Tag Archives: arab

Niat Mandi Nifas setelah 40 Hari Melahirkan dan Tata Caranya


Jakarta

Ketika proses persalinan seorang ibu akan mengeluarkan darah nifas. Sebelum masa nifas selesai, muslimah tidak diperkenankan untuk salat sebelum mandi wajib.

Dalam Kitab Al Mughni yang ditulis Ibnu Qudamah, Abu Isa At-Tirmidzi berkata, “Ahlul ilmi dari para sahabat Nabi SAW dan generasi setelahnya sepakat bahwa wanita yang nifas itu harus meninggalkan salatnya selama empat puluh hari, kecuali jika dirinya telah suci sebelum empat puluh hari, sehingga ia boleh mandi dan salat.”

Bila darah yang keluar melebih waktu 40 hari, maka darah tersebut tidak lagi disebut darah nifas, bisa jadi malah darah haid.


Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian karya Dr. Muh. Hambali, M.Ag dijelaskan cara menyucikan diri dari nifas menurut tuntunan Nabi Muhammad SAW.

Seperti haid, orang yang selesai nifas juga diwajibkan untuk mandi wajib. Tata caranya sama dengan mandi besar setelah haid. Pembedannya adalah cara membersihkan najis (jika ada) dan niatnya.

Niat Mandi Nifas setelah Melahirkan

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ النِّفَاسِ لِلَّهِ تَعَالَى.

Arab-latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin nifaasi lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar disebabkan nifas karena Allah Ta’ala.”

Selain wajibnya mandi nifas, seorang perempuan juga diwajibkan mandi wiladah (mandi setelah melahirkan). Tata caranya sama, yang membedakan adalah niatnya.

Niat Mandi Wiladah

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْوِلَادَةِ لِلَّهِ تَعَالَى.

Arab-latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anil wilaadati lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar sebab wiladah karena Allah SWT.”

Tata Cara Mandi Nifas setelah Melahirkan

Dalam buku Fiqh Ibadah yang ditulis Zaenal Abidin dijelaskan soal tata cara mandi nifas atau mandi wajib bagi perempuan setelah melahirkan:

1. Membaca Niat

2. Disunnahkan membersihkan telapak tangan sebanyak 3 kali.

3. Bersihkan kotoran yang menempel di sekitar tempat yang tersembunyi dengan tangan kiri. Bagian tubuh yang biasanya kotor dan tersembunyi tersebut adalah bagian kemaluan, dubur, bawah ketiak, dan pusar.

4. Setelah membersihkan kemaluan, cuci tangan dengan menggosok-gosoknya dengan tanah atau sabun. Setelah membersihkan bagian tubuh yang kotor dan tersembunyi, tangan perlu dicuci ulang.

5. Berwudhu seperti ketika kita akan salat, dimulai dari membasuh tangan sampai membasuh kaki.

6. Memasukkan tangan ke dalam air, kemudian sela pangkal rambut dengan jari-jari tangan sampai menyentuh kulit kepala. Jika sudah, guyur kepala dengan air sebanyak 3 kali. Pastikan pangkal rambut juga terkena air.

7. Bilas seluruh tubuh dengan mengguyurkan air yang dimulai pada sisi kanan.

8. Saat menjalankan tata cara mandi wajib, pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut dibersihkan.

Masa Suci antara Nifas dan Haid

Mengutip buku Al-Fathu Al-Hanif Syarah Al-Mukhtashar Al-Lathif karya Luthfi Afif Ibnu Syahid, Lc. Inilah perbedaan masa nifas dan haid bagi wanita.

Jika perempuan nifas, kemudian bersih, kemudian keluar darah lagi; maka ada 2 keadaan:

1. Masa bersih ini datang sebelum tercapai 60 hari nifas:

a. Jika masa sucinya 15 hari atau lebih, kemudian keluar darah, maka darah itu adalah darah haid.

Misal: keluar darah nifas selama 30 hari, kemudian bersih selama 15 hari, kemudian darah keluar lagi. maka darah ini adalah haid.

b. Jika masa suci tidak sampai 15 hari, kemudian keluar darah; maka itu bukan haid tapi masih nifas.

Misal: keluar nifas 30 hari, kemudian bersih 10 hari, kemudian keluar darah lagi; maka darah ini adalah masih nifas, dan masa bersih yang 10 hari tadi juga dihukum sebagai masa nifas.

2. Datang masa suci setelah 60 hari: jika sempat suci sebentar kemudian keluar darah; maka itu adalah darah haid, jadi kasus nomor 2 ini masa sucinya tidak mesti 15 hari.

