nabi Nuh. Ia menolak ajaran yang disampaikan oleh Nabi Nuh, sehingga ikut tenggelam dalam peristiwa banjir besar.

Kisah ini tercatat dalam Surah At-Tahrim ayat 10, di mana ayat ini juga menyebutkan istri Nabi Luth yang durhaka kepada suaminya.

ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ كَفَرُوا امْرَأَتَ نُوحٍ وَامْرَأَتَ لُوطٍ ۖ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ فَخَانَتَاهُمَا فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَقِيلَ ادْخُلَا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِينَ

Artinya: “Allah membuat istri Nuh dan istri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua istri itu berkhianat kepada suaminya (masing-masing), maka suaminya itu tiada dapat membantu mereka sedikitpun dari (siksa) Allah; dan dikatakan (kepada keduanya): ‘Masuklah ke dalam jahanam bersama orang-orang yang masuk (neraka jahanam)’.” (QS. At-Tahrim: 10).

Istri yang membangkang juga menghasilkan anak yang membangkang kepada bapaknya. Anak Nabi Nuh juga dikisahkan dalam Al-Qur’an tidak mau naik ke bahtera Nuh yang membuatnya hanyut dalam banjir besar.

Hal ini sesuai firman Allah SWT dalam surah Hud:

قَالَ سَـَٔاوِىٓ إِلَىٰ جَبَلٍ يَعْصِمُنِى مِنَ ٱلْمَآءِ ۚ قَالَ لَا عَاصِمَ ٱلْيَوْمَ مِنْ أَمْرِ ٱللَّهِ إِلَّا مَن رَّحِمَ ۚ وَحَالَ بَيْنَهُمَا ٱلْمَوْجُ فَكَانَ مِنَ ٱلْمُغْرَقِينَ

Artinya: “Anaknya menjawab ‘Aku akan mencari perlindungan ke gunung yang dapat memeliharaku dari air bah!’, Nuh berkata ‘Tidak ada yang melindungi hari ini dari azab Allah selain Allah (saja) Yang Maha Penyayang’. Dan gelombang menjadi penghalang antara keduanya; maka jadilah anak itu termasuk orang-orang yang ditenggelamkan.” (QS. Hud: 43).

2. Istri Nabi Luth

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Surah At-Tahrim ayat 10 juga menceritakan tentang istri Nabi Luth yang durhaka kepada suaminya dan menolak untuk beriman. Istri Nabi Luth justru menjadi perantara bagi kaum Sodom dalam usaha mereka menggagalkan dakwah suaminya.

Allah pun menimpakan azab kepada kaum Sodom berupa gempa bumi, tanah longsor, dan hujan batu. Sebelum azab tersebut turun, Nabi Luth diminta untuk membawa orang-orang yang beriman bersamanya, tetapi Allah melarangnya untuk mengajak istrinya yang durhaka.

Kisah pembangkangan istri Nabi Luth termaktub dalam Al-Quran Surah Hud ayat 81. Allah SWT berfirman,

قَالُوا۟ يَٰلُوطُ إِنَّا رُسُلُ رَبِّكَ لَن يَصِلُوٓا۟ إِلَيْكَ ۖ فَأَسْرِ بِأَهْلِكَ بِقِطْعٍ مِّنَ ٱلَّيْلِ وَلَا يَلْتَفِتْ مِنكُمْ أَحَدٌ إِلَّا ٱمْرَأَتَكَ ۖ إِنَّهُۥ مُصِيبُهَا مَآ أَصَابَهُمْ ۚ إِنَّ مَوْعِدَهُمُ ٱلصُّبْحُ ۚ أَلَيْسَ ٱلصُّبْحُ بِقَرِيبٍ

Artinya: “Para utusan (malaikat) berkata: ‘Hai Luth, sesungguhnya kami adalah utusan-utusan Tuhanmu, sekali-kali mereka tidak akan dapat mengganggu kamu, sebab itu pergilah dengan membawa keluarga dan pengikut-pengikut kamu di akhir malam dan janganlah ada seorangpun di antara kamu yang tertinggal, kecuali istrimu. Sesungguhnya dia akan ditimpa azab yang menimpa mereka karena sesungguhnya saat jatuhnya azab kepada mereka ialah di waktu subuh; bukankah subuh itu sudah dekat?'” (QS. Hud: 81)

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Kenapa Kebanyakan Penghuni Neraka Adalah Wanita?


Jakarta

Sebuah hadits menyebut kebanyakan penghuni neraka adalah kaum wanita. Rasulullah SAW menjelaskan alasannya.

Hadits yang menyebut wanita menjadi penghuni neraka terbanyak berasal dari riwayat Ibnu Abbas dan Imran RA. Dikatakan, Rasulullah SAW bersabda,

اطلعتُ فِي الْجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الْفُقَرَاءَ ، وَاطَّلَعْتُ في النَّارِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ


Artinya: “Aku menengok ke dalam surga, maka kulihat kebanyakan isinya orang miskin. Dan aku menengok ke dalam neraka, maka kulihat kebanyakan isinya kaum wanita.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hadits tersebut terdapat dalam kitab Riyadhus Shalihin karya Imam an-Nawawi.

