Tag Archives: aturan

Bazar Hijab dan Modest Fashion Rendevous Market Diskon 70% di AEON BSD

Jakarta

Para pecinta modest fashion di Tangerang dan sekitarnya bersiaplah! Bazar hijab dan modest fashion yang paling dinantikan, Rendezvous Modest Market, kembali hadir di AEON Mall BSD City, Lantai Dasar, Main Atrium, mulai 1 hingga 5 Oktober 2025.

Acara ini menjadi destinasi wajib untuk mendapatkan baju favorit kamu dan keluarga dengan potongan harga hingga 70%. Menghadirkan 46 brand busana siap pakai ternama mulai dari fashion dewasa hingga anak-anak, Rendezvous Modest Market menjanjikan pengalaman belanja akhir tahun yang efisien dan menguntungkan, terutama bagi kamu yang mencari busana casual dan oversized yang sedang diminati.

Menurut Eras Pragitha, Head Creative Rendezvous Modest Market, acara kali ini secara khusus diadakan sebagai ajang sale produk akhir tahun bagi brand peserta, di mana mereka menghabiskan sisa produksi dengan diskon yang sangat besar.


Bazar hijab dan modest siap pakai, Rendesvous Market digelar mulai dari 1-5 Oktober 2025 di AEON Mall BSD City. Ada diskon 70% yang menarik dan banyak promo menarik.Bazar hijab dan modest siap pakai, Rendesvous Market digelar mulai dari 1-5 Oktober 2025 di AEON Mall BSD City. Ada diskon 70% yang menarik dan banyak promo menarik. Foto: Gresnia/Wolipop

“Untuk season kali ini, produk fashion modest sudah memasuki diskon besar dan mengeluarkan sisa produksi. Kita adain bazar lagi untuk sale produk akhir tahun mereka,” jelas Eras.

Bazar ini menghadirkan brand-brand yang sudah dikenal secara daring seperti Gamaleea, Giyomi, Oclo, Atkey, Leviora, Seia, Rich Dept, Kheva Mauza, Yellowfacy, Beanca, Kallia Label hingga Omara.

Kurasi brand difokuskan pada modest fashion dengan target usia 24-40 tahun, dengan model yang lebih kasual dan polosan, mencakup hijab square hingga instan. Untuk menarik pengunjung, diskon yang ditawarkan benar-benar fantastis, mulai dari Rp35 ribu dengan penawaran item tas dan sepatu yang lebih bervariasi dari acara sebelumnya.

Bazar hijab dan modest siap pakai, Rendesvous Market digelar mulai dari 1-5 Oktober 2025 di AEON Mall BSD City. Ada diskon 70% yang menarik dan banyak promo menarik.Bazar hijab dan modest siap pakai, Rendesvous Market digelar mulai dari 1-5 Oktober 2025 di AEON Mall BSD City. Ada diskon 70% yang menarik dan banyak promo menarik. Foto: Gresnia/Wolipop

Berbagai penawaran flash sale pun tersedia, seperti Giyomi, Yellowfacy, dan Omyka yang menawarkan semua item Rp99 ribu-an atau Leviora dengan tagline “Everything 70 Ribu”. Jangan lewatkan item serba Rp100.000-an dari Giyomi, serta harga merakyat Rp 99.000 untuk semua item dari Yellowfacy dan Omyka.

Sementara itu, Beeanca menawarkan koleksinya mulai dari Rp 80.000, dan kamu bisa mendapatkan hampir semua produk Leviora dengan harga flat Rp 70.000. Bagi kamu yang mencari koleksi terbaru, Gamaleea turut hadir, dibanderol mulai dari Rp 200.000.

Bazar hijab dan modest siap pakai, Rendesvous Market digelar mulai dari 1-5 Oktober 2025 di AEON Mall BSD City. Ada diskon 70% yang menarik dan banyak promo menarik.Bazar hijab dan modest siap pakai, Rendesvous Market digelar mulai dari 1-5 Oktober 2025 di AEON Mall BSD City. Ada diskon 70% yang menarik dan banyak promo menarik. Foto: Gresnia/Wolipop

Untuk masuk ke area bazar, pengunjung diberikan akses Gratis dengan syarat hanya mengikuti (follow) akun Instagram @rendezvous.modestmarket. Pihak penyelenggara juga mengimbau pengunjung untuk mempersiapkan pembayaran non-tunai seperti handphone dan kartu debit, dan mematuhi beberapa aturan, termasuk larangan membawa makanan/minuman berwarna dan merokok di area bazar.

