Keluar Darah Haid Saat Salat, Ini yang Harus Dilakukan Muslimah


Jakarta

Waktu keluarnya darah haid terkadang tidak menentu. Ada juga darah haid keluar saat sedang menunaikan salat. Bagaimana hukumnya dan apa yang harus dilakukan seorang muslimah?

Semua ulama mazhab sepakat bahwa haram bagi wanita haid untuk mengerjakan salat, baik fardhu maupun sunnah. Larangan mengerjakan salat bagi wanita haid bersandar pada sabda Rasulullah SAW,

فَإِذَا أَقبَلَتْ حَيضَتُكِ فَدَعِي الصَّلاَةَ، وَإِذَا أَدبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّي


Artinya: “Apabila datang masa haidmu, tinggalkanlah salat dan jika telah berlalu, mandilah kemudian salatlah.” (HR Bukhari)

Muhammad Jawad Mughniyah menerangkan dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah, semua ulama mazhab sepakat bahwa yang dimaksud darah haid dalam hal ini adalah darah yang keluar pada wanita yang berusia minimal 9 tahun. Apabila datang sebelum waktu itu, semua sepakat bahwa itu darah penyakit.

Terkait lama masa haid, mazhab Syafi’i berpendapat, haid berlangsung minimal sehari semalam dan paling lama 15 hari. Semua mazhab sepakat bahwa haid itu tidak ada batas masa sucinya yang dipisah dengan dua kali haid. Demikian menurut pemaparan Muhammad Jawad Mughniyah.

Kewajiban Salat Gugur saat Keluar Darah Haid

Diterangkan dalam kitab Fiqh as Sunnah li an-Nisa’ karya Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim, para ulama telah berijma’ bahwa kewajiban salat gugur bagi wanita haid, sehingga ia tidak perlu menggantinya ketika telah suci. Pendapat ini turut dijelaskan dalam al-Majmu’ karya Imam an-Nawawi dan al-Muhalla karya Ibnu Hazm.

Dalil yang menjadi sandaran para ulama terkait hal ini adalah hadits yang berasal dari Mu’adzah, bahwasanya seorang wanita bertanya kepada Aisyah, “Apakah salah seorang dari kita harus mengganti salatnya jika ia telah suci?”

Maka Aisyah bertanya, “Apakah engkau dari golongan Hurriyah? Kami juga mengalami haid pada masa Nabi SAW dan beliau tidak memerintahkan kami untuk melakukannya,” atau Aisyah berkata, “Dan kami tidak melakukannya (mengqadhanya).” (HR Bukhari dan Muslim)

Meski demikian, ada ketentuan khusus yang membuat wanita haid wajib mengqadha (mengganti) salatnya. Hal ini berkaitan dengan waktu keluarnya darah haid.

Ketentuan Qadha Salat bagi Wanita Haid

Masih dalam kitab yang sama diterangkan, apabila seorang wanita mengalami haid sebelum waktu Ashar, sementara ia belum menunaikan salat Zuhur, maka saat suci ia harus mengganti salat Zuhurnya. Dalam kasus ini, wanita masih memiliki kewajiban salat dan ia harus menggantinya selama salat itu telah masuk waktunya.

Apabila seorang wanita telah suci dari haid pada waktu salat Ashar, maka ia wajib melaksanakan salat Zuhur dan Ashar pada hari itu. Begitu pula apabila ia suci sebelum matahari terbit (masuk waktu salat Subuh), maka ia wajib untuk melaksanakan salat Maghrib dan Isya dari malam tersebut.

Dalam al-Fatawa juga dikatakan, “Oleh karena itulah, maka jumhur ulama seperti Malik, Syafi’i, dan Ahmad berpendapat bahwa apabila seorang wanita suci dari haidnya di penghujung siang, wajib baginya untuk melaksanakan salat Zuhur dan Ashar sekaligus.”

“Dan apabila ia menjadi suci di penghujung malam, wajib baginya untuk melaksanakan salat Maghrib dan Isya sekaligus, sebagaimana yang dinukil dari Abdurrahman ibn Auf, Abu Hurairah, dan Ibnu Abbas, karena di saat mempunyai udzur kedua salat tersebut memiliki waktu yang sama,” imbuhnya.

Keluar Darah Haid saat Salat Maka Salatnya Batal

Jika keluar darah haid saat melaksanakan salat, maka salatnya batal. Namun, bila ragu apakah ia haid atau tidak, maka salatnya sah. Sedangkan jika mengetahuinya setelah ia melakukan salat, maka salat yang telah dilaksanakan itu menjadi batal. Demikian seperti dijelaskan dalam buku Ahkam Banuwan (Edisi Indonesia: Fikih Perempuan) karya Muhammad Wahidi.

Menurut Muh. Hambali dalam buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari, yang harus dilakukan wanita ketika ia merasakan keluarnya darah haid di tengah-tengah salat, wajib baginya melanjutkan salatnya. Sebab, wudhunya tidak batal.

(kri/nwk)



Sumber : www.detik.com

8 Cendekiawan Muslim Perempuan, Ada Ahli Hukum Islam-Astronomi


Jakarta

Ada sejumlah cendekiawan muslim perempuan yang memiliki kontribusi besar dalam memajukan peradaban Islam. Banyak di antaranya turut menjadi pelopor penemuan ilmu pengetahuan yang berkembang di dunia saat ini.

Seperti yang telah diketahui, kejayaan peradaban Islam pada masanya tidak terlepas dari peran para cendekiawan yang mendedikasikan pengetahuan serta keterampilannya untuk memajukan peradaban.

Melalui berbagai bidang ilmu pengetahuan, para cendekiawan muslim perempuan membuktikan bahwa perbedaan gender tak menjadi penghalang untuk menjadi ilmuwan. Lantas, siapa saja sosok cendekiawan muslim perempuan hebat itu?


Merangkum arsip berita Hikmah dan sejumlah buku tokoh Islam, inilah deretan cendekiawan muslim perempuan yang berpengaruh dalam peradaban Islam.

