Tag Archives: alexander sabar

Koin Jagat, Permainan Viral Berburu ‘Harta Karun’ dan Disorot Menkomdigi


Jakarta

Permainan berburu Koin Jagat saat ini sedang viral di media sosial. Permainan ini menyerupai konsep treasure hunt atau berburu harta karun di dunia nyata (offline). Menariknya dari permainan ini adalah pengguna bisa menukarkan koin yang didapat dengan uang tunai atau hadiah lainnya. Lalu bagaimana cara bermain Koin Jagat? Simak penjelasannya.

Apa Itu Aplikasi Berburu Koin Jagat

Koin Jagat merupakan permainan yang menggunakan aplikasi ‘Jagat’ sebagai platform utamanya. Pemain dapat bermain secara offline dengan mengikuti titik-titik lokasi yang ditampilkan pada peta di dalam aplikasi.

Koin Jagat merupakan bagian dari permainan Treasure Hunt yang tersedia dalam aplikasi Jagat, sebuah platform sosial berbasis peta digital. Permainan ini mengajak pengguna untuk mencari dan mengumpulkan koin virtual yang tersebar di berbagai lokasi di dunia nyata, menciptakan pengalaman interaktif yang menarik.


Setiap koin memiliki nilai tukar yang berbeda, menawarkan hadiah uang tunai yang bervariasi sesuai jenis koin yang ditemukan. Hal ini menambah daya tarik permainan, sekaligus memberikan insentif kepada pengguna untuk terus berpartisipasi dalam pencarian koin di berbagai tempat.

Nilai Hadiah Koin Jagat

Adapun harta karun yang diburu berupa koin dengan 3 jenis yakni emas, perak, dan perunggu. Koin tersebut harus dikumpulkan sebanyak-banyaknya oleh pengguna aplikasi karena dapat ditukarkan dengan hadiah uang. Tantangannya, koin tersebut diletakkan di tempat tersembunyi

  • Koin Perunggu: Nilainya berkisar antara Rp300.000 hingga Rp1.000.000.
  • Koin Perak: Memiliki nilai yang lebih tinggi, meskipun detail lengkapnya belum dirilis.
  • Koin Emas: Koin ini menawarkan hadiah tertinggi, menjadikannya incaran utama para pemain.

Bagaimana Cara Main Koin Jagat?

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @Jagatapp_id, berikut langkah-langkah untuk ikut berburu Koin Jagat.

  • Unduh aplikasi Jagat di Play Store atau App Store.
  • Aktifkan treasure map di pojok kanan atas aplikasi.
  • Amati peta dan pilih koin target.
  • Cari koin sesuai lokasi yang ditampilkan.
  • Setelah menemukan koin, masukkan nomor seri dan kode unik di belakang koin untuk menukarkan hadiah.
  • Tidak boleh membagikan kode penukaran kepada siapa pun sebelum menukarkan koin.

Petunjuk Lokasi Koin

Aplikasi Jagat juga memberikan panduan mengenai lokasi penyembunyian koin sebagai berikut.

  • Koin tidak tertanam di dalam tanah atau tanaman.
  • Koin tidak diletakkan di tempat berbahaya seperti air atau area terlarang.
  • Koin tidak disembunyikan di balik batu bata atau tempat lain yang perlu ‘dipaksa’ untuk dibuka.
  • Koin tidak berada di area yang tak diizinkan untuk dimasuki.
  • Mencari koin dengan cara yang sopan dan tidak merusak lingkungan atau mengganggu warga/penjual di sekitar.

Lokasi Bermain Koin Jagat

Lokasi koin biasanya ditempatkan di area publik seperti taman kota, alun-alun, dan tempat umum lainnya. Tapi perlu diingat saat bermain harus tetap menjaga fasilitas umum dengan tidak merusaknya agar permainan tetap aman dan nyaman.

Tetap Waspada Bermain Koin Jagat

Pengamat Keamanan Siber Vaksincom Alfons Tanujaya, mengungkapkan bahwa aplikasi ini meminta hak akses lokasi yang sangat tinggi alias Allow all time dan precise location.

“Jadi server Jagat ini tahu persis di mana seluruh usernya dan lokasinya. Ini berhubungan dengan privasi. Tergantung usernya yah, kalau nyaman di tracking 24 jam oleh aplikasi yah itu yang terjadi di apps ini” kata Alfons kepada detikINET.

“Selain itu tentunya secara teknis menghabiskan sumber daya seperti baterai lebih cepat habis karena tersedot aplikasi lokasi yang aktif 24 jam,” lanjutnya.

Menurut Alfons, pengguna yang akan mendapatkan treasure ini sedikit dan yang bermain akan sangat banyak. Jadi kemungkinan mendapatkan koin sangat kecil. Tetapi sebagai aktivitas luar ruang sebenarnya sah-sah saja dan ini memberikan variasi aktivitas luar ruang yang menarik.

“Kalau mau aman yah ketika aplikasi tidak digunakan, location sharingnya dimatikan,” demikian sarannya.

Disorot Menkomdigi

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid juga buka suara terkait viralnya masyarakat berburu ‘Koin Jagat’. Mereka kini memantau apakah Koin Jagat sesuai aturan atau tidak.

