Kisah Hamnah binti Jahsy, Perempuan Berani yang Ikut Perang Uhud



Jakarta

Perang Uhud menjadi satu momen penting dalam sejarah awal Islam. Pertempuran ini terjadi pada tahun 625 M di sekitar kota Madinah, dan Hamnah binti Jahsy adalah salah satu perempuan yang berpartisipasi dalam peristiwa bersejarah ini.

Kisah keberanian dan keteguhan Hamnah binti Jahsy di medan perang Uhud adalah sumber inspirasi bagi banyak orang. Berikut kisah Hamnah binti Jahsy, perempuan yang ikut perang Uhud.

Siapa itu Hamnah binti Jahsy?

Dikutip dari buku Tipu Daya Wanita karya Yusuf Rasyad, Hamnah binti Jahsy adalah putri Umaimah binti Abdul Muthalib, bibi Rasulullah SAW dan istri dari Mush’ab bin Umair, sahabat Rasulullah SAW. Ia juga merupakan kakak dari Ummul Mukminin Zainab binti Jahsy, istri Rasulullah SAW.


Peran Hammah dalam Persiapan Perang Uhud

Hamnah binti Jahsy adalah salah satu perempuan yang ikut dalam persiapan perang Uhud. Meskipun umumnya perempuan tidak ikut dalam pertempuran, mereka memiliki peran penting dalam mendukung pasukan dan memberikan perawatan medis serta menyiapkan logistik.

Masih menurut Yusuf Rasyad, pada saat perang Uhud, Hamnah binti Jahsy berhijrah bersama saudaranya yang bernama Abdullah bin Jahsy untuk menuju Madinah dan mengikuti Perang Uhud untuk memasok kebutuhan air minum bagi prajurit serta merawat korban luka.

Kisah Hamnah yang turun ke medan perang ini diceritakan oleh Ka’ab bin Malik dalam kitab Al Maghazi dan Al Waqidi yang diterjemahkan Prof. Dr. Ali Muhammad Ash-Shallabi melalui tulisannya berjudul Ketika Rasulullah Harus Berperang. Ia berkata,

“Aku melihat Ummu Sulaim binti Milhan dan Aisyah yang membawa kantong air di atas punggung mereka ketika terjadi Perang Uhud. Sedangkan Hamnah binti Jahsy menuangkannya bagi yang kehausan dan mengobati yang terluka. Adapun Ummu Aiman, maka memberi minum kepada mereka yang terluka.”

Ibnu Katsir menyatakan, “Ibnu Ishaq menyatakan bahwa Rasulullah SAW kembali ke Madinah (seusai perang Uhud), lalu beliau bertemu dengan Hammah binti Jahsy. Ketika ia bertemu orang-orang, mereka pun memberi tahunya tentang kematian kakak/adiknya yang bernama Abdullah bin Jahsy. Seketika, Hammah mengucap istirja’ dan istighfar untuk saudaranya. Kemudian disampaikan pula kepadanya berita tentang kematian pamannya dari jalur ibu bernama Hamzah bin Abdul Muthallib, Hamnah pun mengucap istirja’ dan istighfar untuk pamannya. Kemudian disampaikan lagi kepadanya berita tentang kematian suaminya yang bernama Mush’ab bin Umair, Hamnah pun menjerit dan menangis.”

Dikutip dari buku Memaafkan yang Tak Termaafkan karya Arifah Handayani, Hamnah binti Jahsy sangat terpukul dan sedih. Namun, Hamnah binti Jahsy sadar bahwa mereka bertiga syahid di jalan Allah SWT.

Meskipun dalam kondisi sangat berduka karena musibah yang bersamaan itu, Hamnah binti Jahsy tidak sedih berkepanjangan dan ikhlas atas kepergian ketiga anggota keluarganya.

Rasulullah SAW pun bersabda, “Sesungguhnya seorang suami itu mempunyai tempat tersendiri di hati istrinya,”

Kisah Hamnah binti Jahsy mengajarkan umat muslim tentang beberapa pelajaran berharga seperti,

– Keteguhan dalam Iman

Meskipun menghadapi cobaan, kesulitan, dan pertempuran yang sangat berbahaya, iman Hamnah binti Jahsy tidak pernah goyah.

– Pentingnya peran perempuan

Kisah Hamnah binti Jahsy ini memberikan pelajaran bahwa perempuan memiliki peran yang penting dalam segala aktivitas.

– Keberanian

Meskipun mengikuti medan perang Uhud yang mungkin saja dapat merenggut nyawanya, Hamnah binti Jahsy dengan berani untuk membantu para pejuang perang Islam dalam menghadapi musuh.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Hukum Mengantar Jenazah ke Pemakaman bagi Wanita Muslim, Bolehkah?


Jakarta

Mengantar atau mengiringi jenazah ke pemakaman dianjurkan oleh Nabi Muhammad. Dari al-Bara bin Azib RA, Rasulullah SAW bersabda,

“Tengoklah orang sakit dan iringilah jenazah (antarkanlah jenazah) hal tersebut akan mengingatkan kalian kepada hari akhir.” (HR Ibnu Abu Sayibah, Bukhari, Ibnu Hibban, ath-Thayalusi, Ahmad, dan Baghawi)

Keutamaan dari mengiringi jenazah bagi kaum muslimin ialah mendapat pahala sebesar satu gunung. Hal ini juga tercantum dalam sebuah hadits yang berbunyi,


“Barang siapa yang mengiringi jenazah dan turut menyalatkannya maka ia memperoleh pahala sebesar satu qirath (pahala sebesar satu gunung). Dan barang siapa yang mengiringinya sampai selesai penyelenggaraannya, ia akan memperoleh dua qirath.” (HR Jamaah dan Muslim)

Apabila diperhatikan, kaum muslimin yang mengiringi atau mengantar jenazah ke pemakaman selalu pria muslim. Bagaimana hukumnya dalam Islam jika wanita muslim mengiringi jenazah?

