Tag Archives: badan kepegawaian negara

Cara Beli E-Meterai Secara Online Buat CPNS 2024

Jakarta

Ribuan formasi dan jutaan posisi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 dibuka. Bagi calon peserta, beberapa dokumen dibutuhkan untuk lolos seleksi dan melangkah ke tahap berikutnya.

Beberapa dokumen yang wajib disiapkan antara lain Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah dan transkrip nilai, pas foto dan file swafoto, Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Bermeterai Elektronik (e-Meterai).

Surat lamaran dan surat pernyataan merupakan dokumen yang wajib dibubuhkan e-meterai sebagai tanda bukti sah dan legalnya dokumen tersebut. Karenanya, calon peserta harus memastikan semua dokumen tersebut tersedia dalam format digital atau berbentuk .pdf sesuai persyaratan.


PERURI bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) meluncurkan website e-Meterai resmi yaitu https://meterai-elektronik.com/. Website ini dirancang khusus untuk memudahkan peserta CASN dalam membeli dan menggunakan e-meterai untuk berbagai keperluan dokumen pendaftaran.

Cara beli e-Meterai

  • Buka laman https://www.meterai-elektronik.com/
  • Pilih ‘Daftar Sekarang’
  • Input nomor handphone yang terhubung dengan WhatsApp
  • Tulis nama lengkap sesuai KTP
  • Masukkan password yang akan digunakan untuk login
  • Centang kolom ‘Saya bukan robot’, sentuh ‘Lanjutkan’
  • Setelah aktivasi akun, login kembali menggunakan nomor HP dan password yang telah dibuat sebelumnya
  • Klik ‘Beli e-Meterai’
  • Pilih jumlah keping e-Meterai yang dibutuhkan lalu tekan ‘Beli’
  • Pada tahap konfirmasi pembelian perhatikan kotak deskripsi ‘Syarat & Ketentuan Pembatalan Pembelian Kuota’
  • Apabila selama proses pembelian terhadap kendala, bisa segera segera cek laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id=
  • Jika pembelian telah sesuai, klik ‘Lanjutkan’
  • Pilih pembayaran menggunakan QRIS, lalu scan QRIS
  • Setelah pembayaran, refresh tab
  • Klik lihat invoice dan kuota e-Meterai
  • Cek lagi apakah jumlah kuota yang dibeli sudah benar.

Website e-Meterai https://meterai-elektronik.com/ dilengkapi dengan jaminan refund dana bagi para calon peserta dengan kuota e-Meterai yang tidak digunakan dalam satu invoice pembelian. Jaminan keaslian meterai juga diberikan.

Jadi, itulah cara beli e-Meterai untuk daftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan CASN. Buat detikers yang sudah mendaftar, semoga mendapatkan pekerjaan yang kamu idam-idamkan.

(ask/fay)



Sumber : inet.detik.com

Cara Download Sertifikat SKD CPNS Resmi dari Website BKN

Jakarta

Peserta CPNS 2024 yang telah mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berhak mendapatkan sertifikat. Inilah cara downloadnya.

Dalam sertifikat SKD tertera nilai ujian, lokasi hingga barcode scan QR. Pelaksanaan SKD berlangsung sejak 16 Oktober 2024 dan akan berakhir pada 14 November 2024. Sejak tanggal itu, peserta bisa mendownload sertifikat SKD untuk mengetahui hasil ujian dan menggunakannya jika diperlukan.

Inilah hal-hal penting untuk diketahui termasuk cara download sertifikat SKD


Apa itu Sertifikat SKD CPNS 2024

Dilansir laman Indonesiabaik milik Kominfo, sertifikat SKD berguna sebagai tanda bukti keikutsertaan dalam tes SKD CPNS 2024. Softcopynya akan tersimpan di server Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penerapan sertifikat ini sudah dilakukan selama tiga tahun tepatnya dimulai pada CASN 2021. Selain berlaku untuk CPNS, peserta Sekolah Kedinasan dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak mendapatnya.

