Amalan saat Haid agar Doa Dikabulkan dan Tata Caranya


Jakarta

Menjalani masa haid sering kali membatasi beberapa ibadah yang biasanya dilakukan perempuan, seperti salat atau puasa. Namun, jangan khawatir, ada banyak amalan saat haid agar doa dikabulkan yang tetap bisa dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Amalan-amalan ini tak hanya membantu menjaga pahala, tetapi juga memberikan ketenangan dan keberkahan di masa haid. Dengan begitu, meskipun tengah berhalangan, tetap ada cara untuk memohon dan berharap agar doa dikabulkan.

Amalan saat Haid agar Doa Dikabulkan

Dikutip dari buku Perempuan Pilihan Surga (Renungan dan Tuntunan untuk Hidup Lebih Berarti) karya Arum Faiza, selama haid, perempuan tetap bisa mengumpulkan pahala dan memperbesar kemungkinan doa-doa dikabulkan dengan melakukan amalan tertentu. Salah satunya adalah memperbanyak dzikir dan sholawat, yang meskipun dilakukan dalam keadaan tidak suci, tetap bisa menjadi cara efektif untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.


Dzikir, seperti melafalkan Asmaul Husna, kalimat thayyibah, tasbih, dan sejenisnya, selain menenangkan jiwa, juga membantu menambah pahala di sisi Allah SWT.

Selain itu, membaca dzikir dan doa juga menjadi bentuk cinta kepada Rasulullah SAW. Melalui dzikir, seseorang bisa meraih rahmat, pengampunan, dan pahala yang berlipat ganda. Meskipun sedang dalam keadaan haid, membaca dzikir dan doa menjadi amalan yang tidak hanya membawa kebaikan, tetapi juga dapat memperbesar kemungkinan terkabulnya doa.

Ini adalah salah satu cara agar perempuan bisa tetap produktif dalam beribadah meskipun dalam keadaan haid, dan berharap agar doa-doa mereka lebih mudah terkabul.

Tata Cara Membaca Dzikir dan Doa saat Haid agar Doa Dikabulkan

Amalan-amalan saat haid bisa dikerjakan dengan memperhatikan adab dan tata caranya. Menurut buku Keutamaan Doa & Dzikir untuk Hidup Bahagia Sejahtera yang ditulis oleh M. Khalilurrahman Al Mahfani, berikut adalah tata cara membaca dzikir dan doa saat haid agar doa dikabulkan yang dijelaskan oleh Imam Ghazali dalam Ihya ‘Ulumuddin:

1. Dilakukan pada waktu yang mulia: Dzikir dan doa sebaiknya dilakukan pada waktu-waktu yang dianggap mustajab, seperti hari Jumat, hari Arafah, bulan Ramadan, atau sepertiga malam terakhir.

2. Dalam keadaan yang khidmat: Meski sedang dalam masa haid, tetap penting melaksanakan doa dalam suasana penuh kekhusyukan, seperti setelah salat fardhu atau ketika sujud.

3. Menghadap kiblat: Saat berdoa, hendaknya menghadap kiblat sebagai bentuk adab dan penghormatan.

4. Dimulai dengan pujian kepada Allah SWT: Dzikir dan doa sebaiknya dimulai dengan memuji Allah SWT, diikuti dengan sholawat kepada Nabi Muhammad SAW, lalu dilanjutkan dengan membaca doa.

5. Membaca syahadat dan memohon ampunan: Penting untuk mengawali dzikir dan doa dengan membaca syahadat dan memohon ampun atas dosa yang telah dilakukan, baik sengaja maupun tidak.

6. Berdoa dengan rendah diri: Hendaknya berdoa dengan penuh harapan, rendah diri, serta menggunakan bahasa yang sederhana dan penuh kelembutan.

7. Tidak berputus asa: Dalam berdzikir dan berdoa, diperlukan kesabaran, keyakinan, dan tidak mudah berputus asa.

8. Berdoa untuk orang lain: Setelah berdoa untuk diri sendiri, sebaiknya melanjutkan dengan doa untuk orang lain.

9. Menggunakan tawassul nama-nama Allah SWT: Doa dapat dilakukan dengan menggunakan asmaul husna (nama-nama Allah SWT yang mulia) dan sifat-sifat-Nya yang Maha Tinggi.

10. Dalam keadaan suci: Meskipun dalam masa haid, penting menjaga kebersihan pakaian dan tubuh ketika berdzikir atau berdoa. Makanan dan minuman yang dikonsumsi pun hendaknya berasal dari sumber yang halal.

Bacaan Dzikir dan Doa Saat Haid agar Doa Dikabulkan

Dzikir dan doa-doa bisa menjadi jalan untuk memperkuat iman dan memperbesar harapan agar doa-doa kita dikabulkan oleh Allah SWT. Berikut adalah bacaan dzikir dan doa saat haid agar doa dikabulkan yang dikutip dari buku Wirid-Wirid Wanita Haid karya Ridhoul Wahidi dan Gianti:

Membaca Dzikir Hauqalah

لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ

Latin: Laa haula wa laa quwwata illaa billaah.

Artinya: “Tiada daya dan upaya kecuali dengan kekuatan Allah.”

Dzikir ini disebut sebagai harta perbendaharaan surga. Nabi Muhammad SAW menyebutkan bahwa barang siapa yang membaca ini, maka Allah SWT akan menyelamatkannya dari segala siksaan.

Membaca Dzikir Sayyidul Istighfar

اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ. أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ. أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ. وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ. فَاغْفِرْ لِيْ فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلَّا أَنْتَ

Latin: Allâhumma anta rabbî, lâ ilâha illâ anta khalaqtanî. Wa anâ ‘abduka, wa anâ ‘alâ ‘ahdika wa wa’dika mastatha’tu. A’ûdzu bika min syarri mâ shana’tu. Abû’u laka bini’matika ‘alayya. Wa abû’u bidzanbî. Faghfirlî. Fa innahû lâ yaghfirudz dzunûba illâ anta.

Artinya: “Hai Tuhanku, Engkau Tuhanku. Tiada Tuhan yang disembah selain Engkau. Engkau yang menciptakan. Aku adalah hamba-Mu. Aku berada dalam perintah iman sesuai perjanjian-Mu sebatas kemampuanku. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan yang kuperbuat. Kepada-Mu, aku mengakui segala nikmat-Mu padaku. Aku mengakui dosaku. Maka itu ampunilah dosaku. Sungguh tiada yang mengampuni dosa selain Engkau.”

Menurut sebuah hadits yang terdapat dalam kitab Shahih Adabul Mufrad karya Imam Bukhari yang diterjemahkan Abu Ahsan, Sayyidul Istighfar akan membawa seseorang masuk surga.

Diriwayatkan dari Syaddad ibnu Aus, Nabi berkata, ‘Barang siapa membaca doa itu (Sayyidul Istighfar) pada siang hari dengan yakin, lalu dia meninggal pada hari itu sebelum waktu sore, maka dia termasuk penghuni surga. Barang siapa mengucapkan kalimat tersebut pada malam hari dengan yakin, lalu dia meninggal sebelum waktu Subuh (pagi), maka dia termasuk penghuni surga’.”

Membaca Dzikir Tasbih

سُبْحَانَ الله وَالْحَمْدُ لله وَلاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهَ وَاللَّهُ أَكْبَرُ

Latin: Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilahaillahu wallahu akbar.

Artinya: ” Mahasuci Allah dan segala puji bagi Allah, dan tiada Tuhan selain Allah. Allah Mahabesar”

Kalimat tasbih ini sangat ringan diucapkan namun berat di timbangan amal. Dzikir ini memberikan pahala yang besar seperti sebesar gunung dan menjadi pengingat untuk selalu memuji kebesaran Allah SWT.

Membaca Dzikir Tahmid

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

Latin: Alhamdulillahi rabbil ‘aalamin.

Artinya: “Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.”

Bacaan tahmid merupakan bentuk syukur kepada Allah SWT atas segala nikmat-Nya.

Membaca Dzikir Tahlil

لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ

Latin: Laa ilaaha illallah.

Artinya: “Tiada Tuhan selain Allah.”

Tahlil memiliki keutamaan yang luar biasa, termasuk seperti membebaskan 14 orang dari anak Ismail.

Doa Keluar Rumah

بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ

Latin: Bismillah tawakkaltu ‘ala Allah laa haula wa laa quwwata illa billah.

Artinya: “Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, tiada daya dan kekuatan kecuali dengan izin Allah.”

Doa ini membantu memohon perlindungan Allah SWT ketika akan bepergian, terutama bagi wanita yang sedang haid.

Dzikir Tolak Bala

Ketika sedang ada waktu kosong, wanita haid dapat membaca dzikir ini yang diyakini dapat menghindarkan diri dari mara bahaya yang tidak diinginkan. Dikutip dari buku Doa Harian Pengetuk Pintu Langit yang ditulis oleh Hamdan Hamedan, berikut adalah doa tolak bala:

اللَّهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْغَلَاءَ وَالْبَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالسُّيُوفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِينَ عَامَّةٌ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Latin: Allaahummadfa’ ‘annal ghalaa-a, wal balaa-a, wal wabaa-a, wal fahsyaa-a, wal munkara, was-suyuufal mukhtalifata, wasy-syadaa-ida, wal mihana maa zhahara minhaa, wa maa baathana min baladinaa haadzaaa khaassatan, wa min buldaanil muslimiina ‘aammatan. Innaka ‘alaa kulli syai’in qadiir.

