Tag Archives: buang sampah

Yang Liburan ke Jambi, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 50 Juta



Jakarta

Jambi punya Gunung Kerinci sebagai destinasi alam yang ikonik. Tak banyak yang tahu, kalau Jambi punya peraturan khusus soal buang sampah.

Pada tahun 2019, Kota Jambi pernah geger dengan berita tentang seorang warga bernama Ali Johan Slamet. Pria itu didenda sebanyak Rp 20 juta karena kepergok membuang sampah sembarangan dengan mobil pikap.

Aksinya kepergok oleh Satpol PP. Kemudian memilih untuk membayar denda sebanyak Rp 20 juta dari pada dipenjara selama 45 hari.


Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi mengatur tentang larangan membuang sampah sembarangan lewat Perda Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2013 dan Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020. Perda ini mengatur jadwal pembuangan sampah, tempat pembuangan sampah, serta sanksi bagi pelanggar.

Perda ini mengatur jadwal pembuangan sampah, yakni pukul 18.00 hingga 08.00 WIB. Siapa pun yang melanggar akan dikenakan denda hingga Rp 50 juta, termasuk wisatawan.

Wisatawan yang ingin liburan ke Jambi harus tahu bahwa ada lokasi atau tempat yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sampah. Buanglah sampah pada tempat yang telah ditetapkan.

“Perda ini mengatur Pengelolaan Sampah, yang meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kebijakan, Strategi dan Perencanaan; Tugas. Wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah; Perizinan; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Pengelolaan Sampah Spesifik; Perbuatan yang Dilarang; Lembaga Pengelola; Pembiayaan dan Kompensasi; Kerja Sama dan Kemitraan; Insentif; Sistem Informasi ; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Peran Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana,” tulis Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam situs resminya.

Lewat perda ini, Jambi ingin menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan kota. Wajar saja, Jambi punya banyak tempat wisata alam yang indah dan perlu dijaga.

Beberapa tempat wisata yang bisa traveler kunjungi di Jambi adalah Danau Tujuh Gunung, Geopark Merangin, Air Terjun Arai Indah, Candi Muaro Jambi, Danau Kaco, dan Air Terjun Kolam Jodoh. Saat liburan ke sini, jangan lupa untuk selalu menjaga kebersihan, ya.

(bnl/wsw)



Sumber : travel.detik.com

Jangan Jadi Solusi Utama Sampah


Jakarta

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) akan mengadakan proyek waste to energy atau Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) pada akhir Oktober 2025.

Sebanyak 33 stasiun PSEL ditargetkan berdiri se-Indonesia, dengan kapasitas 1.000 ton sampah per hari per stasiun. Nilai investasi ditaksir mencapai Rp 2 triliun-Rp 3 triliun. Proyek ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk isu lingkungan, kesehatan dan energi, serta bagian dari upaya mencapai target Net Zero Emissions (NZE) Indonesia tahun 2060.


CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengatakan Indonesia menghasilkan 35 juta ton sampah per tahun. Angka ini setara dengan 16.500 lapangan bola atau seluruh wilayah Jakarta jika ditutupi sampah setebal 20 cm persegi. Hanya 61 persen yang berhasil dikelola.

Dari 33 kota di Indonesia, salah satu wilayah prioritas stasiun pengolahan sampah menjadi listrik berlokasi di Yogyakarta.

“Yang utama yang ingin kita lakukan pertama adalah di Jakarta sendiri akan ada 4-5 lokasi, kemudian di Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali,” kata Rosan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengolah Sampah menjadi Energi (Waste to Energy) di Wisma Danantara, Jakarta, Selasa (1/10/2025).

Merespons rencana pemerintah tersebut, pakar teknik bioproses Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Wiratni, ST MT PhD berpendapat, pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) sebaiknya tidak dijadikan satu-satunya andalan untuk menangani sampah.

Wiratni menjelaskan, akar masalah sampah sesungguhnya terletak pada manusia selaku penghasil sampah. Untuk itu, keberhasilan proyek PSEL ini menurutnya akan sangat bergantung pada kesiapan teknis dan perubahan perilaku warga sebagai penghasil sampah.