Hukum Mengiringi Jenazah bagi Wanita Muslim

Menurut buku Fikih Sunnah Wanita susunan Abu Malik Kamal ibn as-Sayyid Salim, makruh hukumnya apabila wanita turut mengantar jenazah. Pendapat ini merujuk pada hadits dari Ummu Athiyah RA, ia berkata:

“Kami dilarang untuk mengantarkan jenazah, dan itu tidak ditekankan kepada kami.” (HR Bukhari, Muslim & Abu Dawud)

Para ulama berpandangan bahwa larangan tersebut termasuk ke dalam bentuk makruh, bukan diharamkan. Sebab, Ummu Athiyah mengatakan, “Dan itu tidak ditekankan kepada kami,”

Di sisi lain, Ibnu Taimiyah mengatakan dalam al-Fatawa, “Bisa jadi maksudnya: larangan itu tidak ditekankan, dan ini sama sekali tidak menafikan pengharamannya, atau bisa jadi ai menyangka bahwa larangan itu bukanlah pengharaman. Dan hujjah it terletak pada sabda Nabi SAW dan bukan pada persangkaan orang selain beliau,”

Masih dari buku Fikih Sunnah Wanita, wanita dilarang membawa jenazah karena tidak kuat secara fisik. Selain itu, bisa juga akan tersingkap sesuatu dari tubuh mereka jika membawanya, terlebih ada sejumlah hal yang dikhawatirkan seperti menjerit ketika membawa atau meletakkan jenazah.

Imam al-Bukhari sendiri mengkhususkan satu bab untuk hal tersebut yaitu bab “Laki-laki yang membawa jenazah, bukan wanita.”

Mengutip laman NU Online, mayoritas ulama mengatakan larangan pengiringan jenazah oleh wanita sifatnya makruh tanzih, tidak sampai makruh tahrim. Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menyebut bahwa larangan mengiringi jenazah ke pemakaman tidak sekeras larangan atas perbuatan lainnya. Dengan demikian, sifat larangannya longgar.

Jadi dapat disimpulkan bahwa mengiringi jenazah ke pemakaman bagi wanita bukan larangan keras dalam agama. Hal tersebut dapat dibenarkan karena memang terdapat hajat.

Meski demikian, baik laki-laki atau wanita harus tetap menjaga adab sepanjang acara pemakaman berlangsung.

Adab Mengiringi Jenazah

Merangkum arsip detikHikmah, berikut adab mengiringi jenazah yang dijelaskan oleh Imam al-Ghazali dalam risalahnya berjudul Al-Adab fid Din dalam Majmu’ah Rasail al-Imam al-Ghazali.

  • Khusyuk menundukkan pandangan
  • Tidak bercakap-cakap
  • Mengamati jenazah dengan mengambil pelajaran darinya
  • Memikirkan pertanyaan kubur yang harus dijawabnya
  • Bertekad segera tobat karena ingat segala amal perbuatan semasa hidup pastilah dimintai pertanggung jawaban
  • Berharap agar tidak termasuk golongan yang akhir hidupnya buruk ketika maut datang menjemput

Dalam hadits Nabi SAW dikatakan juga bahwa ketika mengiringi jenazah sebaiknya tidak menangis berlebihan.

“Janganlah jenazah diiringi dengan rintihan suara dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad dari Abu Hurairah RA)

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Masa Iddah bagi Muslimah: Arti, Jenis dan Larangan



Jakarta

Masa iddah berlaku bagi seorang perempuan muslim yang bercerai ataupun ditinggal sang suami meninggal dunia. Selama masa iddah, muslimah ini tidak diperbolehkan menikah kembali.

Dikutip dari buku Fikih Muslimah Praktis: Hukum Masa Iddah Hingga Hukum Wanita Jadi Pejabat karya Hafidz Muftisany, iddah dalam bahasa arab artinya bilangan atau menghitung.

Hafidz mengartikan masa iddah yaitu waktu tertentu yang harus dilewati oleh seorang perempuan setelah terjadinya peristiwa tertentu, seperti perceraian dengan suami atau kematian suami.


Tujuan Masa Iddah

Terdapat beberapa tujuan masa iddah seperti yang terdapat dalam buku Fiqh Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid, yaitu:

– Untuk mengetahui kekosongan rahim seorang istri
– Memberikan kesempatan kepada suami untuk memilih antara rujuk atau tidak
– Merupakan unsur ta’abud dan rasa duka cita

Dalil tentang masa iddah termaktub dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah Ayat 228,

وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِىٓ أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟ إِصْلَٰحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Artinya: Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Jenis Masa Iddah

Abdul Qadir Manshur dalam bukunya yang berjudul Buku Pintar Fikih Wanita membagi masa iddah ke dalam dua jenis, yaitu:

1. Iddah Karena Perceraian

Bagi perempuan yang diceraikan dan belum disetubuhi maka tidak wajib menjalani masa iddah.

Bagi perempuan yang diceraikan dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya yaitu sampai bayinya lahir. Sedangkan jika perempuan yang diceraikan dalam keadaan tidak hamil, maka masa iddahnya adalah tiga kali menstruasi.

2. Iddah Karena Kematian

Bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya tidak dalam keadaan hamil, masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari, baik dia telah melakukan hubungan badan dengan suaminya yang telah meninggal itu maupun belum.

Sedangkan bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya adalah hingga bayinya lahir.

Larangan dalam Masa Iddah

Masih mengutip dari sumber buku yang sama, Islam menentukan tiga larangan yang tidak boleh dilanggar oleh perempuan ketika menjalani masa iddah.

– Haram Menikah dengan Laki-laki Lain

Perempuan yang sedang dalam masa iddahnya baik karena dicerai, fasakh, maupun ditinggal mati oleh suami tidak boleh menikah selain dengan laki-laki yang telah menceraikannya itu. Jika dia menikah lagi, maka pernikahannya tidak sah, dan jika dia berhubungan badan, maka dia terkena hukuman al-hadd.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 235,

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهٖ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاۤءِ اَوْ اَكْنَنْتُمْ فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ وَلٰكِنْ لَّا تُوَاعِدُوْهُنَّ سِرًّا اِلَّآ اَنْ تَقُوْلُوْا قَوْلًا مَّعْرُوْفًا ەۗ وَلَا تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗ ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوْهُ ۚوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ ࣖ ٢٣٥

Artinya: “Tidak ada dosa bagimu atas kata sindiran untuk meminang perempuan-perempuan) atau (keinginan menikah) yang kamu sembunyikan dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka. Akan tetapi, janganlah kamu berjanji secara diam-diam untuk (menikahi) mereka, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata yang patut (sindiran). Jangan pulalah kamu menetapkan akad nikah sebelum berakhirnya masa iddah. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka, takutlah kepada-Nya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”

– Haram Keluar Rumah Kecuali Karena Alasan Darurat

Seorang perempuan yang sedang dalam masa iddah tidak diperbolehkan untuk keluar dari rumah yang ditinggali bersuaminya sebelum bercerai kecuali jika ada keperluan mendesak.