Cendekiawan Muslim Perempuan

1. Sutayta al-Mahamali

Sutayta al-Mahamali adalah seorang ahli aritmatika di abad ke-10 Masehi. Kecerdasan yang ia miliki diwariskan dari sang ayah, Abu Abdullah Al-Hussein, yang juga menjadi seorang cendekiawan di bidang matematika.

Selain mendapatkan ilmu pengetahuan dari sang ayah, Sutayta juga belajar kepada beberapa ahli matematika pada zamannya. Cendekiawan muslimah yang lahir di ibu kota Irak ini juga dikenal sebagai ahli sastra Arab.

2. Maryam Al-Ijliya

Maryam Al-Ijliya dikenal sebagai seorang ilmuwan di bidang astronomi pada abad ke-10. Perempuan yang hidup di Aleppo, Suriah ini menjadi seorang penemu astrolabe, yaitu alat yang mampu menentukan kedudukan matahari dan planet lain-lainnya.

Bagi kalangan muslim, alat ini dapat digunakan sebagai penentu arah kiblat, waktu salat, serta menentukan awal puasa Ramadan dan Idul Fitri.

3. Rufaida Al-Aslamia

Rufaida Al-Aslamia merupakan seorang perawat muslim sekaligus dokter bedah muslim yang pertama. Ia berasal dari kalangan kaum Anshar yang diperkirakan lahir pada tahun 570 Masehi dan tumbuh besar di Kota Madinah, Arab Saudi. Kecerdasannya di bidang kedokteran rupanya diwariskan dari sang ayah, Saad Al Islami, yang juga merupakan seorang dokter.

Dalam catatan sejarah, Rufaida hidup di zaman Rasulullah SAW. Ia bahkan sering terlibat dalam berbagai perang sebagai perawat, seperti dalam Perang Badar, Perang Uhud, Perang Khandaq, dan Khaibar.

Ketika terjadi Perang Khandaq, Saad bin Muaath terluka cukup serius sehingga Rasulullah SAW meminta Rufaida untuk mengobatinya hingga sembuh.

4. Anousheh Ansari

Anousheh Ansari adalah cendekiawan muslim perempuan modern yang menekuni ilmu pengetahuan di bidang elektronika dan teknik komputer. Ia memiliki gelar BSc yang didapatkan dari George Mason University dan gelar master di bidang teknik elektro dari The George Washington University.

Di tahun 2006, namanya pernah dikenal karena menjadi perempuan yang menjelajah ruang angkasa untuk pertama kalinya. Ia juga mendapatkan tempat dalam sejarah sebagai penjelajah pribadi keempat yang mengunjungi luar angkasa dan astronaut pertama keturunan Iran.

5. Dr Bina Shaheen Siddiqui

Dr Bina Shaheen Siddiqui juga merupakan ilmuwan perempuan muslim modern yang mendapatkan gelar PhD dari University Pakistan di tahun 2001. Dr Bina menjadi salah satu pendiri Third World Organization for Women in Science.

Selain itu, ia turut memiliki 12 paten yang di dalamnya meliputi konstituen antikanker. Saat ini, ia memegang jabatan sebagai Profesor HEJ Research Institute of Chemistry.

6. Zainab binti Ahmad

Zainab binti Ahmad merupakan seorang cendekiawan muslim perempuan yang hidup di abad ke-14. Dikutip dari buku 125 Tokoh Islam Ternama Sepanjang Masa karya Mahmudah Matsur, Zainab termasuk muslimah yang cerdas dan menguasai berbagai ilmu agama seperti hadits dan fiqih. Ia juga mengajar di beberapa sekolah yang ada di Damaskus.

Ilmu hadits yang diajarkan oleh Zainab di antaranya bersumber dari kitab hadits Tirmidzi, Shahih Bukhari, dan Shahih Muslim. Di antara muridnya, yaitu Ibnu Batutah, Tajuddin al-Subki, dan al-Dzahabi.

7. Aisyah binti Abu Bakar

Aisyah binti Abu Bakar adalah istri Rasulullah SAW yang termasuk tokoh cendekiawan Islam awal. Mengutip dari buku The Great Mothers karya Habibatullah & Ibnu Marzuqi Al-Gharani, Aisyah merupakan wanita yang paling pandai dalam masalah hukum serta paling tahu dalam masalah agama dan sastra.

Ia menjadi seorang perempuan yang paling banyak meriwayatkan hadits serta memiliki catatan khutbah dan peristiwa penting yang dialami Nabi Muhammad SAW. Para sejarawan menghitung bahwa seperempat dari hukum Islam berasal dari Aisyah binti Abu Bakar RA.

8. Asy-Syifa’ binti Al-Harits

Al Shifa binti Abdullah merupakan cendekiawan muslim perempuan yang menjadi guru wanita pertama dalam Islam. Disebutkan dalam buku Kisah Keteladanan dan Hikmah Terbaik para Sahabat Rasulullah SAW karya Mutthia Asma’ & Junaidil Awani, Asy-Syifa telah dikenal sebagai guru membaca dan menulis sejak sebelum kedatangan Islam.

Cendekiawan muslim ini masuk Islam sebelum hijrahnya Rasulullah SAW dan termasuk muhajirah pertama. Ketika sudah masuk Islam, Asy-Syifa tetap memberikan pengajaran kepada wanita-wanita muslimah dengan mengharap pahala dan ridha-Nya. Salah satu wanita didikannya ialah Hafshah binti Umar bin Khattab (istri Rasulullah SAW).

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Ada Peran Wanita dalam Proses Penyusunan Al-Qur’an Pertama Kali



Jakarta

Salah satu istri Rasulullah SAW disebut memegang peranan penting dalam penyusunan dan kodifikasi Al-Qur’an yang dapat dibaca muslim saat ini. Hal ini disebut dalam salah satu jurnal penelitian dari seorang profesor di Claremont Graduate University, Ruqayya Khan.

Jurnal penelitian tersebut bersumber dari Journal of the American Academy of Religion Volume 82, Nomor 1 yang terbit pada Maret 2014. Jurnal dengan 43 halaman ini diterbitkan oleh Oxford University Press.

