3 Golongan Muslimah Ini Boleh Tak Berhijab


Jakarta

Menutup aurat adalah kewajiban setiap muslimah. Salah satu caranya dengan berhijab karena rambut termasuk aurat bagi muslimah. Namun, terdapat tiga golongan muslimah yang boleh tak berhijab. Siapa saja?

Kewajiban muslimah untuk berhijab dijelaskan oleh berbagai dalil, salah satunya Al-Qur’an surah Al-Ahzab ayat 59. Allah SWT berfirman,

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا


Artinya: “Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

3 Golongan Muslimah yang Boleh Tak Berhijab

1. Anak Perempuan yang Belum Baligh

Menukil buku Dasar-dasar Mendidik Anak karya Najah as-Sabatin, anak perempuan yang belum mengalami haid atau belum memasuki usia baligh tidak diwajibkan untuk berhijab. Hal ini bersandar pada sebuah hadits. Rasulullah SAW bersabda,

“Wahai Asma’, sesungguhnya wanita itu jika sudah baligh tidak boleh tampak daripadanya kecuali ini dan ini (beliau menunjuk kepada wajah dan kedua telapak tangan).” (HR Abu Dawud)

Dalam Terjemah Kitab Bulughul Maram karya Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani, terdapat hadits yang turut menjelaskan ketidakwajiban syariat Islam bagi anak yang belum baligh. Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda,

“Pena diangkat dari tiga orang (malaikat tidak mencatat apa-apa dari tiga orang), yaitu: orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia berakal normal atau sembuh.” (Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim. Ibnu Hibban juga mengeluarkan hadits ini)

Kendati demikian, orang tua dapat mengajarkan anak perempuannya untuk berhijab sejak usia dini agar mereka terbiasa ketika telah baligh nantinya.

2. Wanita yang Telah Lanjut Usia

Wanita yang telah lanjut usia juga boleh untuk melepas hijab. Hal ini bersandar pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 60.

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا يَرْجُوْنَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ اَنْ يَّضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجٰتٍۢ بِزِيْنَةٍۗ وَاَنْ يَّسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak lagi berhasrat menikah, tidak ada dosa bagi mereka menanggalkan pakaian (luar) dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan. Akan tetapi, memelihara kehormatan (tetap mengenakan pakaian luar) lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Dikutip dari buku Al-Qur’an dan As-Sunnah Bicara Wanita karya As-Sayyid Muhammad Shiddiq Khan, wanita tua yang dimaksud dalam ayat ini adalah wanita yang telah lanjut usia, tidak lagi mengalami haid, tidak dapat menikmati hubungan seksual, tidak lagi dapat melahirkan, dan tidak lagi punya keinginan untuk menikah.

Adapun pakaian yang bisa mereka tanggalkan yaitu pakaian luar, seperti jilbab dan jubah luar atau sejenisnya. Akan tetapi, terdapat catatan bahwa wanita yang telah lanjut usia tetap wajib memakai pakaian yang menutup auratnya, termasuk pula kerudung.

3. Orang Gila

Orang gila juga tidak diwajibkan untuk berhijab. Ketidakwajiban orang gila untuk mematuhi syariat Islam sama dengan ketidakwajiban anak kecil. Keduanya dijelaskan dengan hadits yang sama.

“Pena diangkat dari tiga orang (malaikat tidak mencatat apa-apa dari tiga orang), yaitu: orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia berakal normal atau sembuh.” (Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim. Ibnu Hibban juga mengeluarkan hadits ini)

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Nama-Nama Istri Rasulullah SAW dan Keistimewaannya



Jakarta

Berikut ini nama-nama istri Nabi Muhammad dan keistimewaannya yang bisa dipelajari oleh detikers untuk lebih mengenal Rasulullah SAW dan belajar dari akhlak-akhlak yang lurus.

Dari buku Biografi Istri-Istri Nabi Muhammad SAW ditulis oleh Aisyah Abdurrahman, Rasulullah SAW mempunyai dua rumah, pertama di Makkah yang beliau tempati bersama Sayyidah Khadijah, dan kedua di Madinah, untuk tinggal beliau ketika Khadijah tidak lagi bersamanya.

Sebagai umat Islam mempelajari istri-istri nabi harus mencari makna mendalam, sebab pernikahan Nabi Muhammad SAW memiliki arti penting mengandung nilai tersendiri dalam kedudukannya sebagai utusan Allah SWT.


Maka mempelajari kisah kehidupan Rasulullah SAW sebagai manusia biasa bukanlah hal yang tabu, malah terkadang riwayat kehidupan beliau bisa didapatkan dari mempelajari kisah-kisah yang disampaikan oleh istri-istrinya.

Sebagai manusia biasa, Rasulullah SAW juga menikah, makan, dan minum layaknya manusia pada umumnya. Surah Fussilat ayat 6:

قُلْ اِنَّمَآ اَنَا۟ بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوْحٰىٓ اِلَيَّ اَنَّمَآ اِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَاسْتَقِيْمُوْٓا اِلَيْهِ وَاسْتَغْفِرُوْهُ ۗوَوَيْلٌ لِّلْمُشْرِكِيْنَۙ ٦

Artinya: Katakanlah (Nabi Muhammad), “Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia seperti kamu yang diwahyukan kepadaku bahwa Tuhan kamu adalah Tuhan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu, tetaplah (dalam beribadah) dan mohonlah ampunan kepada-Nya. Celakalah orang-orang yang mempersekutukan(-Nya).

Nama-Nama Istri Nabi dan Keutamaannya

1. Khadijah binti Khuwailid RA

Dari buku The Golden Stories of Ummahatul Mukminin karya Ukasyah Habibu Ahmad inilah keutamaan Khadijah binti Khuwailid RA.

Manusia pertama yang mengimani Rasulullah SAW

Nabi Muhammad SAW menerima wahyu pertama di goa Hira melalui perantara malaikat Jibril AS, kemudian setelah wahyu disampaikan Jibril pun meninggalkan Rasulullah SAW hingga beliau tertegun, bahkan membuat jantung berdebar kencang, tubuh yang menggigil. Beliau pun buru-buru pulang menemui Khadijah.

Nabi Muhammad SAW pun langsung menyampaikan pengalamannya itu kepada Khadijah sambil berkata, “Selimuti aku, selimuti aku, selimuti aku!” sesudah tenang Nabi Muhammad SAW menceritakan kisahnya.

Mendengar penuturan suaminya, Khadijah berkata, “Wahai Muhammad tenangkanlah hati mu. Sesungguhnya Allah tidak akan menyia-nyiakanmu, karena engkau adalah orang yang suka menolong, jujur, dan senantiasa menyambung tali persaudaraan.”

Khadijah amat mengimani dan meyakini wahyu yang diturunkan oleh Allah SWT. Dan juga senantiasa menjadi tempat berbagi dan memberikan kekuatan mental disaat Rasulullah SAW sedang ketakutan.

