Tag Archives: agama

Gus Irfan Lantik 35 Pejabat BP Haji



Jakarta

Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) baru saja melantik para pejabat di lingkungannya. Pelantikan itu dilakukan Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan.

Pelantikan dilaksanakan di Masjid Al Ikhlas, Kantor Kementerian Agama, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat. Total ada 35 pejabat yang dilantik hari ini.

“Alhamdulillah, pagi ini kita sudah melantik, mengambil sumpah beberapa pejabat Eselon II, III yang ada di Badan Penyelenggara Haji,” ujar Gus Irfan, Senin (30/12/2024).


“Walaupun belum lengkap, masih ada beberapa yang kurang nanti kita akan menyusul, termasuk nanti juga yang belum diusung juga dari Eselon I. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera menyusul,” lanjutnya.

Gus Irfan mengatakan, pelantikan ini dilaksanakan secara mendadak. Ia mengejar pelantikan tersebut sebelum masuk tahun baru 2025 agar bisa bekerja secara cepat dan maksimal.

“Harapan kami dengan semakin lengkapnya tim dari Badan Penyelenggara Haji ini, kita akan melangkah tahun 2025 ini nanti dengan lebih mantap, lebih jelas arah kita. Sebagai amanat dari Perpres 154, kita mendukung proses perjalanan haji tahun 2025. Sekaligus kita mempersiapkan diri untuk menjadi penyelenggara perjalanan haji tahun 2026,” kata Gus Irfan.

“Mudah-mudahan ke depannya akan semakin lancar, semakin baik. Sesuai dengan tugas dari Presiden Prabowo, kita diminta menyelenggarakan haji dengan aman, dengan nyaman dan penuh tanggung jawab,” tukasnya.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Bertemu BPKH, Menag Ingin Efektivitas Pengelolaan Dana Haji Ditingkatkan



Jakarta

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mengelola dana haji. Hal ini disampaikan Menag dalam audiensi dengan Ketua Dewan Pengawas BPKH, Firmansyah N. Nazaroedin.

Mengutip laman Kemenag, Menag Nasaruddin Umar menyoroti pentingnya target yang jelas dalam pengelolaan dana haji. Jika bekerja tanpa tujuan yang pasti, ia menilai sulit untuk mencapai hasil maksimal.

“Dewan Pengawas perlu memberikan masukan strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja,” ujar Menag di Kantor Pusat Kementerian Agama RI, Jakarta, Senin (6/1/2025).


Ia juga menekankan pentingnya penguatan manajemen risiko. Hal ini untuk menghindari kerugian akibat investasi.

Selain itu, Menag juga menyoroti pentingnya komunikasi yang baik antara BPKH dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait perbedaan persepsi mengenai konsep syariah dalam pengelolaan dana haji. Jika tidak, perbedaan ini akan terus menjadi masalah.

“Komunikasi antara BPKH dan MUI juga perlu ditingkatkan. Ada perbedaan asumsi terkait konsep syariah yang harus dijembatani, sehingga semua pihak memiliki pemahaman yang sama,” papar Imam Besar Masjid Istiqlal itu.

Ketua Dewan Pengawas BPKH, Firmansyah N. Nazaroedin, mengakui bahwa masih banyak PR yang harus mereka hadapi. Mulai dari koordinasi internal hingga pengelolaan investasi.

“Saat ini, return investasi BPKH rata-rata hanya 6,6% hingga 6,7%, yang hampir setara dengan deposito. Padahal, yang diharapkan adalah investasi langsung yang memberikan return lebih tinggi,” tutur Firmansyah dalam kesempatan yang sama.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Prabowo Minta Biaya Haji Diturunkan Lagi: Saya Belum Puas



Jakarta

Presiden Prabowo Subianto mengaku belum puas dengan biaya haji 2025 yang sudah disepakati. Dia minta agar bisa diturunkan lagi.

“Mungkin pertama kali dalam sejarah Republik ini kita turunkan harga naik haji. Itu juga kita belum puas. Saya perintahkan cari lagi kesempatan dan peluang untuk turunkan harga terus. Efisiensi, efisiensi, efisiensi,” kata Prabowo usai meresmikan PLTA Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/1/2025), dilansir detikFinance.

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M untuk jemaah reguler rata-rata Rp 89.410.258,79. Biaya ini turun sekitar Rp 4 juta dari tahun lalu yang mencapai Rp 93.410.286,00.


Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).

