Tag Archives: ajukan

Cara Cek KTP dan NIK Dipakai Orang Lain untuk Pinjol atau Tidak

Jakarta

Masyarakat Indonesia tentu sudah tidak asing dengan pinjaman online atau pinjol. Meminjam uang secara online, dapat dilakukan hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga tidak jarang disalahgunakan oleh pihak lain tanpa izin pemilik KTP.

Kamu dapat mengetahui apakah KTP kamu digunakan untuk pinjol atau tidak, melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk mengeceknya, kamu dapat memilih secara online maupun offline melalui cara di bawah ini:


Cara Mengecek KTP Dipakai Pinjol Secara Online

Cara mengecek KTP melalui SLIK OJK secara online, cukup mudah. kamu hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Untuk cara lengkapnya adalah sebagai berikut.

  1. Kamu perlu mengakses situs https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK.
  2. Di halaman utama, pilih opsi ‘Pendaftaran’.
  3. Isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha.
  4. Pastikan semua informasi yang kamu masukkan benar.
  5. Klik ‘Selanjutnya’ setelah yakin informasi sudah sesuai.
  6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri.
  7. Klik ‘Ajukan Permohonan’.
  8. Setelah pendaftaran selesai, kamu akan menerima nomor pendaftaran.
  9. Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu ‘Status Layanan’ dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah kamu dapatkan.
  10. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang kamu daftarkan.

Cara Mengecek KTP Dipakai Pinjol Secara Offline

Selain dengan cara online, kamu juga dapat mengecek apakah KTP kamu telah disalahgunakan untuk pinjol secara offline. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK yang terdekat.

2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan:

  • Untuk perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.
  • Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
  • Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.
  • OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.
  • Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

Pastikan semua dokumen yang dibawa adalah asli atau fotokopi yang sah dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.

Itu dia cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengecek apakah KTP kamu digunakan untuk pinjol atau tidak, melalui layanan SLIK OJK secara online dan offline. Semoga membantu!

*Artikel ini ditulis oleh Dita Aliccia Armadani, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

(afr/afr)



Sumber : inet.detik.com

Penyebab dan Cara Atasi Akun WhatsApp Tidak Dapat Digunakan

Jakarta

Pernahkah kamu mengalami situasi WhatsApp tidak dapat digunakan? Hal ini tentu membuat cemas, terutama jika WhatsApp merupakan alat komunikasi utamamu. Ada berbagai penyebab mengapa akun WhatsApp tidak dapat digunakan.

Beberapa di antaranya mulai dari masalah teknis hingga kebijakan penggunaan yang dilanggar. Tapi bisa juga dipengaruhi oleh aplikasi yang belum diperbarui, atau masalah koneksi internet. Mengetahui penyebab dari masalah ini adalah langkah pertama untuk menemukan solusinya.

Penyebab Akun WhatsApp Tidak Dapat Digunakan

Laman pusat bantuan WhatsApp menjelaskan akun WhatsApp tidak dapat digunakan bisa karena terblokir, diblokir sementara, atau aktivitas sedang dibatasi. Berikut beberapa penyebab yang memungkinkan:


1. Akun Terblokir

Jika akun terblokir, maka akan muncul pesan “Akun ini tidak diizinkan menggunakan WhatsApp”. WhatsApp akan memblokir akun jika ditemukan aktivitas yang melanggar Ketentuan Layanan seperti misalnya aktivitas pesan spam, penipuan, atau membahayakan keamanan pengguna WhatsApp lainnya.

Pemblokiran akun WhatsApp menyebabkan penggunanya tidak bisa mengakses aplikasi perpesanan instan tersebut. Pengguna tidak dapat mengirim pesan, foto, dokumen, maupun melakukan panggilan.

2. Akun Diblokir Sementara

Lain halnya dengan akun diblokir sementara. Biasanya, akan terdapat pesan “Diblokir sementara” dalam aplikasi. Hal ini bisa berarti kamu menggunakan WhatsApp tidak resmi, yang berpotensi berbahaya untuk keamanan dan privasimu.

