Tag Archives: akad nikah

Potret Ayudia Bing Slamet Antar Ibunda Menikah, Pakai Hijab Simple & Tunik

Gresnia Arela Febriani – wolipop

Kamis, 28 Agu 2025 16:00 WIB





Anda menyukai artikel ini

Gaya Hijab Ayudia Bing Slamet Antar Ibunda Menikah
Foto: Dok. TikTok @ayudiac_

Jakarta
Selebriti dan influencer hijab, Ayudia Bing Slamet membagikan momen penuh haru saat dirinya mengantarkan sang ibunda, Susi Seniwati, menuju pelaminan. Pada 25 Agustus 2025, pernikahan ibunda Ayudia berlangsung khidmat dan hangat di tengah keluarga serta kerabat terdekat.

Dalam prosesi pernikahan ibunya tersebut, Ayudia tampil menawan dengan balutan tunik putih dan hijab sederhana namun elegan. Ia berjalan mendampingi ibundanya yang mengenakan kebaya putih dengan hiasan melati khas adat Sunda. Di tengah isak haru dan senyum bahagia para tamu, Ayudia terlihat kuat dan penuh kasih saat menggandeng tangan ibunya.

Seperti apa momen harunya?

Hijab clean look ala Ayudia C

Halaman 2 dari 7

” dtr-evt=”detail multiple page” dtr-sec=”button selanjutnya” dtr-act=”button selanjutnya” dtr-idx=”2″ dtr-id=”8083747″ dtr-ttl=”Potret Ayudia Bing Slamet Antar Ibunda Menikah, Pakai Hijab Simple & Tunik”>

Hijab clean look ala Ayudia C

Gaya Hijab Ayudia Bing Slamet Antar Ibunda Menikah

Foto: Dok. TikTok @ayudiac_

Wanita yang bernama lengkap Ayudia Chaerani ini tampil anggun mendampingi ibunda dengan hijab pashmina putih satin yang dililit rapi ke belakang, memperlihatkan garis wajah dengan elegan.

Hijab segi empat serba putih

Halaman 3 dari 7

” dtr-evt=”detail multiple page” dtr-sec=”button selanjutnya” dtr-act=”button selanjutnya” dtr-idx=”3″ dtr-id=”8083747″ dtr-ttl=”Potret Ayudia Bing Slamet Antar Ibunda Menikah, Pakai Hijab Simple & Tunik”>

Hijab segi empat serba putih

Gaya Hijab Ayudia Bing Slamet Antar Ibunda Menikah

Foto: Dok. TikTok @ayudiac_

Ayudia mulai dikenal setelah memerankan Nunut dalam film Ketika arahan Deddy Mizwar pada 2004. Semenjak mengenakan hijab, gaya hijab Ayudia yang identik dengan hijab pashmina langsung menjadi inspirasi bagi hijabers Tanah Air. Kali ini, ia mengenakan hijab simpel nan mewah yang serasi dengan kebaya modern berwarna putih potongan tunik. Penataan hijab yang clean memberi kesan lembut namun tegas.

Ayudia dampingi ibunda yang menikah

Halaman 4 dari 7

” dtr-evt=”detail multiple page” dtr-sec=”button selanjutnya” dtr-act=”button selanjutnya” dtr-idx=”4″ dtr-id=”8083747″ dtr-ttl=”Potret Ayudia Bing Slamet Antar Ibunda Menikah, Pakai Hijab Simple & Tunik”>

Ayudia dampingi ibunda yang menikah

Gaya Hijab Ayudia Bing Slamet Antar Ibunda Menikah

Foto: Dok. TikTok @ayudiac_

Saat prosesi akad ibundanya, Ayudia berdiri di sisi wanita yang telah melahirkannya itu. Ibu satu anak ini tampil dengan hijab segi empat putih dengan detail yang sleek dan feminin, cocok untuk acara formal. Dalam pernikahan tersebut, mahar yang diberikan berupa logam mulia seberat 25 gram.