Artinya: “Ya Allah, hindarkanlah kami dari malapetaka, bala dan bencana, kekejian dan kemungkaran, sengketa yang beraneka, kekejaman dan peperangan, yang tampak dan tersembunyi dalam negara kami khususnya, dan dalam negara kaum muslimin umumnya. Sesungguhnya Engkau Ya Allah Maha Berkuasa atas segala sesuatu.”

Doa agar Selalu Bersyukur

رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Latin: Robbi auzi’ni an asykuro ni’matakallati an’amta ‘alayya wa ‘ala waa lidayya wa an’ a’mala shalihan tar- dhahu wa aslih li fi durriyyati, inni tubtu ilaika wa inni minal muslimin.

Artinya: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai, berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertobat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

6 Tokoh Muslimah Berpengaruh di Dunia Versi RISSC, Siapa Mereka?


Jakarta

Dalam daftar 500 Tokoh Muslim Berpengaruh di Dunia 2025 yang dirilis The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC), terdapat beberapa tokoh wanita muslim yang termasuk di dalamnya. Presiden Tanzania Samia Suluhu Hassan jadi satu-satunya muslimah yang berada di peringkat 50 teratas.

Selain itu, ada juga muslimah yang mendapat Penghargaan Terhormat atau Honourable Mentions. Dijelaskan bahwa pemeringkatan nomor hanya diberikan pada 50 tokoh muslim teratas, sementara 450 lainnya dibagi sesuai kategori tanpa pemeringkatan nomor untuk menghargai kontribusi di bidang masing-masing. Berikut kategori pengaruh yang dibagi ke dalam 13 bidang:

  • Ilmiah
  • Politik
  • Administrasi Urusan Agama
  • Da’i dan Pembimbing Spiritual
  • Filantropi/Amal dan Pembangunan
  • Isu Sosial
  • Bisnis
  • Sains dan Teknologi
  • Seni dan Budaya
  • Pembaca Al-Qur’an
  • Media
  • Celebrity dan Bintang Olahraga
  • Ekstremis

6 Muslimah Berpengaruh di Dunia 2025

1. Presiden Tanzania Samia Suluhu Hasan

Presiden Tanzania Samia Suluhu Hasan berada pada urutan ke-35 dalam peringkat 50 teratas Tokoh Muslim Berpengaruh di Dunia 2025. Ia menjadi presiden menggantikan Presiden John Magufuli yang wafat pada 2021 lalu.


Ketika menjadi Presiden ia mengekang penyebaran COVID-19 di Tanzania. Secara terbuka, ia menerima vaksinasi dan mendorong orang lain untuk melakukannya.

Presiden Samia Suluhu Hasan juga mendapat pujian atas pendekatannya dalam mendorong investasi dan pariwisata serta meredakan ketegangan dengan negara-negara tetangga, khususnya dengan Kenya terkait Pelabuhan Bagamoyo. Ia juga melanjutkan hal yang sama di dalam negeri, seperti mencabut larangan unjuk rasa dan kegiatan politik, membebaskan pemimpin oposisi dan yang lainnya dari penjara, dan membatalkan tindakan lain yang diberlakukan pendahulunya.

2. Dr Ingrid Mattson

Dr Ingrid Mattson adalah salah satu tokoh muslimah asal Kanada berpengaruh yang bergerak di bidang Ilmiah. Ia merupakan Ketua Komunitas London dan Windsor dalam Studi Islam di Huron University College di Western University Kanada.

Pada akhir tahun 2018, Mattson mendirikan sebuah proyek besar bernama Hurma. Melalui proyek tersebut ia melakukan penelitian, pendidikan, pelatihan dan protokol untuk pengawasan profesional bagi para imam, dewan masjid dan lainnya.

3. Loujain Al-Hathloul

Selanjutnya ada Loujain Al-Hathloul yang bergerak pada bidang Isu Sosial. Ia adalah aktivis wanita asal Saudi yang memperjangkan hak-hak perempuan

Al-Hathloul merupakan kritikus yang keras terhadap hukum yang melarang wanita mengemudi di Arab Saudi. Ia menggunakan media sosial untuk menentang hal tersebut dan sistem perwalian laki-laki.

4. Ahed Tamimi

Selanjutnya ada Ahed Tamimi yang jadi muslimah berpengaruh pada bidang Isu Sosial. Wanita asal Palestina itu menjadi ikon perlawanan terhadap pendudukan Israel di Palestina. Pada 2017 lalu, ia menghadapi tentara Israel yang memasuki halaman rumahnya, lalu menampar dan menendang mereka.

Ibu dari Ahed Tamimi merekam kejadian tersebut sampai berujung viral. Beberapa hari kemudian pada malam hari, kamera milik tentara Israel memasuki rumahnya dan merekam Ahed yang sedang ditangkap. Ia lalu diinterogasi, ditahan selama tiga bulan dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Ibunya juga dipenjara tetapi tidak pernah didakwa.

Ahed akhirnya dibebaskan setelah menjalani 8 bulan sebagai tahanan politik dan menerima dukungan dari seluruh dunia. Baru-baru ini, Ahed menerbitkan buku berjudul They Called Me a Lioness.

Pada November 2023 lalu, Ahed sempat ditangkap Israel dan dibebaskan setelah beberapa minggu kemudian. Ini hasil dari kesepakatan penyanderaan antara Hamas dan Israel.

5. Malala Yousufzai

Tokoh muslimah pada bidang Isu Sosial lainnya adalah Malala Yousufzai. Sosoknya menjadi sorotan setelah Taliban menembaknya di bus sekolah karena mendorong anak perempuan.

Yousafzai kemudian diterbangkan ke Inggris sampai ia pulih dan melanjutkan sekolahnya. Ia menerima dukungan besar untuk kampanye serta memastikan bahwa anak di seluruh dunia bersekolah.

Pada 2013 lalu, Yousafzai berpidato di PBB dan menerima Penghargaan Sakharov yang bergengsi. Ia juga dinominasikan untuk Penghargaan Nobel Perdamaian yang diterimanya bersaa pada 2014 saat usia 17 tahun.

6. Bisan Owda

Bisan Owda adalah tokoh muslimah berpengaruh di bidang Media. Ia berasal dari Palestina dan merupakan jurnalis, aktivis, serta pembuat film terkenal yang karyanya mencakup kesetaraan gender bersama PBB dan inisiatif perubahan iklim dengan Uni Eropa.

Sejak awal serangan di Gaza, Bisan mulai mendokumentasikan kehidupan di Gaza, menangkap perjuangan rakyatnya yang mencerminkan pengalamannya sendiri. Rumahnya dibom, ia menjadi pengungsi, dan menyaksikan serangan udara Rumah Sakit Al-Shifa yang menghancurkan.

Karya Bisan mendapatkan pengakuan luas. Pada bulan Mei, ia menerima Penghargaan Peabody dalam kategori Berita untuk acaranya di Al Jazeera Media Network, “It’s Bisan from Gaza” dan “I’m Still Alive”. Pada bulan Juli, film dokumenternya dengan nama yang sama dinominasikan untuk Penghargaan Berita dan Dokumenter Emmy ke-45 untuk kategori Luar Biasa. Berita Utama: Bentuk Pendek.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

11 Sosok Wanita Mulia yang Dijuluki Ummul Mukminin


Jakarta

Terdapat sejumlah wanita salihah yang dijuluki sebagai ummul mukminin pada zaman Rasulullah SAW. Mereka bukan hanya wanita biasa, tetapi juga teladan dalam akhlak dan keimanan bagi seluruh muslimah.

Mengutip buku Rahasia Rumah Tangga Rasullah karya Yola Hemdi, ummul mukminin, atau ummahatul mukminin, memiliki arti “ibunda orang-orang beriman.” Ini adalah sebuah julukan terhormat yang diberikan kepada setiap istri Nabi Muhammad SAW.

Julukan ini menunjukkan bahwa istri-istri Nabi Muhammad SAW adalah wanita-wanita yang terpilih dan dimuliakan oleh Allah SWT. Kehormatan ini tetap melekat pada mereka hingga Rasulullah SAW wafat, dan mereka tidak menikah lagi setelah ditinggalkan Nabi Muhammad SAW karena status mereka sebagai ibunda kaum beriman.


Sosok Wanita yang Dijuluki sebagai Ummul Mukminin

Dikutip dari buku Hidup bersama Rasulullah Muhammad SAW karya Daeng Naja, berikut adalah nama-nama wanita yang dijuluki sebagai ummul mukminin.

1. Khadijah binti Khuwalid

Ummul Mukminin Khadijah merupakan wanita dari suku Quraisy yang terkenal akan kemuliaannya, baik dari segi nasab maupun akhlak. Nasabnya terhubung langsung dengan Nabi Muhammad SAW, karena mereka memiliki kakek yang sama, yang menjadikannya istri Nabi dengan kekerabatan paling dekat.

Ia lahir 68 tahun sebelum hijrah dan mengalami masa jahiliah, namun hal tersebut tidak mengurangi kemuliaan pribadinya. Khadijah adalah seorang wanita pertama yang beriman kepada Rasulullah SAW.

Mereka menikah saat Khadijah berusia 40 tahun, sedangkan Nabi Muhammad SAW berusia 25 tahun. Dari pernikahan ini, mereka dikaruniai enam anak, yaitu Qasim, Abdullah, Zainab, Ruqayyah, Ummu Qultsum, dan Fatimah.