Tampilan Sertifikat SKD CPNS 2024

Secara fisik, tidak ada perbedaan tampilan dengan sertifikat lainnya. Desain tahun ini memilih warna abu-abu di bagian tengah dan biru tua pada sisi pinggir.

Bagian atas ada tulisan ‘Sertifikat Seleksi Kompetensi Dasar’ yang di bawahnya tertera nomor peserta. Lalu ada nama, tanggal ujian, nilai tes wawasan kebangsaan, tes intelegensi umum, dan tes karakteristik pribadi.

Nilai kumulatif ujian juga ditampilkan dalam sertifikat ini. Tersedia juga scan QR Code untuk mengecek keaslian yang dilakukan lewat aplikasi Validator SertifiCAT.

Ketentuan berlaku

Dari tampilan sertifikat tertera tulisan ketentuan berlaku yang berada di bawah total nilai ujian. Di sana tertulis seperti ini “Berlaku sampai dengan Seleksi Pengadaan PNS 1 (satu) periode berikutnya”

Dapat dipahami, sertifikat tersebut bisa detikers gunakan untuk pelaksanaan rekrutmen CPNS di tahun berikutnya. Rentang waktu berlaku hanya satu kali.

Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2024

Untuk mendapatkan sertifikat ini harus mendownload di laman resmi BKN. Syaratnya hanya nomor NIK KTP dan nomor peserta ujian. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke laman https://sertificat.bkn.go.id/
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Masukkan Nomor Peserta
  4. Pilih tipe seleksi, misal Calon Pegawai Negeri Sipil
  5. Klik ‘Unduh’ untuk mendownload sertifikat

Untuk memastikan keaslian sertifikat yang diunduh dapat menggunakan aplikasi ‘Validator SertifiCAT’ yang bisa download pada Google Play Store. Adapun tata cara untuk mengeceknya sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi Validator SertifiCAT yang telah diunduh
  2. Lakukan scan QR Code pada sertifikat
  3. Muncul data hasil ujian SKD CPNS 2024 lengkap dengan total skor yang diperoleh

Ketentuan penggunaan

Sebagaimana tertera dalam Kepmenpan-RB Nomor 344 Tahun 2024, ada beberapa ketentuan nilai SKD yang bisa digunakan untuk seleksi CPNS periode berikutnya, mencakup:

  • Melamar di sistem seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan digunakan saat seleksi CPNS periode sebelumnya.
  • Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi sebelumnya.
  • Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda.
  • Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda.
  • Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar.
  • Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi sebelumnya.

Demikian ulasan lengkap mengenai sertifikat SKD CPNS 2024 dengan tampilan baru, ketentuan berlaku dan cara downloadnya. Semoga bermanfaat ya, detikers!

(fay/fyk)



Sumber : inet.detik.com

Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu?


Jakarta

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi pilihan lain masyarakat yang ingin bekerja di instansi pemerintahan. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK Paruh Waktu memiliki jaminan dalam haknya.

Gaji PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam Kepmen tersebut dijelaskan gaji PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah masing-masing.

Skema ini disusun oleh KemenPANRB sebagai solusi alternatif penataan tenaga non-ASN (honorer) pada tahun ini. Melalui mekanisme tersebut, para honorer yang tidak lulus seleksi CASN 2024, baik dalam formasi CPNS maupun PPPK, dapat diakomodasi menjadi PPPK Paruh Waktu.


Gaji Pegawai PPPK Paruh Waktu

Setelah diangkat, PPPK Paruh Waktu akan memperoleh hak berupa gaji serta fasilitas lainnya sebagaimana ASN pada umumnya. Besaran gaji yang diterima tidak boleh lebih rendah dari gaji saat masih menjadi tenaga honorer atau minimal setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerjanya.

Gaji PPPK Paruh Waktu bisa ditetapkan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penempatan.

