Tag Archives: aturan lalu lintas

Ini Bahaya Naik Motor Pakai Sandal Jepit, Jangan Ditiru!


Jakarta

Polisi melarang pengguna yang naik motor pakai sandal jepit. Larangan tersebut diterapkan demi perlindungan pengguna kendaraan.

Lebih lanjut, simak penjelasan tentang imbauan untuk tidak boleh pakai sandal jepit saat naik motor di bawah ini.

Alasan Naik Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit

Alasan kenapa naik motor dilarang pakai sandal jepit adalah karena tidak aman. Pasalnya, sandal tidak melindungi keseluruhan bagian kaki saat berkendara.


Sebagaimana yang pernah diungkapkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

“Mohon maaf saya bukan menstressing pakai sandal jepitnya, karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas. Dan tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu,” terang Firman.

Menggunakan sandal jepit saat mengendarai atau naik motor berisiko melukai bagian tubuh pemotor. Instruktur Safety Riding Astra Honda Motor (AHM), Hendrik Ferianto, pernah bercerita bahwa ada pengendara sepeda motor yang mengalami cedera serius akibat menggunakan sandal jepit saat naik motor.

“Pernah beberapa kejadian, pengendara yang pakai sandal jepit itu otot jarinya putus. Dulu peserta training saya ada yang begitu, 3 otot jarinya putus. Saat itu dia lagi jalan dari arah Condet ke Cililitan, ada pengendara lain dari arah sebaliknya, kaki dia terbentur dengan pedal rem dari motor arah sebaliknya itu. Dia nggak terasa, tiba-tiba menggigil, pas lihat ke bawah sudah putus otot jarinya. Kalau pakai sepatu kan tidak akan kejadian seperti itu,” terang Hendrik.

Tips Aman Naik Motor

Praktisi Keselamatan Berkendara, Sony Susmana, mengatakan bahwa supaya aman, naik motor itu harus memakai sepatu.

“Naik motor akan lebih aman dengan menggunakan sepatu. Pasalnya, kaki sangat berperan saat naik motor, stop/berhenti pasti kaki pengendara turun, kurang seimbang pasti kaki jadi tumpuan, menginjak kotoran ketika berhenti pasti tidak sehat dan lain-lain,” jelas Sony kepada detikcom, beberapa waktu lalu.

Sony yang juga bagian dari Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengungkapkan kalau idealnya mengendarai sepeda motor itu harus memakai peralatan/atribut berkendara lengkap dari ujung kepala sampai ujung kaki atau istilahnya disebut full gear.

Pasalnya, perlindungan motor sangat minim karena tidak memiliki bumper.

“Kalau crash badan jadi kontak langsung dengan objek terdekat dan dengan kecepatan tidak tentu, nah pasti sandal lepas dari kaki sehingga tapak tidak terlindungi,” kata Sony.

Terkait hal ini, Firman juga mengimbau agar masyarakat bisa menciptakan kesadaran tentang tertib dan keamanan dalam berkendara. Karena nyawa kita lebih mahal.

“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita. Tolong itu dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Ini gunanya helm standar, pakai sepatu. Masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja. Itu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun sehingga patuh menjadi bagian, bukan lagi karena ada petugas,” terang Firman.

Kesimpulannya, saat naik motor kita harus pakai sepatu dan full gear, karena pemakaian sandal jepit dilarang oleh polisi demi alasan keamanan dan keselamatan pengendara.

(khq/inf)



Sumber : oto.detik.com

Ini Beda Jalur dan Lajur di Jalan, Jangan Salah!


Jakarta

Jalur dan lajur adalah kata yang mirip, tetapi memiliki arti yang berbeda. Meski sering dijumpai di jalan, mungkin masih banyak dari kita yang belum tahu perbedaannya.

Simak artikel ini untuk mengetahui beda jalur dan lajur, lengkap dengan penggunaan dan jenisnya.

Beda Jalur dan Lajur

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan, berikut ini beda antara jalur dan lajur:


Jalur adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan. Sedangkan lajur adalah bagian dari jalur yang memanjang dengan ataupun tanpa marka jalan yang memiliki lebar cukup untuk dilewati satu kendaraan.

Misalnya jalan tol Semarang-Solo dibagi menjadi dua jalur, yaitu jalur dari Semarang ke Solo dan jalur dari Solo ke Semarang.

Di tiap jalur dibagi lagi menjadi tiga lajur, yaitu lajur lambat, lajur cepat, dan lajur untuk mendahului.

Penggunaan Jalur dan Lajur

Penggunaan jalur dan lajur diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

  • Setiap pengguna jalan wajib menggunakan jalur jalan sebelah kiri.
  • Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
  • Lajur sebelah kanan hanya boleh digunakan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain.

Jenis-jenis Jalur dan Lajur

Dilansir dari penelitian di situs e-journal.uajy.ac.id, ada beberapa jenis jalur dan lajur jalan, antara lain sebagai berikut:

1. Jalan Dua Jalur Dua Arah Tak Terbagi

Jalan ini memiliki dua jalur dengan arah berlawanan. Setiap jalur terdapat satu lajur kendaraan. Antara jalur satu dengan lainnya tidak dipisahkan oleh median jalan.

2. Jalan Empat Lajur Dua Arah

Jalan ini memiliki dua jalur yang berlawanan arah, Setiap jalur dibagi menjadi dua lajur. Antara jalur satu dengan yang lain bisa dipisahkan median maupun tidak dipisahkan median jalan.

3. Jalan Enam Lajur Dua Arah Terbagi

Jalan ini memiliki dua jalur yang berlawanan arah, Setiap jalur dibagi menjadi tiga lajur, sehingga total ada enam lajur. Antara jalur satu dengan yang lain dipisahkan oleh median jalan.

4. Jalan Satu Arah

Jalan ini hanya memiliki satu jalur di mana seluruh pengendara wajib melaju ke satu arah yang sama. Di jalur ini bisa terdiri dari satu atau lebih lajur.

Nah, sekarang detikers sudah paham kan beda jalur dan lajur di jalan? Jangan sampai keliru memahaminya ya.

(bai/inf)



Sumber : oto.detik.com