2. Saudah binti Zam’ah

Ummul Mukminin Saudah binti Zam’ah adalah seorang wanita Quraisy yang berasal dari Bani ‘Amir. Sebelum menikah dengan Nabi Muhammad SAW, ia adalah janda dari sahabat Nabi, As-Sakran bin Amr, dan memiliki lima anak.

Pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Saudah terjadi sebagai balasan terhadap duka yang dialaminya setelah wafatnya Khadijah.

Saat itu, Khoulah binti Hakim menyarankan agar Nabi Muhammad SAW menikah, dengan menyebutkan dua nama wanita, Saudah dan Aisyah. Nabi Muhammad SAW kemudian memilih Saudah, yang lebih tua dibandingkan Aisyah.

Keputusan ini untuk menunjukkan penolakan terhadap tuduhan negatif yang dilontarkan terhadap Nabi Muhammad SAW tentang hubungannya dengan wanita muda, yaitu Aisyah.

3. Aisyah binti Abu Bakar

Aisyah merupakan salah satu istri Nabi Muhammad SAW yang paling dikenal di kalangan umat Islam. Ia memiliki sejumlah keistimewaan yang tidak dimiliki oleh ummul mukminin lainnya.

Aisyah adalah satu-satunya istri Muhammad SAW yang dihormati oleh Allah SWT dengan turunnya wahyu untuk membela kehormatannya. Ia lahir tujuh tahun sebelum hijrah, sebagai putri dari Abu Bakar Ash-Shiddiq, sahabat terdekat Nabi Muhammad SAW.

Sebelum menikahi Aisyah, Nabi Muhammad SAW melihatnya dalam mimpi selama tiga malam berturut-turut, yang dianggap sebagai wahyu. Dalam mimpinya, Nabi Muhammad SAW melihat Aisyah dibawa oleh malaikat menggunakan pakaian sutra putih dan dalam mimpi tersebut disebutkan bahwa ia adalah istrinya. Dengan demikian, pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Aisyah adalah atas perintah Allah SWT melalui mimpi.

4. Hafshah binti Umar bin Al-Khattab

Ummul Mukminin Hafshah adalah seorang putri dari Umar bin Khattab, ia lahir 18 tahun sebelum hijrah. Sebelum menikah dengan Nabi Muhammad SAW, ia adalah istri Khunais bin Khudzafah, pahlawan Perang Badar.

Hafshah dan Nabi Muhammad SAW menikah pada tahun ketiga hijrah, ketika usianya mencapai 21 tahun. Mereka hidup bersama dalam rumah tangga selama delapan tahun.

5. Zainab binti Khuzaimah

Ummul Mukminin Zainab binti Khuzaimah dikenal karena sifat dermawannya, hingga dijuluki sebagai “ibu orang-orang miskin.” Ia adalah janda dari Abdullah bin Jahsy, yang gugur sebagai pahlawan dalam Perang Uhud.

Setelah menjadi janda, Nabi Muhammad SAW menikahinya pada bulan Ramadan tahun ketiga hijrah. Sayangnya, pernikahan mereka tidak berlangsung lama karena Zainab wafat delapan bulan setelah pernikahan.

6. Ummu Salamah

Ummul Mukminim Ummu Salamah adalah wanita dari bani Makhzum, putri dari Umayyah bin Al-Mughirah, yang dikenal sebagai sosok dermawan dalam kalangan Quraisy. Sebelum menikah dengan Nabi Muhammad SAW, ia adalah istri dari Abu Salamah, seorang muhajirin pertama yang memeluk Islam.

Nabi Muhammad SAW menikahi Ummu Salamah pada tahun keempat hijrah, ketika usianya mencapai 28 tahun. Pernikahan ini juga merupakan bentuk penghormatan kepada Ummu Salamah dan suaminya yang merupakan orang pertama dalam menyambut dakwah Islam.

7. Zainab binti Jahsy

Ummul Mukminin Zainab binti Jahsy lahir 32 tahun sebelum hijrah dan merupakan saudari dari Abdullah bin Jahsy. Ibunya adalah Umaimah binti Abdul Muthalib, bibi Rasulullah SAW.

Sebelum menikah dengan Nabi Muhammad SAW, Zainab adalah istri dari anak angkat Nabi. Ia menikah dengan Nabi pada usia 37 tahun dan menjalani rumah tangga bersama selama enam tahun, hingga Nabi Muhammad SAW wafat.

Di antara keistimewaan Zainab adalah bahwa Allah SWT menjadi walinya dalam pernikahan tersebut.

8. Juwairiyah binti Al-Harits

Ummul Mukminin Juwairiyah binti Al-Harits lahir 14 tahun sebelum hijrah dan memiliki kedudukan mulia di kalangan kaumnya. Hikmah dari pernikahan Nabi SAW dengan Juwairiyah adalah untuk mendekatkan hati bani Mustaliq terhadap dakwah Islam.

Melalui pernikahan ini, banyak tawanan dari suku bani Mustaliq dibebaskan, yang menunjukkan dukungan dan penghormatan para sahabat terhadap keluarga Nabi Muhammad SAW. Aisyah pun memuji Juwairiyah sebagai sosok yang penuh keberkahan bagi kaumnya.

9. Shafiyah binti Huyai

Sebelum memeluk Islam, Ummul Mukminin Shafiyah binti Huyai berasal dari bani Nadhir dan merupakan keturunan yang dihormati di kalangan Yahudi. Ayahnya, Huyai bin Akhtab, adalah tokoh penting dan seorang ulama Yahudi.

Setelah memeluk agama Islam, Nabi Muhammad SAW menikahinya pada tahun kedelapan hijrah. Hubungan mereka berlangsung selama empat tahun, dan pernikahan ini menunjukkan bahwa Islam mengangkat derajat seseorang yang sebelumnya mulia, sehingga terjaga martabat mereka.

10. Ummu Habibah

Ummul Mukminin Ummu Habibah, yang bernama Ramlah binti Abu Sufyan, lahir 25 tahun sebelum hijrah. Ia adalah putri dari tokoh Quraisy, Abu Sufyan bin Harb.

Bersama suaminya saat itu, Ubaidullah bin Jahsy, ia hijrah ke Habasyah. Namun, suaminya kemudian murtad dan berpindah agama, memeluk Nasrani.

Ummu Habibah pun menghadapi pilihan sulit antara mengikuti suaminya, bertahan hidup di Habasyah, atau kembali ke Makkah di bawah pengaruh ayahnya yang masih kafir. Kemudian kabar baik datang ketika Rasulullah SAW melamarnya melalui An-Najasyi, dan pernikahan mereka berlangsung selama sekitar empat tahun.

11. Maimunah binti Al-Harits

Ummul Mukminin Maimunah adalah wanita terakhir yang dinikahi oleh Nabi Muhammad SAW. Maimunah adalah saudari dari Ummu Al-Fadhl, istri dari paman Nabi Muhammad SAW, Al-Abbas bin Abdul Muthalib.

Nabi Muhammad SAW menikahi Maimunah pada tahun ketujuh hijrah, satu tahun setelah Perjanjian Hudaibiyah. Hikmah dari pernikahan ini adalah untuk memperkuat hubungan dengan bani Hilal dan meneguhkan keislaman mereka.

Demikianlah para ummul mukminin, sosok-sosok wanita terhormat sebagai teladan yang dimuliakan oleh Allah SWT dan contoh yang baik bagi semua muslimah.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Saat Sayyidah Aisyah Cemburu pada Para Istri Rasulullah SAW



Jakarta

Salah satu istri Rasulullah SAW, Aisyah RA dikenal memiliki sifat pencemburu. Meskipun ia merupakan istri yang paling dicintai Nabi Muhammad SAW, perasaan cemburu tetap muncul ketika Nabi SAW menunjukkan sikap kasih sayang kepada istri-istri beliau yang lain.

Aisyah RA pernah cemburu pada Khadijah RA, istri pertama Nabi SAW. Dikisahkan dalam buku Amazing Stories Kisah Mulia Wanita Surga Ummul Mukminin Aisyah karya W. Sasmita, tahun wafat Khadijah dikenal sebagai ‘Amul Huzn’ atau ‘Tahun Duka Cita’. Hal ini terjadi karena Rasulullah SAW merasa sangat sedih setelah ditinggal istri tercintanya sepanjang tahun itu.

Rasa cemburu Aisyah RA terhadap Khadijah RA muncul ketika Rasulullah SAW mengenang Khadijah RA di hadapannya. Mendengar itu, Aisyah RA berkata, “Seakan tidak ada wanita lain di dunia ini selain Khadijah.”


Rasulullah SAW menjawab, “Khadijah memiliki banyak keutamaan, dan dari dialah aku mendapatkan keturunan.” (HR Bukhari)

Aisyah RA kemudian menceritakan kecemburuannya, “Setiap kali Rasulullah menyebut Khadijah, beliau selalu memujinya. Suatu ketika, aku cemburu dan berkata, ‘Engkau mengingat wanita tua yang ompong itu, padahal Allah telah memberimu pengganti yang lebih baik’.”

