Doa Mandi Bersih Haid dan Tata Caranya, Muslimah Pahami Ya!


Jakarta

Doa mandi bersih haid sama artinya dengan niat yang dibaca sebelum mandi wajib. Sesuai syariat, wanita muslim harus membersihkan diri setelah masa haid selesai.

Kewajiban mandi bersih termaktub dalam surah An Nisa ayat 43,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا


Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”

Selain itu, wanita yang haid tidak diperbolehkan melakukan sejumlah ibadah seperti salat, puasa dan membaca Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 222,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran,” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”

Doa Mandi Bersih Haid

Menukil dari buku Fiqh Ibadah oleh Zaenal Abidin, berikut doa mandi bersih haid yang bisa dibaca muslim sebelum membasuh air ke tubuh.

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْحَيْضِ لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin haidhi lillaahi ta’aala

Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan haid karena Allah Ta’ala.”

Doa Mandi Bersih Haid Termasuk Rukun

Menurut buku Fikih tulisan Udin Wahyudin, membaca doa mandi bersih haid termasuk ke dalam rukun. Jika terlewat, mandi wajibnya tidak sah.

Adapun, rukun mandi bersih terdiri dari niat dan membasuh seluruh tubuh dengan air.

Tata Cara Mandi Bersih Haid

Mengacu pada sumber yang sama, berikut tata cara mandi bersih setelah haid.

  • Membaca doa mandi bersih haid atau niat
  • Bersihkan kedua telapak tangan 3 kali
  • Bersihkan kotoran-kotoran di daerah lipatan-lipatan seperti kemaluan, bawah ketiak, pusar, dan lain sebagainya
  • Cuci tangan
  • Berwudhu
  • Menyela pangkal rambut menggunakan jari-jari tangan yang telah dibasuh air hingga menyentuh kulit kepala
  • Guyur kepala 3 kali
  • Bilas seluruh tubuh dari sisi kanan lalu ke sisi kiri
  • Pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian yang tersembunyi terkena air

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Niat Mandi Wajib setelah Haid dan Tata Cara Lengkapnya


Jakarta

Mandi wajib setelah haid adalah kewajiban bagi setiap muslimah untuk menyucikan diri dari hadats besar. Proses ini memungkinkan wanita kembali melaksanakan ibadah seperti salat dan puasa dengan sah sesuai tuntunan agama.

Dalam Islam, haid merupakan kondisi yang menghalangi wanita menjalankan beberapa ibadah. Oleh karena itu, memahami tata cara dan niat mandi wajib setelah haid sangat penting agar kebersihan dan kesucian diri terjaga.

Dalil Mandi Wajib setelah Haid

Dalil mengenai haid sebagai hadas besar dijelaskan dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 222,


وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran,” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”

Niat Mandi Wajib setelah Haid

Saat akan melakukan mandi wajib, setiap muslimah perlu membaca niat mandi wajib setelah haid dengan ikhlas hanya karena Allah SWT. Dikutip dari buku Fiqh Ibadah oleh Zaenal Abidin, berikut adalah niat mandi wajib haid:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla liraf’i hadatsil haidil lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku berniat mandi wajib untuk menyucikan hadats besar dari haid karena Allah Ta’ala.”

Tata Cara Mandi Wajib Sesudah Haid

Untuk menghilangkan hadats besar akibat haid, muslimah wajib mengetahui tata cara mandi besar yang benar sesuai tuntunan syariat Islam. Mengacu sumber sebelumnya, berikut ini adalah urutan tata cara mandi wajib setelah haid:

  1. Mengawali mandi wajib dengan membaca niat untuk menyucikan diri setelah haid.
  2. Membersihkan kedua telapak tangan sebanyak tiga kali untuk memastikan kebersihan awal.
  3. Membersihkan bagian tubuh yang tersembunyi, seperti kemaluan, dubur, bawah ketiak, pusar, dan lainnya, menggunakan tangan kiri.
  4. Mencuci tangan dengan sabun atau media pembersih lainnya untuk menghilangkan kotoran.
  5. Melakukan wudhu sebagaimana tata cara wudhu untuk salat.
  6. Menyela pangkal rambut dengan jari-jari tangan yang telah dibasahi air hingga air mencapai kulit kepala.
  7. Membilas seluruh tubuh dengan air, dimulai dari sisi kanan kemudian dilanjutkan ke sisi kiri.
  8. Memastikan seluruh bagian tubuh, termasuk lipatan kulit dan bagian tersembunyi, terkena air secara merata.

Doa setelah Mandi Wajib

Setelah melaksanakan mandi wajib, dianjurkan untuk membaca doa sebagai bentuk penyempurnaan ibadah dan memohon keberkahan kepada Allah SWT.

Berikut ini adalah bacaan doa yang diambil dari buku Praktik Mandi Janabah Rasulullah Menurut Empat Mazhab karya Isnan Ansory.

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ

Asyhadu anlaa ilaha illallahu wahdahulaa syarika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu warasuluhu, allahummajalni minattawwabina, waj-alni minal-mutathahirrina

Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku pula termasuk orang-orang yang selalu menyucikan diri.”

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Sulam Alis dalam Islam, Bolehkah?


