Tag Archives: amil

Keutamaan Sedekah Subuh dan Tata Cara Melakukannya


Jakarta

Sedekah merupakan ibadah yang disukai Allah SWT. Sedekah berarti memberi sesuatu sesuatu kepada yang berhak menerimanya. Dalam Islam kita mengenal sedekah subuh.

Walaupun sejatinya, sedekah bisa dilakukan kapan pun, tetapi sedekah subuh (setelah sholat subuh) sangat istimewa karena memiliki keutamaan tersendiri.

Ketahui keutamaan dan macam cara melakukan sedekah subuh berikut ini.


Keutamaan Sedekah Subuh

Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut merupakan beberapa keutamaan dari sedekah subuh:

1. Menghapus Dosa

Manfaat bersedekah itu bisa menghapuskan dosa kita. Rasulullah SAW pernah bersabda:

“Sedekah itu bisa menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api”. (HR. At-Tirmidzi).

2. Mendapat Pahala yang Berlipat Ganda

Ketika orang bersedekah, maka ia akan mendapat pahala yang berlipat ganda. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hadid ayat 18:

اِنَّ الْمُصَّدِّقِيْنَ وَا لْمُصَّدِّقٰتِ وَاَ قْرَضُوا اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا يُّضٰعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ اَجْرٌ كَرِيْمٌ
Innal-mushshoddiqiina wal-mushshoddiqooti wa aqrodhulloha qordhon hasanay yudhoo’afu lahum wa lahum ajrung kariim

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, akan dilipatgandakan (balasannya) bagi mereka; dan mereka akan mendapat pahala yang mulia.”

3. Hartanya Akan Diganti

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

عن أبي هُريرة قَالَ: قالَ رَسُول اللَّه ﷺ: مَا مِنْ يَوْمٍ يُصبِحُ العِبادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلانِ، فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، وَيَقُولُ الآخَرُ: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

“Setiap pagi, dua malaikat turun mendampingi seorang hamba. Yang satu mendoa: Wahai, Tuhan! Berikanlah ganti rugi bagi dermawan yang menyedekahkan hartanya. Malaikat yang satu lagi berkata: `Ya Allah, musnahkanlah harta orang-orang yang bakhil.” (HR Bukhari & Muslim).

4. Didoakan oleh Malaikat

Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak ada satu subuh-pun yang dialami hamba-hamba Allah kecuali turun kepada mereka dua malaikat. Salah satu di antara keduanya berdoa: “Ya Allah, berilah ganti bagi orang yang berinfak”, sedangkan yang satu lagi berdoa “Ya Allah, berilah kerusakan bagi orang yang menahan (hartanya).” (HR. Imam Bukhari 5/270).

5. Doanya Akan Dikabulkan oleh Allah

Setiap sedekah baiknya kita sambil berdoa. Pasalnya, doa di waktu bisa cepat dikabulkan oleh Allah SWT. Pasalnya, waktu subuh merupakan salah satu waktu yang terbaik untuk berdoa.

Tata Cara Sedekah Subuh

Berikut adalah cara bersedekah di waktu subuh:

  1. Setelah melaksanakan sholat subuh di masjid, kamu bisa langsung mengisi kotak amal di sana.
  2. Setelah sholat subuh, kamu bisa mengantarkan sumbangan berupa bantuan kepada mereka yang membutuhkan.
  3. Setelah sholat subuh, kamu bisa memberikan makanan kepada tetangga terdekat, panti asuhan, maupun pondok pesantren. Karena masih pagi, makanan bisa dijadikan sarapan pagi untuk mereka.
  4. Cara sedekah subuh di rumah sendiri yaitu dengan menabung koin di toples kecil atau celengan. Lakukan itu setiap habis sholat subuh. Nanti, jika dirasa uangnya sudah cukup banyak, kamu bisa menyalurkannya di saat subuh.
  5. Sedekah subuh juga bisa dilakukan secara online. Kamu bisa bersedekah setelah sholat subuh, misalnya mentransfer dana kepada orang tua, kerabat yang membutuhkan, lembaga sosial, atau melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

(khq/inf)



Sumber : www.detik.com

Cara Sedekah Subuh di Rumah Sendiri dan Keutamaannya


Jakarta

Sedekah adalah salah satu ibadah yang sangat dicintai Allah SWT. Meski sedekah bisa dilakukan kapan pun, sedekah setelah Subuh sangat dianjurkan. Berikut cara sedekah Subuh di rumah sendiri.

