Tag Archives: Ahmad Zacky El-Syafa

Bayar Utang atau Sedekah Dulu, Mana yang Lebih Utama? Ini Penjelasannya


Jakarta

Di antara banyak amalan dalam Islam, membayar utang dan bersedekah adalah dua perbuatan yang sangat dianjurkan. Keduanya pun sama-sama mendatangkan pahala.

Namun, muncul pertanyaan yang sering diperdebatkan: Bayar utang dulu atau sedekah dulu? Mari kita simak penjelasannya berikut ini.

Mana yang Lebih Utama, Bayar Utang Dulu atau Sedekah?

Dalam Islam, ada perdebatan yang cukup panjang mengenai bayar utang dulu atau sedekah dulu. Walaipun keduanya sama-sama utama tapi terdapat keduanya memiliki nilai dan prioritas tersendiri.


Membayar Utang Lebih Dulu Karena Sifatnya Wajib

Syaikh Utsmainin dalam buku Kumpulan Fatwa Ulama tentang Zakat yang disusun oleh Abdul Bakir dkk., menjelaskan bahwa membayar utang adalah prioritas karena sifatnya yang wajib, sedangkan sedekah adalah amalan sunnah.

Prinsip dasar yang dipegang adalah bahwa hal-hal yang wajib harus lebih diutamakan daripada yang sunnah. Apabila seseorang memiliki utang yang cukup besar hingga hampir menghabiskan seluruh hartanya, maka langkah bijak yang dianjurkan adalah melunasi utang tersebut terlebih dahulu sebelum melakukan sedekah. Hal ini mencegah seseorang dari kesulitan finansial yang bisa timbul akibat menunda pembayaran utang.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang dikutip dari buku Mengapa Sedekahku Tak Dibalas? karya Ust. Ahmad Zacky el-Syafa, Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa menunda-nunda pelunasan utang padahal mampu membayarnya adalah perbuatan zalim. “Menunda-nunda melunasi utang padahal mampu adalah perbuatan zalim.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hal ini menunjukkan bahwa membayar utang adalah sebuah tanggung jawab besar yang tidak boleh diremehkan. Selain itu, dalam ajaran Islam, berutang juga menimbulkan beban sosial dan moral. Oleh karena itu, Islam sangat menekankan agar seseorang yang mampu segera melunasi utangnya tanpa menunda-nunda.

Tetap Boleh Bersedekah Walau Memiliki Utang

Di sisi lain, menurut buku JABALKAT II: Jawaban Problematika Masyarakat yang disusun oleh Purnasiswa 2015 MHM Lirboyo memberikan penjelasan bahwa bersedekah tetap boleh dilakukan meski seseorang memiliki utang, selama kondisi keuangan orang tersebut tidak dalam kesulitan yang mendesak. Ini berarti, apabila seseorang mampu bersedekah tanpa mengabaikan kewajiban utangnya, maka sedekah tetap menjadi amal yang baik dan dianjurkan.

Rasulullah SAW bersabda, “Andaikata aku punya emas sebesar bukit Uhud, maka akan membahagiakanku jika tidak terlewat tiga hari dan emas itu telah habis (untuk beramal baik), kecuali sedikit emas yang aku simpan (persiapkan) untuk melunasi utang.” (HR. Bukhari)

Hal ini sejalan dengan prinsip dalam Islam bahwa tangan di atas (memberi) lebih baik daripada tangan di bawah (menerima), yang menunjukkan bahwa Islam menghargai amal kebaikan dalam bentuk apa pun, selama tidak membahayakan.

Rasulullah SAW bersabda, “Wahai anak Adam, sesungguhnya bila kamu menyerahkan kelebihan sesuatu adalah lebih baik bagimu. Namun bila kamu mengekangnya maka hak itu buruk bagimu. Dan tidak tercela orang yang memenuhi kebutuhan dan mulailah dari orang yang menjadi tanggung jawabmu. Tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun, penting untuk diingat bahwa jika seseorang berniat bersedekah tetapi seluruh hartanya habis untuk utang, maka sebaiknya ia memprioritaskan utang tersebut terlebih dahulu.

Kesimpulannya, bagi yang memiliki utang besar dan kondisi finansial yang terbatas, sebaiknya fokus pada pelunasan utang sebagai bentuk pemenuhan kewajiban utama. Namun, jika keadaan keuangan stabil, maka bersedekah tetap menjadi amal yang baik dan dapat mendatangkan pahala serta keberkahan.

Hukum Utang-piutang dalam Islam

Mengutip dari buku Ringkasan Fikih Lengkap II tulisan Syaikh Dr. Shalih, konsep utang atau yang dikenal dengan istilah “al-qardhu” memiliki makna “memotong” karena seseorang yang meminjamkan hartanya seolah-olah sedang “memotong” sebagian dari miliknya untuk diberikan kepada orang lain yang membutuhkan.

