Tag Archives: asn

Pesona Embun Es Arjuna Keindahan Alam Bak Negeri Dongeng di Jawa Tengah


Jakarta

Embun es Arjuna merujuk pada fenomena alam berupa embun yang membeku di kompleks Candi Arjuna berlokasi di Dataran Tinggi Dieng, Jawa Tengah. Peristiwa embun es ini juga bisa dilihat di area sekitar candi meliputi lapangan dan situs Dharmasala. Lokasi lainnya adalah lahan pertanaman kentang milik warga di desa Dieng Kulon dan Dieng Wetan.

Fenomena di bulan kemarau ini mengubah sementara wajah Dieng yang biasanya subur dan hijau. Memasuki pagi hari, Dieng tak ubahnya suatu wilayah di Eropa Utara yang sangat dingin hingga air membeku. Sepanjang mata memandang, hanya dijumpai embun es yang menutupi seluruh area sekitar Candi Arjuna.

Fenomena embun es di kompleks Candi Arjuna, Dieng, Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (17/7/2023) pagi.Fenomena embun es di kompleks Candi Arjuna, Dieng, Banjarnegara, Jawa Tengah Foto: dok. Dhimas F

Kesejukan Dieng berganti dengan cuaca dingin menggigit hingga bikin menggigil. Sensasi dingin pagi di kompleks Candi Arjuna seperti terasa hingga ke tulang, meski sudah berselimut baju hangat. Di bulan Juli-Agustus pada puncak musim kemarau, suhu bisa drop hingga minus derajat Celcius yang membuat air embun membeku.


“Pagi ini, embun es di Dieng tepatnya area komplek Candi Arjuna terlihat lebih tebal. Embun di mobil yang diparkir di dekat loket candi itu embunnya beku. Biasanya suhu permukaan tanah lebih dingin tetapi pagi ini embun yang di atas pun beku,” ujar pembuat aplikasi suhu udara Dieng yang juga ASN di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banjarnegara, Aryadi Darwanto, menjelaskan salah satu periode terdingin pada 20 Juli 2025.

Dikutip dari detik Jateng, saat itu suhu mencapai -3°C hingga semua terlihat bening putih seperti warna es batu. Semakin dingin, maka embun es makin tebal dengan jangkauan makin luas meliputi bangunan dan tanaman yang lebih tinggi. embun tidak hanya di tanah atau rumput-rumput. Saking tebalnya, lapisan es ini bisa dikerok.

Penampakan embun es yang menebal akibat suhu Dieng mencapai minus 3 derajat Celsius, Minggu (20/7/2025) pagi.Penampakan embun es yang menebal akibat suhu Dieng mencapai minus 3 derajat Celsius, Minggu (20/7/2025) pagi. Foto: dok. Aryadi Darwanto

Fenomena embun es Arjuna atau embun upas ini menjadi salah satu daya tarik wisata Dieng. Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dieng Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banjarnegara, Sri Utami, pengunjung harus datang pagi hari sekitar 05.30-07.00 WIB.

“Biasanya jam tujuh matahari sudah terbit dan embun es cair. Tanda-tandanya bisa diamati mulai hari sebelumnya. Saat cuaca cerah di sore hingga malam, lalu suhu terus turun tanpa ada angin berhembus maka biasanya muncul es di pagi hari,” kata Sri.

Sri mengatakan, embun es Arjuna ini mendongkrak jumlah pengunjung hingga 50 persen. Para wisatawan ramai-ramai jalan ke kompleks Candi Arjuna untuk menyaksikan sendiri embun es. Wisatawan selanjutnya melihat sendiri lapisan es mencair seiring matahari terbit.

Tips Melihat Embun Es Arjuna

Pengunjung yang tidak ingin kehilangan momen embun es Arjuna atau embun upas, berikut tips agar bisa melihat sendiri fenomena alam tersebut:

  • Pilih penginapan yang tidak jauh dari kompleks Candi Arjuna
  • Datang pagi hari sebelum matahari terbit
  • Gunakan pakaian hangat dan isi perut lebih dulu bila perlu
  • Pilih spot sekitar kompleks Candi Arjuna atau tidak jauh dari Bukit Sikunir
  • Pantau cuaca dan update terus perubahannya di media sosial.

Kondisi cuaca sangat memengaruhi terjadi atau tidaknya fenomena embun es Arjuna, jangan sampai ketinggalan informasi ya detikers.

(row/fem)



Sumber : travel.detik.com

Percayalah… Masa Pensiun Kamu Bakal Susah kalau Lakukan ini

Jakarta

Merencanakan masa pensiun merupakan langkah penting untuk memastikan masa tua dapat dihabiskan dengan sejahtera, setidaknya secara finansial. Namun di balik itu ada beberapa hal yang berpotensi dapat membuat masa pensiun nanti menjadi susah kalau kerap dilakukan sekarang.

Sebab mempersiapkan pensiun tidak hanya soal menabung dan membangun aset aktif, tetapi juga berkaitan dengan berbagai kebiasaan keuangan yang harus disiapkan. Melansir situs perusahaan jasa perencana keuangan, QM Financial, berikut hal-hal yang berisiko membuat masa pensiun jadi susah kalau dilakukan:

1. Pasrah dan Tidak Menyiapkan Dana Pensiun

Di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit, banyak orang bisa jadi masih lebih fokus pada kebutuhan yang ada di masa sekarang, ketimbang pusing memikirkan masa depan. Hal ini sering kali membuat orang menjadi pasrah akan masa tuanya nanti akan bagaimana.


