Tag Archives: aplikasi pesan instan

9 Cara Aman Kirim Pesan Pribadi Pakai WhatsApp


Jakarta

Dalam melakukan komunikasi menggunakan aplikasi instan, tak sedikit yang berbagi pemikiran dan informasi pribadi. Nah, bagi detikers bisa menggunakan langkah yang diberikan WhatsApp agar biar tetap aman.

WhatsApp menjanjikan perlindungan otomatis dengan enkripsi end to end, sehingga memastikan hanya pengirim dan penerima pesan yang bisa membacanya.


1. Gunakan verifikasi dua langkah

Aktifkan fitur verifikasi dua langkah untuk semakin melindungi akun WhatsApp milik detikers. Setelah diaktifkan, kalian akan diminta untuk memasukkan PIN 6 digit saat melakukan reset atau verifikasi akun. Langkah ini akan memberikan perlindungan ekstra terhadap potensi serangan phishing dan upaya pemalsuan akun oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

2. Selalu gunakan aplikasi WhatsApp resmi

Pastikan Anda menggunakan versi terbaru dari aplikasi resmi WhatsApp untuk memastikan keamanan dan privasi pesan. Pastikan logo terlihat dengan benar, dan nama aplikasinya hanya tertulis “WhatsApp”.

Aplikasi palsu dapat menimbulkan risiko keamanan, seperti pengiriman spam dan melakukan penipuan terhadap orang lain tanpa sepengetahuan Anda. Jika detikers menggunakan Android dan ingin memiliki dua akun di ponsel, kini Anda bisa menambahkan akun ke-dua di satu aplikasi resmi (Pelajari lebih lanjut).

3. Lindungi informasi sensitif dengan opsi pesan sementara

Untuk meningkatkan privasi dalam pengalaman pengiriman pesan, detikers dapat memilih opsi Sekali Lihat saat mengirim foto dan media. Fitur ini memungkinkan penerima melihat pesan hanya sekali, tanpa opsi untuk menyimpan, meneruskan, mengambil screenshot, atau berbagi pesan tersebut ke orang lain.

Fitur Sekali Lihat juga tersedia untuk catatan suara dengan memungkinkan penerima untuk mendengarkan catatan suara hanya sekali saja. Selain itu, mematikan laporan dibaca dan menggunakan pesan sementara merupakan beberapa fitur lainnya yang dapat melindungi percakapan penting milik detikers.

4. Lindungi percakapan pribadi Anda dengan Kunci Chat

Dengan fitur Kunci Chat, detikers dapat menambahkan lapisan keamanan tambahan pada percakapan privat. Fitur ini menyimpan obrolan tertentu ke dalam folder khusus yang hanya detikers bisa akses.

Selain itu, kalian juga bisa membuat kata sandi khusus yang berbeda dari kata sandi perangkat untuk melindungi obrolan yang mengandung informasi pribadi atau keuangan. Jika ada orang lain yang mengakses ponsel, fitur Kunci Chat akan menjaga percakapan yang aman dari pengintaian.

5. Jadi admin terbaik untuk Grup/Komunitas

Sebagai admin, Anda dapat menjaga agar grup atau komunitas WhatsApp yang detikers menjadi tempat untuk berinteraksi dan menjalin percakapan yang bermakna.

Kalian bisa menentukan siapa yang bisa bergabung, membatasi izin anggota untuk mengubah subjek, ikon, atau deskripsi komunitas, bahkan menghapus pesan yang tidak diinginkan atau mengeluarkan anggota.

6. Lindungi diri dari penipuan

Penipuan dapat terjadi di mana saja, termasuk melalui panggilan, email, atau pesan. Langkah pertama yang dapat diambil untuk melindungi diri adalah berhenti sejenak dan berpikir. Jika Anda menerima pesan mencurigakan yang meminta informasi pribadi, penting untuk memastikan apakah Anda mengenal kontak tersebut, memiliki grup yang sama dengannya, atau bahkan berasal dari negara tempat tinggal Anda.

Terkait hal ini, WhatsApp memberikan opsi untuk langsung memblokir kontak yang tidak dikenal. Selain itu, Anda dapat dengan mudah melaporkan dan memblokir kontak yang mencurigakan untuk menjamin keamanan akun Anda.

7. Bisukan penelepon tidak dikenal

Panggilan dari nomor yang tidak dikenal dapat mengganggu hari Anda. WhatsApp memungkinkan Anda untuk membisukan penelepon yang tidak dikenal. Fitur ini secara otomatis dapat mencegah spam dan panggilan spam.

8. Hanya tautkan perangkat dari sumber terpercaya

WhatsApp memberikan kemudahan untuk menautkan hingga empat perangkat ke ponsel utama detikers untuk memungkinkan pengalaman percakapan tanpa hambatan. Namun, ketika menghubungkan perangkat Anda ke desktop menggunakan kode QR, pastikan memasukkan URL web.whatsapp.com atau mengunduh aplikasi resmi (dari whatsapp.com/download, atau app store).