Mengusung adat Sunda

” dtr-evt=”detail multiple page” dtr-sec=”button selanjutnya” dtr-act=”button selanjutnya” dtr-idx=”5″ dtr-id=”8083747″ dtr-ttl=”Potret Ayudia Bing Slamet Antar Ibunda Menikah, Pakai Hijab Simple & Tunik”>

Hijab Ayudia tampil clean dan anggun, berpadu sempurna dengan busana pengantin ibunya, nuansa adat Sunda yang kental. Makeup natural menonjolkan kelembutan tampilannya. Sedangkan ibunda, tampil serasi dengan Ayudia dengan hijab segi empat putih dilengkapi dengan roncean melati.

Sumber : wolipop.detik.com

Alhamdulillah muslimah sholihah hijab اللهم صل على رسول الله محمد
ilustrasi gambar : unsplash.com / Satria SP

Gaya Olla Ramlan Saat Kondangan ke Pernikahan Luna Maya Jadi Sorotan

Bali

Penampilan selebriti Olla Ramlan menjadi sorotan netizen saat menghadiri acara pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier di Bali. Olla Ramlan terlihat mengenakan atasan yang sudah terdapat penutup kepala.

Luna Maya dan Maxime Bouttier melangsungkan akad nikah pada Rabu (7/5/25) di COMO Shambhala Estate, Bali. Pada hari yang sama, malam harinya Luna dan Maxime menggelar acara resepsi pernikahan.

Olla Ramlan hadir di acara resepsi pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier dengan mengenakan busana berwarna nude. Melaney Ricardo mengunggah foto bersama Olla Ramlan di Instagram Story @melaney_ricardo.


Dari unggahan tersebut terlihat, Olla tampak memperlihatkan bagian poni rambut dan leher. Ia juga mengenakan busana ketat warna nude dengan lengan potongan 3/4.

Penampilan Olla tersebut sontak menjadi sorotan netizen dan diunggah oleh berbagai akun gosip di media sosial. Warganet pun membanjiri kolom komentar ada yang mengkritik dan mendoakannya.

Yang berat itu “Istiqomah”, yg ringan itu “istrahat” ucap pengguna Instagram @angliafina.

Mungkin dia mau lepas hijab tapi takut di hujat.. jadi ny buka nya di cicil,” ujar akun @nurmalailly.

Circle nya salah.. jadi susah utk Istiqomah… Mgkn kalo circle dgn shiren atau alysa subandonno atau Natasha bisa jadi makin istiqomah,” saut akun @vk_niaty.

Tudingan tidak lagi istiqomah dalam memakai hijab, bukan pertamakali ditujukan pada Olla Ramlan. Ibu dua anak itu pernah mendapat tudingan serupa pada 2023. Saat itu Olla hanya memberikan jawaban normatif saat ditanya apakah dia memang akan membuka hijab yang dipakainya sejak 2019.

“Manusia nggak pernah tahu. Nggak boleh takabur,” kata Olla dalam tayangan FYP Trans7 pada 2023.

Saksikan juga video “Menteri Wihaji Iringi Musisi Nyanyi Pakai Drum” di sini:

(gaf/eny)

Sumber : wolipop.detik.com

Alhamdulillah muslimah sholihah hijab اللهم صل على رسول الله محمد
ilustrasi gambar : unsplash.com / Satria SP

Apa Itu Fasakh? Ini Pengertian dan Penyebabnya dalam Islam


Jakarta

Setiap pasangan suami istri tentu menginginkan pernikahan yang langgeng dan harmonis hingga akhir hayat. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam perjalanan rumah tangga, terkadang muncul masalah dan ketidakcocokan yang dapat berujung pada perceraian.

Dalam fikih Islam, perceraian tidak hanya terjadi melalui talak yang dijatuhkan oleh suami, tetapi juga dapat dilakukan melalui fasakh. Fasakh menjadi salah satu bentuk pembatalan pernikahan yang diakui dalam hukum Islam dengan alasan tertentu yang sah secara syariat.