Bazar hijab dan modest siap pakai, Rendesvous Market digelar mulai dari 1-5 Oktober 2025 di AEON Mall BSD City. Ada diskon 70% yang menarik dan banyak promo menarik.Bazar hijab dan modest siap pakai, Rendesvous Market digelar mulai dari 1-5 Oktober 2025 di AEON Mall BSD City. Ada diskon 70% yang menarik dan banyak promo menarik. Foto: Dok. Gresnia/Wolipop

(gaf/eny)



Sumber : wolipop.detik.com

Belajar dari LCGC Taksi Online Tiba-tiba Motong, Ini Etika di Persimpangan



Jakarta

Viral di media sosial pengendara mobil Datsun GO Panca tiba-tiba motong jalur di persimpangan jalan. Pengendara LCGC yang disebut sebagai taksi online itu menyebabkan kecelakaan dengan mobil lain di jalur utama.

Video detik-detik peristiwa itu diunggah akun Instagram Dashcam Indonesia. Tampak mobil Datsun berwarna hitam dari arah percabangan jalan masuk ke jalan utama tapi langsung memotong sehingga menyebabkan kecelakaan dengan kendaraan yang ada di jalur utama.

“Lokasi depan itc bsd,
mobil grab dari paling kanan langsung belok kiri akhirnya nyerempet


Diajak ke kantor polisi gak mau, minta nomor hp gak mau, foto sim gak mau, ganti biaya asuransi gak ada uang,” demikian dikutip dari akun Instagram Dashcam Indonesia.

[Gambas:Instagram]

Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, tahu betul lokasi kejadian ini. Menurut Sony, di sana sudah sering sekali mobil langsung memotong dari kanan ke kiri untuk masuk ke mall.

“Di situ banyak orang yang potong jalan mau ngedrop penumpang ke pintu mall,” kata Sony kepada detikOto, Minggu (7/7/2024).

Belajar dari kecelakaan ini, kata Sony, ada etika yang harus dipatuhi setiap pengendara di persimpangan jalan. Menurutnya, kendaraan yang ada di jalan utama harus diutamakan.

“Yang jalan utama harus didahulukan. Sama seperti kendaraan yang akan pindah lajur, tunggu diberi kesempatan dulu baru pindah. Kebiasaan salah yang terjadi disini, dulu-duluan motong sehingga terbentuklah asumsi yang nabrak yang salah. Nah itu contoh yang tidak beretika,” ucap Sony.

“Pengemudi harus punya etika yang benar setelah putar balik. Jangan hanya bersembunyi di balik peraturan lalu lintas. Tidak boleh langsung potong marka sekalipun markanya putus-putus. Karena motong lajur saat sepi dan ramai sama-sama tinggi bahayanya. Jika memaksakan, berhenti dahulu, nyalakan lampu sein dan tunggu kondisi sepi. Jadi di atas aturan lalu lintas ada adab dan etika yang harus juga disertakan,” sebut Sony.

Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada aturan mengenai berkendara di persimpangan jalan. Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi:

Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

  • Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
  • Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

(rgr/mhg)





Sumber : oto.detik.com

Jarak Aman saat Berkendara di Jalan Raya, Pengemudi Wajib Tahu!


Jakarta

Jarak aman saat berkendara adalah rentang jarak yang harus diperhatikan antara kendaraan satu dengan kendaraan lain. Jarak antara kendaraan merupakan ruang yang tersedia antara kendaraan satu dengan kendaraan lain.

Jarak aman akan memberikan waktu untuk menghadapi situasi tak terduga, seperti perubahan arah kendaraan di depan kita ataupun rem mendadak. Berapa jarak aman saat berkendara?

Jarak Aman saat Berkendara

Jarak aman merupakan jarak yang diambil untuk antisipasi kendaraan lain. Sementara, jarak minimal adalah jarak terdekat di masing-masing kendaraan.


