Tag Archives: anies baswedan

Kuil Murugan, Simbol Toleransi Umat Hindu Keturunan India Selatan



Jakarta

Kuil Murugan, rumah ibadah paling warna-warni dan termegah se-Asia Tenggara, hadir di Jakarta Barat. Kuil itu menjadi tanda toleransi Nusantara.

Ada kerinduan panjang, sekitar 75 tahun, untuk dapat mewujudkan Kuil Murugan atau Murugan Temple. Berlokasi di Jalan Bedugul, Daan Mogot No.2, RT.6/RW.17, Kalideres, Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat, kuil ini sukses menarik perhatian dunia.

Baru diresmikan pada 2 Februari 2025, bertepatan dengan Maha Kumbh Mela, Kuil Murugan didapuk sebagai kuil hindu terbesar se-Asia Tenggara. Menara setinggi 47 meter menjulang megah.


Dr. A.S Kobalen. M.Phil. PhD (61), inisiator dari pembangunan Kuil Murugan menceritakan bagaimana perjuangan rumah ibadah ini. Umat hindu keturunan India Selatan sudah cukup lama mendambanya, sekitar 75 tahun perjuangan.

“Tempat ini lahir di latar belakangnya sebuah kerinduan panjang oleh masyarakat Hindu perantau dari Sumatra Utara yang ada di Jakarta selama 75 tahun tidak punya rumah ibadah,” katanya kepada rombongan wartawan ditemui di Kuil Murugan pada Sabtu (2/8).

“Kalau mau ibadah numpang-numpang,” kenangnya.

Dr. A.S Kobalen. M.Phil. PhD Inisiator Murugan TempleDr. A.S Kobalen. M.Phil. PhD Inisiator Murugan Temple Foto: (Andhika Prasetia/detikFoto)

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa umat hindu perantauan biasanya masyarakat Sumatra Utara yang berasal dari India Selatan, suku Tamil atau orang India yang bisa berbahasa Tamil.

“Kebetulan di India Selatan itu dewa favoritnya Murugan,” jelasnya.

Dewa Murugan dalam agama hindu dikenal sebagai dewa perang, keberanian dan kebijaksanaan. Ia adalah putra Dewa Siwa dan Dewi Parwati, adik dari Dewa Ganesha.

Sebelum kuil ini hadir, jemaat beribadah ke Durga Temple di Tangerang atau Karawaci. Namun, dewa di kuil-kuil tersebut bukanlah Dewa Murugan.

Dengan air muka yang cerah, Kobalen menceritakan bagaimana Gema Sadhana menjadi payung dan organisasi yang memperjuangkan pembangunan Murugan Temple. Sebagai ketua umum, dirinya mengaku ada banyak orang yang membantu pembangunan rumah ibadah sejak perencanaannya digemakan.

“50 persen pembangunan dari kuil ini merupakan bantuan dari non-hindu. Kebanyakan mengirimkan bahan bangunan,” jelasnya.

Kuil Murugan di Jakarta Barat, menghadirkan nuansa India Selatan lewat arsitektur warna-warni dan patung dewa yang megah.Kuil Murugan di Jakarta Barat, menghadirkan nuansa India Selatan lewat arsitektur warna-warni dan patung dewa yang megah. Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Tahun 2019 Gema Sadhana, organisasi kesetaraan dan keragaman agama yang berada di bawah naungan Partai Gerindra mulai bergerak untuk meminta izin pembangunan kepada gubernur DKI. Pada 27 Oktober 2019, saat perayaan Hari Raya Depawali di Ancol, Anies Baswedan yang waktu itu menjabat sebagai gubernur menyetujui permohonan itu secara verbal di depan 4500 orang.

Singkat cerita 14 Februari 2020 diadakan peletakan batu pertama. Di tengah pandemi pembangunan sempat mandek, sampai dua tahun. Setelah itu perlahan-lahan wujud bangunan terlihat berkat bantuan material dan donasi dari masyarakat.

Mantap dengan pondasi, barulah pengurus kuil mendatangkan tenaga ahli seni dari India. “Hampir 61 orang tenaga seni di sini, 44 orang mengerjakan arca yang sudah indah itu di India,” ungkapnya.

Kuil Murugan di Jakarta Barat, menghadirkan nuansa India Selatan lewat arsitektur warna-warni dan patung dewa yang megah.Kuil Murugan di Jakarta Barat, menghadirkan nuansa India Selatan lewat arsitektur warna-warni dan patung dewa yang megah. Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Melihat banyaknya dukungan dari berbagai agama, Kobalen menjanjikan Murugan sebagai simbol kebhinnekaan Indonesia. Selain rumah ibadah, kuil tersebut memang akan dijadikan sebagai tempat wisata. Ia mengapresiasi banyak pihak yang turut mendukung pembangunan kuil.

