Tag Archives: bangka belitung

10 Provinsi dengan Persentase Pendaftar TKA Tertinggi Terkini, Cek Daerahmu!


Jakarta

Menuju penutupan masa pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/SMK/sederajat, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memperbaharui data statistik mereka. Diketahui, saat ini, sudah ada 3.308.069 murid yang mendaftar TKA.

Dalam data tersebut, Kemendikdasmen juga menampilkan rekap pendaftaran TKA per provinsi di seluruh Indonesia. Hasilnya, DI Yogyakarta menjadi daerah pendaftar TKA terbanyak secara nasional baik di jenjang pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, dan sederajat.

Persentase murid yang mendaftar TKA di DI Yogyakarta tercatat 95,26%. Jumlah ini diikuti dengan Provinsi DKI Jakarta dengan persentase 93,91%.


Dikutip dari laman resminya, berikut ini 10 provinsi dengan persentase pendaftar TKA tertinggi menurut data terkini, Jumat (3/10/2026) pukul 11.50.02. Cek yuk!

10 Provinsi dengan Persentase Pendaftar TKA Tertinggi Terkini

1. DI Yogyakarta : 95,26%

  • Pendaftar: 55.710 murid
  • Calon peserta: 58.485 murid

2. DKI Jakarta: 93,91%

  • Pendaftar: 132.568 murid
  • Calon peserta: 141.158 murid

3. Bangka Belitung: 91,46%

  • Pendaftar: 20.811 murid
  • Calon peserta: 22.755 murid

4. Gorontalo: 90,49%

  • Pendaftar: 16.625 murid
  • Calon peserta: 18.372 murid

5. Sumatera Barat: 89,7%

  • Pendaftar: 85.824 murid
  • Calon peserta: 95.678 murid

6. Jawa Tengah: 89,3%

  • Pendaftar: 458.932 murid
  • Calon peserta: 513.905 murid

7. Aceh: 88,81%

  • Pendaftar: 78.809 murid
  • Calon peserta: 88.742 murid

8. Kepulauan Riau: 88,28%

  • Pendaftar: 32.336 murid
  • Calon peserta: 36.627 murid

9. Kalimantan Timur: 85,18%

  • Pendaftar: 54.793 murid
  • Calon peserta: 64.329 murid

10. Papua Barat: 84,34%

  • Pendaftar: 6.768 murid
  • Calon peserta: 8.025 murid

Statistik Terkini Pendaftaran TKA

1. Jumlah calon peserta: 4.145.482 murid

2. Jumlah peserta mendaftar: 3.310.898 murid

3. Jumlah peserta mendaftar lengkap: 3.206.152 murid

4. Jumlah peserta mendaftar per jenjang pendidikan:

  • SMA: 1.565.363 murid
  • MA: 375.765 murid
  • SMAgK: 1.606 murid
  • SMTK: 1.045 murid
  • SMAK: 669 murid
  • Utama WP : 119 murid
  • Buddha: 9 murid
  • SMK: 1.266.025 murid
  • PKBM/SKB: 88.773 murid
  • Pondok Pesantren: 10.266 murid
  • SLB: 1.208 murid

5. Status Pelaksanan TKA

  • Mandiri (melakukan TKA di sekolah): 38.358 satuan pendidikan
  • Menumpang (murid TKA di sekolah lain): 1.015 satuan pendidikan
  • Belum menentukan status pelaksanaan: 13.784 satuan pendidikan

6. Moda Pelaksanaan TKA

  • Online: 32.755 satuan pendidikan
  • Semi online: 6.136 satuan pendidikan
  • Belum menentukan: 14.266 satuan pendidikan

Sebagai catatan, jumlah ini bisa berubah dengan cepat seiring menuju waktu penutupan pendaftaran TKA pada 5 Oktober 2025. Statistik paling terbaru bisa dilihat melalui laman https://tka.kemendikdasmen.go.id/.

Jadwal TKA 2025

  • Pendaftaran murid calon peserta TKA: hingga 5 Oktober 2025
  • Sinkronisasi simulasi TKA: 3-5 Oktober 2025
  • Simulasi TKA: 6-9 Oktober 2025
  • Sinkronisasi gladi bersih TKA: 24-26 Oktober 2025
  • Gladi bersih TKA: 27-30 Oktober 2025
  • Pelaksanaan ujian SMA/MA, SMK/MAK/SMALB, Paket C/PKPPS Ulya, dan sederajat: 3-6 November 2025
  • Pelaksanaan Paket C/PKPPS Ulya, dan yang sederajat: 8-9 November 2025
  • Pelaksanaan susulan ujian SMA/MA, SMK/MAK/SMALB, Paket C/PKPPS Ulya, dan sederajat: 17-20 November 2025
  • Pelaksanaan susulan Paket C/PKPPS Ulya, dan yang sederajat: 22-23 November 2025

Itulah daftar 10 provinsi dengan persentase pendaftar tertinggi. Jadi, apakah kamu daftar TKA detikers??

(det/nah)



Sumber : www.detik.com

Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu?