Menurut Khan dalam Medievalist, informasi mengenai periode awal Islam cenderung terlalu berfokus pada kaum pria yang menjadi pengikut Rasulullah SAW. Padahal, sejarawan menemukan beberapa wanita yang mengambil peran penting pada era tersebut seperti, penyusunan dan kodifikasi Al-Qur’an.

Melalui penelitiannya yang berjudul “Did a Woman Edit the Qur’an? Hafsa’s Famed Codex“, Khan menyebut Hafsah RA memegang peranan tersebut. Dia adalah putri dari salah satu sahabat nabi, Umar bin Khattab RA.


Hafsah binti Umar RA merupakan istri ke-4 Rasulullah SAW. Keduanya menikah pada sekitar tahun 625 M atau tahun ke-3 Hijriah.

Pernikahan ini bertujuan untuk mengikatkan tali persaudaraan antara Rasulullah SAW dengan Umar bin Khattab RA. Hal ini juga ditujukan sebagai penghormatan, kesejatian, dan simbol kekuatan.

Di antara para istri Rasulullah SAW hanya Hafsah RA saja yang pandai membaca dan menulis. Karena kecerdasannya pula, Hafsah RA bahkan pernah menantang Rasulullah SAW terkait relevansi dalam ayat-ayat Al-Qur’an.

Berkaitan dengan itu, Hafsah RA mulai mengambil perannya dalam membuat salinan Al-Qur’an pada masa Rasulullah SAW hidup. Khan kemudian meneliti bagaimana Al-Qur’an mulai dibukukan menjadi dokumen tertulis pada pertengahan abad ketujuh.

Menurut Khan, setidaknya ada dua hadits utama yang menjelaskan bagaimana ayat-ayat Al-Qur’an yang sebagian besar ditransmisikan secara lisan di kalangan muslim saat itu, kemudian dikodifikasi menjadi versi tertulis.

Khan kemudian mengutip sumber dari Abdullah Ibn Wahb RA dan menggabungkan sumber dari ‘Urwa bin al-Zubair, seorang ahli hukum Madinah yang terkenal dan pelopor dalam penulisan sejarah. Hasilnya, Khan menemukan bahwan Hafsah RA memang sosok wanita yang digambarkan sebagai sosok yang pandai membaca, membaca, menulis, dan menyusun surat-surat Al-Qur’an agar runut.

“Rasulullah SAW juga dikisahkan pernah mengajarkan Al-Qur’an pada Hafṣah serta menuliskan ayat-ayat Al-Qur’an untuknya,” tulis Khan.

Untuk itulah, ayahnya, Umar bin Khattab RA, mempercayakan Hafsah RA sebagai sosok penyusun Al-Qur’an baik dalam bentuk lisan dan tulisan. Umar bin Khattab RA bahkan kerap mencari Hafsah RA dalam memilah bacaan ayat-ayat Al-Qur’an yang benar di tengah banyaknya bacaan yang keliru pada masa itu.

Salah satunya yang pernah dilakukan Umar bin Khattab RA saat mencari kebenaran untuk potongan ayat dari surah Al Bayyinah ayat 1. “Jadi Umar bin Khaṭṭab datang ke Hafṣah, (membawa bersamanya secarik) kulit (adīm). Dia berkata: Ketika Rasulullah datang kepadamu, mintalah dia untuk mengajarimu (potongan surah Al Bayyinah ayat 1). Dan katakan padanya untuk menuliskannya untukmu di (potongan) kulit ini,”

“Dia melakukan (ini), dan dia (yakni, Muhammad) menulisnya untuknya. Bacaan ini menjadi umum dan tersebar luas (‘āmma).” bunyi tulisan dari Khan.

Riwayat hadits lainnya menjelaskan, pada masa pemerintahan khalifah pertama, Abu Bakar RA, ia dan Umar memutuskan untuk menuliskan ayat-ayat Al-Qur’an dalam bentuk dokumen tertulis setelah kematian sejumlah besar para penghafal Al-Qur’an.

Naskah tersebut kemudian dipegang pertama kalinya oleh Abu Bakar RA. Kemudian, naskah Al-Qur’an itu diserahkan pada Umar RA, hingga akhirnya disimpan oleh Hafsah RA sendiri setelah ayahnya wafat.

Hingga sekitar tahun 650-an M, Ustman bin Affan RA yang menjabat sebagai khalifah selanjutnya pun mengirim utusan pada Hafsah RA. Utsman RA berencana untuk menyusun ayat-ayat Al-Qur’an dalam bentuk kitab utuh seperti yang kita kenal sekarang.

“Kirimkan kami lembaran (ṣuḥuf) agar kami dapat menyalinnya menjadi mushaf dan kemudian kami akan mengembalikannya kepadamu,” demikian isi pesan dari Utsman RA kepada Hafsah.

Menurut Khan, hal ini menunjukkan bahwa Hafsah RA adalah sosok yang hati-hati dalam menjaga lembaran-lembaran Al-Qur’an yang dimilikinya. Selain itu, hal ini menunjukkan Hafsah RA sebagai pemegang kunci dari penyusunan Al-Qur’an pada masa awal Islam.

Menariknya, dalam riwayat lain dari Abdullah bin Wahb RA, Khan menemukan bahwa ayat-ayat Al-Qur’an yang diminta oleh Utsman RA pada Hafsah RA justru dalam bentuk mushaf bukan suhuf. Berikut bunyinya,

“Utsman mengirim pesan pada Hafsah agar mengirimkan (mushaf) padanya. Hafsah berkata, ‘Dengan syarat dikembalikan lagi padaku. Utsman pun mengiyakan.”

Untuk itulah, setelah menyusun isi Al-Qur’an, Anuwar Ismail dalam buku 10 Wanita Kesayangan Nabi, Hafsah RA kemudian mengambil peranan sebagai penjaga mushaf Al-Qur’an. Mushaf Al-Qur’an itu selalu dijaga dengan baik oleh Hafsah RA.

Bahkan saat Gubernur Madinah saat itu, Marwan bin Hakam meminta mushaf tersebut diserahkan padanya, Hafsah RA menolak. Marwan diketahui harus menanti hingga Hafsah RA wafat pada 665 M untuk mengambil alih mushaf tersebut.