Lantas, apa itu fasakh sebenarnya?


Pengertian Fasakh

Fasakh merupakan salah satu bentuk pembatalan pernikahan yang diakui dalam fikih Islam. Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari oleh Muh. Hambali, secara bahasa, fasakh berarti “rusak” atau “putus,” yang merujuk pada terhentinya hubungan pernikahan antara suami dan istri.

Secara istilah, fasakh adalah pembatalan nikah berdasarkan dakwaan istri dengan syarat dan sebab yang dibenarkan oleh syariat Islam. Dalam hal ini, keputusan untuk mengakhiri pernikahan bukan berasal dari suami, melainkan dari pihak istri yang mengajukan permohonan kepada pengadilan.

Berbeda dengan talak yang bisa dijatuhkan secara langsung oleh suami secara lisan, fasakh hanya dapat diputuskan oleh hakim atau pengadilan agama. Hal ini menunjukkan proses fasakh memiliki dasar hukum yang kuat dan harus melalui pertimbangan serta bukti yang sah.

Selain itu, perceraian melalui fasakh memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan talak biasa. Jika pasangan ingin rujuk setelah fasakh, mereka tidak dapat kembali begitu saja, melainkan harus melangsungkan akad nikah baru dengan mahar dan syarat yang sah.

Hukum fasakh dalam Islam bersifat mubah, artinya diperbolehkan, tidak diperintahkan, dan tidak pula dilarang. Namun, pelaksanaannya sangat bergantung pada kondisi rumah tangga dan alasan yang diajukan, sehingga fasakh menjadi solusi bagi istri dalam situasi pernikahan yang sudah tidak dapat dipertahankan.

Penyebab Fasakh dalam Pernikahan

Mengutip buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur al-Azizi, fasakh hanya dapat dijatuhkan apabila terdapat alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam.

Berbeda dengan talak yang bisa dilakukan tanpa sebab tertentu, fasakh memerlukan dasar yang kuat dan bukti yang jelas. Adapun beberapa penyebab terjadinya fasakh antara lain sebagai berikut:

1. Tidak Ada Kesetaraan

Fasakh dapat terjadi jika antara suami dan istri tidak memiliki kesetaraan atau kesepadanan (kufu’) dalam pernikahan. Ketidaksepadanan ini dapat mencakup perbedaan dalam hal agama, nasab, status sosial, penghasilan, atau kehormatan, terutama dalam aspek keagamaan yang dikhawatirkan dapat menjauhkan salah satu dari ajaran Islam.

2. Adanya Aib atau Cacat pada Pasangan

Jika salah satu pihak memiliki aib atau cacat yang menghalangi kehidupan rumah tangga yang normal, fasakh dapat diajukan. Misalnya, suami menderita penyakit kronis, gangguan mental, lemah syahwat, atau memiliki kondisi fisik yang tidak wajar sehingga menimbulkan mudarat bagi pasangan.

3. Tidak Diberi Nafkah oleh Suami

Seorang istri berhak mengajukan fasakh jika suami tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan nafkah, baik nafkah lahir maupun batin. Termasuk juga ketika suami menolak melunasi mahar atau bersikap lalai terhadap tanggung jawabnya, padahal Allah SWT memerintahkan agar suami istri saling menjaga dan memenuhi hak satu sama lain.

4. Salah Satu Pihak Pindah Agama

Apabila salah satu pasangan keluar dari Islam (murtad) sementara yang lain tetap beriman, maka pernikahan mereka dapat difasakh. Hal ini karena perbedaan akidah menjadi penghalang utama dalam ikatan pernikahan menurut hukum Islam.

5. Adanya Hak Khiyar (Pilihan untuk Membatalkan)

Khiyar memberi hak kepada salah satu pihak untuk memilih melanjutkan atau membatalkan pernikahan apabila ditemukan hal-hal yang dapat membahayakan kelangsungan rumah tangga. Jika situasi tersebut menimbulkan mudarat yang berat, istri atau suami berhak memutuskan hubungan melalui fasakh.

