Bolehkah Wanita I’tikaf di Masjid pada Malam Lailatul Qadar?



Jakarta

Salah satu cara untuk menghidupkan dan meraih malam Lailatul Qadar adalah melakukan i’tikaf di masjid. Namun, bolehkah wanita i’tikaf di masjid?

I’tikaf secara pengertian bahasa diartikan sebagai berdiam diri, yakni tetap di atas sesuatu. Orang yang sedang melakukan i’tikaf disebut dengan mu’takif.

Secara syariat, i’tikaf adalah berdiam diri di masjid sebagai pelaksanaan ibadah yang disunnahkan untuk dikerjakan di setiap waktu dan diutamakan pada bulan suci Ramadan serta dikhususkan pada sepuluh hari terakhir Ramadan demi menyambut datangnya Lailatul Qadar.


Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al Baqarah ayat 125 menyebutkan terkait hal ini yang berbunyi,

وَاِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَاَمْنًاۗ وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَّقَامِ اِبْرٰهٖمَ مُصَلًّىۗ وَعَهِدْنَآ اِلٰٓى اِبْرٰهٖمَ وَاِسْمٰعِيْلَ اَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْعٰكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ

Artinya: “(Ingatlah) ketika Kami membuat rumah itu (Ka’bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. (Ingatlah ketika Aku katakan,) “Jadikanlah sebagian Maqam Ibrahim) sebagai tempat salat.” (Ingatlah ketika) Kami memberi pesan kepada Ibrahim dan Ismail, “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang i’tikaf, serta yang rukuk dan sujud (salat)!”

Keterangan ayat di atas dikuatkan lagi dalam hadits Rasulullah SAW. Diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu ‘anha, “Nabi Muhammad SAW melakukan i’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadan hingga beliau wafat, kemudian para istri beliau beri’tikaf sepeninggal beliau.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu menyebutkan, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam beri’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadan.” (HR Bukhari dan Muslim)

Mengutip buku Keajaiban Ramadan karangan Deni Darmawan, para ulama bersepakat bahwa i’tikaf hukumnya sunnah kecuali seorang yang bernadzar untuk beri’tikaf, maka ia wajib melaksanakannya. Pada sepuluh akhir bulan Ramadan, para ulama seperti Az Zuhri berkata, “Sungguh mengherankan ada sebagian orang yang meninggalkan i’tikaf, padahal Rasulullah shalallahu ‘alihi wassalam terus melaksanakan i’tikaf hingga beliau wafat.”

Bolehkah Wanita I’tikaf di Masjid?

Dikutip dari buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan oleh Abu Maryam Kautsar Amru, wanita diperbolehkan untuk melakukan i’tikaf karena para istri Rasulullah SAW juga pernah beritikaf. Keterangan ini didasarkan dari hadits berikut,

وَعَنْهَا: – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya, “Dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW beri’tikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan. Aktivitas itu dilakukan hingga beliau wafat. Kemudian para istrinya mengikuti i’tikaf pada waktu tersebut sepeninggal Rasulullah SAW.” (HR Bukhari dan Muslim)

Namun, ada beberapa syarat yang membolehkan wanita melakukan i’tikaf di masjid. Beberapa syarat tersebut di antaranya yakni, tidak sedang haid atau nifas, mendapatkan izin dari suami, dan tidak menimbulkan fitnah.

Lebih lanjut, Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam al Fiqhul Islami wa Adillatuhu menambahkan, hendaknya wanita beri’tikaf di masjid yang memungkinkan dan kondusif bagi mereka. Hal ini sesuai dengan yang dilakukan para istri Rasulullah SAW saat beri’tikaf,

“Dianjurkan membuat penutup dengan sesuatu karena para istri nabi, ketika hendak i’tikaf, nabi memerintahkan mereka untuk menjaga diri. Kemudian, mereka mendirikan kemah di masjid karena masjid dihadiri kaum laki-laki. Itu lebih baik bagi mereka dan perempuan karena laki-laki tidak melihat mereka dan sebaliknya,” jelasnya.

Sementara itu, mengutip dari buku Step by Step Puasa Ramadhan bagi Orang Sibuk karya Gus Arifin dipaparkan bahwa terdapat beberapa perbedaan mazhab mengenai permasalahan bolehkah wanita itikaf di masjid. Beberapa pendapat tersebut secara singkat adalah sebagai berikut.

  • Mazhab Hanafi, makruh bagi wanita untuk i’tikaf di masjid jami’ (untuk salat Jumat) namun diperbolehkan di mushola rumah.
  • Mazhab Syafi’i, setiap masjid meskipun itu adalah masjid jami’ diperbolehkan atau sah juga untuk wanita berit’ikaf.
  • Mazhab Hanbali, setiap masjid juga digunakan hukum sah atau tidak apa-apa bagi wanita.

Wallahu’alam.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Kisah Istri Rasulullah yang Pergi Itikaf Tanpa Seizin Suami



Jakarta

Itikaf merupakan ibadah yang dianjurkan pengerjaannya pada 10 hari terakhir Ramadan. Amalan ini merupakan aktivitas berdiam diri di masjid yang dengan niat dan bertujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Itikaf dikerjakan pada 10 hari terakhir Ramadan seraya meraih malam yang lebih mulia dari seribu bulan, yakni lailatul qadar. Saking mulianya, umat Islam yang mendapat lailatul qadar setara dengan pahala lebih dari seribu bulan atau setara dengan 84 tahun.

Berkaitan dengan itikaf, ada sebuah kisah mengenai istri nabi yakni Aisyah, Hafshah, dan Zainab. Dikisahkan dalam buku Perempuan Madinah: Romantika Cinta, Iman & Heroisme para Perempuan Muslim karya Munawir Husni, kala itu Rasulullah SAW tengah mengerjakan itikaf pada 10 hari terakhir Ramadan.


Sejatinya, ibadah itu beliau kerjakan untuk memfokuskan diri kepada Allah SWT. Karenanya, Nabi Muhammad SAW tidak ingin diganggu oleh siapa pun.

Sang istri, Aisyah RA membuatkan Rasulullah tenda khusus. Namun, dia juga membuat tenda lain untuk dirinya sendiri agar bisa mendampingi sang suami.

Melihat Aisyah yang mendirikan tenda itu, istri nabi lainnya yakni Hafshah melakukan hal serupa dan meminta izin kepada Nabi SAW untuk mendirikan tenda di sampingnya. Kini, ada 3 tenda yang berdiri termasuk tenda Rasulullah.