Keutamaan Lainnya dari Sayyidah Khadijah adalah istri yang memberikan keturunan kepada Baginda Nabi Muhammad SAW

2. Saudah binti Zam’ah RA

Dari buku Telaga Cinta Rasulullah karya Fuad Bawazir dijelaskan keutamaan Saudah istri Nabi Muhammad SAW adalah ketaatan dan kesetiaanya yang amat tinggi, hal ini pernah ditunjukkannya ketika haji Wada.

Kala itu, Rasulullah SAW bersabda:

“Ini adalah saat haji bagi kalian kemudian setelah itu hendaknya kalian menahan diri di rumah-rumah kalian.” Karena nasehat ini membuat Saudah menuruti perkataan Rasulullah SAW yang selalu di rumahnya, dan tidak berangkat haji sampai dia meninggal. (Sunan Abu Dawud 2:140).

3. Aisyah binti Abu Bakar RA

Dari buku Ar-Rahiq Al-Makhtum-Sirah Nabawiyah karya Syekh Shafiyurrahman Al Mubarakfuri. Diantara istri-istri Rasulullah SAW hanyalah Aisyah RA yang dinikahi saat masih gadis.

Aisyah paling dicintai Nabi Muhammad SAW, paling memahami ilmu fikih diantara para perempuan, serta lebih cerdas.

Selain itu, dari buku 52 Kultum Favorit Untuk Muslimah karya Zakiah Nur Jannah, Noor Hafild terdapat hadits yang membahas mengenai keutamaan Aisyah RA.

Keutamaan Aisyah digambarkan oleh Rasulullah, beliau bersabda:

“Keutamaan Aisyah atas wanita yang lainnya bagaikan keutamaan tharid (roti yang dibubuhkan dan dima- sukkan ke dalam kuah) atas makanan-makanan lainnya” (HR Bukhari dan dan Muslim).

Rasulullah SAW mencintai Aisyah RA, daripada istri-istri beliau lainnya. Amr bin ‘Āsh suatu ketika ia bertanya kepada Rasulullah SAW :

“Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling engkau cintai?” Lalu beliau menjawab: “Aisyah” kemudian ‘Amr bin ‘Ash kembali bertanya: “Siapakah lelaki yang paling engkau cintai?” beliau menjawab: “Ayahnya (Abu Bakar).” (HR Bukhari dan Muslim).

4. Hafsah binti Umar bin Khattab RA

Dari buku Kisah dan Kemuliaan Para Wanita Ahli Surga Di Sekeliling Nabi: Teladan Terbaik Sepanjang Masa yang Menyentuh dan Menginspirasi karya Mohammad A. Suropati keutamaan Hafsah adalah.

Hafsah dikenal sebagai Ummul Mukminin yang ahli dalam membaca, menulis, dan menghafal. Hafsah juga menguasai ilmu kesastraan. Padahal di zaman itu sangat jarang wanita yang bisa mahir di bidang literasi.

Aisyah RA yang menjadi istri Rasulullah SAW juga mengakui keutamaan Hafsah, ketika Aisyah RA berkata, “Hafsah termasuk seorang istri Nabi Muhammad SAW yang setara denganku.”

5. Zainab binti Khuzaimah

Dari buku Ar-Rahiq al-Makhtum-Sirah Nabawiyah karya Syekh Shafiyurrahman Al Mubarakfuri ·

Sejarah Lengkap Kehidupan Nabi Muhammad Salallahu ‘alaihi wasalam karya Syekh Shafiyurrahman Al Mubarakfuri. Zainab mendapat julukan Ummul Masakin sebab kasih sayang dan kemurahan hatinya terhadap orang miskin.

Demikianlah nama-nama istri Nabi Muhammad dan keistimewaannya. Pada dasarnya setiap istri Baginda Rasulullah SAW adalah karakter-karakter yang luar biasa, teladan, dan orang-

6. Ummu Salamah

Umi Hidayati dalam buku berjudul Kontribusi Ummu Salamah ra. dalam Periwayatan Hadis Studi atas Riwayat Ummu Salamah dalam al-Kutub al-Tis’ah menjelaskan mengenai keistimewaan Ummu Salamah.

Ummu Salamah mempunyai banyak kelebihan, selain parasnya yang cantik juga mempunyai keluarga yang mempunyai kedudukan tinggi di Makkah. Meski begitu, Ummu Salamah bukanlah orang yang suka memamerkan dirinya kepada orang lain.

Diriwayatkan bahwa sesampainya Ummu Salamah di Madinah pada masa hijrah. Ia ditanya oleh sekelompok kaum tentang asal usul keluarganya, lalu ia menjawab bahwa ia puteri dari Abû Umayyah al- Mughîrah, mereka pun menuduhnya berbohong.

Hingga pada suatu waktu beberapa di antara mereka (penduduk Madinah) mengadakan perjalanan haji ke Mekkah, mereka juga bertanya kepada Ummu Salamah apakah ada pesan atau surat yang akan dititipkan?

Ummu Salamah pun menulis surat untuk keluarganya yang ada di Mekkah. Sekembalinya mereka di Madinah, mereka pun mempercayai Ummu Salamah dan memuliakannya.

7. Zainab Binti Jahsy

Pernikahan antara Rasulullah SAW dan Zainab binti Jahsy adalah pernikahan yang diperintahkan oleh Allah SWT langsung. Bahkan diabadikan oleh Surah Al-Ahzab ayat 37:

وَاِذْ تَقُوْلُ لِلَّذِيْٓ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَاَنْعَمْتَ عَلَيْهِ اَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللّٰهَ وَتُخْفِيْ فِيْ نَفْسِكَ مَا اللّٰهُ مُبْدِيْهِ وَتَخْشَى النَّاسَۚ وَاللّٰهُ اَحَقُّ اَنْ تَخْشٰىهُ ۗ فَلَمَّا قَضٰى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًاۗ زَوَّجْنٰكَهَا لِكَيْ لَا يَكُوْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ حَرَجٌ فِيْٓ اَزْوَاجِ اَدْعِيَاۤىِٕهِمْ اِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًاۗ وَكَانَ اَمْرُ اللّٰهِ مَفْعُوْلًا ٣٧

Artinya: “(Ingatlah) ketika engkau (Nabi Muhammad) berkata kepada orang yang telah diberi nikmat oleh Allah dan engkau (juga) telah memberi nikmat kepadanya, “Pertahankan istrimu dan bertakwalah kepada Allah,” sedang engkau menyembunyikan di dalam hatimu apa yang akan dinyatakan oleh Allah, dan engkau takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak untuk engkau takuti. Maka, ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab) agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (menikahi) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila mereka telah menyelesaikan keperluan terhadap istri-istrinya. Ketetapan Allah itu pasti terjadi.”