Disebutkan dalam buku Dahsyatnya Amalan Pembuka Rezeki karya Muhammad Arifin Ilham dan Muhammad Nurani, waktu setelah salat Subuh sampai menjelang salat Zuhur merupakan waktu yang terbaik untuk bersedekah.

Hal ini seperti yang disampaikan dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah RA yang berbunyi,


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلَانِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَيَقُولُ الْآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

Artinya: Dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi SAW bersabda, “Tidak ada suatu hari pun ketika seorang hamba melewati paginya kecuali akan turun (datang) dua malaikat kepadanya lalu salah satunya berkata, ‘Ya Allah berikanlah pengganti bagi siapa yang menafkahkan hartanya, sedangkan yang satunya lagi berkata, ‘Ya Allah berikanlah kebinasaan kepada orang yang menahan hartanya’,” (HR Bukhari)

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini ditujukan untuk memberikan semangat dan dorongan bagi yang berinfak di jalan Allah SWT dengan adanya janji yang pasti. Harta yang disedekahkan akan diganti lebih di dunia ini dan balasan pahala di hari akhirat.

Imam an-Nawawi juga berkata, “Berinfak yang dipuji dalam hadits ini adalah berinfak di jalan taat kepada-Nya. Termasuk berinfak untuk keluarga, tamu dan sedekah sunnah lainnya.”

Cara Sedekah Subuh di Rumah Sendiri

Muslim dapat memulai sedekah Subuh di rumah sendiri. Adapun cara mengamalkannya sebagaimana dijelaskan oleh Ahmad Mudzakir dalam buku Sapu Jagat Keberuntungan, berikut di antaranya:

1. Menabung di Celengan Sedekah Pribadi

Muslim dapat memulai bersedekah Subuh di rumah sendiri dengan menabung uang koin di dalam toples kecil atau celengan. Lakukan itu setiap habis salat Subuh dengan niat sedekah.

Setelah dirasa uangnya sudah cukup banyak, muslim bisa menyalurkannya setelah salat Subuh.

2. Sedekah secara Online dari Rumah

Sedekah Subuh juga bisa dilakukan secara online. Muslim bisa bersedekah setelah salat Subuh, misalnya mentransfer dana kepada orang tua, kerabat yang membutuhkan, lembaga sosial, atau melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

3. Memberi Makanan pada Tetangga Sekitar Rumah

Memberi makanan kepada tetangga yang membutuhkan di sekitar rumah. Waktu membagikannya dapat dilakukan setelah Subuh atau sebelum matahari terbit.

4. Bersedekah dengan Cara Sederhana

Selain dengan materi, sedekah Subuh juga bisa dilakukan dengan berzikir ataupun berbuat baik kepada orang lain, seperti memberi salam, menyapa, tersenyum, menolong orang lain, dan mengucapkan hal-hal baik.

Keutamaan Sedekah Subuh

1. Menghapus Dosa

Bersedekah setelah Subuh itu bisa menghapuskan dosa kita. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Sedekah mampu menghapus dosa seperti air yang memadamkan api.” (HR At Tirmidzi)

2. Hartanya Akan Diganti

Bagi mereka yang bersedekah Subuh ikhlas karena Allah SWT maka hartanya akan diganti. Diriwayatkan Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

عن أبي هُريرة قَالَ: قالَ رَسُول اللَّه ﷺ: مَا مِنْ يَوْمٍ يُصبِحُ العِبادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلانِ، فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، وَيَقُولُ الآخَرُ: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

Artinya: “Setiap pagi, dua malaikat turun mendampingi seorang hamba. Yang satu mendoa: Wahai, Tuhan! Berikanlah ganti rugi bagi dermawan yang menyedekahkan hartanya. Malaikat yang satu lagi berkata: ‘Ya Allah, musnahkanlah harta orang-orang yang kikir’.” (HR Bukhari & Muslim)

3. Didoakan oleh Malaikat

Selain itu, orang yang bersedekah setelah salat Subuh juga akan didoakan oleh para malaikat. Seperti yang disampaikan dalam riwayat Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

“Tiada satu Subuh pun yang dialami hamba-hamba Allah SWT kecuali turun kepada mereka dua malaikat. Salah satu di antara keduanya berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfak,’ sedangkan yang satu lagi berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah kerusakan bagi orang yang menahan hartanya’.” (HR Bukhari)

Niat Sedekah Subuh

Sebekum bersedekah Subuh, muslim dapat membaca niat terlebih dahulu. Berikut bacaan niat sedekah Subuh yang bisa diamalkan.