“Komisi VIII, Menteri Agama RI, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji RI sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH Tahun 1446 H/2025 M per jemaah haji reguler sebesar Rp 89.410.258,79, turun sebesar Rp 4.000.027,21 dari BPIH Tahun 1445 H/2024 M yang sebesar Rp 93.410.286,” ucap Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang membacakan kesimpulan rapat yang turut disiarkan secara daring.

Dari BPIH tersebut, besaran biaya haji yang harus dibayar jemaah atau Bipih Rp 55.431.750,78. Angka ini turun sekitar Rp 600 ribu dari biaya haji 2024 yang mencapai Rp 56 juta per jemaah.

Sementara itu, dana nilai manfaat tahun ini untuk masing-masing jemaah Rp 33.978.508,01. Perbandingan Bipih dan nilai manfaat tahun ini 62%:38%.

Besaran biaya haji 2025 tersebut sudah melewati sejumlah pembahasan hingga akhirnya bisa diturunkan. Awalnya, Kemenag mengusulkan biaya haji Rp 93,3 dengan Bipih Rp 65,3 juta dan nilai manfaat Rp 28 juta. Persentase Bipih dan nilai manfaat pada usulan awal itu 70 persen dan 30 persen.

“Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1446H/2025M yang telah melalui proses kajian. Usulan rata-rata BPIH Rp 93.389.684,99; Bipih (70%) Rp 65.372.779,49; Nilai manfaat (30%) Rp 28.016.905,5,” papar Menag Nasaruddin Umar saat raker bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (30/12/2024).

Selanjutnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI pada Senin (6/1/2025), Kemenag mengusulkan BPIH 1446 H/2025 M sebesar Rp 89,6 juta.

“Untuk BPIH biaya penyelenggaraan ibadah haji setelah kami kaji rasionalitasnya, kualitas layanan, dan tentu saja efisiensi di sana sini kami saat ini mengajukan Rp 89.666.469,26” kata Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief dalam rapat yang turut disiarkan secara daring melalui YouTube DPR RI itu.

Hilman merinci, dari angka tersebut, besaran Bipih atau biaya haji yang dibayar jemaah Rp 55.593.201,57 dan nilai manfaat Rp 34.073.267,69. Persentase Bipih dan nilai manfaat sebesar 62 persen dan 38 persen.

“Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji, dengan menggunakan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan bahwa biaya untuk besaran Bipih 1446 H/2025 sebesar Rp 55.593.201,57 ini terdiri dari beberapa komponen,” ujar dia.

Pada hari yang sama setelah itu, Panja Haji DPR menggelar rapat internal dilanjutkan rapat Panja BPIH 1446 H/2025 M. Hasil rapat kemudian dibawa ke dalam rapat kerja dengan Menteri Agama dan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH). Dalam rapat tersebut disepakati biaya haji 2025 turun dan setiap jemaah membayar Rp 55,4 juta.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Ini Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus Tahun 2025 yang Ditetapkan Pemerintah



Jakarta

Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) khusus minimal sebesar USD 8.000 untuk tahun 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.

“Menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus bagi Jemaah Haji Khusus minimal sebesar USD 8.000 (delapan ribu dollar Amerika Serikat),” bunyi keputusan tersebut, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (30/1/2025).

Jika dikonversikan ke rupiah, jemaah bisa membayar minimal Rp 129.825.660. Penetapan ini bertujuan untuk menjamin pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jemaah haji khusus agar dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan tertib sesuai dengan ketentuan syariat serta standar pelayanan minimum.


Biaya minimal ini mencakup berbagai komponen, termasuk biaya penerbangan, akomodasi, transportasi, dan layanan lainnya selama di Tanah Suci. Menurut keputusan tersebut, Bipih Khusus sebesar USD 8.000 tersebut terdiri dari dua komponen utama:

  • Setoran Awal: Sebesar USD 4.000 (Rp 64.923.600), yang disetorkan pada saat pendaftaran.
  • Setoran Pelunasan: Sebesar USD 4.000 ((Rp 64.923.600), yang disetorkan setelah kuota haji khusus dikonfirmasi.

Setoran awal dan pelunasan ini disetorkan oleh Jemaah Haji Khusus ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Bank Penerima Setoran Bipih Khusus yang ditunjuk oleh BPKH.

Meskipun biaya minimal telah ditetapkan, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diberikan fleksibilitas untuk mengenakan biaya tambahan di atas standar Bipih Khusus. Hal ini dimungkinkan untuk mengakomodasi permintaan jamaah akan layanan tambahan yang mungkin melebihi standar pelayanan minimum yang telah ditentukan.