Kemudian, istri nabi yang lain yaitu Zainab tidak terima menyaksikan Aisyah dan Hafshah membangun tenda di samping milik Nabi SAW. Tanpa meminta izin dari sang rasul, Zainab lantas mendirikan tenda sendiri.

Karena hari sudah malam dan gelap, Rasulullah SAW tidak tahu menahu mengenai hal tersebut. Ketika pagi menjelang waktu Subuh barulah ia terkejut menyaksikan banyak tenda disekelilingnya.

Mengutip dari buku Pesona Ibadah Nabi tulisan Ahmad Rofi’ Usmani, Rasulullah lantas meminta para istrinya memindahkan kemah-kemah yang mereka gunakan untuk itikaf. Beliau bahkan menghentikan dan tidak melanjutkan itikafnya.

Abdul Halim Abu Syuqqah dalam bukunya yang bertajuk Kebebasan Wanita Volume 2 menyebutkan dalam kisah tersebut, Zainab merupakan sosok wanita pencemburu. Alasan Rasulullah menghentikan itikaf dan meminta para istrinya berkemas karena ia khawatir mereka mengerjakan itikaf atas dasar cemburu, bukan karena Allah SWT, ini sesuai perkataan Hafizh Ibnu Hajar dalam Kitab Fathul Bari.

Kemungkinan lainnya Nabi Muhammad juga khawatir bahwa ketiga istrinya itu membuat area masjid sempit dan mengganggu jemaah yang ingin salat. Atau, bisa jadi berkumpulnya para istri mengganggu konsentrasi beliau dalam mengerjakan itikaf.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Wanita yang Dinikahi Rasulullah pada Bulan Syawal



Jakarta

Syawal termasuk bulan yang baik untuk menikah karena Rasulullah SAW meminang istri-istrinya pada bulan tersebut. Menurut sejarah, ada dua wanita yang beliau nikahi pada bulan Syawal tapi dalam tahun yang berbeda.

Sebenarnya di dalam Islam tidak ada waktu khusus untuk melangsungkan pernikahan. Semua hari tidak ada yang memiliki larangan untuk melangsungkan pernikahan selama sesuai dengan syariat Islam.

Dalam sejumlah Kitab Sirah dikatakan, Rasulullah SAW melangsungkan pernikahan dengan Aisyah RA pada bulan Syawal. Menurut Sirah Aisyah Ummul Mukminin karya Sulaiman An-Nadawi, pernikahan itu terjadi di Makkah 2 tahun sebelum hijrah, ada yang berpendapat 3 tahun sebelum hijrah.


Pada saat itu, Aisyah RA berusia 6 tahun dan ada yang berpendapat 7 tahun. Rasulullah SAW mulai tinggal serumah dengan istri ketiganya itu pada bulan Syawal setelah Perang Badar tahun ke-2 H.

Yola Hemdi dalam buku Rahasia Rumah Tangga Rasulullah, menjelaskan mengenai Rasulullah SAW yang melangsungkan pernikahannya pada bulan Syawal.

Rasulullah SAW melangsungkan pernikahannya di bulan Syawal dengan Aisyah RA bertujuan untuk melakukan pendobrakan atas tradisi Arab sebelum Islam yang menganggap bahwa Syawal merupakan bulan sial untuk melangsungkan akad tertentu, termasuk menikah.

Nabi Muhammad SAW menepis anggapan masyarakat jahiliyah pada masa itu dengan cara menikahi Aisyah RA dan menghapus ajaran yang salah tentang kesialan apabila menikah pada bulan Syawal.

Beberapa keutamaan menikah di bulan Syawal antara lain menepis anggapan orang jahiliyah bahwa kesialan akan menghantui hidup bagi siapa yang menikah pada bulan Syawal dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW yang juga melangsungkan pernikahan pada bulan itu.

Hal itu juga dijelaskan oleh Weda S. Atmanegara dalam buku Amazing Stories Kisah Mulia Wanita Surga Ummul Mukminin Aisyah.

Awalnya bangsa Arab menganggap bahwa menikah dengan putri teman yang telah dianggap saudara sendiri adalah perbuatan terlarang. Itulah yang terjadi ketika Abu Bakar RA merasa ragu menerima pinangan Rasulullah SAW yang disampaikan melalui Khaulah.

Maka Rasulullah SAW kemudian menjelaskan bahwa Aisyah RA halal untuk beliau nikahi, bahwa hubungan persaudaraan antara beliau dan Abu Bakar RA adalah ikatan persaudaraan seagama.

Bangsa Arab juga tidak mau menikah atau menikahkan putri mereka di bulan Syawal. Mereka terpengaruh akan adanya mitos penyakit sampar yang melanda pada bulan Syawal. Maka, Rasulullah SAW berniat untuk menghilangkan kepercayaan tidak berdasar ini dan menikahi Aisyah RA di bulan Syawal.

Aisyah RA sendiri menganjurkan kepada keluarganya untuk melangsungkan pernikahan di bulan Syawal. Ia berkata, “Rasulullah SAW menikahiku di bulan Syawal. Kami juga mulai hidup bersama pada bulan Syawal. Adakah istri Rasulullah SAW yang lebih beruntung dibandingkan aku?” (HR Muslim, Tirmidzi, Ibnu Majah, Darimi, dan Baihaqi)

Bangsa Arab juga terbiasa untuk menyalakan api di hadapan mempelai. Seorang suami juga mendatangi istrinya pertama kali dengan ditandu. Dalam riwayat Imam Bukhari dan Qustulani kemudian menyatakan bahwa Rasulullah SAW menghapus kebiasaan tersebut.

Selain Aisyah RA, Rasulullah SAW juga menikahi Ummu Salamah pada bulan Syawal.

Merujuk pada Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam Kelengkapan Tarikh Rasulullah, Rasulullah SAW menikah dengan Ummu Salamah pada bulan Syawal tahun 4 H. Ummu Salamah memiliki nama lengkap Hindun binti Abu Umayyah bin Al-Mughirah bin Abdullah bin Umar bin Makhzum bin Yaqzhah bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ay bin Ghalib.

Sebelum menikah dengan Rasulullah SAW, Ummu Salamah merupakan istri dari Abu Salamah bin Abdul Asad. Ia merupakan istri Nabi Muhammad SAW yang paling akhir meninggal dunia.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Membayar Utang Puasa Ramadan bagi Wanita



Jakarta

Bagi setiap muslim yang baligh dan berakal wajib untuk melaksanakan puasa Ramadan, tidak terkecuali seorang wanita. Apabila seorang wanita memiliki udzur diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan dihitung sebagai utang puasa.