نَوَيْتُ التَّقَرُّبَ اِلَى اللهِ تَعَالَى وَاتِّقَاءَ غَضَبِ الرَّبِّ جل جلاله وَاتِّقَاءَ نَارِ جَهَنَّمَ وّالتَّرَحُّمَ عَلَى الاخْوَانِ وَصِلَةَ الرَّحِمِ وَمُعَاوَنَةَ الضُّعَفَاءِ وَمُتَابَعَةَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَاِدْخَالَ السُّرُوْرِ عَلَى اْلاِخْوَانِ وَدَفْعِ البَلاَءِ عَنْهُ وَعَنْ سَائِرِ اْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلاِنْفاَقَ مِمَّا رَزَقَهُ الله وَقَهْرَ النَّفْسِ وَالشَّيْطَانِ

Nawaitut taqoruba ilallahi ta’ala wattiqoaa ghadlabir rabbi jalla jalaluhu wattiqoa nari jahannama wattarakhkhuma ‘ala ikhwani wa shilatur rahimi wa mu’awanatadh dlu’afai wa mutaba’atan nabiyyi shallallahu ‘alaihi wa sallama wa idkholas sururi ‘alal ikhwani wa daf’il balai ‘anhu wa ‘an sairil muslimina wal infaqo mimma razaqohullahu wa qohran nafsi wasy syaithoni.

Artinya: “Aku berniat bersedekah untuk mendekatkan diri kepada Allah, menghindari murka-Nya dan api neraka Jahanam, menunjukkan kasih sayang kepada saudara serta menjalin silaturahmi, membantu mereka yang lemah, mengikuti teladan Nabi SAW, membawa kebahagiaan kepada saudara, menolak turunnya musibah dari mereka dan seluruh kaum muslimin, menafkahkan rezeki yang Allah berikan, serta mengalahkan hawa nafsu dan setan.”

Setelah membaca niat dan bersedekah di waktu Subuh, muslim bisa melanjutkannya dengan doa berikut:

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Rabbana taqabbal minna innaka antas sami’ul alim

Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah amalan kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Wallahu a’lam.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Orang yang Berhak Menerima Zakat Disebut Mustahik, Ini Golongannya


Jakarta

Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Sebagaimana diketahui, zakat diperuntukkan bagi beberapa golongan (asnaf) sehingga tidak sembarang orang dapat menerimanya.

Pengertian zakat sendiri sebagaimana dijelaskan dalam buku Zakat di Indonesia Kajian Fikih dan Perundang-undangan yang disusun oleh Dr Supani MA, secara bahasa artinya subur, tambah besar atau berkembang. Zakat juga dimaknai sebagai kesucian, keberkahan dan penyucian.

Dari segi istilah, zakat berarti syara atau pemberian suatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu menurut sifat-sifat dan ukuran tertentu kepada golongan yang berhak menerimanya.


Lantas, siapa saja orang yang berhak menerima zakat itu?

Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat

Orang-orang yang berhak menerima zakat tercantum dalam surah At Taubah ayat 60. Berikut rinciannya yang dinukil dari Asrar Ash-Shaum dan Asrar Az-Zakat oleh Imam Abu Hamid Al Ghazali terjemahan Muhammad Al Baqir.

1. Fakir

Orang yang berhak menerima zakat salah satunya adalah fakir. Kaum fakir merupakan golongan penerima zakat karena lebih membutuhkan daripada yang lain.

Makna fakir sendiri merupakan orang yang tidak punya harta dan tidak mampu mencari nafkah hidup. Orang yang tergolong fakir umumnya tidak memiliki pekerjaan tetap.

2. Miskin

Kedua ada golongan miskin. Meski sering disandingkan fakir miskin, pengertian miskin berbeda dengan kafir.

Miskin adalah orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mampu mencari nafkah. Namun, ia masih memiliki makanan sehari-hari dan pakaian yang layak.

Muslim yang termasuk golongan miskin umumnya berpenghasilan, tetapi pendapatannya tidak mencukupi kebutuhan hidup.