Biaya tambahan ini harus transparan dan disepakati bersama antara PIHK dan Jemaah Haji Khusus, serta dituangkan dalam perjanjian yang jelas. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa jamaah memahami dengan baik rincian biaya yang mereka bayarkan dan layanan yang akan mereka terima.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji khusus dapat berjalan lebih teratur, transparan, dan akuntabel, sehingga jamaah dapat menunaikan ibadah haji dengan tenang dan nyaman.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Berstandar Internasional, Siskohat Kemenag Raih Sertifikat ISO 27001



Jakarta

Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang dibentuk Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) meraih sertifikat SMKI ISO 27001. Ini menjadi bentuk upaya peningkatan kualitas pelayanan haji oleh pemerintah Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), SMKI (Sistem Manajemen Keamanan Informasi) ISO 27001 merupakan standar internasional yang mengatur cara organisasi mengelola keamanan informasi. Sertifikat ISO 27001 bagi Siskohat ini diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO) dan International Electrotechnical Commission (IEC) pada 31 Januari 2025.

Standar ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan layanan pelaksanaan ibadah haji jemaah Indonesia.


Dirjen PHU Hilman Latief mengungkapkan, pemenuhan ISO 27001 ini merupakan upaya Kemenag untuk meningkatkan tata kelola penyelenggaraan haji, khususnya dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keamanan data jemaah.

“Tentu saja dengan terbitnya sertifikat ISO ini, Ditjen PHU dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola e-Government khususnya sistem keamanan data jemaah haji,” kata Hilman.

Lebih lanjut Hilman memaparkan tujuan utama dari sertifikasi ISO 27001 adalah menjaga kerahasiaan, kesatuan, dan ketersediaan dari informasi dengan menerapkan proses manajemen risiko dan memberikan kepercayaan ke pihak-pihak terkait.

“Standar ini didasarkan pada pendekatan sistematis untuk memastikan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi,” terangnya.

Siskohat merupakan sebuah sistem besar yang menjadi tulang punggung penyelenggaraan ibadah haji oleh pemerintah. Siskohat kini punya jasa besar dalam menciptakan keteraturan terkait penggerakan jemaah haji ke Arab Saudi.

“Sistem komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) kini menjadi “jantung” bagi pelayanan jemaah haji,” tutur Hilman.

Siskohat memuat seluruh data jemaah dalam pelaksanaan ibadah haji.

Hilman menegaskan, data yang tersimpan dalam Siskohat digunakan dalam seluruh rangkaian proses penyelenggaraan haji mulai dari pembuatan paspor, penerbangan pemberangkatan dan pemulangan, hingga kebutuhan perbankan.

“Seluruh biodata calon jemaah haji mengacu kepada sistem komputer terpadu tersebut. Hingga kini sistem tersebut secara bertahap mengalami penyempurnaan dan dapat digunakan sebagai “cross check” data keuangan di bank penerima setoran (BPS) dan jumlah data calon jemaah haji yang akan diberangkatkan,” jelas Hilman.

Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag Ramadhan Harisman menjelaskan dibangunnya Siskohat dimulai pasca peristiwa musibah wafatnya ratusan jemaah haji di terowongan Mina di tahun 1990-an. Kini Siskohat mengalami pengembangan baik pada aspek pencatatan keuangan atas pendaftaran, pelunasan dan pembatalan haji.

Bukan hanya itu saja, data Siskohat juga berintegrasi dengan penerbangan haji kaitannya pembentukan pra manifest, perbankan dalam hal mutasi keuangan dan pastinya dengan seluruh bidang haji provinsi, kabupaten dan kota.

“Sampai sekarang perubahan dan pembaruan pada Siskohat terus dilakukan Ditjen PHU,” tutup Ramadhan.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Usulkan Setoran Awal Haji Naik Jadi Rp 35 Juta, BPKH Beberkan Alasannya



Jakarta

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan kenaikan setoran awal biaya haji. Kenaikan diusulkan menjadi Rp 35 juta dari yang sebelumnya Rp 25 juta.

Usulan kenaikan setoran awal ibadah haji 2025 itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Kamis (6/10/2025) lalu.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Kepala Badan BPKH Fadlul Imansyah mengatakan kenaikan itu merupakan pertimbangan perbandingan dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari tahun-tahun sebelumnya.


Fadlul menguraikan, pada 2010 setoran awal haji adalah Rp 25 juta dengan total BPIH Rp 35 juta. Mengacu pada BPIH saat ini yang mencapai Rp 89 juta, setoran awal seharusnya berada di angka Rp 40 juta hingga Rp 45 juta, ini jika mengikuti proporsi 50 persen dari total biaya haji.