8. Juwairiyah binti Al-Harits

Dari buku Kisah Pahlawan Muslimah Dunia Juwairiyah binti Harits Hingga Zainab al-Kubra karya Hafidz Muftisany terdapat kisah mengenai Juwairiyah istri Nabi Muhammad SAW.

Juwairiyah adalah Perempuan yang berasal dari kaum bani Musthaliq yang dikenal mempunyai kecantikan, baik hati, dan luas hatinya.

Ketika menikah dengan Rasulullah SAW Juwairiyah menjadi seorang Muslim, karena perbuatan Juwairiyah ini, membuat seluruh kaum Musthaliq yang dahulu memerangi Islam, berbalik menjadi orang yang setia dengan Allah SWT dan Rasulullah SAW.

9. Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan

Nisa Yustisia dalam buku berjudul Kisah-Kisah Teladan Para Muslimah Hebat menjelaskan mengenai keistimewaan Ummu Habibah.

Ummu Habibah mempunyai nama asli Ramlah binti Abu Sufyan, anak dari Abu Sufyan dan Shafiyyah binti Abil Ashi. Sebelum menikah dengan Nabi Muhammad SAW, Ummu Habibah menikah dengan Ubaidillah bin Jahsy.

Saat perintah hijrah turun, keduanya juga ikut hijrah ke Habasyah dan menetap disana. Ketika berita mengenai penyerangan kaum Quraisy terhadap umat Islam di Makkah sampai kepada penduduk di Habsyah. Ubaidillah merasa kaum Muslimin sampai kapan pun tidak akan bisa menang dan terus diserang. Ubaidillah pun memutuskan kembali memeluk agama Nasrani.

Ummu Habibah merasa sedih akan perbuatan suaminya, namun dia tetap kokoh memegang teguh keimanannya kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW. Ummu Habibah pun hidup sendirian, hingga keluarganya di Makkah juga tidak mau menerimanya. Karena hal ini Rasulullah SAW pun menikahinya.

Ummu Habibah tetap menjadi seorang Mukmin yang taat, baik setelah Rasulullah SAW meninggal, hingga ajal menjemputnya.

10. Shafiyah binti Huyai bin Akhthab

Dari buku Istri-Istri Para Nabi ditulis oleh Ahmad Khalil Jam’ah, disebutkan istri Nabi Muhammad SAW yang bukan berasal dari bangsa Arab, melainkan dari bani Israel ada satu orang, dia adalah Shafiyah binti Huyai bin Akhthab.

11. Maimunah binti Al-Harits

Dari buku Kisah Pahlawan Muslimah Dunia Maimunah Al Harits Hingga Jahanara Begum karya Hafidz Muftisany dijelaskan Maimunah seorang Perempuan mukminah yang menyerahkan dirinya dalam Islam kepada Rasulullah SAW. Padahal keluarganya masih hidup dan memegang teguh kepercayaan jahiliyah.

Kisah Maimunah ini juga terdapat pada Surah Al-Ahzab ayat 50 https://www.detik.com/hikmah/quran-online/al-ahzab/tafsir-ayat-50-3583:

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِنَّآ اَحْلَلْنَا لَكَ اَزْوَاجَكَ الّٰتِيْٓ اٰتَيْتَ اُجُوْرَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ مِمَّآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلَيْكَ وَبَنٰتِ عَمِّكَ وَبَنٰتِ عَمّٰتِكَ وَبَنٰتِ خَالِكَ وَبَنٰتِ خٰلٰتِكَ الّٰتِيْ هَاجَرْنَ مَعَكَۗ وَامْرَاَةً مُّؤْمِنَةً اِنْ وَّهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ اِنْ اَرَادَ النَّبِيُّ اَنْ يَّسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِيْٓ اَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُوْنَ عَلَيْكَ حَرَجٌۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ٥٠

Artinya: “Wahai Nabi (Muhammad) sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki dari apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dianugerahkan Allah untukmu dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan mukminat yang menyerahkan dirinya kepada Nabi jika Nabi ingin menikahinya sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk orang-orang mukmin (yang lain). Sungguh, Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Apakah Boleh Wanita Bekerja untuk Cari Nafkah?


Jakarta

Kewajiban mencari nafkah untuk keluarga merupakan tanggung jawab suami atau ayah dari anak-anaknya. Lalu, bagaimana jika wanita yang bekerja untuk mencari nafkah?

Mengenai ayah atau laki-laki yang wajib mencari nafkah bagi keluarganya telah diterangkan dalam Al Qur’an. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 233,

…وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ


Artinya: “…Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut…”

Menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, ayat tersebut menjelaskan setiap ayah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan para ibu (dari anak-anaknya) baik sandang maupun pangan sesuai kebutuhannya.

Hukum Islam menetapkan nafkah keluarga (istri dan anak) dijamin oleh suami. Meskipun demikian, Islam tidak melarang untuk wanita bekerja untuk mendapatkan harta atau uang.

Dijelaskan dalam buku Istri-Istri Pembawa Rezeki karya Aulia Fadhli, wanita pun dibolehkan untuk berusaha mengembangkan hartanya agar semakin bertambah. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam surah An Nisa ayat 32. Allah SWT berfirman yang artinya,

“… Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan”

Lebih lanjut dijelaskan, sebenarnya wanita tidaklah dituntut atau wajib memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri karena itu sudah merupakan kewajiban ayah atau suaminya. Apalagi seorang wanita memiliki kodrat untuk mengatur urusan rumah tangga.

Hal tersebut turut dijelaskan dalam al-Mawst’at al-Fighiyyah al-Kuwaitiyyah, bahwa tugas mendasar seorang perempuan adalah mengatur urusan rumah, merawat keluarga, mendidik anak, dan berbakti kepada suami.

Nabi SAW bersabda, “Perempuan itu mengatur dan bertanggung jawab atas urusan rumah suaminya.”(HR Bukhari)

Menurut penjelasan dalam Buku Pintar Fikih Wanita karya Abdul Qadir Manshur, pekerjaannya mengurus rumah pahalanya menyamai seorang mujahidin yang berjuang di jalan Allah SWT.

Intinya, Islam membolehkan seorang wanita untuk mencari nafkah. Bahkan setiap apa yang didapatkan oleh wanita dari hasil keringatnya adalah hak perempuan sepenuhnya, dan dia berhak membelanjakannya sesuai dengan keinginannya.

Hanya saja setiap wanita yang bekerja di luar rumah tentu ada kewajiban yang harus dipenuhi seperti tetap bisa menjaga diri dan kehormatannya serta menghindarkan hal-hal yang bisa menjatuhkan dirinya ke dalam fitnah.