Begitu juga jika masa suci datang sebagai pelengkap 60 hari, jika keluar darah setelah itu maka itu adalah haid.

a. Keluar nifas selama 60 hari, kemudian berhenti sejenak, kemudian keluar darah lagi; maka darah ini adalah haid.

b. Keluar nifas selama 50 hari, kemudian bersih 10 hari, kemudian keluar darah di hari ke 61; maka itu adalah haid. Di sini masa suci menjadi pelengkap masa nifas.

Adapun jika darah tidak ada jeda atau tidak henti-henti keluar sampai lebih dari 60 hari maka dari hari ke 61 itu adalah istihadhah.

Larangan saat Nifas

Mengutip buku Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita Empat Mazhab karya A. R. Shohibul Ulum mengenai larangan-larangan untuk wanitan nifas.

Larangan untuk perempuan nifas seperti halnya haid, tidka boleh puasa, salat, dan tidak perlu mengada salat, tetapi bila terjadi di bulan Ramadan, tetap mengganti puasa Ramadan di bulan lain.

Jika darah nifas telah terhenti untuk hari maksimalnya (60 hari) maka wanita nifas sudah suci, dan boleh melaksanakan mandi junub supaya boleh menunaikan ibadah wajib lainnya, dan diizinkan untuk berhubungan kembali dengan suaminya.

Jika darah nifas telah berhenti sebelum maksimal 60 hari, maka si wanita diwajibkan untuk melakukan mandi besar, supaya bisa menunaikan ibadah wajib lainnya, tetapi ia disunnahkan untuk tidak berhubungan intim dengan suaminya sebelum habis masa maksimal nifasnya (60 hari).

Jika darah nifas tetap keluar setelah melewati masa maksimalnya (60 Hari) itu disebut sebagai darah istihadah, maka wanita wajib untuk mandi, setelah itu halal baginya melakukan apa yang diharamkan untuk wanita nifas.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Apa Itu Keluarga Sakinah dalam Islam? Ini Definisi, Syarat, dan Cara Mewujudkannya



Jakarta

Memiliki keluarga yang sakinah tentu jadi dambaan setiap pasangan suami istri. Keluarga yang sakinah menjadi kunci kebahagiaan kehidupan pasangan.

Dalam Islam, dalil mengenai tujuan pernikahan untuk menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah tersemat dalam surat Ar Rum ayat 21.

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ


Arab latin: Wa min āyātihī an khalaqa lakum min anfusikum azwājal litaskunū ilaihā wa ja’ala bainakum mawaddataw wa raḥmah, inna fī żālika la`āyātil liqaumiy yatafakkarụn

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir,”

Definisi Keluarga Sakinah

Disebutkan dalam buku bertajuk Pernikahan Sakinah Mencegah Perceraian oleh Dr Hj Riadi Jannah Siregar MA, kata sakinah berasal dari kata sakana yang artinya diam atau tenang setelah terguncang dan sibuk.

Sementara itu, seorang ahli bahasa yang bernama Al-Jurjani mengatakan bahwa makna sakinah berarti adanya ketentraman dalam hati di saat datangnya sesuatu yang tidak terduga.

Jadi, jika kedua makna digabungkan maka pengertian keluarga sakinah adalah keluarga yang tenang, tentram, penuh kebahagiaan, dan sejahtera baik secara lahir atau batin, serta tidak gentar dalam menghadapi ujian kehidupan rumah tangga.

Adapun, mengutip dari jurnal Karakteristik Keluarga Sakinah dalam Islam tulisan Siti Chadijah, keluarga sakinah diartikan sebagai keluarga yang berawal dari rasa cinta (mawaddah) yang dimiliki oleh suami dan istri, kemudian berkembang menjadi kasih sayang (rahmah) antar setiap anggota keluarga hingga tercipta ketenangan dan kedamaian hidup.

Cara Membangun Keluarga yang Sakinah

Mengacu pada sumber yang sama, yaitu buku Pernikahan Sakinah Mencegah Perceraian, terdapat sejumlah strategi yang dapat diterapkan untuk membagun keluarga sakinah, antara lain yaitu:

1. Menanamkan nilai-nilai akidah dalam keluarga, agar senantiasa taat dalam memahami agama.

2. Memberikan contoh tentang akhlak yang terpuji, khususnya dari orang tua ke anak-anak mereka. Bagi keluarga sakinah, akhlak terpuji ini merupakan dasar penting untuk menjadi contoh bagi keluarga yang lain.