Karena kepasrahan inilah, tak sedikit orang yang lalai dalam menyiapkan dana pensiun. Alhasil, di masa tuanya yang bersangkutan menjadi tidak memiliki tabungan yang cukup dan masih harus berjuang untuk mendapatkan pemasukkan meski sudah berada di usia tak produktif.

2. Gaya Hidup

Gaya hidup kerap kali salah satu penyebab utama kegagalan dalam mempersiapkan dana pensiun. Salah satunya gaya hidup yang boros sehingga tidak memiliki cukup dana untuk ditabung demi hari tua.

Pengeluaran yang berlebihan untuk barang-barang mewah, liburan, dan hiburan bisa menguras pendapatan yang seharusnya disisihkan untuk persiapan pensiun. Bahkan hal ini terlihat dari fenomena FOMO yang marak terjadi di kalangan muda, membuat mereka mengesampingkan perencanaan masa depan dan lebih memilih menikmati masa sekarang.

Sebenarnya, tak ada yang salah dengan menghabiskan sejumlah uang yang dimiliki unthk menikmati masa sekarang, terlebih untuk mereka yang memang masih berusia muda. Namun jangan sampai lupa untuk membuat rencana di masa depan, khususnya nanti setelah pensiun.

3. Salah perhitungan

Selain tidak mempersiapkan dana pensiun karena berbagai alasan, ada juga yang sebenarnya sudah aware akan pentingnya merencanakan tabungan di hari tua. Tak sedikit orang sebetulnya sudah berusaha menyisihkan penghasilan dan dikumpulkan dalam rekening.

Namun ternyata setelah memasuki masa pensiun banyak perhitungan yang luput, membuat tabungan di hari tua yang sudah disiapkan tak mencukupi.

Kondisi ini bisa saja terjadi karena dalam persiapannya yang bersangkutan tidak memasukkan dana tambahan untuk nanti jika memiliki kebutuhan mendesak. Selain itu bisa juga terjadi karena salah memilih instrumen investasi atau bisa juga karena dana pensiun yang disiapkan tidak memasukkan potensi inflasi ke depan.

4. Masih Terlilit Utang

Masih terlilit utang juga masalah keuangan yang sebenarnya terjadi di masa sekarang, namun dampaknya bisa panjang sampai masa pensiun tiba.

Idealnya saat memasuki usia pensiun, saat itu pula yang bersangkutan sudah tak lagi memiliki utang dalam bentuk apa pun. Baik itu utang produktif, apalagi utang konsumtif.

Karenanya penting untuk memastikan bahwa semua utang sudah terselesaikan sebelum memasuki masa pensiun. Sebab untuk mencicil utang paling baik adalah dengan menggunakan uang hasil bekerja secara aktif.

Tanda-tanda Kamu Bakal Susah Saat Pensiun

Perencana Keuangan, Andy Nugroho, mengatakan seorang pekerja nantinya akan susah waktu pensiun ini dapat terlihat dari sejumlah tanda. Contohnya seperti belum memiliki dana pensiun baik berupa tabungan atau pendapatan pasif.

“Sebelum pensiun orang tersebut tidak memiliki tabungan dan atau sumber pendapatan pasif yang mencukupi yang dapat menghidupi kebutuhan sehari-harinya,” terang Andy kepada detikcom.

Menurutnya kondisi ini dapat diperparah jika dengan kultur budaya keluarga dan sosial di Indonesia, orang tersebut bahkan tidak memiliki anak/sanak saudara yang dapat membantu kebutuhan finansialnya pasca-pensiun.

Sehingga tanda lain yang menunjukkan bahwa pekerja akan susah waktu pensiun adalah ketika ia masih harus bekerja untuk memenuhi hidup meski sudah memasuki usia pensiun antara 56-60 tahun.

“Setelah pensiun tanda yang paling sederhana adalah orang tersebut setelah memasuki masa usia pensiun para pekerja secara umum masih harus tetap bekerja untuk dapat makan dan hidup layak. Jadi bukan bekerja untuk sekedar mengisi waktu luang ataupun bekerja sebagai aktualisasi diri ya.

Senada Perencana Keuangan dari Finansia Consulting, Eko Endarto, mengatakan tanda-tanda bahwa seseorang akan susah waktu pensiun dapat terlihat dari beberapa hal seperti masih memiliki tanggungan atau utang saat mendekati hari tua hingga belum memiliki dana tabungan.

“Kalau misalnya 5 tahun sebelum pensiun dia masih punya utang, berarti dia pasti akan bermasalah. Kedua, kalau dia ketika mendekati pensiun tidak memiliki aset yang cukup, maka kemungkinan dia akan bermasalah juga,” terangnya.

“Ketiga, ketika mereka mendekati masa pensiun tadi, dia belum memiliki investasi yang bisa dihasilkan, didapatkan di pensiun besok. Nah, itu kemungkinan dia akan bermasalah,” sambung Eko.