Hal-hal yang Harus Diperhatikan Wanita ketika Mencari Nafkah

Aini Aryani dalam bukunya berjudul 32 Hak Finansial Istri dalam Fikih Muslimah, menguraikan hal-hal yang perlu diperhatikan wanita ketika hendak bekerja atau mencari nafkah. Berikut di antaranya:

1. Mendapat Izin Suami

Seorang istri ketika ingin bekerja untuk mencari nafkah, ia harus mendapat izin meminta izin suaminya terlebih dahulu. Apabila suami tidak mengizinkan, istri tidak boleh membantah atau melakukannya.

Hal ini sebagaimana yang diterangkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, pernah ditanyakan kepada Rasulullah SAW, “Siapakah wanita yang paling baik?” Beliau menjawab, “yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, menaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci.” (HR An-Nasa’i)

2. Tidak Mengabaikan Urusan di Rumah

Seorang istri yang bekerja mencari nafkah, baik dilakukan di rumah maupun yang keluar rumah, harus memastikan bahwa ia telah melaksanakan kewajibannya sebagai seorang istri, terlebih jika telah menjadi ibu.

Meski bekerja, istri tetap harus ingat pada perannya dalam keluarga, jangan lantas mengabaikan kewajiban dan tanggung jawabnya di rumah. Istri harus memastikan suami dan anak-anak tetap terurus, urusan di rumah tetap dijalankan. Sebuah kekeliruan besar ketika istri mementingkan pekerjaan, sementara suami, anak-anak, dan rumahnya terabaikan, karena hal itu dapat mempengaruhi keharmonisan rumah tangga.

3. Menjaga Kehormatan Diri saat Bekerja di Luar Rumah

Seorang wanita wajib untuk menutup aurat, berperilaku sopan, tidak berlebihan dalam berhias dan berpenampilan, serta menjaga diri dari pergaulan yang buruk ketika harus mencari nafkah.

Selesai bekerja, istri hendaknya langsung pulang ke rumah agar bisa segera berkumpul dengan suami dan anak-anak. Hindari berduaan dengan rekan kerja apalagi dengan rekan kerja laki-laki yang bukan mahramnya.

Semua ini untuk menjaga kehormatan diri istri, menghindarkan diri dari godaan fitnah perselingkuhan, dan menjaga kepercayaan suami. Dalam sebuah hadits Nabi SAW bersabda,

“Jika seorang wanita selalu menjaga salat lima waktu, juga berpuasa sebulan (pada bulan Ramadan), serta betul-betul menjaga kehormatan dirinya dan benar-benar taat pada suaminya, dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, masuklah ke dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR Ahmad)

4. Tidak Menzalimi Siapa Pun

Seorang istri yang bekerja di rumah apalagi keluar rumah, harus memastikan tidak menzalimi seorang pun ketika sedang bekerja. Jika ia punya anak kecil dan dititipkan ke orang tua yang sudah lanjut usia, hendaknya ia tahu bahwa mengurus anak kecil itu menyita waktu dan menguras energi. Maka, sebaiknya seorang istri tidak terlalu lama meninggalkan anak-anak dengan nenek-kakek yang sudah tua.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Perempuan Melamar Laki-laki Menurut Islam?


Jakarta

Lamaran termasuk prosesi umum dalam jenjang perkawinan. Biasanya lamaran dilakukan laki-laki kepada perempuan. Namun, bolehkah perempuan melamar laki-laki menurut Islam?

Muh Hambali dalam buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian, menjelaskan lamaran, atau dalam istilah Islam khitbah, adalah permohonan seorang laki-laki untuk menikahi seorang perempuan.

Apabila permintaan tersebut disetujui oleh pihak perempuan, maka khitbah ini dipandang sebagai janji untuk menikahi. Menurut jumhur ulama, melamar atau khitbah hukumnya boleh atau jaiz.


Akan tetapi, sebagian ulama, terutama Syafi’iyah, mengatakan bahwa melamar hukumnya sunnah. Sebab, Rasulullah SAW melakukannya ketika beliau meminang Siti Aisyah binti Abu Bakar dan Hafshah binti Umar bin Khattab.

Bolehkah Seorang Perempuan Melamar Laki-laki dalam Islam?

Memang sudah umum bagi laki-laki untuk melamar perempuan. Namun, tidak ada larangan bagi perempuan untuk melamar laki-laki dalam Islam. Terlebih jika laki-laki tersebut tergolong baik dan saleh.

Abdillah F. Hasan dalam buku Berbahagialah Para Wanita: Inilah 99 Keistimewaan Dirimu, menjelaskan bahwa Islam tidak membatasi gender bahwa laki-laki harus yang melamar perempuan dahulu.

Pihak perempuan pun boleh melamar lelaki dengan berbagai pertimbangan yang dianggap positif. Inilah keistimewaan yang diberikan Islam atas kedudukan perempuan, tapi tetap harus dilakukan dengan batasan syar’i.

Perlu diperhatikan juga bahwa saat lamaran tetap tidak dibolehkan melakukan perbuatan yang berpotensi menuju zina. Lebih utama dan dianjurkan untuk meminta pihak ketiga sebagai perantara yang dapat dipercaya dalam proses taaruf. Jadi, apabila muslimah menemukan lelaki yang tepat dan salah, maka tidak ada salahnya menjadi pihak pertama yang berinisiatif.

Pada Zaman Rasulullah SAW, seorang perempuan yang melamar laki-laki bukanlah hal yang tabu. Diceritakan dalam riwayat yang berasal dari Sahl bin Sa’d RA, ada seorang perempuan datang untuk melamar Rasulullah SAW.

“Ya Rasulullah, saya datang untuk menawarkan diri saya agar Anda nikahi.” Setelah Rasulullah SAW, memperhatikannya, beliau tidak ada keinginan untuk menikahinya. Hingga perempuan ini duduk menunggu. Kemudian datang seorang sahabat, ‘Ya Rasulullah, jika Anda tidak berkehendak untuk menikahinya, maka nikahkan aku dengannya’.” (HR Bukhari)

Dalam riwayat lain, dari Marhum bin Abdul Aziz bin Mihran ia berkata, “Aku mendengar Tsabit Al Bunani berkata, ‘Aku pernah berada di tempat Anas, sedang ia memiliki anak perempuan. Anas berkata, ‘Ada seorang perempuan datang kepada Rasulullah SAW, lalu menghibahkan dirinya kepada beliau. Wanita itu berkata, ‘Wahai Rasulullah, adakah Anda berhasrat padaku?’ Lalu anak perempuan Anas pun berkomentar, ‘Alangkah sedikitnya rasa malunya. Anas berkata, ‘Wanita lebih baik daripada kamu, sebab ia suka pada Nabi SAW, hingga ia menghibahkan dirinya pada beliau’.” (HR Bukhari)

Dalam kitab Fathul Baari disebutkan bahwa perempuan yang minta dinikahi Rasulullah SAW tidak hanya satu. Ibnu Hajar menyebutkan beberapa riwayat yang menceritakan para perempuan lainnya, yang menawarkan dirinya untuk Rasulullah SAW. Di antaranya Khaulah binti Hakim, Ummu Syuraik, Fatimah bin Syuraih, Laila binti Hatim, Zainab binti Khuzaimah, dan Maimunah binti Al-Harits.

