Tag Archives: 4

Cara Ubah Nama Airdrop di iPhone, Macbook, dan iPad

Jakarta

Bagi pengguna produk Apple, pasti tidak asing dengan Airdrop. AirDrop digunakan untuk mengirim foto, video, dan dokumen lainnya secara nirkabel ke sesama pengguna Apple, baik di iPhone, komputer Mac, maupun iPad.

Saat menghubungkan Airdrop ke perangkat lain, maka akan muncul nama Airdrop. Secara default, nama Airdrop biasanya sesuai dengan jenis perangkat kamu, misalnya bernama iPhone 15 Pro Max. Atau mungkin juga namanya diambil dari kombinasi inisial Apple ID dan jenis perangkat Apple

Untuk menghindari kesamaan nama Airpod dengan perangkat orang lain, maka sebaiknya kamu mengubah namanya. Simak beberapa cara ubah nama Airdrop berikut ini, baik di iPhone, komputer Mac, maupun iPad, lengkap dengan cara transfer file menggunakan Airdrop, dilansir dari situs Apple.


Cara Ubah Nama Airdrop

Cara ubah nama Airdrop sangatlah mudah. Caranya ialah dengan mengganti nama perangkat. Dengan mengubah nama perangkat, maka tak hanya nama Airdrop yang berubah, tetapi juga nama Bluetooth hingga nama hotspot.

1. Cara Ubah Nama Airdrop di iPhone

Cara ubah nama Airdrop di iPhone adalah sebagai berikut:

  • Tekan ikon gerigi roda untuk masuk ke menu Settings atau Pengaturan di iPhone kamu.
  • Pilih opsi General atau Umum.
  • Pilih opsi About atau Mengenai.
  • Isi kolom Nama dengan nama AirDrop baru yang diinginkan.
  • Selesai.

2. Cara Ubah Nama Airdrop di Macbook

Cara ubah nama Airdrop di Macbook adalah sebagai berikut:

  • Klik ikon Apple di layar home Macbook.
  • Pilih menu System Preferences.
  • Klik menu Sharing.
  • Ubahlah nama pada kolom Computer Name dengan nama AirDrop Macbook yang baru.
  • Selesai.

3. Cara Ubah Nama Airdrop di iPad

Cara ubah nama AirDrop di iPad mirip cara di iPhone. Berikut langkah-langkahnya:

  • Tekan ikon gerigi roda untuk masuk ke menu Settings atau Pengaturan pada iPad.
  • Pilih opsi General atau Umum.
  • Pilih opsi About atau Mengenai.
  • Isi kolom Nama dengan nama AirDrop baru yang diinginkan.
  • Selesai.

Cara Menggunakan Airdrop di iPhone

Selain cara ubah nama Airdrop, kita akan ulas pula cara menggunakan Airdrop untuk mengirimkan file dari iPhone. Langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Sebelum Memulai

  • Letakkan perangkat penerima file berada di sekitar jangkauan Bluetooth.
  • Pastikan penerima dan pengirim sudah mengaktifkan Wi-Fi dan Bluetooth.
  • Penerima file harus mengatur AirDrop agar menerima dari ‘Semua Orang’ atau ‘Hanya Kontak’.
  • Jika kamu tidak masuk Kontak mereka, maka penerima file harus mengatur penerimaan AirDrop ke ‘Semua Orang’.
  • Jika kamu berada di Kontak mereka, maka AirDrop diatur untuk menerima dari Hanya Kontak. Penerima file juga harus menyertakan alamat email ID Apple atau nomor telepon kamudi kartu kontakmu atau AirDrop agar berfungsi.

2. Mengirimkan File

  • Buka file yang ingin dibagikan pada iPhone kamu
  • Ketuk tombol panah ke atas atau Bagikan
  • Ketuk ikon AirDrop
  • Pilih nama Airdrop yang menjadi penerima file.
  • Selesai

3. Menerima File

  • Buka Pusat Kontrol, lalu sentuh dan tahan grup kontrol di kiri atas. Pilih tombol AirDrop.
  • Pilih visibilitas perangkat, apakah Hanya Kontak atau Semua Orang.
  • Saat file dikirim, kamu akan mendapatkan notifikasi. Cek nama pengirim, jika sesuai maka pilih Terima.

4. Mematikan data seluler untuk AirDrop

Ketika menggunakan Airdrop untuk transfer file, ada kemungkinan menyedot kuota internet kamu. Maka sebaiknya matikan data seluler kamu.

  • Buka Pengaturan > Umum > AirDrop
  • Matikan ‘Gunakan Data Seluler’.

Nah, itulah tadi cara ubah nama Airdrop pada perangkat iPhone, Macbook, dan iPad, lengkap dengan cara melakukan transfer file dengan Airdrop. Selamat mencoba!

(bai/row)



Sumber : inet.detik.com

Gempa M 3,4 Terjadi di Larantuka NTT


Jakarta

Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 3,4 terjadi di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Gempa ini ada pada kedalaman 255 kilometer.

“Gempa Mag:3.4 (40 km Barat Laut Larantuka-NTT),” tulis BMKG di akun X, Jumat (24/10/2025).

Gempa ini dilaporkan terjadi pada pukul 01.22 WIB. Titik koordinat gempa berada di 7,95 lintang selatan dan 122,94 bujur timur.

“Informasi ini mengutamakan kecepatan, sehingga hasil pengolahan data belum stabil dan bisa berubah seiring kelengkapan data,” tulis BMKG.

(fas/fas)



Sumber : news.detik.com

Santunan Jasa Raharja Capai Rp 2,4 Triliun hingga September


Jakarta

PT Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan. Jasa Raharja memastikan hak korban dan ahli waris dapat diterima tanpa hambatan.