Dalam KepmenPANRB No 16 Tahun 2025 juga dijelaskan bahwa pendanaan untuk pembayaran upah PPPK Paruh Waktu dapat bersumber dari pos selain belanja pegawai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut daftar besaran UMP 2025 setiap provinsi yang bisa menjadi acuan besar gaji PPPK Paruh Waktu jika instansi terkait menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu sesuai UMP:

  • Aceh – Rp3.685.616
  • Sumatera Utara – Rp2.992.559
  • Sumatera Barat – Rp2.994.193,47
  • Riau – Rp3.508.776,22
  • Jambi – Rp3.234.535
  • Sumatera Selatan – Rp3.681.571
  • Bengkulu – Rp2.670.039,39
  • Lampung – Rp2.893.070
  • Bangka Belitung – Rp3.876.600
  • Kepulauan Riau – Rp3.623.654
  • DKI Jakarta – Rp5.396.761
  • Jawa Barat – Rp2.191.232,18
  • Jawa Tengah – Rp2.169.349
  • DI Yogyakarta – Rp2.264.080,95
  • Jawa Timur – Rp2.305.985
  • Banten – Rp2.905.119,90
  • Bali – Rp2.996.561
  • Nusa Tenggara Barat – Rp2.602.931
  • Nusa Tenggara Timur – Rp2.328.969,69
  • Kalimantan Barat – Rp2.878.286
  • Kalimantan Tengah – Rp3.473.621,04
  • Kalimantan Selatan – Rp3.496.195
  • Kalimantan Timur – Rp3.579.313,77
  • Kalimantan Utara – Rp3.580.160
  • Sulawesi Utara – Rp3.775.425
  • Sulawesi Tengah – Rp2.915.000
  • Sulawesi Selatan – Rp3.657.527,37
  • Sulawesi Tenggara – Rp3.073.551,70
  • Gorontalo – Rp3.221.731
  • Sulawesi Barat – Rp3.104.430
  • Maluku – Rp3.141.700
  • Maluku Utara – Rp3.408.000
  • Papua Barat – Rp3.615.000
  • Papua Barat Daya – Rp3.614.000
  • Papua – Rp4.285.850
  • Papua Selatan – Rp4.285.850
  • Papua Tengah – Rp4.285.848
  • Papua Pegunungan – Rp4.285.850

Tunjangan Pegawai PPPK Paruh Waktu

Hingga saat ini, belum ada peraturan lebih lanjut yang mengatur tunjangan PPPK paruh waktu secara rinci. Sementara, PPPK paruh waktu dapat mengecek informasi peraturan tunjangan PPPK penuh waktu.

Dijelaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui laman Knowledge Management System (KMS) Manajemen ASN – Kantor Regional X BKN, Peraturan Presiden (Perpres) No 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjanagn sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK tersebut bekerja.

Tunjangan PPPK tersebut akan diberikan selama masa bakti, yakni selama ia masih aktif menjalankan tugasnya. Berikut daftar tunjangan PPPK:

  • Tunjangan keluarga:
    – Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok untuk 1 suami/istri PPPK yang sah
    – Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan pangan:
    – Uang makan
    – Tunjangan beras: 10 kg per bulan dalam bentuk uang, Rp 7,242 per kg
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lain-lain sesuai kemampuan daerah dan kekhususan spesialisasi jabatan masing-masing, dapat berupa:
    – Tunjangan kinerja
    – Tunjangan guru dan dosen
    – Tunjangan bahaya nuklir
    – Tunjangan bahaya radiasi
    – Tunjangan pengamanan persandian
    – TUnjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan
    – Tunjangan pengelolaan arsip statis
    – Tunjangan khusus Provinsi Papua
    – Tunjangan khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Perbatasan
    – Tunjangan jurusita dan jurusita pengganti

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu), PPPK penuh waktu juga memperoleh tunjangan hari raya (THR) 100 persen pada Idulfitri 2025 bila sudah melaksanakan tugas 1 tahun penuh, atau mulai pelaksanaan tugas minimal per 1 Maret 2024.

(cyu/twu)



Sumber : www.detik.com