Namun, angka setoran awal haji tetap di angka Rp 25 juta dalam beberapa tahun belakangan. Padahal, biaya haji terus mengalami kenaikan.

“Kenaikan setoran menjadi Rp 35 juta seharusnya tidak menjadi masalah. Pilihan yang dihadapi jemaah haji adalah apakah mereka ingin membayar setoran lebih besar di awal, dengan biaya di belakang yang lebih kecil, atau sebaliknya, membayar setoran awal yang lebih kecil namun dengan biaya besar di akhir,” kata Fadlul dalam keterangannya saat kegiatan Hajj Media Camp, Media Gathering BPKH 2025 di Bandung, Jumat (7/2/2025).

Fadlul menjelaskan BPKH telah melakukan survei untuk menentukan angka kenaikan setoran awal tersebut. Survei ini melibatkan penilaian terhadap kemampuan bayar (Ability to Pay) jemaah haji di berbagai daerah, serta analisis terhadap pendapatan dan biaya yang harus dikeluarkan oleh jemaah.

Berdasarkan survei tersebut, BPKH yakin angka Rp 35 juta merupakan nominal yang wajar dan dapat diterima oleh jemaah haji.

Selain itu, Fadlul menegaskan keputusan akhir mengenai kenaikan setoran awal haji adalah wewenang serta melibatkan kesepakatan antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR. Dengan begitu, usulan kenaikan setoran awal haji masih perlu dibahas lebih lanjut dengan kedua pihak.

“Keputusan ini adalah keputusan dari Menteri Agama. Namun, kami juga paham betul bahwa Menteri Agama saat ini masih bergulat dengan persiapan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2025, dengan fasilitas dan sebagainya sehingga kami melihat maupun sadari hal ini bukan menjadi prioritas. Tapi Insyaallah ke depannya setelah semua selesai mudah-mudahan kita sudah siap dengan setoran kenaikan menjadi Rp 35 juta,” pungkasnya.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Ketika Nabi Ibrahim Berdebat dengan Kaumnya Soal Tuhan yang Harus Disembah



Jakarta

Nabi Ibrahim AS merupakan satu dari 25 nabi dan rasul yang wajib diketahui kaum muslimin. Sebagai utusan Allah SWT, banyak pelajaran dan hikmah dari kisah hidupnya selama menjadi nabi dan rasul.

Menurut Qashash al-Anbiyaa oleh Ibnu Katsir yang diterjemahkan Saefullah MS, nama lengkap Nabi Ibrahim AS adalah Ibrahim bin Tarikh. Ia merupakan keturunan dari keluarga Nahur, Shrug, Raghu, Faligh, ‘Abir, Syalih, Arfakhsyadz, Sam, dan Nuh.

Nabi Ibrahim AS juga disebut sebagai rasul ulul azmi yang mana gelar ini diberikan bagi rasul Allah SWT yang kedudukannya tinggi. Selain itu, ia juga dijuluki Abun Anbiya yang artinya ayahanda para nabi.


Ada kisah menarik terkait Nabi Ibrahim AS yang dikisahkan dalam surah Al An’Am ayat 75-83. Ini mengenai Ibrahim AS yang berdebat dengan kaumnya terkait Tuhan yang berhak disembah.

Allah SWT berfirman,

“Demikianlah Kami memperlihatkan kepada Ibrahim kekuasaan (Kami yang terdapat) di langit dan bumi dan agar dia termasuk orang-orang yang yakin.

Ketika malam telah menjadi gelap, dia (Ibrahim) melihat sebuah bintang (lalu) dia berkata, “Inilah Tuhanku.” Maka, ketika bintang itu terbenam dia berkata, “Aku tidak suka kepada yang terbenam.”

Kemudian, ketika dia melihat bulan terbit dia berkata (kepada kaumnya), “Inilah Tuhanku.” Akan tetapi, ketika bulan itu terbenam dia berkata, “Sungguh, jika Tuhanku tidak memberi petunjuk kepadaku, pastilah aku termasuk kaum yang sesat.”

Kemudian, ketika dia melihat matahari terbit dia berkata (lagi kepada kaumnya), “Inilah Tuhanku. Ini lebih besar.” Akan tetapi, ketika matahari terbenam dia berkata, “Wahai kaumku, sesungguhnya aku berlepas diri dari yang kamu persekutukan.”