Meski demikian, sebelum meninggal dunia, Hafsah RA sempat mewasiatkan mushaf pertama itu kepada Abdullah bin Umar RA seorang pemuda yang senantiasa meneladani Rasulullah SAW.

(rah/nwk)



Sumber : www.detik.com

Darah Nifas Sudah Berhenti sebelum 40 Hari, Bolehkah Mandi Wajib?


Jakarta

Wanita memiliki kewajiban untuk bersuci setelah habis masa nifas, yakni 40 hari. Jika darah nifas sudah berhenti sebelum 40 hari, bolehkah mandi wajib?

Nifas adalah darah yang keluar disebabkan oleh kelahiran anak, sebagaimana diterangkan dalam kitab Al-Jami’ fii Fiqhi An-Nisa’ karya Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah. Hukum yang berlaku pada nifas sama halnya dengan hukum haid.

Para ulama dari kalangan sahabat Rasulullah SAW dan para tabiin sepakat, wanita-wanita yang menjalani masa nifas, harus meninggalkan salat.


Batas Masa Nifas

Merujuk pada riwayat yang shahih, batas masa nifas adalah 40 hari. Ummu Salamah RA mengatakan,

كانت النفساء على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم تقعد بعد نفاسها أربعين يوما

Artinya: “Adalah para wanita yang melahirkan pada masa Rasulullah SAW biasa menjalani masa nifasnya selama 40 hari setelah proses persalinannya.” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan lainnya. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil dan dalam Shahih Abi Dawud)

Sebagian fuqaha, seperti dikatakan Hasan Ayub dalam kitab Fiqh al-ibadah bi Adilatiha fi al-Islam, juga berpendapat demikian. Jika melebihi 40 hari, maka disebut darah istihadhah atau darah yang keluar selain haid dan nifas–bisa karena penyakit.

Sementara untuk batas minimalnya tidak ada, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Shalatul Mu’min karya Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. Setelah selesai masa nifas, wanita harus bersuci dengan cara mandi wajib.

Mandi Wajib Nifas sebelum 40 Hari

Dijelaskan dalam sumber yang sama, apabila darah nifas sudah berhenti sebelum 40 hari, maka dia harus segera mandi dan kembali mengerjakan salat seperti biasanya. Dalam hal ini, Imam at-Tirmidzi dalam kitab Sunan-nya mengatakan,

“Ahlul ‘ilmi dari kalangan sahabat Nabi SAW, tabiin, dan sesudah mereka, telah sepakat bahwa para wanita yang mengalami nifas itu umumnya tidak mengerjakan salat selama 40 hari, terkecuali jika mereka telah mengetahui bahwa nifasnya telah berhenti sebelum 40 hari. Jika demikian keadaannya, maka yang bersangkutan harus mandi, lalu mengerjakan salat seperti biasanya.”

“Jika yang bersangkutan masih melihat adanya darah yang keluar setelah masa 40 hari, maka menurut ahlul ‘ilmi, hendaklah yang bersangkutan tidak meninggalkan salat, dan demikianlah pendapat mayoritas fuqaha,” imbuhnya.

Saleh bin Al-Fauzan dalam Ringkasan Fiqih Islam menafsirkan maksud at-Tirmidzi bahwa jika darah wanita yang sedang nifas berhenti sebelum 40 hari, berarti nifasnya telah selesai sehingga dia bisa mandi dan salat, serta melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang karena nifas.

Adapun, hal-hal yang dilarang serta diperbolehkan saat nifas antara lain sebagai berikut, seperti dirangkum dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari karya Muh. Hambali.

Hal-hal yang Boleh Dilakukan saat Nifas

  • Berdoa bagi keselamatan sendiri dan anak
  • Memberikan nama yang indah pada anak
  • Memberikan ASI kepada anak
  • Menghormati tamu
  • Selalu mendoakan orang lain
  • Membaca tasbih
  • Mengucapkan hamdalah
  • Memperbanyak sholawat

Hal-hal yang Haram Dilakukan saat Nifas

  • Mengerjakan salat, baik fardhu maupun sunnah. Sebab hukum nifas sama dengan haid
  • Berpuasa, baik fardhu maupun sunnah
  • Thawaf
  • Menyentuh mushaf Al-Qur’an
  • Berhubungan suami-istri

(kri/nwk)



Sumber : www.detik.com

Bukan yang Tampil Seksi, Ini Miss Universe Sejati Menurut Ustaz Adi Hidayat



Jakarta

Belakangan ini ramai isu Miss Universe Indonesia yang diduga menjadi ajang pelecehan kaum hawa. Dalam Islam, sebenarnya ada aturan yang khusus menjelaskan tentang penampilan perempuan.

Ustaz Adi Hidayat dalam video yang ditayangkan melalui channel YouTubenya, Jumat (11/8/2023) menjelaskan kedudukan perempuan dalam Islam. Menurutnya, perempuan diciptakan oleh Allah SWT dengan kesempurnaan dan kemuliaan. Kemuliaan perempuan terletak pada fisik, batin, perasaan, sikap dan juga perilakunya.

Ustaz Adi Hidayat menerangkan, dari segi fisik perempuan diciptakan sempurna dengan keadaan yang indah, keadaan yang membawa ketenangan, kedamaian dan kebaikan. Allah SWT menjaga kehormatan perempuan, agar ia terlindungi, tidak dilecehkan tidak direndahkan dari sudut pandang fisik.


Dalam videonya yang berdurasi 10 menit dan 26 detik ini, pria yang akrab disapa UAH ini juga menyebutkan ayat Al-Qur’an yakni surat Al-Ahzab ayat 59,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya: Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

“Saking pentingnya ayat ini, Allah memerintahkan Rasulullah untuk menyampaikan dan memerintahkan pada istri-istrinya dan putri-putri beliau untuk mengenakan jilbab. Baru Rasulullah menyampaikan kepada perempuan-perempuan yang beriman. Yaitu menutup aurat, menjaga kehormatannya. Perempuan diperintahkan menutup aurat,” jelas Ustaz Adi Hidayat.

“Allah menginginkan keadaan perempuan terlindungi,” tambahnya.