Kisah serupa pernah terjadi pada era nabi terdahulu. Dikutip dari buku 195 Pesan Cinta Rasulullah untuk Wanita karya Abdillah Firmansyah Hasan, dikisahkan ada seorang gadis yang ingin menjadi pendamping hidup Nabi Musa AS.

Kemudian gadis tersebut meminta kepada ayahnya agar dinikahkan dengan sosok Nabi Musa AS yang kuat dan amanah. Kisah tersebut diabadikan dalam surah Al-Qasas https://www.detik.com/hikmah/quran-online/al-qasas ayat 26-27 yang artinya:

“Salah seorang dari kedua (perempuan) itu berkata, “Wahai ayahku, pekerjakanlah dia. Sesungguhnya sebaik-baik orang yang engkau pekerjakan adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”

Dia (ayah kedua perempuan itu) berkata, “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkanmu dengan salah seorang dari kedua anak perempuanku ini dengan ketentuan bahwa engkau bekerja padaku selama delapan tahun. Jika engkau menyempurnakannya sepuluh tahun, itu adalah (suatu kebaikan) darimu. Aku tidak bermaksud memberatkanmu. Insyaallah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik.”

Wallahu a’lam.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Mahar Terbaik untuk Pernikahan dalam Islam, Apakah Harus Emas dan Uang?


Jakarta

Mahar atau maskawin merupakan syarat sah nikah yang harus dipenuhi. Lantas, apa mahar paling ideal menurut pandangan Islam?

Menurut Abdul Rahman Ghazaly dalam buku Fiqh Munakahat, mahar secara terminologi ialah “pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya”.

Islam sangat memuliakan kedudukan seorang wanita dengan memberikan hak untuk menerima mahar. Sebagaimana yang termaktub dalam surah An-Nisa ayat 4 yang berbunyi,


وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا ٤

Artinya: “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.”

Mengutip buku Hukum Perkawinan karya Tinuk Dwi Cahyani, dijelaskan bahwa pemberian mahar kepada istri ini hukumnya wajib. Apabila seorang suami tidak memberikan mahar kepada istrinya maka tentunya suami berdosa.

Mahar Paling Ideal dalam Pandangan Islam

Dijelaskan dalam buku Panduan Pernikahan Islami karya Yusuf Hidayat, menurut syariat Islam, mahar yang paling ideal ialah yang tidak menyulitkan pernikahan. Artinya, mahar yang diberikan paling ringan dan mudah maharnya dalam pemberiannya.

Bahkan Rasulullah SAW tidak menyukai mahar yang terlalu mewah atau berlebihan. Sebagaimana pesan Nabi SAW yang diriwayatkan dari sahabat Uqbah bin ‘Amir , Rasulullah SAW bersabda :

خيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرُهَا.

Artinya: “Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan.” (HR Abu Dawud)

Dalam hadits lain, Nabi SAW bersabda :

إِنَّ أَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مُؤْنَةٌ.

Artinya: “Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya” (HR Ahmad)

Mengenai bentuk mahar yang harus diberikan dijelaskan dalam buku Fiqih Munakahat: Hukum Pernikahan Dalam Islam karya Sakban Lubis dkk, sang calon suami dapat memberikan mahar berupa harta benda yang dicintainya serta dapat membahagiakan calon istrinya.

Ada satu kisah ketika Rasulullah SAW ketika menikahkan putrinya Fatimah dengan Ali RA. Diriwayatkan Ibnu Abbas, Rasulullah SAW, berkata kepada Ali. “Berikanlah sesuatu kepada Fatimah.”

Ali menjawab, “Aku tidak mempunyai sesuatu pun, Baginda Rasul.”

Maka Rasulullah bersabda. “Di mana baju besimu? Berikanlah baju besimu itu kepadanya.

Maka Ali pun memberikan baju besi miliknya kepada Fatimah sebagai maharnya. (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)

Meski umumnya mahar itu dalam bentuk materi, baik berupa uang atau barang berharga lainnya. Namun syari’at Islam membolehkan memberikan mahar dalam bentuk jasa melakukan sesuatu.

Bahkan pada zaman Rasulullah SAW, hafalan Al-Qur’an dapat dijadikan sebuah mahar. Seperti yang diriwayatkan dari Sahal bin Sa’ad al-Sa’adiy dalam bentuk muttafaq alaih, ujung dari hadits panjang yang dikutip di atas :

Rasulullah SAW bersabda, “Apakah kamu memiliki hafalan ayat-ayat Al-Qur’an?

Lalu, la menjawab : Ya, surat ini dan surat ini, sambil menghitungnya.

Nabi SAW kembali bertanya, “Kamu hafal surat-surat itu di luar kepala?”

Dia menjawab, Ya. Nabi SAW berkata : “Pergilah, saya kawinkan engkau dengan perempuan itu dengan mahar mengajarkan Al-Qur’an”.

Untuk bentuk mahar apa yang ingin diberikan, harus disepakati oleh calon suami dan calon istri. Ini tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur mahar, pada pasal 30 dijelaskan bahwa “Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada mempelai wanita yang jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati kedua belah pihak.”

Lalu, untuk mengenai jumlah atau kadar mahar, para ulama berselisih pendapat. Mengutip Jurnal Tahqiqa: Mahar Secara Berhutang dalam Perspektif Hukum Islam, Vol. 16 No. 1, tahun 2022 karya Fajarwati, para fuqaha telah sepakat bahwa bagi mahar itu tidak ada batas tertinggi.

Selisih pendapat terjadi dalam menentukan batas terendahnya. Imam Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan fuqaha Madinah dari kalangan tabi’in berpendapat bahwa bagi mahar tidak ada batas terendahnya.

Sementara itu, Imam Malik mengatakan bahwa paling sedikit ialah seperempat dinar emas murni, atau perak seberat tiga dirham dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa paling sedikit mahar itu adalah sepuluh dirham.

Wallahua’lam.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Doa Mandi Besar setelah Haid dan Tata Caranya yang Benar


Jakarta

Doa mandi besar setelah haid diamalkan muslimah sebelum bersuci dari hadats besar. Kewajiban mandi besar atau bersuci setelah haid disebutkan dalam surah Al Baqarah ayat 222,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran,” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”


Haid sendiri merupakan keluarnya kotoran dari kemaluan wanita yang juga disebut sebagai penanda organ reproduksinya sehat dan berfungsi dengan baik seperti diterangkan oleh Sayyid Abdurrahman bin Abdul Qadir Assegaf dalam bukunya yang berjudul Kitab Haid, Nifas, dan Istihadhah terjemahan Ahmad Atabik dan Abdul Majid Lc.