Rasulullah SAW menjawab, “Allah tidak memberiku pengganti yang lebih baik daripada Khadijah. Dia beriman kepadaku ketika semua orang mengingkari. Dia mempercayaiku saat semua orang mendustakanku. Dia memberiku harta ketika semua orang enggan memberi. Dan dari dialah Allah memberiku keturunan, sesuatu yang tidak dianugerahkan kepada istri-istri lain.” (HR Ahmad)

Sayyidah Aisyah RA juga pernah cemburu pada istri Rasulullah SAW yang bernama Hafshah RA. Mengutip kisah pada sumber sebelumnya, dalam suatu perjalanan, Rasulullah SAW mengundi istri-istrinya untuk menentukan siapa yang akan menemaninya. Undian jatuh pada Aisyah RA dan Hafshah RA.

Di tengah perjalanan, Rasulullah SAW memilih untuk duduk di samping unta Aisyah RA agar bisa berbincang dengannya. Melihat itu, Hafshah RA mengusulkan agar mereka bertukar unta, dengan Aisyah RA menaiki untanya dan Hafshah RA menaiki unta Aisyah RA, untuk saling membandingkan.

Aisyah RA setuju, dan malam itu, Rasulullah SAW mendekati unta yang dinaiki Hafshah RA. Beliau memberi salam dan melanjutkan perjalanan di samping unta tersebut. Saat mereka berhenti untuk beristirahat, Aisyah RA merasa kehilangan perhatian Rasulullah SAW.

Dalam keputusasaannya, ia pun berdoa, “Ya Rabb, datangkanlah kalajengking atau ular untuk menggigitku. Dia adalah utusan-Mu, dan aku tidak bisa berkata apa-apa padanya.” (HR Bukhari, Muslim, dan Ibnu Majah).

Doa ini menunjukkan betapa besarnya kecemburuan yang dirasakannya.

Masih menukil kisah pada buku Amazing Stories Kisah Mulia Wanita Surga Ummul Mukminin Aisyah, Aisyah RA juga pernah cemburu pada Shafiyyah RA, istri Rasulullah SAW yang berasal dari keluarga Yahudi di Khaibar. Dia adalah putri Huyay bin Ahtab, pemimpin Yahudi bani Nadhir, yang menolak Piagam Madinah. Ayah, suami, dan saudara Shafiyyah terbunuh dalam Perang Khaibar, dan dia kemudian menikah dengan Rasulullah SAW.

Setelah perang, saat rombongan umat Islam memasuki Madinah, unta Rasulullah SAW tergelincir, dan beliau melindungi Shafiyyah RA. Para wanita menyaksikan kejadian tersebut dengan harapan agar Allah SWT menjauhkan Shafiyyah RA dari Rasulullah SAW. (HR Bukhari dan Muslim)

Sebagai tempat tinggal, Rasulullah SAW memilih rumah Haritsah bin Nu’man. Di tempat inilah kabar tentang kecantikan Shafiyyah RA mulai tersebar, membuat banyak wanita, termasuk Aisyah RA, penasaran.

Suatu hari, Rasulullah SAW bertanya kepada Aisyah RA, “Bagaimana menurutmu tentang Shafiyyah?” Aisyah RA menjawab, “Ia hanyalah seorang wanita Yahudi.”

Rasulullah SAW menyanggah, “Jangan berkata begitu, wahai Aisyah! Dia telah memeluk Islam dan menjalankannya dengan baik.”

Meski Aisyah RA merasa cemburu, terutama karena Shafiyyah RA pandai memasak, ia tidak dapat menyembunyikan perasaannya. Aisyah RA mengaku, “Tidak pernah kurasakan masakan selezat masakan Shafiyyah,” dan ketika Shafiyyah RA mengirimkan makanan dalam sebuah bejana, Aisyah RA tidak bisa menahan diri dan memecahkannya.

Rasulullah SAW menegaskan, “Bejana diganti dengan bejana dan makanan diganti dengan makanan.” (HR an-Nasa’i dan Ahmad)

Kecemburuan Aisyah RA tidak berhenti di situ. Suatu ketika, ia merusak mangkuk yang dibawa oleh seorang pelayan untuk Rasulullah SAW. Beliau kemudian mengumpulkan pecahan mangkuk dan mengaturnya untuk makan, lalu mengganti mangkuk yang pecah.

Dalam riwayat lain, Aisyah RA menunjukkan postur tubuh Shafiyyah RA kepada Rasulullah SAW, dan beliau mengingatkan, “Engkau telah melontarkan sebuah kata yang jika dicampurkan ke dalam air laut, akan membuat lautan menjadi keruh.”

Meskipun beberapa kali Aisyah RA cemburu kepada Shafiyyah RA, namun Shafiyyah RA adalah orang yang selalu berdiri di pihak Aisyah RA dalam personal-persoalan lain.

Aisyah RA juga pernah cemburu pada Ummu Salamah RA. Dalam buku Wanita-Wanita yang Diabadikan dalam Al-Qur’an karya Maryam Kinanthi Nareswari, diceritakan bahwa Ummu Salamah RA adalah istri Rasulullah SAW yang paling tua. Rasulullah SAW menunjukkan sikap baik dan hormat kepadanya, yang memicu kecemburuan Aisyah RA. Suatu ketika, Aisyah RA bertanya kepada Rasulullah SAW, “Ke mana saja engkau seharian?”

“Wahai Humaira, saya bersama Salamah,” jawab Rasulullah SAW. Saat Aisyah RA bertanya apakah ia bahagia di rumah Ummu Salamah RA, Rasulullah SAW hanya tersenyum.

Aisyah RA kemudian mengungkapkan perasaannya, “Ya Rasulullah, seandainya kau melepaskan dua peliharaan di sebuah lembah, yang satu kau perhatikan dan yang satu lagi tidak, manakah yang akan kau perhatikan?” Rasulullah SAW menjawab, “Aku tidak melalaikan apa yang belum sempat aku perhatikan.”

Aisyah menambahkan, “Sesungguhnya, aku ini bukan seperti istri-istrimu yang lain. Semuanya pernah bersuami kecuali aku.” Mendengar itu, Rasulullah SAW hanya tersenyum.

Demikian kisah kecemburuan Aisyah RA, istri Rasulullah SAW. Kisah-kisah ini menunjukkan sisi manusiawi Aisyah RA sebagai wanita, dan menggambarkan besarnya cinta Aisyah RA kepada Rasulullah SAW.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Tata Cara Mandi Wajib setelah Haid, Muslimah Harus Amalkan!


Jakarta

Saat haid, wanita muslim tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah seperti salat dan puasa. Setelah haid selesai pun, muslimah perlu bersuci dengan melakukan mandi wajib sebelum melaksanakan ibadah tersebut.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda kepada Fatimah binti Abu Hubaysh,

“Apabila mulai datang haid, hendaklah kamu meninggalkan salat. Apabila ia telah berhenti, maka hendaklah kamu mandi dan mengerjakan salat”


Mandi wajib setelah haid memiliki tata cara khusus yang berbeda dengan mandi biasa. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti dalam melakukan mandi wajib setelah haid.

Tata Cara Mandi Wajib setelah Haid

Mengutip buku Fiqih Madrasah Ibtidaiyah yang ditulis oleh Udin Wahyudin, tata cara pelaksanaan mandi wajib setelah haid adalah sebagai berikut.

  1. Membaca Niat
    Niat mandi wajib setelah haid yang dapat diamalkan kaum muslimin adalah sebagai berikut.
    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى
    Arab latin: Nawaitul ghusla lifraf il hadatsil akbari minal haidil lillahi ta’ala
    Artinya: “Saya berniat mandi wajib untuk mensucikan hadats besar dari haid karena Allah Ta’ala.”
  2. Membasuh kedua tangan hingga pergelangan tangan
  3. Membasuh kemaluan dengan tangan kiri
  4. Berwudhu sebagaimana hendak salat
  5. Memasukkan jari-jari yang dibasahi air ke pangkal rambut
  6. Menyiram kepala sebanyak tiga kali dilanjutkan dengan mandi seperti biasa

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, sebagai berikut.

Dari Aisyah RA, ia berkata “Sesungguhnya Nabi SAW apabila mandi junub, maka beliau memulai dengan mencuci kedua tangan, lalu menuangkan air dengan tangan kanan hingga ke tangan kirinya dan mencuci kemaluannya. Kemudian berwudhu seperti halnya ketika hendak salat. Lalu mengambil air dan menyiramkannya kepada jari jemarinya ke dalam urat rambut hingga bila air terasa membasahi kulit, maka beliau meraupkan kedua telapak tangan lagi, lalu disiramkan ke atas kepalanya sebanyak tiga kali. Setelah itu, beliau menuangkan atau menyiramkan air ke seluruh tubuhnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Cara mandi wajib bagi perempuan sebenarnya sama dengan cara mandi yang dilakukan laki-laki. Akan tetapi, perempuan tidak wajib menguraikan ikat rambutnya. Hal itu berdasarkan hadits dari Ummu Salamah RA sebagai berikut.