3. Amil Zakat

Selanjutnya adalah amil yang artinya orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat. Contoh dari amil seperti panitia pengumpulan zakat yang terdiri dari ketua, sekretaris dan sebagainya.

Perlu dipahami, seorang amil tidak boleh pemimpin negeri tertinggi, hakim, atau keturunan dari Rasulullah SAW.

4. Mualaf

Mualaf juga merupakan orang yang berhak menerima zakat. Mereka adalah kaum yang perlu dihibur hatinya agar masuk Islam dengan hati mantap.

5. Riqab

Riqab artinya hamba sahaya yang melakukan perjanjian agar dibebaskan bebas. Jadi, harta zakatnya digunakan untuk membebaskan dirinya dari perbudakan.

Dengan demikian, zakat untuk riqab sama artinya dengan membeli hamba sahaya yang akan dibebaskan.

6. Gharim

Orang yang berhak menerima zakat lainnnya adalah gharim. Makna dari gharim adalah mereka yang kurang mampu dan berutang untuk keperluan ketaatan kepada Allah SWT dan hal-hal mubah.

Tetapi perlu dipahami, jika utang dipergunakan untuk perbuatan maksiat atau zina maka mereka tidak termasuk gharim.

7. Pejuang fi Sabilillah

Yang termasuk golongan ini adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT untuk membela ajaran-Nya tapi mereka tidak menerima upah dari negara, departemen, atau lembaga terkait.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah musafir. Sebagaimana diketahui, musafir berarti orang yang dalam perjalanan ke suatu negeri. Jika ibnu sabil tidak memiliki cukup ongkos untuk berangkat maupun pulang kembali, maka ia boleh diberi bagian dari harta zakat.

Hikmah Zakat bagi Muslim

Menukil dari buku Manajemen Pengelolaan Zakat oleh Dr Nurfiah Anwar dan Fiqih Islam wa Adillatuhu susunan Prof Wahbah Az Zuhaili yang diterjemahkan Abdul Hayyie al-Kattani dkk, setidaknya ada beberapa hikmah yang dipetik muslim dari pelaksanaan zakat yaitu:

  • Menyempurnakan keislaman
  • Sebagai bentuk syukur atas nikmat yang dilimpahkan Allah SWT
  • Dapat membersihkan dan menyucikan jiwa
  • Menambah rezeki serta keberkahan harta
  • Sebagai penggugur dosa
  • Zakat dapat menenangkan hati dan melapangkan jiwa
  • Zakat dapat mendatangkan rahmat

Itulah beberapa orang yang berhak menerima zakat yang disebut mustahik. Semoga bermanfaat.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Ketahui Rukun dan Syarat Wajib Seseorang Mengeluarkan Zakat Mal


Jakarta

Sebagai umat muslim, kamu diwajibkan untuk menyalurkan zakat mal. Zakat mal atau sering disebut juga dengan zakat harta menjadi salah satu kontribusi bagi umat muslim untuk membantu fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.

Secara bahasa, zakat artinya bersih atau suci. Menurut istilah, zakat mengacu pada pemberian sebagian rezeki kepada orang yang berhak menerimanya berdasarkan cara tertentu sesuai dengan ketentuan syara’, seperti yang dikutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII oleh H Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah.

Ada sejumlah syarat wajib bagi seseorang dalam mengeluarkan zakat mal. Selain itu, perlu diketahui juga rukun-rukun zakat mal. Agar lebih jelas, simak pembahasannya dalam artikel ini.


Kewajiban Zakat Mal bagi Seorang Muslim

Zakat mal merupakan kewajiban bagi umat muslim, sama halnya dengan mengerjakan salat lima waktu dan puasa Ramadan. Allah SWT telah berfirman pada surat At Taubah ayat 103 mengenai zakat mal:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Dalam buku Fikih Zakat Indonesia oleh Nur Fatoni, zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari segala jenis harta yang diperoleh secara halal dan tidak bertentangan dengan ajaran agama.

Misalnya, zakat mal meliputi simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, pendapatan dari profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau perikanan, pendapatan dari sewa aset, dan lain sebagainya.