Besaran Dana yang Dibutuhkan Agar Tak Hidup Susah Saat Pensiun?

Masih dalam catatan detikcom, Andy mengatakan besaran dana pensiun yang ideal agar tak susah saat masa pensiun tentu akan sangat bergantung dari masing-masing kebutuhan dan gaya hidup setiap orang. Sebab mereka dengan perkiraan biaya hidup yang cukup besar bahkan setelah pensiun tentu membutuhkan dana pensiun yang lebih besar.

Namun secara sederhana, besaran dana pensiun yang diperlukan dapat dihitung menggunakan asumsi rata-rata kebutuhan hidup setelah pensiun setiap bulan hingga nanti meninggal.

Sebagai contoh dengan asumsi kebutuhan dana per bulan pasca pensiun sekitar Rp 5 juta kemudian asumsi akan pensiun di usia 56 tahun dengan usia harapan hidup hingga 72 tahun, maka dana pensiun yang dibutuhkan mencapai Rp 960 juta.

“Angka tersebut bahkan belum memperhitungkan inflasi yang mungkin terjadi,” tegasnya.

Untuk itu ia menyarankan selain menyiapkan dana tabungan, diperlukan juga instrumen lain seperti investasi atau pasif income hingga kepemilikan polis asuransi khususnya kesehatan.

“Asuransi kesehatan minimal BPJS kesehatan. Karena semakin bertambah usia maka semakin rawan terkena penyakit dan akan semakin mahal biaya pengobatannya,” papar Andy.

Senada, Eko juga mengatakan besaran dana pensiun yang dibutuhkan masing-masing individu akan sangat berbeda antara satu dengan yang lain. Namun secara sederhana besar dana ini bisa dihitung dengan mengalikan prediksi atau harapan biaya kebutuhan hidup setelah pensiun setiap bulan dengan jangka waktu pengeluaran hingga 20-25 tahun.

“Kita bicara secara angka paling minimal sekali. Katakanlah misalnya seseorang itu hidupnya katakan ketika pensiun besok hidup setara dengan Rp 10 juta. Maka asumsikan dia memiliki dana atau sejumlah dana minimal bisa menutupi sekitar 20 tahun kehidupannya dia,” terangnya.

Dengan asumsi kebutuhan hidup sebesar Rp 10 juta per bulan untuk jangka waktu 20 tahun setelah pensiun yang dicontohkan Eko, pekerja minimal perlu tabungan dana pensiun sekitar Rp 2,4 miliar.

Namun ia mengingatkan jumlah tabungan atau dana pensiun tersebut merupakan angka minimal yang harus dimiliki. Sebab dalam pelaksanaannya seseorang kerap kali membutuhkan biaya-biaya tambahan di luar kebutuhan hidup sehari-hari.

Misalkan saja jika sedang sakit memerlukan biaya tambahan untuk berobat, atau mungkin kebutuhan-kebutuhan darurat lain. Bahkan di luar itu masih ada inflasi tahunan yang membuat nilai dari tabungan dana pensiun itu terasa semakin sedikit seiring berjalannya waktu.

Tonton juga “Perlukah Perpanjang Usia Pensiun ASN?” di sini:

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Pensiun Dini Usia 45 Tahun, Apa Saja Hak dan Risikonya?

Jakarta

Pensiun sebelum waktunya, misalnya saat usia 45 tahun, menjadi pertimbangan sejumlah orang. Aturan pensiun sendiri sudah diatur pemerintah lewat berbagai regulasi, baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa usia pensiun berada di rentang 58 tahun sampai 65 tahun, tergantung jabatannya. Sementara dalam PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, masa pensiun pegawai swasta saat ini adalah 59 tahun.

Namun PP 45/2015 menyebut bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang dimulai dari 2019 pensiun 57 Tahun, 2022 menjadi 58 Tahun dan pada Tahun 2025 menjadi 59 Tahun, kemudian berlaku seterusnya sampai maksimal 65 tahun.


Di balik aturan tersebut, muncul kekhawatiran tentang nasib hak-hak para pegawai jika pensiun dilakukan lebih awal. Apakah mereka tetap berhak mendapat uang pensiun bulanan?

Bolehkah Pensiun Sebelum Waktunya?

Untuk PNS, pensiun sebelum waktunya atau pensiun dini sebenarnya diperbolehkan secara hukum dengan mempertimbangkan beberapa kondisi. Secara spesifik, pada pasal 305 poin b, dijelaskan jika PNS boleh pensiun apabila telah berusia 45 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun.

“PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila telah berusia 45 (empat puluh lima) tahun dan masa kerja paling sedikit 20 (dua puluh) tahun,” sebut pasal tersebut, dikutip detikcom Rabu (9/8/2025).

Kemudian, memungkinkan juga untuk pensiun di usia 50 tahun akibat ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan harus pensiun dini.

Mekanismenya harus melalui permohonan tertulis melalui atasan langsung, kemudian permohonan diteruskan kepada pimpinan unit kerja, lalu diteruskan kepada Pejabat yang Berwenang (PyB), diteruskan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk kemudian diambil keputusan.