Alasan Wanita Jadi Penghuni Neraka Terbanyak

Imam Bukhari pada kitab Haidh bab ke-6 mengeluarkan riwayat yang menerangkan alasan wanita menjadi penghuni neraka terbanyak. Diriwayatkan Abu Sa’id Al-Khudri ia berkata, “Rasulullah SAW keluar musala untuk salat Idul Fitri atau Adha, maka ia berjalan ke arah jemaah wanita dan bersabda, ‘Hai kaum wanita, bersedekahlah kalian, sebab aku melihat kebanyakan penghuni neraka adalah wanita.’

Mereka bertanya, ‘Mengapa demikian ya Rasulullah?’

Nabi SAW menjawab, ‘Karena kalian sering bergunjing dan melupakan kebaikan suami. Tak pernah aku melihat orang yang kurang akal dan agama yang bisa menawan hati lelaki pandai selain kalian.’

Mereka bertanya, ‘Apakah kekurangan agama dan akal kami ya Rasulullah?’

Nabi SAW menjawab, ‘Bukankah persaksian wanita separuh dari persaksian laki-laki?’

Jawab mereka, ‘Benar.’

Nabi SAW bersabda, ‘Itu tanda kekurangan akalnya. Tidakkah di waktu haid seorang wanita tidak menjalankan salat dan puasa?’

Mereka menjawab, ‘Benar.’

Maka Nabi SAW bersabda, ‘Itulah kekurangan agamanya’.”

Wanita Menjadi Pengikut Dajjal Terbanyak

Kaum wanita juga disebut-sebut menjadi pengikut Dajjal terbanyak. Menurut sejumlah hadits, Dajjal adalah pembawa fitnah terbesar di akhir zaman dan kemunculannya menjadi tanda-tanda kiamat.

Keterangan bahwa wanita adalah pengikut terbanyak Dajjal dijelaskan buku Armageddon: Peperangan Akhir Zaman Menurut Al-Qur’an, Hadits, Taurat dan Injil karya Wisnu Sasongko yang mengacu pada sabda Rasulullah SAW, “Mayoritas pengikut Dajjal adalah Yahudi dan wanita.” (HR Ahmad)

Kondisi wanita pengikut Dajjal turut digambarkan dalam hadits Ibnu ‘Umar, Rasulullah SAW bersabda,

يَنْزِلُ الدَّجَّالُ فِى هَذِهِ السَّبَخَةِ بِمَرِّ قَنَاةَ فَيَكُونُ أَكْثَرَ مَنْ يَخْرُجُ إِلَيْهِ النِّسَاءُ حَتَّى إِنَّ الرَّجُلَ لِيَرْجِعُ إِلَى حَمِيمِهِ وَإِلَى أُمِّهِ وَابْنَتِهِ وَأُخْتِهِ وَعَمَّتِهِ فَيُوثِقُهَا رِبَاطاً مَخَافَةَ أَنْ تَخْرُجَ إِلَيْهِ

Artinya: “Dajjal akan turun ke Mirqonah (nama sebuah lembah) dan mayoritas pengikutnya adalah kaum wanita, sampai-sampai ada seorang yang pergi ke istrinya, ibunya, putrinya, dan saudarinya, dan bibinya kemudian mengikatnya karena khawatir keluar menuju Dajjal.” (HR Ahmad)

Wallahu a’lam.

(kri/rah)



Sumber : www.detik.com

Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita Haid, Ini Penjelasan dari 4 Mazhab


Jakarta

Dalam ajaran Islam, terdapat sejumlah larangan yang berlaku bagi wanita yang sedang haid. Larangan-larangan ini biasanya berkaitan dengan aktivitas ibadah tertentu yang tidak boleh dilakukan selama masa haid berdasarkan hukum yang ada.

Ziarah kubur adalah salah satu praktik keagamaan yang sangat erat kaitannya dengan tradisi masyarakat Indonesia. Di berbagai daerah, ziarah kubur sering kali dilakukan pada momen-momen tertentu, seperti saat perayaan hari raya Idul Fitri. Aktivitas ini menjadi bagian dari budaya untuk menghormati leluhur dan mendoakan mereka.

Mengenai hukum ziarah kubur bagi wanita haid sering menimbulkan keraguan di kalangan muslimah. Kebingungan ini muncul karena dalam ajaran Islam, wanita haid dikenai beberapa batasan dalam melaksanakan ibadah tertentu, seperti larangan melaksanakan sholat.


Hal ini memicu pertanyaan apakah larangan-larangan tersebut juga berlaku dalam konteks ziarah kubur, sehingga Muslimah merasa perlu mencari kepastian mengenai hal ini. Lalu apa sebenarnya hukum ziarah kubur bagi wanita haid menurut 4 mazhab?

Apa itu Ziarah Kubur?