Secara syar’i, al-qardhu berarti memberikan harta kepada orang lain dengan tujuan untuk membantu dan di kemudian hari harta tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.

Memberikan pinjaman adalah tindakan yang sangat dianjurkan, terutama karena membantu meringankan beban saudara seiman. Dalam sebuah hadits disebutkan, Rasulullah SAW bersabda,

“Pada malam ketika aku menjalani Isra’, aku melihat di pintu surga tertulis, “Pahala sedekah 10 kali lipat dan pahala pemberi utang 18 kali lipat.” Hadits ini menunjukkan betapa besar pahala yang diperoleh bagi mereka yang memberi bantuan kepada orang yang sedang kesulitan, baik melalui sedekah maupun memberi pinjaman.”

Di hadits lainnya, Rasulullah SAW juga bersabda, “Barangsiapa yang menghilangkan satu kesulitan seorang mukmin dari berbagai kesulitannya di dunia, Allah akan menghilangkan satu kesulitan dari berbagai kesulitannya pada hari Kiamat. “

Memberikan pinjaman adalah salah satu cara untuk menolong, apalagi dalam kondisi mendesak dan sulit. Namun, Islam juga menetapkan syarat-syarat tertentu bagi orang yang memberikan utang.

Di antaranya, pemberi utang adalah orang yang sah atas hartanya bukan harta orang lain, peminjam tidak boleh meminta pinjaman lebih dari apa yang diperlukan dan tidak boleh menunda pembayaran jika sudah mampu membayarnya, karena ini termasuk perilaku zalim. Para ulama juga melarang penambahan jumlah pembayaran sebagai bentuk “balas jasa” karena ini termasuk riba, yang haram hukumnya.

Selain itu, jika peminjam memiliki niat untuk mengembalikan lebih sebagai bentuk kebaikan tanpa syarat dari pemberi pinjaman, hal ini diperbolehkan. Tindakan ini dinilai sebagai amalan baik, selama tidak menjadi beban atau paksaan.

Hukum tentang Sedekah

Sedekah memiliki kedudukan yang penting dalam Islam, dan hukum pemberiannya bervariasi tergantung pada situasi dan kondisi penerima serta niat pemberi. Berdasarkan buku Cara Berkah Lunas Amanah (Hutang) karangan Budhi Cahyono, berikut adalah macam-macam hukum dari bersedekah:

1. Sunnah

Pada dasarnya, bersedekah adalah sunnah. Artinya, jika dilakukan, pelaku akan memperoleh pahala dari Allah SWT. Tetapi, jika tidak dilaksanakan, maka tidak ada dosa yang menimpa.

2. Haram

Sedekah menjadi haram jika seseorang mengetahui bahwa harta atau bantuan yang diberikan akan digunakan oleh penerimanya untuk berbuat maksiat atau melanggar aturan agama.

3. Wajib

Sedekah dapat berubah menjadi wajib dalam kondisi tertentu. Misalnya, jika seseorang memiliki makanan atau kebutuhan pokok yang cukup, sementara di hadapannya ada orang yang kelaparan atau sangat membutuhkan bantuan, maka wajib baginya untuk bersedekah. Selain itu, sedekah juga menjadi wajib jika seseorang telah bernazar untuk melakukannya, sehingga harus dipenuhi.

(inf/inf)



Sumber : www.detik.com

Kisah Ahli Ibadah Sahur di Dunia, Buka Puasa di Surga



Jakarta

Ada suatu kisah dari salah seorang ahli ibadah yang sahur di dunia dan buka puasa di surga. Ia merupakan sosok yang kedatangannya dinantikan bidadari surga.

Adalah Sa’id bin al-Harits. Ia merupakan salah satu pejuang muslim dalam perang melawan Kekaisaran Romawi pada 38 H. Perang tersebut dikenal dengan Perang Yarmuk, sebagaimana disebutkan dalam Kitab Al-Buldan Futuhuha wa Ahkamuha karya Syaikh Al-Baladzuri.

Kisah Sa’id bin Al-Harits yang berbuka puasa di surga ini diceritakan oleh Hisyam bin Yahya al-Kinani dalam buku Qiyam Al-Lail wa Al-Munajat ‘inda Al-Sahr karya Sallamah Muhammad Abu Al-Kamal. Kisah ini turut dinukil oleh Ahmad Zacky El-Syafa dalam buku Ia Hidup Setelah Mati 100 Tahun.