Dilansir dari situs BKN, PNS yang bersangkutan juga harus menyiapkan berbagai dokumen seperti surat pengantar dari instansi, Surat Persetujuan dari Pyb (Sekda/Karo SDM/Kakanwil), surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir yang dibuat oleh PPK, dan lainnya.

Permohonan bisa ditolak jika sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan. Atau terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS, atau sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Alasan penolakan lainnya adalah sedang menjalani hukuman disiplin atau alasan lain menurut pertimbangan PPK.

Sementara itu untuk pegawai swasta, tidak ada aturan rinci yang mengatur secara rinci aturan soal pensiun dini. Namun dilansir dari situs Pegadaian, salah satu jenis pensiun yang umum berlaku adalah pensiun yang dipercepat, yakni 10 tahun lebih cepat dari usia pensiun normal yang mungkin disebabkan karena kondisi kesehatan atau situasi tertentu.

Dengan kata lain, jika mengacu pada kebijakan yang saat ini berlaku maka usia pensiun dini yang paling cepat adalah pada saat berumur 49 tahun. Namun, setiap perusahaan memiliki kebijakannya masing-masing.

Hak-hak bagi Pegawai yang Pensiun Dini Usia 45 Tahun

Bagi pegawai ASN, pada PP 11 tahun 2017, pegawai yang mengajukan pensiun dini tetap menerima hak-haknya secara penuh jika memenuhi persyaratan. Misalnya, PNS yang disetujui untuk pensiun dini dengan hormat dan telah berusia 45 tahun dengan masa kerja 20 tahun.

Kemudian untuk yang usianya 50 tahun, syarat mendapatkan jaminan pensiun adalah sudah bekerja paling sedikit 10 tahun. PNS tersebut diberhentikan secara hormat karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.

Mengacu pada perhitungan dalam laman resmi Taspen, besaran dana pensiun PNS dihitung dengan rumus 2,5 persen dikalikan masa kerja, dikalikan gaji pokok terakhir yang diterima. Kemudian dana pensiun ditambah dengan tunjangan berlaku.

Sementara itu bagi pegawai swasta, hak-hak pegawai yang pensiun dini lebih kepada kesepakatan dengan pemberi kerja. Misalnya dalam kasus kesepakatan golden handshake, pegawai bisa mendapatkan hak-hak yang lebih besar dari ketentuan yang berlaku.

Golden handshake sendiri biasanya ditawarkan oleh perusahaan untuk mendorong karyawan agar pensiun atau keluar dari perusahaan secara sukarela. Pegawai bisa saja menerima pesangon yang lebih besar dari ketentuan, mendapat bonus khusus, hingga memperoleh manfaat tambahan.

Lalu jika perusahaan mendaftarkan pegawai ke program program BPJS Ketenagakerjaan, yang bersangkutan akan memperoleh berbagai manfaat, salah satunya adalah jaminan hari tua.

Risiko Memutuskan Pensiun Dini

Risiko terbesar untuk pensiun dini adalah harus membuat tabungan bertahan lebih lama. Selain itu manfaat pesangon hingga bisa lebih kecil dari yang pensiun pada saat waktunya.

Pendapatan bulanan penuh yang biasa didapatkan pun akan hilang. Nah, OJK pernah memberikan tips dari agar program pensiun tetap terjaga dan tidak terdistraksi:

1. Pisahkan Rekening dan Jangan Diintip

Buat satu rekening khusus buat tabungan pensiun. Rekening ini dibuat tanpa kartu debit, tanpa akses mobile banking agar tidak tergoda mengambil dana secara impulsif.

2. Jangan Tunggu Mapan Baru Mulai

Tips ini penting dilakukan sesegera mungkin tanpa harus menunggu mendapatkan gaji yang besar. Intinya yakni konsistensi, bukan besaran nominal. Mulai dari Rp 50.000 per bulan pun asal rutin, hasilnya akan signifikan.

3. Investasi Bukan Cuma Nabung

Karena musuh kita adalah inflasi, manfaatkan program pensiun di instrumen jangka panjang seperti reksa dana pensiun, DPLK, dan program JHT dan JP dari BPJS Ketenagakerjaan.

4. Block Out noise: Nggak Semua Tren Harus Diikuti

Dalam hal ini, penting untuk membedakan kebutuhan dengan keinginan. Terlalu sering mengikuti tren bisa mengganggu rencana keuangan jangka panjang.

Dengan menyiapkan tabungan untuk pensiun, Anda bisa menikmati pensiun dini tanpa utang, hidup cukup tanpa bergantung pada anak, bisa traveling tanpa memikirkan tagihan

Simak juga Video: Jadi Dirut Bulog, Mayjen Ahmad Rizal Dipastikan Akan Pensiun Dini

(ily/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Hanya Fokus Ngajar Tak Asuh Murid



Jakarta

Bukan hanya murid, keberadaan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan adalah hal yang tak terpisahkan dari penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Bagaimana status mereka?

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mencoba menjelaskannya kepada Pemimpin Redaksi detikcom, Alfito Deannova Ginting dalam acara Jejak Pradana. Menurutnya, dari awal kepala sekolah di Sekolah Rakyat dirancang sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Pegawai negeri yang memang sudah punya pengalaman dan mereka harus ikut seleksi,” katanya ditulis Kamis (9/10/2025).