أَمْ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ امْرَأَةً قَالَتْ : يَا رَسُلَ اللَّهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أَشَدُّ ضِفْرَ رَأْسِي أَفَأَنْقُضُهُ لِلْجَنَابَةِ؟ قَالَ : إِنَّمَا يَكْفِيكَ أَنْ تَحِنِّي عَلَيْهِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ مِنْ مَاءٍ ثُمَّ تُفِيضِيْ عَلَى سَائِرِ جَسَدِكِ ، فَإِذَا أَنْتِ قَدْ طَهُرْتِ . (رواه احمد ومسلم والترمذي وقال حسن صحیح)

Dari Ummu Salamah RA berkata: Ada seorang wanita bertanya kepada Rasulullah SAW, “Ikatan rambutku sangat kuat, apakah aku harus menguraikannya jika hendak mandi junub?” Nabi SAW menjawab, “Cukuplah engkau menuangkan air ke atasnya sebanyak tiga kali. Setelah itu hendaklah engkau menyiramkan air ke seluruh tubuhmu. Dengan demikian, berarti engkau telah suci.” (HR. Ahmad, Muslim, dan Tirmidzi yang mengatakannya hadis hasan sahih)

Dalam buku Haid dan Kesehatan Menurut Ajaran Islam oleh Majelis Ulama Indonesia, disebutkan bahwa seorang perempuan yang mandi wajib setelah haid juga disunahkan agar mengambil sedikit kapas dan benda lainnya. Kemudian kapas tersebut diberi minyak wangi atau kasturi. Setelah itu, kapas tersebut digosokkan pada bekas darah agar tempat tersebut menjadi harum dan hilang dari bau darah.

Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah RA bahwa Asma’ binti Syakal RA, bertanya kepada Rasulullah SAW, tentang mandi haid, maka beliau bersabda:

“Hendaklah salah seorang dari kamu menyiapkan air dari perasan daun bidara, lalu bersucilah dengannya secara sempurna. Kemudian dia menuangkan air di atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga sehingga membasahi akar-akar rambut, setelah itu, menuangkan air lalu menyiramkan air ke seluruh tubuhnya. Kemudian hendaklah ia mengambil sepotong kain atau kapas yang telah dibubuhi minyak wangi, lalu bersihkanlah dengannya.”

Maka Asma’ bertanya: “bagaimana wanita membersihkan dengan kapas itu?” beliau bersabda: “Maha Suci Allah. Bersihkanlah dengannya,” jawab Nabi. Aisyah kemudian menjelaskan kepada Asma: “yaitu bersihkanlah bekas darah (vagina) itu dengannya”. (HR. Bukhari Muslim)

Sunah-sunah dalam Mandi Wajib setelah Haid

Perkara-perkara sunah yang dapat menyebabkan mandi wajib menjadi sempurna menurut empat madzhab yang dikutip dari buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu adalah sebagai berikut.

  1. Mendahulukan membasuh kedua tangan, kemaluan, dan membuang najis jika memang ada pada tubuh.
  2. Berwudhu seperti wudhu untuk salat.
  3. Hendaklah meneliti setiap lipatan pada tubuh, dengan cara mengambil air dengan tangan kemudian mengusapkannya ke bagian tubuh yang berlipat seperti ke kedua telinga, lipatan perut, dan dalam pusar.
  4. Menuangkan air ke atas kepala dan menggosokkannya.
  5. Menuangkan air ke seluruh bagian tubuh sebanyak tiga kali, dan memulainya pada bagian tubuh sebelah kanan, kemudian diikuti dengan bagian sebelah kiri.

(inf/inf)



Sumber : www.detik.com

Dalil tentang Haid, Kenali Arti dan Perbedaannya dengan Istihadhah


Jakarta

Haid merupakan siklus alami yang terjadi pada setiap perempuan. Ketika dalam keadaan haid, seorang muslimah tidak boleh mengerjakan ibadah seperti salat dan puasa.

Setiap muslimah wajib memahami hal-hal yang berkaitan dengan haid. Pahami juga dalilnya sebagai panduan untuk mengerjakan ibadah saat dalam keadaan haid.

Pengertian Haid

Mengutip buku Syarah Kumpulan Hadits Shahih Tentang Wanita: Pustaka Azzam oleh Isham bin Muhammad Asy-Syarif dijelaskan pengertian haid secara etimologis adalah darah yang mengalir. Darah haid tergolong darah normal dan alami.


Darah haid menurut pengertian syariat adalah darah alami yang keluar dari ujung rahim secara sehat tanpa suatu sebab dalam waktu-waktu yang diketahui. Demikian seperti dikutip dari buku Kitab Haid, Nifas dan Istihadhah yang ditulis Sayyid Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Qadir Assegaf, Abdul Majid, Lc.

Secara lebih rinci dijelaskan definisi haid secara syariat, sebagai berikut:

1. Darah haid bersifat alamiah, artinya memang terjadi akibat siklus tabiat dalam tubuh wanita yang keluar dalam keadaan sehat dan baik-baik.

2. Darah haid keluar dari rahim. Maksudnya bagian terjauh rahim (dari farji wanita).

3. Darah haid keluar dalam keadaan sehat dan tidak diakibatkan oleh suatu sebab, berbeda dari darah nifas dan istihadhah.

4. Haid memiliki siklus waktu tertentu. Ada batas waktu minimal dan maksimal bagi haid.

Dalam buku Minhajul Muslim, Syaikh Abu Bakar Jabar Al-Jazairi menjelaskan ada tiga macam perempuan yang mengalami keluarnya darah yakni perempuan yang baru mengalami haid, perempuan yang haidnya teratur dan perempuan yang mengalami istihadhah.

Pertama, perempuan yang baru mengalami haid adalah mereka yang baru haid untuk pertama kalinya. Ketika ia melihat darah haid maka ia harus meninggalkan salat, puasa dan hubungan suami istri sampai bersih haid dan suci kembali.

Kedua, perempuan yang haidnya teratur, yaitu memiliki tanggal haid yang diketahui dengan jelas dalam satu bulan. Hukumnya, dia meninggalkan salat, puasa dan hubungan suami istri selama tanggal-tanggal tersebut.

Ketiga, perempuan istihadhah, yaitu perempuan yang tidak henti mengalirkan darah, hukumnya apabila sebelum mengalami istihadhah dia adalah perempuan yang haidnya teratur dan tanggal haidnya diketahui jelas maka dia berhenti salat pada tanggal-tanggal tersebut setiap bulan. Setelah tanggal-tanggal tersebut, dia boleh mandi, salat, puasa dan berhubungan suami istri.

Dalil Tentang Haid Dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadits

Ada banyak dalil yang menjelaskan tentang haid pada perempuan. Dalil ini dijelaskan melalui ayat Al-Qur’an dan beberapa hadits Rasulullah SAW.

1. Surat Al-Baqarah Ayat 222

Melalui Al-Qur’an, Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 222,

وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ

Arab-Latin: Wa yas`alụnaka ‘anil-maḥīḍ, qul huwa ażan fa’tazilun-nisā`a fil-maḥīḍi wa lā taqrabụhunna ḥattā yaṭ-hurn, fa iżā taṭahharna fa`tụhunna min ḥaiṡu amarakumullāh, innallāha yuḥibbut-tawwābīna wa yuḥibbul-mutaṭahhirīn

Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.

2. Surat Al-Baqarah Ayat 228

Allah SWT berfirman,

وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِىٓ أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟ إِصْلَٰحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Arab-Latin: Wal-muṭallaqātu yatarabbaṣna bi`anfusihinna ṡalāṡata qurū`, wa lā yaḥillu lahunna ay yaktumna mā khalaqallāhu fī ar-ḥāmihinna ing kunna yu`minna billāhi wal-yaumil-ākhir, wa bu’ụlatuhunna aḥaqqu biraddihinna fī żālika in arādū iṣlāḥā, wa lahunna miṡlullażī ‘alaihinna bil-ma’rụfi wa lir-rijāli ‘alaihinna darajah, wallāhu ‘azīzun ḥakīm

Artinya: Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Mengutip buku Tafsir Ayat-Ayat Ahkam karya Syaikh Ahmad Muhammad Al-Hushari dijelaskan lafal quru pada ayat ini artinya haid dan dan suci. Ulama berpendapat, masa iddah perempuan berakhir setelah mengalami tiga kali haid. Mereka mengatakan, “Sehingga suci dari haid yang ketiga dan sudah mandi dari haid yang ketiga.”

3. Hadits Perbedaan Haid dan Istihadhah

Haid berbeda dengan istihadhah. Seorang yang haid tidak diperbolehkan salat, puasa dan berhubungan suami istri, sementara seorang yang istihadhah tetap diwajibkan salat, puasa dan boleh melakukan hubungan suami istri dalam keadaan tertentu.

Merujuk buku Minhajul Muslim, disebutkan perempuan yang mengalami istihadhah bisa membedakan darah hitam dan darah yang merah (kuning kecoklatan), mereka tidak salat di saat hari-hari darahnya hitam, lalu boleh mandi dan salat seusai mengalirnya darah hitam atau telah berganti kemerahan. Hal ini dengan catatan selama keluarnya darah hitam itu tidak lebih dari 15 hari.

Jika tidak bisa membedakan darahnya, baik darah hitam maupun lainnya, maka dia tidak salat setiap bulan selama masa haid yang paling umum yaitu enam atau tujuh hari, setelah itu mandi dan salat. Berikut beberapa hadits yang mendasarinya:

Aisyah RA berkata, “Suatu ketika, Fatimah binti Abi Hubaisy istihadhah. Rasulullah SAW bersabda, “Sebagaimana yang diketahui, darah haid itu berwarna hitam. Apabila darah itu keluar, maka berhentilah melaksanakan salat. Dan jika yang keluar darah selainnya, maka berwudhu dan salatlah.” (HR Abu Dawud dan Nasa’i)

Dalam hadits Asma bin Umais dari Abu Dawud, “Hendaklah orang yang haid itu duduk di atas bejana yang berisi air. Jika melihat warna kuning di permukaan airnya, maka hendaklah dia mandi untuk salat Dzuhur dan Ashar dengan satu kali mandi. Kemudian mandi satu kali untuk salat Maghrib dan Isya. Mandi untuk salat Subuh satu kali. Dan berwudhulah di antara masing-masing kedua waktu tersebut.”