Syaikh Ali Raghib dalam buku Ahkam Ash-Sholah: Panduan Lengkap Hukum-Hukum Seputar Sholat mengatakan, keringanan meninggalkan puasa bagi wanita ini bersandar pada hadits yang berbunyi,

“Sesungguhnya Allah SWT telah memberikan keringanan bagi musafir dari shaum dan sebagian salatnya, sementara keringanan bagi wanita hamil dan menyusui adalah dalam shaumnya.” (HR Bukhari dan Muslim)


Dijelaskan lebih lanjut, wanita yang meninggalkan puasa memiliki kewajiban membayar utang tersebut di luar bulan Ramadan. Dalam hal ini, hukum membayar utang puasa Ramadan bagi wanita adalah wajib.

Adapun, bagi wanita hamil dan menyusui juga memiliki kewajiban untuk meng-qadha puasa yang ditinggalkannya. Hal itu didasarkan pada alasan karena mereka memang wajib untuk berpuasa. Ketika mereka memutuskan untuk tidak berpuasa, maka puasa menjadi utang bagi mereka, yang tentu wajib dibayar dengan cara diqadha.

Ketetapan ini disampaikan oleh Ibn Abbas RA yang menyatakan,

اِنَّ اِمْرَأَةً قَالَتْ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ أتِي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ نَذَرٍ، أَفَاصُوْمُ عَنْهَا؟ فَقَالَ: اَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنُ فَقَضَيْتِهِ أَكَانَ يُؤَدِّي ذَلِكَ عَنْهَا؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: فَصُوْمِي عَنْ أُمَك

Artinya: “Seorang wanita pernah berkata kepada Rasulullah SAW, ‘Wahai Rasulullah SAW ibuku telah meninggal, sementara ia masih memiliki kewajiban berpuasa nadzar. Perlukah aku berpuasa untuk membayarkannya? Rasul menjawab, “Bagaimana pendapatmu seandainya ibumu memiliki utang, lalu engkau membayarnya, apakah hal itu dapat melunasi utangnya?” wanita itu menjawab, “Tentu saja.” Rasulullah SAW lalu bersabda, “Karena itu, berpuasalah engkau untuk membayar utang puasa ibumu.” (HR Muslim)

Abdul Syukur al-Azizi dalam buku Lengkap Fiqh Wanita: Manual Ibadah dan Muamalah Harian Muslimah Shalihah turut menjelaskan kewajiban membayar utang puasa bagi wanita.

Dikatakan, bagi wanita yang meninggalkan puasa karena haid dan nifas wajib meng-qadha puasa dan tidak perlu membayar fidyah (memberi makan fakir miskin) setelah berakhirnya bulan Ramadan hingga bulan Sya’ban.

Dalam membayar utang puasanya, seorang wanita boleh melakukannya pada hari di mana pun ia mampu berpuasa, boleh mengakhirkannya selama belum datang bulan Ramadan berikutnya. Hal ini didasarkan pada hadits dari Aisyah RA yang berkata, ” Aku punya utang puasa Ramadan dan aku tidak mampu membayarnya, kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR Muslim)

Menurut Imam Ibnu Qudamah, andaikan mengakhirkan membayar utang puasa Ramadan boleh lewat Ramadan berikutnya, tentulah akan dikerjakan oleh Aisyah RA.

Tata Cara Qadha Puasa bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Masih di dalam buku yang sama, bagi wanita hamil dan menyusui waktu meng-qadha puasa, harus melaksanakannya antara bulan Ramadan yang sudah dijalani sampai datang bulan Ramadan berikutnya. Akan tetapi, cara meng-qadha puasa bagi wanita hamil dan menyusui berbeda dengan wanita haid. Berikut penjelasannya,

  • Wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan keadaan dirinya saja bila berpuasa, maka ia hanya wajib meng-qadha puasa tanpa harus membayar fidyah pada hari yang lain ketika telah sanggup berpuasa.

Kondisi ini disamakan dengan orang yang sedang sakit dan mengkhawatirkan keadaan dirinya. Seperti yang dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 184,

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ١٨٤

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

  • Wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan keadaan dirinya dan buah hatinya, hanya diwajibkan untuk meng-qadha puasa tanpa harus membayar fidyah. Ia hanya wajib mengganti puasa sebanyak hari-hari yang ditinggalkan ketika telah sanggup melaksanakannya. Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i sepakat dengan hal tersebut.
  • Wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan keadaan buah hati saja, maka diperbolehkan untuk meninggalkan ibadah puasa. Terkait kondisi ini beberapa ulama berbeda pendapat. Ada yang berpendapat hanya wajib qadha saja tanpa membayar fidyah.

Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa wanita hamil dan menyusui yang hanya mengkhawatirkan bayinya, wajib meng-qadha puasa sekaligus membayar fidyah.

Dalam sebuah riwayat, Ibnu Abbas RA berkata, “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” (HR Abu Dawud yang dishahihkan oleh Syekh Albani dalam Irwa’ul Ghalil)

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Mengapa Wanita Muslimah Diwajibkan Memakai Jilbab?



Yogyakarta

Dalam Islam, seringkali dikatakan bahwa wanita sebaiknya menggunakan jilbab. Apa alasannya?

Jilbab merupakan bagian dari hijab (pakaian wanita) yang menutupi dari kepala hingga badan. Wanita dianjurkan untuk menggunakan jilbab untuk menutupi auratnya.

Disebutkan dalam buku Wanita, Jilbab & Akhlak oleh Halim Setiawan, semua badan wanita adalah aurat, kecuali muka dan telapak tangannya. Seorang wanita muslimah yang sengaja membuka auratnya pada orang bukan muhrimnya, maka ia telah berbuat dosa.


Karena itulah, menutup aurat dihukumi wajib dan biasanya mengenakan jilbab bagi wanita muslimah sama halnya seperti kewajiban-kewajiban lain seperti sholat, puasa, dan zakat.

Kewajiban Menggunakan Jilbab dalam Al-Qur’an dan Hadits

Kewajiban berjilbab dalam Al-Qur’an salah satunya diterangkan dalam surat Al-Ahzab ayat 59, Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Ahzab: 59).

Melalui ayat tersebut dijelaskan bahwa kaum perempuan hendaknya mengulurkan jilbabnya ke tubuhnya ketika keluar rumah. Hal yang demikian itu dilakukan supaya mereka berbeda dari budak perempuan sebagaimana dijelaskan oleh Zaitunah Subhan dalam buku Al-Qur’an dan Perempuan.

Tentunya, mengenakan jilbab juga disertai dengan pakaian yang sesuai dengan tuntunan syariat, seperti menutup aurat, tidak menerawang, dan tidak ketat yang menampakkan lekuk tubuh perempuan.