Jakarta

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi pilihan lain masyarakat yang ingin bekerja di instansi pemerintahan. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK Paruh Waktu memiliki jaminan dalam haknya.

Gaji PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam Kepmen tersebut dijelaskan gaji PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah masing-masing.

Skema ini disusun oleh KemenPANRB sebagai solusi alternatif penataan tenaga non-ASN (honorer) pada tahun ini. Melalui mekanisme tersebut, para honorer yang tidak lulus seleksi CASN 2024, baik dalam formasi CPNS maupun PPPK, dapat diakomodasi menjadi PPPK Paruh Waktu.


Gaji Pegawai PPPK Paruh Waktu

Setelah diangkat, PPPK Paruh Waktu akan memperoleh hak berupa gaji serta fasilitas lainnya sebagaimana ASN pada umumnya. Besaran gaji yang diterima tidak boleh lebih rendah dari gaji saat masih menjadi tenaga honorer atau minimal setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerjanya.

Gaji PPPK Paruh Waktu bisa ditetapkan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penempatan.

Dalam KepmenPANRB No 16 Tahun 2025 juga dijelaskan bahwa pendanaan untuk pembayaran upah PPPK Paruh Waktu dapat bersumber dari pos selain belanja pegawai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut daftar besaran UMP 2025 setiap provinsi yang bisa menjadi acuan besar gaji PPPK Paruh Waktu jika instansi terkait menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu sesuai UMP:

  • Aceh – Rp3.685.616
  • Sumatera Utara – Rp2.992.559
  • Sumatera Barat – Rp2.994.193,47
  • Riau – Rp3.508.776,22
  • Jambi – Rp3.234.535
  • Sumatera Selatan – Rp3.681.571
  • Bengkulu – Rp2.670.039,39
  • Lampung – Rp2.893.070
  • Bangka Belitung – Rp3.876.600
  • Kepulauan Riau – Rp3.623.654
  • DKI Jakarta – Rp5.396.761
  • Jawa Barat – Rp2.191.232,18
  • Jawa Tengah – Rp2.169.349
  • DI Yogyakarta – Rp2.264.080,95
  • Jawa Timur – Rp2.305.985
  • Banten – Rp2.905.119,90
  • Bali – Rp2.996.561
  • Nusa Tenggara Barat – Rp2.602.931
  • Nusa Tenggara Timur – Rp2.328.969,69
  • Kalimantan Barat – Rp2.878.286
  • Kalimantan Tengah – Rp3.473.621,04
  • Kalimantan Selatan – Rp3.496.195
  • Kalimantan Timur – Rp3.579.313,77
  • Kalimantan Utara – Rp3.580.160
  • Sulawesi Utara – Rp3.775.425
  • Sulawesi Tengah – Rp2.915.000
  • Sulawesi Selatan – Rp3.657.527,37
  • Sulawesi Tenggara – Rp3.073.551,70
  • Gorontalo – Rp3.221.731
  • Sulawesi Barat – Rp3.104.430
  • Maluku – Rp3.141.700
  • Maluku Utara – Rp3.408.000
  • Papua Barat – Rp3.615.000
  • Papua Barat Daya – Rp3.614.000
  • Papua – Rp4.285.850
  • Papua Selatan – Rp4.285.850
  • Papua Tengah – Rp4.285.848
  • Papua Pegunungan – Rp4.285.850

Tunjangan Pegawai PPPK Paruh Waktu

Hingga saat ini, belum ada peraturan lebih lanjut yang mengatur tunjangan PPPK paruh waktu secara rinci. Sementara, PPPK paruh waktu dapat mengecek informasi peraturan tunjangan PPPK penuh waktu.

Dijelaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui laman Knowledge Management System (KMS) Manajemen ASN – Kantor Regional X BKN, Peraturan Presiden (Perpres) No 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjanagn sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK tersebut bekerja.

Tunjangan PPPK tersebut akan diberikan selama masa bakti, yakni selama ia masih aktif menjalankan tugasnya. Berikut daftar tunjangan PPPK:

  • Tunjangan keluarga:
    – Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok untuk 1 suami/istri PPPK yang sah
    – Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan pangan:
    – Uang makan
    – Tunjangan beras: 10 kg per bulan dalam bentuk uang, Rp 7,242 per kg
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lain-lain sesuai kemampuan daerah dan kekhususan spesialisasi jabatan masing-masing, dapat berupa:
    – Tunjangan kinerja
    – Tunjangan guru dan dosen
    – Tunjangan bahaya nuklir
    – Tunjangan bahaya radiasi
    – Tunjangan pengamanan persandian
    – TUnjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan
    – Tunjangan pengelolaan arsip statis
    – Tunjangan khusus Provinsi Papua
    – Tunjangan khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Perbatasan
    – Tunjangan jurusita dan jurusita pengganti

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu), PPPK penuh waktu juga memperoleh tunjangan hari raya (THR) 100 persen pada Idulfitri 2025 bila sudah melaksanakan tugas 1 tahun penuh, atau mulai pelaksanaan tugas minimal per 1 Maret 2024.

(cyu/twu)



Sumber : www.detik.com