Mengutip dari buku A-Z Ziarah Kubur dalam Islam yang ditulis oleh Firman Affandi, LLB., LLM., secara etimologi, kata “ziarah” berasal dari bahasa Arab “zaara – yazuuru – ziyarotan” (زار- يزور – زيارة), yang berarti قصده atau memiliki keinginan untuk mendatangi atau berkunjung ke suatu tempat.

Dengan demikian, ziarah kubur dapat diartikan sebagai kunjungan ke makam kerabat, sahabat, atau siapa saja, baik yang beragama Islam maupun non-muslim. Secara umum, kaum Muslim melakukan ziarah kubur untuk mendoakan orang yang telah wafat, mengenang mereka, serta merenungkan hikmah dari kematian dan kehidupan.

Terdapat sejumlah dalil yang dapat dijadikan rujukan mengenai ziarah kubur dan praktik-praktik amalan yang menyertainya. Salah satu hadits yang paling sering kita dengar berkaitan dengan hal ini adalah hadits dari Buraidah, di mana Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya aku dulu telah melarang kalian untuk berziarah kubur. Maka (sekarang) ziarahlah karena akan bisa mengingatkan kepada akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian dengan menziarahinya. Barangsiapa yang ingin berziarah maka lakukanlah dan jangan kalian mengatakan ‘hujran’ (ucapan-ucapan batil).” (HR. Muslim)

Imam Ash-Shan’ani menjelaskan bahwa hadits ini menegaskan disyariatkannya ziarah kubur, serta mengungkapkan hikmah di baliknya, yaitu untuk mengingat kematian, merenungi kehidupan akhirat, dan memotivasi dalam menjalani kehidupan dunia yang sementara. Jika ziarah kubur tidak mengandung hikmah tersebut, maka ziarah tersebut bukanlah ziarah yang dianjurkan dalam syariat.

Tidak ada perbedaan hukum antara wanita haid dan yang suci dalam hal ziarah kubur. Meskipun dalam berbagai kitab fikih terdapat larangan ibadah tertentu bagi wanita haid, seperti sholat dan puasa, namun untuk perihal ini permasalahan biasanya muncul terkait amalan yang dilakukan saat ziarah. Sedangkan, perbedaan utama di kalangan ulama empat mazhab terletak pada hukum ziarah kubur itu sendiri bagi wanita secara umum, bukan khusus bagi wanita yang sedang haid.

Sedangkan dalam Islam, hukum ziarah kubur bagi wanita berbeda-beda berdasarkan pandangan para ulama dari empat mazhab: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Berikut adalah penjelasan tentang hukum ziarah kubur bagi Wanita menurut 4 mazhab berdasarkan pendapat masing-masing yang dinukil dari buku Fiqh Wanita Empat Mazhab: Fatwa-fatwa Fiqh Wanita Kontemporer yang disusun oleh Dr. Muhammad Utsman al-Khasyat:

Beberapa ulama dari Mazhab Hanafi, serta mayoritas dari Mazhab Syafi’i dan Hanbali, berpendapat bahwa wanita makruh untuk melakukan ziarah kubur.

Mazhab Maliki berpendapat bahwa hanya wanita muda yang makruh melakukan ziarah kubur. Namun, untuk wanita yang sudah lanjut usia atau tidak lagi menarik perhatian kaum pria, hukum ziarah kuburnya setara dengan kaum laki-laki, sehingga diperbolehkan tanpa dimakruhkan.

Beberapa ulama dari Mazhab Hanafi mengizinkan wanita untuk melakukan ziarah kubur. Pendapat ini juga didukung oleh Imam Malik dan merupakan pandangan yang diriwayatkan dari Imam Ahmad.

Adab Ziarah Kubur

Mengenai adab ziarah kubur, ada beberapa adab yang harus diperhatikan oleh wanita yang ingin melakukan ziarah kubur. Adab-adab ini harus dilaksanakan dan jangan dilanggar agar ziarah kubur ini tidak akan menjadi larangan bagi muslimah yang melakukannya seperti yang tercantum pada sumber sebelumnya:

“Tidak boleh kaum wanita melakukan ziarah kubur jika mereka tidak bisa mengindahkan adab-adab ziarah kubur, banyak berteriak histeris, ber-tabarruj (berdandan yang tidak Islami), dan menampar-nampar pipi (meratap).” Tulis Dr. Muhammad Utsman al-Khasyat.

Berikut adalah adab-adab ziarah kubur bagi wanita yang harus diperhatikan ketika sedang melakukan amalan tersebut:

  1. Menjaga diri dari pandangan laki-laki.
  2. Menunjukkan sikap khusyuk dan mengingat akhirat.
  3. Mengambil pelajaran dari ziarah.
  4. Tidak meratap.
  5. Tidak menampar-nampar pipi.
  6. Tidak merobek pakaian.
  7. Menghindari ucapan yang tidak baik.