Selain itu, perintah mengenakan jilbab dalam Al-Qur’an juga dijelaskan dalam surat An-Nur ayat 31, sebagaimana firman Allah SWT:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ

Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita” (QS An-Nur: 31).

Ayat tersebut secara jelas menunjukkan ketidakbolehan menampakkan perhiasan di hadapan laki-laki yang bukan mahram sekaligus dalil tentang wajibnya menggunakan jilbab.

Sementara itu, hadits yang menjelaskan bahwa wanita sebaiknya menggunakan jilbab diterangkan dalam sebuah riwayat dari Ummu ‘Athiyyah, beliau berkata:

“Kamu diperintahkan pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha agar menyuruh keluar mereka, yaitu gadis-gadis muda, perempuan-perempuan yang sedang haid, dan perempuan-perempuan pingitan. Adapun perempuan-perempuan yang sedang haid mereka menjauhi tempat sholat, mereka menyaksikan kebaikan dan undangan kaum muslimin.”

Beliau berkata lagi, “Wahai Rasulullah! Seseorang di antara kami tidak memiliki jilbab.”

Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Hendaklah saudarinya meminjamkan dari jilbab yang dia miliki.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Menurut Ibnu Hajar, hadits tersebut menjadi dalil dilarangnya perempuan keluar (dari rumahnya) tanpa memakai jilbab.

Dengan demikian, alasan wanita sebaiknya menggunakan jilbab yaitu karena anjuran tersebut telah diperintahkan dalam Al-Qur’an dan hadits sebagai hal yang wajib dilakukan oleh kaum perempuan baligh untuk menutup auratnya.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

7 Perempuan Paling Berpengaruh dalam Sejarah Islam, Siapa Saja?



Jakarta

Tak hanya laki-laki, dikenal sejumlah nama perempuan yang turut berperan dan berpengaruh dalam sejarah Islam. Siapa saja?

Sebelumnya, mari kita bahas kedudukan wanita di mata Islam.

Banyak rumor beredar bahwa Islam merendahkan dan tak memikirkan hak-hak kaum wanita. Tentu saja hal itu keliru, karena Islam begitu memuliakan perempuan.


Menukil arsip detikHikmah, Syekh Muhammad Mutawali asy-Sya’rawi dalam bukunya Fiqhu al-Mar’ah berpandangan, wanita justru punya keadaan yang kelam nan menyedihkan sebelum datangnya Islam.

Di mana dahulu, hak kekuasaan para perempuan sebelum menikah hanya dimiliki oleh ayah dan saudara laki-lakinya. Setelah menikah, hak tersebut berpindah menjadi milik suaminya. Sehingga bisa dikatakan bahwa wanita tak punya peran sama sekali, bahkan tak mendapat kemerdekaan bagi dirinya.

Kemudian hadirlah Islam yang dibawa oleh Nabi SAW. Posisi wanita terangkat oleh agama ini, hingga kedudukannya begitu ditinggikan. Seperti turunnya Surat An-Nisa yang artinya ‘perempuan’, hingga seluruh ayatnya pun membicarakan hal yang berhubungan dengan wanita. Dan Ini menjadi bukti Islam memuliakan para perempuan.

Dalam hadits pula, Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasul SAW bersabda, “Sebaik-baik kamu adalah yang paling baik kepada perempuan.” (HR Hakim, kitab Al-Jami’us Shaghir, hadits nomor 4101)

Juga banyak dalil dan riwayat lain yang berbicara tentang perempuan beserta keistimewaannya. Muhammad Ibrahim Salim melalui bukunya Nisaa Haular-Rasul SAW berpendapat, “Sesungguhnya Islam telah memuliakan wanita, baik sebagai ibu, gadis, istri, saudari maupun sebagai seorang anak.”

Tingginya kedudukan perempuan dalam Islam juga terbukti sebagai sosok yang membantu syiar agama Islam pada masa awalnya. Di mana terdapat sejumlah nama wanita muslim yang berperan aktif dan turut berjuang dalam berdakwah menyebarkan ajaran Allah SWT ini.

7 Wanita Muslim Paling Berpengaruh dalam Sejarah Islam

Melansir laman Muhammadiyah dan AlQuranClasses, ada sejumlah nama perempuan dalam sejarah yang punya kontribusi dan dampak bagi dakwah Islam. Berikut di antaranya:

1. Khadijah binti Khuwailid

Yakni istri pertama Nabi SAW, yang menjadi sosok terkenal paling berpengaruh dan inspiratif. Ia merupakan orang pertama yang menerima Islam dan mengakui kenabian Muhammad SAW.

Khadijah RA lahir pada tahun 555 M di Arab Saudi. Sebelum menikah dengan Rasul SAW, ia adalah seorang pedagang wanita sukses dan tokoh yang dihormati di Makkah. Ia juga dikenal karena kecerdasan, ketajaman bisnis, dan komitmennya yang tak tergoyahkan terhadap keadilan sosial.

Kemudian ia menyatakan ketertarikannya untuk menikahi Nabi SAW. Dan ia menjadi pendukung terkuat suaminya dan memainkan peran penting dalam perkembangan awal Islam.

Khadijah RA adalah ibu dari empat putri dan dua putra Rasul SAW, termasuk ibu dari Fatimah RA. Hingga akhir hayatnya di tahun 619 M, ia terus memercayai, menyemangati dan mendukungnya suaminya itu.

2. Aisyah binti Abu Bakar

Ialah istri termuda Rasulullah SAW. Aisyah RA merupakan ulama paling terkemuka dalam sejarah Islam, lantaran pengetahuannya yang luas tentang hukum syariat dan hadits, juga kepribadiannya yang kuat.

Diketahui Aisyah RA telah meriwayatkan 2210 hadits Nabi SAW, dengan menceritakan sunnah dan praktik sehari-hari beliau. Hadits yang diriwayatkan Aisyah RA ini menjadi sumber utama bimbingan bagi kaum muslim selain dari Al-Qur’an.

3. Fatimah binti Muhammad SAW

Merupakan putri Rasul SAW dari istrinya Khadijah RA. Ia menjadi panutan bagi wanita muslim dan terkenal karena kesholehan, keberanian, dan dedikasi kepada keluarganya. Ia diajarkan langsung oleh Nabi SAW mengenai ajaran dan syariat Islam.

Ia memiliki hubungan cinta yang solid dan dekat dengan ayahnya. Hingga Rasulullah SAW pernah bersabda tentangnya, “Siapapun yang melukai Fatimah, dia melukaiku; dan siapa pun yang melukai saya, melukai Allah; dan siapa pun yang melukai Allah melakukan kekafiran.”