Rukun Zakat Mal

Kembali mengutip buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII, rukun zakat mal adalah segala sesuatu yang ada saat menunaikan ibadah tersebut. Apabila ada salah satu rukun yang terpenuhi, maka zakat seorang muslim dinilai tidak sah. Berikut sejumlah rukun zakat mal:

  • Niat dalam hati.
  • Ada orang yang menunaikan zakat (muzaki).
  • Ada orang yang menerima zakat (mustahik).
  • Ada harta yang dizakatkan.

Syarat Wajib Zakat Mal

Sebelum menyisihkan zakat untuk orang yang membutuhkan, ketahui juga syarat wajib seseorang dalam mengeluarkan zakat mal, yaitu:

  • Beragama Islam.
  • Merdeka yang artinya bukan budak.
  • Baligh dan berakal.
  • Memiliki harta secara sempurna atau milik sendiri.
  • Sudah mencapai nisab, berarti mencapai jumlah harta benda minimum yang dikenakan zakat.
  • Sudah mencapai haul, artinya mencapai batas waktu minimal harta benda dikenakan zakat, yaitu dalam waktu satu tahun.
  • Tidak dalam keadaan berhutang.

Jenis-jenis Zakat Mal

Zakat mal terbagi ke dalam beberapa jenis. Mengutip situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut jenis-jenis zakat amal:

  • Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya.
  • Zakat atas aset perdagangan.
  • Zakat atas hewan ternak.
  • Zakat atas hasil pertanian.
  • Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan.
  • Zakat atas hasil tangkapan laut dan tambang.
  • Zakat atas hasil penyewaan aset.
  • Zakat atas hasil jasa profesi.
  • Zakat atas hasil saham dan obligasi.

Sementara menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, telah diatur juga jenis-jenis zakat mal yang bisa dikeluarkan oleh seorang muslim, yaitu:

  • Emas, perak, dan logam mulia lainnya.
  • Uang dan surat berharga lainnya.
  • Perniagaan.
  • Pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
  • Peternakan dan perikanan.
  • Pertambangan.
  • Perindustrian.
  • Pendapatan dan jasa.
  • Rikaz (harta yang terpendam).

Itu dia rukun dan syarat wajib seseorang dalam mengeluarkan zakat mal. Semoga dapat bermanfaat.

(ilf/fds)



Sumber : www.detik.com

Nisab Zakat Pertanian dan Cara Menghitungnya


Jakarta

Zakat pertanian adalah salah satu jenis zakat mal yang wajib ditunaikan saat panen apabila telah mencapai nisab. Besaran nisab zakat pertanian diatur dalam Peraturan Menteri Agama.

Menurut Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat.

Nisab ini berbeda-beda tergantung sumber zakat, seperti zakat pertanian, zakat binatang ternak, zakat emas dan perak, serta zakat barang perniagaan. Tiap kategori memiliki batasan yang telah ditentukan sebagai acuan kewajiban zakat.


Besaran Nisab Zakat Pertanian

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama 52/2014, nisab zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan senilai 653 kg gabah. Adapun, kadar zakat pertanian sebesar 10 persen jika tadah hujan atau 5 persen jika menggunakan irigasi dan perawatan lainnya.

Apabila hasil panen melebihi nisab, zakat yang harus dibayar sebesar 10 persen jika tadah hujan atau 5 persen jika menggunakan irigasi dan perawatan lainnya. Menurut ketentuan ini, zakat pertanian, termasuk perkebunan dan kehutanan, ditunaikan pada saat panen dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.

Menurut penjelasan dalam buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari tulisan Muhammad Habibillah, hasil pertanian memuat biji-bijian dan buah-buahan. Hasil pertanian tersebut harus memenuhi syarat bisa dimakan, disimpan, ditakar, serta tahan lama. Contoh hasil pertanian yang termasuk dalam zakat ini adalah padi, jagung, dan gandum, yang biasa ditakar dalam kondisi kering.

Cara Menghitung Nisab Zakat Pertanian

Dilansir dari situs Baznas, untuk menghitung nisab zakat pertanian dapat mengikuti peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 sebelumnya yang menjelaskan bahwa nisab untuk zakat pertanian adalah 653 kilogram gabah. Angka ini setara dengan 5 wasaq, di mana 1 wasaq bernilai 60 sha, dan 1 sha setara dengan 2,176 kg, sehingga totalnya menjadi 653 kg.