Imam Muslim dan Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadits di mana Rasulullah SAW mengajarkan Aisyah ucapan yang hendaknya diucapkan saat berziarah ke kubur. Aisyah bertanya kepada Rasulullah, “Apa yang harus aku ucapkan kepada mereka (penghuni makam kaum muslimin), wahai Rasulullah?” Beliau kemudian menjawab:

“Ucapkanlah olehmu: ‘Semoga kesejahteraan senantiasa dilimpahkan kepada para penghuni makam, yakni dari kalangan kaum mukminin dan kaum muslimin. Semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmat-Nya kepada kita, baik yang wafat lebih dahulu maupun yang masih hidup. Sesungguhnya kami insya Allah akan menyusul kalian (wahai para penghuni kubur).”(HR. Muslim dan Ahmad)

Dalam hadits ini, Rasulullah SAW mengajarkan kepada Aisyah mengenai perkataan atau ucapan yang dapat diucapkan saat berziarah ke kuburan. Secara tidak langsung, beliau juga memberikan pemahaman bahwa kaum wanita diperbolehkan melakukan ziarah kubur, karena Nabi Muhammad SAW memberikan arahan langsung kepada Aisyah mengenai hal tersebut.

Doa Ziarah Kubur Wanita Haid

Setelah mengetahui adab dan ketentuan yang harus diperhatikan saat melakukan ziarah kubur, dianjurkan juga mengetahui dan melantunkan doa Ketika sedang melaksanakan ziarah kubur, berikut adalah doanya:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الذُّنُوبِ والْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّار, وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ، ونَوِّرْ لَهُ فِيهِ

Latinnya: “Allahummaghfìrlahu war hamhu wa ‘aafìhìì wa’fu anhu, wa akrìm nuzuulahu wawassì’ madholahu, waghsìlhu bìl maa’ì watssaljì walbaradì, wa naqqìhì, mìnaddzzunubì wal khathaya kamaa yunaqqatssaubul abyadhu mìnad danasì. “Wabdìlhu daaran khaìran mìn daarìhì wa zaujan khaìran mìn zaujìhì. Wa adkhìlhul jannata wa aìdzhu mìn adzabìl qabrì wa mìn adzabìnnaarì wafsah lahu fì qabrìhì wa nawwìr lahu fìhì.”

Artinya : “Ya Allah, berilah ampunan dan rahmat kepadanya. Berikanlah keselamatan dan berikanlah maaf kepadanya. Berikanlah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah dia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah untuknya rumah yang lebih baik dari rumahnya, isteri yang lebih baik dari isterinya. Masukkanlah dia ke dalam surga, berikanlah perlindungan kepadanya dari azab kubur dan azab neraka. Lapangkanlah baginya dalam kuburnya dan terangilah dia di dalamnya.” (HR Muslim)

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Apakah Mandi Wajib Haid dan Junub Sama? Begini Penjelasannya


Jakarta

Pertanyaan apakah mandi wajib haid dan junub sama barangkali masih menjadi hal membingungkan di kalangan muslimah. Sebab, hal ini berkaitan dengan niat yang nantinya dilafazkan.

Mandi wajib haid dan junub sama-sama dilakukan untuk menghilangkan hadas besar. Kedua jenis mandi ini memiliki aturan khusus yang harus diikuti untuk membersihkan diri dan memulihkan kesucian sebelum melaksanakan ibadah.

Lantas, apa sebenarnya perbedaan antara mandi wajib haid dan junub? Mari simak artikel berikut untuk memahami lebih dalam mengenai aturan yang membedakannya.


Perbedaan Mandi Wajib Haid dan Junub

Mandi wajib haid adalah mandi wajib yang harus dilakukan seorang muslimah untuk bersuci setelah masa haid atau menstruasi mereka selesai. Dijelaskan dalam buku Fikih Mazhab Syafi’i karya Abu Ahmad Najieh, dalil keharusan mandi wajib karena haid adalah firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al Baqarah ayat 222,

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ ٢٢٢

Artinya: Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

Dikutip dari buku Panduan Muslim Sehari-hari yang disusun oleh M. Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, mandi wajib atau mandi besar adalah mandi yang harus dilakukan saat seseorang mengalami hadas besar. Hal ini bisa terjadi karena berhubungan suami istri, keluarnya sperma akibat mimpi (ihtilam), berhentinya darah haid atau nifas, memeluk agama Islam, atau setelah meninggal dunia.

Sementara itu, perintah untuk mandi wajib junub dalam hadits disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, “Jika dua khitan telah bertemu (bersetubuh), maka wajib mandi.” (HR Muslim)

Sedangkan menurut buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur Al-Azizi, untuk wanita, mandi wajib dibedakan menjadi mandi wajib haid dan junub. Umumnya, tata cara mandi wajib junub bagi wanita sama dengan pria. Namun, wanita yang mandi wajib junub diperbolehkan untuk menggelung rambutnya. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits ketika Ummu Salamah bertanya.

“Wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang gelungan rambutnya besar. Apakah aku harus membuka gelungan rambutku ketika mandi junub?”

