Tag Archives: budi

Viral Kuda Lari Santuy di Jalanan Solo-Jogja, Ini Fakta di Baliknya



Klaten

Video sepasang kuda berlari santuy di jalanan Solo-Jogja bikin gempar. Aksi dua kuda tersebut terekam kamera ponsel warga dan videonya jadi viral di media sosial.

Sepasang kuda yang sedang berlari bebas di ruas Jalan Jogja-Solo, Kecamatan Ceper, Klaten jadi perhatian banyak orang.

Kejadian tersebut diunggah di akun Instagram @kabar_klaten. Dalam video berdurasi sekitar 13 detik tersebut, sepasang kuda satu berwarna cokelat dan satu putih kehitaman terekam video berlari kecil di bahu jalan dan sesekali masuk badan jalan.


Sepeda motor dan mobil pengguna jalan kemudian terlihat menyusul di belakangnya. Setelah itu terlihat kuda cokelat di tengah jalan di samping mobil jazz merah yang melaju pelan.

“Momen unik sekaligus berbahaya pagi ini, di jalan Jogja-Solo tepatnya di ruas Klaten Utara- Ceper. Tiga ekor kuda (mungkin lepas) lari di bahu jalan, sesekali masuk ke lajur kiri bersamaan dengan padatnya lalu lintas. Sebelum traffic light karangwuni, kuda tsb berhasil dikondisikan,” tulis penjelasan postingan sebagaimana dikutip, Kamis (2/10/2025) siang.

Salah satu saksi mata, Eni, mengungkap peristiwa tak biasa itu terjadi pada pagi hari.

“Kejadiannya sekitar jam 08.00 WIB saat saya mau jualan. Kuda itu dua dari selatan (Jombor) ke utara (Karangwuni),” ungkap Eni, ditemui di lokasi.

Menurut Eni, di belakang dua kuda tersebut ada dua pria boncengan sepeda motor mengikuti. Ada juga yang merekam dengan ponsel.

“Kuda dua, diikuti dua motor dan direkam-rekam. Saat saya sudah selesai menata dagangan, satu yang cokelat dibawa ke selatan lagi,” terang Eni.

“Lepas atau untuk latihan saya tidak tahu. Tidak ada delmannya yang jelas,” imbuhnya.

Budi, warga lain, mengatakan dua kuda lari dari arah selatan ke utara. Sampai perempatan Karangwuni bisa dikendalikan beberapa orang yang mengikuti di belakang.

“Bisa dikendalikan yang ngejar. Satu dibawa balik ke selatan, yang satu putih ke kiri (Desa Meger),” kata Budi ditemui di simpang empat Karangwuni, Ceper .

Kanit Gakkum Satlantas Polres Klaten Iptu Alif Akbar Lukman Hakim menyatakan tidak ada laporan insiden lakalantas terkait video itu. Namun pihaknya menyebut akan mencari informasi.

“Kita cari informasi lebih lanjut. Kalau itu latihan tidak semestinya di jalan raya karena bukan peruntukannya untuk latihan kuda, kalau lepas kita imbau masyarakat untuk berhati-hati jika membawa binatang ternak atau memelihara hewan khususnya pacuan,” ungkap Alif.

——–

Artikel ini telah naik di detikJateng.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com

Beli Rumah atau Tanah Wajib Bayar BPHTB, Apa Itu?


Jakarta

Saat membeli sebuah rumah atau sebidang tanah, tentu pembeli harus membayar sesuai harga jual yang telah disepakati. Selain itu, pembeli juga harus menyiapkan biaya untuk BPHTB.

Sayangnya, masih banyak orang yang tak tahu kalau pembeli harus membayar BPHTB saat membeli tanah atau rumah. Lantas, apa itu BPHTB?

Pengertian BPHTB

BPHTB merupakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. BPHTB adalah pungutan kepada konsumen saat membeli rumah. Bea ini wajib dibayarkan konsumen kepada Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai syarat untuk bisa balik nama sertifikat kepemilikan.


Aturan mengenai pungutan BPHTB telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dilansir situs Bapenda Jakarta, BPHTB dikenakan pada perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan.

Objek BPHTB meliputi pemindahan hak karena jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan badan hukum atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukkan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah.

Selain itu, objek BPHTB juga berlaku atas pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak dan di luar pelepasan hak.

Besaran BPHTB

Soal besaran pungutan dapat berbeda tergantung masing-masing daerah yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Umumnya, nilai BPHTB yang tertuang atas suatu transaksi peralihan kepemilikan atas tanah dan/bangunan maksimal sebesar 5% dari nilai transaksi dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Dikutip dari catatan detikProperti, dalam beberapa kasus terkadang BPHTB bisa disertakan dalam harga jual rumah oleh pengembang. Cara ini agar memudahkan pembeli dalam melakukan pembayaran. Soalnya, BPHTB yang harus dibayarkan secara tunai dapat memberatkan konsumen.

Jika BPHTB dimasukkan ke harga jual maka seakan-akan pengembang yang membayarnya. Adapun dasar BPHTB berdasarkan dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kalau ingin membayar BPHTB secara mandiri, maka cara hitungnya dengan mengurani NPOPTKP terlebih dahulu.

Sebagai contoh, Budi ingin membeli rumah seharga Rp 1 miliar di kawasan Jakarta. Misalnya NPOPTKP Jakarta jumlahnya sebesar Rp 60 juta, maka Rp 1.000.000.000 – Rp 60.000.000 = Rp 940.000.000.

Setelah itu, hitung tarif BPHTB Jakarta yang nilainya sebesar 5%. Maka Rp 940.000.000 x 5% = Rp 47.000.000. Jadi, total BPHTB yang harus dibayarkan sebesar Rp 47 juta.

Kapan BPHTB Terutang?

BPHTB akan terutang atau harus dibayar pada saat-saat tertentu, seperti:

  • Saat perjanjian jual beli ditandatangani
  • Saat akta tukar menukar, hibah, atau waris ditandatangani
  • Saat pendaftaran warisan dilakukan
  • Saat putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap diterbitkan
  • Saat tanggal ketika penunjukan pemenang lelang.

Itulah penjelasan mengenai BPHTB dan besaran biayanya. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(ilf/ilf)



Sumber : www.detik.com