Saat ini Kuil Murugan masih ditutup untuk umum karena pekerjaan konstruksi dan masih belum menandainya dengan tanda tata tertib. Kolaben mengatakan bahwa saat ini pengurus kuil sedang mengerjakan situs resmi dan aplikasi khusus pengunjung, sehingga di masa depan wisatawan bisa masuk tanpa antrean panjang seperti kemarin.

(bnl/ddn)



Sumber : travel.detik.com

Kemendikdasmen Tegaskan Sekolah Adalah Kawasan Tanpa Rokok, Ini Aturannya!


Jakarta

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat SMA menegaskan bila sekolah adalah kawasan tanpa rokok. Penegasan ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015.

“Setiap sekolah baik negeri maupun swasta, dari jenjang SD hingga SMA/SMK wajib menjadi kawasan bebas rokok,” tegas Direktorat SMA Kemendikdasmen dikutip Sabtu (18/10/2025).

Lalu bagaimana rincian peraturan tentang kawasan tentang rokok di lingkungan sekolah ini? Berikut penjelasan selengkapnya.


Aturan Sekolah Tanpa Rokok

Permendikbud Nomor 46 Tahun 2015 terdiri dari 8 Pasal yang sudah berlaku sejak 29 Desember 2015 dan diresmikan oleh Mendikbud kala itu yakni Anies Baswedan. Bila dirinci, aturan ini memuat tentang:

  • Penjelasan
  • Tujuan kawasan tanpa rokok
  • Sasaran peraturan
  • Kewajiban sekolah untuk mendukung kawasan tanpa rokok
  • Tindakan yang perlu dilakukan Kepala Sekolah jika ada yang ketahuan merokok
  • Larangan penjualan permen atau benda lain berbentuk rokok
  • Peran Dinas Pendidikan dan pembinaan kepada siswa yang merokok.

Dalam postingannya, Direktorat SMA menyoroti dua pasal penting yakni Pasal 2 dan Pasal 5. Keduanya berbunyi:

Pasal 2

Pasal 2 menjelaskan tentang tujuan adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, yang berbunyi:

“Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.”

Penjelasan tentang kawasan tanpa rokok merujuk pada Pasal 1 ayat (4) yang diartikan sebagai:

“Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok”.

Pasal 5

Sedangkan Pasal 5 menyatakan tindakan yang perlu dilakukan Kepala Sekolah jika ada yang ketahuan merokok. Secara rinci pasal ini berisikan tentang:

(1) Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan Pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di Lingkungan Sekolah.

(2) Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik apabila melakukan larangan.

(3) Kepala sekolah dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan Pihak lain yang terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.

(4) Guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di Lingkungan Sekolah.

(5) Dinas pendidikan setempat sesuai dengan kewenangannya memberikan teguran atau sanksi kepada kepala sekolah apabila terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah berdasarkan laporan atau informasi dari guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan/atau Pihak lain.

Peran Kepala Sekolah kembali diperkuat dalam Pasal 7 ayat (3) yang berbunyi:

“Sekolah wajib melakukan pembinaan kepada peserta didik yang merokok di dalam maupun di luar Lingkungan Sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.”

Singgung Polemik Kepsek Tampar Siswa Merokok di Banten?

Pada dasarnya, Kemendikdasmen tidak menyatakan secara gamblang bila postingan ini menyinggung polemik tentang kepala sekolah yang menampar siswa karena ketahuan merokok di Banten, Jawa Barat. Kendati demikian, polemik tersebut kini dinyatakan selesai usai dimediasi oleh Gubernur Banten, Andra Soni.

Dengan menggelar pertemuan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (15/10/2025), Kepsek SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak Banten Dini Fitri bertemu dengan murid yang ketahuan merokok bernama Indra.

Hasil pertemuan itu baik, kedua pihak baik siswa Indra dan Kepsek Dini saling bermaafan terhadap kejadian itu.

“Saya minta maaf atas kesalahan saya,” ucap Indra.

“Ibu maafkan, dan ibu juga minta maaf atas kata-kata ibu. Semoga di hati Indra bisa ikhlas,” balas Dini seperti yang dikutip dari detikNews.

Orang tua murid yang ketahuan merokok tidak terima dan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan ke polisi pada Jumat (10/10/2025) lalu. Kendati demikian, orang tua murid memastikan akan mencabut laporan polisi usai anaknya dan Kepsek menyatakan damai.

(det/pal)



Sumber : www.detik.com