Tag Archives: ahli waris

Bunker Rahasia Tempat Saudagar Batik di Solo Menyimpan Harta



Solo

Di Kampung Setono, Solo ada sebuah bunker yang dulunya digunakan sebagai tempat para saudagar Batik untuk menyimpan harta benda mereka. Bagaimana kisahnya?

Bunker tersebut kini sudah ditinggal pemiliknya dan menjadi lokasi wisata. Bunker Setono berada di salah satu rumah di RT 02/02 Kampung Setono, Laweyan, Solo.

Sekilas rumah tempat bunker tersebut berada terlihat seperti rumah adat Jawa biasa. Bunker tersebut rupanya berada di ruang kedua. Di ruangan tersebut, terlihat lubang berukuran 0,5 X 1 meter untuk masuk ke dalam bunker.


Kami mencoba untuk turun ke bawah untuk melihat isi dalam bunker. Untuk turun, terdapat empat anak tangga yang bisa dimasuki satu orang. Saat detikJateng menjajal masuk, bunker tersebut dalam kondisi kosong.

Bunker tersebut berukuran 2×2 meter dengan tinggi sekira 2 meter. Tidak terdapat apa-apa di dalam bunker tersebut selain pencahayaan dengan warna lampu warna kuning.

Suasana di bunker Setono milik pengusaha batik asal Laweyan, Senin (15/9/2025).Suasana di bunker Setono milik pengusaha batik asal Laweyan, Senin (15/9/2025). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng

Di ruangan yang disebut Sitinggil itu, juga terdapat tiga lemari lawas. Dua lemari terletak di sisi utara dan satu lemari di sisi selatan.

Pengelola pariwisata Laweyan yang juga Pokdarwis, Widiharso mengatakan rumah tersebut dulunya milik pengusaha batik yang bernama Wiryosupadmo. Ia mengatakan bangunan tersebut dibangun sekira tahun 1700-an.

“Dilihat dari kayu dan bangunan terlihat seperti tahun 1700-an di era Mataram, apalagi ini semua masih asli, bunker ini peninggalan pengusaha yang merupakan pasangan suami istri,” katanya ditemui di Bunker Setono, Senin (15/9/2025).

Widi mengatakan, bunker tersebut dulu berfungsi sebagai menyimpan harta benda serta sebagian connecting door. Selain milik Wiryosupadmo, rumah-rumah yang berada di sekitar sana juga mempunyai bunker yang menjadi milik pribadi.

“Bunker itu berfungsi ganda. Selain untuk menyimpan harta benda juga sebagai connecting door dan di wilayah sini memang banyak, banyak banget tapi memang yang bisa diekspos yang kita lihat adalah di bunker ini. Karena yang lainnya sudah milik private,”ungkapnya.

Widi mengatakan, dulunya di rumah tersebut ada aktivitas seperti biasanya yakni membatik. Sayangnya, Wiryosupadmo bersama sang istri tidak mempunyai keturunan untuk melanjutkan.

“Beliau tidak punya anak, jadi memang kita sudah tidak berhubungan dengan keluarga, sudah nggak tahu keluarganya,” ungkapnya.

Usai Wiryosupadmo meninggal dunia, istrinya membawa seorang pembantu bernama Muryadi dan tinggal di sini. Tapi pada tahun 2023, Muryadi meninggal dunia dan dipulangkan ke Wonogiri.

“Di sini itu ada yang ngikut dulu namanya Pak Muryadi ada ngikut di sini dan akhirnya waktu sakit dari warga ya kita kembalikan kepada keluarganya. Karena dia bukan keturunan atau ahli waris yang ada di sini,” bebernya.

Rumah tersebut, kata Widi mempunyai luas 550 meter persegi dan masih menjadi destinasi wisata yang berada di Laweyan. Meski berada di tengah-tengah rumah, Widi menyebut bahwa biasanya ditutupi oleh lemari atau tempat tidur.