Allah SWT berfirman dalam surah At-Thalaq ayat 1,

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا ١

Artinya: “Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu iddah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah. Siapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui boleh jadi setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.”

– Wajib Melakukan Ihdad

Perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya wajib melakukan ihdad (menahan diri) sampai habis masa ‘iddahnya.

Ihdad berarti tidak memakai perhiasan, wewangian, pakaian bermotif, pacar, dan celak mata, seperti sabda Rasulullah SAW, “Seorang perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya tidak boleh memakai pakaian bermotif, tidak memakai perhiasan, tidak memacari kuku, dan tidak bercelak mata.” (HR Abu Dawud)

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Sosok Wanita yang Membantu Kelahiran Nabi Muhammad


Jakarta

Kelahiran Nabi Muhammad SAW diwarnai dengan berbagai macam peristiwa yang tidak biasa dan menakjubkan. Banyak tanda-tanda pada diri tubuh calon rasul itu ataupun pada lingkungan sekitarnya.

Nabi Muhammad SAW lahir dalam keadaan yatim atau sudah tidak memiliki ayah. Abdullah bin Abdul Muthalib sudah dulu wafat saat pergi berdagang tanpa melihat putranya lahir terlebih dahulu.

Aminah binti Wahab, ibu Nabi Muhammad SAW, tentu saja melahirkan anak yang di dalam kandungannya itu tanpa didampingi oleh suaminya. Lalu siapa yang membantu persalinan tersebut?


Sosok Wanita yang Membantu Kelahiran Nabi Muhammad SAW

Sosok wanita yang membantu kelahiran Nabi Muhammad SAW adalah pembantu Aminah binti Wahab, Barakah Ummu Aiman. Aminah juga dibantu oleh bidan bersalin bernama asy-Syifa, jelas buku Jalan Damai Rasulullah: Risalah Rahmat bagi Semua yang ditulis oleh Fuad Abdurahman.

Saat itu adalah hari Senin menjelang fajar, Aminah, ibunda Rasulullah SAW, sudah mulai merasakan tanda-tanda kelahiran. Dirinya dibantu oleh Barakah Ummu Aiman yang merupakan pembantunya sendiri.

Hari itu bertepatan dengan tanggal 12 Rabiul Awal atau 29 Agustus 571 M, di mana purnama sudah hampir bulat sempurna. Ummu Aiman lantas memanggil seorang bidan bernama Asy-Syifa binti Auf untuk membantu dan menemani Aminah untuk melahirkan.

Saat persalinan berlangsung, Allah SWT juga mengutus empat orang wanita agung yang turut membantu persalinan Nabi Muhammad SAW. Mereka adalah Siti Hawa, Sarah istri Nabi Ibrahim, Asiyah binti Muzahim, dan Maryam, ibunda Nabi Isa AS, seperti disebutkan dalam buku Sejarah Terlengkap Nabi Muhammad SAW: Dari Sebelum Masa Kenabian hingga Sesudahnya oleh Abdurrahman bin Abdul Karim.

Sosok wanita yang membantu kelahiran Nabi Muhammad SAW yang pertama adalah Siti Hawa. Ia berkata kepada Aminah, “Sungguh beruntung engkau, wahai Aminah. Tidak ada di dunia ini wanita yang mendapatkan kemuliaan dan keberuntungan seperti engkau. Sebentar lagi, engkau akan melahirkan nabi agung junjungan alam semesta, Al-Musthafa SAW. Kenalilah olehmu, sesungguhnya aku ini Hawa, ibunda seluruh umat manusia. Aku diperintahkan oleh Allah SWT untuk menemanimu.”

Sosok wanita yang membantu kelahiran Nabi Muhammad SAW yang kedua adalah Siti Sarah. Ia berkata kepada Aminah, “Sungguh, berbahagialah engkau, wahai Aminah. Tidak ada di dunia ini wanita yang mendapatkan kemuliaan dan keberuntungan seperti engkau. Sebentar lagi, engkau akan melahirkan nabi agung, seorang nabi agung yang dianugerahi kesucian yang sempurna pada diri dan kepribadiannya.”

“Nabi agung yang ilmunya sebagai sumber ilmunya para nabi dan para kekasih-Nya. Nabi agung yang cahayanya meliputi seluruh alam. Dan, ketahuilah olehmu, wahai Aminah, sesungguhnya aku adalah Sarah, istri Nabiyullah Ibrahim AS. Aku diperintahkan oleh Allah SWT untuk menemanimu,” lanjutnya.

Harum yang sangat wangi menyertai kedatangan sosok wanita yang membantu kelahiran Nabi Muhammad SAW yang ketiga. Ia adalah Asiyah binti Muzahim.

Asiyah berkata, “Sungguh, berbahagialah engkau, wahai Aminah. Tidak ada di dunia ini wanita yang mendapatkan kemuliaan dan keberuntungan seperti engkau. Sebentar lagi, engkau akan melahirkan nabi agung, kekasih Allah yang paling agung dan insan sempurna yang paling utama mendapati pujian dari Allah Swt. dan dari seluruh makhluk- Nya. Perlu engkau ketahui, sesungguhnya aku adalah Asiyah binti Muzahim, yang diperintahkan oleh Allah SWT menemanimu.”

Sosok wanita yang membantu kelahiran Nabi Muhammad SAW yang terakhir datang kepada Aminah, parasnya sungguh cantik dan penuh wibawa. Ia adalah ibunda Nabi Isa AS, Siti Maryam.