6. Cacat pada Akad Nikah

Fasakh juga wajib dilakukan bila ditemukan adanya cacat atau ketidaksahan dalam akad nikah. Misalnya, akad dilakukan tanpa saksi yang sah atau tidak memenuhi rukun dan syarat pernikahan sebagaimana ditetapkan oleh syariat.

7. Terbukti Bersaudara Sepersusuan

Dalam Islam, menikah dengan saudara sepersusuan termasuk pernikahan yang haram karena memiliki hubungan mahram. Apabila setelah menikah diketahui bahwa pasangan adalah saudara sepersusuan, maka pernikahan tersebut wajib dibatalkan melalui fasakh.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Pengertian, Hukum dan Dampak Sosialnya



Jakarta

Pernikahan merupakan hal yang sangat sakral dalam kehidupan manusia. Para ulama fikih mendefinisikan pernikahan sebagai kepemilikan sesuatu melalui jalan yang disyariatkan dalam agama dengan tujuan menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan serta memelihara keturunan manusia.

Dalam pernikahan di mata Islam, terdapat beberapa jenis, salah satunya adalah nikah tahlil. Lantas, apa itu nikah tahlil dan bagaimana hukumnya dalam Islam?


Pengertian Nikah Tahlil

Mengutip buku 150 Masalah Nikah dan Keluarga karya Miftah Faridl, nikah tahlil adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah bercerai untuk sementara waktu, kemudian diceraikan kembali. Tujuan dari pernikahan ini adalah agar wanita tersebut menjadi halal untuk dinikahi kembali oleh mantan suami pertamanya.

Secara etimologi, kata tahlil berarti mencarikan jalan halal atau membuat sesuatu menjadi diperbolehkan. Oleh karena itu, nikah tahlil sering disebut juga dengan istilah nikah muhalil, yang mengandung makna mencari jalan agar mantan pasangan dapat kembali bersama secara sah.

Dalam praktiknya, laki-laki yang melakukan nikah tahlil disebut muhalil, sedangkan wanita yang dicarikan jalan halal untuk kembali kepada mantan suaminya disebut muhallal. Istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan nikah tahlil menurut pandangan fikih Islam.

Hukum Nikah Tahlil di Kalangan Ulama

Jumhur ulama, baik dari kalangan salaf maupun khalaf, sepakat bahwa nikah tahlil yang dilakukan dengan syarat atau kesepakatan sebelumnya adalah batal. Kesepakatan tersebut dianggap menyalahi tujuan pernikahan yang sesungguhnya, karena menjadikan akad nikah sebagai sarana rekayasa hukum, bukan sebagai ikatan yang sah dan tulus.

Imam Malik berpendapat bahwa nikah muhallil yang dilakukan dengan syarat agar wanita bisa kembali kepada suami pertamanya harus difasakh atau dibatalkan. Menurut beliau, pernikahan seperti ini tidak memenuhi maqasid pernikahan dalam Islam yang menekankan keikhlasan dan keabadian hubungan suami istri.

Sufyan Ats-Tsauri menyatakan bahwa jika seorang laki-laki menikahi wanita dengan niat tahlil, lalu di tengah jalan ia berniat mempertahankan pernikahan itu, maka ia harus menceraikannya dan melakukan akad baru. Pandangan ini menunjukkan bahwa pernikahan yang diawali dengan niat rekayasa hukum tidak dapat dianggap sah tanpa pembaruan akad yang tulus.

Ibrahim An-Nakha’i berpendapat bahwa nikah tahlil tidak diperbolehkan, kecuali jika dilakukan karena keinginan yang tulus untuk berumah tangga. Apabila salah satu pihak, baik suami pertama, suami kedua, maupun pihak perempuan, memiliki niat untuk menghalalkan hubungan dengan suami pertama, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah.