“Kalau bunker kan dulu dulu diklamuflase ya, biasanya di atasnya ada almari atau tempat tidur gitu saja. Maka dulu kalau bunker ini cuma ditutup papan gitu terus ada meja,” bebernya.

Bunker untuk Tempat Berlindung dan Menyimpan Harta

Hal serupa juga pernah disampaikan pengelola bunker Setono, Sutanto. Sutanto bilang, bunker ini dulunya memiliki dua fungsi. Yaitu untuk berlindung dari bahaya dan untuk menyimpan harta.

“Kalau ada rame-rame dulu itu (seperti) rampok, bisa langsung masuk bunker lewat kolong. Di halaman depan itu kan ada kerikil-kerikil, jadi kalau ada orang masuk itu tahu (karena) ada suaranya,” ujar Sutanto saat diwawancara September 2024 lalu.

“Dulu zaman (penjajahan) Jepang, kalau ada (tentara) Jepang itu penghuni juga bisa masuk sini. Tapi fungsi utamanya bunker itu untuk menyimpan perhiasan, harta,” imbuhnya.

Sutanto juga menepis kabar bahwa bunker ini dulunya sempat terhubung dengan bunker-bunker di rumah lain.

“Oh nggak, bukan, bukan gitu. Kalau bunker itu ya tetep berhenti di situ (tidak terhubung dengan bunker lain). Kalau yang (dikabarkan) nyambung itu, maksudnya rumah yang belakang itu ada sisa tanah, di sana ada pintu,” terang Sutanto.

“Jadi ketika ada apa-apa, orangnya lari ke belakang kemudian bisa tembus ke rumah sebelahnya. Kalau bunkernya ya susah (jika dibuat terhubung). Menerobos mau tembus ke mana?” sambung dia.

Rumah Itu Kini Dikelola Warga untuk Wisata

Rumah milik Wiryosupadmo kini dikelola oleh warga dan juga Kelurahan Laweyan. Meski dikelola warga, Widi menyebut tidak ada tarif yang dipatok.

“Warga yang mengelola, kalau tarif selama ini kan kita belum menerima tarif ya. Jadi istilahnya ya kalau ada yang berkunjung berempati dengan apa ya monggo sajalah untuk ninggalin untuk apa,” bebernya.

Selain itu, kata Widi, warga juga membersihkan rumah tersebut baik dari luar maupun dalam rumah.

“Ya cuma bersih-bersih aja. Ya di dalam sama luar nyapu-nyapu gitu terus untuk kegiatan sebulan atau 2 minggu sekali ya untuk kegiatan ibu-ibu Posyandu. Biar nggak kosong gitu ya,” pungkasnya.

——–

Artikel ini telah naik di detikJateng.

(wsw/wsw)

Sumber : travel.detik.com

Alhamdulillah اللهم صلّ على رسول الله محمد wisata mobil
image : unsplash.com / Thomas Tucker

Cara Cek KTP dan NIK Dipakai Orang Lain untuk Pinjol atau Tidak

Jakarta

Masyarakat Indonesia tentu sudah tidak asing dengan pinjaman online atau pinjol. Meminjam uang secara online, dapat dilakukan hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga tidak jarang disalahgunakan oleh pihak lain tanpa izin pemilik KTP.

Kamu dapat mengetahui apakah KTP kamu digunakan untuk pinjol atau tidak, melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk mengeceknya, kamu dapat memilih secara online maupun offline melalui cara di bawah ini:


Cara Mengecek KTP Dipakai Pinjol Secara Online

Cara mengecek KTP melalui SLIK OJK secara online, cukup mudah. kamu hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Untuk cara lengkapnya adalah sebagai berikut.

