Tag Archives: antisipasi kendaraan

Jarak Aman saat Berkendara di Jalan Raya, Pengemudi Wajib Tahu!


Jakarta

Jarak aman saat berkendara adalah rentang jarak yang harus diperhatikan antara kendaraan satu dengan kendaraan lain. Jarak antara kendaraan merupakan ruang yang tersedia antara kendaraan satu dengan kendaraan lain.

Jarak aman akan memberikan waktu untuk menghadapi situasi tak terduga, seperti perubahan arah kendaraan di depan kita ataupun rem mendadak. Berapa jarak aman saat berkendara?

Jarak Aman saat Berkendara

Jarak aman merupakan jarak yang diambil untuk antisipasi kendaraan lain. Sementara, jarak minimal adalah jarak terdekat di masing-masing kendaraan.


Dikutip dari buku Budaya Berkendara di Jalan Raya karya Joko Subroto berikut adalah jarak minimal dan jarak aman berkendara berdasarkan kecepatan:

  • Kecepatan 30 km/jam: Jarak aman 30 meter dengan jarak minimal 15 meter.
  • Kecepatan 40 km/jam: Jarak aman 40 meter dengan jarak minimal 20 meter.
  • Kecepatan 50 km/jam Jarak aman 50 meter dengan jarak minimal 25 meter.
  • Kecepatan 60 km/jam: Jarak aman 60 meter dengan jarak minimal 40 meter.
  • Kecepatan 70 km/jam: Jarak aman 70 meter dengan jarak minimal 50 meter.
  • Kecepatan 80 km/jam: Jarak aman 80 meter dengan jarak minimal 60 meter.
  • Kecepatan 90 km/jam: Jarak aman 90 meter dengan jarak minimal 70 meter.
  • Kecepatan 100 km/jam: Jarak aman 100 meter dengan jarak minimal 80 meter.

Jarak aman terdiri dari 3 unsur, yakni aman dengan kendaraan di depan, samping, dan di belakang.

  1. Jarak aman dengan kendaraan di depan bertujuan untuk memberi waktu yang cukup agar kita bisa mengurangi kecepatan, serta mendapat ruang cukup dalam mengerem dengan aman.
  2. Jarak aman dengan kendaraan di samping, bermanfaat untuk mengantisipasi kemungkinan kendaraan berubah jalur. Contohnya, saat keluar dari persimpangan atau mobil keluar dari parkir.
  3. Jarak aman dengan motor atau kendaraan di belakang berguna untuk menghindar dari tabrakan dari belakang.

Cara Menjaga Jarak aman Berkendara

Dikutip dari Astra Daihatsu, berikut adalah langkah-langkah untuk menjaga jarak aman berkendara:

1. Gunakan Aturan 3 Detik (3-Second Rule)

Aturan 3 detik berguna untuk mengukur jarak aman kendaraan. Pertama, ilih suatu objek yang dilewati kendaraan di depan, kemudian hitung waktu yang dibutuhkan kendaraan kamu untuk mencapai objek itu (setelah kendaraan di depannya melewati objek).

Idealnya, kita perlu punya 3 detik waktu reaksi. Hal itu akan memberikan cukup ruang bagi kita dalam merespon kendaraan. Terutama kalau kendaraan di depan tiba-tiba berhenti.

2. Nyalakan Klakson atau Lampu

Kalau sekiranya kendaraan di belakang kamu terlalu dekat, kamu bisa memberikan tanda dengan menggunakan lampu rem atau klakson. Hal ini bertujuan untuk memberi tahu kendaraan yang di belakang agar menjaga jarak.

3. Jaga Jarak di Kondisi Khusus

Pastikan untuk meningkatkan jarak aman ketika cuaca buruk atau jalan yang licin. Pasalnya, rem akan lebih sulit merespons di permukaan yang licin.

4. Kurangi Kecepatan di Kepadatan Lalu Lintas

Cara ini bertujuan agar kita bisa punya waktu dan ruang yang cukup untuk merespons perubahan dalam alur lalu lintas.