Imam Syafi’i juga menegaskan bahwa nikah tahlil batal apabila syaratnya disebutkan saat akad nikah berlangsung. Beliau mengqiyaskan praktik ini dengan nikah mut’ah, karena keduanya memiliki kesamaan dalam unsur sementara dan bertentangan dengan prinsip pernikahan yang langgeng dalam Islam.

Menurut Mazhab Maliki dan Hanbali, nikah tahlil tetap haram dan batal meskipun tanpa adanya syarat yang diucapkan secara eksplisit. Selama niatnya hanya untuk menjadikan wanita tersebut halal bagi suami pertamanya, maka akad tersebut dianggap tidak sah dan tidak membuat wanita itu halal kembali bagi mantan suaminya.

Dalil pengharaman nikah tahlil diperkuat dengan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah bersabda,

اال اخبركم بالتى المستعار؟ هو المحلل لعن هللا المحلل
والمححلل له.

Artinya: Maukah kalian aku beri tahu mengenai kemaluan kambing yang dipinjam? “Dia adalah yang melakukan nikah tahlil Allah melaknat orang yang menghalalkan dan orang yang dihalalkan.”

Dampak Sosial Praktik Nikah Tahlil

Dikutip dari jurnal Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Nikah Tahlil oleh Aulia Diningrum, dkk, berikut ini adalah dampak sosial dari praktik nikah tahlil dalam masyarakat.

1. Merendahkan Martabat Pernikahan

Nikah tahlil menjadikan pernikahan yang seharusnya sakral dan penuh nilai ibadah sebagai sarana rekayasa hukum semata. Hal ini bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam yang menekankan keharmonisan, cinta, dan ketenangan dalam rumah tangga.

2. Melanggar Prinsip Keabsahan Pernikahan

Praktik nikah tahlil dilakukan dengan niat yang tidak tulus dan bertentangan dengan hukum Islam. Akad yang didasarkan pada niat sementara atau rekayasa hukum menjadikan pernikahan tersebut batal dan tidak sah menurut syariat.

3. Menyebabkan Eksploitasi terhadap Perempuan

Dalam praktik nikah tahlil, perempuan sering menjadi pihak yang dirugikan karena dijadikan objek untuk menghalalkan hubungan dengan suami pertama. Hal ini menurunkan martabat perempuan dan bertentangan dengan prinsip keadilan serta perlindungan terhadap hak-hak wanita dalam Islam.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Calon Pengantin Diminta Berwakaf Sebelum Akad Nikah, Ini Tujuannya


Jakarta

Waqaf telah ada sejak zaman kenabian Rasulullah SAW. Seiring berjalannya waktu arti wakaf mulai berkembang. Seperti saat ini ada istilah wakaf calon pengantin. Lantas apa itu arti wakaf calon pengantin ini?

Ketua Badan Wakaf Indonesia, Mohammad Nuh dalam konferensi pers usai menghadiri Gebyar Wakaf Ramadan 2024 bersama Menag dan Menteri PPN/Kepala Bapenas di Jakarta (27/03/2024) menjelaskan mengenai wakaf calon pengantin.

“Wakaf Cantin, wakaf calon pengantin, jadi seorang sebelum akad nikah itu berwakaf dulu,” jelas Mohammad Nuh.


Wakaf calon pengantin ini merupakan program yang diadakan oleh Badan Wakaf Indonesia. “Hasil dari pengolahan uang Cantin ini dipakai untuk apa? Antara lain tidak semua orang yang nikah itu sesuai yang diharapkan, ada yang pisah, nah pisah ini meninggalkan anak dan seterusnya, itu nanti diambilkan dari hasil pengolahan wakaf itu,” tambah Nuh.

Teknis Pelaksanaan Wakaf Calon Pengantin

Selanjutnya, teknis pelaksanaan wakaf calon pengantin yaitu mempelai akan mewakafkan sejumlah uang, lalu apabila terkumpul rencananya akan dikelola oleh BWI dan Kementerian Agama yanf nantinya akan digunakan untuk kepentingan umum.