  1. Kamu perlu mengakses situs https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK.
  2. Di halaman utama, pilih opsi ‘Pendaftaran’.
  3. Isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha.
  4. Pastikan semua informasi yang kamu masukkan benar.
  5. Klik ‘Selanjutnya’ setelah yakin informasi sudah sesuai.
  6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri.
  7. Klik ‘Ajukan Permohonan’.
  8. Setelah pendaftaran selesai, kamu akan menerima nomor pendaftaran.
  9. Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu ‘Status Layanan’ dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah kamu dapatkan.
  10. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang kamu daftarkan.

Cara Mengecek KTP Dipakai Pinjol Secara Offline

Selain dengan cara online, kamu juga dapat mengecek apakah KTP kamu telah disalahgunakan untuk pinjol secara offline. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK yang terdekat.

2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan:

  • Untuk perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.
  • Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
  • Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.
  • OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.
  • Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

Pastikan semua dokumen yang dibawa adalah asli atau fotokopi yang sah dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.

Itu dia cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengecek apakah KTP kamu digunakan untuk pinjol atau tidak, melalui layanan SLIK OJK secara online dan offline. Semoga membantu!

*Artikel ini ditulis oleh Dita Aliccia Armadani, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

(afr/afr)



Sumber : inet.detik.com

Santunan Jasa Raharja Capai Rp 2,4 Triliun hingga September


Jakarta

PT Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan. Jasa Raharja memastikan hak korban dan ahli waris dapat diterima tanpa hambatan.

Jasa Raharja mencatat total penyerahan santunan sebesar Rp 2,4 triliun kepada 117.342 korban kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia sejak awal Januari hingga September 2025.

Rinciannya, sebanyak Rp 1 triliun diserahkan kepada ahli waris dari 18.815 korban meninggal dunia, dan Rp 1,4 triliun kepada 98.527 korban luka-luka.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024, jumlah korban meningkat 10,90%, dengan nilai santunan naik 8,77%. Secara rinci, santunan untuk korban meninggal dunia tercatat naik 2,79%, sedangkan korban luka-luka meningkat 18,74%.


Plt Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan pihaknya tidak hanya berfokus pada penyaluran santunan, tetapi juga terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang cepat dan tepat sesuai dengan kebutuh masyarakat.

“Jasa Raharja terus berupaya menghadirkan layanan yang cepat, tepat, dan humanis bagi masyarakat. Berbagai inovasi terus dikembangkan agar korban kecelakaan maupun ahli warisnya dapat segera menerima hak mereka tanpa kendala. Saat ini, rata-rata waktu penyelesaian pembayaran santunan meninggal dunia hanya membutuhkan dua hari, mencerminkan komitmen perusahaan terhadap pelayanan publik yang efisien dan responsif,” ujar Dewi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).

Lebih lanjut, Dewi menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan memperkuat upaya pencegahan kecelakaan di jalan raya.

“Santunan memang merupakan hak korban, namun yang lebih penting adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah terjadinya kecelakaan. Jasa Raharja berkomitmen tidak hanya hadir saat musibah terjadi, tetapi juga dalam membangun kesadaran masyarakat untuk lebih berhati-hati di jalan,” terangnya.

Tonton juga video “DPR Ingin Perkuat Hukum Jasa Raharja Demi Kepastian Klaim Kecelakaan” di sini:

(hal/hns)



Sumber : finance.detik.com

Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak, Ini Rincian Biayanya


Jakarta

Seseorang bisa memperoleh tanah secara cuma-cuma dari orang tuanya. Namun, tak cukup pernyataan saja, pihak terkait perlu melakukan proses balik nama sertifikat.

Balik nama sertifikat bermaksud untuk mengalihkan kepemilikan atas tanah. Dalam kasus ini, balik nama cukup berbeda karena ada hubungan orang tua dan anak.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Ana Anida pernah mengatakan pemberian tanah dari orang tua kepada anak bisa berupa hibah atau waris. Hal itu tergantung pada kondisi orang tua ketika memberikan tanah.