Ia berkata, “Sungguh, berbahagialah engkau, wahai Aminah. Tidak ada di dunia ini wanita yang mendapatkan kemuliaan dan keberuntungan seperti engkau. Sebentar lagi, engkau akan melahirkan nabi agung yang dianugerahi Allah SWT mukjizat yang sangat agung dan sangat luar biasa. Beliaulah junjungan seluruh penghuni langit dan bumi, hanya untuk beliau semata segala bentuk shalawat Allah SWT dan salam sejahtera-Nya yang sempurna. Ketahuilah olehmu, wahai Aminah, sesungguhnya aku adalah Maryam, ibunda Isa As. Kami semua ditugaskan oleh Allah SWT untuk menemanimu demi menyambut kehadiran nabi suci, Al-Musthafa SAW.”

Setelah itu, lahirlah seorang bayi yang menjadi calon rasul yang sangat mulia. Kelahiran itu disambut baik oleh semua orang. Bahkan saat Abdul Muthalib, kakek Nabi Muhammad SAW, mendapat kabar kelahiran cucunya, ia langsung bersyukur dan berdoa kepada Allah SWT di Ka’bah.

Akhirnya, bayi itu diberi dengan sebuah nama yang belum pernah dikenal di kalangan Arab, yaitu Muhammad.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Menikahi Wanita Hamil Akibat Zina dan Nasab Anaknya



Jakarta

Di era modern seperti saat ini, budaya barat terus menjamur, salah satunya seks bebas. Akibat dari seks bebas tersebut banyak wanita yang akhirnya hamil di luar nikah.

Dalam Islam sudah jelas pembahasan mengenai zina dianggap dosa besar, sehingga wajib dihindari bila ingin mendapat perlindungan dari Allah SWT. Menikah saat hamil sudah pasti untuk menutupi aib perbuatan zina yang tidak disukai Allah SWT.

Lantas bagaimana hukum menikah saat wanita hamil karena zina? Apakah harus menunggu bayinya lahir?


Hukum Menikah saat Hamil Menurut Ulama

Tentang hamil di luar nikah sendiri merupakan perbuatan zina yang dilakukan oleh kedua belah pihak, pria yang menghamili ataupun wanita yang dihamili. Persoalannya, bolehkan menikahi wanita saat hamil karena zina? Berikut pendapat ulama Mazhab mengenai hal tersebut:

1. Ulama Syafi’iah

Mengutip Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh oleh Wahbah Az-Zuhaily, ulama syafi’iah berpendapat bahwa hukumnya sah menikahi wanita hamil akibat zina, baik yang menikahinya itu lelaki yang menghamilinya ataupun yang bukan. Alasannya karena wanita hamil akibat zina tidak termasuk golongan wanita yang haram untuk dinikahi.

2. Ulama Hanafiyah

Menurut Wahbah Az-Zuhaily yang dikutip oleh Memed Humaedillah dalam bukunya Status Hukum Akad Wanita Hamil dan Anaknya bahwa ulama hanafiyah berpendapat hukumnya sah menikahi wanita hamil bila yang menikahinya lelaki yang menghamilinya. Hal itu disebabkan, wanita hamil akibat zina tidak termasuk dalam golongan wanita-wanita yang haram untuk dinikahi.

3. Ulama Malikiyah

Ibn al-Qasim dari ulama malikiyah berpendapat bahwa hukumnya diharamkan menikahi wanita pezina dalam keadaan hamil sampai wanita tersebut terbebas (istibra) dari akibat zina yaitu sampai melahirkan anaknya.

Ulama malikiyah juga berpendapat bahwa tidaklah sah bahkan haram menikahi wanita hamil karena zina walaupun dengan yang menghamilinya apalagi dengan yang bukan menghamilinya. Bila akad tetap dilangsungkan, maka akad nikahnya tidak sah dan wajib untuk dibatalkan.

Ulama Hanabilah

Menurut Ibnu Qudamah yang dikutip Sofyan Kau dalam Isu-Isu Fikih Kontemporer, berpendapat bahwa seorang wanita yang berzina tidak boleh bagi yang mengetahuinya untuk menikahinya, kecuali dengan dua syarat. Pertama, telah habis masa iddahnya yaitu setelah melahirkan anak.

Kedua, menyatakan penyesalan atas perbuatannya (taubat). Sebab setelah bertaubat, statusnya sebagai pelaku zina yang haram dikawini terhapus.

Nasab Anak Lahir di Luar Nikah

M. Nurul Irfan dalam bukunya Nasab dan Status Hukum Islam menjelaskan, anak yang lahir di luar nikah tidak boleh dihubungkan dengan nasab ayahnya, meski secara biologis anak itu berasal dari benih-benih lelaki tersebut. Anak ini dinasabkan ke ibunya.

Selanjutnya, dalam kitab “Radd al-Muhtar ‘ala al-Durr al-Mukhtar,” Imam Ibn ‘Abidin berpendapat bahwa anak yang lahir akibat hubungan haram (zina) atau sumpah palsu (li’an) hanya berhak menerima warisan dari pihak ibu. Hal ini disebabkan menurutnya, anak yang lahir dari hubungan haram tidak memiliki ayah yang sah. Dalam konteks ini, anak yang dilahirkan dari perbuatan zina atau li’an tidak ikut bertanggung jawab atas dosa yang dilakukan oleh ayah dan ibu biologisnya.

Sedangkan MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai kedudukan anak hasil zina. Dalam Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 ini dijelaskan bahwa anak yang lahir akibat hubungan haram tidak memiliki hubungan nasab, wali nikah, hak waris, dan nafaqah dengan pria yang menjadi penyebab kelahirannya.

MUI juga mengonfirmasi bahwa anak yang lahir akibat hubungan haram hanya memiliki hubungan nasab, hak waris, dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya. Fatwa ini didasarkan pada beberapa pandangan hukum, salah satunya adalah pendapat yang terdapat dalam kitab “al-Muhalla” karya Imam Ibn Hazm dalam jilid ke-10.

“Anak itu dinasabkan kepada ibunya jika ibunya berzina dan kemudian mengandungnya, dan tidak dinasabkan kepada lelaki.”

(dvs/erd)



Sumber : www.detik.com

Surah Maryam untuk Ibu Hamil Agar Dikaruniai Anak Saleh


Jakarta

Ketika para muslimah hamil, banyak dari mereka yang membaca ayat-ayat Al-Qur’an tertentu dengan tujuan supaya anaknya memiliki akhlak dan paras yang baik. Salah satunya surah Maryam.