Rasulullah SAW menjawab, “Jangan (kamu buka). Cukuplah kamu menyela-nyela kepalamu dengan air sebanyak tiga kali, kemudian guyurlah kepala dan badanmu dengan air, sehingga kamu telah suci.” (HR Muslim)

Dijelaskan dalam Kitab Fikih Sehari-Hari Mazhab Syafi’i karangan A.R Shohibul Ulum, tata cara mandi wajib haid hampir sama seperti mandi wajib junub namun ada beberapa tambahan yang harus diperhatikan seperti berikut:

  • Pertama: Gunakan sabun atau pembersih lain bersama air.
  • Kedua: Lepaskan kepangan rambut agar air mencapai pangkal rambut.
  • Ketiga: Saat mandi setelah haid, disunnahkan menggunakan kapas atau kain untuk membersihkan area keluarnya darah. Setelah mandi, juga disarankan untuk mengusap area tersebut dengan minyak misk atau parfum guna menghilangkan sisa bau darah haid.

Bacaan Niat Mandi Wajib Haid dan Junub

Adapun bacaan niat mandi wajib haid dan junub yang bisa dilafazkan sebelum memulai mandi wajib haid dan junub sebagai berikut,

Niat Mandi Wajib Haid

نَوَيْتُ الغُسْلَ لِرَفْعِ الحَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ الْحَيْضِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari minal haidhi fardhan lillaahi ta’alaa.

Artinya: “”Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar disebabkan haid fardhu karena Allah Ta’ala.”

Niat Mandi Wajib Junub

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari minal jinâbati fardhollillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardu karena Allah Ta’ala.”

Rukun dan Sunnah Mandi Wajib Haid dan Junub

Ada sejumlah rukun dan sunnah mandi wajib yang perlu diperhatikan muslim. Berdasarkan panduan dari buku Tuntunan Lengkap Salat Wajib, Sunah, Doa dan Zikir karya Zakaria R. Rachman dan kitab Bidayatul Hidayah karya Imam Ghazali, berikut di antaranya.

Rukun Mandi Wajib Haid dan Junub

  • Membaca niat.
  • Mengalirkan air ke seluruh tubuh.

Sunnah Mandi Wajib Haid dan Junub

  • Mencuci tangan: Disunnahkan mencuci tangan tiga kali sebelum mandi.
  • Membersihkan najis: Pastikan semua najis yang menempel pada tubuh dibersihkan terlebih dahulu.
  • Berwudhu: Lakukan wudhu seperti wudhu untuk salat sebelum mandi.
  • Menyiram kepala: Siram kepala tiga kali secara merata.
  • Dimulai dari kanan: Mulailah dengan menyiram tubuh bagian kanan tiga kali, diikuti bagian kiri tiga kali.
  • Menggosok tubuh: Gosok seluruh badan agar bersih sempurna, dilakukan sebanyak tiga kali.
  • Menyela rambut dan jenggot: Pastikan air sampai ke seluruh helai rambut dan jenggot.
  • Meratakan air pada lipatan kulit: Air harus mengenai setiap lipatan kulit dan pangkal rambut untuk memastikan kebersihan menyeluruh.Dengan memahami perbedaannya, kita dapat melaksanakan mandi wajib haid dan junub sesuai dengan ketentuan yang telah diajarkan dalam agama Islam.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Apakah Wanita Haid Boleh Masuk Masjid?


Jakarta

Masjid tak hanya sebagai tempat salat tapi juga kegiatan keagamaan umat Islam. Salah satu hal yang barangkali menjadi kebingungan para wanita, bolehkah masuk masjid saat kondisi haid?

Dijelaskan dalam buku Fikih Haid karya Muhammad Syakur, haid adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita yang telah berusia 9 tahun. Haid termasuk hadas besar yang harus disucikan sebelum beribadah.

Lantas, bolehkah wanita haid masuk masjid?


Hukum Wanita Haid Masuk Masjid

Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh as-Sunnah yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap dkk, memaparkan sejumlah dalil yang berkenaan dengan hukum wanita junub dan haid masuk masjid.

Ditegaskan bahwa perempuan haid dan orang yang junub tidak dibolehkan berdiam di dalam masjid, tetapi dibolehkan baginya jika hanya sebatas melewatinya. Dalil yang dijadikan hujjah adalah firman Allah SWT dalam surah An-Nisa’ ayat 43,

يَأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنتُمْ سُكَرَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا …

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian salat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan, (jangan pula menghampiri masjid) sedang kalian dalam keadaan junub, kecuali hanya sekadar melewati saja, hingga kalian mandi.”

Adapun dari hadits, larangan wanita haid berdiam di masjid bersandar pada hadits dari Ummu Salamah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW masuk ke halaman masjid (Nabawi) dan bersabda, ‘Sesungguhnya masjid tidak boleh dimasuki oleh orang yang junub dan wanita haid’.” (HR Ibnu Majah dan Thabrani)

Kemudian dalam hadits yang diriwayatkan dari Aisyah RA, dikatakan Rasulullah SAW bersabda, “Alihkan rumah-rumah ini dari masjid! Sebab, aku tidak membenarkan wanita haid dan orang yang junub memasuki masjid.” (HR Abu Dawud)

Ada Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama

Namun, Wa Marzuqi Ammar mengungkapkan dalam buku Fikih Ibadah dari Al-Lu’lu’ wa Al-Marjan Jilid 2 bahwa larangan pada surah An-Nisa’ ayat 43 hanyalah larangan mendekati salat, bukan larangan masuk masjid. Dikatakan, ayat ini sangat jelas melarang orang mengerjakan salat dalam kondisi junub, bukan untuk masuk masjid.