Perempuan sebagai makhluk ciptaan Allah SWT, dikaruniai fitrah sebagai sosok yang indah dan keindahan itu sejatinya dalam keadaan tertutup. Maka ketika ada perempuan yang membuka aurat, maka hal demikian berpotensi merendahkan dirinya.

“Saudariku, Allah mencintai anda, Allah menjaga kita dari apapun yang merendahkan kita. ketika Allah menurunkan ayat tentang hijab, ayat menutup aurat, itu menjadi hadiah dan menjadi bukti agar melindungi dan agar tidak terjadi kejadian yang melecehkan,” jelas Ustaz Adi Hidayat.

Lebih lanjut, Ustaz Adi Hidayat juga menyinggung tentang aturan negara yang secara tegas menunjukkan ketakwaan kepada Allah SWT.

“Dasar negara Indonesia pasal 29 ayat 1, negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa. Dibawa ke Pancasila, sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan semua merujuk pada sifat bertakwa.”

“Mari saudariku, mari bersama menjaga kehormatan yang telah Allah hadiahkan kepada kaum hawa, kaum perempuan. Acara-acara yang tidak penting, apalagi yang hanya terkesan mengumbar aurat dan melecehkan, menampilkan bagian perempuan yang menjadi pajangan dan tidak membawa pesan-pesan yang baik. Saya kira akan lebih elegan, lebih istimewa ketika anda menjadi duta-duta bangsa yang intelektual. Mengumpulkan informasi tentang Indonesia. Jadi putri-putri terbaik ibu pertiwi. Memperkenalkan keindahan Indonesia membawa informasi yang mencerahkan Indonesia ke dunia. Tentang sukunya, toleransinya, kecakapannya, pariwisata yang bukan hanya dapat dinikmati keindahannya tapi juga dapat dipelajari. Itu lebih anggun lebih hebat dibanding menampilkan bagian tubuh yang tidak ada nilai di dalamnya.” pungkas Adi Hidayat.

(dvs/erd)



Sumber : www.detik.com

Niat Wudhu Istihadhah dan Ketentuannya bagi Wanita Muslim


Jakarta

Niat wudhu istihadhah perlu diketahui oleh wanita muslim. Dalam proses istihadhah, wanita muslim tetap diwajibkan salat dengan ketentuan khusus.

Menurut Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 1 susunan Prof Wahbah Az-Zuhaili, istihadhah dimaknai sebagai darah yang mengalir bukan pada waktu haid atau nifas. Setiap darah yang keluar sebelum, kurang, dan lebih dari masa haid disebut sebagai istihadhah.

Dalam buku Fikih Interaktif oleh Agus Yusron, darah istihadhah bisa keluar dari wanita berumur 9 tahun atau sesudah 9 tahun dan melebihi waktu 15 hari.


Istihadhah tergolong sebagai hadats yang berterusan sama seperti kencing, madzi, tinja, dan kentut. Karenanya, istihadhah berbeda dengan darah haid atau nifas yang menyebabkan terhalangnya salat dan puasa.

Wanita yang mengalami istihadhah tidak wajib mandi besar kecuali jika darahnya telah berhenti. Namun, mereka wajib wudhu dan membersihkan kemaluan ketika hendak salat walaupun wudhunya belum batal, hal ini mengacu pada hadits Rasulullah SAW kepada Fatimah binti Abi Habisy.

“Kemudian hendaknya engkau berwudhu di setiap salatnya.” (HR Bukhari)

Niat Wudhu Istihadhah bagi Wanita Muslim

Merujuk pada sumber yang sama, berikut niat wudhu istihadhah bagi wanita muslim.

نَوَيْتُ فَرْضَ الْوُضُوْءِ لاِسْتِبَاحَة الصَّلاَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu Fardhal Wudhu’i lis tibahatis salati lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat fardlunya wudlu untuk diperbolehkannya shalat karena Allah Ta’ala.”

Setelah berniat, wanita muslim bisa segera berwudhu seperti biasa ketika akan melakukan salat.

Tata Cara Salat bagi Wanita Istihadhah

Dalam buku Fikih Interaktif, dijelaskan terkait tata cara salat bagi wanita istihadhah, antara lain ialah:

  1. Membersihkan daerah kemaluan lebih dulu, kemudian tutupi dengan kain di atas kapas agar darah berhenti menetes keluar
  2. Berwudhu dengan niat wudhu istihadhah
  3. Segera laksanakan salat, jika tidak bergegas maka tata cara yang dikerjakan sebelumnya dianggap tidak sah
  4. Wudhu istihadhah dianggap batal jika keluar dari waktu salat dan keluar hadats lain selain istihadhah

Mengutip buku Fikih Wanita Empat Mazhab karya Muhammad Utsman Al-Khasyt, menyumbat kemaluan dengan kapas, pembalut atau benda serupa dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW kepada Hamnah ketika mengadu terkait banyaknya darah istihadhah yang keluar.

“Aku sarankan kepadamu untuk menyumbatnya dengan kapas; sebab ia dapat menyerap darah.” (HR Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi)

Itulah niat wudhu istihadhah beserta bahasan terkaitnya. Semoga bermanfaat.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Niat Mandi Wiladah bagi Wanita, Dipanjatkan setelah Melahirkan


Jakarta

Niat mandi wiladah perlu dilafalkan oleh wanita muslim setelah melahirkan. Mandi wiladah termasuk ke dalam kewajiban muslimah, meskipun saat melahirkan tidak keluar darah.

Rizem Aizid dalam karyanya yang berjudul Buku Lengkap Fiqih Kehamilan & Melahirkan menuturkan bahwa mandi wiladah wajib dilakukan bagi wanita muslim yang baru melahirkan, begitu juga bagi yang mengalami keguguran meski masih berupa darah beku atau sudah menjadi daging. Wiladah berbeda dengan nifas.

Menukil buku Terapi Shalat Sempurna susunan Ustaz Ahmad Baei Jaafar, nifas merupakan darah yang keluar dari rahim wanita setelah melahirkan bayi. Jika sudah kering maka diwajibkan mandi besar.


