Tag Archives: batam

Dua Kabel Laut Baru Siap Jadi Jembatan Ekonomi Digital Asia


Jakarta

Setelah sukses memperkuat konektivitas Indonesia lewat jalur Jakarta-Singapura, Matrix NAP Info kini melangkah lebih jauh. Perusahaan resmi bergabung ke dalam Konsorsium Asia Link Cable (ALC) sekaligus meluncurkan kabel laut generasi baru Matrix Cable System 2 (MCS2).

Keduanya disebut akan menjadi jembatan penting bagi pertumbuhan ekonomi digital di kawasan Asia. Langkah besar ini diumumkan dalam acara bertajuk One Celebration, Two Milestones di Marina Bay Sands, Singapura.

Adapun momen tersebut hadir tak lama setelah Matrix NAP Info berpartisipasi dalam Submarine Network World 2025, ajang industri kabel laut terbesar di Asia.


ALC (Asia Link Cable) merupakan proyek kabel laut sepanjang 6.000 kilometer yang menghubungkan Hong Kong dan Singapura, dengan cabang yang menjangkau Hainan (China), Filipina (Luna, Bauang), Brunei (Tungku), dan Malaysia.

Sistem ini menggunakan 8 pasang serat optik dengan kapasitas desain mencapai 18 terabit per detik (Tbps) per pasangan – menjadikannya salah satu jaringan intra-Asia dengan kapasitas tertinggi.

Bagi Indonesia, keikutsertaan Matrix NAP Info di ALC berarti membuka jalur data yang lebih cepat, stabil, dan langsung ke pusat ekonomi digital Asia. Tak hanya di level regional, Matrix NAP Info juga memperkuat infrastruktur domestiknya lewat peluncuran Matrix Cable System 2 (MCS2).

Kabel laut ini merupakan penerus dari Matrix Cable System (MCS) yang menghubungkan Jakarta-Batam-Singapura sepanjang 1.055 kilometer, dan kini dikembangkan dengan kapasitas lebih besar, latensi lebih rendah, serta efisiensi energi lebih baik.

Gabungan antara ALC dan MCS2 dinilai menjadi simbol pergeseran peran Matrix NAP Info, dari sekadar penyedia infrastruktur telekomunikasi menjadi mitra konektivitas digital.

Langkah ini menegaskan komitmen perusahaan untuk mendukung pertumbuhan ekosistem digital di Asia Tenggara dan memperkuat posisi Indonesia sebagai hub utama lalu lintas data internasional.

(agt/agt)



Sumber : inet.detik.com

Kenaikan Tarif Bikin Orderan Maxim Turun, Rugikan Driver dan Pengguna


Jakarta

Tarif perjalanan adalah hal krusial dalam menjaga kestabilan permintaan dan penawaran layanan transportasi daring. Namun, kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) yang turut mengintervensi regulasi tarif yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat menciptakan masalah baru dalam keseimbangan industri e-hailing.

Seperti yang terjadi di Provinsi Kalimantan Timur dan Kepulauan Riau, kondisi mitra driver menjadi semakin sulit setelah Pemerintah Daerah mulai menaikkan tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK). Salah satu penyedia layanan transportasi online terkemuka di Indonesia Maxim, mengungkapkan bahwa berdasarkan riset dan evaluasi dari implementasi kenaikan tarif ini memberikan dampak signifikan terhadap penurunan jumlah pesanan di aplikasi.

Di Kalimantan Timur, hasil penelitian menunjukkan kenaikan tarif ASK yang terjadi di Kota Samarinda dan Balikpapan telah membuat minat masyarakat untuk menggunakan layanan taksi online menurun tajam. Dalam waktu satu bulan, jumlah pesanan turun lebih dari 20 kali lipat, dengan hanya sekitar 4-5% pesanan transportasi berasal dari wilayah perkotaan.


Kenaikan tarif juga menyebabkan berkurangnya ketersediaan pengemudi dan menurunnya kualitas layanan bagi penumpang. Biaya perjalanan rata-rata naik sekitar 30%, membuat masyarakat enggan memesan untuk jarak dekat.

Sementara itu, banyak pengemudi yang tidak tertarik mengambil order karena kenaikan tarif tidak serta-merta meningkatkan penghasilan mereka. Sebagian besar lebih memilih menerima perjalanan jarak dekat dengan volume pesanan yang lebih tinggi dibandingkan perjalanan jarak jauh yang lebih sedikit. Akibatnya, waktu penjemputan menjadi lebih lama dan tingkat pembatalan pesanan oleh pengemudi meningkat hingga 37%.

