Tag Archives: beli rumah

Gaji Rp 5 Juta Kerja 5 Tahun Bisa Punya Rumah? Begini Hitungannya


Jakarta

Memiliki rumah sendiri menjadi mimpi banyak orang. Tak terkecuali bagi orang-orang yang memiliki gaji pas-pasan, misalnya saja para pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan.

Seberapa besar sih kemungkinan orang bergaji Rp 5 juta per bulan bisa mendapatkan rumah dalam waktu yang tak begitu lama, misalnya 5 tahun?

Melansir detikProperti, orang bergaji Rp 5 juta per bulan sangat mungkin untuk mendapatkan rumah dengan cicilan KPR. Setidaknya yang pertama harus dilakukan adalah mencicil KPR selama 5 tahun.


Menurut Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho, seseorang bisa menyisihkan 10-30% pendapatan untuk menabung DP rumah yang akan dibeli. Nantinya, saat DP bisa dipenuhi dan lolos KPR, alokasi 10-30% tadi digeser untuk memenuhi cicilan dan juga urusan lain untuk rumah.

Misalnya, ada rumah dengan harga sekitar Rp 350 juta. Biasanya, untuk DP KPR perlu dibayar 10-30% dari harga rumah. Apabila DP yang harus dibayar 20% saja dari Rp 350 juta, maka jumlahnya Rp 70 juta.

Nah, untuk bisa bayar DP Rp 70 juta dengan gaji Rp 5 juta per bulan, 25% dari gaji bisa disisihkan setiap bulan, jumlahnya sekitar Rp 1,25 juta per bulan.

Tentukan Cicilan yang Terjangkau

Menentukan besar cicilan sesuai kemampuan adalah langkah krusial dalam menabung untuk beli rumah, apalagi dengan gaji yang terbatas. Andy menyarankan untuk mengikuti hitungan slik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu maksimal 30% dari penghasilan, kurang lebih sama seperti saat menyisihkan pendapatan untuk mencicil DP KPR.

Andy menyarankan sebisa mungkin jangan mengambil cicilan dengan batas maksimal karena masih ada perabotan yang harus dibeli setelah beli rumah.

Belum lagi harus memperhitungkan biaya tambahan saat memulai cicilan KPR, asuransi, pajak, biaya perawatan, biaya surat menyurat dan lainnya.

“Kadang karena kita beli rumah pertama atau rumah impian, cicilannya dipentokin sampai 30% dari penghasilan. Kita lupa kan beli rumah masih kosongan, belum ada isinya. Padahal di sisi yang lain perlu beli furniture untuk isi rumah,” tutur Andy.

Masyarakat juga bisa mempertimbangkan membeli rumah subsidi yang biaya DP dan cicilannya lebih murah. KPR subsidi sendiri bisa digunakan oleh orang yang batas maksimum gajinya yaitu Rp 8.000.000 atau Rp 10.000.000 khusus wilayah Papua dan Papua Barat, baik untuk gaji tetap maupun tidak tetap.

Cari Penghasilan Tambahan

Nah bila sudah mulai mencicil KPR, seseorang dengan gaji Rp 5 juta per bulan disarankan untuk mencari penghasilan tambahan. Bisa saja dengan mencari pekerjaan tambahan di luar pekerjaan utama.

Bisa juga dengan melakukan investasi dari uang bonus. Namun, penting untuk memilih jenis investasi yang tepat dan perhatikan faktor risiko dari setiap jenis investasi

Disarankan juga bagi orang dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan saat mencicil rumah tidak punya utang yang lain, hal ini dilakukan agar bisa fokus membayar cicilan rumah.

(hal/eds)



Sumber : finance.detik.com

Pilihan Rumah Tipe 36 di Prabumulih Sumsel, Harga Serba Rp 166 Juta

Jakarta
Harga rumah semakin mahal dari tahun ke tahun. Namun, masih ada kesempatan untuk membeli rumah dengan harga terjangkau lho yaitu Rp 166 juta.

Salah satu daerah yang memiliki pilihan rumah dengan harga tersebut adalah Kabupaten Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dikutip dari situs Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang) yang dikelola oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan BP Tapera, Minggu (19/10/2025), berikut ini berikut ini daftar rumah murah di Kabupaten Prabumulih, Sumatera Selatan.