Jakarta

Merias wajah dan mempercantik diri telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kaum hawa. Tak heran, salon dan tempat-tempat kecantikan selalu ramai dikunjungi oleh mereka yang ingin tampil lebih menarik.

Namun, di balik berbagai tren perawatan kecantikan yang ditawarkan, beberapa di antaranya tidak sejalan dengan syariat Islam, sehingga penting bagi kita untuk memahami mana yang sesuai dan mana yang sebaiknya dihindari.

Beberapa di antara prosedur kecantikan yang populer saat ini yaitu sulam alis. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam? Simak penjelasannya berikut ini.


Hukum Sulam Alis dalam Islam

Sulam alis adalah salah satu tren kecantikan yang banyak diminati oleh kaum wanita di era modern. Prosedur ini melibatkan penanaman pigmen warna pada lapisan kulit di area alis untuk memberikan efek alis yang lebih tebal, rapi, dan terbentuk sempurna. Namun, dari sudut pandang syariat Islam, tindakan ini perlu ditinjau lebih lanjut terkait hukumnya.

Dilansir dari laman Halal MUI, mengubah ciptaan Allah dibolehkan hanya untuk kepentingan kemaslahatan yang sangat dibutuhkan, seperti memperbaiki bibir sumbing agar dapat berbicara dengan jelas atau gigi rusak yang diperbaiki dengan gigi palsu untuk mempermudah makan dan berbicara.

Namun, jika perubahan dilakukan hanya karena ketidakpuasan terhadap penampilan, seperti bentuk alis, hal itu bisa dianggap sebagai perbuatan kurang bersyukur atas karunia Allah yang Maha Sempurna, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran,

لَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ فِيْٓ اَحْسَنِ تَقْوِيْمٍۖ

Arab latin: Laqad khalaqnal-insāna fī aḥsani taqwīm(in).

Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin ayat 4)

Menurut para ulama, mencukur alis termasuk dalam larangan Nabi SAW jika tanpa kepentingan. Begitu pula dengan menyulam alis yang melibatkan melukai diri dan penggunaan tinta, yang bisa mengandung bahan najis.

Selain berisiko bagi kesehatan, hal ini bertentangan dengan larangan Allah, seperti dalam firman-Nya,

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah ayat 195)

Hukum Mencukur Alis dalam Islam

Di samping sulam alis, ada pula prosedur mencukur alis yang kerap ditawarkan di salon-salon kecantikan. Mencukur alis kadang dilakukan dalam rangkaian prosedur sulam alis.

Mencukur alis sering dilakukan oleh sebagian wanita untuk merapikan dan mempercantik penampilan. Merangkum dari arsip detikcom, mencukur alis tanpa alasan yang dibenarkan juga masuk dalam kategori yang diharamkan.

Rasulullah SAW bersabda, “Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan yang minta untuk dicabut alisnya, wanita yang mentato dan yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit.” (HR Abu Dawud)

Hadits ini menunjukkan bahwa mencukur alis secara sengaja, hanya demi memenuhi tuntutan penampilan atau estetika semata, dapat dianggap sebagai perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Namun, terdapat pengecualian jika seseorang memiliki masalah medis atau kondisi tertentu yang mengharuskan perawatan pada alis, seperti adanya rambut yang tumbuh tidak teratur atau masalah lainnya yang mengganggu. Dalam hal ini, perubahan bentuk alis dilakukan untuk tujuan kesehatan dan kenyamanan, bukan semata-mata untuk mempercantik diri.

(inf/kri)



Sumber : www.detik.com

Tanda Wanita Akhir Zaman, Al-Qur’an Beri Pesan untuk Muslimah



Jakarta

Salah satu tanda-tanda wanita akhir zaman adalah maraknya sifat tabarruj dan banyak wanita dengan mudahnya berzina. Padahal, Al-Qur’an telah menjelaskan bagaimana seorang wanita harus bersikap.

Seperti halnya tabarruj itu artinya berhias diri dan bertingkah laku. Melansir jurnal Walisongo, istilah tabarruj disebutkan sebagai wanita yang menampakkan perhiasannya kepada laki-laki selain suaminya atau bukan mahramnya.

Di zaman jahiliyah, sifat tabarruj dijelaskan sebagai wanita yang keluar dari rumah dan berjalan di antara laki-laki, wanita yang berjalan lenggak-lenggok dan wanita yang mengenakan kerudung tapi tampak perhiasan di leher dan telinganya.


Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

Dari Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Akan ada di akhir umatku (nanti) wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang, di atas kepala mereka (ada perhiasan) seperti punuk unta, laknatlah mereka karena (memang) mereka itu terlaknat (dijauhkan dari rahmat Allah SWT)”. (HR. Muslim)

Selain tabarruj, banyaknya kaum wanita dibandingkan kaum laki-laki merupakan tanda-tanda akan datangnya hari kiamat (akhir zaman). Diriwayatkan dalam Bukhari, Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Sesungguhnya di antara tanda-tanda akan datangnya hari kiamat adalah diangkatnya ilmu, merebaknya kebodohan, merajalelanya perzinahan, merajalelanya khamr, sedikitnya jumlah laki laki, banyaknya jumlah wanita sehingga limapuluh wanita dipimpin oleh satu orang laki-laki”. (H.R Bukhari)

1. Surat Yusuf Ayat 28

فَلَمَّا رَاٰ قَمِيْصَهٗ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ قَالَ اِنَّهٗ مِنْ كَيْدِكُنَّ ۗاِنَّ كَيْدَكُنَّ عَظِيْمٌ

Artinya: “Maka, ketika melihat bajunya (Yusuf) koyak di bagian belakang, dia (suami perempuan itu) berkata, “Sesungguhnya ini adalah tipu dayamu (hai kaum wanita). Tipu dayamu benar-benar hebat.”