Ketika haid, wanita muslim dilarang untuk melakukan ibadah seperti salat dan puasa. Oleh karena itu, muslimah harus bersuci dan membaca doa mandi besar setelah haid sebelum membasuh tubuhnya.

Doa Mandi Besar setelah Haid

Doa mandi besar setelah haid dikenal juga sebagai niat mandi besar. Berikut bacaannya yang dinukil dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari karya Muh Hambali.

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari fardhol lillaahi ta’aala.

Artinya: “Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah.”

Rukun Mandi Besar setelah Haid

Diterangkan dalam buku Tuntunan Lengkap Salat Wajib, Sunah, Doa dan Zikir karya Zakaria R Rachman, setidaknya ada tiga rukun mandi besar yang perlu dipahami muslim. Antara lain sebagai berikut:

  1. Membaca niat mandi besar
  2. Mengalirkan air ke seluruh tubuh dan meratakannya mulai dari rambut kepala
  3. Menghilangkan najis yang menempel

Tata Cara Mandi Besar setelah Haid

Mengutip dari buku Fiqh Ibadah susunan Zaenal Abidin, tata cara mandi besar setelah haid sebagai berikut.

  1. Berwudhu seperti hendak melaksanakan salat
  2. Membaca doa mandi besar setelah haid dalam hati seraya mengguyurkan air dari ujung kepala sampai ujung kaki sebanyak tiga kali
  3. Mengguyur anggota tubuh bagian kanan sebanyak tiga kali, kemudian bagian kiri sebanyak tiga kali
  4. Menggosok seluruh anggota tubuh dari bagian depan hingga belakang
  5. Menyela bagian dalam rambut (bagi perempuan yang memiliki rambut panjang tidak wajib membuka ikatan rambutnya, tetapi wajib membasahi akar-akar rambutnya dengan air)
  6. Bersihkan kotoran yang menempel di sekitar tempat yang tersembunyi dengan tangan kiri, seperti pada kemaluan, dubur, bawah ketiak, dan pusar (pastikan air yang mengalir telah membasahi seluruh lipatan kulit atau sela-sela anggota tubuh)
  7. Melanjutkan mandi seperti biasa dan bilas hingga benar-benar bersih
  8. Apabila hendak melaksanakan sholat setelah mandi besar harus berwudhu kembali

Doa sesudah Mandi Besar

Selain memanjatkan doa mandi besar setelah haid, ada juga bacaan yang diamalkan selesai mandi besar. Berikut bacaannya yang dikutip dari buku Praktik Mandi Janabah Rasulullah Menurut Empat Madzhab oleh Isnan Ansory.

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ

Arab latin: Asyhadu an laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa Rasuluhu, allahumma-jalni minattawwabina, waj-alni minal-mutathahirrina

Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku pula termasuk orang-orang yang selalu mensucikan diri.”

Keutamaan Mandi Besar

Keutamaan mandi besar adalah sebagai syarat untuk melaksanakan salat dan tawaf. Hal ini diterangkan dalam sebuah hadits Nabi SAW kepada Fatimah binti Abu Hubaish.

“Apabila masa haidmu datang maka tinggalkanlah salat dan jika telah suci maka mandi dan salatlah.” (HR Bukhari)

Itulah doa mandi besar setelah haid dilengkapi tata cara dan amalan lainnya. Semoga bermanfaat.

(aeb/rah)



Sumber : www.detik.com

Doa Bebersih Haid dan Tata Caranya bagi Muslimah


Jakarta

Haid adalah hal yang dapat menghalangi kewajiban ibadah seperti salat. Setelah selesai haid, seorang muslimah hendaknya segera bebersih atau mandi wajib. Berikut doa bebersih haid.

Haid merupakan salah satu hadas besar sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 222.

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ


Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”

Cara bebersih setelah haid juga dijelaskan dalam ayat tersebut, yakni dengan mandi wajib. Berikut doa yang dapat diucapkan saat bebersih haid dan tata caranya.

Doa Bebersih Haid

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil haidhii lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku niat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari haid karena Allah Ta’ala.”

Doa bebersih haid tersebut terdapat dalam buku Menggapai Surga dengan Doa karya Achmad Munib. Doa ini lebih dikenal sebagai niat mandi haid.

Tata Cara Bebersih Haid

Mengutip Buku Pintar Thaharah karya Ahmad Reza, tata cara mandi wajib untuk bebersih setelah haid dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Aisyah RA. Ia berkata,

“Ketika mandi janabah, Rasulullah SAW memulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian beliau menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri, lalu beliau mencuci kemaluannya, yang kemudian dilanjutkan dengan berwudhu seperti wudhu ketika hendak salat. Lantas, beliau mengambil air dan memasukkan jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya. Apabila beliau yakin semua kulit kepalanya telah basah oleh air, beliau menyirami kepalanya tiga kali. Setelah itu, beliau membersihkan seluruh tubuhnya dengan air, dan diakhiri dengan mencuci kakinya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Uraian tata cara bebersih haid selengkapnya yaitu sebagai berikut.

  1. Membaca niat.
  2. Mencuci kedua belah tangan sampai bersih.
  3. Menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri.
  4. Mencuci kemaluan dengan tangan kiri.
  5. Jika sudah yakin bahwa kemaluan telah bersih, hendaknya berwudhu seperti wudhu ketika hendak salat.
  6. Mengambil air, meletakkannya di dalam wadah, lalu memasukkan ujung tangan. Ujung tangan yang basah tersebut kemudian dibasuhkan ke dalam rambut sampai menyentuh kulit.
  7. Menyiram kepala dengan air sebanyak tiga kali.
  8. Membersihkan seluruh tubuh dengan air, juga membersihkan kotoran dan najis dari seluruh tubuh.
  9. Mencuci kaki.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Saat Masjid Tenda Jadi Saksi Bisu Teguhnya Keimanan Perempuan Gaza



Gaza City

Lantunan hafalan Al-Qur’an terdengar dari dalam masjid tenda di Deir Al Balah, Gaza. Nada merdu itu berasal dari enam wanita yang melafalkan hafalannya dalam satu kali duduk.

Peristiwa tersebut terjadi pada 4 Juni 2024. Shaymaa Abualatta, pengungsi wanita di Gaza, memutuskan mendokumentasikan momen mengharukan itu.

“Ketika anak-anak perempuan selesai membaca Al-Qur’an, kami semua menangis dan bersyukur kepada Allah atas berkah yang luar biasa ini,” kata Shaymaa, dikutip dari TRT World, Selasa (2/7/2024).


“Saya merasa sangat bersyukur melihat orang-orang memegang Al-Qur’an di hati mereka, terutama di masa-masa sulit ini. Itu sangat berkesan,” imbuh wanita berusia 20 tahun itu.

Perang yang meletus antara Israel dan Hamas Palestina mengubah segala yang ada di Gaza. Shaymaa dan keluarganya harus mengungsi berkali-kali sampai ia tak bisa menghitungnya lagi, saking banyaknya.