Zakat pertanian dikeluarkan saat panen dan jika hasil panen melebihi nisab tersebut. Jika petani menggunakan metode pengairan alami, zakat yang dikeluarkan sebesar 10 persen dari hasil panen, namun jika menggunakan metode irigasi dan biaya perawatan, zakat yang dikeluarkan adalah 5 persen. Misalnya, jika petani menghasilkan 1 ton gabah menggunakan irigasi, zakat yang wajib dibayarkan adalah 50 kg gabah (5 persen dari 1 ton).

Jika petani menghasilkan 10 ton gabah dengan biaya produksi Rp 15.000.000 dan harga gabah adalah Rp 5.000 per kilogram, total pendapatannya menjadi Rp 50.000.000. Dengan persentase zakat sebesar 5 persen, maka zakat yang harus dibayarkan adalah 500 kg gabah.

Syarat Orang yang Mengeluarkan Zakat Pertanian

Orang yang akan mengeluarkan zakat atau disebut muzakki harus memenuhi beberapa persyaratan. Dikutip dari buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf yang disusun oleh Qodariah Barkah dkk, berikut penjelasannya:

1. Islam: Zakat pertanian wajib bagi Umat Islam.

2. Merdeka: Orang yang merdeka, bukan budak.

3. Kepemilikan: Hasil pertanian harus dimiliki oleh pengelola atau pemilik sawah, bukan buruh yang menggarap.

4. Nisab: Zakat wajib dikeluarkan jika hasil mencapai ambang batas nisab.

5. Jenis tanaman: Hanya tanaman yang dapat berkembang biak atau dibudidayakan yang terkena zakat.

6. Usaha manusia: Tanaman hasil usaha, bukan yang tumbuh liar.

Semua syarat ini memastikan zakat dikeluarkan sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam ajaran Islam.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

BWI dan Baznas Gelar Waqf Fun Run 2024, Kenalkan Wakaf ke Masyarakat Luas



Jakarta

Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyelenggarakan Waqf Fun Run 2024. Tujuannya untuk memperkenalkan konsep wakaf kepada masyarakat luas.

“Waqf Fun Run ini bertujuan untuk memperkenalkan wakaf kepada masyarakat luas. Jadi kita tidak hanya menyampaikannya di mimbar-mimbar khutbah, di majlis talim, tapi juga harus menjangkau seluruh elemen masyarakat,” ujar Ketua BWI, Kamaruddin Amin, saat konferensi pers di Gedung Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).

Ketua Waqf Fun Run 2024, Wahyu Muryadi, menjelaskan bahwa acara ini adalah terobosan baru yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Acara akan dilaksanakan pada 22 Desember 2024 dengan rute sepanjang 5 kilometer yang dimulai dari Kantor Kementerian Agama.


“Jadi berlari, sehat, bergembira sekaligus beramal,” ujar Wahyu Muryadi dalam kesempatan yang sama.

Kegiatan ini direncanakan melibatkan 1.500 peserta. Pendaftaran pun telah dibuka sejak 12 November 2024 melalui platform daring.

Dengan infaq sebesar Rp150.000, peserta akan mendapatkan jersey berkualitas internasional, medali, goodie bag, serta kesempatan memenangkan hadiah utama berupa paket umrah.

Selain itu, hadiah lainnya mencakup satu sepeda listrik, tiga logam mulia, dan beragam hadiah hiburan lainnya. Peserta juga dapat berpartisipasi dalam Wakaf Uang on The Spot melalui Apps Satu Wakaf.

“Kita akan melibatkan toko-toko formal, toko-toko informal, masyarakat luas, agar sama-sama memiliki pengetahuan literasi tentang wakaf itu. Dan insyaAllah kita berolahraga, beribadah, kita beramal, sekaligus mendukung peningkatan kualitas perwakafan Indonesia,” jelas Kamaruddin Amin.

Kegiatan ini juga akan dimeriahkan oleh hiburan dan berbagai permainan seru yang siap menghadirkan suasana ceria dan interaktif untuk seluruh peserta di sepanjang kegiatan.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

BWI Siap Terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis



Jakarta

Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyatakan kesiapannya untuk turut berkontribusi dalam program Makan Bergizi Gratis yang dicanangkan pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Ketua BWI, Kamaruddin Amin.

“Mengapa tidak? Karena tujuan wakaf ini kan sebenarnya untuk membantu mengentaskan kemiskinan dan bisa digunakan untuk kemaslahatan,” ujarnya saat ditemui di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).