Ulama Hanabilah berpendapat bahwa orang junub diperbolehkan menetap di masjid jika ia sudah berwudhu. Mereka mendasarkan pendapat ini pada riwayat Sa’id bin Manshur dan Al-Atsram dari Atha bin Yasar yang berkata,

“Saya melihat kaum pria dari sahabat Rasulullah sedang duduk di dalam masjid dan mereka dalam keadaan junub. Mereka berwudhu sebagaimana wudhu untuk salat.”

Sebaliknya, menurut H. Hendrik dalam bukunya Problema Haid, wanita haid diperbolehkan untuk masuk masjid, bahkan Masjidil Haram, karena Nabi Muhammad SAW membolehkan Aisyah RA melakukan berbagai hal yang dilakukan orang yang sedang menunaikan ibadah haji, seperti masuk ke masjid, salat di dalamnya, atau melakukan tawaf mengelilingi Ka’bah. Di antara ibadah yang dilarang oleh Nabi SAW adalah salat dan tawaf, jadi memasuki masjid tidak dilarang.

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya (haid) ini adalah perkara yang telah Allah SWT tetapkan bagi para putri Adam. Oleh karena itu, kerjakanlah apa-apa yang dikerjakan oleh orang yang sedang berhaji, selain tawaf di Ka’bah …” (HR Muslim, Abu Daud, Turmudzi, An-Nasa’i, dan Al-Albani)

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda kepada Aisyah RA, “Ambilkan untukku Al-Khumrah (sajadah kecil) di masjid.” Ketika Aisyah menjawab bahwa dia sedang haid, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu tidak berada di tanganmu.” (HR Bukhari, Muslim, Asqalani, Al-Albani, dan Salim bin ‘Abd Al-Hilali).

Rasulullah SAW juga memperbolehkan istrinya, Aisyah RA, untuk mengambil sajadah kecilnya yang tertinggal di dalam masjid. Hadits ini menunjukkan bahwa tidak ada larangan bagi perempuan yang sedang haid untuk memasuki masjid atau berdiam di dalamnya.

Jika benar ada larangan bagi perempuan haid untuk berdiam di dalam masjid, kemungkinan besar Rasulullah SAW telah memberikan peringatan atau pengecualian terhadap perintah yang diberikan kepada Aisyah RA tanpa ada tambahan larangan untuk berdiam di dalam masjid.

Dalam buku Fiqh Yaumiyyah Fii Taharah karya Wahyu Saputra, disimpulkan bahwa terdapat beberapa hukum mengenai perempuan haid memasuki masjid berdasarkan pendapat-pendapat di atas:

  1. Makruh, jika seorang perempuan yang haid tidak takut mengotori masjid. Hukum makruh ini adalah bentuk penghormatan kepada masjid.
  2. Haram, jika seorang perempuan khawatir darahnya menetes ke masjid meskipun sudah menggunakan pembalut. Jika tidak khawatir, hukumnya makruh, kecuali jika perempuan yang haid tersebut memiliki hajat.

Imam Al-Muzani menyebutkan bahwa perempuan musyrik diperbolehkan masuk masjid, padahal mungkin saja dia dalam keadaan haid. Maka, kata dia, perempuan mukmin lebih layak untuk masuk ke dalam masjid walau dalam keadaan haid.

Dalam sumber sebelumnya juga diungkapkan bahwa perempuan haid lebih utama untuk diberi keringanan dibandingkan orang yang junub, karena junub biasanya terjadi atas kehendak manusia, sedangkan haid adalah ketetapan Allah SWT yang tidak dapat dicegah.

Oleh karena itu, perempuan haid lebih utama mendapatkan uzur dibandingkan orang junub, dan diperbolehkan untuk masuk masjid.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

11 Manfaat Puasa Senin Kamis bagi Wanita untuk Kesehatan dan Spiritual


Jakarta

Puasa Senin Kamis adalah salah satu puasa sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Rasulullah SAW rutin melaksanakannya pada hari Senin dan Kamis, serta menganjurkan umatnya untuk mengikuti sunnah tersebut.

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الإِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ، فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ رَوَاهُ التَّرْمِذِيُّ وَقَالَ: حَدِيثٌ حَسَنٌ، وَرَوَاهُ مُسْلِمٌ بِغَيْرِ ذِكْرِ الصوم


Artinya: “Amal-amal perbuatan itu diajukan ke hadapan Allah pada hari Senin dan Kamis. Oleh karenanya, aku ingin agar amal-amal perbuatanku itu diajukan saat aku sedang berpuasa.” (HR At-Tirmidzi dan ia mengatakan hadits ini hasan. Muslim juga meriwayatkannya tapi tanpa menyebutkan puasa)

Manfaat puasa Senin Kamis

Puasa Senin Kamis memberikan banyak manfaat. Selain mendekatkan diri kepada Allah SWT, puasa ini juga membantu menjaga kesehatan tubuh secara keseluruhan, mulai dari pencernaan, jantung, hingga kulit.