Fatimah RA menikah dengan salah satu sahabat dari ayahnya dan juga kerabatnya, yakni Ali bin Abi Thalib. Ia kemudian menjadi seorang istri dan ibu, dengan keturunannya yang sangat dihormati di dunia Islam.

4. Asma binti Abu Bakar

Asma RA adalah putri dari sahabat Abu Bakar dan kakak dari Aisyah RA. Ia termasuk jajaran orang yang pertama kali masuk Islam di Makkah. Ia dikenal sebagai salah satu sahabat terpelajar serta punya integritas, ketabahan dan keberanian yang besar.

Ia menikah dengan Zubair bin Awwam RA, dan dari keduanya lahirlah keturunan yang menjadi tokoh politik dan intelektual terkemuka selama abad pertama Islam. Seperti putranya yaitu Urwah bin Zubair, yang menjadi salah satu ulama terbaik di bidang hadits.

5. Nusaiba binti Ka’ab Al-Anshariyyah

Dikenal sebagai Umm ‘Ammara, ia turut menjadi orang yang paling awal memeluk agama Islam. Ia merupakah salah satu sahabat Nabi SAW yang diketahui begitu setia kepada beliau.

Nusaiba RA diingat sebagai perempuan tangguh. Ia ikut terjun dalam perang Uhud dengan membawa pedang dan perisai untuk melawan orang kafir. Selama pertempuran ia mendapati beberapa luka hingga pingsan. Kemudian setelah bangun dan sadar, yang pertama kali ditanyakan olehnya adalah kondisi dari Rasulullah SAW.

6. Ummul Darda Hujaima binti Uyyay Al-Sughra

Ia merupakan cendekiawan perempuan muslim yang terkenal di generasi kedua setelah masa Nabi SAW. Ummul Darda adalah seorang perawi hadits, guru, serta ahli hukum. Ia mempelajari dan menurunkan hadits dari Aisyah RA, Salman Al-Farisi, Abu Hurairah dan sahabat lainnya.

Ummul Darda juga seorang penghafal Al-Qur’an di usianya yang belia. Ia kemudian pindah ke Damaskus, dan mengajar ratusan murid muslim. Banyak dari siswa-siswi didikannya yang berhasil menjadi ulama terkemuka dan dihormati dalam dunia Islam.

7. Rabi’ah Al-Adawiyyah

Dirinya dikenal sebagai salah satu sufi terpenting. Ia dianggap sebagai salah satu pendiri aliran sufi “Cinta Ilahi” yang menegaskan kecintaan akan Tuhan yang tanpa syarat, bukan karena takut hukuman di neraka atau keinginan untuk mendapat imbalan di surga.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Tabarruj Bahaya bagi Muslimah, Jangan Sampai Dilakukan!



Jakarta

Dalam Al-Qur’an, tabarruj disebutkan pada dua ayat surat yang berbeda. Pertama, tabarruj tercantum dalam Surat An Nur ayat 60, Allah SWT berfirman:

وَٱلْقَوَٰعِدُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ ٱلَّٰتِى لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَٰتٍۭ بِزِينَةٍ ۖ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Arab latin: Wal-qawā’idu minan-nisā`illātī lā yarjụna nikāḥan fa laisa ‘alaihinna junāḥun ay yaḍa’na ṡiyābahunna gaira mutabarrijātim bizīnah, wa ay yasta’fifna khairul lahunn, wallāhu samī’un ‘alīm


Artinya: “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana,”

Sementara itu, yang kedua terdapat dalam Surat Al Ahzab ayat 33.

وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

Arab latin: Wa qarna fī buyụtikunna wa lā tabarrajna tabarrujal-jāhiliyyatil-ụlā wa aqimnaṣ-ṣalāta wa ātīnaz-zakāta wa aṭi’nallāha wa rasụlah, innamā yurīdullāhu liyuż-hiba ‘angkumur-rijsa ahlal-baiti wa yuṭahhirakum taṭ-hīrā

Artinya: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya,”

Menurut Tafsir Kementerian Agama (Kemenag RI) pada Surat Al Ahzab ayat 33 Allah SWT memerintahkan istri nabi untuk tetap tinggal di rumah mereka masing-masing dan tidak keluar kecuali bila ada keperluan. Mereka juga dilarang memamerkan perhiasannya dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah masa dahulu sebelum zaman Nabi SAW.

Apa yang Dimaksud Tabarruj?

Dalam buku Fikih Sunnah Jilid 3 tulisan Sayyid Sabiq, tabarruj diartikan sebagai upaya untuk menampakkan apa yang harus disembunyikan. Asal mula makna tabarruj ini keluar dari menara yang artinya istana.

Selain itu, kata tabarruj mengacu pada keluarnya perempuan dari rasa malu, menampakkan sisi-sisi yang menarik dari dirinya, dan memperlihatkan keelokan-keelokan pada tubuhnya. Sementara dalam buku Perempuan Bertanya, Fikih Menjawab yang disusun oleh Nurul Asmayani, tabarruj identik diartikan dengan berhias.

Makna tabarruj semakin meluas dan didefinisikan sebagai keluarnya muslimah dari kesopanan dengan menampakkan auratnya sehingga menyebabkan fitnah. Mujahid mengartikan tabarruj sebagai seorang wanita yang keluar dan berjalan di hadapan laki-laki.

Adapun, Qatadah mengatakan tabarruj adalah wanita yang cara berjalannya dibuat-buat untuk menunjukkan keelokannya. Definisi tabarruj menurut Muqatil ialah melepas kerudung dari kepalanya sehingga kalung dan lehernya tampak semua.

Menurut buku Ternyata Kita Tak Pantas Masuk Surga oleh H Ahmad Zacky El-Syafa, tabarruj dalam pandangan sar’i adalah setiap perhiasan atau kecantikan yang ditunjukkan wanita kepada mata-mata orang yang bukan mahram. Jadi, dapat disimpulkan bahwa tabarruj adalah segala perbuatan berhias yang berlebih-lebihan sehingga mengundang syahwat dari lawan jenis.

Tabarruj bukan saja karena tidak menutup aurat, melainkan berhias yang bertujuan menarik syahwat kaum lelaki. Kategori wanita bisa dikatakan tabarruj jika mempertontonkan bagian tubuhnya di depan lelaki yang bukan suaminya.

Selain itu, jika wanita tersebut menampakkan perhiasan yang seharus tertutup di dalam kerudung bisa disebut tabarruj. Melenggok-lenggokkan badan ketika berjalan juga termasuk ke dalam tabarruj.