Surat Yusuf ayat 28 tersebut berkenaan dengan kisah Nabi Yusuf yang difitnah istri seorang pembesar kerajaan, Zulaikha.

Dalam ayat ini, suami Zulaikha, Al Azis menyadari bahwa Yusuf tidak bersalah, melainkan istrinya yang membuat tipu daya untuk menjebaknya.
Tipu daya sendiri adalah perbuatan buruk, muslihat, bohong atau tidak jujur, yang dilakukan dengan maksud untuk menjebak orang lain.

2. Surat Al Ahzab Ayat 33

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ

Artinya: “Tetaplah (tinggal) di rumah-rumahmu dan janganlah berhias (dan bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu. Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, serta taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah hanya hendak menghilangkan dosa darimu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”

3. Surat Al Ahzab Ayat 59

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: “Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

4. Surat An Nur ayat 31

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”

(lus/erd)



Sumber : www.detik.com

Pahala Istri Merawat Suami yang Sedang Sakit dalam Islam


Jakarta

Kesetiaan seorang istri dapat diukur dari seberapa ikhlas ia merawat suami ketika dalam keadaan sakit. Kepedulian istri yang menemani kesembuhan suami merupakan bentuk penghormatan dan kasih sayang.

Sedangkan ketidakpedulian seorang istri ketika suaminya sakit itu merupakan bentuk kedurhakaan. Istri yang durhaka terhadap suami yang sedang sakit akan mendapatkan laknat dari Allah SWT.

Masykur Arif Rahman dalam buku Istri yang Paling Dibenci Allah Sejak Malam Pertama mengutip perkataan Anas bin Malik yang mengatakan, “Beberapa sahabat Rasulullah SAW berkata kepadanya, ‘Wahai Rasulullah, hewan ternak ini tak berakal, tetapi sujud kepada tuannya. Kami adalah makhluk berakal maka sepatutnya kami pun bersujud kepada Tuan.’


Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidak patut seseorang sujud kepada orang lain. Sekiranya seseorang boleh sujud kepada orang lain, tentu akan aku suruh seorang istri sujud kepada suaminya karena besarnya hak suami atas istrinya. Sekiranya suami menderita luka dari ujung kaki sampai ujung kepalanya, berbau busuk dan nanah meleleh pada tubuhnya, kemudian istrinya datang kepadanya sampai menjilatinya sampai kering maka bukti seperti itu belum dapat dikatakan menunaikan hak suaminya (sepenuhnya).” (HR. Ahmad dan Nasa’i).

Dari penjelasan hadits tersebut, kepatuhan seorang istri belum sempurna meskipun sudah melakukan yang terbaik untuk suaminya ketika dalam keadaan sakit. Apalagi sang istri tidak peduli terhadap suaminya ketika sakit. Maka, sangat pantas seorang istri yang tidak peduli diganjar dengan siksaan yang amat pedih di akhirat kelak.

Tapi bagaimana jika istri yang sakit?

Dalam buku Pedoman Ilahiah dalam Berumah Tangga yang ditulis Muhammad Albahi, dkk mengatakan bahwa ketika istri sakit, seorang suami harus merawatnya dengan kasih sayang dan tidak memaksanya mengurus rumah tangga.

Pernah Utsman bin Affan menjaga istrinya sakit, yaitu putri Rasulullah SAW, Nabi melarangnya ikut perang Badar:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ إِنَّمَا : إنما تغيب عثمان عن عن بدر فإنه كَانَتْ تَحْتَهُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَتْ مَرِيضَةً
فَقَالَ لَهُ النَّبي صلّى اللهُ عليهِ وسلَّم إن لك أجر رجل ممن شهد بدرا . وسهمه

Artinya: Dari Ibnu ‘Umar berkata ia; Sesungguhnya Utsman tidak ikut serta dalam Perang Badar karena dia sedang menunggui putri Rasulullah SAW yang sedang sakit. Nabi berkata kepadanya, ‘kamu tetap mendapatkan pahala seperti orang yang ikut terlibat dalam perang Badar dan panahnya (HR. Bukari).

Suami yang merawat istri ketika sakit sama dengan keutamaan orang yang ikut Perang Badar. Hal itu juga berlaku ketika istri sedang hamil atau melahirkan seorang suami sebaiknya mengerjakan pekerjaan rumah, itu adalah suatu kemuliaan dan bentuk kasih sayang.