Para kepala sekolah di Sekolah Rakyat merupakan sosok-sosok terpilih yang diusulkan oleh bupati dan gubernur. Setelah diusulkan, mereka kembali mengikuti seleksi sehingga orang-orang pilihan dan mumpuni lah yang menempati jabatan tersebut

“Jadi mereka memang orang-orang yang terlatih dan ketika mereka daftar, siap ikut seleksi kepala Sekolah Rakyat mereka sudah tahu persis apa yang mereka hadapi ketika jadi kepala sekolah,” jelasnya.

Sedangkan untuk guru, syarat agar bisa mendaftar menjadi pengajar Sekolah Rakyat haruslah memiliki sertifikasi pendidik. Sehingga, mereka diharuskan sudah lulus dari Program Profesi Guru (PPG).

“Ada puluhan ribu itu, dibuka pendaftaran ikut proses seleksi dan seleksinya cukup ketat sekolah. Nah, Alhamdulillah banyak guru-guru yang Saya lihat ini, pada beberapa bulan terakhir ini, bekerja dengan baik, semangat, dan mereka terampil,” sambung Gus Ipul.

Terkait status guru, Gus Ipul menyatakan Sekolah Rakyat menentukan bila mereka termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga, mereka tergolong dalam ASN dengan standar gaji yang jelas.

Guru Tidak Asuh Murid

Saat ini, Gus Ipul menyebut Sekolah Rakyat masih bersifat rintisan. Artinya, belum ada gedung permanen dan beroperasi pada balai Kemensos dan lembaga lainnya.

Beberapa di antara Sekolah Rakyat memang sudah ada kamar guru yang memungkinkan pengajar menginap dan mengikuti kegiatan bersama murid secara penuh. Namun, sebagian lainnya belum.

Oleh karena itu, Gus Ipul menyebut ketika Sekolah Rakyat memiliki sekolah permanen nantinya, Kemensos akan menyiapkan asrama khusus guru. Dengan begitu, para guru tidak perlu lagi pulang-pergi lantaran sudah disiapkan tempat.

Meskipun nantinya disiapkan asrama guru, mereka tidak berperan sebagai pengasuh. Seluruh proses pengasuhan murid di luar jam belajar merupakan tugas dari wali asuh.

“Mereka hanya fokus pada proses pengajaran, jadi sudah dibagi dengan baik,” tegasnya.

Setelah lolos dari seleksi sebagai guru Sekolah Rakyat, para pengajar melalui pembekalan dari narasumber yang memiliki kompetensi mumpuni. Selanjutnya, mereka juga akan terus ditingkatkan kemampuan pengajarannya.

“InsyaAllah akan terus (ditingkatkan kemampuan pengajarannya),” pungkas Gus Ipul.

(det/nwk)



Sumber : www.detik.com

Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp 400 Ribu per Bulan pada 2026


Jakarta

Ada kabar baik untuk para guru honorer dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Pada 2026, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan insentif guru honorer naik menjadi Rp 400 ribu per bulan.

Menteri Mu’ti menyebut, insentif bagi guru honorer merupakan suatu hal baru yang ada di 2025. Tahun ini, insentif diberikan untuk lebih dari 300 ribu guru yang masing-masingnya menerima Rp 300 ribu.

“Tahun ini untuk 7 bulan diberikan satu kali pada bulan Juli yang lalu, sehingga masing-masing guru honorer menerima Rp 2,1 juta untuk tahun 2025,” tutur Mu’ti dalam acara Taklimat Media Setahun Kemendikdasmen di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta pada Rabu, (22/10/2025).


Ditambah Rp 100 Ribu

Untuk tahun anggaran 2026, Mendikdasmen mengucapkan terima kasih atas perjuangan Komisi X DPR RI karena tunjangan atau insentif guru honorer naik Rp 100 ribu. Dengan demikian, mulai 2026, guru honorer akan mendapatkan insentif Rp 400 ribu per bulan yang ditransfer ke rekening masing-masing.

“Ini merupakan terobosan-terobosan yang Alhamdulillah dapat kita lakukan mulai tahun-tahun ini dan tahun-tahun yang akan datang,” jelasnya.

Dalam paparan yang disampaikan oleh Menteri Mu’ti, pada 2025 bantuan insentif telah disalurkan sebesar Rp 736,31 miliar kepada 347.383 guru. Target dari bantuan ini pada dasarnya 363.680 guru, sehingga tingkat capaian dari program ini di 2025 adalah 95,5%.

Berbagai Tunjangan Guru Kemendikdasmen di 2025

Kemendikdasmen memberikan berbagai tunjangan untuk guru ASN maupun Non ASN di 2025, adapun rinciannya adalah:

Aneka Tunjangan Guru Non ASN

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Telah disalurkan Rp 6,56 triliun kepada 395.967 guru dari target 392.802 guru. Tingkat capaian dari program ini adalah 100,8%. TPG di 2025 naik dari semula Rp 1,5 juta/bulan menjadi Rp 2 juta/bulan yang disalurkan langsung ke rekening guru.

2. Tunjangan Khusus Guru (TKG)

TKG untuk guru di daerah 3T telah disalurkan sebesar Rp 337,28 miliar kepada 26.763 guru dari target 28.892 guru. Tingkat capaian dari program ini adalah 92,6%.