Bahaya Sikap Tabarruj bagi Muslimah

Setelah mengetahui makna tabarruj, berikut ini akan dipaparkan mengenai bahaya dari tabarruj dan keburukan yang terkandung di dalam sikap tersebut seperti dikutip dari buku Jilbab Itu Cahayamu susunan Dr Muhammad ibn Ismail al-Muqaddam.

Yang pertama, tabarruj termasuk ke dalam dosa besar. Ini sesuai dengan sebuah hadits Nabi SAW yang kala itu datang Umamah binti Raqiqah kepada beliau untuk berbaiat atas Islam.

Rasulullah bersabda,

“Saya membaiatmu untuk tidak mempersekutukan Allah, dan janganlah kamu mencuri, jangan berzina, jangan membunuh anakmu, jangan berbuat dusta yang kamu ada-adakan antara tangan dan kaki kalian, jangan berjalan sambil melenggak-lenggok, dan janganlah kamu berlebih-lebihan dalam berhias (tabarruj), sebagaimana perilaku pada jahiliyah dulu,”

Selain itu, tabarruj juga tergolong ke dalam sifat penghuni neraka. Ini sesuai dengan sebuah hadits Nabi SAW yang berbunyi,

“Terdapat dua golongan penghuni neraka yang tidak pernah aku lihat sebelumnya, yaitu suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi lalu mencantumkannya ke tubuh manusia. Kemudian sekelompok wanita yang mengenakan pakaian tetapi terlihat telanjang, berjalan melenggak-lenggok dan kepalanya bergoyang seperti goyangnya punggung unta. Mereka tidak akan masuk surga, bahkan tidak akan dapat mencium baunya. Sesungguhnya bau surga itu dapat tercium dalam jarak perjalanan segini-segini,” (HR Muslim).

Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al-Jarullah dalam bukunya yang bertajuk Hak dan Kewajiban Wanita Muslimah Menurut Al-Quran dan As-Sunnah, juga menuturkan bahaya tabarruj lainnya yaitu membawa dampak buruk karena dapat mengundang fitnah.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Tata Cara Mandi Wajib Perempuan Setelah Haid, Junub dan Nifas



Jakarta

Mandi wajib atau mandi junub adalah mandi menggunakan air bersih untuk mensucikan diri dari hadas besar. Dalam syariat Islam, tata cara mandi wajib perempuan memiliki perbedaan dengan kaum laki-laki.

Perintah untuk melaksanakan mandi wajib telah termaktub dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 6, Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟


Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah,” (QS Al-Ma’idah: 6).

Sebelum mengetahui tata cara mandi wajib perempuan, perlu diperhatikan beberapa perkara yang menyebabkan perempuan harus mandi wajib.

Perkara yang Menyebabkan Perempuan Harus Mandi Wajib

Dikutip dari buku Fikih Wanita Praktis karya Dr. Darwis Abu Ubaidah, berikut ini beberapa perkara yang menyebabkan perempuan harus mandi wajib.

1. Bertemunya Dua Khitan

Apabila seorang suami memasukkan kemaluannya ke dalam farji istrinya pada batas kepala kemaluannya, maka wajiblah mandi janabah atas keduanya meskipun air maninya tidak keluar. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْحِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ

Artinya: “Apabila seorang suami duduk di antara empat anggota istrinya, dan bertemu dua khitan (dua kemaluan), maka sesungguhnya wajiblah atasnya mandi.” (HR Muslim).

2. Keluar Mani

Baik laki-laki maupun perempuan yang keluar mandi dengan sebab apapun harus melakukan mandi wajib. Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Ummu Sulaim, suatu ketika ia datang menemui Rasulullah SAW seraya berkata,

“Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah SWT tidak malu untuk menerangkan kebenaran. Apakah perempuan itu wajib mandi apabila ia bermimpi?

فَقَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: نَعَمْ إِذَارَاتِ الْمَاء

Rasulullah SAW pun menjawab, “Ya, apabila ia melihat air (air maninya). (HR Muslim).

3. Haid

Seorang perempuan yang mengalami haid, ia harus meninggalkan sholat sebab haid termasuk hadas besar. Apabila sudah selesai masa haidnya, ia harus mensucikan diri dengan melaksanakan mandi wajib.

4. Nifas

Darah nifas sama halnya dengan darah haid sebab nifas ialah akumulasi dari darah haid. Karena itu, kedua hal ini menjadi penyebab terlarangnya mengerjakan sholat dan harus disucikan setelah selesai dengan mandi wajib.

5. Wiladah

Wiladah atau melahirkan juga menyebabkan mandi wajib meski yang dilahirkan itu hanya segumpal darah atau daging, baik tanpa cairan maupun berbentuk cairan.

Niat Mandi Wajib Perempuan

Membaca niat mandi wajib menjadi tahapan yang harus dilakukan. Berdasarkan Buku Induk Fiqih Islam Nusantara karya K.H. Imaduddin Utsman al-Bantanie berikut niat mandi wajib yang dilafalkan dari dalam hati ketika pertama kali mengguyur air.

1. Lafadz niat mandi wajib bagi perempuan junub

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari fardhal lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah Ta’ala.”

2. Lafadz niat mandi wajib bagi perempuan haid

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla liraf’i hadatsil haidi fardhal lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku berniat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari haid fardhu karena Allah Ta’ala.”

3. Lafadz niat mandi wajib bagi perempuan nifas

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ النِّفَاسِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla liraf’i hadatsin nifaasi fardhal lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku berniat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari nifas fardhu karena Allah Ta’ala.”

4. Lafadz niat mandi wiladah

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْوِلَادَةِ فَرْضًا اللَّهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla liraf’i hadatsil wiladati fardhal lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku berniat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari wiladah fardhu karena Allah Ta’ala.”

Tata Cara Mandi Wajib Perempuan

Dirangkum dari buku Fiqh Ibadah karya Zaenal Abidin dan buku Ensiklopedia Hadis Sahih karya Muhammad Shidiq Hasan Khan, berikut ini tata cara mandi wajib perempuan sesuai tuntunan sunnah:

1. Berwudhu seperti hendak melaksanakan sholat. Hal ini didasarkan pada riwayat hadits berikut:

وَعَنْ عَائِشَةَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يُفِيضُ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ، وَنَحْنُ نُفِيضُ عَلَى رُءُوسِنَا خَمْسًا مِنْ أَهْلِ الضَّفْرِ. أخرجه أبو داود

Artinya: “Aisyah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW (ketika mandi besar) berwudhu dulu seperti hendak sholat, kemudian menuangkan air pada kepalanya sebanyak tiga kali. Kami menuangkan air pada kepala kami sebanyak lima kali agar dapat membasahi ujung rambut kami,” (HR Abu Dawud).