(lus/kri)



Sumber : www.detik.com

3 Amalan Nisfu Syaban bagi Wanita Haid, Apa Saja?


Jakarta

Nisfu Syaban adalah salah satu momen istimewa bagi muslim di bulan Syaban. Umat Islam dianjurkan untuk berlomba-lomba memperbanyak ibadah ketika Nisfu Syaban.

Menukil dari buku Nasehat-nasehat Kebaikan oleh Agus Hermanti dan Romhi Yunai’ah, amal manusia akan diangkat seluruhnya pada malam Nisfu Syaban. Selain itu, pintu langit dibuka dan doa tergolong mustajab pada momen ini.

Nisfu Syaban jatuh pada 15 Syaban. Imam Al Ghazali melalui Ihya Ulumuddin-nya yang diterjemahkan Purwanto menyebut Nisfu Syaban sebagai salah satu malam istimewa.


Mengacu pada Kalender Hijriah Indonesia 2025 terbitan Kementerian Agama RI, 15 Syaban 1446 H atau Nisfu Syaban 2025 bertepatan dengan Jumat, 14 Februari 2025. Muslim bisa mulai mengerjakan amalan-amalan Nisfu Syaban pada Kamis, 13 Februari 2025 setelah waktu Maghrib.

Adapun, amalan yang dianjurkan pada Nisfu Syaban yaitu salat Maghrib berjamaah, membaca surah Yasin, puasa, hingga salat Nisfu Syaban.

Namun, bagaimana dengan wanita haid? Seperti diketahui, muslimah yang haid dilarang untuk melakukan ibadah seperti salat, puasa, memegang mushaf Al-Qur’an dan sebagainya.

Amalan bagi Wanita Haid pada Nisfu Syaban

1. Sholawat

Menurut buku Keagungan Rajab & Syaban tulisan Abdul Manan bin Haji Muhammad Sobari, wanita haid bisa membaca sholawat ketika Nisfu Syaban. Anjuran bersholawat ini tercantum dalam hadits Rasulullah SAW dari Mu’adz bin Jabal RA,

“Pada malam Nisfu Syaban (pertengahan bulan Syaban) Allah akan mengumumkan kepada manusia, bahwa Dia akan mengampuni orang-orang yang mua beristighfar, kecuali kepada orang-orang yang menyekutukan-Nya, juga orang-orang yang suka mengadu domba (menciptakan api permusuhan) terhadap saudara muslim.” (HR Thabrani & Ibnu Hibban)

2. Istighfar

Amalan lain yang dilakukan ketika Nisfu Syaban bagi wanita haid adalah beristighfar. Dengan beristighfar, maka seseorang memohon ampunan dan pahala kepada Allah SWT.

Melalui hadits Rasulullah SAW dikatakan bahwa malam Nisfu Syaban merupakan momen pengampunan. Beliau bersabda,

“Sesungguhnya Allah menyeru hamba-Nya di malam Nisfu Syaban kemudian mengampuninya dengan pengampunan yang lebih banyak dari bilangan bulu domba Bani Kilab (maksudnya pengampunan yang sangat banyak).” (HR Imam Tirmidzi, Imam Ibnu Majah, Imam Ahmad Bin Hanbal dan Imam Ibnu Hibban)

Berikut bacaan istighfar yang bisa diamalkan wanita haid,

أَسْتَغْفِرُ اللّٰهَ الْعَظِيْمَ

Arab latin: Astaghfiru llâhal ‘adhzim

Artinya: Saya memohon ampunan kepada Allah Yang Maha Agung.

Selain itu, bisa juga mengamalkan bacaan Sayyidul Istighfar dengan lafaz berikut,

اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ، وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ

Arab latin: Allahumma anta rabbii laa ilaaha illaa anta khalaqtanii wa anna ‘abduka wa anaa ‘alaa ‘ahdika wa wa’dika. Mastatha’tu a’uudzu bika min syarri maa shana’tu abuu u laka bini’ matika ‘alayya wa abuu-u bidzanbii faghfir lii fa innahu laa yagfirudz dzunuuba illa anta

Artinya: “Hai Tuhanku, Engkau Tuhanku. Tiada tuhan yang disembah selain Engkau. Engkau yang menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu. Aku berada dalam perintah iman sesuai perjanjian-Mu sebatas kemampuanku. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan yang kuperbuat. Kepada-Mu, aku mengakui segala nikmat-Mu padaku. Aku mengakui dosaku. Maka itu ampunilah dosaku. Sungguh tiada yang mengampuni dosa selain Engkau.” (HR Bukhari)

3. Membaca Al-Qur’an Tanpa Menyentuh Mushaf

Dikutip dari buku Tentang Bagaimana Surga Merindukanmu oleh Ustazah Umi A Khalil, wanita haid diperbolehkan membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushafnya. Jadi, muslimah bisa menggunakan aplikasi Al-Qur’an online di tablet atau ponsel untuk membacanya.

Itulah beberapa amalan Nisfu Syaban yang bisa dikerjakan oleh wanita haid. Semoga bermanfaat.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur dan Membaca Al Fatihah?


Jakarta

Bolehkah wanita haid ziarah kubur dan membaca Al-Fatihah? Pertanyaan ini mungkin pernah terlintas di benak banyak wanita Muslim. Apalagi saat keluarga atau kerabat mengadakan ziarah kubur.