“Jadi orang yang sebelum akad nikah itu berwakaf dulu, entah satu juta, entah lima ratus ribu, tidak ada kaitannya dengan mas kawin dan itu dikelola bersama BWI dan Kementerian Agama, nanti jadi sukuk, sehingga hasilnya akan dipakai untuk kemaslahatan umum dan seterusnya,” ujar Mohammad Nuh.

Program wakaf calon pengantin sudah dimulai tahun ini, dan ada beberapa daerah yang telah melaksanakannya.

“Ini sudah kita mulai di beberapa daerah, di Sumbar sudah di buka bersama pak gubernur, di Sumatera Selatan juga demikian, ini akan menjadi gerakan, sudah mulai tahun ini,” kata Mohammad Nuh.

Lanjutnya program wakaf Catin ini, bukanlah hal wajib bagi para calon pengantin.

“Ini bukan wajib, wakaf bukan wajib. Jadi daripada pergi ke Paris sebelum akad nikah cantolin gembok cinta supaya cintanya abadi, mending wakaf nikah saja supaya cintanya abadi,” pesan Mohammad Nuh.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Selain Ayah, Ini Urutan Wali Nikah Perempuan dalam Islam


Jakarta

Wali nikah dalam akad nikah merupakan rukun yang tak bisa dilewatkan. Menurut para ulama, hal ini bisa mempengaruhi keabsahan pernikahan tersebut.

Muhammad Bagir dalam buku Fiqih Praktis 2 menjelaskan perwalian nikah merupakan hak yang diberikan oleh syariat kepada seseorang wali untuk melakukan akad pernikahan atas orang yang diwakilkan.

Ahmad Sarwat dalam bukunya Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan menyebut wali nikah adalah orang yang memiliki wilayah atau hak untuk melaksanakan akad atas orang lain dengan seizinnya.


Bahkan menurut Syafi’i tidak sah nikah tanpa adanya wali bagi pihak pengantin perempuan, tanpa adanya izin dari wali nikah maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah atau batal. Hal tersebut dijelaskan di dalam buku Hukum Pernikahan Islam karya Nurhadi dan Muammar Gadapi.

Dalam akad nikah Islam, ijab qabul dilakukan oleh wali dari perempuan tersebut. Sehingga lafaz ijab diucapkan oleh si wali dan qabul dilafalkan oleh suami.

Posisi Wali dalam Pernikahan

Masih mengacu pada sumber yang sama, para ulama mempunyai pandangan yang berbeda mengenai posisi wali dalam akad nikah. Jumhur ulama seperti Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah menyepakati wali sebagai rukun pernikahan dan pernikahan tanpa wali maka tidak sah.

Nabi SAW menegaskan dalam sebuah hadits menikah tanpa izin dari wali dapat membuat pernikahan itu jadi batal. Diriwayatkan dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda,

“Siapa pun wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya itu batal, nikahnya itu batal dan nikahnya itu batal. Jika (si lelaki) menggaulinya maka harus membayar mahar buat kehormatan yang telah dihalalkannya. Dan bila mereka bertengkar, maka sultan adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi & Ibnu Majah)

Sementara itu, ulama Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan ulama lain berpandangan jika wali nikah tidak termasuk rukun melainkan hanya sebagai syarat nikah.

Mereka juga berpendapat bahwa seorang perempuan gadis maupun janda yang sudah balig, berakal sehat, mampu menguasai dirinya, boleh melakukan akad nikah bagi dirinya sendiri dan tanpa wali. Meski pernikahan diwakilkan oleh wali lebih baik dan sangat dianjurkan.

Hal tersebut didasarkan pada surah Al Baqarah ayat 234 sebagai dalil, Allah SWT berfirman yang artinya,

وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًا ۚ فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

Artinya: “Orang-orang yang mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian, apabila telah sampai (akhir) idah mereka, tidak ada dosa bagimu (wali) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Kemudian diperkuat dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Para janda lebih berhak atas diri mereka. ” (HR Tirmidzi)

Rizem Aizid dalam bukunya Fiqh Keluarga Terlengkap, menyampaikan perkawinan di Indonesia lebih condong kepada pendapat Imam Syafi’i dan Maliki, yang menyebut wali adalah rukun dan syarat sahnya nikah.