3. Memberikan kesadaran mengenai kedudukan, hak, dan kewajiban, bagi suami dan istri. Hal ini agar pasangan suami istri mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik dan adil.

4. Menanamkan keharmonisan dalam hubungan suami istri, agar mereka senantiasa hidup rukun dan mesra.

5. Menanamkan pola hidup hemat dan sederhana, dengan membuat perencanaan penggunaan uang yang teratur.

Syarat Keluarga Sakinah

Menurut Murwani Yekti Prihati SAg MSI dalam bukunya yang berjudul Mencapai Keluarga Sakinah, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar tercipta keluarga sakinah, berikut pemaparannya.

  • Diawali dengan pernikahan yang Islami
  • Dalam keluarga ada mawaddah dan rahmah
  • Hubungan antara suami istri harus atas berdasarkan saling membutuhkan
  • Rasulullah juga bersabda tentang empat faktor yang menjadi sumber kebahagiaan keluarga, yaitu suami istri yang setia, saleh dan salehah, anak-anak yang berbakti kepada orang tuanya, serta lingkungan sosial yang sehat dan rezeki yang dekat.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Fatimah al-Fihri, Pendiri Masjid Al-Qarawiyyin & Madrasah Tertua di Dunia



Jakarta

Nama Fatimah al-Fihri tak bisa dipisahkan dari sejarah pendidikan. Ia adalah muslimah yang mendirikan Masjid dan Madrasah Al-Qarawiyyin yang merupakan madrasah tertua di dunia.

Dalam pandangan masyarakat Jahiliyah, perempuan kerap dijadikan pelengkap dan diidentikkan sebagai barang. Keberadaan perempuan dianggap aib dan pantas direndahkan. Namun, Islam memperlakukan perempuan dengan cara yang berbeda, yakni dengan memuliakannya.

Sejarah Islam mencatat bahwa begitu banyak tokoh muslim perempuan yang berperan penting dalam membangun peradaban. Islam memberikan kesempatan yang sama kepada perempuan untuk menciptakan masyarakat yang teratur lagi beradab.


Salah satu tokoh berpengaruh dan inspiratif adalah Fatimah binti Muhammad Al-Fihriya al Qurashiyah atau dikenal dengan Fatimah al-Fihri. Dalam banyak riwayat, dijelaskan bahwa ia merupakan sosok pendiri Madrasah Al-Qarawiyyin, salah satu pusat pendidikan yang berkembang menjadi universitas pertama di dunia.

Profil Fatimah binti Muhammad al-Fihriya al-Qurashiyah

Fatimah al-Fihri memiliki julukan “Ummu Al-Banin” yang berarti ibu dari anak-anak. Beliau lahir pada tahun 800 M di Tunisia. Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Fatimah Al Fihri merupakan seorang muslimah yang taat beribadah dan luhur budinya.

Megutip buku Tokoh Muslim Terkemuka yang disusun oleh Tim Penulis Smart Media, disebutkan bahwa Fatimah terlahir dari keluarga bangsawan dan berpendidikan, namun hal itu tidak membuatnya menjadi pribadi yang sombong. Ayahnya, Muhammad al-Fihri, adalah seorang pedagang sukses yang berasal dari Kota Qairouan atau yang sekarang dikenal dengan nama Tunisia.

Pada awal abad ke-9, ayahnya memboyong keluarganya untuk pindah ke Kota Fez di Maroko dan melebarkan bisnisnya sehingga mereka menjadi pengusaha yang kaya raya. Sayang, ia dan saudara-saudaranya harus merelakan kepergian sang ayah setelah sekian tahun menetap.

Kepedulian Fatimah pada dunia pendidikan membuat namanya cukup tersohor dalam banyak literatur sejarah. Fatimah yang memiliki latar belakang pendidikan mumpuni menyadari bahwa ilmu adalah hal yang dapat mengangkat derajat seseorang dan dengan ilmu maka seseorang akan menjadi mulia.

Fatimah Mendirikan Madradah Al-Qarawiyyin

Selepas kepergian Muhammad Al Fihri, Fatimah dan saudarinya, Maryam, merupakan dua perempuan terdidik yang mewarisi harta melimpah dari sang ayah. Mereka pun menggunakan harta warisan tersebut untuk membangun sebuah masjid. Tepatnya pada Ramadhan 245 H atau 859 M. Sementara itu, Maryam membangun masjid Al Andalus di Spanyol.

Cikal bakal Universitas Al-Qarawiyyin bermula dari aktivitas diskusi yang digelar di masjid tersebut. Komunitas Qarawiyyin yang berasal dari Qairawan (Tunisia) di Kota Fez, Maroko, biasa menggelar diskusi di serambi Masjid Al-Qarawiyyin atau yang dikenal sebagai Jami’ as-Syurafa’.