Artikel ini akan membahas pandangan ulama dan penjelasan seputar hukum ziarah kubur bagi wanita yang sedang haid.

Hukum Wanita Berziarah Kubur

Dari buku Fiqih Wanita Edisi Lengkap tulisan M. Abdul Ghoffar E.M, hukum wanita berziarah kubur dijelaskan dalam beberapa hadits. Dalam sebuah riwayat, Abdullah bin Abi Mulaikah bercerita:


“Pada suatu hari, Aisyah pernah datang dari kuburan. Lalu aku bertanya kepadanya: ‘Wahai Ummul Mukminin, dari mana engkau?’ Aisyah menjawab: ‘Dari kuburan saudaraku, Abdurahman.’ Kemudian kutanyakan lagi: ‘Bukankah Rasulullah melarang ziarah kubur?’ Aisyah menjawab: ‘Benar, beliau pernah melarang ziarah kubur, akan tetapi kemudian beliau menyuruhnya.'” (HR. Al-Hakim dan Baihaqi. Adz-Dzahabi mengatakan bahwa hadits ini shahih.)

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW awalnya melarang ziarah kubur, tetapi kemudian membolehkannya. Hal ini diperkuat oleh sabda Rasulullah SAW:

“Kami pernah melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah. Karena, dalam menziarahinya terdapat peringatan.” (HR. Abu Dawud)

Hadits tersebut menegaskan bahwa ziarah kubur dianjurkan karena mengingatkan manusia akan kematian dan akhirat. Jika ziarah kubur dimakruhkan, tentu Rasulullah SAW tidak akan menganjurkannya.

Namun, terdapat hadits lain yang berbunyi:

“Allah melaknat wanita-wanita yang berziarah kubur.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi)

Sebagian ulama menggunakan hadits ini untuk memakruhkan ziarah kubur bagi wanita. Menanggapi hal tersebut, Imam Al-Qurthubi menjelaskan:

“Bahwa laknat dalam hadits tersebut hanya ditujukan bagi wanita-wanita yang sering berziarah kubur. Karena, dianggap sebagai berlebih-lebihan dan bahkan mungkin hal itu akan mengakibatkan kaum wanita melupakan hak suaminya. Di sisi lain, ia lebih mengutamakan tabarruj (bersolek).”

Selain itu, hadits dari Abu Hurairah juga menjelaskan keutamaan ziarah kubur. Abu Hurairah meriwayatkan:

“Rasulullah pernah mendatangi kuburan ibunya, lalu beliau menangis. Maka orang-orang di sekitarnya pun ikut menangis. Selanjutnya beliau berkata: ‘Aku telah meminta izin kepada Allah untuk memohonkan ampun baginya, tetapi Dia tidak mengizinkan aku. Lalu aku meminta izin untuk menziarahi kuburnya, dan Dia mengizinkannya. Oleh karena itu, berziarahlah karena hal itu dapat mengingatkan kalian akan akhirat.'” (HR. Abu Dawud)

Hadits ini menunjukkan bahwa ziarah kubur memiliki manfaat penting, yaitu mengingatkan manusia akan kehidupan akhirat.

Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa ziarah kubur diperbolehkan bagi wanita, asalkan dilakukan dengan niat yang benar, tidak berlebihan, dan menghindari perbuatan yang dilarang.

Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur dan Membaca Al Fatihah?

Terkait dengan wanita haid yang ingin melakukan ziarah kubur dan membaca Al-Fatihah, mayoritas ulama membolehkan wanita haid untuk melakukan ziarah kubur.

Hal ini karena ziarah kubur bukanlah ibadah yang mensyaratkan kesucian seperti shalat atau thawaf. Tujuan utama dari ziarah kubur adalah untuk mengingat kematian dan akhirat, yang juga relevan bagi wanita haid.

Mengenai membaca Al-Fatihah atau ayat-ayat Al-Qur’an lainnya, Buya Yahya menjelaskan melalui kanal Youtube Al Bahjah TV, bahwa dibolehkan wanita haid membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf, terutama jika bacaan tersebut dimaksudkan sebagai zikir.

“Selagi ayat tersebut digunakan untuk berzikir, maka diperkenankan.” ungkap Buya Yahya.

Jadi, wanita haid tetap bisa melakukan ziarah kubur dan membaca ayat Al-Qur’an seperti surah Al Fatihah sebagai bentuk zikir, perlindungan dari setan, dan pengingat akan kematian serta akhirat

Bacaan Ziarah Kubur Lainnya untuk Wanita

Selain berzikir dengan ayat-ayat suci Al-Qur’an, terdapat bacaan lain yang juga dapat diucapkan saat berziarah kubur.

Dalam buku Fiqh Wanita Empat Mazhab Fatwa-fatwa Fiqh Wanita Kontemporer susunan Dr. Muhammad Utsman al-Khasyat, bahwa Imam Muslim dan Imam Ahmad meriwayatkan hadits dimana Rasulullah SAW mengajari Aisyah mengenai ucapan saat berziarah kubur. Aisyah bertanya:

“Apa yang harus aku ucapkan kepada mereka (penghuni makam kaum Muslimin), wahai Rasulullah?”