Ada banyak surah Al-Qur’an yang direkomendasikan untuk dibaca ibu hamil. Contohnya adalah surah Lukman, Yusuf, Muhammad, Kafhfi, Ar-Rahman, Al-Waqi’ah, Al-Mulk, dan Maryam, sebagaimana dijelaskan dalam Buku Lengkap & Praktis Doa Dzikir Harian Khusus Ibu Hamil oleh Ust. Syaifurrahman El-Fati.

Seperti yang disebutkan di atas, surah yang dianjurkan untuk dibaca oleh ibu hamil adalah surah Maryam. Surah ini termasuk dalam surah Makkiyah yang terdiri dari 98 ayat. Surah Maryam merupakan surah ke-19 dalam Al-Qur’an yang menceritakan kelahiran dua orang nabi, yakni Nabi Yahya AS dan Nabi Isa AS.


Menurut buku Menyiapkan Anak Jenius Sejak Dalam Kandungan karya Mugi Rizkiana Halalia menyebutkan bahwa tidak ada dalil yang shahih tentang manfaat surah Maryam untuk janin di perut ibu hamil.

Namun buku itu menjelaskan bahwa membaca Al-Qur’an secara konsisten dan memperdengarkannya kepada janin tentu saja dapat membawa mukzijat kepada ibu sekaligus bayinya. Sebab Al-Qur’an adalah mukjizat, penyembuh, terapi segala penyakit, dan pembawa kebaikan baik bagi pembaca maupun pendengarnya.

Surah Maryam untuk Ibu Hamil Ayat 2-15

Di sumber sebelumnya, Syaifurrahman El-Fati menuliskan bahwa tidak ada ayat tertentu yang dituntunkan untuk dibaca dalam surah Maryam oleh ibu hamil. Namun, pada ayat 2-15 dari surah Maryam berisi tentang doa dan harapan Nabi Zakaria AS agar diberi momongan, sebagaimana dijelaskan Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar.

Surah Maryam untuk ibu hamil tersebut terdapat pada ayat 2-15, yang berbunyi:

(2) ذِكْرُ رَحْمَتِ رَبِّكَ عَبْدَهٗ زَكَرِيَّا

Żikru raḥmati rabbika ‘abdahū zakariyyā

Artinya: (Yang dibacakan ini adalah) penjelasan tentang rahmat Tuhanmu kepada hamba-Nya, Zakaria,

(3) اِذْ نَادٰى رَبَّهٗ نِدَاۤءً خَفِيًّا

Iż nādā rabbahū nidā’an khafiyyā

Artinya: (yaitu) ketika dia berdoa kepada Tuhannya dengan suara yang lirih.

(4) قَالَ رَبِّ اِنِّيْ وَهَنَ الْعَظْمُ مِنِّيْ وَاشْتَعَلَ الرَّأْسُ شَيْبًا وَّلَمْ اَكُنْۢ بِدُعَاۤىِٕكَ رَبِّ شَقِيًّا

Qāla rabbi innī wahanal-‘aẓmu minnī wasyta’alar-ra’su syaibaw wa lam akum bidu’ā’ika rabbi syaqiyyā

Artinya: Dia (Zakaria) berkata, “Wahai Tuhanku, sesungguhnya tulangku telah lemah, kepalaku telah dipenuhi uban, dan aku tidak pernah kecewa dalam berdoa kepada-Mu, wahai Tuhanku.

(5) وَاِنِّيْ خِفْتُ الْمَوَالِيَ مِنْ وَّرَاۤءِيْ وَكَانَتِ امْرَاَتِيْ عَاقِرًا فَهَبْ لِيْ مِنْ لَّدُنْكَ وَلِيًّا ۙ

Wa innī khiftul-mawāliya miw warā’ī wa kānatimra’atī ‘āqiran fahab lī mil ladunka waliyyā

Artinya: Sesungguhnya aku khawatir terhadap keluargaku sepeninggalku, sedangkan istriku adalah seorang yang mandul. Anugerahilah aku seorang anak dari sisi-Mu.

(6) يَّرِثُنِيْ وَيَرِثُ مِنْ اٰلِ يَعْقُوْبَ وَاجْعَلْهُ رَبِّ رَضِيًّا

Yariṡunī wa yariṡu min āli ya’qūba waj’alhu rabbi raḍiyyā

Artinya: (Seorang anak) yang akan mewarisi aku dan keluarga Ya’qub serta jadikanlah dia, wahai Tuhanku, seorang yang diridai.”

(7) يٰزَكَرِيَّآ اِنَّا نُبَشِّرُكَ بِغُلٰمِ ِۨاسْمُهٗ يَحْيٰىۙ لَمْ نَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ قَبْلُ سَمِيًّا

Yā zakariyyā innā nubasysyiruka bigulāminismuhū yaḥyā, lam naj’al lahū min qablu samiyyā

Artinya: (Allah berfirman,) “Wahai Zakaria, Kami memberi kabar gembira kepadamu dengan seorang anak laki-laki yang bernama Yahya yang nama itu tidak pernah Kami berikan sebelumnya.”

(8) قَالَ رَبِّ اَنّٰى يَكُوْنُ لِيْ غُلٰمٌ وَّكَانَتِ امْرَاَتِيْ عَاقِرًا وَّقَدْ بَلَغْتُ مِنَ الْكِبَرِ عِتِيًّا

Qāla rabbi annā yakūnu lī gulāmuw wa kānatimra’atī ‘āqiraw wa qad balagtu minal-kibari ‘itiyyā

Artinya: Dia (Zakaria) berkata, “Wahai Tuhanku, bagaimana (mungkin) aku akan mempunyai anak, sedangkan istriku seorang yang mandul dan sungguh aku sudah mencapai usia yang sangat tua?”

(9) قَالَ كَذٰلِكَۗ قَالَ رَبُّكَ هُوَ عَلَيَّ هَيِّنٌ وَّقَدْ خَلَقْتُكَ مِنْ قَبْلُ وَلَمْ تَكُ شَيْـًٔا

Qāla każālik, qāla rabbuka huwa ‘alayya hayyinuw wa qad khalaqtuka min qablu wa lam taku syai’ā

Artinya: Dia (Allah) berfirman) “Demikianlah.” Tuhanmu berfirman, “Hal itu mudah bagi-Ku; sungguh, engkau telah Aku ciptakan sebelum itu, padahal (pada waktu itu) engkau belum berwujud sama sekali.”