Perlu Pemilahan Agar Tak Rugi

Ia menegaskan, proyek PLTSa bisa optimal jika ada pemilahan sampah yang baik. Sampah yang masuk sebaiknya sampah kering agar peralatan tidak cepat rusak dan efisiensi termal juga terjaga.

“Jika sampah masih bercampur antara organik dan anorganik, proses akan merugi dan investasi berisiko sia-sia. PLTSa memang bisa dilengkapi dengan alat pengering, tetapi hal itu meningkatkan biaya operasional sekaligus menimbulkan bau yang mengganggu,” kata Wiratni, dikutip dari laman UGM, Kamis (2/10/2025).

Wiratni menjelaskan, sampah organik juga bisa dipakai sebagai bahan baku energi jika dikeringkan, tapi tidak direkomendasikan karena mudah busuk dan berbau. Pengangkutan skala besar dari sumber sampah ke titik pengolahan jadi tidak efisien karena belum mampu menjamin tidak menimbulkan bau dan potensi penyakit di sepanjang perjalanan.

“Permasalahan sampah organik bukan soal bisa atau tidak menjadi energi, melainkan pada proses pengangkutan dari sumber ke lokasi pengolahan. Agar ekonomis, diperlukan skala besar, tetapi hal itu justru berpotensi menimbulkan masalah serupa dengan TPA Piyungan,” jelasnya.

Berkaca dari Piyungan

Dikutip dari laman DPRD DIY, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan sebelumnya menerima sampah dari Sleman, Bantul, dan Yogyakarta. Overload pada 2012, TPST Piyungan baru ditutup pada 2024 lalu.

Kepala Balai Pengelolaan Sampah DIY, Aris Prasena, SSi MSc mengatakan 50 persen sampah di TPST Piyungan merupakan sampah organik. Hal ini mempercepat proses dekomposisi, tanah cepat ambles, dan umur teknis lebih pendek.

“Desain awal TPA hanya untuk residu akhir setelah sampah dipilah dan diolah di tingkat rumah tangga. Tapi dalam praktiknya, seluruh sampah langsung dibuang ke sini, tanpa pemilahan. Akibatnya, umur teknisnya jauh lebih pendek,” ujar Aris, Rabu (14/5/2025) lalu.

Untuk itu, Wiratni merekomendasikan agar sampah organik diselesaikan di level rumah tangga atau komunal yang dekat sumber sampah. Pengelolaannya bisa skala kecil dan realistis, seperti dengan komposting dan maggot.

Insentif & Tipping Fee buat Buang Sampah

Wiratni merekomendasikan adanya mekanisme insentif dan disinsentif agar masyarakat mau memilah dan mengurangi sampah. Di samping itu, perlu ada biaya pembuangan sampah ke fasilitas pengelolaan sampah (tipping fee) yang realistis.

Langkah praktis ini menurutnya penting agar warga punya rasa tanggung jawab lebih besar sejak dari sumber. Di samping itu, biaya pembuangan sampah juga diharapkan membuat orang tidak memperbanyak produksi sampah.

Lebih lanjut, pemerintah menurut Wiratni perlu memetakan sumber-sumber sampah serta ekosistem industri penyerap hasil olahan sampah (off-taker) yang sudah ada. Contohnya dengan memetakan bank sampah dan pelaku usaha daur ulang.

“Dengan pemetaan itu, kapasitas PLTSa bisa difokuskan hanya pada sampah residu yang benar-benar tidak dapat diolah,” ucapnya.

“Perhitungan keekonomian jangan hanya mengandalkan penjualan listrik ke PLN, tetapi harus disertai mekanisme tipping fee sebagai disinsentif. Jangan sampai PLTSa justru membutuhkan lebih banyak sampah, karena arah kita seharusnya menuju zero waste dengan ekosistem ekonomi sirkuler,” pungkasnya.

(twu/nah)



Sumber : www.detik.com