3. Bantuan Insentif

Telah disalurkan Rp 736,31 miliar kepada 347.383 guru dari target 363.680 guru. Tingkat capaian 95,5%. Insentif guru non ASN diberikan kepada guru non ASN yang belum memiliki sertifikasi pendidik.

Bantuan ini dilakukan perluasan cakupan penerima insentif guru yang semula 57 ribu guru menjadi 363.680 guru.

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Telah disalurkan Rp 143,44 miliar kepada 239.061 guru PAUD Nonformal dari target 253.407 guru. Tingkat capaian 94,3%. Pendidik PAUD nonformal nonASN menerima BSU sebesar Rp 600 ribu sebagai bagian dari kebijakan stimulus ekonomi.

Aneka Tunjangan Guru ASN

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Telah disalurkan Rp 34,70 triliun kepada 1.460.952 guru.

2. Tunjangan Khusus Guru (TKG)

TKG untuk guru di daerah 3T telah disalurkan sebesar Rp 1,15 triliun kepada 56.134 guru.

3. Dana Tambahan Penghasilan (DTP)

Untuk guru ASN Daerah telah disalurkan Rp 220,75 miliar kepada 147.245 guru.

(det/faz)



Sumber : www.detik.com

Distribusi Guru Akan Dikelola Penuh oleh Pusat



Jakarta

Indonesia dinyatakan tidak kekurangan jumlah guru. Namun distribusinya sangat tidak merata. Ada daerah yang kelebihan guru, ada yang kekurangan. Oleh karena distribusi guru akan dikelola penuh oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Hal ini disampaikan oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti saat diwawancara Eduardo Simorangkir dari detikSore, Kamis (23/10/2025), ditulis Jumat (24/10/2025).

Sampai sekarang ini, rekrutmen dan penugasan guru serta kepala sekolah dilakukan oleh pemerintah daerah. Mu’ti menilai, hal ini seringkali memicu kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah yang tidak sinkron. Imbasnya antara lain distribusi guru yang tidak merata, beban kerja yang berlebih, maupun kekurangan beban kerja.


Sementara itu, guru yang tidak dapat memenuhi ketentuan minimal beban kerja 24 jam per minggu jadi terhambat untuk mendapat sertifikasi pendidik. Di samping berdampak pada pengembangan karier, hal ini juga berdampak pada penerimaan tunjangan atau kesejahteraan guru bersangkutan.

Kendati demikian, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, ia menegaskan sudah ada pernyataan bahwa ada proses sentralisasi guru. Pada proses sentralisasi guru, maka rekrutmen hingga distribusi guru akan dikelola secara penuh oleh pemerintah pusat.

“Tapi sekarang di RPJMN itu sudah ada pernyataan di situ bahwa ada proses sentralisasi guru. Nah kalau sentralisasi guru ini terjadi, maka guru itu akan dikelola penuh oleh Pemerintah Pusat,” tutur Mu’ti.

Mu’ti memaparkan, rasio guru dan murid di Indonesia sebenarnya sudah ideal: 1:15. Melihat rasio itu, Indonesia dinilainya tidak kekurangan guru.

“Problem kita adalah distribusi guru karena tadi oleh pemerintah daerah itu,” imbuh Mu’ti.

Masalah lain yang berkaitan dengan distribusi guru adalah proses pemindahan tugas ketika menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Contohnya, seorang guru yang mengajar di sekolah swasta ditarik untuk mengajar ke sekolah negeri saat lulus seleksi PPPK.

Menurut Mu’ti, mekanisme tersebut merupakan sebuah kekeliruan. Ia menjelaskan, seharusnya guru PPPK tersebut juga bisa bertugas di sekolah swasta.

Untuk menangani isu penarikan guru yang lolos PPPK dari sekolah swasta, Kemendikdasmen menerbitkan Peraturan Mendikdasmen (Permendikdasmen) No 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Aturan itu memungkinkan guru ASN, baik PNS maupun PPPK, dapat ditugaskan di satuan pendidikan swasta. Ia menyebut langkah ini juga menjadi imbal balik bantuan dari pemerintah kepada sekolah swasta.

“Kami kan tidak bisa mencapai banyak hal tanpa dukungan sekolah-sekolah swasta dan dukungan masyarakat,” ucapnya.

Data Distribusi Guru Indonesia

Sekretaris Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Temu Ismail, berdasarkan perhitungan Analisis Beban Kerja (ABK) bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024, Indonesia masih kekurangan sekitar 374.000 guru di berbagai satuan pendidikan negeri.

Sementara di sisi lain, terdapat 62.764 guru ASN dan 166.618 guru non ASN yang berlebih pada bidang tertentu. Melalui redistribusi, kelebihan guru dapat dialihkan untuk mengisi kekosongan, sekaligus membantu pemenuhan beban kerja dan hak sertifikasi guru.

Temu menjelaskan bahwa redistribusi guru menjadi langkah penting untuk menyeimbangkan kebutuhan tenaga pendidik antar wilayah, sekaligus memperkuat tata kelola sumber daya manusia pendidikan di daerah.