Hingga pada akhirnya Shaymaa tiba di Deir Al Balah, sebuah wilayah di Gaza tengah. Ia tinggal selama lebih dari enam bulan di kamp pengungsian yang berdesak-desakan, tanpa aliran listrik, air bersih, atau perlindungan dari panas ekstrem.

Di tengah kondisi yang memprihatinkan itu, Shaymaa dan para perempuan pengungsi lainnya merasa “harus melakukan sesuatu untuk menjaga kewarasan mereka”.

“Kami perlu mendapatkan kembali esensi dari kehidupan kami sebelumnya. Rutinitas kami berubah menjadi serangan udara, pemboman, dan dukacita atas kehilangan orang-orang terkasih,” ujar wanita yang kehilangan 70 anggota keluarganya itu.

Shaymaa dan para pengungsi pun akhirnya beralih ke studi dan pengajaran anak-anak. Namun, ada satu hal yang jauh lebih penting dari itu.

“Ada satu hal yang memberi kami banyak kekuatan, yaitu Al-Qur’an. Jadi, kami harus mengembalikan Al-Qur’an,” ujar mahasiswa teknik komputer di Universitas Islam Gaza yang terpaksa harus berhenti kuliah itu.

Iman, Afnan, and Aya, tiga dari enam perempuan yang melantunkan hafalan Al-Qur'an di masjid tenda Gaza.Iman, Afnan, and Aya, tiga dari enam perempuan yang melantunkan hafalan Al-Qur’an di masjid tenda Gaza. Foto: Via TRT World

Mulanya para perempuan Gaza berkumpul di tenda Shaymaa untuk sama-sama belajar Al-Qur’an. Seiring berjalannya waktu, jumlah orang yang bergabung ke majelis itu sangat besar.

Sang bibi, Khadija, yang juga guru Al-Qur’an mereka kemudian menghubungi beberapa organisasi untuk mendapatkan bantuan dana. Alhasil, pada akhir Februari mereka berhasil mendirikan tenda yang difungsikan untuk salat dan halaqah Al-Qur’an. Tempat ini kemudian lebih dikenal dengan masjid tenda.

Potret luar masjid tenda di Gaza.Potret luar masjid tenda di Gaza. Foto: Via TRT World

Semangat dan keimanan para perempuan Gaza kian kuat di bawah masjid tenda yang menaungi mereka. Satu prinsip mereka, memastikan dalam kondisi menghafal Al-Qur’an saat kematian mendatanginya.

“Yang memotivasi kami adalah pola pikir kami bahwa kami bisa meninggal kapan saja. Kami ingin hal terakhir yang kami lakukan adalah menghafal Al-Qur’an dan bertemu dengan Allah dengan Al-Qur’an di hati kami,” kata Shaymaa.

Perang di Jalur Gaza yang meletus pada 7 Oktober 2023 masih berlanjut hingga hari ini. Militer Israel menargetkan kamp-kamp pengungsi yang menjadi harapan tempat aman bagi warga Gaza.

Kantor berita Palestina, WAFA, melaporkan, Senin (1/7/2024), Israel menyerang sekitar kamp pengungsi di Bureij, Jalur Gaza tengah. Sumber lokal menyebut artileri Israel menargetkan rumah-rumah warga di sebelah timur kamp Bureij, menewaskan satu orang dan melukai beberapa lainnya.

Menurut data terbaru otoritas kesehatan di Gaza, serangan di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023 telah menewaskan 37.900 warga, mayoritas adalah perempuan dan anak-anak. Sebanyak 87.060 dilaporkan luka-luka, jumlah korban lain belum terhitung karena masih tertimbun reruntuhan.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Larangan Menyakiti Hati Perempuan, Termasuk Istri dan Ibu


Jakarta

Hukum menyakiti hati perempuan adalah dosa dalam Islam. Islam sangat menjunjung tinggi kemuliaan seorang perempuan.

Perempuan adalah sosok istimewa yang diibaratkan layaknya perhiasan. Saking istimewanya seorang perempuan, hingga Allah SWT mengabadikannya dalam sebuah surat An-Nisa yang artinya perempuan.

Islam tidak pernah mengajarkan umatnya untuk berbuat kasar terhadap perempuan. Sebab perempuan memiliki hati yang lembut dan mudah tersentuh.


Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda,

“Berbuat baiklah kepada wanita, karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk, dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas. Maka, perlakukanlah para wanita dengan baik. (HR al-Bukhari)

Mengutip Kemuliaan Perempuan dalam Islam oleh Prof. Dr. Musdah Mulia, M.Ag., Islam menentang budaya jahiliyah yang merendahkan perempuan. Secara mendasar, Islam memperkenalkan kepada masyarakat dunia tentang pentingnya mengangkat harkat dan martabat perempuan sebagai manusia yang posisinya setara dengan laki-laki.

Selain itu kedudukan perempuan dan laki-laki dihadapan Allah SWT sama. Sama-sama hamba Allah SWT. Hal yang membedakan keduanya hanya ketakwaan mereka, sebagaimana yang dijelaskan dalam surat Al-Hujurat ayat 13:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

Artinya: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan. Kemudian Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti.”

Dalil Larangan Menyakiti Hati Perempuan

Dalam Al-Qur’an banyak dijelaskan mengenai larangan menyakiti hati perempuan. Artinya, jika masih ada orang yang menyakiti hati perempuan, ia bukanlah orang yang beriman.

1. Dalil Larangan Menyakiti Hati Ibu

Di surat Al-Isra’ ayat 23, secara jelas adanya larangan menyakiti hati seorang ibu. Ayat tersebut tertulis sebagai berikut:

وَقَضٰى رَبُّكَ اَلَّا تَعْبُدُوْٓا اِلَّآ اِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسٰنًاۗ اِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ اَحَدُهُمَآ اَوْ كِلٰهُمَا فَلَا تَقُلْ لَّهُمَآ اُفٍّ وَّلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيْمًا

Artinya : Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya mencapai usia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya. Ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik. (QS. Al-Isra : 23)

2. Dalil Larangan Menyakiti Hati Istri

Dalam Al-Qur’an juga membahas mengenai larangan menyakiti hati seorang istri. Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 34 yang berbunyi sebagai berikut:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Artinya : Laki-laki (suami) adalah pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) memberikan nafkah dari hartanya. Maka, perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah menjaga mereka. Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar (QS. An-Nisa : 34)

3. Dalil Larangan Menyakiti Hati Wanita Secara Umum

Yang terakhir adalah dalil menyakiti hati wanita secara umum. Larangan tersebut tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 83 yang berbunyi:

وَاِذْ اَخَذْنَا مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ لَا تَعْبُدُوْنَ اِلَّا اللّٰهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَقُوْلُوْا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَّاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَۗ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ اِلَّا قَلِيْلًا مِّنْكُمْ وَاَنْتُمْ مُّعْرِضُوْنَ

Artinya : DDan (ingatlah) ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil, “Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin. Bertuturkatalah yang baik kepada manusia, laksanakanlah salat, dan tunaikanlah zakat.” Tetapi kemudian kamu berpaling (mengingkari), kecuali sebagian kecil dari kamu, dan kamu masih tetap menjadi pembangkang. (QS. Al-Baqarah : 83)

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Niat Mandi Nifas setelah 40 Hari Melahirkan dan Tata Caranya


Jakarta

Ketika proses persalinan seorang ibu akan mengeluarkan darah nifas. Sebelum masa nifas selesai, muslimah tidak diperkenankan untuk salat sebelum mandi wajib.