Orang yang Berhak Menjadi Wali Nikah Perempuan

Dikutip dari Fiqih Praktis 2, untuk menjadi wali nikah perempuan perlu memenuhi kriteria tersebut yakni laki-laki merdeka, berakal sehat, baligh, dan beragama Islam. Merangkum buku Fiqh Keluarga Terlengkap, terdapat empat jenis wali dalam Islam, yakni wali nasab, wali hakim, wali tahkim dan wali maula.

1.Wali Nasab

Wali nasab adalah wali yang diambil berdasarkan keturunan atau yang memiliki hubungan nasab dengan pengantin perempuan. Berikut urutannya.

  1. Ayah kandung
  2. Ayahnya ayah (kakek) terus ke atas
  3. Saudara lelaki seayah-seibu
  4. Saudara lelaki seayah saja
  5. Anak lelaki saudara laki-laki seayah-seibu
  6. Anak lelaki saudara laki-laki seayah
  7. Anak lelaki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah-seibu
  8. Anak lelaki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah
  9. Anak lelaki dari no. 7 di atas
  10. Anak lelaki dari no. 8 dan seterusnya
  11. Saudara lelaki ayah, seayah-seibu
  12. Saudara lelaki ayah, seayah saja
  13. Anak lelaki dari no. 11
  14. Anak lelaki no. 12, dan
  15. Anak lelaki no. 13 dan seterusnya.

Dikutip dari buku Fiqih Munakahat yang disusun oleh Sakban Lubis dkk, jika dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kerabatnya dengan calon mempelai wanita.

Jadi, wali nasab terdiri tiga kelompok; ayah kandung seterusnya ke atas, saudara laki-laki ke bawah, dan saudara lelaki ayah ke bawah. Wali nasab harus berurutan dan tidak boleh melangkahi satu dengan yang lainnya.

2. Wali Hakim

Wali qadhi atau hakim adalah orang berasal dari hakim, seperti kepala pemerintah, pemimpin, atau orang yang diberi kewenangan oleh kepala negara untuk menikahkan perempuan yang berwali hakim.

Dalam hal ini, wali hakim tidak boleh menikahkan perempuan yang belum balig, pasangan dari kedua pihak keluarga yang tidak sekufu (sepadan), orang yang tanpa mendapat izin dari wanita yang akan menikah, dan orang yang berada di luar wilayah kekuasaannya.

Wali hakim berlaku jika wanita tidak adanya wali nasab seperti yang disebutkan di atas seluruhnya, serta tidak mencukupinya syarat bagi wali nikah di atas jika masih hidup.

3. Wali Tahkim

Wali tahkim adalah wali nikah yang diangkat sendiri oleh calon suami atau calon istri. Syarat akad nikah bisa diwakilkan wali satu ini, jika wali nasab pada urutan di atas tidak ada seluruhnya atau tidak memenuhi syarat, serta tak adanya wali hakim. Sehingga wali tahkim baru boleh menikahkan, apabila tak terdapatnya wali nasab dan wali hakim.

4. Wali Maula

Terakhir ada wali maula. Wali ini adalah seorang majikan dari seorang hamba sahaya yang ingin menikah. Maka jika ada wanita yang berada di bawah kuasanya (yakni sebagai budak), maka majikan laki-lakinya boleh menjadi wali akad nikah bagi hamba sahaya perempuannya itu.

Dari keempat jenis wali di atas, urutan yang berhak menjadi wali nikah perempuan dimulai dari wali nasab (paling utama). Kemudian boleh digantikan wali hakim, bila wali nasab tidak ada seluruhnya. Jika wali hakim tidak ada maka boleh diwakilkan oleh wali tahkim. Sementara untuk seorang hamba sahaya wanita yang tidak punya wali nasab, maka bisa dinikahkan oleh wali maula.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com