Beliau bersabda:

“Ucapkanlah: Semoga kesejahteraan senantiasa dilimpahkan kepada para penghuni makam dari kalangan kaum mukminin dan kaum muslimin. Semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmat-Nya kepada kita, baik yang wafat lebih dahulu maupun yang masih hidup. Sesungguhnya kami, insya Allah, akan menyusul kalian.”

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

Sifat Cemburu Wanita Dijelaskan dalam Surat At-Tahrim



Jakarta

Sifat cemburu wanita dijelaskan dalam surat At-Tahrim. Surat At-Tahrim merupakan salah satu bagian dari Al-Qur’an yang membawa berbagai ajaran moral dan etika dalam kehidupan sehari.

Sifat cemburu wanita ini termaktub dalam surat At-Tahrim ayat 1-15. Berikut penjelasan tentang sifat cemburu wanita dalam surat At-Tahrim.

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَآ اَحَلَّ اللّٰهُ لَكَۚ تَبْتَغِيْ مَرْضَاتَ اَزْوَاجِكَۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ١


Bacaan latin: Yaaa ayyuhan nabiyyu lima tuharrimu maaa ahallal laahu laka tabtaghii mardaata azwaajik; wallaahu ghafuurur rahiim

1. Artinya: “Wahai Nabi (Muhammad), mengapa engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu? Engkau bermaksud menyenangkan hati istri-istrimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

قَدْ فَرَضَ اللّٰهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ اَيْمَانِكُمْۚ وَاللّٰهُ مَوْلٰىكُمْۚ وَهُوَ الْعَلِيْمُ الْحَكِيْمُ ٢

Bacaan latin: Qad faradal laahu lakum tahillata aymaanikum; wallaahu mawlaakum wa huwal’aliimul hakiim

2. Artinya: “Sungguh, Allah telah mensyariatkan untukmu pembebasan diri dari sumpahmu. Allah adalah pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”

وَاِذْ اَسَرَّ النَّبِيُّ اِلٰى بَعْضِ اَزْوَاجِهٖ حَدِيْثًاۚ فَلَمَّا نَبَّاَتْ بِهٖ وَاَظْهَرَهُ اللّٰهُ عَلَيْهِ عَرَّفَ بَعْضَهٗ وَاَعْرَضَ عَنْۢ بَعْضٍۚ فَلَمَّا نَبَّاَهَا بِهٖ قَالَتْ مَنْ اَنْۢبَاَكَ هٰذَاۗ قَالَ نَبَّاَنِيَ الْعَلِيْمُ الْخَبِيْرُ ٣

Bacaan latin: Wa iz asarran nabiyyu ilaa ba’di azwaajihii hadiisan falammaa nabba at bihii wa azharahul laahu ‘alaihi ‘arrafa ba’dahuu wa a’rada ‘am ba’din falammaa nabba ahaa bihii qoolat man amba aka haaza qoola nabba aniyal ‘aliimul khabiir

3. Artinya: “(Ingatlah) ketika Nabi membicarakan secara rahasia suatu peristiwa kepada salah seorang istrinya (Hafsah). Kemudian, ketika dia menceritakan (peristiwa) itu (kepada Aisyah) dan Allah memberitahukannya (kejadian ini) kepadanya (Nabi), dia (Nabi) memberitahukan (kepada Hafsah) sebagian dan menyembunyikan sebagian yang lain. Ketika dia (Nabi) memberitahukan (pembicaraan) itu kepadanya (Hafsah), dia bertanya, “Siapa yang telah memberitahumu hal ini?” Nabi menjawab, “Yang memberitahuku adalah Allah Yang Maha Mengetahui lagi Mahateliti.””

اِنْ تَتُوْبَآ اِلَى اللّٰهِ فَقَدْ صَغَتْ قُلُوْبُكُمَاۚ وَاِنْ تَظٰهَرَا عَلَيْهِ فَاِنَّ اللّٰهَ هُوَ مَوْلٰىهُ وَجِبْرِيْلُ وَصَالِحُ الْمُؤْمِنِيْنَۚ وَالْمَلٰۤىِٕكَةُ بَعْدَ ذٰلِكَ ظَهِيْرٌ ٤

Bacaan latin: In tatuubaaa ilal laahi faqad saghat quluubukumaa wa in tazaaharaa ‘alihi fa innal laaha huwa mawlaahu wa jibriilu wa saalihul mu’miniin; walma laaa’ikatu ba’dazaalika zahiir

4. Artinya: “Jika kamu berdua bertobat kepada Allah, sungguh hati kamu berdua telah condong (pada kebenaran) dan jika kamu berdua saling membantu menyusahkan dia (Nabi), sesungguhnya Allahlah pelindungnya. Demikian juga Jibril dan orang-orang mukmin yang saleh. Selain itu, malaikat-malaikat (juga ikut) menolong.”