Sementara itu, wiladah diartikan wanita yang melahirkan anak. Kewajiban mandi wiladah disebabkan wanita mengeluarkan banyak darah yang mana meletihkan, kemudian anak yang keluar juga berasal dari mani.

Meski termasuk kewajiban bagi wanita yang melahirkan, mandi wiladah tidak mesti disegerakan. Bagi wanita yang melahirkan anak dengan proses pembedahan seperti caesar diperbolehkan menunda waktu mandi.

Jangan sampai wanita tersebut melaksanakan mandi wiladah dan berimbas buruk pada kesehatan. Jika sudah diizinkan untuk mandi, maka ia harus segera melakukannya.

Lantas, bagaimana bacaan niat dan tata cara mandi wiladah?

Bacaan Niat Mandi Wiladah

Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian karya Dr Muh Hambali M Ag, berikut bacaan niat mandi wiladah yang bisa dilafalkan oleh wanita muslim.

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْوِلَادَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anil wilaadati lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar sebab wiladah karena Allah Ta’ala.”

Tata Cara Mandi Wiladah

Berikut tata cara mandi wiladah seperti dikutip dari buku 10 Azab Wanita yang Disaksikan Rasulullah oleh El-Hosniah.

  • Mencuci tangan sebanyak 3 kali
  • Membersihkan kemaluan dan kotoran dengan tangan kiri
  • Mencuci tangan lagi setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkannya ke lantai atau menggunakan sabun
  • Berwudhu seperti hendak salat
  • Menyiramkan air ke atas kepala sebanyak 3 kali
  • Mengguyur kepala dengan air sebanyak 3 kali hingga pangkal rambut atau kulit kepala sembari menggosok-gosoknya
  • Mengguyur air ke seluruh badan dimulai dari sisi kanan sebelum ke sisi kiri

Terkait mandi wiladah, nifas, dan haid ada beberapa tambahan. Salah satunya menggunakan sabun, hal ini sesuai dengan hadits dari Aisyah RA yang bertanya pada Nabi SAW tentang mandinya wanita setelah haid. Beliau menjelaskan,

“Kalian hendaklah mengambil air dan daun bidara, lalu wudhu dengan sempurna. Kemudian siramkan air pada kepala, gosoklah agak keras hingga mencapai akar rambut. Kemudian, siramkan lagi air pada kepala. Kemudian, ambillah kapas bermisik, lalu bersucilah dengannya,” (HR Bukhari dan Muslim).

Selain itu, wanita dianjurkan melepas ikatan rambut agar air dapat mencapai pangkal rambut.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Orang yang Boleh Memandikan Jenazah Perempuan


Jakarta

Tata cara mengurus jenazah perempuan berbeda dengan laki-laki terutama saat memandikannya. Tidak semua orang boleh memandikan jenazah perempuan.

Memandikan jenazah termasuk kewajiban muslim atas muslim lainnya yang meninggal dunia. Disebutkan dalam buku Hukum Merawat Jenazah karya Muhammad Hanif Muslih, dalil kewajiban memandikan jenazah bersandar pada hadits dari Ummi Athiyah RA, ia berkata,

“Rasulullah SAW masuk ke (ruang) kami saat putrinya meninggal, beliau bersabda, ‘Mandikanlah ia 3 (tiga), 5 (lima) kali atau lebih dari itu, jika kalian melihatnya itu perlu, dengan air dan daun bidara (sidr), jadikanlah yang terakhir dengan kapur atau sesuatu dari kapur, jika kalian selesai memandikan beritahu aku.’ Ketika kami sudah selesai, kami pun memberitahu beliau, kemudian beliau memberikan kepada kami selendang (sorban besar)nya sambil bersabda, ‘Selimutilah ia dengan selendang itu.'” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya)


Dalam hadits Abdullah Ibnu Abbas RA juga dikatakan,

“Seorang lelaki berihram (haji) dijatuhkan untanya dan meninggal karena patah tulang lehernya, dan kami bersama Nabi SAW, kemudian Nabi bersabda, ‘Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara (sidr) dan kafankanlah dengan dua kain (ihram).'” (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad, Ibnu Hibban, dan lainnya)

Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah, sebagaimana bersandar pada hadits di atas.

Orang yang memandikan dengan jenazah yang dimandikan itu wajib sejenis, sebagaimana dikatakan Muhammad Jawad Mughniyah dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah. Apabila yang meninggal itu laki-laki maka yang boleh memandikannya adalah laki-laki, dan kalau yang dimandikan itu perempuan maka yang boleh memandikannya adalah perempuan juga.

Para ulama fikih juga telah membahas siapa perempuan yang boleh memandikan jenazah perempuan. Termasuk, jika tidak ada perempuan lain kecuali jenazah itu sendiri.

Orang yang Boleh Memandikan Jenazah Perempuan

Orang yang boleh memandikan jenazah perempuan adalah ibunya, neneknya, keluarga terdekat dari pihak wanita serta suaminya, sebagaimana dikatakan dalam buku Keutamaan Menjenguk Orang Sakit dan Tata Cara Mengurus Jenazah karya Tgk. Husnan M Thaib.

Kebolehan suami memandikan jenazah istrinya ini berdasarkan pendapat mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali. Begitu juga sebaliknya, istri boleh memandikan suaminya. Sementara itu, mazhab Hanafi berpendapat bahwa suami tidak boleh memandikan istrinya karena ia (istrinya) lepas dari perlindungannya setelah ia meninggal.

Semua ulama mazhab sepakat, jika seorang suami menceraikan istrinya (talak ba’in) dan istrinya itu meninggal, maka ia tidak boleh memandikan jenazah mantan istrinya. Begitu juga sebaliknya.

Adakalanya jenazah perempuan tidak dimandikan melainkan hanya ditayamumkan. Ulama Syafi’iyyah Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah-nya mengatakan, tayamum bagi jenazah dilakukan bagi perempuan yang meninggal di antara kaum laki-laki selain suaminya. Begitu halnya dengan laki-laki yang meninggal di antara kaum perempuan selain istrinya.