(10) قَالَ رَبِّ اجْعَلْ لِّيْٓ اٰيَةً ۗقَالَ اٰيَتُكَ اَلَّا تُكَلِّمَ النَّاسَ ثَلٰثَ لَيَالٍ سَوِيًّا

Qāla rabbij’al lī āyah(tan), qāla āyatuka allā tukalliman-nāsa ṡalāṡa layālin sawiyyā

Artinya: Dia (Zakaria) berkata, “Wahai Tuhanku, berilah aku suatu tanda.” (Allah) berfirman, “Tandanya bagimu ialah bahwa engkau tidak dapat bercakap-cakap dengan manusia selama (tiga hari) tiga malam, padahal engkau sehat.”

(11) فَخَرَجَ عَلٰى قَوْمِهٖ مِنَ الْمِحْرَابِ فَاَوْحٰٓى اِلَيْهِمْ اَنْ سَبِّحُوْا بُكْرَةً وَّعَشِيًّا

Fa kharaja ‘alā qaumihī minal-miḥrābi fa auḥā ilaihim an sabbiḥū bukrataw wa ‘asyiyyā

Artinya: Lalu, (Zakaria) keluar dari mihrab menuju kaumnya lalu dia memberi isyarat kepada mereka agar bertasbihlah kamu pada waktu pagi dan petang.

(12) يٰيَحْيٰى خُذِ الْكِتٰبَ بِقُوَّةٍ ۗوَاٰتَيْنٰهُ الْحُكْمَ صَبِيًّاۙ

Yā yaḥyā khużil-kitāba biquwwah(tin), wa ātaināhul-ḥukma ṣabiyyā

Artinya: (Allah berfirman,) “Wahai Yahya, ambillah (pelajarilah) Kitab (Taurat) itu dengan sungguh-sungguh.” Kami menganugerahkan hikmah kepadanya (Yahya)461) selagi dia masih kanak-kanak.

(13) وَّحَنَانًا مِّنْ لَّدُنَّا وَزَكٰوةً ۗوَكَانَ تَقِيًّا ۙ

Wa ḥanānam mil ladunnā wa zakāh(tan), wa kāna taqiyyā

Artinya: (Kami anugerahkan juga kepadanya) rasa kasih sayang (kepada sesama) dari Kami dan bersih (dari dosa). Dia pun adalah seorang yang bertakwa.

(14) وَّبَرًّاۢ بِوَالِدَيْهِ وَلَمْ يَكُنْ جَبَّارًا عَصِيًّا

Wa barram biwālidaihi wa lam yakun jabbāran ‘aṣiyyā

Artinya: (Dia) orang yang berbakti kepada kedua orang tuanya dan dia bukan orang yang sombong lagi durhaka.

(15) وَسَلٰمٌ عَلَيْهِ يَوْمَ وُلِدَ وَيَوْمَ يَمُوْتُ وَيَوْمَ يُبْعَثُ حَيًّا ࣖ

Wa salāmun ‘alaihi yauma wulida wa yauma yamūtu wa yauma yub’aṡu ḥayyā

Artinya: Kesejahteraan baginya (Yahya) pada hari dia dilahirkan, hari dia wafat, dan hari dia dibangkitkan hidup kembali.

Secara lebih lanjut dijelaskan oleh M. Syukron Maksum dalam bukunya yang berjudul Bimbingan Doa dan Wirid Ibu Hamil, penting bagi orang tua melakukan stimulasi pendidikan pralahir untuk bayi supaya bisa menjadi anak yang saleh dan sehat jasmani dan rohaninya. Hal ini turut dilakukan Nabi Zakaria AS seperti disebutkan dalam ayat di atas.

Hasilnya, ia dianugerahi anak yang memiliki kecerdasan tinggi dalam memahami hukum-hukum Allah SWT, terampil dalam melaksanakan titah Allah SWT, memiliki fisik kuat, sekaligus menjadi anak yang sangat berbakti kepada kedua orang tuanya.

Adapun, dalam ayat 12-15 surah Maryam pun juga menceritakan bahwa anak yang dikandung ibu hamil itu akhirnya menjadi seorang nabi, yakni Nabi Yahya AS.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Bagian Warisan untuk Istri Menurut Islam, Segini Besarannya



Jakarta

Istri termasuk orang yang berhak menerima warisan dari suaminya yang telah meninggal dunia. Bagian warisan untuk istri telah diatur dalam syariat Islam.

Dalil pembagian waris suami-istri bersandar pada firman Allah SWT dalam surah An Nisa ayat 12. Dalam hal ini, besaran warisan mempertimbangkan ada tidaknya anak. Allah SWT berfirman,

۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ ١٢


Artinya: “Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Akan tetapi, jika mereka (saudara-saudara seibu itu) lebih dari seorang, mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.”

Muhammad Jawad Mughniyah menjelaskan dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah, para ulama mazhab sepakat bahwa bagian tetap (al furudh) yang telah ditetapkan dalam Kitabullah dan jumlahnya ada enam, yakni seperdua (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).

Dari jumlah tersebut, istri mendapat bagian seperempat dari harta suami jika suaminya yang meninggal itu tidak memiliki anak. Apabila suaminya memiliki anak, istri akan mendapat bagian warisan seperdelapan.

Lebih lanjut dijelaskan, bagian-bagian al furudh tersebut bisa bertemu satu sama lain. Misalnya bagian seperdua bisa bertemu dengan bagian seperdelapan, yakni untuk anak perempuan dan istri. Dalam hal ini, istri mendapat seperdelapan, sedangkan anak perempuan mendapat seperdua.

Bagian seperempat juga bisa bertemu bagian sepertiga, misalnya bagian untuk istri dan beberapa kalalah ibu (jika yang meninggal tidak memiliki anak). Istri akan mendapat bagian seperempat, sedangkan beberapa orang kalalah tersebut mendapatkan sepertiga. Begitu seterusnya.