Diceritakan, Hisyam bin Yahya al-Kinani dan rombongannya melakukan peperangan di negeri Romawi. Pemimpin mereka saat itu bernama Maslamah bin Abdul Malik. Mereka berteman dengan penduduk Bashrah.

Selama di sana, mereka saling bergiliran melayani pasukan, berjaga, mencari bekal, dan mempersiapkan makanan dalam satu tempat. Di antara rombongan mereka ada Sa’id bin al-Harits.

Selama di medan jihad, Sa’id bin al-Harits berpuasa pada siang hari dan mengerjakan salat pada malam harinya. Hisyam bin Yahya al-Kinani mengaku setiap siang maupun malam melihat Sa’id bin al-Harits sangat sabar dalam beribadah. Di luar waktu salat atau ketika sedang dalam perjalanan, ia tidak pernah berhenti berzikir dan membaca Al-Qur’an.

Hisyam pun mengatakan kepada Sa’id agar menyayangi dirinya. Namun, Sa’id menjawab, “Saudaraku, napas bisa dihitung, umur ada batasnya, dan hari-hari pun akan berakhir. Aku sedang menunggu kematian, dan tak lama lagi nyawaku akan dicabut.”

Jawaban tersebut membuat Hisyam menangis dan ia berdoa kepada Allah SWT agar menganugerahkan pertolongan dan keteguhan kepada Sa’id. Ia lalu meminta Sa’id untuk istirahat di kemah dan ia yang berjaga.

Saat tidur tersebut, Sa’id berbicara dan tertawa dengan mata tetap terlelap. Ia mengatakan ‘Aku tidak ingin kembali.’ Kemudian, ia mengulurkan tangan kanannya seolah-olah mengambil sesuatu. Kemudian, ia menarik kembali tangannya dengan pelan sambil tertawa. Ia lalu berkata, “Malam ini saja!”

Setelah itu ia terbangun dengan tubuh gemetar. Ia menengok ke kanan dan kiri, lalu diam hingga kesadarannya pulih. Dia kemudian bertahlil, bertakbir, dan memuji Allah SWT. Hisyam kemudian memintanya menceritakan apa yang tengah dialaminya.

Sa’id menceritakan didatangi oleh dua orang laki-laki dengan wajah rupawan. Mereka berkata, “Bangunlah agar kami bisa memperlihatkan nikmat yang Allah sediakan untukmu.”

Sa’id lalu menceritakan, dalam tidurnya, ia melihat istana dan bidadari-bidadari yang menyambutnya. Ia berjalan-jalan dalam istana itu sampai ke sebuah kasur yang di atasnya terdapat satu bidadari yang seolah-olah ia adalah permata yang disimpan.

Bidadari itu berkata kepadanya, “Sudah cukup lama aku menantimu.”

Sa’id bertanya, “Siapa kamu?”

Bidadari menjawab, “Aku adalah istrimu yang abadi.”

Sa’id kemudian mengulurkan tangan kepadanya, namun bidadari itu menampiknya dengan lembut seraya berkata, “Hari ini belum bisa. Sebab engkau masih harus kembali ke dunia.”

Sa’id lalu berkata kepadanya, “Aku tidak ingin kembali.”

Bidadari itu menjawab, “Engkau harus kembali. Engkau masih harus tinggal di dunia selama tiga hari. Pada malam ketiga, engkau akan berbuka bersama kami. Insya Allah.”

Sa’id kemudian berkata, “Malam ini saja!” Namun bidadari itu menjawab, “Perkara ini telah ditetapkan.” Kemudian ia bangkit dari tempat duduknya dan saat itulah Sa’id terbangun dari tidurnya dengan tubuh gemetar. Ia kemudian keluar kemah untuk mandi dan bersuci lalu memakai kain kafannya.

Pada pagi harinya, ia menyerang musuh dengan sangat hebat dalam kondisi berpuasa. Ia mencari kematian di jalan Allah SWT. Setelah tiba waktu sore ia berbuka. Hari berikutnya ia melakukan hal yang sama. Hingga tibalah pada hari ketiga.

Ketika matahari hampir terbenam, salah seorang prajurit Romawi melemparkan anak panah dan mengenai Sa’id. Ia pun tersungkur. Hisyam lalu berlari mendekatinya seraya berkata, “Selamat berbahagia! Engkau akan berbuka di istana itu pada malam hari ini. Aduhai, andai saja aku bisa ikut bersamamu.”

Mendengar itu Sa’id pun tertawa. Kemudian ia berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menepati janji-Nya kepada kita.”

Sa’id pun syahid dalam keadaan masih berpuasa. Petang itu, ia berbuka bersama bidadari di surga. Wallahu a’lam.

(kri/dvs)



Sumber : www.detik.com