Dikutip dari buku Budaya Berkendara di Jalan Raya karya Joko Subroto berikut adalah jarak minimal dan jarak aman berkendara berdasarkan kecepatan:

  • Kecepatan 30 km/jam: Jarak aman 30 meter dengan jarak minimal 15 meter.
  • Kecepatan 40 km/jam: Jarak aman 40 meter dengan jarak minimal 20 meter.
  • Kecepatan 50 km/jam Jarak aman 50 meter dengan jarak minimal 25 meter.
  • Kecepatan 60 km/jam: Jarak aman 60 meter dengan jarak minimal 40 meter.
  • Kecepatan 70 km/jam: Jarak aman 70 meter dengan jarak minimal 50 meter.
  • Kecepatan 80 km/jam: Jarak aman 80 meter dengan jarak minimal 60 meter.
  • Kecepatan 90 km/jam: Jarak aman 90 meter dengan jarak minimal 70 meter.
  • Kecepatan 100 km/jam: Jarak aman 100 meter dengan jarak minimal 80 meter.

Jarak aman terdiri dari 3 unsur, yakni aman dengan kendaraan di depan, samping, dan di belakang.

  1. Jarak aman dengan kendaraan di depan bertujuan untuk memberi waktu yang cukup agar kita bisa mengurangi kecepatan, serta mendapat ruang cukup dalam mengerem dengan aman.
  2. Jarak aman dengan kendaraan di samping, bermanfaat untuk mengantisipasi kemungkinan kendaraan berubah jalur. Contohnya, saat keluar dari persimpangan atau mobil keluar dari parkir.
  3. Jarak aman dengan motor atau kendaraan di belakang berguna untuk menghindar dari tabrakan dari belakang.

Cara Menjaga Jarak aman Berkendara

Dikutip dari Astra Daihatsu, berikut adalah langkah-langkah untuk menjaga jarak aman berkendara:

1. Gunakan Aturan 3 Detik (3-Second Rule)

Aturan 3 detik berguna untuk mengukur jarak aman kendaraan. Pertama, ilih suatu objek yang dilewati kendaraan di depan, kemudian hitung waktu yang dibutuhkan kendaraan kamu untuk mencapai objek itu (setelah kendaraan di depannya melewati objek).

Idealnya, kita perlu punya 3 detik waktu reaksi. Hal itu akan memberikan cukup ruang bagi kita dalam merespon kendaraan. Terutama kalau kendaraan di depan tiba-tiba berhenti.

2. Nyalakan Klakson atau Lampu

Kalau sekiranya kendaraan di belakang kamu terlalu dekat, kamu bisa memberikan tanda dengan menggunakan lampu rem atau klakson. Hal ini bertujuan untuk memberi tahu kendaraan yang di belakang agar menjaga jarak.

3. Jaga Jarak di Kondisi Khusus

Pastikan untuk meningkatkan jarak aman ketika cuaca buruk atau jalan yang licin. Pasalnya, rem akan lebih sulit merespons di permukaan yang licin.

4. Kurangi Kecepatan di Kepadatan Lalu Lintas

Cara ini bertujuan agar kita bisa punya waktu dan ruang yang cukup untuk merespons perubahan dalam alur lalu lintas.

Kondisi untuk Meningkatkan Jarak Aman Berkendara

Sejatinya menjaga jarak aman harus selalu dilakukan dalam kondisi apa pun. Berdasarkan Buku Petunjuk tata cara Berlalu Lintas (Highway Code) Kemenhub, penting bagi pengemudi untuk menjaga jarak aman antara kendaraan dengan kendaraan di depan, terutama pada saat:

  • Saat waktu hujan
  • Permukaan jalan licin
  • Pendakian yang aman
  • Mengemudikan kendaraan berat atau sedang menarik gandengan atau tempelan.

Jangan lupa pastikan detikers selalu mengecek kecepatan kendaraan, untuk tahu jarak minimal dan mengukur jarak aman berkendara dengan kendaraan lainnya di jalan raya.