WhatsApp dapat memblokir akun secara sementara atau permanen. Akun bisa diblokir apabila pengguna melanggar kebijakan yang diterapkan WhatsApp.

3. Akun Dibatasi

Pada sebab tersebut, kamu mungkin menerima pesan dalam aplikasi bertuliskan “Saat ini akun Anda dibatasi”. Hal ini menandakan kemungkinan adanya aktivitas terbaru di akunmu, yang mungkin menunjukkan tanda-tanda akun terlibat spam hingga pengiriman pesan otomatis.

Kedua hal tersebut melanggar Ketentuan Layanan WhatsApp. Ketika akun dibatasi, kamu masih bisa terus berkomunikasi dengan kontak dan grup yang sebelumnya sudah pernah chat atau meneleponmu. Tapi, kamu tidak bisa memulai chat atau menelepon kontak baru, hingga membuat grup baru.

Kamu tidak perlu melakukan apa pun untuk mencabut pembatasan akun. Pembatasan akun akan berakhir otomatis setelah waktu yang ditentukan, dan kamu akan menerima notifikasi di WhatsApp.

Cara Mengatasi WhatsApp yang Tidak Bisa Digunakan

Akun WhatsApp yang bermasalah, bisa disebabkan karena dilaporkan oleh pengguna lain, menggunakan aplikasi WhatsApp tidak resmi, ada bug,

menggunakan bot, membuat terlalu banyak grup dalam kurun waktu singkat, hingga terindikasi melakukan penipuan, spam, menyebarkan konten ilegal dan link berbahaya. Berikut beberapa cara untuk mengatasinya:

1. Ajukan Peninjauan

Jika menurutmu akun WhatsApp diblokir karena adanya kesalahan, klik ‘ajukan peninjauan’ di aplikasi. WhatsApp akan memeriksa kasus yang terjadi.

WhatsApp akan menghubungi segera setelah kami menyelesaikan peninjauan. Status permintaan dapat dicek hanya dengan membuka WhatsApp. Namun, perlu diingat bahwa mengirimkan lebih dari satu permintaan tidak akan mempercepat proses peninjauan.

2. Gunakan Aplikasi WhatsApp Resmi

Akun WhatsApp bisa diblokir apabila menggunakan aplikasi yang ilegal atau versi modifikasi. Beralihlah ke aplikasi WhatsApp resmi. Kamu dapat menghapus aplikasi WhatsApp yang tidak resmi tersebut.

3. Perbarui WhatsApp

Apabila masih memakai WhatsApp versi lama, kamu bisa menginstal aplikasi terbarunya. Terkadang, WhatsApp yang ketinggalan zaman bisa jadi penyebabnya lantaran perusahaan secara teratur merilis pembaruan dengan fitur-fitur terkini untuk memperbaiki bug.

Karena itu, setelah pembaruan rilis maka pengguna yang masih memakai aplikasi versi lama bisa menghadapi masalah, seperti akun yang tidak dapat menggunakan WhatsApp.

4. Jangan Melanggar Aturan

Jangan melakukan aktivitas yang memicu pembatasan aktivitas oleh WhatsApp. Salah satunya yang paling sering diabaikan adalah melakukan spam chat. Hal ini tidak diperkenankan dan bisa membuat akun WhatsApp dibatasi.

5. Hubungi Layanan Dukungan WhatsApp

Jika masih belum bisa juga untuk masuk ke WhatsApp, kamu dapat coba hubungi layanan Dukungan (Support) WhatsApp. Dengan menghubungi layanan tersebut, WhatsApp akan bantu kendala yang dialami sehingga bisa diselesaikan dengan mudah. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka whatsapp.com/contact di browser dan klik Hubungi Kami.
  • Isi formulir dengan data yang benar.
  • Ketik pertanyaan atau masalah yang dialami pada kolom.
  • Klik Langkah Berikutnya dan tekan Kirim Pertanyaan.
  • Pesan telah dikirim dan pihak WhatsApp akan menghubungi kembali melalui email maksimal 3 hari kerja. Lakukan pengecekan email secara berkala.