“Waris dilakukan saat orang tua sudah meninggal, sedangkan hibah dilakukan saat orang tua masih hidup,” kata Ana kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

Untuk balik nama sertifikat tanah, pemohon perlu memenuhi sejumlah biaya. Besaran biaya untuk mengurus balik nama sertifikat tanah bisa dilihat lewat aplikasi Sentuh Tanahku.

Sebagai catatan, biaya balik nama sertifikat tanah bisa berbeda-beda berdasarkan daerah dan luas tanah. Biaya jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) juga beragam sesuai ketentuan.

Lalu, berapa biaya yang perlu dipenuhi pemohon untuk balik nama sertifikat tanah orang tua kepada anak? Berikut ini penjelasannya.

Balik Nama Tanah Hibah

Jika orang tua masih hidup saat memberikan tanah kepada anaknya, hal itu disebut hibah.

Syarat Peralihan Hak karena Hibah

Menurut PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris sebagai berikut.

  • Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang hak dan penerima hibah (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan
  • Sertifikat asli
  • Akta hibah PPAT
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat dicantumkan kewajiban tersebut
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti SSB (BPHTB)

Biaya PNBP

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena Hibah mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T). Berikut ini cara menghitung tarifnya.

Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000

Biaya BPHTB

Biaya BPHTB sebesar 5 persen dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Namun, perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.

Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)

Balik Nama Tanah Waris

Namun, kalau orang tua sudah meninggal dan anaknya menerima tanahnya, itu adalah sebuah warisan.

Syarat Peralihan Hak karena Waris

Menurut PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris sebagai berikut.

  • Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan
  • Sertipikat Asli
  • Surat keterangan waris sesuai ketentuan
  • Akta wasiat notariil apabila ada wasiat
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti SSB (BPHTB)

Biaya PNBP

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena pewarisan mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T). Berikut ini rumus perhitungannya.

Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000

Biaya BPHTB

Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.

Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)

Nah, itulah sejumlah biaya yang perlu dipersiapkan untuk balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/zlf)



Sumber : www.detik.com

Berapa Biaya Balik Nama Tanah Pemberian Orang Tua? Begini Perhitungannya


Jakarta

Orang tua bisa memberikan tanah kepada anaknya semasa hidup maupun setelah meninggal dunia. Supaya tanah itu sepenuhnya menjadi hak milik anak, perlu dilakukan balik nama sertifikat tanah.

Proses balik nama itu untuk mengalihkan kepemilikan atas tanah. Berbeda dari transaksi jual beli, balik nama sertifikat tanah milik orang tua kepada anak ada perbedaan.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Ana Anida menjelaskan pemberian tanah dari orang tua kepada anak terbagi menjadi dua cara, yaitu hibah dan waris. Cara tersebut berdasarkan status orang tua pada saat pengalihan hak.


“Waris dilakukan saat orang tua sudah meninggal, sedangkan hibah dilakukan saat orang tua masih hidup,” kata Ana kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

Jika ingin balik nama sertifikat tanah, pemohon perlu membayar sejumlah biaya. Untuk mengetahui perkiraan biaya balik nama tanah tersebut, pemohon dapat melakukan simulasinya lewat aplikasi Sentuh Tanahku.

Perlu diketahui, biaya balik nama sertifikat tanah bervariasi tergantung pada daerah dan luas tanah. Selain itu, ada juga biaya jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang juga beragam dan perlu dipertimbangkan oleh pemohon.

Berapa biaya untuk balik nama sertifikat tanah pemberian orang tua kepada anak? Simak penjelasannya berikut ini.

Balik Nama Tanah Hibah

Pemberian tanah ketika orang tua kepada anak ketika masih hidup disebut hibah. Berikut syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah akibat hibah.

Syarat Peralihan Hak karena Hibah

Menurut PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris sebagai berikut.

  • Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang hak dan penerima hibah (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan
  • Sertifikat asli
  • Akta hibah PPAT
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat dicantumkan kewajiban tersebut
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti SSB (BPHTB)

Biaya PNBP

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena Hibah mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T). Berikut ini cara menghitung tarifnya.

Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000

Biaya BPHTB

Biaya BPHTB sebesar 5 persen dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Namun, perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.

Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)

Balik Nama Tanah Waris

Apabila orang tua sudah meninggal dan anaknya mendapatkan tanahnya, itu adalah sebuah warisan. Berikut ini syarat dan biaya untuk balik nama tanah tersebut.

Syarat Peralihan Hak karena Waris

Menurut PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris sebagai berikut.

  • Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan
  • Sertipikat Asli
  • Surat keterangan waris sesuai ketentuan
  • Akta wasiat notariil apabila ada wasiat
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti SSB (BPHTB)

Biaya PNBP

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena pewarisan mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T). Berikut ini rumus perhitungannya.

Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000

Biaya BPHTB

Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.

Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)

Itulah penjelasan soal biaya balik nama sertifikat pemberian orang tua kepada anaknya. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/abr)



Sumber : www.detik.com

Pemilik Lama Sudah Meninggal, Gimana Cara Balik Nama Sertifikat Tanah?


Jakarta

Sertifikat tanah sebaiknya segera dibalik nama setelah melakukan transaksi jual beli. Jika ditunda, pemilik lama bisa saja sudah meninggal dunia sehingga susah melakukan balik nama sertifikat tanah.

Balik nama yang dimaksud adalah proses mengalihkan hak kepemilikan tanah yang tertera pada sertifikat. Langkah ini penting untuk memastikan kepemilikan tanah punya dasar hukum yang jelas.

Lalu, bagaimana kalau pemilik lama sudah meninggal dunia? Bagaimana cara balik namanya? Simak penjelasannya berikut ini.


Cara Balik Nama Tanah Jika Pemilik Lama Meninggal

Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa mengatakan proses balik nama tanah berbeda dari biasanya kalau pemilik terdahulu sudah meninggal. Ada proses tambahan yang perlu diurus oleh pemohon.

1. Turun Waris

Pembeli tanah harus meminta ahli waris penjual tanah melakukan proses turun waris. Proses tersebut bisa dilakukan secara mandiri ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau menggunakan jasa notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Secara umum, dokumen yang perlu disiapkan, di antaranya sertifikat tanah, KTP ahli waris, dan surat kematian. Kemudian, dokumen itu diserahkan ke BPN.

“Turun waris itu, jadi sertifikat yang atas nama penjual sudah meninggal itu dibalik nama dulu ke para ahli waris. Tergantung nanti ahli warisnya ada berapa orang, ahli warisnya itu nanti yang menangani pernyataan waris, lalu dibalik nama dulu ke para ahli waris,” kata Fitri kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

2. Buat Akta Jual Beli

Lalu, ahli waris dan pembeli membuat akta jual beli (AJB) dengan bantuan notaris dan PPAT. Hal tersebut hanya untuk menyelesaikan administrasi jual beli, bukan transaksi tanah lagi. Akta tersebut nantinya dipakai untuk proses balik nama sertifikat tanah seperti biasa.

“Setelah turun waris baru dibuat akta jual beli seperti biasa, tapi akta jual belinya itu bukan atas nama penjualnya itu, karena sudah sertifikatnya sudah beralih ke nama ahli waris,” tuturnya.

Itulah cara balik nama sertifikat tanah setelah penjual atau pemilik lama meninggal dunia. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com

Kemenag Sebut Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan


Jakarta

Kementerian Agama menegaskan jemaah haji reguler Indonesia yang wafat pada ibadah haji 1445 H/2024 M sudah mendapatkan asuransi jiwa.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab memastikan asuransi jiwa itu sudah dibayarkan kepada keluarga jemaah.

Kementerian Agama bekerja sama dengan PT JMA Syariah telah menyiapkan asuransi bagi jemaah haji reguler asal Indonesia yang berangkat tahun 2024.