Dalam Kitab Al Mughni yang ditulis Ibnu Qudamah, Abu Isa At-Tirmidzi berkata, “Ahlul ilmi dari para sahabat Nabi SAW dan generasi setelahnya sepakat bahwa wanita yang nifas itu harus meninggalkan salatnya selama empat puluh hari, kecuali jika dirinya telah suci sebelum empat puluh hari, sehingga ia boleh mandi dan salat.”

Bila darah yang keluar melebih waktu 40 hari, maka darah tersebut tidak lagi disebut darah nifas, bisa jadi malah darah haid.


Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian karya Dr. Muh. Hambali, M.Ag dijelaskan cara menyucikan diri dari nifas menurut tuntunan Nabi Muhammad SAW.

Seperti haid, orang yang selesai nifas juga diwajibkan untuk mandi wajib. Tata caranya sama dengan mandi besar setelah haid. Pembedannya adalah cara membersihkan najis (jika ada) dan niatnya.

Niat Mandi Nifas setelah Melahirkan

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ النِّفَاسِ لِلَّهِ تَعَالَى.

Arab-latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin nifaasi lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar disebabkan nifas karena Allah Ta’ala.”

Selain wajibnya mandi nifas, seorang perempuan juga diwajibkan mandi wiladah (mandi setelah melahirkan). Tata caranya sama, yang membedakan adalah niatnya.

Niat Mandi Wiladah

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْوِلَادَةِ لِلَّهِ تَعَالَى.

Arab-latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anil wilaadati lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar sebab wiladah karena Allah SWT.”

Tata Cara Mandi Nifas setelah Melahirkan

Dalam buku Fiqh Ibadah yang ditulis Zaenal Abidin dijelaskan soal tata cara mandi nifas atau mandi wajib bagi perempuan setelah melahirkan:

1. Membaca Niat

2. Disunnahkan membersihkan telapak tangan sebanyak 3 kali.

3. Bersihkan kotoran yang menempel di sekitar tempat yang tersembunyi dengan tangan kiri. Bagian tubuh yang biasanya kotor dan tersembunyi tersebut adalah bagian kemaluan, dubur, bawah ketiak, dan pusar.

4. Setelah membersihkan kemaluan, cuci tangan dengan menggosok-gosoknya dengan tanah atau sabun. Setelah membersihkan bagian tubuh yang kotor dan tersembunyi, tangan perlu dicuci ulang.

5. Berwudhu seperti ketika kita akan salat, dimulai dari membasuh tangan sampai membasuh kaki.

6. Memasukkan tangan ke dalam air, kemudian sela pangkal rambut dengan jari-jari tangan sampai menyentuh kulit kepala. Jika sudah, guyur kepala dengan air sebanyak 3 kali. Pastikan pangkal rambut juga terkena air.

7. Bilas seluruh tubuh dengan mengguyurkan air yang dimulai pada sisi kanan.

8. Saat menjalankan tata cara mandi wajib, pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut dibersihkan.

Masa Suci antara Nifas dan Haid

Mengutip buku Al-Fathu Al-Hanif Syarah Al-Mukhtashar Al-Lathif karya Luthfi Afif Ibnu Syahid, Lc. Inilah perbedaan masa nifas dan haid bagi wanita.

Jika perempuan nifas, kemudian bersih, kemudian keluar darah lagi; maka ada 2 keadaan:

1. Masa bersih ini datang sebelum tercapai 60 hari nifas:

a. Jika masa sucinya 15 hari atau lebih, kemudian keluar darah, maka darah itu adalah darah haid.

Misal: keluar darah nifas selama 30 hari, kemudian bersih selama 15 hari, kemudian darah keluar lagi. maka darah ini adalah haid.

b. Jika masa suci tidak sampai 15 hari, kemudian keluar darah; maka itu bukan haid tapi masih nifas.

Misal: keluar nifas 30 hari, kemudian bersih 10 hari, kemudian keluar darah lagi; maka darah ini adalah masih nifas, dan masa bersih yang 10 hari tadi juga dihukum sebagai masa nifas.

2. Datang masa suci setelah 60 hari: jika sempat suci sebentar kemudian keluar darah; maka itu adalah darah haid, jadi kasus nomor 2 ini masa sucinya tidak mesti 15 hari.

Begitu juga jika masa suci datang sebagai pelengkap 60 hari, jika keluar darah setelah itu maka itu adalah haid.

a. Keluar nifas selama 60 hari, kemudian berhenti sejenak, kemudian keluar darah lagi; maka darah ini adalah haid.

b. Keluar nifas selama 50 hari, kemudian bersih 10 hari, kemudian keluar darah di hari ke 61; maka itu adalah haid. Di sini masa suci menjadi pelengkap masa nifas.

Adapun jika darah tidak ada jeda atau tidak henti-henti keluar sampai lebih dari 60 hari maka dari hari ke 61 itu adalah istihadhah.

Larangan saat Nifas

Mengutip buku Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita Empat Mazhab karya A. R. Shohibul Ulum mengenai larangan-larangan untuk wanitan nifas.

Larangan untuk perempuan nifas seperti halnya haid, tidka boleh puasa, salat, dan tidak perlu mengada salat, tetapi bila terjadi di bulan Ramadan, tetap mengganti puasa Ramadan di bulan lain.

Jika darah nifas telah terhenti untuk hari maksimalnya (60 hari) maka wanita nifas sudah suci, dan boleh melaksanakan mandi junub supaya boleh menunaikan ibadah wajib lainnya, dan diizinkan untuk berhubungan kembali dengan suaminya.

Jika darah nifas telah berhenti sebelum maksimal 60 hari, maka si wanita diwajibkan untuk melakukan mandi besar, supaya bisa menunaikan ibadah wajib lainnya, tetapi ia disunnahkan untuk tidak berhubungan intim dengan suaminya sebelum habis masa maksimal nifasnya (60 hari).

Jika darah nifas tetap keluar setelah melewati masa maksimalnya (60 Hari) itu disebut sebagai darah istihadah, maka wanita wajib untuk mandi, setelah itu halal baginya melakukan apa yang diharamkan untuk wanita nifas.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Sari Berita Penting