WhatsApp juga mungkin dapat meminta pengguna untuk menyematkan tangkapan layar atau bukti dokumentasi dari permasalahan yang dialami untuk ditinjau ulang.

6. Gunakan Nomor Telepon Lain

Cara terakhir yang terpaksa ditempuh adalah menggunakan nomor telepon lain, apabila cara-cara sebelumnya tidak berhasil. Nomor baru dapat digunakan dan didaftarkan kembali ke WhatsApp sambil menunggu nomor lama yang terblokir pulih.

Jika mengalami pemblokiran sementara, pencabutan pemblokiran mungkin bisa memakan waktu hingga dua minggu. Namun, pemblokiran juga bisa dicabut lebih cepat tergantung pelanggaran yang dilakukan.

Nah, itu tadi informasi seputar akun WhatsApp yang diblokir serta cara mengatasinya. Semoga membantu, ya!

(aau/fds)



Sumber : inet.detik.com

Operasional Jembatan Kaca Bromo Belum Jelas, Belum Ada Operator Ajukan Izin



Malang

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyebut operasional Jembatan Kaca di kawasan wisata Gunung Bromo belum dapat dipastikan. Hingga kini, belum ada pihak yang mengajukan izin resmi untuk menjadi operator pengelola wahana wisata tersebut.

Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha, di Kota Malang, Jawa Timur, membeberkan syarat utama bagi operator. Yakni, si operator yang akan mengoperasikan Jembatan Kaca harus mempunyai kemampuan khusus terkait keselamatan dan pemeliharaan terhadap bangunan itu.

“Masih harus diproses perizinannya. (Operator) bisa swasta atau bisa badan usaha milik daerah (BUMD), prinsipnya entitas bisnis. Karena ini ketentuan aturan pemanfaatan wisatanya seperti itu,” kata Rudijanta dilansir Antara, Minggu (12/10/2025).


Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat meninjau Jembatan Kaca Seruni Point di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten ProbolinggoGubernur Khofifah Indar Parawansa saat meninjau Jembatan Kaca Seruni Point di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Probolinggo (Dokumentasi Humas Pemprov Jawa Timur)

Berdasarkan keterangan dari Balai Besar TNBTS, dokumen kepemilikan Jembatan Kaca di Bromo telah diterima oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), melalui Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDEA), di Jakarta, Selasa (7/10).

Serah terima dokumen kepemilikan Jembatan Kaca diharapkan memperkuat sinergi dalam upaya mendukung pengelolaan kawasan konservasi yang berkelanjutan dan meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Selain itu, kolaborasi ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan infrastruktur yang tidak menggabungkan fungsi dan estetika, tapi juga memberikan nilai tambah bagi pelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, pengurusan izin sebagai operator Jembatan Kaca juga dimungkinkan menyesuaikan dengan regulasi dari pemerintah daerah (pemda) pengampu wilayah.

“Kalau pengelolaan menjadi satu berarti mengikuti aturan pemda, wilayahnya di Probolinggo,” ujar dia.

“Kalau ada, juga secara aturan langsung ke pusat,” ujar dia.

Dia menambahkan meski belum beroperasi atau buka untuk umum, proses perawatan pada seluruh komponen Jembatan Kaca tetap berjalan dengan optimal.

“Masih ada bantuan pengawasan dari PU,” kata Rudi.

Jembatan Kaca itu memiliki panjang bentang 120 meter dengan lebar 1,8 meter. Jembatan yang menghubungkan antara Seruni Point dengan shuttle area pemandangan Gunung Bromo, Gunung Bathok, dan Gunung Semeru ini memiliki ketinggian 80 sampai 100 meter.

(fem/fem)



Sumber : travel.detik.com