Tag Archives: berhias

Ria Miranda Rilis Koleksi Musim Panas Berhias Motif Playful Timun dan Akar

Jakarta

Desainer Ria Miranda memperkenalkan koleksi busana hijab terbaru bertajuk Floweria Summer. Koleksi musim panas ini merupakan perpaduan antara keanggunan dan kesegaran, dengan sentuhan bunga dan warna pastel.

Floweria Summer merupakan koleksi spesial edisi terbatas dan masih menjadi rangkaian dari koleksi Binar yang ditampilkan di RiaMiranda Annual Show 2025.

“Koleksi ini dari Binar Annual Show dengan print baju yang kemarin sudah kita tampilkan di Annual Show. Kalau koleksi itu tidak bisa digunakan oleh pelanggan dan kita mewujudkan keinginan RiaMiranda Women agar bisa dipakai sehari-hari. Koleksi ini hanya tersedia di musim panas kali ini dan tidak akan keluar lagi,” kata Sisy, Public Relation RiaMiranda kepada Wolipop pada Sabtu (17/5/2025) di Lomma Space, Jakarta Selatan.


Sisy menuturkan koleksi ini terdiri dari tunik, dress, vest, jaket, jeans, hingga scarf dengan total 23 look. Motif tanaman seperti akar dan timun menjadi highlight yang mempermanis koleksi ini.

Koleksi Floweria Summer.Koleksi Floweria Summer. Foto: Dok. Gresnia/Wolipop.

“Tunik, dress, vest, jacket, jeans dan scarf dengan logo yang berbeda dengan monogram RiaMiranda dalam bentuk akar tanaman yang melambangkan musim panas. Ada motif timun juga yang dimodifikasi,” ucap Sisy.

Sang desainer, Ria Miranda, terinspirasi oleh keindahan alam dan bunga-bunga yang bermekaran di musim panas. Dia ingin menciptakan koleksi yang dapat membawa kesegaran dan kebahagiaan bagi para wanita yang mengenakannya.

Koleksi spesial ini menggunakan bahan silk doff dan katun. Tak hanya aneka busana, ada juga hijab segi empat polos bermotif.

Ciri khas rancangan RiaMiranda yang serba pastel tetap diwujudkan dalam koleksi kali ini, dengan dominasi pink, biru, dan kuning. Koleksi terbaru ini dapat ditemukan di berbagai gerai fisik dan online resmi RiaMiranda.

Harga busana mulai dari Rp 750 ribu, sementara hijab dibanderol mulai dari Rp 195 ribu.

(gaf/eny)



Sumber : wolipop.detik.com

Hukum Sulam Alis dalam Islam, Bolehkah?


Jakarta

Merias wajah dan mempercantik diri telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kaum hawa. Tak heran, salon dan tempat-tempat kecantikan selalu ramai dikunjungi oleh mereka yang ingin tampil lebih menarik.

Namun, di balik berbagai tren perawatan kecantikan yang ditawarkan, beberapa di antaranya tidak sejalan dengan syariat Islam, sehingga penting bagi kita untuk memahami mana yang sesuai dan mana yang sebaiknya dihindari.

Beberapa di antara prosedur kecantikan yang populer saat ini yaitu sulam alis. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam? Simak penjelasannya berikut ini.


Hukum Sulam Alis dalam Islam

Sulam alis adalah salah satu tren kecantikan yang banyak diminati oleh kaum wanita di era modern. Prosedur ini melibatkan penanaman pigmen warna pada lapisan kulit di area alis untuk memberikan efek alis yang lebih tebal, rapi, dan terbentuk sempurna. Namun, dari sudut pandang syariat Islam, tindakan ini perlu ditinjau lebih lanjut terkait hukumnya.

Dilansir dari laman Halal MUI, mengubah ciptaan Allah dibolehkan hanya untuk kepentingan kemaslahatan yang sangat dibutuhkan, seperti memperbaiki bibir sumbing agar dapat berbicara dengan jelas atau gigi rusak yang diperbaiki dengan gigi palsu untuk mempermudah makan dan berbicara.

Namun, jika perubahan dilakukan hanya karena ketidakpuasan terhadap penampilan, seperti bentuk alis, hal itu bisa dianggap sebagai perbuatan kurang bersyukur atas karunia Allah yang Maha Sempurna, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran,

لَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ فِيْٓ اَحْسَنِ تَقْوِيْمٍۖ

Arab latin: Laqad khalaqnal-insāna fī aḥsani taqwīm(in).

Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin ayat 4)

Menurut para ulama, mencukur alis termasuk dalam larangan Nabi SAW jika tanpa kepentingan. Begitu pula dengan menyulam alis yang melibatkan melukai diri dan penggunaan tinta, yang bisa mengandung bahan najis.

Selain berisiko bagi kesehatan, hal ini bertentangan dengan larangan Allah, seperti dalam firman-Nya,

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah ayat 195)

Hukum Mencukur Alis dalam Islam

Di samping sulam alis, ada pula prosedur mencukur alis yang kerap ditawarkan di salon-salon kecantikan. Mencukur alis kadang dilakukan dalam rangkaian prosedur sulam alis.

Mencukur alis sering dilakukan oleh sebagian wanita untuk merapikan dan mempercantik penampilan. Merangkum dari arsip detikcom, mencukur alis tanpa alasan yang dibenarkan juga masuk dalam kategori yang diharamkan.

Rasulullah SAW bersabda, “Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan yang minta untuk dicabut alisnya, wanita yang mentato dan yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit.” (HR Abu Dawud)

Hadits ini menunjukkan bahwa mencukur alis secara sengaja, hanya demi memenuhi tuntutan penampilan atau estetika semata, dapat dianggap sebagai perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Namun, terdapat pengecualian jika seseorang memiliki masalah medis atau kondisi tertentu yang mengharuskan perawatan pada alis, seperti adanya rambut yang tumbuh tidak teratur atau masalah lainnya yang mengganggu. Dalam hal ini, perubahan bentuk alis dilakukan untuk tujuan kesehatan dan kenyamanan, bukan semata-mata untuk mempercantik diri.

(inf/kri)



Sumber : www.detik.com