Namun hingga saat ini hal itu belum terpikirkan oleh BWI. Dirinya juga belum mendapatkan mandat dari presiden terkait keterlibatan itu.


“Sementara ini belum, tapi kita lihat nanti jika pengumpulan wakafnya memungkinkan,” tutur Kamaruddin Amin.

Kamaruddin menyebut, fleksibilitas penggunaan dana wakaf menjadi salah satu alasan mengapa wakaf dapat dilibatkan dalam berbagai program sosial, termasuk program Makan Bergizi Gratis. Tidak seperti zakat yang memiliki delapan asnaf penerima, yakni; fakir, miskin, amil, mualaf, budak, orang yang berhutang, orang yang berjihad dan ibnu sabil.

“Kalau wakaf ini fleksibel. Jadi nanti tergantung kebutuhan dan tergantung wakifnya, ya nanti kalau jumlahnya sudah banyak insyaallah kita berharap bisa memberikan kemaslahatan yang besar,” tukas Kamaruddin Amin.

(hnh/erd)



Sumber : www.detik.com

MUI Respons Usulan Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis



Jakarta

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menanggapi usulan Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin soal penggunaan dana zakat untuk program makan bergizi gratis (MBG). Menurutnya untuk suatu kondisi itu tidak tepat.

“Kalau dari dana zakat tentu akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat di antara para ulama kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin,” kata Anwar merespons usulan tersebut seperti dikutip, Kamis (16/1/2025).

“Tetapi kalau untuk menyediakan MBG bagi anak-anak dari keluarga yang berada tentu tidak tepat kecuali kalau diambil dari dana infak dan sedekah,” sambungnya.


Menurut Buya Anwar, sapaannya, dana infak dan sedekah bisa digunakan untuk membiayai program MBG dari keluarga berada karena penyaluran dana tersebut tidak seketat penyaluran zakat. Dalam Islam, hanya delapan golongan penerima zakat yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang dililit hutang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil dan fi sabilillah.

Saat ditanya terkait penggunaan dana wakaf, Buya Anwar menyebut itu akan menghilangkan zat atau pokoknya. Mengingat, wakaf terdiri dari benda atau zat dan manfaat atau hasilnya.

“Kalau kita mewakafkan uang maka pokoknya tidak boleh hilang dan tetap menjadi milik yang mewakafkan sementara manfaatnya bisa diambil oleh pihak yang menerima wakaf. Oleh karena itu istilah wakaf makanan bergizi tidak bisa karena dzat atau pokoknya menjadi hilang,” ujarnya.

Akan tetapi, jika yang diambil dalam hal ini adalah hasil pengelolaan harta wakaf, kata dia, itu boleh asal ada persetujuan dari pihak yang mewakafkan atau penggunaan hasilnya oleh si pengelola wakaf tidak bertentangan dengan niat dari pihak yang mewakafkan.

Menurutnya, hal yang memungkinkan dalam hal ini adalah penggunaan hadiah dan hibah atau infak dan sedekah. Namun, ini juga akan menimbulkan perbedaan pendapat.

Buya Anwar memberi alternatif program makan bergizi gratis dilakukan bertahap, sesuai ketersediaan anggaran.

“Menurut saya kalau seandainya dana pemerintah masih terbatas maka sebaiknya penyelenggaraannya cukup satu atau dua hari saja dahulu dalam seminggu sesuai dengan dana yang ada. Tahun depan jika anggaran sudah ada baru dilaksanakan secara penuh yaitu 5 atau 6 hari dalam seminggu,” urainya.

Meski begitu, ia merasa aneh jika pemerintah tidak memiliki dana untuk menyelenggarakan program tersebut. Menurutnya, sudah saatnya pemerintah mengevaluasi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

“Kita tahu selama ini para pengusaha dalam bidang pertambangan sudah banyak menikmati keuntungan dari konsesi dan kesempatan yang sudah diberikan oleh pemerintah dan sekarang sudah saatnya pemerintah mengorientasikan pengelolaan sumber daya alam tersebut bagi ditujukan untuk terciptanya sebesar-besar kemakmuran rakyat,” jelas Ketua PP Muhammadiyah itu.