Asuransi yang diberikan kepada jemaah haji berupa asuransi jiwa dan kecelakaan. Tak hanya itu, jemaah juga mendapat santunan extra cover dari Garuda Indonesia atau Saudia Airlines jika wafat di area yang menjadi wilayah tanggung jawab maskapai penerbangan saat operasional haji.

“Dalam catatan Kemenag ada 497 jemaah haji reguler yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, baik saat operasional maupun pasca operasional, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. Semua sudah dibayar tuntas 100%, *melalui rekening jemaah haji yang wafat*,” ujar Saiful Mujab di Jakarta, Kamis (19/9/2024) dalam rilis yang diterima detikHikmah.

“Asuransi yang diberikan sebesar nilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sesuai dengan embarkasinya masing-masing. *Untuk proses pencairan, ahli waris jemaah bisa berhubungan dengan Bank Penerima Setoran awal tempat jemaah membuka rekening haji*,” tambahnya.

Selain itu, Saiful Mujab juga menjelaskan, ada delapan jemaah yang juga mendapatkan santunan extra cover dari maskapai penerbangan. Ada lima jemaah yang mendapat santunan dari Garuda Indonesia dan tiga jemaah yang mendapat santunan dari Saudia Airlines. “Mereka wafat di wilayah yang menjadi tanggung jawab maskapai. Nilai santunan extra cover yang diberikan sebesar Rp125 juta,” sebut Saiful Mujab.

“Alhamdulillah ini berjalan dengan baik. Semua proses sudah selesai dan asuransi ini berjalan dengan baik,” tegas Saiful.

Besaran Asuransi yang Diterima Jemaah Haji Reguler 2024

Berikut daftar besaran asuransi jiwa sesuai Bipih per embarkasi:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00

f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp58.498.334,00 (Pondok Gede dan Bekasi)
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

(lus/erd)



Sumber : www.detik.com

Ahli Waris Jemaah Haji Wafat Dapat Asuransi Tambahan Rp 125 Juta



Jakarta

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag bersama Saudia Airlines mulai menyalurkan asuransi tambahan kepada keluarga jemaah haji 2024 yang meninggal selama penerbangan. Asuransi diberikan bertahap.

Penyerahan pertama dilakukan kepada ahli waris Iloh Mahpud Nursani, jemaah kloter 34 Embarkasi Jakarta-Bekasi, asal Jawa Barat. Besaran asuransi tambahan yang mereka dapat adalah Rp 125 juta.

“Hari ini kita serahkan asuransi extra cover kepada ahli waris jemaah atas nama Iloh Mahpud Nursani asal Jawa Barat. Besaran asuransinya senilai Rp 125 juta, diberikan dalam bentuk cek kepada ahli waris jemaah,” ujar Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief di Kanwil Kemenag Jawa Barat, Bandung, Rabu (25/9/2024), seperti dikutip dari situs Kemenag.


“Almarhumah juga mendapat asuransi jiwa senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih Embarkasi Jakarta Bekasi atau sebesar Rp 58.498.334 yang telah ditransfer melalui rekening jemaah haji yang wafat,” lanjutnya.

Hilman menyebut, dari delapan jemaah haji yang meninggal selama penerbangan tahun ini, tiga di antaranya merupakan penumpang Saudia Airlines. Selain Iloh Mahpud Nursani, Sutima Asmawi (SUB 50) dan Sukirah Tomo Karso (SUB 62) juga akan menerima asuransi tambahan dari maskapai tersebut.

Selain itu, lima jemaah lainnya yang meninggal dunia saat penerbangan menggunakan Garuda Indonesia juga akan menerima santunan asuransi dari maskapai plat merah ini. Yaitu Nur Ainah Saleh Indar (BDJ 04), Tasriyah Wage Salwan (SOC 26), Aemun Amaq Rumiah (LOP 10), Nurmi Hasan Ndua (LOP 10), dan La Hamiu La Bandara (UPG 32).

