Tag Archives: baligh

Tentang Wakif, Sebutan Orang yang Mewakafkan Harta



Jakarta

Orang yang mewakafkan harta disebut dengan wakif. Selain itu terdapat juga sebutan mengenai hal yang terlibat dalam wakaf, berikut ini adalah pembahasannya.

Dikutip dari buku Hukum dan Wakaf Dialektika Fikih, Undang-undang, dan Maqashid Syariah oleh Akmal Bashori, wakif adalah pihak yang melakukan wakaf dengan menyediakan harta benda yang akan dialihkan kepemilikannya untuk kepentingan wakaf.

Mengenai syarat, diketahui bahwa tidak ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh wakif dalam hukum perwakafan. Siapapun, baik individu, organisasi, maupun badan hukum, dapat menjadi wakif dengan asumsi mereka memiliki kepemilikan atas harta benda yang akan diwakafkan.


Menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 7, wakif dapat berupa perseorangan, organisasi, atau badan hukum. Hal ini menandakan perluasan jangkauan wakif yang sebelumnya hanya terbatas pada individu, individu tertentu, atau badan hukum yang memiliki tanah hak milik, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977.

Dengan undang-undang yang lebih baru, wakif dapat berupa individu, organisasi, atau badan hukum yang memiliki kepemilikan atas harta benda yang akan diwakafkan.

Meskipun tidak terdapat syarat khusus bagi orang yang ingin berwakaf, akan tetapi terdapat catatan dari Kemenag RI kepada wakif perorangan agar memiliki kecakapan hukum dalam membelanjakan harta. Adapun kecakapannya dalam bertindak seperti yang dijelaskan dalam Fiqh Wakaf terbitan Kementerian Agama (Kemenag) adalah sebagai berikut.

4 Kriteria Orang yang Mewakafkan Harta

1. Merdeka

Seorang wakif harus memiliki kebebasan dalam memiliki harta dan memiliki kemampuan untuk secara sukarela menyerahkan hak miliknya tanpa pertimbangan materiil. Oleh karena itu, hamba sahaya tidak dapat melakukan wakaf kecuali jika mereka mendapat izin dari pemiliknya.

2. Berakal Sehat

Wakaf hanya diperbolehkan bagi mereka yang memiliki akal sehat dan kemampuan untuk melakukan perjanjian wakaf. Orang dengan keterbatasan mental atau intelektual tidak dianggap sah melakukan wakaf.

3. Dewasa (Baligh)

Seorang wakif harus sudah dewasa atau baligh, sehingga dianggap mampu melakukan perjanjian wakaf dan menyerahkan hak miliknya.

4. Tidak Boros atau Lalai

Orang yang berada di bawah pengampuan, seperti orang yang boros atau tidak cakap mengelola harta, dianggap tidak mampu untuk melakukan penyerahan hak milik secara sukarela. Namun, wakaf orang yang berada di bawah pengampuan terhadap dirinya sendiri selama hidupnya dianggap sah berdasarkan prinsip istihsan.

Tujuan pengampuan adalah untuk menjaga agar harta wakaf tidak habis digunakan secara tidak benar dan menjaga agar wakif tidak menjadi beban bagi orang lain.

Syarat Melakukan Wakaf

Menurut mayoritas ulama fikih klasik, seperti Malikiyah, Shafi’iyah, dan Hanabilah, wakaf dianggap sah jika memenuhi beberapa persyaratan yang terdiri dari empat macam, sebagaimana dijelaskan berikut ini,

  • Orang yang melakukan wakaf disebut wakif. Ini adalah pihak yang menyediakan harta atau properti yang akan diwakafkan.
  • Pihak yang bertanggung jawab mengelola dan mengurus wakaf disebut nādzir. Nādzir adalah orang atau lembaga yang ditunjuk untuk menjaga dan memanfaatkan harta wakaf sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
  • Harta atau properti yang diwakafkan disebut Mal Mauquf. Ini adalah harta yang secara sah dialihkan kepemilikannya untuk kepentingan wakaf dan tidak dapat ditarik kembali oleh waqif atau pihak lain.
  • Pernyataan atau ikrar dari wakif yang menyatakan niat dan keinginan untuk melakukan wakaf disebut sighat. Sighat ini merupakan bentuk tindakan hukum yang menunjukkan keseriusan wakif dalam melakukan wakaf.