Pihaknya berharap pemerintah tegas dalam menentukan masalah bagi hasil antara pemerintah dan pengusaha sehingga dana yang dimiliki pemerintah akan meningkat dan bisa digunakan untuk membiayai berbagai program, salah satunya makan bergizi gratis.

Sebelumnya dilansir detikNews, Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin mendorong pendanaan makan bergizi gratis melibatkan masyarakat. Dia mengusulkan menggunakan dana zakat untuk membiayai program tersebut.

“Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa nggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh,” kata Sultan kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Kata Muhammadiyah dan PBNU soal Usulan Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis



Jakarta

Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin mengusulkan penggunaan dana zakat untuk melaksanakan program makan bergizi gratis (MBG). Usulan ini menuai tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk ormas Islam.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menilai usulan dana zakat untuk membiayai program makan bergizi gratis perlu dibicarakan dengan pengelola lembaga zakat, infak, dan sedekah. Pembicaraan ini penting lantaran zakat memiliki unsur syar’i terkait golongan yang berhak menerimanya.

“Sebaiknya dibicarakan dengan Badan Amil Zakat Nasional, kemudian lembaga-lembaga zakat yang dikelola oleh ormas,” kata Haedar di sela-sela forum Tanwir Aisyiah di Hotel Tavia Heritage, Jakarta, Rabu (15/1/2025), dikutip dari CNN Indonesia.


Haedar tidak mempersoalkan adanya usulan tersebut selama untuk kepentingan bangsa dan negara. Namun, kata dia, perlu pembicaraan lebih jauh terkait manajemen dan capaiannya jika usulan itu mau ditindaklanjuti.

“Badan Amil Zakat punya regulasi sendiri untuk dana yang digunakan. Karena menyangkut pertanggungjawaban dana umat. Jadi soal seperti itu tidak cukup dengan gagasan, tapi dibicarakan lewat berbagai pihak yang terkait. Nah itu yang harus dibicarakan,” kata dia.

Tanggapan PBNU

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf turut merespons usulan pendanaan makan bergizi gratis dengan uang zakat. Menurutnya, hal ini perlu kajian lanjut karena penerima zakat sudah ada aturannya dalam syariat.

“Zakat harus dikaji lagi yang nerima siapa dulu nih? Kalau dikhususkan untuk anak-anak miskin itu bisa, kalau umum dan untuk semua orang nah ini untuk zakat ini harus lebih hati-hati,” katanya usai jumpa pers penandatanganan nota kesepahaman pendirian Pusat Komunitas Tangguh dan Kewirausahaan Sosial di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Senin (13/1/2025), dilansir NU Online.

Gus Yahya, sapaannya, memandang pemerintah perlu mengkaji secara serius target penerima manfaat dari lembaga zakat, infak, dan sedekah untuk program makan bergizi gratis.

“Ini harus diterima oleh kelompok-kelompok spesifik yang di dalam wacana MBG sebagai asnaf (penerima zakat) yang menjadi target yang diperbolehkan menerima zakat,” jelasnya.

Selain zakat, Gus Yahya melihat adanya potensi penggunaan infak dan sedekah untuk membiayai program tersebut, mengingat aturan infak dan sedekah lebih longgar ketimbang zakat.

Pihaknya sendiri telah menginstruksikan kepada Lembaga Amil, Zakat, Infak, dan Shodaqoh NU (LAZISNU) untuk ikut serta mengembangkan program pemanfaatan dana yang tujuannya kurang lebih seperti makan bergizi gratis.

Terkait kerja sama, Gus Yahya mengaku masih menjalin komunikasi intens dengan pihak penyedia makan bergizi gratis, seperti Badan Gizi Nasional dan pihak pemerintah terkait.

“Nanti ada dua area kerja yang bisa kita tangani, tentu pengadaan makan gratis itu sendiri, artinya masaknya (dan) membaginya kepada siswa dan santri. Dan juga (Penyediaan) mulai dari bahan-bahannya yang melibatkan UKM di lingkungan NU,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin mendorong pendanaan makan bergizi gratis melibatkan masyarakat. Dia mengusulkan menggunakan dana zakat untuk membiayai program tersebut.

“Saya sih melihat ada DNA dari negara kita, DNA dari masyarakat Indonesia itu kan dermawan, gotong royong. Nah, kenapa nggak ini justru kita manfaatkan juga,” Sultan kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025), dilansir detikNews.

“Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa nggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh,” katanya.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com