“Kebijakan redistribusi memberi kejelasan dan kesetaraan bagi guru ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta. Melalui mekanisme ini, pemenuhan beban kerja dan hak tunjangan profesi dapat berjalan seimbang,” jelasnya dalam rilis Kemendikdasmen yang diterima Jumat (24/10/2025).

Dipaparkan Dirjen GTK PG Nunuk Suryani, di Indonesia, ada 3 juta guru terdaftar.

“Secara rasio nasional, jumlah ini sebenarnya ideal, tetapi tidak merata. Ada daerah yang kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu, sementara di daerah lain kekurangan,” ujar Nunuk.

Redistribusi guru, imbuh Nunuk, bukan sekadar pemindahan, tetapi upaya gotong royong antara pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan untuk memastikan hak belajar anak-anak bangsa terpenuhi di mana pun mereka berada.

Kemendikdasmen pun sudah menerbitkan aturan sentralisasi dan redistribusi guru ini yakni Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dan petunjuk teknisnya dalam Kepmendikdasmen Nomor 82/O/2025.

(nwk/faz)



Sumber : www.detik.com

Beasiswa Pelatihan Teknis Bidang Numerasi untuk 60 Guru SD, Cek Infonya di Sini!


Jakarta

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Guru Pendidikan Dasar buka pendaftaran Beasiswa Pelatihan Teknis Non-Gelar bagi Pendidik. Pendaftaran terbuka hanya untuk 60 guru Sekolah Dasar (SD).

Beasiswa pelatihan ini merupakan hasil kerja sama Kemendikdasmen dengan Monash University, Australia. Nantinya, guru SD akan diperkuat kompetensinya dalam mengajarkan numerasi.

Sehingga, mereka bisa mengajarkan numerasi yang kontekstual, kreatif, dan berpusat pada murid. Dikutip dari pengumuman resminya, Senin (20/10/2025) berikut informasi syarat dan cara daftarnya!


Syarat Daftar Beasiswa Pelatihan Teknis Bidang Numerasi Guru SD

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling tinggi 55 tahun per 31 Desember 2025
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Sehat jasmani dan rohani.

Syarat Khusus

  • Berstatus sebagai pendidik ASN atau pendidik tetap yayasan
  • Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun berturut-turut di satuan pendidikan formal.
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 pada skala 4 atau yang setara.
  • Memiliki kemampuan bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat Bahasa Inggris yang masih berlaku, dengan skor minimal yakni:
    • TOEFL ITP: 450
    • Duolingo: 75
    • TOEFL IBT: 45
    • IELTS: 5.0
    • TOEIC: 440
    • English Score 290
  • Dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris dikecualikan apabila kandidat adalah lulusan kampus luar negeri yang dibuktikan dengan ijazah dengan masa lulus tidak lebih dari 2 tahun terhitung dari tanggal pendaftaran.

Syarat Dokumen

  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Scan NUPTK
  • Scan surat pernyataan kesanggupan calon peserta penerima Program Pelatihan Teknis
  • Scan surat rekomendasi dari atasan
  • Scan esai/personal statement
  • Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  • Scan Surat Keputusan Pengangkatan Pendidik ASN atau Surat Keputusan Pengangkatan Pendidik tetap Yayasan
  • Scan surat tugas mengajar
  • Scan ijazah dan transkrip nilai S1/D4 yang telah dilegalisir
  • Scan sertifikat kemampuan bahasa Inggris
  • Scan ijazah untuk lulusan luar negeri.

Tahapan Daftar Beasiswa Pelatihan Teknis Bidang Numerasi Guru SD

1. Pahami syarat dan siapkan berkas persyaratan pelatihan teknis.

2. Daftar pelatihan teknis dan lengkapi profil melalui tautan https://gtk.kemendikdasmen.go.id/pelatihanteknis/dikdas.

3. Unggah dokumen sesuai syarat pelatihan teknis yang dituju.

4. Tunggu verifikasi dan pengumuman penerima pelatihan teknis.

Jadwal Beasiswa Pelatihan Teknis Bidang Numerasi Guru SD

  • Pendaftaran: 20 Oktober-5 November 2025
  • Seleksi administrasi: minggu kedua November 2025
  • Seleksi wawancara: minggu ketiga November 2025
  • Pelaksanaan program: 24-28 November 2025

Informasi selengkapnya bisa dilihat melalui tautan https://gtk.kemendikdasmen.go.id/pelatihanteknis/dikdas.

Demikianlah informasi tentang beasiswa pelatihan teknis Kemendikdasmen. Selamat mendaftar Ibu-Bapak Guru!

(det/faz)



Sumber : www.detik.com

Potensi Wakaf Besar, Bisa Bantu Program Makan Siang Gratis


Jakarta

Ketua Badan Wakaf Indonesia Kamaruddin Amin menyebut potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Saking besarnya dia yakin jika potensi itu dimaksimalkan wakaf bisa menjadi salah satu instrumen untuk membantu program makan siang gratis pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu dikatakan oleh Kamaruddin saat berbincang dengan sejumlah editor media massa nasional di Jakarta Jumat malam 11 Oktober 2024. “Kita tahu pemerintah sekarang punya program makan siang bergizi gratis. Saya kira kalau nanti pengumpulan wakaf kita sudah banyak, menurut saya ini juga bisa menjadi salah satu instrumen untuk membantu bersama-sama pemerintahan. Misalnya memberikan bantuan kepada santri-santri kita, siswa-siswi madrasah, pondok pesantren yang membutuhkan makanan bergizi misalnya, bisa kita ambilkan dari wakaf kita, kalau jumlahnya sudah banyak,” kata Kamaruddin.