Sesungguhnya aku menghadapkan wajahku (hanya) kepada Yang menciptakan langit dan bumi dengan (mengikuti) agama yang lurus dan aku bukanlah termasuk orang-orang musyrik.

Kaumnya membantah. Dia (Ibrahim) berkata, “Apakah kamu hendak membantahku tentang Allah, padahal Dia benar-benar telah memberi petunjuk kepadaku? Aku tidak takut kepada yang kamu persekutukan dengan-Nya, kecuali Tuhanku menghendaki sesuatu. Ilmu Tuhanku meliputi segala sesuatu. Tidakkah kamu dapat mengambil pelajaran?”

Bagaimana mungkin aku takut kepada yang kamu sekutukan (dengan Allah), padahal kamu tidak takut menyekutukan sesuatu dengan Allah yang Dia (sendiri) tidak pernah menurunkan kepadamu alasan apa pun. Maka, golongan yang manakah dari keduanya yang lebih berhak mendapat keamanan (dari malapetaka) jika kamu mengetahui?”

Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), merekalah orang-orang yang mendapat rasa aman dan mendapat petunjuk.

Itulah keterangan yang Kami anugerahkan kepada Ibrahim untuk menghadapi kaumnya. Kami tinggikan orang yang Kami kehendaki beberapa derajat. Sesungguhnya Tuhanmu Mahabijaksana lagi Maha Mengetahui.” (QS Al An’am: 75-83)

Ibnu Katsir menafsirkan, dialog di atas dalam surah Al An’am merupakan sanggahan yang Nabi Ibrahim AS ajukan kepada kaumnya terkait keyakinan mereka yang menyembah benda-benda langit seperti bintang. Ibrahim AS menjelaskan bahwa benda-benda tersebut tidak layak dijadikan Tuhan karena mereka makhluk ciptaan Allah SWT.

Benda-benda langit itu bisa muncul dan tenggelam serta lenyap dari alam ini. Sementara Tuhan yang Maha Esa kekal dan abadi, tidak ada Tuhan yang layak disembah selain Allah SWT.

Nabi Ibrahim AS mengatakan kepada kaumnya bahwa bintang-bintang tersebut tidak mungkin dijadikan Tuhan. Ada yang menyebut bintang yang dimaksud adalah Lucifer atau Bintang Fajar.

Lebih lanjut Ibrahim AS juga menerangkan tentang bulan yang bercahaya lebih besar daripada bintang. Penjelasan ia tingkatkan lagi pada matahari yang bersinar paling terang di antara benda langit lain.

Nabi Ibrahim AS menjelaskan seluruh benda langit itu tunduk, digerakkan, dan dikuasai berdasarkan kehendak Tuhan sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Fushilat ayat 37.

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah malam, siang, matahari, dan bulan. Janganlah menyembah matahari maupun bulan, tetapi sembahlah Allah yang menciptakannya, jika hanya Dia yang pantas untuk disembah.” (QS Fushshilat: 37)

Dalam surah Al An’am ayat 78-80, Allah SWT berfirman:

“Kemudian, ketika dia melihat matahari terbit dia berkata (lagi kepada kaumnya), “Inilah Tuhanku. Ini lebih besar.” Akan tetapi, ketika matahari terbenam dia berkata, “Wahai kaumku, sesungguhnya aku berlepas diri dari yang kamu persekutukan.”

Sesungguhnya aku menghadapkan wajahku (hanya) kepada Yang menciptakan langit dan bumi dengan (mengikuti) agama yang lurus dan aku bukanlah termasuk orang-orang musyrik.

Kaumnya membantah. Dia (Ibrahim) berkata, “Apakah kamu hendak membantahku tentang Allah, padahal Dia benar-benar telah memberi petunjuk kepadaku? Aku tidak takut kepada yang kamu persekutukan dengan-Nya, kecuali Tuhanku menghendaki sesuatu. Ilmu Tuhanku meliputi segala sesuatu. Tidakkah kamu dapat mengambil pelajaran?” (QS. Al-An’am: 78-80)

Menurut Tafsir Ibnu Katsir, melalui ayat tersebut Nabi Ibrahim AS menyampaikan bahwa ia tidak peduli tuhan-tuhan yang kaumnya sembah kecuali Allah SWT. Ia mengatakan semua tuhan yang kaumnya sembah tidak memiliki manfaat, tidak dapat mendengar, dan tidak memiliki akal. Mereka hanyalah benda-benda yang diatur dan dikendalikan oleh Tuhan layaknya seperti bintang dan benda langit lainnya.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com