Menurut pakar sejarah, perubahan status masjid menjadi universitas berlangsung pada masa pemerintahan Dinasti Murabithun dan disempurnakan pada masa pemerintahan Dinasti Bani Marin.

Di tangan Fatimah al-Fihri, proses pembangunan masjid yang berdiri pada masa pemerintahan Dinasti Idrisiyah tersebut penuh dengan kisah spiritual. Konon, Fatimah berpuasa selama pembangunan berlangsung. Seluruh biaya berasal dari kantong pribadinya. Bahkan, ia tidak ingin mengambil keuntungan apapun dari orang lain.

Menyimpan Karya dan Arsip Penting

Dikutip dari buku Sejarah Terlengkap Peradaban Islam yang ditulis oleh Abdul Syukur al-Azizi, Universitas Al-Qarawiyyin berhasil mengumpulkan sejumlah risalah penting dari berbagai disiplin ilmu. Kompilasi dari manuskrip penting disimpan di perpustakaan yang didirikan oleh Sultan Abu-Annan, seorang penguasa Dinasti Marinid.

Beberapa risalah penting lain yang tersimpan di perpustakaan antara lain Mutta of Malik (ditulis pada tahun 795 M), Sirat Ibnu Ishaq (ditulis pada tahun 883 M), salinan kitab suci Al-Qur’an yang dihadiahkan Sultan Ahmed al-Mansur al-Dhahabi pada tahun 1602.

Selain itu, perpustakaan tersebut juga menyimpan salinan asli dari buku karya Ibnu Khaldun berjudul Al-Ibar. Ilmuwan muslim terkemuka itu menghadiahkan buku yang ditulisnya kepada perpustakaan pada tahun 1396 M.

Mencetak Ilmuwan Berpengaruh

Pada tahun 1998, Universitas Al-Qarawiyyin mendapatkan rekor dunia dari Guinness Book of World Records kategori universitas tertua yang menawarkan gelar sarjana.

Sebelumnya, Majalah Time edisi 24 Oktober 1960 juga menuliskan kisah berdirinya Universitas Al-Qarawiyyin dalam tulisan berjudul Renaissance in Fez, yang menyatakan bahwa universitas tersebut berperan besar bagi perkembangan Eropa.

Hal tersebut dikarenakan kala itu banyak ilmuwan muslim maupun nonmuslim yang belajar di Universitas Al-Qarawiyyin, kemudian menerapkan ilmu yang diperoleh dengan memberi dampak pencerahan bagi masyarakat Eropa pada abad ke-15 M.

Melansir buku Journey To Andalusia: Jelajah 3 Daulah yang disusun oleh Marfuah Panji Astuti, beberapa ilmuwan termasyhur yang pernah mengenyam bangku pendidikan di Universitas Al-Qarawiyyin antara lain Al Idrisi sang kartografer (pembuat peta), Ibnu Khaldun atau Al Arabi sang sosiolog, juga nonmuslim seperti Gerbert of Aurillac yang kelak dikenal sebagai Paus Sylvester II, hingga filsuf yahudi Maimonides.

Di kemudian hari, Pope Sylvester II inilah yang mengenalkan sistem desimal dan angka Arab ke Eropa. Sistem desimal dan angka Arab ini kemudian menggantikan sistem angka Romawi Kuno yang telah ada selama lebih dari seribu tahun lamanya. Hingga kini, sistem desimal dan angka Arab telah digunakan secara umum di seluruh dunia.

Selain itu, disebutkan dalam buku Tokoh Muslim Terkemuka: Biografi yang diterbitkan oleh Penerbit Intera bahwa Abu al-Abbas az-Zawawi yang seorang pakar matematika, Ibnu Bajjah yang seorang pakar bahasa Arab dan dokter, dan Abu Madhab al-Fasi yang seorang pemuka dari Mazhab Maliki juga pernah belajar di sana.

Universitas Al Qarawiyyin merupakan pusat antara budaya Barat dan Timur sehingga eksistensinya mampu mengilhami berdirinya Universitas Cordoba dan universitas-universitas lain di dunia.

Demikian profil singkat dan kisah penuh inspirasi dari tokoh muslim perempuan Fatimah al-Fihri. Pengaruhnya yang besar dalam dunia pendidikan tentu didasari oleh kesadaran atas pentingnya menuntut ilmu bagi siapa saja. Semoga penjelasan di atas dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com