“Kami tidak setuju dengan kenaikan tarif karena dengan pendapatan kami saat ini saja tidak cukup untuk menutupi kebutuhan hidup termasuk kebutuhan dapur apalagi kalau kebutuhan perjalanan semakin mahal. Regulasi harus dikaji kembali karena kami menilai tidak cocok antara mahalnya harga transportasi online dengan kami sebagai masyarakat biasa,” ujar pengguna Maxim, Ina, dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).

Selain itu, di Kepulauan Riau, pendapatan driver di Kota Tanjung Pinang dan Batam menurun drastis setelah kenaikan tarif minimum ASK. Dampak signifikan langsung terlihat dimana telah terjadi penurunan pemesanan sekitar 44% yang merupakan penurunan total orderan harian. Di sisi lain, jumlah penyelesaian order harian juga mengalami rata-rata penurunan sebesar 39% yang membuat rata-rata pendapatan mitra pengemudi berkurang sebanyak 11%.

“Dengan adanya keputusan SK Gubernur mengenai kenaikan tarif ini tentunya membuat orderan kami menjadi berkurang. Oleh karena itu, sebagai driver tentunya kami berharap agar regulasi tarif ini harus kembali dipertimbangkan lagi dengan matang dengan mempertimbangkan dampaknya kepada kami,” ujar driver Maxim di Batam Zarman.

Menanggapi hal ini, Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah turut menyayangkan kenaikan tarif yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.

“Sangat disayangkan, hadirnya peraturan tarif baru yang dikeluarkan Gubernur telah membuat kehidupan driver semakin sulit. Alih-alih membuat pendapatan driver meningkat karena tarif yang mahal, ternyata kenaikan tarif ini membuat minat masyarakat untuk menggunakan layanan taksi online menurun drastis sehingga driver kehilangan kesempatan untuk memperoleh penghasilan yang layak,” kata Dirhamsyah.

Sebelumnya, kebijakan tarif telah diatur sepenuhnya oleh Kementerian Perhubungan melalui PM 118 2018. Peraturan menteri tersebut secara tegas menyebutkan bahwa tidak ada pengaturan rujukan mengenai tarif minimum dan hanya mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Dengan begitu, kenaikan tarif minimal yang dikeluarkan oleh Pemda melalui SK Gubernur di Kalimantan Timur dan Kepulauan Riau menuai polemik karena tidak sejalan dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat yang menyebabkan implementasinya tidak efektif dan merugikan ekosistem transportasi online.


(akd/ega)



Sumber : inet.detik.com

Kemenag Sebut Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan


Jakarta

Kementerian Agama menegaskan jemaah haji reguler Indonesia yang wafat pada ibadah haji 1445 H/2024 M sudah mendapatkan asuransi jiwa.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab memastikan asuransi jiwa itu sudah dibayarkan kepada keluarga jemaah.

Kementerian Agama bekerja sama dengan PT JMA Syariah telah menyiapkan asuransi bagi jemaah haji reguler asal Indonesia yang berangkat tahun 2024.


Asuransi yang diberikan kepada jemaah haji berupa asuransi jiwa dan kecelakaan. Tak hanya itu, jemaah juga mendapat santunan extra cover dari Garuda Indonesia atau Saudia Airlines jika wafat di area yang menjadi wilayah tanggung jawab maskapai penerbangan saat operasional haji.

“Dalam catatan Kemenag ada 497 jemaah haji reguler yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, baik saat operasional maupun pasca operasional, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. Semua sudah dibayar tuntas 100%, *melalui rekening jemaah haji yang wafat*,” ujar Saiful Mujab di Jakarta, Kamis (19/9/2024) dalam rilis yang diterima detikHikmah.

“Asuransi yang diberikan sebesar nilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sesuai dengan embarkasinya masing-masing. *Untuk proses pencairan, ahli waris jemaah bisa berhubungan dengan Bank Penerima Setoran awal tempat jemaah membuka rekening haji*,” tambahnya.

Selain itu, Saiful Mujab juga menjelaskan, ada delapan jemaah yang juga mendapatkan santunan extra cover dari maskapai penerbangan. Ada lima jemaah yang mendapat santunan dari Garuda Indonesia dan tiga jemaah yang mendapat santunan dari Saudia Airlines. “Mereka wafat di wilayah yang menjadi tanggung jawab maskapai. Nilai santunan extra cover yang diberikan sebesar Rp125 juta,” sebut Saiful Mujab.

“Alhamdulillah ini berjalan dengan baik. Semua proses sudah selesai dan asuransi ini berjalan dengan baik,” tegas Saiful.

Besaran Asuransi yang Diterima Jemaah Haji Reguler 2024

Berikut daftar besaran asuransi jiwa sesuai Bipih per embarkasi:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00

f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp58.498.334,00 (Pondok Gede dan Bekasi)
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

(lus/erd)



Sumber : www.detik.com