Menjalankan puasa sunnah ini secara rutin dapat menjadi salah satu langkah dalam mencapai kehidupan yang lebih seimbang, sehat, dan penuh keberkahan. Bagi wanita, puasa Senin Kamis juga bermanfaat untuk kesehatan fisik dan mental.

Mengutip WebMD, Journal of Fasting and Health, dan Maqaashidul Mukallafin: An-Niyyat fil ibadaat karya Umar Sulaiman al-Asyqar yang diterjemahkan oleh Faisal Saleh, berikut berbagai manfaat puasa Senin Kamis bagi wanita, baik dari sisi agama maupun kesehatan.

1. Mendekatkan Diri kepada Allah

Salah satu manfaat utama puasa Senin Kamis bagi wanita adalah meningkatkan kualitas ibadah serta mendekatkan diri kepada Allah SWT. Puasa ini termasuk dalam amalan sunnah yang sangat dicintai Allah SWT.

Melaksanakan puasa sunnah ini bisa menjadi sarana untuk memperoleh keberkahan dan pahala tambahan di luar puasa wajib pada bulan Ramadan.

Rasulullah SAW bersabda, “Pintu-pintu surga dibuka pada hari Senin dan Kamis, maka diampuni setiap hamba yang tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, kecuali seseorang yang antara dia dan saudaranya ada permusuhan.” (HR Muslim)

2. Menjaga Kesehatan Sistem Pencernaan

Manfaat lain dari puasa Senin Kamis yang signifikan adalah menjaga kesehatan sistem pencernaan. Ketika tubuh berpuasa, organ-organ pencernaan seperti lambung dan usus dapat beristirahat dari aktivitas mengolah makanan.

Ini membantu meningkatkan fungsi pencernaan dan memperbaiki masalah seperti sembelit, perut kembung, atau gangguan pencernaan lainnya. Puasa juga dikenal dapat membantu menstabilkan flora usus, yang berperan penting dalam menjaga kesehatan tubuh.

Puasa Senin Kamis bisa menjadi salah satu metode yang efektif bagi wanita yang ingin menurunkan berat badan. Dengan berpuasa secara rutin, tubuh akan mengurangi asupan kalori selama beberapa jam, yang pada akhirnya membantu membakar lemak yang tersimpan dalam tubuh.

Selain itu, puasa dapat meningkatkan metabolisme dan membantu mengatur nafsu makan sehingga lebih terkontrol. Namun, penting untuk memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi saat berbuka dan sahur tetap seimbang, bergizi, dan tidak berlebihan.

4. Meningkatkan Kesehatan Jantung dan Sistem Peredaran Darah

Puasa Senin Kamis juga diketahui dapat membantu menjaga kesehatan jantung dan meningkatkan sirkulasi darah. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa puasa bisa menurunkan kadar kolesterol jahat (LDL) dalam darah, yang berperan penting dalam mencegah penyakit jantung.

Selain itu, puasa juga membantu mengatur tekanan darah dan menurunkan risiko terkena penyakit kardiovaskular.

5. Mengelola Stres dan Meningkatkan Kesehatan Mental

Puasa tidak hanya berfokus pada menahan lapar dan haus, tetapi juga melatih kesabaran dan pengendalian diri. Bagi wanita, terutama mereka yang menghadapi berbagai tantangan hidup sehari-hari, puasa Senin Kamis bisa membantu mengurangi tingkat stres dan kecemasan.

Dengan berpuasa, muslimah diajarkan untuk lebih sabar dan bersyukur, yang secara langsung berdampak pada kesehatan mental. Penelitian juga menunjukkan bahwa puasa dapat merangsang produksi hormon serotonin, yang berfungsi untuk meningkatkan suasana hati dan mengurangi gejala depresi ringan.

6. Detoksifikasi Tubuh

Saat puasa, tubuh memulai proses detoksifikasi alami, di mana racun dan zat-zat berbahaya yang menumpuk di dalam tubuh mulai dihilangkan. Proses ini membantu memperbaiki fungsi organ-organ tubuh, seperti hati dan ginjal, yang bertugas membersihkan darah dari racun.

Detoksifikasi juga membantu meningkatkan energi, mengurangi rasa lelah, dan membuat tubuh terasa lebih ringan dan sehat.

7. Menjaga Kesehatan Kulit

Salah satu manfaat tak terduga dari puasa Senin Kamis bagi wanita adalah perbaikan kesehatan kulit. Dengan menjalani puasa, tubuh berkesempatan untuk melakukan detoksifikasi yang dapat membantu membersihkan kulit dari dalam.