Kalian juga dapat melihat perangkat yang terhubung dengan membuka Pengaturan > Perangkat yang Terhubung dan memilih untuk keluar dari perangkat yang tidak dikenali.

9. Lakukan pemeriksaan privasi

Jika Anda bingung mengenai pengaturan privasi mana yang sebaiknya digunakan, lakukan pemeriksaan privasi di aplikasi WhatsApp. Dengan demikian, detikers dapat mengetahui lebih lanjut tentang fitur-fitur yang dapat menjaga agar percakapan tetap aman, serta dapat mengaktifkan fitur-fitur yang butuhkan, secara praktis dalam satu tempat yang sama.

(agt/agt)



Sumber : inet.detik.com

Komdigi Blokir Zangi, Aplikasi yang Dipakai Ammar Zoni


Jakarta

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir aplikasi Zangi, layanan pesan instan besutan Secret Phone, Inc. Zangi belum lama ini sempat heboh karena dipakai aktor Ammar Zoni buat edarkan narkoba di rutan.

Pemutusan akses yang dilakukan Komdigi terhadap Zangi karena layanan tersebut belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran. Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar dikutip dari situs Komdigi, Selasa (21/10/2025).


Keputusan tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap PSE Privat yang menyediakan layanan di Indonesia untuk terdaftar dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

Hingga pengumuman ini disampaikan, pihak Zangi belum melakukan pendaftaran sebagai PSE Privat meskipun layanannya dapat diakses oleh masyarakat di Indonesia. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PSE Privat yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.

Komdigi menegaskan, langkah pemutusan akses ini diambil untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional. Pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem digital yang tertib dan aman melalui kepatuhan terhadap regulasi PSE.

“Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna,” tambah Alexander.

Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Privat, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan memastikan seluruh layanan yang disediakan sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

“Pemerintah membuka ruang bagi seluruh penyelenggara untuk mematuhi ketentuan pendaftaran. Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem digital Indonesia akan semakin sehat dan berdaya saing,” tutup Alexander.

(agt/rns)



Sumber : inet.detik.com

Apa Itu Zangi, Aplikasi Pesan Instan yang Baru Diblokir Komdigi


Jakarta

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir layanan pesan instan Zangi sehingga tidak bisa digunakan pengguna di Indonesia. Lantas, apa itu aplikasi Zangi?

Apa Itu Aplikasi Zangi?

Zangi merupakan aplikasi pesan pribadi yang dikembangkan oleh perusahaan berbasis di Silicon Valley, Amerika Serikat.

Zangi menonjol dengan klaim ‘zero data collection’ dan enkripsi end-to-end kelas militer yang melindungi seluruh pesan, panggilan suara, video, dan file pengguna.


Berbeda dari WhatsApp atau Telegram, data komunikasi tidak disimpan di server, melainkan hanya di perangkat pengguna. Hal ini membuat pesan tidak dapat diakses bahkan oleh pihak Zangi sendiri.

Teknologi ini membuatnya populer di kalangan pengguna yang mengutamakan privasi dan keamanan tinggi, termasuk jurnalis dan aktivis di negara dengan sensor ketat.

Namun, fitur ini juga menjadi pedang bermata dua. Menurut pakar keamanan siber, aplikasi seperti Zangi rentan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal karena sulit dilacak oleh aparat.

Disalahgunakan Buat Kejahatan

Zangi belum lama ini jadi sorotan publik karena aktor Ammar Zoni menggunakan aplikasi tersebut untuk mengedarkan narkoba di rutan. Aplikasi ini menjadi pilihan pelaku kejahatan karena:

  • Pesan terenkripsi sepenuhnya, hanya bisa dibuka oleh pengirim dan penerima
  • Tidak menyimpan metadata, tak ada log waktu, lokasi, atau IP yang tersimpan di server
  • Dapat berjalan di jaringan lemah, cocok untuk lokasi seperti rutan dengan sinyal terbatas
  • Pesan bisa otomatis terhapus setelah dibaca.

Komdigi Blokir Zangi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kemudian memblokir layanan pesan instan besutan Secret Phone, Inc ini. Pemutusan akses yang dilakukan Komdigi terhadap Zangi karena layanan tersebut belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran. Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar dikutip siaran pers, Selasa (21/10/2025).

Keputusan tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap PSE Privat yang menyediakan layanan di Indonesia untuk terdaftar dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

Hingga pengumuman ini disampaikan, pihak Zangi belum melakukan pendaftaran sebagai PSE Privat meskipun layanannya dapat diakses oleh masyarakat di Indonesia. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PSE Privat yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.

Komdigi menegaskan, langkah pemutusan akses ini diambil untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional. Pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem digital yang tertib dan aman melalui kepatuhan terhadap regulasi PSE.

(agt/rns)



Sumber : inet.detik.com