Dalam hadits lain dari Hammah binti Jahsy berkata, “Saya beristidhah banyak sekali. Lalu saya menemui Nabi SAW untuk meminta nasihat. Beliau bersabda, “Itu adalah gangguan setan. Anggaplah masa haid itu eman atau tujuh hari, lalu mandilah. Apabila telah bersih, maka salatlah dua puluh empat atau dua puluh tiga hari. Lakukanlah puasa dan dirikan salat, karena hal seperti itu adalah cukup bagimu. Lakukanlah setiap bulan sebagaimana yang dilakukan perempuan haid lainnya. Jika kamu mampu mengakhirkan salat Dzuhur dan mempercepat salat Ashar (maka lakukanlah). Kamu mandi ketika telah bersuci, kemudian menjamak salat Zuhur dan Ashar. Kemudian (jika kamu mampu) mengakhirkan salat Maghrib dan mempercepat salat Isya kemudian mandi dan menjamak dua waktu salat tersebut, maka lakukanlah. Kemudian kamu mandi pada waktu Subuh dan lakukan salat Subuh.’ Beliau meneruskan ucapannya, ‘Ini adalah perkara yang paling aku sukai.” (HR Imam lima kecuali an Nasai)

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Kala Siti Khadijah Menghibur Suami yang Dilanda Kekhawatiran


Jakarta

Siti Khadijah RA dikenal sebagai sosok istri yang penuh cinta dan selalu mendukung Nabi Muhammad SAW, terutama saat Nabi dilanda kekhawatiran besar. Ketika wahyu pertama turun, Nabi Muhammad SAW mengalami kegelisahan yang mendalam dan merasa gentar atas pengalaman spiritual tersebut.

Di tengah situasi inilah, Siti Khadijah RA hadir dengan penuh kasih sayang, menenangkan hati suaminya dengan kata-kata yang penuh keyakinan dan dukungan. Melalui kelembutan dan kebijaksanaannya, Khadijah RA membuktikan bahwa ia bukan hanya istri, tetapi juga sahabat sejati.

Sosok Siti Khadijah Istri Rasulullah SAW

Siti Khadijah RA adalah istri pertama Nabi Muhammad SAW. Beliau menikahi Nabi ketika berusia 40 tahun, sedangkan Nabi Muhammad SAW saat itu berusia 25 tahun. Sebelumnya, Khadijah RA sudah pernah menikah dua kali, yaitu dengan suami pertama yang bernama Aby Halah al-Tamimy dan suami kedua bernama Oteaq Almakzomy seperti yang diungkapkan Rizem Aizid dalam bukunya Sejarah Peradaban Islam Terlengkap. Kedua suaminya tersebut meninggal dunia, sehingga menjadikan Khadijah RA sebagai seorang janda.


Selama 15 tahun sejak pernikahannya dengan Nabi Muhammad SAW, Siti Khadijah RA menyaksikan momen penting dalam hidup Rasulullah SAW. Pada usia 40 tahun, Nabi Muhammad SAW diangkat menjadi Nabi dan Rasul. Siti Khadijah RA mendampingi beliau di masa-masa awal kenabian dengan penuh cinta dan pengorbanan. Khadijah RA wafat pada 621 Masehi–sumber lain menyebut 619 Masehi–yang bertepatan dengan tahun peristiwa Isra Mi’raj Rasulullah SAW, dan meninggalkan kesedihan mendalam bagi Nabi.

Begitu besar rasa cinta Nabi Muhammad SAW kepada Khadijah RA, sehingga selama Khadijah RA hidup, beliau tidak menikah dengan wanita lain. Baru setelah kepergian Khadijah RA, Rasulullah SAW memutuskan untuk menikah lagi. Khadijah RA tidak hanya berperan sebagai istri, tetapi juga sebagai pendukung yang setia di masa-masa sulit, yang selalu menguatkan hati Rasulullah SAW dengan kasih dan keikhlasan.

Kesetiaan Siti Khadijah kepada Suaminya

Kesetiaan Siti Khadijah RA kepada Rasulullah SAW adalah salah satu contoh cinta dan pengabdian yang tulus serta tak tergoyahkan. Sebagai istri pertama Nabi, Khadijah RA selalu mendampingi dan menyokongnya dalam segala hal, baik di saat bahagia maupun sulit.

Dikutip dari buku Ajaibnya Sabar dan Doa Istri karya Ustadz Rusdianto, Siti Khadijah RA tidak pernah menunjukkan keluhan, bahkan ketika tekanan dan cobaan semakin berat dalam perjalanan dakwah Rasulullah SAW. Keikhlasannya dalam mendampingi sang suami membuat Allah SWT kagum dan mencintainya.

Selama perjalanan dakwah, Siti Khadijah RA memainkan peran besar dalam membantu Rasulullah SAW menyebarkan ajaran Islam. Setelah menerima wahyu pertama di Gua Hira, Rasulullah SAW bergegas pulang dalam kondisi cemas dan tubuhnya gemetar.

Menyadari ketakutan yang dirasakan sang suami, Khadijah RA langsung menyambutnya dengan penuh ketenangan, menenangkan hatinya dan memberikan keyakinan dengan berkata, “Bergembiralah, wahai Suamiku. Allah tidak akan membiarkanmu selama-lamanya.” Perkataannya yang lembut dan menenangkan ini membawa kedamaian di hati Nabi SAW yang saat itu penuh kegelisahan.

Tidak berhenti di situ, Siti Khadijah RA juga membawa Nabi Muhammad SAW menemui Waraqah bin Naufal, sepupunya yang dikenal sebagai ahli kitab dan memiliki pengetahuan mendalam tentang agama samawi.

Siti Khadijah RA tidak hanya mendukung Nabi SAW secara emosional, tetapi juga mengorbankan hartanya demi keberlangsungan dakwah Islam. Kedermawanan Khadijah RA begitu besar hingga Nabi Muhammad SAW sendiri mengakui dalam sebuah pujiannya, “Siti Khadijah beriman kepadaku saat orang-orang mengingkariku. Ia membenarkanku ketika orang-orang mendustakanku. Dan ia memberikan hartanya untukku saat tidak ada yang peduli.”

Khadijah RA selalu menjadi sosok yang dapat diandalkan dan menjadi “air kesejukan” bagi Rasulullah SAW di setiap masa sulit. Dengan kesetiaan yang tak pernah luntur, Khadijah RA setia berada di sisi Nabi SAW hingga akhir hayatnya. Kesetiaannya tidak hanya ucapan, tetapi diwujudkan dalam setiap tindakan, mulai dari memberikan dukungan emosional hingga pengorbanan materi.

Siti Khadijah RA tidak pernah menunjukkan rasa penyesalan atau keraguan sedikit pun dalam mengorbankan dirinya untuk Islam. Ia tetap tegar, tulus, dan penuh cinta, yang membuat Rasulullah SAW menghormatinya seumur hidupnya.

Siti Khadijah RA tidak hanya dicintai oleh Nabi SAW sebagai seorang istri, tetapi juga dihormati sebagai sosok yang berjasa besar dalam awal perjalanan dakwah Islam. Maka, tidak heran jika Allah SWT dan Rasulullah SAW begitu mencintai dan mengenang Siti Khadijah RA sebagai wanita istimewa dan teladan bagi seluruh umat Islam.

Keistimewaan Siti Khadijah

Siti Khadijah RA adalah wanita yang memiliki tempat istimewa di hati Nabi Muhammad SAW dan di hadapan Allah SWT. Sebagai istri yang setia, ia menjadi pendamping Nabi SAW dalam suka dan duka, memberikan dukungan penuh dalam berbagai ujian dan perjuangan yang dihadapi Rasulullah SAW.

Keteguhan dan keimanan Siti Khadijah RA tercermin dalam segala bentuk dukungannya. Ketika Nabi Muhammad SAW menghadapi situasi sulit atau merasa tertekan, Siti Khadijah RA menjadi sosok yang menenangkan beliau. Ia adalah contoh teladan seorang istri salihah yang mendampingi suami dengan cinta dan penuh keyakinan.

Keistimewaan Siti Khadijah RA juga tampak dalam penghormatan yang diberikan Allah SWT kepadanya. Dalam sebuah riwayat dari Anas RA, ketika Malaikat Jibril mendatangi Nabi yang sedang bersama Siti Khadijah RA, Jibril menyampaikan salam dari Allah SWT untuk Siti Khadijah RA.

Jibril berkata, “Sesungguhnya Allah SWT menyampaikan salam kepada Siti Khadijah.” Mendengar itu, Siti Khadijah RA menjawab dengan penuh rasa syukur, “Sesungguhnya, Allah-lah As-Salaam (Maha Pemberi Kesejahteraan). Sebaliknya, kuucapkan salam kepadamu. Semoga Allah SWT melimpahkan kesejahteraan, rahmat, dan berkah-Nya kepadamu.”