Kondisi untuk Meningkatkan Jarak Aman Berkendara

Sejatinya menjaga jarak aman harus selalu dilakukan dalam kondisi apa pun. Berdasarkan Buku Petunjuk tata cara Berlalu Lintas (Highway Code) Kemenhub, penting bagi pengemudi untuk menjaga jarak aman antara kendaraan dengan kendaraan di depan, terutama pada saat:

  • Saat waktu hujan
  • Permukaan jalan licin
  • Pendakian yang aman
  • Mengemudikan kendaraan berat atau sedang menarik gandengan atau tempelan.

Jangan lupa pastikan detikers selalu mengecek kecepatan kendaraan, untuk tahu jarak minimal dan mengukur jarak aman berkendara dengan kendaraan lainnya di jalan raya.

(khq/fds)



Sumber : oto.detik.com

Pelajaran dari Kecelakaan Maut Bus di Cipularang, Ingat Rumus Durasi Nyetir Ini!



Jakarta

Kecelakaan maut yang melibatkan bus pariwisata kembali terjadi di Tol Cipularang. Diduga sopir bus mengantuk sehingga menabrak bagian belakang truk.

Dikutip detikJabar, insiden mengerikan itu terjadi di Tol Cipularang KM 80 Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis (26/12) dini hari. Kepala Induk PJR Tol Cipularang Kompol Joko mengatakan bus rombongan wisata religi bernopol B-7363-NGA ini awalnya melaju dari arah Bandung menuju Jakarta. Namun setiba di TKP Km 80, bus menabrak bagian belakang truk yang melaju di depannya.

Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Agni Mayvinna mengatakan, kecelakaan tersebut disebabkan karena pengemudi bus mengantuk sehingga tidak melihat jika terdapat truk di depannya.


“Berdasarkan keterangan petugas di lapangan, diduga pengemudi bus dalam kondisi mengantuk sehingga kurang antisipasi kendaraan di depannya dan menyebabkan terjadinya tabrak belakang,” ujar Agni dalam keterangannya.

Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Dadang Supriadi mengatakan, dalam kejadian ini di dalam bus ada 64 orang. Dua orang tewas, 12 luka berat dan sisanya luka ringan.

“Untuk keseluruhan ada 64 orang (penumpang), dua orang tewas, 12 orang alami luka berat dan sisanya 50 orang alami luka ringan,” ujar Dadang.

Belajar dari kecelakaan maut ini, pengemudi jangan sekali-sekali menyepelekan waktu berkendara. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur durasi maksimal mengemudi.

“Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat setelah berkendara selama empat jam berturut-turut. Pengemudi jangan sampai memaksakan berkendara apabila dalam kondisi lelah atau mengantuk karena hal itu bisa membahayakan,” kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, dalam keterangannya.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menegaskan, waktu kerja dan waktu istirahat sopir harus diatur. Sopir juga harus memiliki waktu istirahat yang cukup sebelum melakukan perjalanan.

“Lama/durasi tidur bagi orang dewasa yang normal adalah 6-8 jam per hari di malam hari. Tidur yang dianggap berkualitas adalah tidur yang memenuhi 4-5 kali siklus tidur, di mana setiap siklusnya membutuhkan waktu kurang lebih 1,5 jam. Satu siklus tidur terdiri dari fase tidur NREM (Non Rapid Eye Movement) dan fase tidur REM (Rapid Eye Movement) karena pada fase-fase inilah tubuh berusaha untuk mengembalikan kemampuan organ-organ yang mengalami kelelahan agar menjadi bugar seperti semula,” kata Djoko belum lama ini.

Pasal 90 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi kendaraan bermotor umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor umum paling lama 8 jam sehari. Setelah mengemudikan kendaraan selama 4 jam berturut-turut, wajib beristirahat paling singkat setengah jam.

(rgr/lth)



Sumber : oto.detik.com