Dia menyebut untuk wakaf tanah potensinya tersebar di 450 ribu titik lebih. Dari prediksi BWI aset wakaf tersebut jika dinominalkan mencapai Rp 2 ribu triliun lebih. Sebagian besar aset wakaf tersebut digunakan untuk pembangunan masjid, pesantren, lembaga pendidikan dan makam atau kuburan.


Dari total 450 ribu titik aset tanah tersebut, kata Kamaruddin, sekitar 9,9 persen di antaranya masih idle atau menganggur alias belum diproduktifkan. Ini menjadi tantangan BWI untuk membuat aset aset tersebut lebih produktif dan bernilai ekonomis.

Meski sebenarnya dari 9,9 persen aset wakaf tersebut tidak bisa dikatakan semuanya tidak produktif. Sebab banyak di antaranya aset tersebut digunakan untuk membangun lembaga pendidikan seperti madrasah, banyak pesantren juga yang dibangun di atas tanah wakaf. “Lembaga Pendidikan kita tanpa wakaf itu collapse sebenarnya. Jadi ini semua (tanah wakaf) sangat produktif karena digunakan untuk pendidikan, untuk ibadah, masjid misalnya,” papar Kamaruddin.

Menurut Kamar saat ini setidaknya ada 2 tantangan dalam pengelolaan wakaf. Pertama merawat, menjaga dan mempertahankan aset wakaf yang selama ini sudah sangat produktif untuk tetap produktif dan bisa lebih produktif lagi. Kedua adalah tanah-tanah wakaf yang belum termanfaatkan ini, yang berpotensi produktif tapi belum produktif agar bisa menjadi lebih bernilai ekonomis.

Wakaf untuk Pengentasan Kemiskinan

Selain menjadi salah satu instrumen program makan siang gratis, wakaf juga berpotensi untuk membantu pemerintah dalam program pengentasan kemiskinan. Saat ini potensi wakaf yang sangat besar tersebut belum dikapitalisasi secara maksimal.

Salah satu usaha untuk memaksimalkan potensi tersebut adalah dengan melakukan Gerakan Indonesia Berwakaf. Misalnya melalui wakaf uang di mana potensi wakaf uang di Indonesia ini mencapai Rp 180 triliun setiap tahunnya. Sementara baru sekitar 10 persen saja dari potensi wakaf uang tersebut yang tergarap.

Menurut Kamaruddin jika potensi wakaf uang ini dimaksimalkan bisa membantu program pengentasan kemiskinan oleh pemerintah. Wakaf juga bisa membantu pemerintah Indonesia berkontribusi dalam pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau pembangunan berkelanjutan. “(Wakaf) sangat berpotensi untuk pengentasan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan,bahkan menjadi instrumen powerfull untuk mewujudkan cita-cita bangsa kita Indonesia dalam berkontribusi mempercepat pencapaian SDGs,” jelas Kamaruddin.

Apalagi, lanjut dia, saat ini banyak kemudahan-kemudahan dalam berwakaf uang. Wakaf bisa dilakukan di manapun dan kapanpun. Sejumlah aplikasi juga membantu masyarakat dalam berwakaf.

Badan Wakaf Indonesia pun saat ini tengah mengajak masyarakat untuk berwakaf. Misalnya melalui Kantor Urusan Agama (KUA) mengajak calon pengantin untuk berwakaf. Di Indonesia setiap tahun ada 1,5 juta calon pengantin. Jika setiap pasangan calon pengantin berwakaf Rp 100 ribu, maka sudah dibayangkan jumlah potensi wakaf uang yang bisa dihimpun. Belum lagi potensi wakaf yang bisa dihimpun dari para Aparatur Sipil Negara (ASN), calon Jemaah haji dan juga Jemaah umrah.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Syarat dan Cara Daftar Petugas Media Center Haji 2025


Jakarta

Proses pendaftaran seleksi petugas haji 2025 untuk tingkat pusat mulai dibuka pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) juga membuka kesempatan bagi jurnalis yang ingin bergabung dalam layanan Media Center Haji (MCH).

Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat mengatakan pendaftaran seleksi PPIH pusat dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas

Dijelaskan Arsad, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede. “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” ucap Arsad dalam keterangannya seperti dilansir situs Kemenag, Rabu (27/11/2024).


Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Tidak dalam keadaan hamil;
  5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
  8. ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
  9. Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Syarat Khusus

  1. ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
  2. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
  3. Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji;
  4. Memahami kode etik jurnalistik; dan
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  6. Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
  7. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

c. Syarat Administrasi

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media

  • Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
  • Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
  • Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
  • Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

3. Ijazah Terakhir

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

6. SK Terakhir bagi ASN

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi

11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)

12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas.

Layanan MCH menjadi salah satu dari delapan formasi layanan yang dibuka. Selain petugas MCH, Ditjen PHU juga mencari petugas haji untuk menempati posisi berikut, 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com