عَسٰى رَبُّهٗٓ اِنْ طَلَّقَكُنَّ اَنْ يُّبْدِلَهٗٓ اَزْوَاجًا خَيْرًا مِّنْكُنَّ مُسْلِمٰتٍ مُّؤْمِنٰتٍ قٰنِتٰتٍ تٰۤىِٕبٰتٍ عٰبِدٰتٍ سٰۤىِٕحٰتٍ ثَيِّبٰتٍ وَّاَبْكَارًا ٥

Bacaan latin: ‘Asaa rabbuhuuu in tallaqakunna anyyubdilahuuu azwaajan khairam mnkunna muslimaatim mu’minaatin qoonitaatin taaa’ibaatin ‘aabidaatin saaa’ihaatin saiyibaatinw wa abkaaraa

5. Artinya: “Jika dia (Nabi) menceraikan kamu, boleh jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya istri-istri yang lebih baik daripada kamu, yang berserah diri, yang beriman, yang taat, yang bertobat, yang beribadah, dan yang berpuasa, baik yang janda maupun yang perawan.”

Sifat Cemburu Wanita dalam Surat At-Tahrim

Sifat cemburu wanita dalam surat At-Tahrim berkaitan rumah tangga Rasulullah SAW dengan para istrinya. Dirangkum dari buku Tipu Daya Wanita oleh Yusuf Rasyad, kisah tentang sifat cemburu wanita dimulai ketika Rasulullah SAW yang berada di rumah Hafshah RA.

Saat itu, Hafshah mendapatkan izin dari Rasulullah SAW untuk menemui ayahnya. Ketika Hafshah pergi, Mariyah Al-Qibthiyyah (hamba sahaya Rasulullah SAW) datang menemani Rasulullah SAW.

Setelah Hafshah pulang, ia mendapati Mariyah berada di atas ranjangnya. Hafshah pun cemburu kepadanya.

Sebab menyesali perbuatannya, Rasulullah SAW mengharamkan Mariyah bagi dirinya. Beliau berkata, “Jangan beri tahu siapa pun bahwa Ummi Ibrahim (Mariyah) haram bagiku.” Kemudian, turunlah surat At-Tahrim ayat 1.

Bukannya menyimpan rahasia tersebut, Hafshah justru menyampaikannya kepada Aisyah RA. Aisyah pun menyebarkannya kepada semua istri Rasulullah SAW yang lain.

Semua itu terjadi karena rasa cemburu wanita. Hal tersebut menyebabkan Hafshah tidak mampu merahasiakan sesuatu yang dipercayakan kepadanya, hingga akhirnya menyebar ke semua istri Rasulullah SAW.

Agar terhindar dari kecemburuan, Rasulullah memberikan pelajaran kepada para istrinya dengan memisahkan ranjang mereka selama satu bulan. Hal tersebut sebagai bentuk hukuman atas kesalahan mereka dan untuk mengurangi rasa cemburu. Kemudian, Allah SWT menurunkan surat At-Tahrim ayat 5.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Alasan Wanita di Gaza Pakai Jilbab 24 Jam di Tengah Gempuran Israel



Jakarta

Wanita-wanita muslim berhijab di Jalur Gaza, Palestina memilih untuk mengenakan jilbab sepanjang hari bahkan saat dirinya sedang tidur. Bukan tanpa alasan, hal itu disebut sebagai kondisi bersiap mereka di tengah gempuran Israel yang belum juga ada tanda menghentikan serangannya.

Salah satunya diungkapkan oleh seorang wanita di Gaza, Dana Al Ghossain. Dikutip TRT World, Senin (5/2/2024), Al Ghossain menyebut, alasan dirinya mengenakan jilbab sepanjang hari karena tidak tahu kapan serangan Israel akan menyasar rumahnya.

Menurut guru Bahasa Inggris ini, memakai jilbab sebagai upaya berjaga-jaga harus meninggalkan rumah dalam keadaan darurat. Menurutnya, tergesa-gesa menyelamatkan diri tidak lantas membuatnya lalai dalam menjaga auratnya.


“Selama serangan (berlangsung), saya mengenakan jilbab saat tidur, karena takut akan potensi serangan yang mungkin memaksa kami meninggalkan rumah secara tiba-tiba,” ujarnya.

Ibu dua anak ini mengaku tidak pernah tidur nyenyak tiap malam karena harus dalam kondisi siaga.

“Saya mendekap anak-anak saya erat-erat, mencari kenyamanan dan mencoba untuk tidur, berharap bisa lepas dari kenyataan menyakitkan ini,” cerita dia.

Meski demikian, memakai hijab sendiri bukanlah dianggap beban bagi Al Ghossain. Sebaliknya, ia menyatakan kebanggaannya pada penutup aurat bagi wanita muslim tersebut.

“Mengenakan hijab adalah suatu kebanggaan bagi saya, dan saya dengan teguh menerimanya. Semua pengalaman saya alami, termasuk tantangan yang saya hadapi selama perang mengenakan hijab. Ini sangat berarti bagi saya,” ujarnya.

Sebagian besar wanita muslim berhijab di Gaza mengalami hal serupa yang dialami Al Ghossain. Mereka mengaku kesulitan harus menyesuaikan diri untuk hidup di bawah pengepungan Israel.

Di samping itu, sebagian wanita di Gaza yang masih berjuang hidup di bawah serangan mengenakan pakaian salat semacam jubah yang dikenal dengan isdal atau toub salah. Jubah itu seperti mukena yang menutupi seluruh tubuh kecuali wajah.

