Tag Archives: btnk

Pungutan Turis Rp 10 Ribu di Pulau Komodo Dibatalkan



Jakarta

Pungutan tiket masuk sebesar Rp 10 ribu bagi wisatawan yang berkunjung ke Pulau Komodo, Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pungutan itu dinilai melanggar aturan.

Penghentian tarif itu dilakukan setelah Peraturan Desa (Perdes) Komodo terkait pungutan tersebut dibatalkan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut, mengatakan pembatalan dilakukan setelah adanya rekomendasi dari DPMD Manggarai Barat. Pungutan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Pembatalan Perdes itu oleh BPD dan Kades Komodo melalui musyawarah,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut, Selasa (30/9/2025).


“Dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan lebih tinggi yaitu UU Nomor 1 Tahun 2022 (tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah), dan PP Nomor 35 Tahun 2023 (tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah),” Pius menjelaskan.

Perdes pungutan wisatawan itu ditetapkan pada 2015. Dalam aturan tersebut, setiap wisatawan yang masuk ke Pulau Komodo dikenakan biaya Rp 10 ribu.

Larangan pemungutan retribusi bagi wisatawan Taman Nasional Komodo juga berlaku bagi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sejak Mei 2023. Aturan itu mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang kemudian diganti dengan UU Nomor 1 Tahun 2022.

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tidak diperbolehkan memungut tiket masuk wisatawan di kawasan Taman Nasional Komodo karena pungutan tersebut sudah dilakukan oleh Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).

***

Selengkapnya klik di sini.

(iah/fem)



Sumber : travel.detik.com

Kuota 1.000 Wisatawan TN Komodo Tuai Polemik, Berpotensi Monopoli



Jakarta

Rencana pembatasan kuota 1.000 wisatawan per hari di Taman Nasional Komodo menuai pro dan kontra. Kebijakan yang dimaksudkan untuk menjaga konservasi justru dinilai berpotensi dimonopoli oleh pihak tertentu yang memiliki akses dan modal besar.

Ketua DPC Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Manggarai Barat, Aloysius Suhartim Karya, melihat ada celah pada kebijakan itu. Dia khawatir terjadi pemesanan tiket fiktif dalam jumlah besar di aplikasi SiOra, lalu menjual kembali kuota tersebut kepada pihak lain.

Ya, pembelian tiket masuk TNK hanya dilakukan melalui aplikasi SiOra milik Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).


“Yang dimaksud monopoli adalah bagaimana seseorang mengambil alih kuota karena kita tahu dalam satu wisatawan hanya boleh mengunjungi satu site itu 1.000 wisatawan. Kalau seandainya satu perusahaan dia memesan dengan data fiktif yaitu 500 wisatawan ke SiOra lalu kemudian dia mengomersialkan atau menggadaikan itu, menjual lagi,” kata Aloysius, dilansir dari detikBali, Senin (20/10/2025).

Aloysius mengatakan praktik seperti itu bisa merugikan pelaku wisata lain karena kuota di aplikasi sudah habis diborong oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Ini kan menutup potensi yang lain,” ujarnya.

Aloysius meminta BTNK menyiapkan langkah mitigasi agar penerapan kuota kunjungan tidak hanya menguntungkan segelintir pihak. Dia bilang semua pelaku wisata harus mendapat kesempatan yang sama.

“Ini yang kami tanyakan, pihak BTBK harus miliki metode yang betul-betul dapat dipertanggungjawabkan untuk kemudian ini nanti tidak dapat memberikan dampak kerugian kepada orang lain, dan kemudian asas pemerataan kegiatan kepariwisataan ini itu terjadi,” kata Aloysius.

“Kita tidak ingin di kemudian hari ketika ini diaplikasikan hanya satu dua orang yang menguntungkan atau diuntungkan,” dia menambahkan.

Dia juga mendorong BTNK melakukan verifikasi terhadap pembeli tiket di SiOra. Saat ini, pembelian tiket bisa dilakukan oleh siapa saja, mulai dari wisatawan perorangan, pemilik kapal wisata, hingga tour operator.

“Traveler, siapapun bisa membeli tiket di SiOra, pemilik kapal dan tour operator dan travel agent. Ini berpotensi menjelimet dan ruwet terkait monitoring pembelian tiket-tiket ini,” katanya.

Aloysius menyarankan agar akses pembelian tiket di SiOra dibatasi hanya untuk tour operator atau travel agent resmi yang terdaftar di asosiasi terkait.

“Saran kami, SiOra sebagai pintu masuk TNK ini harus dibuka satu orang yang memiliki akses. Mereka itu di bawah naungan tour operator atau travel agent, juga yang terdaftar resmi di Asosiasi. Dengan demikian mereka ini orang-orang yang terpercaya, yang mempunyai kredibilitas dan secara legal usahanya jelas,” ujar dia.

Apa Kata BTNK?

Koordinator Urusan Kerja Sama, Humas, dan Pelayanan BTNK, Maria Rosdalima Panggur, mengakui adanya potensi monopoli kuota melalui pemesanan fiktif di aplikasi SiOra. Pihaknya berencana membahas persoalan ini bersama pengembang aplikasi.

“Itu akan kita bahas selanjutnya dengan pengembang,” kata Maria.

Ia juga menekankan pentingnya memiliki basis data pelaku usaha wisata di Labuan Bajo untuk memperkuat pengawasan.

“Kita akan dapatkan database pelaku wisata dari dinas-dinas, kapal dari KSOP, kita harus punya database,” ujar Maria.

Sebelumnya, BTNK mengumumkan pembatasan kunjungan wisatawan ke TNK maksimal 1.000 orang per hari mulai diberlakukan pada April 2026. Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap sosialisasi, simulasi, dan uji coba.

“Kita mau mengatur kunjungan ke TNK, saat ini masih proses sosialisasi, juga simulasi dan uji coba nanti. Kemungkinan April 2026 diaplikasikan. Januari-Maret sudah mulai proses uji cobanya,” kata Maria seusai sosialisasi rencana penerapan kuota kunjungan wisatawan ke TNK di Labuan Bajo, Senin (6/10).

Dia mengatakan kuota 1.000 orang per hari ke TN Komodo itu berdasarkan kajian pada 2018 tentang daya dukung dan daya tampung (carrying capacity) TN Komodo. Pembatasan itu juga dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kunjungan wisatawan yang terus meningkat. Pengawasan kuota akan dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi SiOra.

***

Selengkapnya klik di detikBali.

(fem/fem)



Sumber : travel.detik.com