Tag Archives: dashcam owners indonesia

Ada Mobil Pribadi Berstrobo ‘Tot Tot Wiu Wiu’, Kasih Jalan Nggak?



Jakarta

Pengguna mobil pribadi yang memakai strobo dan sirene masih banyak beredar di jalan raya. Padahal, mobil pelat putih/hitam tidak berhak menggunakan strobo dan sirene dan bukan kendaraan prioritas.

Di media sosial ramai dibahas sebuah mobil Toyota Land Cruiser berpelat putih dengan strobo dan sirene meminta diprioritaskan. Video viral itu diunggah akun Instagram Dashcam Owners Indonesia. Pengendara Land Cruiser berstrobo itu terus membunyikan sirene dan lampu dim agar pengendara di depannya minggir dan memberikan jalan.

Namun, mobil di depannya tetap bertahan di lajurnya dan tidak memberikan ruang untuk Land Cruiser menyalip. Hingga akhirnya, Land Cruiser itu menjauh dan tidak mencoba menyalip mobil yang merekam video.


[Gambas:Instagram]

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya ada tujuh pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. Sesuai pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009, kendaraan prioritas adalah:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.

Kendaraan pribadi dengan pelat nomor putih/hitam tidak termasuk di dalamnya. Begitu juga kendaraan yang berhak menggunakan strobo/sirene. Perangkat strobo atau sirene terbatas untuk beberapa kendaraan seperti kendaraan Polri, mobil jenazah, mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, serta Palang Merah Indonesia (PMI), dan beberapa kendaraan angkutan barang khusus lainnya.

Belajar dari kejadian di video tersebut, perlukah kita memberikan jalan kepada pengguna mobil dengan strobo/sirene meski mereka bukan kendaraan prioritas?

Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan dari kacamata defensive driving tak sebaiknya kita sebagai pengguna jalan saling berbagi.

“Saya menyikapi pengemudi yang menggunakan strobo/sirene sih biasa aja. Nggak perlu emosi, main hakim sendiri, merasa paling benar. Toh men-judge bukan urusan dan tanggung jawab kita juga. Cukup paham bahwa mereka kurang paham aturan dan etika,” kata Sony kepada detikOto, Selasa (23/7/2024).

Dari video viral tersebut, Sony juga mengatakan lajur kanan hanya untuk mendahului. Terlepas dari pengguna strobo/sirene atau bukan, jika kendaraan lebih cepat maka bisa mendahului dari lajur kanan.

“Nah, terkait ada stobo/sirene atau nggak sebaiknya tetap kasih jalan jika bisa. Apalagi kendaraan yang di belakangnya lebih cepat untuk mendahului di lajur kanan. Kan memang aturannya lajur kanan untuk menyusul. Jadi jangan melihat prioritas dari stobonya, tapi dari lajurnya,” sebut Sony.

Hal senada juga disampaikan instruktur safety driving di Rifat Drive Labs (RDL) dan Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardia. Menurut Reza, kita sebagai warga sipil tidak berhak memberikan tindakan kepada para pelanggar pengguna strobo ilegal.

“Kalau mau naik kasta di jalan, berikan jalan itu aja sih. Tidak perlu jadi penegak peraturan, itu tugas polisi. Tidak perlu juga menghalangi karena kita bisa jadi pemicu dan tidak ada kewenangan apa pun selain sebagai pengguna jalan menjaga keselamatan diri dan orang lain. Maka jagalah dan berilah dia jalan karena itu bagian dari hazard di jalan. Dia sedang butuh bermanuver ekstrem dan sirene serta strobo sebagai tanda komunikasi dia dengan pengguna jalan lain,” ucap Reza kepada detikOto, Senin (22/7/2024).

(rgr/dry)





Sumber : oto.detik.com

Pelajaran dari Kasus Denza Sengaja Mundur Tabrakkan Mobil di Belakang



Jakarta

Di media sosial viral video detik-detik pengendara Denza D9 sengaja memundurkan mobilnya hingga menabrak mobil di belakangnya. Peristiwa itu dipicu oleh kecelakaan yang disebut akibat pengereman mendadak.

Video Denza sengaja memundurkan mobil hingga menabrak mobil di belakangnya itu diunggah di beberapa akun media sosial. Salah satunya di Instagram Dashcam Owners Indonesia.

Dalam video itu terlihat mobil Denza menyalakan lampu hazard. Mobil Denza itu mundur dengan kencang hingga menabrak mobil di belakangnya.


Dalam keterangan video itu, peristiwa tersebut terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Pengemudi mobil Denza disebut emosi lantaran mobilnya ditabrak dari belakang.

Pemicunya, mobil Denza itu mengerem mendadak akibat ada motor jatuh di depannya. Kemudian, mobil di belakang tak bisa menghindar dan menabrak bagian belakang Denza. Disebutkan, kedua pihak telah melakukan diskusi. Pengemudi Denza meminta ganti rugi, namun pengendara mobil di belakangnya menolak. Hingga akhirnya, pengemudi Denza emosi dan sengaja memundurkan mobilnya ke belakang hingga menabrak mobil di belakangnya.

Pelajaran Penting dari Kejadian

Menurut Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, ada pelajaran penting dari peristiwa ini. Yang terpenting adalah jaga jarak aman saat berkendara. Apalagi jika di depannya adalah mobil listrik yang punya fitur canggih.

Sebagai informasi, salah satu fitur canggih pada mobil listrik adalah pengereman darurat otomatis atau autonomous emergency braking (AEB). Jika AEB aktif dan membaca ada objek di depannya serta mendeteksi akan terjadi kecelakaan, maka sistem akan melakukan pengereman darurat.

“EV rata-rata dilengkapi fitur autonomous partial seperti AEB (autonomous emergency braking), yang jika membaca signal dari sensor, AI atau kamera adanya objek di depan, maka dalam hitungan detik akan memberikan notifikasi supaya pengemudi ngerem. Tapi kalau nggak bereaksi maka si fitur tersebut mengambil alih kemudi dengan cara rem mendadak,” jelas Sony kepada detikOto, Rabu (13/8/2025).

Namun sayangnya, rata-rata pengendara di belakangnya tidak siap. Maka terjadilah tabrak belakang.

Lesson learn-nya adalah jangan dekat-dekat dengan mobil listrik, terutama di kondisi jalan yang ramai. Jaga jarak iring 4 detik,” sebut Sony.

Selain itu, menurut Sony, masalah di jalan memang beragam. Terpancing sedikit emosinya, ujung-ujungnya bisa ribut.

“Banyak kecelakaan yang menyebabkan kerusakan atau kerugian. Berdebat benar atau salah tidak menyelesaikan masalah. Sebaiknya bicara baik-baik dengan kepala dingin dan ikhlas apa adanya. Jika tidak puas lebih baik minta diselesaikan di depan pihak yang berwajib. Kalau tidak ada kata sepakat, sebaiknya rekam dan laporkan,” kata Sony.

Menurut Sony, di jalan raya banyak pengemudi sumbu pendek yang kadang melakukan tindakan agresif karena ketidakpuasannya. Hindari dengan cara tidak meladeni dan rekam aksinya.

(rgr/din)



Sumber : oto.detik.com