Itulah sekilas pembahasan mengenai orang yang mewakafkan harta atau yang disebut sebagai wakif hingga kriterianya. Semoga bermanfaat dan kita termasuk orang yang bisa berwakaf. Aamiin yaa Rabbalalamiin.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Cerita Qabil dan Habil, Anak Nabi Adam AS yang Membunuh Saudara Kembarnya



Jakarta

Qabil dan Habil merupakan anak kembar laki-laki dari Nabi Adam AS. Siti Hawa melahirkan dua pasang anak kembar laki-laki dan perempuan, yaitu Qabil, Habil, Iqlima dan Labuda.

Menukil dari Qashashul Anbiya oleh Ibnu Katsir yang diterjemahkan Umar Mujtahid dkk, Qabil adalah saudara kembar dari Iqlima. Sementara itu, Habil merupakan saudara kembar dari Labuda.

Ketika mereka sudah baligh, Allah SWT memerintahkan kepada Nabi Adam AS agar menikahkan anak-anaknya yang tidak sekandung. Jadi, Habil dinikahkan dengan Iqlima sementara Qabil dengan Labuda.


Namun, Qabil merasa dengki terhadap Habil. Sebab, paras Labuda tidak secantik Iqlima yang mana merupakan saudara kembar Qabil.

Setan dengan segala tipu daya dan bisikannya menghasut Qabil untuk membunuh Habil. Karena tidak mau mengalah dan hatinya dipenuhi rasa iri, akhirnya Adam AS meminta kedua putranya untuk berkurban agar mendapat pilihan terbaik. Langkah ini dilakukan Nabi Adam AS agar tidak melanggar anjuran dari Allah SWT.

Qabil mempersembahkan kurban berupa hasil pertanian yang buruk, sementara Habil memberikan kurban berupa seekor kambing gemuk dengan kualitas baik. Atas kuasa Allah SWT, muncul api menyambar kurban Habil yang menandakan kurbannya diterima sang Khalik. Sebaliknya, kurban Qabil ditolak karena api membiarkan miliknya begitu saja.

Melihat hal itu, Qabil menjadi marah dan berkata ingin membunuh Habil jika benar-benar menikahi Iqlima. Jawaban Habil atas gertakan Habil diceritakan dalam surah Al Maidah ayat 28,

لَئِنۢ بَسَطتَ إِلَىَّ يَدَكَ لِتَقْتُلَنِى مَآ أَنَا۠ بِبَاسِطٍ يَدِىَ إِلَيْكَ لِأَقْتُلَكَ ۖ إِنِّىٓ أَخَافُ ٱللَّهَ رَبَّ ٱلْعَٰلَمِينَ

Artinya: “Sungguh kalau kamu menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku sekali-kali tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Allah, Tuhan seru sekalian alam.”

Qabil yang gelap mata akhirnya memutuskan untuk membunuh Habil. Ulama berpendapat bahwa Qabil memanggul jenazah Habil selama satu tahun setelah membunuh saudaranya.

Ulama lain ada yang mengatakan selama 100 tahun sampai akhirnya Allah SWT mengutus dua ekor burung gagak yang bertarung hingga salah satunya mati. Burung gagak yang masih hidup menggali tanah dan memasukkan bangkai burung gagak yang telah mati ke dalamnya, ketika itu Qabil menyaksikan pergulatan kedua burung gagak tersebut dan meniru apa yang dilakukan mereka.

Ada lagi yang berpendapat bahwa Qabil membunuh Habil dengan batu yang dilempar hingga mengenai kepalanya ketika ia terlelap. Pendapat lain menyebutkan Qabil mencekek leher Habil sekuat-kuatnya dan menggigitnya seperti layaknya binatang buas hingga Habil meninggal dunia.

Sewaktu Qabil menyaksikan Habil yang terkapar tidak berdaya, ia bingung dan menyesali perbuatannya. Qabil teringat bahwa Habil merupakan saudara yang baik.

Allah SWT tidak langsung mengazab Qabil di dunia, namun ia menanggung dosa besar. Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya,

“Tidaklah seorang jiwa dibunuh secara zalim, kecuali anak Adam yang pertama (Qabil) ikut menanggung darahnya, karena ia adalah orang yang pertama mencontohkan pembunuhan.” (HR Bukhari)

Wallahu a’lam

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com