2. Membaca niat mandi wajib dalam hati seraya mengguyurkan air dari ujung kepala sampai ujung kaki sebanyak tiga kali.

3. Mengguyur anggota tubuh bagian kanan sebanyak tiga kali, kemudian bagian kiri sebanyak tiga kali. Dalam riwayat hadits disebutkan bahwa Aisyah berkata,

“Apabila salah seorang dari kita janabah, maka ia mengambil air dengan kedua tangannya dan menyiramkannya pada kepalanya sebanyak tiga kali. Lalu, ia mengambil air lagi dan menyiramkannya ke tubuh bagian kanannya. Kemudian, ia mengambil air lagi dan menyiramkannya ke tubuh bagian kirinya.” (HR Bukhari).

4. Menggosok seluruh anggota tubuh dari bagian depan hingga belakang.

5. Menyela bagian dalam rambut. Bagi perempuan yang memiliki rambut panjang tidak wajib membuka ikatan rambutnya, tetapi wajib membasahi akar-akar rambutnya dengan air. Sebagaimana dikatakan dalam hadits berikut:

وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ ، قَالَتْ : قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِي فَأَنْقُضُهُ للْحَيْضِ وَالْحَنَابَة ؟ ، قَالَ : لا إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْيِي عَلَى رَأْسِكِ ثَلَاثَ حَتَيَاتِ، ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكَ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ. أخرجه الخمسة إلا البخاري ، وهذا لفظ مسلم

Ummu Salamah meriwayatkan bahwa ia berkata, “Rasulullah, aku adalah seorang wanita yang ujung rambutnya keras. Apakah aku harus menguraikannya saat bersuci dari haid dan janabah?” Rasulullah SAW bersabda, “Tidak usah. Engkau cukup mengambil air dengan tanganmu lalu menuangkannya pada kepalamu tiga kali, kemudian ratakanlah air itu pada tubuhmu. Dengan begitu, engkau telah suci,” (HR Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i).

6. Pastikan air yang mengalir telah membasahi seluruh lipatan kulit atau sela-sela anggota tubuh. Bersihkan kotoran yang menempel di sekitar tempat yang tersembunyi dengan tangan kiri, seperti pada kemaluan, dubur, bawah ketiak, dan pusar.

7. Melanjutkan mandi seperti biasa dan bilas hingga benar-benar bersih.

8. Apabila hendak melaksanakan sholat setelah mandi wajib harus berwudhu kembali.

Itulah tata cara mandi wajib perempuan sesuai tuntunan sunnah yang bisa dilakukan untuk mensucikan diri dari hadas besar, semoga bermanfaat.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Sosok Wanita yang Ingin Membakar Surga dan Memadamkan Api Neraka



Jakarta

Seorang sufi wanita yang ingin membakar surga dan memadamkan api neraka ialah Rabi’ah al-Adawiyah. Ia merupakan seorang tokoh sufi terkemuka dan cukup melegenda dalam dunia tasawuf.

Mengutip dari buku Seperti Maryam Seperti Rabi’ah oleh Dian Nafi, Rabi’ah al-Adawiyah diberi gelar Syahidat Al Isya Al Ilahi yang mengandung arti sang saksi kerinduan ilahi. Keikhlasannya dalam beribadah kepada Allah SWT membuat banyak orang kagum dan namanya dinukilkan dalam berbagai kitab tasawuf.

Oleh sebab keikhlasannya dalam beribadah, Rabi’ah al-Adawiyah pernah melontarkan kalimat bahwa ia ingin membakar surga dan memadamkan api neraka. Lantas mengapa sampai seperti itu?


Dikisahkan bahwa suatu hari Rabi’ah al-Adawiyah tengah berjalan ke Kota Baghdad seraya menenteng air dan memegangi obor di tangan kirinya. Kemudian seseorang bertanya kepadanya, “Rabi’ah, mau dikemanakan air dan obor itu?”

Rabi’ah pun menjawab, “Aku hendak membakar surga dengan obor dan memadamkan api neraka dengan air agar orang tidak lagi mengharap surga dan takut neraka dalam ibadahnya!”

Perkataan Rabi’ah al-Adawiyah tersebut tentunya tidak masuk akal bagi orang awam, sebab membakar surga dengan api dunia atau memadamkan api neraka dengan air dari dunia jelas mustahil. Namun, tidak demikian maksud sebenarnya bagi orang yang berilmu (makrifat).

Makna Ucapan Rabi’ah al-Adawiyah yang Ingin Membakar Surga dan Memadamkan Neraka

Dijelaskan dalam buku Islam Risalah Cinta dan Kebahagiaan oleh Haidar Bagir, orang yang berilmu atau biasanya para sufi dan salafush shalih akan memahami makna tersirat dari ucapan Rabi’ah sebagai pengingat bagi umat manusia untuk selalu ingat dan menyembah Allah SWT bukan karena mengharapkan pahala semata.

Makna tersirat dari jawaban yang dilontarkan Rabi’ah ialah supaya manusia menyembah Allah SWT dengan ikhlas, bukan karena ingin masuk surga atau takut dengan neraka.

Kebanyakan dari manusia melupakan tujuan hakiki ibadahnya. Hakikatnya, ibadah tidaklah bertujuan untuk memperoleh surga atau menghindari neraka, melainkan sebagai bentuk cinta tulus terhadap Allah SWT.

Dalam Al-Qur’an surat Ar-Ra’d ayat 28-29, Allah SWT berfirman:

ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ ٱللَّهِ ۗ أَلَا بِذِكْرِ ٱللَّهِ تَطْمَئِنُّ ٱلْقُلُوبُ. ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ طُوبَىٰ لَهُمْ وَحُسْنُ مَـَٔابٍ

Artinya: “(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah lah hati menjadi tenteram. Orang-orang yang beriman dan beramal saleh, bagi mereka kebahagiaan dan tempat kembali yang baik.” (QS Ar-Ra’d: 28-29).

Dalam sumber sebelumnya turut disebutkan salah satu syair Rabi’ah al-Adawiyah yang paling terkenal, yaitu:

“Aku mengabdi kepada Tuhan bukan karena takut neraka, bukan pula karena mengharap surga, aku mengerti karena cintaku kepada-Nya. Ya Allah, jika aku menyembahmu karena takut neraka, bakarlah aku di dalamnya. Dan jika aku menyembahmu karena mengharapkan surga, maka campakanlah aku darinya. Tetapi jika aku menyembahmu demi engkau semata, janganlah engkau enggan memperlihatkan keindahan wajah-Mu yang abadi padaku.”