Jasa Raharja mencatat total penyerahan santunan sebesar Rp 2,4 triliun kepada 117.342 korban kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia sejak awal Januari hingga September 2025.

Rinciannya, sebanyak Rp 1 triliun diserahkan kepada ahli waris dari 18.815 korban meninggal dunia, dan Rp 1,4 triliun kepada 98.527 korban luka-luka.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024, jumlah korban meningkat 10,90%, dengan nilai santunan naik 8,77%. Secara rinci, santunan untuk korban meninggal dunia tercatat naik 2,79%, sedangkan korban luka-luka meningkat 18,74%.


Plt Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan pihaknya tidak hanya berfokus pada penyaluran santunan, tetapi juga terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang cepat dan tepat sesuai dengan kebutuh masyarakat.

“Jasa Raharja terus berupaya menghadirkan layanan yang cepat, tepat, dan humanis bagi masyarakat. Berbagai inovasi terus dikembangkan agar korban kecelakaan maupun ahli warisnya dapat segera menerima hak mereka tanpa kendala. Saat ini, rata-rata waktu penyelesaian pembayaran santunan meninggal dunia hanya membutuhkan dua hari, mencerminkan komitmen perusahaan terhadap pelayanan publik yang efisien dan responsif,” ujar Dewi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).

Lebih lanjut, Dewi menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan memperkuat upaya pencegahan kecelakaan di jalan raya.

“Santunan memang merupakan hak korban, namun yang lebih penting adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah terjadinya kecelakaan. Jasa Raharja berkomitmen tidak hanya hadir saat musibah terjadi, tetapi juga dalam membangun kesadaran masyarakat untuk lebih berhati-hati di jalan,” terangnya.

Tonton juga video “DPR Ingin Perkuat Hukum Jasa Raharja Demi Kepastian Klaim Kecelakaan” di sini:

(hal/hns)



Sumber : finance.detik.com

Hukum Sulam Alis dalam Islam, Bolehkah?


Jakarta

Merias wajah dan mempercantik diri telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kaum hawa. Tak heran, salon dan tempat-tempat kecantikan selalu ramai dikunjungi oleh mereka yang ingin tampil lebih menarik.

Namun, di balik berbagai tren perawatan kecantikan yang ditawarkan, beberapa di antaranya tidak sejalan dengan syariat Islam, sehingga penting bagi kita untuk memahami mana yang sesuai dan mana yang sebaiknya dihindari.

Beberapa di antara prosedur kecantikan yang populer saat ini yaitu sulam alis. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam? Simak penjelasannya berikut ini.


Hukum Sulam Alis dalam Islam

Sulam alis adalah salah satu tren kecantikan yang banyak diminati oleh kaum wanita di era modern. Prosedur ini melibatkan penanaman pigmen warna pada lapisan kulit di area alis untuk memberikan efek alis yang lebih tebal, rapi, dan terbentuk sempurna. Namun, dari sudut pandang syariat Islam, tindakan ini perlu ditinjau lebih lanjut terkait hukumnya.

Dilansir dari laman Halal MUI, mengubah ciptaan Allah dibolehkan hanya untuk kepentingan kemaslahatan yang sangat dibutuhkan, seperti memperbaiki bibir sumbing agar dapat berbicara dengan jelas atau gigi rusak yang diperbaiki dengan gigi palsu untuk mempermudah makan dan berbicara.

Namun, jika perubahan dilakukan hanya karena ketidakpuasan terhadap penampilan, seperti bentuk alis, hal itu bisa dianggap sebagai perbuatan kurang bersyukur atas karunia Allah yang Maha Sempurna, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran,

لَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ فِيْٓ اَحْسَنِ تَقْوِيْمٍۖ

Arab latin: Laqad khalaqnal-insāna fī aḥsani taqwīm(in).

Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin ayat 4)

Menurut para ulama, mencukur alis termasuk dalam larangan Nabi SAW jika tanpa kepentingan. Begitu pula dengan menyulam alis yang melibatkan melukai diri dan penggunaan tinta, yang bisa mengandung bahan najis.

Selain berisiko bagi kesehatan, hal ini bertentangan dengan larangan Allah, seperti dalam firman-Nya,

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah ayat 195)

Hukum Mencukur Alis dalam Islam

Di samping sulam alis, ada pula prosedur mencukur alis yang kerap ditawarkan di salon-salon kecantikan. Mencukur alis kadang dilakukan dalam rangkaian prosedur sulam alis.

Mencukur alis sering dilakukan oleh sebagian wanita untuk merapikan dan mempercantik penampilan. Merangkum dari arsip detikcom, mencukur alis tanpa alasan yang dibenarkan juga masuk dalam kategori yang diharamkan.

Rasulullah SAW bersabda, “Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan yang minta untuk dicabut alisnya, wanita yang mentato dan yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit.” (HR Abu Dawud)

Hadits ini menunjukkan bahwa mencukur alis secara sengaja, hanya demi memenuhi tuntutan penampilan atau estetika semata, dapat dianggap sebagai perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Namun, terdapat pengecualian jika seseorang memiliki masalah medis atau kondisi tertentu yang mengharuskan perawatan pada alis, seperti adanya rambut yang tumbuh tidak teratur atau masalah lainnya yang mengganggu. Dalam hal ini, perubahan bentuk alis dilakukan untuk tujuan kesehatan dan kenyamanan, bukan semata-mata untuk mempercantik diri.

(inf/kri)



Sumber : www.detik.com