“Sore ini, kami memberikan santunan kepada jemaah haji wafat di lingkup tanggung jawab pihak penerbangan kepada keluarga jemaah. Semoga almarhumah menjadi hajjah mabruroh dan semua amal ibadahnya diterima Allah SWT,” ujar Faisal Alallah, Wakil Saudia Airlines, saat menyampaikan belasungkwanya kepada almarhumah Iloh Mahpud Nursani dan jemaah lainnya.

Sesuai UU Haji dan Umrah, Menteri Agama menjamin perlindungan bagi jemaah haji selama perjalanan ibadah. Perlindungan ini mencakup asuransi jiwa dan kecelakaan dari embarkasi hingga debarkasi.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Puluhan Calon Jemaah Haji Kotawaringin Timur Mengundurkan Diri



Jakarta

Sebanyak 34 calon jemaah haji 2025 asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut murni atas kemauan calon jemaah dengan ragam alasan.

“Kuota haji Kotim 2025 ini ada 206 orang dan yang sampai saat ini telah melakukan verifikasi ada 188 orang. Dari jumlah tersebut ada 34 orang yang mengundurkan diri,” terang Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kotim Khairil Anwar, dikutip dari Antara, Minggu (5/1/2025).

Lebih lanjut ia menjelaskan, selain dari 34 orang itu ada empat calon jemaah haji yang masih belum memberi kepastian untuk melanjutkan atau tidak. Kemenag sendiri masih memberi waktu bagi calon jemaah untuk memikirkan lebih lanjut sebelum Februari 2025.


Alasan pengunduran diri para jemaah salah satunya karena pasangan atau keluarga yang direncanakan berangkat bersama telah meninggal. Selain itu, ada juga yang masih ragu menunggu kepastian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang belum ditetapkan pemerintah.

“Padahal kalau ada yang meninggal dunia, misalnya orang tua atau suami, itu bisa digantikan oleh ahli waris di bawahnya,” kata Khairil menjelaskan.

“Untuk Bipih sampai saat ini belum ada, karena belum ada rapat antara Kemenag pusat dengan Komisi VIII DPR. Jadi, kami belum mengetahui apakah Bipih tahun ini naik atau turun tetapi kemungkinan tidak beda jauh dari tahun kemarin,” tambahnya.

Keputusan para calon jemaah haji ini sangat disayangkan oleh Khairil. Sebab, kuota haji setiap tahunnya terbatas sedangkan daftar tunggu terus meningkat.

Di Kotim, lanjutnya, diperkirakan butuh waktu 26 tahun untuk menyelesaikan antrean haji. Meski begitu, Khairil tidak menyebut berapa banyak yang mengantre di daftar tunggu.

Daftar tunggu haji yang menjadi acuan adalah dari Kemenag Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan nomor urutnya acak dari seluruh kabupaten/kota di wilayah setempat. Walau calon jemaah yang mengundurkan diri berasal dari Kotim namun penggantinya bisa saja dari kabupaten lain yang berada pada urutan di bawahnya.

“Kuota yang kosong itu tetap akan diisi oleh calon lain, tetapi kami tidak tahu apakah yang mengisi itu dari Kotim atau kabupaten lain, karena sistem antreannya itu urut kacang dari kabupaten/kota se-Kalteng. Makanya, sayang sekali kalau kuota kita tidak terisi optimal,” ungkapnya.

Khairil berharap jumlah calon jemaah haji yang mengundurkan diri tidak bertambah. Mereka yang mengundurkan diri, katanya, sebaiknya mempertimbangkan kembali sebelum batas waktu yang ditentukan. Walau demikian, Kemenag tidak bisa memaksakan karena keputusan akhir tetap di tangan calon jemaah.

“Mudah-mudahan kuota tahun ini bisa tercapai, kami terus sosialisasikan untuk bisa mencapai kuota sesuai dengan yang diharapkan,” pungkas Khairil.

Menurut rencana, keberangkatan jemaah haji 1446 H/2025 M dijadwalkan mulai 2 Mei 2025.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com