Syair karya Rabi’ah al-Adawiyah tersebut menggugah kesadaran spiritualitas manusia bahwa yang harus dikejar adalah cinta dari Sang Maha Pencipta. Surga bukanlah tujuan akhir yang harus dicapai manusia.

Akan tetapi, cinta dan keridhaan Allah SWT menjadi sesuatu yang patut didamba. Sebab atas kecintaan dan keridhaan Allah SWT, sesuatu apapun yang seseorang inginkan akan dikabulkan, terlebih hanya sekadar surga dan kenikmatan.

Dengan demikian, umat muslim hendaknya dapat meneladani cinta seorang hamba kepada Tuhannya sebagaimana dipraktikkan oleh Rabi’ah al-Adawiyah, yakni dengan menjalankan segala perintah dan larangan-Nya tanpa alasan apapun.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Hukum Sholat Jumat Bagi Perempuan, Bolehkah?



Jakarta

Hari Jumat merupakan hari yang penuh berkah bagi umat muslim. Pada hari ini, ada satu ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh laki-laki, yaitu sholat Jumat.

Kewajiban ini tercantum dalam Al Quran dan juga dijelaskan dalam beberapa hadits. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al Jumu’ah ayat 9 sebagai berikut:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ


Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.”

Adapun dalam buku Fiqih Praktis I yang ditulis oleh Muhammad Bagir disebutkan bahwa syarat melaksanakan sholat Jumat adalah setiap laki-laki muslim yang sudah baligh, berakal (tidak gila), mukim di kotanya, mampu (atau kuasa) pergi ke tempat diselenggarakan sholat Jumat, dan tidak mempunyai alasan (udzur) tertentu yang membolehkannya meninggalkan sholat tersebut.

Lantas, bagaimana hukumnya jika sholat Jumat dilaksanakan oleh perempuan?

Bolehkan Perempuan Ikut Sholat Jumat?

Islam adalah agama yang penuh kasih sayang, Allah pun menjamin bahwa setiap kewajiban beribadah pasti diikuti oleh kemudahannya. Oleh karenanya, Islam tidak membebani umatnya untuk melakukan ibadah kecuali bagi yang mampu. Dalam hal ini, Islam memiliki kriteria yang mewajibkan seseorang untuk melaksanakan sholat Jumat.

Dari Thariq bin Syihab, Rasulullah SAW bersabda: “Sholat Jumat itu dilaksanakan secara jamaah dan wajib hukumnya bagi seorang muslim selain hamba sahaya, perempuan, anak-anak, atau orang yang sakit,” (HR Abu Dawud).

Kriteria utamanya adalah laki-laki. Namun, tidak berarti kaum perempuan tidak diperkenankan untuk melaksanakan sholat Jumat. Hanya saja, kaum perempuan lebih dianjurkan untuk sholat di rumah. Sebagaimana sabda Rasulullah yang dinukil dari buku Superberkah Shalat Jumat yang ditulis oleh Firdaus Wajdi dan Luthfi Arif berikut ini:

Dari Ibnu ‘Umar RA, Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian mencegah para perempuan (yang berada dalam tanggung jawab) kalian untuk pergi ke masjid, tapi (sholat) di rumah-rumah mereka itu lebih baik lagi bagi mereka,” (HR Abu Dawud).

Salah satu alasan mengapa perempuan lebih diutamakan sholat di rumah adalah karena sholat Jumat dilaksanakan secara berjamaah sehingga dikhawatirkan akan terjadi fitnah apabila antara laki-laki dan perempuan yang berjumlah banyak berkumpul dalam satu tempat.

Namun, apabila hal tersebut diantisipasi seperti misalnya terdapat fasilitas khusus untuk perempuan yang ingin melaksanakan sholat Jumat, maka hal tersebut juga diperbolehkan dan sifatnya tidak wajib (maka terhitung sunnah).

Sementara itu, perempuan yang sholat Jumat berjamaah bersama imam hukumnya sah dan tidak wajib sholat Dzuhur. Akan tetapi, bila ia tidak ingin sholat berjamaah, misalnya ingin sholat di rumah saja, maka perempuan tersebut harus melaksanakan sholat Dzuhur, bukan sholat Jumat. Hal ini dikarenakan sholat Dzuhur adalah sholat fardhu yang wajib dilaksanakan dan lebih utama bagi perempuan.

Adapun bagi perempuan yang melaksanakan sholat Jumat berjamaah dengan sesama perempuan maka hukumnya tidak sah karena pada dasarnya pelaksanaan sholat Jumat bagi perempuan harus mengikuti tata cara pelaksanaan sholat Jumat bagi laki-laki. Sebab, pelaksanaan syiar agama melalui khutbah Jumat hanya dapat dilakukan oleh laki-laki.

Perempuan Sholat Jumat di Masa Rasulullah

Merangkum Buku Saku Dirasat Islamiyah yang disusun oleh KH Mahir M Soleh, dkk., Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim memberikan penjelasan jika para ulama sudah bersepakat jika perempuan muslim bisa mengikuti sholat Jumat di masjid sebagaimana yang dilakukan perempuan pada zaman Rasulullah.

Hal ini dibuktikan dari penjelasan Ummu Hisyam binti Al Harits RA, beliau mengatakan, “Tidaklah aku hafal surat Qaf kecuali dari lisan Rasulullah SAW, beliau berkhutbah dengannya (membacanya) pada setiap hari Jumat.”

Adapun perempuan yang diperbolehkan menghadiri sholat Jumat juga harus memenuhi kriteria tertentu, yakni tidak menimbulkan fitnah. Dalam kitab “Al-Majmu”, Imam an-Nawawi mengutip pendapat Syekh Al-Bandaniji yang memberi pernyataan jika disunnahkan bagi perempuan yang sudah tua untuk mengikuti sholat Jumat. Begitu pula perempuan yang telah diberi izin oleh suami.

Sedangkan bagi perempuan yang masih muda dimakruhkan untuk mengikuti sholat Jumat bersama pria. Hal ini disebabkan karena pada umumnya perempuan yang masih muda dan cenderung gemar bersolek seringkali menimbulkan fitnah.

Demikian penjelasan dari hukum sholat Jumat bagi perempuan. Semoga bermanfaat dan dapat memberikan pencerahan ya, Detikers!

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Sari Berita Penting