Tag Archives: asuransi

Asuransi Tidak Pernah Klaim, Rugi Dong?



Jakarta

Asuransi kendaraan terkesan perlu tidak perlu, bahkan banyak yang mengatakan pengendara bakal merugi saat asuransi tidak diklaim. Tapi benar seperti itu tidak ya?

Rupanya hal itu tidak sepenuhnya benar, seperti yang disampaikan Financial Advisor sekaligus Co-Founder Purwantara, Aidil Akbar Madjid. Menurut dirinya rendahnya literasi keuangan pada masyarakat Indonesia juga berdampak pada minimnya pemahaman terhadap produk asuransi. Akibatnya, banyak yang kemudian menganggap asuransi tidak penting, bahkan ada yang sampai menghitung untung-rugi jika tidak melakukan klaim dari premi yang rutin dibayarkan.

“Saya sering sampaikan di banyak kesempatan, bahwa punya asuransi itu mirip seperti punya ban serep atau ban cadangan pada mobil. Ketika kita menjual mobil tanpa pernah menggunakan ban serep tersebut, apakah kemudian kita merasa rugi? Tentu tidak,” ujar Aidil.


Sebaliknya, lanjut Aidil. menurut dirinya pengendara justru beruntung memiliki asuransi karena selama memiliki dan mengendarai mobil tersebut, belum pernah ada kejadian yang mengharuskan kita menggunakan ban serep.

“Jadi, apa yang sebenarnya didapatkan dengan mempunyai ban serep? Tidak lain adalah peace of mind, atau perasaan aman dan damai bahwa jika ban kita mengalami kerusakan di jalan, maka kita tidak perlu khawatir membawanya ke bengkel karena langsung terlindungi oleh ban serep di saat genting,” Aidil menambahkan.

Menurut Aidil kembali, apabila ban serep dianalogikan sebagai pemberi rasa aman dan nyaman saat berkendara, lalu siapa yang dapat memberikan hal serupa saat menjalani kehidupan dan dapat melindungi masyarakat dari risiko yang bisa saja terjadi secara mendadak.

“Di sinilah asuransi berperan memberikan rasa tenang, yakni melalui jumlah premi terkumpul sebagai nominal perlindungan yang disepakati dalam polis, untuk kemudian dibayarkan kepada pemegang polis (asuransi kesehatan) atau keluarganya (asuransi jiwa) saat nasabah mengalami sebuah risiko. Alhasil, kondisi finansial pun akan senantiasa terlindungi meski terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Aidil.

ilustrasi asuransiilustrasi asuransi Foto: Getty Images/Wipada Wipawin

Menurut Aidil, dalam konsep dan ilmu perencana keuangan, memiliki asuransi atau proteksi perlu menjadi prioritas sebelum mulai berinvestasi. Pasalnya, investasi bisa dilakukan dalam jangka panjang hingga puluhan tahun, berbeda dengan risiko kehidupan yang bisa datang kapan saja. Misal, ketika seseorang baru saja mencicil dana investasi tapi kemudian harus menghadapi risiko tidak terduga, yang sering terjadi adalah kondisi finansial goyah sehingga cicilan terpaksa dihentikan. Bahkan, tak jarang total dana investasi harus ditarik untuk menutupi biaya dari risiko yang tengah dihadapi.

“Itulah sebabnya memiliki proteksi sebelum berinvestasi dalam konsep perencana keuangan tidak bisa ditawar, dan kita membutuhkan pihak ketiga untuk membantu melindungi diri dan keluarga secara finansial. Bahasa kerennya, kita memindahkan atau mentransfer risiko kepada pihak lain, dalam hal ini perusahaan asuransi, dengan cara membayar premi sebagai jaminan perlindungan finansial terhadap risiko yang tidak terduga. Pada praktiknya, kontrak asuransi terjalin atas dasar kepercayaan pihak tertanggung [pemegang polis] kepada penanggung [perusahaan asuransi],” tutur Aidil.

“Jangan lupa bahwa fungsi dari asuransi adalah untuk mengganti kerugian, bukan untuk mencari keuntungan. Maka, pola pikir ‘rugi beli asuransi karena tidak klaim’ jelas salah dan melanggar itikad baik. Jadi, pergunakanlah produk asuransi dengan bijaksana sesuai polis yang disepakati. Banyak sekali manfaat yang bisa didapatkan oleh sebuah produk asuransi bila kita meyakini dan memahami serta menggunakannya sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko kita,” pungkas Aidil.

(lth/lth)



Sumber : oto.detik.com

Cara Klaim Asuransi Mobil Kena Banjir



Jakarta

Banjir melanda beberapa wilayah di Jabodetabek. Mobil milik warga pun menjadi korban terendam banjir. Pemilik mobil yang ter-cover asuransi bisa melakukan klaim asuransi mobil karena banjir.

Mobil yang terendam banjir bisa mengalami kerusakan parah. Kalau tidak ditangani dengan baik, biaya perbaikannya bisa mahal. Namun, buat pemilik mobil yang punya asuransi khususnya proteksi banjir bisa lebih tenang.

Dilansir dari Allianz Indonesia, ada beberapa langkah untuk mengajukan klaim asuransi mobil yang terkena banjir.


Pastikan Polis Asuransi Dilengkapi dengan Proteksi Banjir

Perlu diketahui, polis asuransi mobil standar saja tidak bisa meng-cover klaim karena banjir. Ada perluasan jaminan untuk meng-cover klaim banjir.

Menurut Allianz, sebelum memilih asuransi untuk mobil kita, penting untuk mengetahui manfaat serta proteksi yang diberikan. Pastikan terlebih dahulu, apakah asuransi milik detikers sudah dilengkapi dengan perlindungan yang dibutuhkan.

Hubungi Penyedia Asuransi

Jika sudah dipastikan ada proteksi banjir dan polis asuransinya masih aktif, segera hubungi pihak asuransi untuk melaporkan kejadian. Menurut Allianz, umumnya asuransi memiliki batas waktu pelaporan klaim, misalnya 72 jam atau 5 hari pasca kejadian.

Lengkapi Dokumen yang Disyaratkan

Setiap perusahaan asuransi, umumnya memiliki persyaratan administratif untuk pengajuan klaim. Begitupun saat mobil terkena banjir. detikers langsung menyiapkan dan memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan agar proses klaim berjalan lancar.

Minta Bantuan Evakuasi

Untuk mencegah kerusakan yang lebih fatal, mobil korban banjir umumnya harus dievakuasi. Jika mobil sudah terendam banjir, jangan langsung dinyalakan baik kelistrikan maupun mesinnya. Menyalakan mobil setelah terendam banjir berpotensi membuat kerusakan lebih parah.

Hindari untuk memaksakan diri membawa mobil ke bengkel sendiri. Minta bantuan evakuasi, bisa menggunakan towing untuk mengangkut mobil ke bengkel. Menurut Allianz, jika detikers kurang cermat bisa ada tindakan yang kelak dinilai sebagai kesengajaan dan mempengaruhi validitas klaim.

Hindari Tindakan Kesengajaan

Meskipun mobil yang terkena banjir merupakan korban bencana, tidak serta-merta perusahaan asuransi meloloskan klaim. Sebab bukan tak mungkin, mobil yang terkena banjir sebenarnya buah dari kesengajaan. Contoh tindakan yang bisa dikategorikan kesengajaan misalnya memaksa menerobos genangan air atau menyalakan mesin saat mobil sudah terendam banjir.

(rgr/din)



Sumber : oto.detik.com