Griya Cahaya Indah 3

Penampakan rumah di Griya Cahaya Indah 3
Griya Cahaya Indah 3. Foto: via Sikumbang

Griya Cahaya Indah 3 dikembangkan oleh Rambang Jaya Perkasa. Dalam situs SiKumbang, perusahaan tersebut tercatat menjadi anggota Perkumpulan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi).

Harga rumah yang ditawarkan Rp 166 juta dengan luas bangunan 36 m2 dan luas lahan 108 m2. Di dalamnya terdapat 2 kamar tidur dan 1 kamar mandi.

Untuk spesifikasi bangunannya, bagian atap menggunakan rangka baja dan genteng metal. Dindingnya memakai bata merah yang telah diplester dan dicat. Pada lantainya memakai keramik dan fondasinya menggunakan batu merah yang telah dicor sloof.

Prabu Alfa Residence

Penampakan rumah di Prabu Alfa Residence
Prabu Alfa Residence. Foto: via Sikumbang

Prabu Alfa Residence dikembangkan oleh Kiran Land Propertindo. Dalam situs SiKumbang, perusahaan tersebut tercatat menjadi anggota Perkumpulan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi).

Harga rumah yang ditawarkan Rp 166 juta dengan luas bangunan 36 m2 dan luas lahan 104 m2. Di dalamnya terdapat 2 kamar tidur dan 1 kamar mandi.

Untuk spesifikasi bangunannya, bagian atap memakai material metal. Dindingnya memakai batu bata yang telah diplester dan dicat. Pada lantainya dari telah memakai keramik dan fondasinya menggunakan batu menerus.

Tanjung Raman Lestari 2

Penampakan rumah di Tanjung Raman Lestari 2
Tanjung Raman Lestari 2. Foto: via Sikumbang

Perumahan ini bernama Tanjung Raman Lestari 2 yang dikembangkan oleh King Stone Brothers. Dalam situs SiKumbang, perusahaan tersebut tercatat menjadi anggota Real Estate Indonesia (REI).

Harga rumah yang ditawarkan yakni Rp 166 juta dengan luas bangunan 36 m2 dan luas lahan 120 m2. Di dalamnya terdapat 2 kamar tidur dan 1 kamar mandi.

Untuk spesifikasi bangunannya, bagian atap memakai rangka baja ringan dan genteng metal roof. Dindingnya memakai batu bata yang diplester dan finishing luar dalam. Pada lantainya memakai keramik ukuran 40×40 cm dan fondasinya dari batu bata sloof cor bertulang.

Filando Regency

Penampakan rumah di Filando Regency
Filando Regency. Foto: via Sikumbang

Filando Regency dikembangkan oleh Bhakti Parade Jatinangor. Dalam situs SiKumbang, perusahaan tersebut tercatat menjadi anggota Real Estate Indonesia (REI).

Harga rumah yang ditawarkan yakni Rp 166 juta dengan luas bangunan 36 m2 dan luas lahan 120 m2. Di dalamnya terdapat 2 kamar tidur dan 1 kamar mandi.

Untuk spesifikasi bangunannya, bagian atap memakai rangka baja ringan dan genteng metal roof. Dindingnya memakai batu bata yang diplester dan dicat. Pada lantainya memakai keramik ukuran 40×40 cm. Sementara, fondasinya dari batu bata merah yang dicor beton bertulang.

Manggala Regency

Penampakan rumah di Manggala Regency
Manggala Regency. Foto: via Sikumbang

Manggala Regency dikembangkan Jatinangor Madiza Persada. Dalam situs SiKumbang, perusahaan tersebut tercatat sebagai anggota Real Estate Indonesia (REI).

Harga rumah yang ditawarkan yakni Rp 166 juta dengan luas bangunan 36 m2 dan luas lahan 99 m2. Di dalamnya terdapat 2 kamar tidur dan 1 kamar mandi.

Untuk spesifikasi bangunannya, bagian atap dari rangka baja ringan. Dindingnya memakai bata merah yang diplamir dan dicat. Pada lantainya memakai keramik ukuran 40×40 cm dan fondasinya dari batu merah dan plat setempat.