Meutya juga mengaku bahwa sebelumnya juga banyak pertanyaan yang masuk melalui fitur Direct Message di akun media sosialnya soal fenomena yang sedang heboh belakangan ini.

“Pagi ini kami sudah berkoordinasi dengan Wakil Menteri Pak Angga Raka untuk menindaklanjuti mengenai aplikasi ini. Saya sendiri baru mendapat masukan, sehingga kita akan pelajari dulu,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Disampaikannya, ia juga berkoordinasi persoalan berburu Koin Jagat itu dengan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar. Yang dibahas adalah bagaimana cara penanganan yang dilakukan pemerintah dalam menyikapi hal tersebut.

“Nanti tentu juga ini di bawah Pak Alex di Dirjen Pengawasan Ruang Digital untuk dipelajari, apa sebetulnya aplikasi ini, kerugian seperti apa, dampaknya, kemudian juga aturan-aturan mana yang bertentangan dengan undang-undang atau aturan yang ada,” ucapnya.

(jsn/jsn)



Sumber : inet.detik.com

Komdigi Blokir Zangi, Aplikasi yang Dipakai Ammar Zoni


Jakarta

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir aplikasi Zangi, layanan pesan instan besutan Secret Phone, Inc. Zangi belum lama ini sempat heboh karena dipakai aktor Ammar Zoni buat edarkan narkoba di rutan.

Pemutusan akses yang dilakukan Komdigi terhadap Zangi karena layanan tersebut belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran. Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar dikutip dari situs Komdigi, Selasa (21/10/2025).


Keputusan tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap PSE Privat yang menyediakan layanan di Indonesia untuk terdaftar dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

Hingga pengumuman ini disampaikan, pihak Zangi belum melakukan pendaftaran sebagai PSE Privat meskipun layanannya dapat diakses oleh masyarakat di Indonesia. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PSE Privat yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.

Komdigi menegaskan, langkah pemutusan akses ini diambil untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional. Pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem digital yang tertib dan aman melalui kepatuhan terhadap regulasi PSE.

“Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna,” tambah Alexander.

Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Privat, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan memastikan seluruh layanan yang disediakan sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

“Pemerintah membuka ruang bagi seluruh penyelenggara untuk mematuhi ketentuan pendaftaran. Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem digital Indonesia akan semakin sehat dan berdaya saing,” tutup Alexander.

(agt/rns)



Sumber : inet.detik.com

Apa Itu Zangi, Aplikasi Pesan Instan yang Baru Diblokir Komdigi


Jakarta

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir layanan pesan instan Zangi sehingga tidak bisa digunakan pengguna di Indonesia. Lantas, apa itu aplikasi Zangi?

Apa Itu Aplikasi Zangi?

Zangi merupakan aplikasi pesan pribadi yang dikembangkan oleh perusahaan berbasis di Silicon Valley, Amerika Serikat.

Zangi menonjol dengan klaim ‘zero data collection’ dan enkripsi end-to-end kelas militer yang melindungi seluruh pesan, panggilan suara, video, dan file pengguna.


Berbeda dari WhatsApp atau Telegram, data komunikasi tidak disimpan di server, melainkan hanya di perangkat pengguna. Hal ini membuat pesan tidak dapat diakses bahkan oleh pihak Zangi sendiri.

Teknologi ini membuatnya populer di kalangan pengguna yang mengutamakan privasi dan keamanan tinggi, termasuk jurnalis dan aktivis di negara dengan sensor ketat.

Namun, fitur ini juga menjadi pedang bermata dua. Menurut pakar keamanan siber, aplikasi seperti Zangi rentan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal karena sulit dilacak oleh aparat.

Disalahgunakan Buat Kejahatan

Zangi belum lama ini jadi sorotan publik karena aktor Ammar Zoni menggunakan aplikasi tersebut untuk mengedarkan narkoba di rutan. Aplikasi ini menjadi pilihan pelaku kejahatan karena:

  • Pesan terenkripsi sepenuhnya, hanya bisa dibuka oleh pengirim dan penerima
  • Tidak menyimpan metadata, tak ada log waktu, lokasi, atau IP yang tersimpan di server
  • Dapat berjalan di jaringan lemah, cocok untuk lokasi seperti rutan dengan sinyal terbatas
  • Pesan bisa otomatis terhapus setelah dibaca.

Komdigi Blokir Zangi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kemudian memblokir layanan pesan instan besutan Secret Phone, Inc ini. Pemutusan akses yang dilakukan Komdigi terhadap Zangi karena layanan tersebut belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran. Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar dikutip siaran pers, Selasa (21/10/2025).

Keputusan tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap PSE Privat yang menyediakan layanan di Indonesia untuk terdaftar dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

Hingga pengumuman ini disampaikan, pihak Zangi belum melakukan pendaftaran sebagai PSE Privat meskipun layanannya dapat diakses oleh masyarakat di Indonesia. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PSE Privat yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.

Komdigi menegaskan, langkah pemutusan akses ini diambil untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional. Pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem digital yang tertib dan aman melalui kepatuhan terhadap regulasi PSE.

(agt/rns)



Sumber : inet.detik.com