Disebutkan dalam Tafsir Ibnu Katsir, pembagian warisan dilakukan setelah pelunasan utang dan penunaian wasiat. Ini merupakan kesepakatan para ulama. Ibnu Katsir menjelaskan hal ini saat menafsirkan firman Allah SWT surah An Nisa ayat 11 dan ditegaskan lagi saat menafsirkan ayat 12.

“Pelunasan utang harus didahulukan atas penunaian wasiat; sesudah utang diselesaikan, maka barulah wasiat; dan sesudah wasiat, baru harta dibagikan kepada ahli waris si mayat,” jelas Ibnu Katsir dalam kitab Tafsir-nya.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Hukum Dandan Berlebihan Bagi Wanita



Jakarta

Wanita dilarang dalam Islam untuk dandan berlebihan. Karena sejatinya, wanita muslimah tidak boleh memperlihatkan kecantikan mereka.

Bahkan Allah SWT menyuruh para wanita untuk berdiam diri di rumah agar tidak menjadi fitnah. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam surah Al Ahzab ayat 33, Allah SWT berfirman:

وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا


Bacaan latin: Wa qarna fi buyụtikunna wa la tabarrajna tabarrujal-jahiliyyatil-ula wa aqimnaṣ-ṣalata wa atinaz-zakata wa aṭi’nallaha wa rasụlah, innama yuridullahu liyuz-hiba ‘angkumur-rijsa ahlal-baiti wa yuṭahhirakum tat-hira

Artinya: Dan hendaklah kau tetap di rumahmu dan janganlah kau berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud ingin menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.

Ustazah Mamah Dedeh dalam tayangan Assalamualaikum Mamah Dedeh Trans 7 mengatakan, boleh saja bagi seorang wanita keluar rumah asalkan memperhatikan beberapa hal. Salah satunya adalah mereka tidak boleh tabarruj atau memperlihatkan keindahannya kepada laki-laki.

“Perempuan lebih baik tinggal di dalam rumah. Kalau keluar rumah boleh tapi jangan tabarruj. Tabarruj itu dandan berlebihan,” ujar Mamah dedeh.

Selain itu, wanita juga tidak boleh merubah bentuk wajahnya. Contohnya seperti menato alis, memakai bulu mata palsu hingga menyambung rambut.

“Haram hukumnya,” tegas Mamah Dedeh.

Beda halnya dengan perawatan, Islam memperbolehkan wanita melakukan hal tersebut. Selagi tidak merubah sesuatu, Allah masih meridhoinya.

“Kalau perawatan boleh, yang haram yang rubah. Memakai pensil alis boleh asal dipakai sewajarnya,” ungkap Mamah Dedeh.

“Allah berfirman dalam Alquran, merubah yang ada itu haram karena merupakan perbuatan setan. Tapi jika memperbaiki yang rusak diperbolehkan. Misalnya, orang kecelakaan mukanya hancur, dioperasi, itu boleh,” sambungnya.

Begitupun dalam menggunakan perhiasan. Allah SWT tidak menyukai hambanya yang berlebih-lebihan dalam melakukan sesuatu.

Allah SWT berfirman dalam surah Al A’raf ayat 31:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Bacaan latin: yaa banii aadama khudzuu ziinatakum ‘inda kulli masjidin wakuluu waisyrabuu walaa tusrifuu innahu laa yuhibbu almusrifiina

Artinya: Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.

“Rasul juga mengajarkan sebaik-baik urusan adalah yang sedang-sedang saja,” tukas Mamah Dedeh.

(hnh/erd)



Sumber : www.detik.com

Hukum Salat Berjamaah Kaum Wanita dengan Imam Wanita, Bolehkah?


Jakarta

Salat berjamaah adalah salat yang dilakukan bersama-sama yang terdiri atas imam dan makmum. Jika dibandingkan dengan salat secara munfarid atau sendiri-sendiri, salat berjamaah dianggap lebih baik karena mengandung banyak keutamaan.

Mengutip buku Dahsyatnya Shalat Berjamaah oleh Deni Yaasin, salat yang dilakukan secara berjamaah mendatangkan pahala yang lebih besar. Dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda:

“Barangsiapa bersuci di rumahnya, lalu pergi ke suatu masjid untuk menunaikan salat yang telah Allah wajibkan kepadanya, maka setiap langkahnya menghapus sebuah kesalahannya, dan langkah yang satu lagi mengangkat satu tingkat derajatnya.”


Umumnya, imam salat berjamaah berjenis kelamin laki-laki. Lantas, bagaimana hukumnya jika salat berjamaah yang dilakukan kaum wanita diimami dengan wanita juga? Apakah diperbolehkan?

Hukum Salat Berjamaah Kaum Wanita dengan Imam Wanita

Syaikh Ahmad Jad melalui bukunya yang berjudul Fikih Sunnah Wanita menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai diperbolehkannya berjamaah bagi wanita dengan imam wanita. Sebagian menyebut boleh, sebagian lainnya melarang.

Meski demikian, mayoritas ulama menilai hal tersebut boleh dilakukan, sebagaimana mengacu pada hadits Rasulullah SAW yang memerintahkan Ummu Waraqah untuk menjadi imam di rumahnya.

Dari Ummu Waraqah binti Abdullah bin Al-Harits Al-Anshari, ia adalah seorang wanita hafizah Al-Qur’an,

“Bahwasanya Rasulullah SAW telah memerintahkannya untuk menjadi imam bagi anggota keluarganya. Ia mempunyai seorang muadzin dan ia menjadi imam bagi anggota keluarganya.” (HR Abu Dawud)

Sejumlah ulama berpendapat hal tersebut tidak dianjurkan. Ada juga yang menyebutnya sebagai perbuatan makruh.

Sebagian lainnya mengambil jalan tengah dengan mengatakan mereka boleh berjamaah dalam salat sunnah. Tetapi, tidak boleh dalam salat wajib.

Ketika kaum wanita melaksanakan salat jamaah dengan imam wanita, hendaknya memperhatikan sejumlah hal. Pertama, tidak adanya adzan dan iqamah.