Hal ini ditujukan sebagai bentuk perlindungan atas kehormatan diri. Mereka mengaku jubah tersebut diharapkan dapat menjadi penutup aurat mereka ketika cedera atau meninggal di tempat karena serangan Israel.

“Ketika kami perlu melarikan diri dari pemboman yang tiba-tiba, kami bersiap dengan pakaian sederhana untuk situasi apa pun,” kata Safa, seorang ibu asal Palestina yang berusia 30 tahun.

Umumnya, jubah yang dikenakan para wanita di Gaza tersebut adalah pakaian rumah saat salat atau pakaian yang dikenakan saat harus bersegera menyambut tamu di rumah. Pakaian tersebut bukan diperuntukkan untuk penggunaan di luar rumah.

“Pakaian salat ini menjadi ‘seragam resmi dalam keadaan darurat’ dalam situasi yang mengerikan,” pungkas wanita di Gaza lainnya, Eman Shanti.

Menurut TRT World, keteguhan wanita di Gaza ini dalam menutup aurat seakan menjadi bukti serangan atau keadaan genting apapun tidak akan menggoyahkan keimanan mereka.

(rah/lus)



Sumber : www.detik.com

Niat Mandi Wajib Setelah Haid Beserta Tata Caranya, Muslimah Wajib Tahu!


Jakarta

Mandi wajib setelah haid adalah salah satu kewajiban bagi muslimah untuk menyucikan diri setelah selesai mengalami menstruasi. Hal ini wajib dilakukan oleh semua muslimah.

Bagi seorang muslimah, haid merupakan salah satu proses alami yang pasti terjadi bagi wanita. Saat sedang haid, seorang muslimah tidak melakukan beberapa ibadah ritual, seperti sholat, puasa, dan membaca Al-Qur’an.

Seorang wanita yang sedang mengalami haid dianggap sebagai hadas besar. Dikutip dari buku Ensiklopedia Hadits Ibadah Bersuci dan Sholat Wajib oleh Syamsul Rijal Hamil, bersuci setelah haid adalah sebuah kewajiban.


Hal ini dijelaskan Allah dalam Al-Quran. Allah SWT berfirman:

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah ayat 222)

Dikutip dari buku Tuntunan Lengkap Sholat Wajib, Sunah, Doa, dan Zikir oleh Zakaria Rachman, wanita yang berhenti haid nifasnya mengalami hadas besar. Maka dari itu, cara menyucikannya adalah dengan xara mendi sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut:

Dari Aisyah bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy bertanya kepada Nabi SAW, katanya, “Aku mengeluarkan darah istihadlah (penyakit) Apakah aku tinggalkan sholat?” Belliau menjawab, “Jangan, karena itu hanyalah darah penyakit seperti keringat. Tinggalkanlah sholat selama masa haidmu, setelah itu mandi dan kerjakan sholat.” (HR. Bukhari)

Setelah masa haid selesai, seorang muslimah diwajibkan untuk mandi wajib. Mandi wajib ini bertujuan untuk menyucikan diri dari hadas besar dan kembali dapat melaksanakan ibadah dengan sah. Mandi wajib setelah haid hukumnya adalah fardhu atau wajib bagi semua muslimah yang sudah baligh dan berakal sehat.

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Niat mandi wajib setelah haid merupakan lanhkah awal untuk menyucikan diri dari hadas besar akibat haid. Sebelum memulai mandi besar, bacalah niat dengan tulus dan ikhlas karena Allah SWT.

Berikut ini adalah niat mandi wajib setelah haid:

نَوَيْتُ الغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الأَكْبَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

“Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari fardhal lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar haid karena Allah Ta’ala”

Tata Cara Mandi Besar

Selain niat yang tulus dan sungguh-sungguh, memahami tata cara mandi wajib setelah haid juga sangat penting bagi muslimah. Proses ini melibatkan langkah-langkah untuk memastikan pembersihan tubuh secara menyeluruh dan menyucikan diri agar dapat melakukan ibadah kepada Allah.

Berikut ini adalah tata cara mandi wajib setelah haid:

  1. Melafalkan niat dengan tulus.
  2. Sebelum memulai mandi, langkah pertama adalah mencuci tangan sebanyak tiga kali.
  3. Membersihkan kemaluan dan menghilangkan kotoran menggunakan tangan kiri.
  4. Setelah membersihkan kemaluan, langkah selanjutnya adalah mencuci tangan dengan sabun atau bahan pembersih.
  5. Berwudhu, seperti ketika akan sholat.
  6. Menyiramkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali.
  7. Mengguyurkan air ke kepala sebanyak tiga kali sampai ke pangkal rambut dengan cara menggosok-gosoknya.
  8. Mengguyur air ke seluruh badan dimulai dari sisi kanan, dilanjutkan ke sisi kiri. Tujuan dari langkah ini adalah memastikan seluruh tubuh terkena air dengan merata.

Setelah menjalankan mandi wajib setelah haid, seorang muslimah dapat kembali menjalankan ritual ibadah kepada Allah, seperti sholat dan puasa.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Sari Berita Penting