Selain itu, ketika pencernaan bekerja lebih baik, efek positifnya juga tercermin pada kulit yang lebih sehat, cerah, dan bebas dari jerawat.

8. Mengatur Siklus Menstruasi

Bagi sebagian wanita, puasa Senin Kamis juga dapat membantu dalam mengatur siklus menstruasi. Pola makan yang lebih teratur dan pencernaan yang lebih sehat dapat memberikan dampak positif pada sistem hormon.

Namun, perlu diingat bahwa setiap wanita memiliki kondisi tubuh yang berbeda, sehingga hasilnya dapat bervariasi.

9. Meningkatkan Kualitas Ibadah

Selain memberikan manfaat kesehatan, puasa Senin Kamis juga memperkuat spiritualitas. Melalui pelaksanaan puasa sunnah ini, wanita dapat lebih fokus pada ibadah dan memperdalam hubungan mereka dengan Allah SWT.

Puasa juga menjadi momen yang tepat untuk berdoa dan meminta ampunan kepada Allah SWT, serta memperbaiki akhlak dan kebiasaan buruk.

10. Dijauhkan dari Api Neraka

Manfaat ini dijelaskan dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Setiap hamba yang berpuasa satu hari karena Allah, Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka sejauh tujuh puluh ribu musim.” (HR Muslim)

11. Mendapat Syafaat Rasulullah SAW

Orang Muslim yang berpuasa akan mendapatkan syafaat dari Rasulullah SAW, sebagaimana sabda beliau yang berbunyi,

“Pada hari kiamat, puasa dan Al-Qur’an akan memberikan syafaat kepada seorang hamba. Puasa akan berkata, ‘Wahai Tuhanku, aku telah menahannya dari makanan dan hawa nafsu di siang hari, izinkanlah aku memberikan syafaat kepadanya.’

Sedangkan Al-Qur’an akan berkata, ‘Aku telah menahannya dari tidur di malam hari, izinkanlah aku memberikan syafaat kepadanya.’ Selanjutnya, Rasulullah melanjutkan, ‘Maka keduanya, puasa dan Al-Qur’an, akhirnya memberikan syafaat kepada hamba tersebut.” (HR Ahmad)

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Doa Ibu Menyusui, Dibaca agar Membawa Keberkahan Bagi Bayi



Jakarta

Ada doa yang dapat dipanjatkan seorang ibu ketika menyusui bayinya. Doa ini dapat dibaca agar tercurah rahmat dan berkah dari Allah SWT.

Islam menganjurkan seorang ibu menyusui bayinya hingga usia dua tahun. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT yang termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 233. Allah SWT berfirman,

۞ وَٱلْوَٰلِدَٰتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَٰدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةٌۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦ ۚ وَعَلَى ٱلْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ ءَاتَيْتُم بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ


Artinya: Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

Kemudian Allah juga berfirman dalam surat Lukman ayat 14 yang menerangkan lamanya seorang ibu menyusui bayinya yakni selama dua tahun,

وَوَصَّيْنَا ٱلْإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُۥ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَٰلُهُۥ فِى عَامَيْنِ أَنِ ٱشْكُرْ لِى وَلِوَٰلِدَيْكَ إِلَىَّ ٱلْمَصِيرُ

Artinya: Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.

Doa Ibu Menyusui

Mengutip buku Doa & Zikir Mustajab untuk Ibu Hamil dan Menyusui karya Ummu Azzam, berikut bacaan doa yang dapat dilafalkan seorang ibu ketika menyusui bayinya. Doa ini merupakan surat As Syu’ara ayat 78-80.

الَّذِي خَلَقَنِي فَهُوَ يَهْدِينِ

وَالَّذِي هُوَ يُطْعِمُنِي وَيَسْقِينِ

وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ

Arab latin: “Alladzii kholaqanii fahuwa yahdiin, walladzii huwa yuth’imunii wa yusqiin, wa idzaa maridhtu fahuwa yasyqiin.”

Artinya: “(Dia-lah Allah swt.) yang telah menciptakan aku, maka Dialah yang menunjuki aku, dan Dialah Tuhan yang memberiku makan dan minum, dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku” (QS. asy-Syu’ara: 78- 80).

Ketika seorang ibu yang hamil dan menyusui anaknya, ia bukan hanya sedang merawat buah cintanya tetapi sedang mengerjakan amalan saleh. Setiap kepayahan yang dilalui seorang ibu akan mendapat balasan pahala.

Rasulullah SAW menjelaskan bahwa perempuan yang hamil dan menyusui diumpamakan sebagai pejuang di jalan Allah SWT. Seorang perempuan bertanya, “Apakah perempuan tidak mendapat pahala jihad? Rasulullah menjawab, “Perempuan juga mendapat pahala jihad ketika harus melahirkan seorang anak dan menyusui, jika ia meninggal dalam kondisi demikian, maka perempuan tersebut sesungguhnya meninggal layaknya seorang syahid di jalan Allah SWT.” (HR. Bukhari)

(dvs/erd)



Sumber : www.detik.com

Sari Berita Penting