(khq/fds)



Sumber : oto.detik.com

Antre 3 Jam Demi Foto di ‘Gerbang Surga’ Pura Lempuyang


Jakarta

Ambil foto mungkin jadi salah satu momen penting saat liburan. Tiap orang foto sendiri atau bersama di depan spot foto pilihan yang dinilai paling photogenic. Karena itu, ambil foto bisa berlangsung sangat lama dan harus antri.

Kondisi inilah yang terjadi di Gates of Heaven (gerbang surga) Pura Lempuyang yang berada di Kabupaten Karangasem, Bali. Para pengunjung harus menunggu cukup lama, hingga nomor antriannya untuk foto dipanggil.

Antri Tiga Jam untuk Foto, Yay or Nay?

Dikutip dari situs traveling, akun Yourmysunshine dari Sydney, Australia membagikan pengalamannya saat berkunjung ke Pura Lempuyang. Seperti pengunjung lain, dia mendapatkan nomor antri untuk foto di Gate of Heaven yaitu gerbang masuk Pura Lempuyang.


“Gerbangnya sangat indah dengan latar pemandangan Gunung Agung. Setelah membayar Rp 10 ribu untuk sewa kain dan donasi, kami bisa masuk Pura Lempuyang. Untuk foto di antara gerbangnya, kami menunggu 2-3 jam,” tulis akun tersebut yang mengunjungi Bali bersama keluarganya di tahun 2019.

Beranjak ke tahun 2024, pengunjung ternyata masih juga harus antri untuk ambil foto di spot ikonik ini. Akun Harsha yang berkunjung ke Gates of Heaven di bulan November harus menunggu 2 jam hingga bisa foto bersama keluarganya. Saat itu, fotonya diambilkan pengelola setempat dengan handphone pribadinya.

Di tahun 2025, waktu tunggu 1-3 jam masih terjadi di Gates of Heaven menunggu nomor antrian foto. Menurut akun pmaslen dari Redmond, Washington yang berkunjung ke Pura Lempuyang pada Januari 2025, antrian di Gates of Heaven adalah jebakan turis. Namun tourist trap ini tidak terkait dengan uang para pengunjung.

“Kecuali pengunjung harus memberi bukti pernah ke sini, maka ini adalah tourist trap. Selama menunggu, pengunjung hanya mendengar panggilan pose dan nomor antrian. Selain itu, area Pura Lempuyang yang terbuka untuk publik bisa dilihat semua dalam 45 detik karena tidak semua terbuka untuk umum,” tulis pmaslen.

Jika pmaslen cenderung ‘nay’ untuk waktu tunggu 3 jam hanya untuk diambilkan foto, maka akun Gerd_Shanghai masih berpendapat pengalaman antri di Gates of Heaven adalah ‘yay’. Menurutnya foto yang diambil membuatnya bahagia saat mengunjungi Bali pada Februari 2025.

“Foto ini benar-benar membuat kami senang dan akan menjadi memori yang sangat berharga. Untuk waktu antri, sebetulnya bergantung dari nomor yang diperoleh. Semakin besar nomor makan makin lama juga waktu tunggunya,” tulis Gerd_Shanghai yang berasal dari Shanghai, Cina.

Selama menunggu nomornya dipanggil untuk ambil foto, Gerd_Shanghai berkeliling area sekitar dan mengeksplorasi spot yang tersedia bagi turis, meski tidak banyak. Gerd_Shanghai menulis, dia membayar uang masuk sebesar Rp 125 ribu termasuk jasa pengambilan foto.

Pesona Gates of Heaven di Pura Lempuyang

Gates of Heaven adalah gerbang dengan bentuk seperti Candi Bentar berukuran sangat besar dan penuh ukiran di bagian depan Pura Lempuyang. Bagi wisatawan, Gates of Heaven adalah spot wajib untuk foto yang nantinya diupload ke medsos masing-masing.

Gerbang yang sangat indah tersebut sebetulnya bagian keci dari Pura Lempuyang. Dalam sejarahnya, Pura Lempuyang adalah salah satu yang paling tua dan suci di Bali. Pura ini adalah satu deri enak pilar spiritual masyarakat Bali sehingga posisinya sangat strategis.