Ibnul Jauzi berkata, “Wanita tidak dianjurkan untuk mengumandangkan adzan dan tidak pula iqamah,”

Kedua, hendaknya wanita menutupi seluruh tubuh dan auratnya. Ibnu Qudamah berkata, “Adapun seluruh tubuh wanita merdeka, maka harus ditutupi dalam salat. Apabila ada yang terbuka, maka salatnya tidak sah kecuali sedikit. Inilah pendapat yang didukung Imam Malik, Al-Auza’i, dan Asy-Syafi’i.”

Ketiga, memperpendek atau mempercepat salat. Dari Abu Mas’ud Al-Anshar ia berkata,

“Salah seorang sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, aku hampir tidak menemukan orang yang berlama-lama dalam salat bersama kami melebihi si Fulan.” Aku belum pernah melihat Rasulullah SAW memberikan nasehatnya dalam keadaan lebih marah dari hari ini. Beliau mengatakan,

“Wahai kalian semua, sesungguhnya kalian telah membuat orang-orang menjauh (tidak mau berjamaah). Karena itu, barangsiapa salat dengan banyak orang (menjadi imam), maka hendaklah ia mempeprcepat salatnya. Karena di antara mereka terdapat orang yang sakit, lemah, dan sedang mengurus kebutuhan.” (HR Bukhari)

Keempat, jika salat tersebut dekat dengan kaum laki-laki, maka wanita yang menjadi imam hendaknya tidak mengeraskan bacannya dalam salat. Sebaliknya, apabila jauh dari kaum lelaki dan suaranya tidak terdengar sampai keluar maka boleh saja membaca dengan suara keras.

Kelima, disunnahkan bagi wanita untuk menyatukan atau merapatkan anggota tubuhnya ketika rukuk dan sujud. Karena hal itu nampak lebih tertutup.

Itulah pembahasan mengenai hukum salat berjamaah kaum wanita dengan imam wanita. Semoga bermanfaat.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

5 Adab Berpakaian bagi Muslimah, Catat Ya!


Jakarta

Islam mengatur segala aspek keseharian hidup umatnya. Begitu pun dengan pakaian yang mereka kenakan. Ada sejumlah ketentuan yang diatur dalam adab berpakaian, khususnya bagi muslimah.

Allah SWT menyenangi keindahan dan keserasian, karenanya Rasulullah SAW mengajarkan kaum muslimin untuk berpakaian dan berhias rapi agar enak dipandang. Dalam surah Al A’raf ayat 31, Allah SWT berfirman:

يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ


Artinya: “Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.”

Aurat wanita dan laki-laki berbeda. Karenanya, pakaian yang dianjurkan untuk kaum wanita dan laki-laki tentu berbeda.

Mengutip buku Islam dan Batasan Aurat Wanita oleh Nuraini dan Dhiauddin disebutkan pengertian dari aurat adalah bagian dari tubuh orang Islam baik laki-laki maupun wanita yang tidak boleh dinampakkan pada orang lain, kecuali mahram dan suami istri.

Lalu, seperti apa adab berpakaian bagi muslimah menurut ajaran Islam?

Adab Berpakaian bagi Muslimah

Mengutip buku Akidah Akhlak Madrasah Tsanawiyah Kelas IX oleh Harjan Syuhada dan Fida’ Abdilah, berikut sejumlah adab berpakaian bagi muslimah.

Wanita muslim harus berpakaian yang menutup aurat, seperti dijelaskan dalam surah Al Ahzab ayat 59 yang berbunyi:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya: Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Menurut mazhab Hambali dan Syafi’i, aurat wanita ialah seluruh tubuh. Sementara ulama Maliki dan Hanafi berpandangan aurat wanita seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, hal ini sesuai dengan hadits dari Aisyah RA, dia berkata:

“Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah SAW dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah SAW pn berpaling darinya dan bersabda, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haid (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.” (HR Abu Dawud)

2. Bahan Pakaian Tebal dan Tidak Memperlihatkan Lekuk Tubuh

Pakaian wanita muslimah harus tebal, tidak tipis dan tidak memperlihatkan lekuk tubuh. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits dari Usamah,

“Rasulullah SAW pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah SAW menanyakanku; “Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?” Ku jawab: “Baju tersebut kupakaikan pada istriku Rasulullah.” Beliau berkata: “Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya.” (HR Dhiya al-Maqdisi)

3. Lebar dan Longgar

Islam memerintahkan muslimah untuk memakai pakaian yang lebar dan longgar. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Hadits dari Ummu ‘Athiyyah RA, ia berkata:

“Rasulullah SAW memerintahkan wanita yang dipingit (juga wanita yang haid) pada hari Id untuk menyaksikan kebaikan dan seruan kaum muslimin. Kemudian, seorang wanita berkata: “Wahai Rasulullah jika di antara kami ada yang tidak memiliki pakaian lalu bagaimana?” Rasulullah bersabda: “Hendaknya temannya memakaikan sebagian pakaiannya.” (HR Abu Dawud)

4. Tidak Berfungsi sebagai Perhiasan

Maksudnya, busana wanita muslimah hendaknya tidak memperindah mereka yang memakainya di depan para laki-laki dan berujun menimbulkan fitnah. Dalam surah An Nur ayat 31, Allah SWT berfirman:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

5. Tidak Diberi Wewangian

Menukil dari buku Adab Islam oleh Suhendri dan Ahmad Syukri, maksud tidak diberi wewangian atau parfum bukan berarti membiarkan seorang muslimah berbau tidak sedap. Mereka harus tetap menjaga kebersihan diri, hanya saja tidak boleh menebarkan aroma wewangian dari tubuhnya yang menyebabkan fitnah bagi lelaki.

Apabila ia di rumah bersama sang suami, maka dianjurkan untuk menggunakan wewangian. Dijelaskan dalam buku Andakah Perempuan Malang Itu? karya Syauqi Abdillah Zein, hukum penggunaan parfum sendiri ialah sunnah sebagaimana tercantum dalam sebuah hadits yang berbunyi:

“Ada 4 perkara yang merupakan sunnah para rasul: yaitu malu, memakai parfum, bersiwak, dan menikah,” (HR Ahmad dan Tirmidzi)

Meski dianjurkan, wanita sebaiknya menggunakan parfum dengan aroma lembut dan tidak menyengat. Hal ini bertujuan agar tidak menarik minat pria yang mencium wangi tersebut.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Sari Berita Penting