Hal tersebut bersandar pada hadits bahwa Rasulullah SAW bersabda,

إِذَا مَاتَتِ الْمَرْأَةُ مَعَ الرِّجَالِ لَيْسَ مَعَهُمْ امْرَأَةٌ غَيْرُهَا وَالرَّجُلُ مَعَ النِّسَاءِ لَيْسَ مَعَهُنَّ رَجُلٌ غَيْرُهُ فَإِنَّهُمَا يُيَمَّمَانِ وَيُدْفَنَانِ وَهُمَا بِمَنْزَلَةِ مَنْ لَمْ يَجدِ الْمَاءَ

Artinya: “Apabila seorang perempuan meninggal di antara kaum laki-laki, sedangkan di sana tidak ada perempuan lain selain perempuan ini; atau laki-laki meninggal dunia di antara kaum perempuan, sedangkan di sana tidak ada laki-laki lain selain laki-laki ini, maka keduanya ditayamumkan dan dikubur. Keduanya disamakan dengan orang yang tidak mendapatkan air.”

Orang yang menayamumkan jenazah perempuan ini adalah laki-laki mahramnya, jika tidak ada laki-laki mahramnya, maka ia ditayamumkan oleh laki-laki lain. Namun, laki-laki lain ini tidak boleh menyentuh tubuhnya secara langsung, tapi harus mengenakan kain yang dibalutkan ke tangannya. Demikian penjelasan Sayyid Sabiq.

(kri/nwk)



Sumber : www.detik.com

Ciri-ciri Wanita Akhir Zaman yang Jadi Golongan Pengikut Dajjal


Jakarta

Dajjal adalah salah satu tanda kiamat yang disebut dalam hadits shahih. Dajjal dikatakan memiliki banyak pengikut dalam kesesatan, salah satunya wanita akhir zaman.

Munculnya Dajjal sebagai tanda kiamat ini disebutkan dalam riwayat yang berasal dari Hudzaifah bin Usaid, sebagaimana dinukil dari kitab Nihayatul ‘Alam karya Muhammad al-‘Areifi. Hudzaifah menuturkan, pada suatu hari Nabi SAW menemui para sahabat ketika mereka sedang berbincang-bincang.

Rasulullah SAW lalu bertanya, “Apa yang sedang kalian perbincangkan?” Mereka menjawab, “Kami sedang memperbincangkan hari kiamat. Nabi Muhammad pun bersabda,


“Sesungguhnya kiamat belum akan terjadi sampai kalian melihat sepuluh tanda: kemunculan kabut, keluarnya Dajjal, keluarnya binatang melata, terbitnya matahari dari barat, turunnya Isa bin Maryam AS, keluarnya Ya’juj dan Ma’juj, amblasnya bumi di tiga tempat, yaitu di timur, di barat, dan di Jazirah Arab. Lalu, yang terakhir api yang keluar dari Yaman yang akan menggiring manusia ke Padang Mahsyar.” (HR Muslim. Hadits ini juga termuat dalam Musnad Ahmad dan Sunan Al-Arba’ah)

Sosok Dajjal digambarkan sebagai pemuda berambut keriting dan matanya buta sebelah. Ia akan membuat fitnah dan huru-hara di tengah-tengah umat manusia. Rasulullah SAW bersabda,

إِنَّهُ شَابٌّ قَطَطٌ عَيْنُهُ قَائِمَةٌ كَأَنِّي أُشَبِّهُهُ بِعَبْدِ الْعُزَّى بْنِ قَطَنٍ فَمَنْ رَآهُ مِنْكُمْ فَلْيَقْرَأْ عَلَيْهِ فَوَاتِحَ سُورَةِ الْكَهْفِ إِنَّهُ يَخْرُجُ مِنْ خَلَّةٍ بَيْنَ الشَّامِ وَالْعِرَاقِ فَعَاثَ يَمِينًا وَعَاثَ شِمَالًا يَا عِبَادَ اللَّهِ اثْبُتُوا

Artinya: “Dajjal adalah pemuda yang berambut keriting, matanya buta (sebelah kanan), aku cenderung menyerupakannya dengan Abdul Uzza bin Qathan. Barang siapa di antara kalian menjumpainya, maka bacakanlah kepadanya permulaan surat Al Kahfi. Sesungguhnya, Dajjal akan muncul di tempat sepi antara Syam dan Iraq. Lalu, dia merusak ke kanan dan ke kiri. Wahai hamba-hamba Allah, teguhkanlah pendirian kalian!” (HR Muslim)

6 Golongan Pengikut Dajjal

Dajjal mempunyai pengikut yang terdiri dari beberapa golongan. Setidaknya ada enam kelompok besar Dajjal yang tersebar di muka bumi. Di antaranya Yahudi, setan dan jin, orang dengan perilaku seks menyimpang, orang yang bermaksiat, wanita akhir zaman, dan kelompok khawarij (mudah mengkafirkan orang).

Dikatakan dalam buku Armageddon: Peperangan Akhir Zaman Menurut Al-Qur’an, Hadits, Taurat dan Injil karya Wisnu Sasongko, golongan pengikut Dajjal paling banyak berasal dari Yahudi dan wanita. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Mayoritas pengikut Dajjal adalah Yahudi dan wanita.” (HR Ahmad)

Ciri-ciri Wanita Pengikut Dajjal

Ciri-ciri wanita akhir zaman yang jadi pengikut Dajjal adalah mereka yang keimanannya paling lemah. Dalam Asyrath As-Sa’ah Al-‘Alamat Al-Kubra karya Mahir Ahmad Ash-Shufiy dikatakan, sampai-sampai seorang pria menahan ibunya, putrinya, saudarinya, dan bibinya karena khawatir mereka akan menemui Dajjal.