Salam dari Allah SWT ini menandakan betapa tinggi derajat Siti Khadijah RA di hadapan-Nya. Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa Siti Khadijah RA adalah salah satu dari empat wanita penghuni surga yang paling mulia. Ia merupakan wanita yang teramat istimewa dan dijamin sebagai penghuni surga, sebuah kehormatan yang hanya diberikan kepada hamba-hamba pilihan Allah SWT.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Membaca Ayat Kursi ketika Haid?


Jakarta

Dalam Islam, wanita haid tidak diperbolehkan melakukan ibadah seperti salat dan puasa. Larangan ini disebutkan dalam sejumlah hadits.

Salah satunya hadits dari Fathimah binti Abu Hubaisy. Ia menghadap Rasulullah SAW dan mengadukan masalah darah. Kemudian, Rasulullah SAW bersabda,

فَإِذَا أَقبَلَتْ حَيضَتُكِ فَدَعِي الصَّلاَةَ، وَإِذَا أَدبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّي


Artinya: “Apabila datang masa haidmu, tinggalkanlah salat; dan jika telah berlalu, mandilah kemudian salatlah.” (HR Bukhari)

Selain salat dan puasa, wanita haid juga dilarang membaca Al-Qur’an. Menukil dari kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah oleh Muhammad Jawad Mughniyah terjemahan Masykur dkk, segala yang diharamkan bagi orang junub berlaku bagi wanita haid, salah satunya terkait larangan membaca Al-Qur’an.

Lantas bagaimana dengan hukum membaca Ayat Kursi ketika haid? Seperti diketahui, banyak manfaat yang terkandung dalam Ayat Kursi dan dapat diamalkan oleh muslim dari semua kalangan, termasuk wanita. Bacaan ini tercantum pada surah Al-Baqarah ayat 255.

Hukum Membaca Ayat Kursi ketika Haid

Membaca Ayat Kursi ketika haid sama halnya dengan membaca Al-Qur’an. Diterangkan dalam buku Taudhihul Adillah: Penjelasan tentang Dalil-dalil Thaharah (Bersuci) oleh M SYafi’i Hadzami, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum membaca Al-Qur’an bagi wanita haid.

Mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa membaca Al-Qur’an ketika haid hukumnya haram. Sementara itu, ulama Malikiyyah berpandangan hukum membaca Al-Qur’an ketika haid boleh-boleh saja untuk pembacaan sedikit dan riwayat lainnya mengatakan boleh tanpa ada batasan.

Sementara itu, mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa hukum membaca Al-Qur’an ketika haid dan junub haram. Ini berlaku untuk bacaan sedikit maupun banyak.

Pengharaman tersebut merujuk pada hadits dari Ibnu Umar RA, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Janganlah orang yang junub dan jangan pula orang haid membaca sesuatu daripada Al-Qur’an.” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Wanita Haid Boleh Membaca Ayat Kursi tanpa Menyentuh Mushaf

Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al Faifi dalam Al Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Tirmidzi dkk mengatakan bahwa larangan membaca Al-Qur’an bagi wanita haid dan muslim dalam keadaan junub merujuk pada pembacaan sambil memegang mushaf.

Orang-orang yang hafal Al-Qur’an diperbolehkan dan tidak diharamkan untuk membaca hafalannya tanpa menyentuh mushaf, ini sama halnya dengan wanita-wanita penghafal Al-Qur’an ketika haid. Mereka sah-sah saja membaca Al-Qur’an tanpa memegang mushafnya.

Begitu pula dengan membaca Ayat Kursi ketika haid. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Ayat Kursi merupakan salah satu bacaan Al-Qur’an.

Menurut buku Selalu Ada Jalan: 6 Solusi Hidup Orang Beriman karya Ninih Muthmainnah, wanita haid boleh membaca Al-Qur’an di ponsel dengan aplikasi. Ini mengacu pada pendapat Syaikh Khalid Al-Musyaiqih pada kitab Fiqh An-Nawazil fil ‘Ibadah.

Menurutnya, ponsel dengan aplikasi Al-Qur’an ataupun dalam bentuk soft file tidak dihukumi seperti mushaf Al-Qur’an yang memiliki syarat harus suci ketika menyentuh. Karenanya, wanita haid tetap boleh membaca Al-Qur’an melalui ponsel.

Wallahu a’lam.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Wanita Mandi Junub Tanpa Membasahi Rambut?


Jakarta

Ketika mandi junub, muslim harus membasuh seluruh bagian tubuh termasuk rambut. Namun, terdapat perbedaan mengenai ketentuan tata cara antara pria dan wanita muslim.

Mandi junub adalah istilah membersihkan diri dari hadats besar. Menurut kitab Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Khamsah oleh Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan Masykur dkk, setidaknya ada dua perkara yang menyebabkan muslim mandi junub yaitu ketika mengeluarkan air mani dan sehabis bersetubuh.

Perintah mandi junub tercantum dalam surah Al Maidah ayat 6,


…وَإِنْ كُنتُمْ حُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

Artinya: “Jika kamu junub maka mandilah…”

Rukun dari mandi junub adalah niat dan membasuh seluruh anggota tubuh. Diterangkan dalam kitab Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq terjemahan Kamaluddin, melewati salah satu rukun mandi junub hukumnya tidak sah.

Pada umumnya tak sedikit wanita muslim yang memiliki rambut panjang. Lalu bolehkah mereka mandi junub tanpa membasahi rambut?

Mandi Junub Tanpa Membasahi Rambut

Merujuk pada rukun mandi junub, membasahi seluruh anggota tubuh hukumnya wajib. Maka, tidak diperbolehkan mandi junub tanpa membasahi rambut yang mana berlaku bagi semua muslim, baik itu wanita maupun pria. Meski demikian, ada ketentuan tersendiri dalam syariat bagi wanita yang rambutnya panjang agar tidak merepotkan ketika membasuh rambutnya.

Menukil dari Tafsir Al-Asas oleh Darwis Abu Ubaidah, para istri Nabi Muhammad SAW memulai mandi junub dengan menyiram kepala bagian kanan. Setelah itu, barulah bagian kiri dan seluruh tubuhnya.

Jika muslimah berambut panjang, memakai konde, sanggul dan semisalnya diperbolehkan menyiram air dengan tiga kali siraman saja ke atas kepalanya tanpa membuka konde atau sanggul tersebut. Ini mengacu pada hadits dari salah satu istri Rasulullah SAW yaitu Ummu Salamah RA yang menceritakan bahwa ia pernah berkata pada Nabi Muhammad SAW,

“Ya Rasulullah, sesungguhnya aku ini adalah seorang perempuan yang berambut tebal (panjang), apakah aku harus membukanya (konde, sanggul tersebut) untuk mandi janabah?” Rasulullah menjawab, “Tidak. Sesungguhnya cukuplah bagimu menyiram (menumpah)kan air ke atas kepalamu dengan tiga kali siraman (saja). Kemudian guyurlah tubuhmu, maka engkau telah bersih (telah suci).” (HR Muslim)

Turut diterangkan dalam Husnul Uswah Bima Tsabata Minallahi wa Rasulihi fin Niswah karya As-Sayyid Muhammad Shiddiq Khan terbitan Darul Falah, Tsauban RA berkata,

“Aku meminta fatwa kepada Rasulullah SAW tentang mandi junub. Maka beliau menjawab, ‘Untuk laki-laki, hendaklah dia mengguyurkan air ke rambut hingga sampai ke akar-akarnya. Sedangkan wanita tidak harus melakukannya yang seperti itu, dia cukup mengguyurkan air ke kepala dengan tiga kali guyuran’.” (HR Abu Daud)

Senada dengan itu Su’ad Ibrahim Shalih melalui karyanya yang bertajuk Ahkam Ibadat Al-Mar’ah fi Asy-Syari’ah Al-Islamiyyah terjemahan Nadirsah Hawari mengatakan bahwa ketentuan tidak wajibnya mengurai rambut bagi wanita walaupun air tidak sampai ke dasar rambut, baik itu pilihan maupun terpaksa dimaksudkan untuk mempermudah. Dari Ubaid bin Umair berkata,

“Aisyah mendengar bahwa Abdullah bin ‘Amru memerintahkan kaum wanita untuk mengurai rambutnya ketika mereka mandi lalu Aisyah berkata, ‘Sungguh aneh jika Ibnu ‘Amru menyuruh para wanita mengurai rambutnya ketika mandi atau menyuruh mereka untuk mencukur rambutnya, padahal saya pernah mandi bersama Rasulullah SAW dari satu bejana. Selama ini, saya tidak pernah lebih dari menyiram kepala saya sebanyak tiga kali’.” (HR Muslim dan Ahmad)

Wallahu a’lam

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Ini 10 Alasan Mengapa Muslimah Wajib Mengenakan Hijab


Jakarta

Hijab, sebagai kewajiban yang diperintahkan Allah SWT memiliki keistimewaan yang sangat besar dalam kehidupan seorang muslimah.

Tidak hanya sebagai penutup aurat, hijab juga merupakan simbol kesucian, kehormatan, dan ketaatan pada perintah Allah SWT.

Dalil tentang Kewajiban Berhijab bagi Muslimah

Seorang wanita muslim sudah diwajibkan secara jelas untuk menjaga tubuhnya dengan menggunakan hijab. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Ahzab ayat 59,


يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: “Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Disebutkan pula dalam surah An-Nur ayat 31,

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ

Artinya: “Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.”