Halaman 2 dari 6

(aqi/abr)

Simak Video “Video: KPK Bakal Cek LHKPN Walkot Prabumulih yang Viral gegara Kasus Kepsek
[Gambas:Video 20detik]




Sumber : www.detik.com

Cek Nih 5 Rumah di Jombang Serba Rp 166 Jutaan, Desainnya Estetik

Jakarta
Bagi kamu yang sedang cari rumah murah di Jawa Timur, coba cek pilihan rumah di Kabupaten Jombang. Harga rumah di sana banyak yang Rp 166 jutaan.

Dikutip dari situs Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang) yang dikelola oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama BP Tapera, pada Selasa (21/10/2025), berikut ini daftar rumah murah di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Annur Regency 2

Rumah subsidi di Kabipaten Jombang, Jawa Timur
Annur Regency 2. Foto: via Sikumbang

Annur Regency 2 dikembangkan oleh Berkah Cahaya Utama. Dalam situs SiKumbang, perusahaan tersebut tercatat menjadi anggota Apersi Bersatu (AB).

Harga rumah yang ditawarkan yakni Rp 166 juta dengan luas bangunan 30 m2 dan luas lahan 66 m2. Di dalamnya terdapat 2 kamar tidur dan 1 kamar mandi.

Untuk spesifikasi bangunannya, bagian atap menggunakan baja ringan dan genteng beton flat. Dindingnya memakai bata ringan yang telah diplester, diaci, dan dicat. Pada lantainya memakai keramik ukuran 40×40 cm. Sementara fondasinya memakai batu putih, footplate, dan sloof.

Citra Griya Panjen

Rumah subsidi di Kabipaten Jombang, Jawa Timur
Citra Griya Panjen. Foto: via Sikumbang

Citra Griya Panjen merupakan perumahan yang dikembangkan oleh Royal Investama Property. Dalam situs SiKumbang, perusahaan tersebut tercatat menjadi anggota Apersi Bersatu (AB).

Harga rumah yang ditawarkan yakni Rp 166 juta dengan luas bangunan 30 m2 dan luas lahan 60 m2. Di dalamnya terdapat 2 kamar tidur dan 1 kamar mandi.

Untuk spesifikasi bangunannya, bagian atap menggunakan rangka atap galvalum dan genteng flat beton. Dindingnya memakai bata merah yang telah diplester dan dicat. Pada lantainya memakai telah dilakukan rabat dan keramik. Lalu, fondasinya memakai batu kumbang dan sloof.

Natura Residence 2

Rumah subsidi di Kabipaten Jombang, Jawa Timur
Natura Residence 2. Foto: via Sikumbang

Perumahan ini bernama Natura Residence 2. Dikembangkan oleh Manunggal Cipta Property. Dalam situs SiKumbang, perusahaan tersebut tercatat menjadi anggota Perkumpulan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi).

Harga rumah yang ditawarkan Rp 166 juta dengan luas bangunan 30 m2 dan luas lahan 60 m2. Di dalamnya terdapat 2 kamar tidur dan 1 kamar mandi.

Untuk spesifikasi bangunannya pada bagian atap menggunakan baja ringan dan genteng beton. Dindingnya memakai bata ringan yang telah diplester. Pada lantainya memakai keramik dan fondasinya dari batu kumbung.

Cahaya Residence 2

Rumah subsidi di Kabipaten Jombang, Jawa Timur
Cahaya Residence 2. Foto: via Sikumbang

Cahaya Residence 2 dikembangkan oleh Cahaya Jaya Properti. Dalam situs SiKumbang, perusahaan tersebut tercatat menjadi anggota Perkumpulan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi).

Harga rumah yang ditawarkan Rp 166 juta dengan luas bangunan 30 m2 dan luas lahan 66 m2. Di dalamnya terdapat 2 kamar tidur dan 1 kamar mandi.

Untuk spesifikasi bangunannya pada bagian atap menggunakan rangka galvalum. Dindingnya memakai bata ringan. Pada lantainya memakai keramik dan fondasinya dari batu kumbung.