Bagi pengunjung yang ingin foto dan melihat keagungan Pura Lempuyang, bisa berkunjung ke destinasi ini pukul 07.00-17.00 waktu setempat. Pengunjung wajib membayar tiket masuk Rp 50 ribu untuk WNI dan Rp 100 ribu untuk WNA. Tentunya pengunjung wajib sopan, taat aturan, dan menerapkan etika selama di lingkungan Pura Lempuyang.

(row/fem)



Sumber : travel.detik.com

Bukti Aturan Ketat Hansi Flick di Barcelona Bukan Main-main


Jakarta

Marcus Rashford sudah jadi korban dari pelanggaran yang diberikan pelatih Hansi Flick. Sang pelatih Barcelona itu nggak main-main!

Marcus Rashford ditepikan dari line-up Barcelona saat mengalahkan Getafe pada Senin (22/9) dini hari WIB. Rashford kena hukuman karena telat dua menit pada pertemuan tim sebelum laga.

Padahal, Rashford sebelumnya bikin dua gol di Liga Champions saat Barca menang atas Newcastle 2-0. Di laga kontra Getafe, Rashford yang masuk sebagai pemain pengganti bisa kemas assist.


Dirangkum dari media-media Spanyol, Hansi Flick sudah menekankan soal aturan ketat sejak kedatangannya di Barcelona pada musim panas 2024.

Aturan ketat itu dibuat agar para pemain Barcelona disiplin dan bisa menekan ego. Flick pernah bilang, kepentingan tim lebih besar dari ego tiap pemain.

“Saya tidak mau ada ego pemain di sini. Musim lalu kami main sebagai tim (sapu bersih titel domestik-red) dan akan terus seperti itu,” tegasnya dilansir dari Marca.

Apa-apa saja aturan ketat dari Hansi Flick?

Para pemain yang telat datang di sesi latihan dan pertemuan tim, walau hanya telat semenit, maka akan dicadangkan. Sebelum Rashford, Raphinha dan Kounde pernah merasakannya.

Para pemain dilarang pakai pakaian aneh-aneh saat mau berlaga. Semuanya pakai baju yang disiapkan tim. Semua makanan disiapkan oleh ahli gizi klub.

Para pemain harus menyaksikan video pasca pertandingan. Ada latihan khusus di tiap posisi pada tiap sesi dan wajib dilakukan. Penampilan di sesi latihan adalah jaminan menit bermain di lapangan.

Setiap pelanggaran hukumannya adalah dicadangkan. Jika pelanggaran kerap terulang, bukan tak mungkin Hansi Flick akan mencoret pemain dari skuad!

(aff/cas)



Sumber : sport.detik.com

Operasional Jembatan Kaca Bromo Belum Jelas, Belum Ada Operator Ajukan Izin



Malang

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyebut operasional Jembatan Kaca di kawasan wisata Gunung Bromo belum dapat dipastikan. Hingga kini, belum ada pihak yang mengajukan izin resmi untuk menjadi operator pengelola wahana wisata tersebut.

Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha, di Kota Malang, Jawa Timur, membeberkan syarat utama bagi operator. Yakni, si operator yang akan mengoperasikan Jembatan Kaca harus mempunyai kemampuan khusus terkait keselamatan dan pemeliharaan terhadap bangunan itu.

“Masih harus diproses perizinannya. (Operator) bisa swasta atau bisa badan usaha milik daerah (BUMD), prinsipnya entitas bisnis. Karena ini ketentuan aturan pemanfaatan wisatanya seperti itu,” kata Rudijanta dilansir Antara, Minggu (12/10/2025).


Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat meninjau Jembatan Kaca Seruni Point di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten ProbolinggoGubernur Khofifah Indar Parawansa saat meninjau Jembatan Kaca Seruni Point di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Probolinggo (Dokumentasi Humas Pemprov Jawa Timur)

Berdasarkan keterangan dari Balai Besar TNBTS, dokumen kepemilikan Jembatan Kaca di Bromo telah diterima oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), melalui Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDEA), di Jakarta, Selasa (7/10).