Selain untuk menjalankan perintah Allah SWT, terdapat banyak alasan mengapa muslimah wajib menggunakan hijab, alasan-alasan ini sudah pasti membawa pada kebaikan dan kemaslahatan untuk wanita sebagai hamba Allah SWT.

10 Alasan Mengapa Muslimah Wajib Mengenakan Hijab

Melansir laman About Islam, inilah 10 alasan mengapa muslimah wajib menggunakan hijab.

1. Perintah Allah SWT

Hal utama yang menjadi alasan mengapa muslimah wajib menggunakan hijab adalah karena merupakan perintah dari Allah SWT, Sang Pencipta langit dan bumi. Hukum mengenakan hijab adalah fardhu bagi setiap muslimah.

2. Mendatangkan Kemaslahatan

Segala sesuatu yang Allah SWT perintahkan adalah untuk kemaslahatan hamba-Nya, meskipun hamba-Nya tidak dapat memahaminya secara langsung.

3. Bentuk Cinta kepada Allah SWT

Hal yang paling dicintai Allah SWT ketika mendekatkan diri kepada-Nya adalah dengan rendah hati dan tulus mengikuti segala perintah-Nya.

Ibarat sebuah hubungan, jika seseorang mencintai pasangannya tapi ia menolak mendengarkan atau melakukan hal yang diminta, apakah itu masih bisa disebut sebagai hubungan yang penuh cinta?

4. Sebagai Cahaya bagi Wanita

Dalam Surat An-Nur, hijab disebutkan sebagai simbol cahaya yang seorang wanita, yang berkaitan dengan nama baik Allah SWT (An-Nur). Hijab bukan sekadar melindungi dari pandangan laki-laki saja, tapi hijab adalah pelindung bagi cahaya spiritual wanita itu sendiri.

5. Memiliki Kendali Penuh dan Kekuatan

Dengan mengenakan hijab, seorang wanita memiliki kendali penuh atas tubuhnya, dan tidak ada orang yang bisa mengaksesnya tanpa izin.

6. Hijab Melambangkan Seorang Pemimpin

Menggunakan hijab adalah sebuah pilihan yang menunjukkan bahwa seorang wanita memilih untuk menjadi pemimpin dalam hidupnya, bukan sekadar mengikuti mode, standar kecantikan, atau pandangan orang lain.

7. Hijab Melambangkan Kecerdasan

Ketika seorang wanita menggunakan hijab dengan tepat, orang-orang tidak lagi akan fokus pada penampilan fisiknya, melainkan mereka menilai berdasarkan pada kecerdasan, bakat, dan apa yang seorang wanita katakan.

8. Menjaga Tubuh yang Merupakan Amanah

Tubuh merupakan salah satu alasan mengapa muslimah wajib menggunakan hijab, yang merupakan amanah (titipan) dari Allah SWT, dan seorang wanita hanya tinggal di dalamnya sementara waktu. Oleh karena itu, ia wajib merawat dan menjaga titipan tersebut sesuai dengan perintah-Nya.

Seperti halnya menempati sebuah tempat yang disewa dengan penuh tanggung jawab, tubuh pun harus dijaga dan dihormati sebagaimana mestinya.

9. Tanggung Jawab Seorang Wanita

Hal penting selanjutnya yang menjadi alasan mengapa muslimah wajib menggunakan hijab adalah karena jika wanita diminta untuk berpakaian dan berperilaku sopan, begitu pula pria diminta untuk menundukkan pandangan dan berperilaku sopan. Kedua belah pihak memiliki tanggung jawab yang sama.

Namun, jika wanita berpakaian tidak sopan sambil berkata “itu tanggung jawab pria untuk menundukkan pandangan” adalah sikap yang tidak adil.

10. Mengatur Hidup agar Lebih Baik

Salah satu hal yang dipelajari dari ajaran Islam adalah bahwa setiap perintah Allah SWT bertujuan untuk membawa umat-Nya menuju kehidupan yang lebih teratur, bermartabat, dan produktif.

Menggunakan hijab, seperti halnya seorang pria yang menundukkan pandangan, adalah bagian dari keseimbangan hidup yang memberikan nilai sebagai manusia ciptaan-Nya.

Syarat Sah Hijab yang Dipakai

Setelah mengetahui beberapa alasan mengapa muslimah wajib menggunakan hijab, kaum muslimah juga wajib memahami apakah hijab yang ia pakai dikatakan sah atau tidak.

Berikut di antara syarah sah hijab yang dirangkum dari buku Panduan Berbusana Islami karya Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thaliwah.

1. Bahan Hijab Tidak Terbuat dari Perhiasan

Allah SWT memerintahkan para wanita yang beriman agar tidak memperlihatkan perhiasan, kecuali kepada muhrimnya, dan melarang mereka bersolek, yaitu memperlihatkan perhiasan dan kecantikan ketika keluar rumah.

Tujuan ini tidak akan tercapai jika jilbab yang dikenakan berwarna-warni yang menarik perhatian, atau dibordir dengan berbagai aksesoris dan sebagainya.

Meski demikian, tidak ada ketentuan tentang warna hijab, asalkan seluruh kain yang tidak ada hiasannya bisa dikenakan sebagai hijab. Namun, hijab berwarna gelap lebih baik dari warna yang lain untuk mencapai maksud yang diharapkan.

Ummu Khalid binti Khalid meriwayatkan, “Suatu ketika, Nabi diberi pakaian; di antaranya terdapat baju kurung yang kecil berwarna hitam. Beliau bersabda, ‘Menurut kalian siapa yang pantas mengenakan pakaian ini?’ Orang-orang terdiam. ‘Panggil Ummu Khalid ke sini!’ pinta Nabi. Ummu Khalid datang dengan digendong. Nabi lalu mengambil baju kurung itu dan memakaikannya pada Ummu Khalid sambil berkata, ‘Pakailah sampai lusuh dan usang!’ Baju itu mempunyai hiasan berwarna hijau atau kuning. Beliau bersabda, ‘Ummu Khalid, (hiasan) ini adalah sanâh. Sanâh dalam bahasa Habasyah berarti ‘bagus’.'” (HR. Al-Bukhari)

Ikrimah meriwayatkan bahwa Rifa’ah telah menalak istrinya, lalu mantan istrinya itu dinikahi oleh Abdurrahman bin Az-Zubair Al-Qurazhi. Aisyah berkata, “Wanita itu mengenakan kerudung berwarna hijau….” (HR. Al-Bukhari)

2. Terbuat dari Bahan yang Tebal dan Tidak Tembus Pandang

Perempuan tidak boleh menggunakan kain tipis dan menerawang di hadapan laki-laki bukan muhrim hingga warna kulitnya terlihat.

Perempuan juga tidak boleh berhijab dengan bahan yang tebal tapi kualitasnya buruk hingga aurat dapat terlihat dari sela-selanya.

Salat dengan mengenakan bahan seperti ini pun hukumnya tidak sah. Kewajiban menutup aurat terpenuhi dengan menggunakan pakaian tebal dan rapat yang dapat menutup seluruh aurat dan warna kulit

Dari Ibnu Umar, ia berkata,

“Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda ‘Pada akhir zaman akan muncul para laki-laki yang mengendarai pelana seperti kendaraan, mereka berhenti di pintu-pintu masjid, kaum perempuan mereka berpakaian tapi telanjang, di atas kepala mereka terdapat sesuatu seperti punuk unta khurasan yang kurus. Kutuklah mereka karena mereka itu terkutuk. Seandainya setelah kalian terdapat suatu umat, niscaya kaum perempuan kalian akan melayani mereka sebagaimana perempuan umat sebelum kalian melayani kalian.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dan al-Hakim)

3. Tidak Memperlihatkan Lekuk Tubuh

Tujuan berhijab adalah menutup aurat dan mencegah timbulnya fitnah. Tujuan ini tidak akan berhasil, kecuali dengan menggunakan kain yang tebal dan longgar.

Sebab, pakaian yang tebal tapi ketat, walaupun dapat menutup warna kulit, tetap akan melukiskan bentuk tubuh dan memperlihatkan lekuk-lekuknya.

Demikian pula pakaian yang tipis dan longgar akan memperlihatkan bagian lekuk tubuh, seperti bagian dada, pinggang, dan bagian sensitif lain, apalagi ketika tertiup angin.

Usamah bin Zaid meriwayatkan, “Rasulullah memakaikan kain qibthi tebal kepadaku yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Aku kemudian memakaikan kain itu pada istriku. Nabi bertanya kepadaku, ‘Kenapa engkau tidak mengenakan kain qibthi itu?”

‘Wahai Rasulullah, aku berikan kepada istriku,’ jawabku.

‘Suruh dia mengenakan pakaian dalam karena aku takut kain itu akan menggambarkan bentuk tulang-tulangnya.” (HR. Ahmad, ath- Thabarani, al-Maqdisi, al-Bazzar, Ibnu Sa’d, dan Ibnu Abi Syaibah)

4. Hijab Tidak Diberi Parfum

Perempuan tidak boleh memakai parfum di tubuh atau di pakaian ketika keluar rumah, karena dapat menarik perhatian serta membangkitkan syahwat.

Abu Musa meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Perempuan mana pun yang memakai parfum, kemudian dia keluar rumah, lalu dia melewati sejumlah orang agar mereka mencium harumnya, berarti dia pezina.” (HR. Ahmad, an-Nasa’i dan al-Hakim)

(inf/inf)



Sumber : www.detik.com

Sari Berita Penting