Sativa Podomoro 3

Rumah subsidi di Kabipaten Jombang, Jawa Timur
Sativa Podomoro 3. Foto: via Sikumbang

Perumahan terakhir yang harganya Rp 166 juta adalah Sativa Podomoro 3. Dikembangkan oleh PT Agung Bumi Podomoro yang merupakan anggota Perkumpulan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), menurut situs SiKumbang.

Harga rumah yang ditawarkan Rp 166 juta dengan luas bangunan 36 m2 dan luas lahan 63 m2. Di dalamnya terdapat 2 kamar tidur dan 1 kamar mandi.

Untuk spesifikasi bangunannya pada bagian atap menggunakan genteng metal pasir. Dindingnya memakai bata ringan. Pada lantainya memakai keramik ukuran 40×40 cm dan fondasinya dari batu kumbung.

Halaman 2 dari 6

(aqi/aqi)

Simak Video “Video: Heboh 2 Nakes Jombang Live TikTok di Ruang Operasi, Berujung Dipecat
[Gambas:Video 20detik]




Sumber : www.detik.com

Beli Rumah atau Tanah Wajib Bayar BPHTB, Apa Itu?


Jakarta

Saat membeli sebuah rumah atau sebidang tanah, tentu pembeli harus membayar sesuai harga jual yang telah disepakati. Selain itu, pembeli juga harus menyiapkan biaya untuk BPHTB.

Sayangnya, masih banyak orang yang tak tahu kalau pembeli harus membayar BPHTB saat membeli tanah atau rumah. Lantas, apa itu BPHTB?

Pengertian BPHTB

BPHTB merupakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. BPHTB adalah pungutan kepada konsumen saat membeli rumah. Bea ini wajib dibayarkan konsumen kepada Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai syarat untuk bisa balik nama sertifikat kepemilikan.


Aturan mengenai pungutan BPHTB telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dilansir situs Bapenda Jakarta, BPHTB dikenakan pada perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan.

Objek BPHTB meliputi pemindahan hak karena jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan badan hukum atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukkan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah.

Selain itu, objek BPHTB juga berlaku atas pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak dan di luar pelepasan hak.

Besaran BPHTB

Soal besaran pungutan dapat berbeda tergantung masing-masing daerah yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Umumnya, nilai BPHTB yang tertuang atas suatu transaksi peralihan kepemilikan atas tanah dan/bangunan maksimal sebesar 5% dari nilai transaksi dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Dikutip dari catatan detikProperti, dalam beberapa kasus terkadang BPHTB bisa disertakan dalam harga jual rumah oleh pengembang. Cara ini agar memudahkan pembeli dalam melakukan pembayaran. Soalnya, BPHTB yang harus dibayarkan secara tunai dapat memberatkan konsumen.

Jika BPHTB dimasukkan ke harga jual maka seakan-akan pengembang yang membayarnya. Adapun dasar BPHTB berdasarkan dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kalau ingin membayar BPHTB secara mandiri, maka cara hitungnya dengan mengurani NPOPTKP terlebih dahulu.

Sebagai contoh, Budi ingin membeli rumah seharga Rp 1 miliar di kawasan Jakarta. Misalnya NPOPTKP Jakarta jumlahnya sebesar Rp 60 juta, maka Rp 1.000.000.000 – Rp 60.000.000 = Rp 940.000.000.

Setelah itu, hitung tarif BPHTB Jakarta yang nilainya sebesar 5%. Maka Rp 940.000.000 x 5% = Rp 47.000.000. Jadi, total BPHTB yang harus dibayarkan sebesar Rp 47 juta.

Kapan BPHTB Terutang?

BPHTB akan terutang atau harus dibayar pada saat-saat tertentu, seperti:

  • Saat perjanjian jual beli ditandatangani
  • Saat akta tukar menukar, hibah, atau waris ditandatangani
  • Saat pendaftaran warisan dilakukan
  • Saat putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap diterbitkan
  • Saat tanggal ketika penunjukan pemenang lelang.

Itulah penjelasan mengenai BPHTB dan besaran biayanya. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(ilf/ilf)



Sumber : www.detik.com