Serah terima dokumen kepemilikan Jembatan Kaca diharapkan memperkuat sinergi dalam upaya mendukung pengelolaan kawasan konservasi yang berkelanjutan dan meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Selain itu, kolaborasi ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan infrastruktur yang tidak menggabungkan fungsi dan estetika, tapi juga memberikan nilai tambah bagi pelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, pengurusan izin sebagai operator Jembatan Kaca juga dimungkinkan menyesuaikan dengan regulasi dari pemerintah daerah (pemda) pengampu wilayah.

“Kalau pengelolaan menjadi satu berarti mengikuti aturan pemda, wilayahnya di Probolinggo,” ujar dia.

“Kalau ada, juga secara aturan langsung ke pusat,” ujar dia.

Dia menambahkan meski belum beroperasi atau buka untuk umum, proses perawatan pada seluruh komponen Jembatan Kaca tetap berjalan dengan optimal.

“Masih ada bantuan pengawasan dari PU,” kata Rudi.

Jembatan Kaca itu memiliki panjang bentang 120 meter dengan lebar 1,8 meter. Jembatan yang menghubungkan antara Seruni Point dengan shuttle area pemandangan Gunung Bromo, Gunung Bathok, dan Gunung Semeru ini memiliki ketinggian 80 sampai 100 meter.

(fem/fem)



Sumber : travel.detik.com

WhatsApp Blokir Chatbot AI Lain, Cuma Bisa Pakai Meta AI


Jakarta

Meta sedang mengeluarkan aturan baru terkait kecerdasan buatan di dalam WhatsApp. Hasil amandemen ketentuan API WhatsApp Business menyebutkan, penggunaan chatbot pihak ketiga di WhatsApp akan diblokir mulai 15 Januari 2026.

Putusan ini akan berdampak langsung pada klien berbasis WhatsApp yang banyak digunakan untuk berbagai perangkat, termasuk ChatGPT dari OpenAI dan asisten Perplexity, serta Luzia yang berfokus di Amerika Latin dan lainnya.


Kebijakan baru ini memblokir akses ke WhatsApp Business Solutions. Penjelasan Meta sendiri menggambarkan pergeseran ini sebagai upaya penyelarasan. API WhatsApp Business tidak dirancang untuk menghosting chatbot pihak ketiga, melainkan untuk memfasilitasi notifikasi, dukungan, dan transaksi.

“Untuk tujuan menyediakan, mengirimkan, menawarkan, menjual, atau dengan cara lain membuat tersedia teknologi-teknologi tersebut ketika teknologi-teknologi tersebut merupakan fungsi utama (bukan sekunder atau tambahan) yang disediakan untuk digunakan, sebagaimana ditentukan oleh Meta sesuai dengan kebijakannya sendiri,” kata Meta dalam pernyataan terkait syarat dan ketentuan aturan baru ini, dikutip dari TechCrunch.

Meta telah mengonfirmasi aturan terbaru ini dan menjelaskan bahwa langkahnya tersebut tidak mempengaruhi bisnis yang menggunakan AI untuk melayani pelanggan di WhatsApp. Misalnya, perusahaan jasa perjalanan yang mengoperasikan chatbot untuk layanan pelanggan tidak akan dilarang menggunakan layanan tersebut.

Alasan Meta di balik langkah ini adalah API WhatsApp Business dirancang untuk bisnis yang melayani pelanggan, bukan sebagai platform untuk distribusi chatbot. Perusahaan tersebut mengatakan bahwa meski API ini dibangun untuk kasus penggunaan business-to-business, dalam beberapa bulan terakhir, mereka melihat kasus penggunaan yang tidak terduga untuk chatbot umum.

“Tujuan API WhatsApp Business adalah untuk membantu bisnis memberikan dukungan pelanggan dan mengirimkan pembaruan yang relevan. Fokus kami adalah mendukung puluhan ribu bisnis yang membangun pengalaman ini di WhatsApp,” kata Meta lagi.

Langkah ini secara efektif akan membuat WhatsApp tak lagi tersedia sebagai platform untuk mendistribusikan solusi AI seperti asisten atau agen. Hal ini juga berarti Meta AI menjadi satu-satunya asisten yang tersedia di WhatsApp.

(rns/rns)



Sumber : inet.detik.com