Hal itu dikatakan dalam hadits Ibnu ‘Umar, Rasulullah SAW bersabda,

يَنْزِلُ الدَّجَّالُ فِى هَذِهِ السَّبَخَةِ بِمَرِّ قَنَاةَ فَيَكُونُ أَكْثَرَ مَنْ يَخْرُجُ إِلَيْهِ النِّسَاءُ حَتَّى إِنَّ الرَّجُلَ لِيَرْجِعُ إِلَى حَمِيمِهِ وَإِلَى أُمِّهِ وَابْنَتِهِ وَأُخْتِهِ وَعَمَّتِهِ فَيُوثِقُهَا رِبَاطاً مَخَافَةَ أَنْ تَخْرُجَ إِلَيْهِ

Artinya: “Dajjal akan turun ke Mirqonah (nama sebuah lembah) dan mayoritas pengikutnya adalah kaum wanita, sampai-sampai ada seorang yang pergi ke istrinya, ibunya, putrinya, dan saudarinya, dan bibinya kemudian mengikatnya karena khawatir keluar menuju Dajjal.” (HR Ahmad)

Wanita yang keimanannya lemah akan lalai dari menyembah Allah SWT. Mereka akan tenggelam dalam kesenangan dunia, sebagaimana dijelaskan dalam buku Utusan Terakhir dan Fitnah Dajjal karya Ridwan Abdullah Sani.

Naudzubillahi min dzalik.

Saksikan juga: Menuju Jumat Curhat di detik Pagi bersama Brigjen Indarto

[Gambas:Video 20detik]

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Benarkah Perempuan Jadi Penghuni Neraka Terbanyak? Ini Penjelasannya



Yogyakarta

Setiap manusia akan melalui hari perhitungan amal untuk menentukan penghuni surga atau neraka. Dalam hadits disebutkan bahwa banyak perempuan akan menjadi penghuni neraka, benarkah?

Setelah hari kiamat tiba, akan ada hari perhitungan amal manusia. Dimana pada hari itu semua amal akan ditimbang, dan menjadi penentuan mendapatkan surga atau neraka.

Menurut buku Siapa Penghuni Surga dan Siapa Penghuni Neraka karya Muhammad Mutawalli asy-Sya’rawi bahwa surga yaitu ganjaran yang berupa kenikmatan abadi yang tidak akan habis. Sedangkan neraka yaitu pembalasan berupa azab, di mana manusia dan batu yang menjadi bahan bakar api dan para penghuni kekal di dalamnya.


Namun, bukan rahasia umum jika perempuan adalah makhluk Allah SWT yang menjadi penghuni neraka terbanyak.

Dalil tentang Perempuan Adalah Penghuni Neraka Terbanyak

Dikutip dari sumber buku yang sama, dalam hadits Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda
“Aku melihat ke dalam surga, maka aku melihat kebanyakan penghuninya adalah fuqara’ (orang-orang fakir). Dan aku melihat ke dalam neraka, maka aku menyaksikan kebanyakan penghuninya adalah wanita.”

Dikutip dari buku Neraka Kengerian dan Siksaannya karya Mahir Ahmad Ash-Shufiy bahwa dalam khotbah sholat gerhana Rasulullah SAW bersabda dalam HR. Bukhari dan Muslim:
“Aku melihat neraka dan aku melihat penghuninya kebanyakan dari kaum perempuan.”

Rasulullah SAW juga bersabda dalam HR. Bukhari dan Muslim:
“Aku berdiri di pintu neraka, ternyata kebanyakan orang yang masuk ke dalamnya adalah perempuan.”

Penyebab Perempuan menjadi Penghuni Neraka Terbanyak

Disebutkan dalam buku Wanita-Wanita Penghuni Neraka oleh Dr. ‘Abdul Muiz Khothob bahwa perempuan menjadi penghuni neraka terbanyak karena dosa-dosa dan pelanggaran yang diperbuatnya selama hidup.

– Mempertontonkan kecantikannya

Dijelaskan dalam surat Al-Ahzab ayat 33, bahwa Allah SWT melarang perempuan dilarang mempertontonkan kecantikannya

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ ٣٣

Artinya: “Tetaplah (tinggal) di rumah-rumahmu dan janganlah berhias (dan bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu. Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, serta taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah hanya hendak menghilangkan dosa darimu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”

– Mencukur rambutnya

Dijelaskan dalam potongan surat al-Baqarah ayat 196 bahwa Allah melarang perempuan mencukur rambutnya. Dalam Islam, perempuan yang mencukur rambutnya menyerupai laki-laki dianggap sebagai perbuatan memburukkan ciptaan Allah SWT.

Artinya “Janganlah kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai di tempatnya.”

– Menyambung rambutnya

Selain mencukur rambut, Allah juga melarang perempuan untuk menyambung rambutnya, seperti firman Allah dalam surat an-Nisa ayat 117-120

اِنْ يَّدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِهٖٓ اِلَّآ اِنٰثًاۚ وَاِنْ يَّدْعُوْنَ اِلَّا شَيْطٰنًا مَّرِيْدًاۙ ١١٧

لَّعَنَهُ اللّٰهُ ۘ وَقَالَ لَاَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًاۙ ١١٨

وَّلَاُضِلَّنَّهُمْ وَلَاُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ اٰذَانَ الْاَنْعَامِ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِيْنًا ١١٩

يَعِدُهُمْ وَيُمَنِّيْهِمْۗ وَمَا يَعِدُهُمُ الشَّيْطٰنُ اِلَّا غُرُوْرًا ١٢٠

Artinya: “Mereka tidak menyembah selain Dia, kecuali berhala dan mereka juga tidak menyembah, kecuali setan yang durhaka. Allah melaknatnya. Dia (setan) berkata, “Aku benar-benar akan mengambil bagian tertentu dari hamba-hamba-Mu. Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, membangkitkan angan-angan kosong mereka, menyuruh mereka (untuk memotong telinga-telinga binatang ternaknya) hingga mereka benar-benar memotongnya, dan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah) hingga benar-benar mengubahnya.” Siapa yang menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah sungguh telah menderita kerugian yang nyata. (Setan) memberikan janji-janji kepada mereka dan membangkitkan angan-angan kosong mereka. Padahal, setan tidak menjanjikan kepada mereka, kecuali tipuan belaka.”

Dan masih banyak lagi hal-hal yang menyebabkan perempuan banyak yang masuk ke neraka karena ulah mereka sendiri.

Semoga kita menjadi perempuan muslim yang dijauhkan Allah SWT dari neraka-Nya. Aamiin…

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Sari Berita Penting