Tag Archives: denda

Tips Atur Gaji Rp 5 Juta biar Nggak Habis di Tengah Bulan

Jakarta

Mengelola keuangan pribadi menjadi sebuah keharusan di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini. Terlebih jika gaji yang dimiliki hanya setara UMP Jakarta atau sekitar Rp 5 jutaan saja. Kalau tidak akan sulit bagi pekerja untuk hidup layak, bahkan berpotensi kehabisan dana di tengah bulan.

Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho, menyebut cara terbaik agar gaji setara UMP Jakarta cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak dan tak kehabisan uang tengah bulan adalah dengan mengatur gaya hidup atau pengeluaran yang bersangkutan.

Sebab sebesar apapun gaji yang diterima, jika pengeluaran yang bersangkutan tidak dikelola dengan baik maka akan ada saja kebutuhan yang tidak dapat terpenuhi. Namun jika setiap pengeluaran dapat dikelola dengan bijaksana, maka dengan gaji sekitar Rp 5 juta atau UMP Jakarta tak akan habis begitu saja di tengah bulan.


“Yang namanya untuk dapat hidup layak lebih pada bagaimana kita bisa mengatur gaya hidup dan pengeluaran kita menyesuaikan dengan income yang masuk. Mau sebesar apapun income kita, kalau kita boros dan tidak cakap mengelolanya tentu membuat akan ada kebutuhan-kebutuhan yang tidak tercukupinya juga,” kata Andy kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Andy mengatakan cara terbaik untuk mengatur gaji agar cukup memenuhi kebutuhan hidup hingga akhir bulan adalah dengan mengatur skala prioritas pengeluaran. Dalam hal ini gaji yang diterima digunakan untuk pos-pos pengeluaran penting terlebih dahulu.

Adapun pos-pos pengeluaran penting ini dapat diatur sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Semisal yang pertama digunakan untuk bayar cicilan utang jika ada atau membayar utilitas dan tempat tinggal lebih dulu. Baru setelah itu sisa dana yang ada digunakan untuk kebutuhan dasar lain seperti makan dan ongkos transportasi kerja.

“Cara mengatur pengeluarannya gunakan skala prioritas. Artinya pengeluaran diutamakan untuk hal-hal yang bersifat kewajiban, penting dan urgent,” kata Andy.

Hindari Beli Barang-barang Ini!

Senada, Perencana Keuangan Risza Bambang berpendapat penting bagi pekerja dengan gaji setara UMP Jakarta atau sekitar Rp 5 juta untuk mengontrol gaya hidup, termasuk memilih barang-barang yang dibeli.

“Banyak orang membuang dana untuk hal-hal yang sebenarnya bukan kebutuhan pokok contohnya merokok, jajan tidak terkontrol, pilihan tempat tinggal dan transportasi yang tidak efisien walau kelihatannya baik dan rekreasi berlebihan. Tanpa disadari hal-hal seperti di atas akan menghabiskan anggaran yang sudah cekak tersebut,” sambung Risza.

Sebagai contoh alih-alih membeli kopi dari brand internasional dengan harga yang relatif mahal, yang bersangkutan dapat membeli kopi dari brand lokal dengan harga yang lebih terjangkau. Kemudian yang bersangkutan juga bisa membawa bekal dari rumah daripada membeli makan siang di luar, dan lain sebagainya.

Menurutnya pilihan gaya hidup seperti ini akan sangat berpengaruh terhadap besaran pengeluaran yang bersangkutan. Kemudian Riszal berpendapat akan lebih baik jika yang bersangkutan juga memiliki sifat disiplin dan memiliki pengetahuan keuangan untuk membantu menjaga gaya hidup tadi.

Alokasikan Dana Untuk Menabung dan Investasi

Andy menyarankan jika pekerja masih ada sisa dana di luar pos pengeluaran bulan tadi, sebaiknya dana digunakan untuk menabung atau berinvestasi. Terlebih jika besaran gaji yang diterima tercatat lebih besar dari rata-rata pengeluaran setiap bulan.

Menurutnya jika pengeluaran setiap bulan sudah terukur dengan baik, penting untuk menyisihkan dana untuk menabung atau investasi terlebih dahulu dari pos pengeluaran yang ada. Dengan begitu yang bersangkutan meminimalisir potensi menggunakan dana tabungan atau investasi untuk keperluan lain.

“Bila masih ada lebih, maka simpan sebagai tabungan atau investasi. Bila dari awal kita sudah bisa berhitung akan ada kelebihannya dari pengeluaran rata-rata bulanan kita, maka sebaiknya menabung itu dilakukan dengan menyisihkan uang penghasilan dari awal,” imbuh Andy.

Sementara itu Risza juga menyarankan jika yang bersangkutan memiliki dana lebih, maka sisa dana yang dimiliki sebaiknya digunakan untuk menabung atau berinvestasi. Atau bisa juga yang bersangkutan sudah mengalokasikan lebih dulu besaran dana yang ingin ditabung atau diinvestasikan lebih dahulu.

“Anggaran menabung atau investasi berkisar minimal 10% sampai dengan ideal 30%. Tentunya disesuaikan dengan arus kas masing-masing individu,” pungkas Risza.

Risiko Jika Tak Atur Gaji dengan Baik

Fungsi utama dari mengatur gaji Rp 5 juta atau setara UMP Jakarta adalah untuk ngebantu kamu supaya bisa mengambil keputusan-keputusan keuangan dengan lebih baik, termasuk juga keputusan untuk ke mana saja mengalokasikan uang yang kamu punya dalam jangka waktu tertentu.

Dengan mengatur gaji atau kerap disebut sebagai personal budgeting kamu bisa menghindari berbagai persoalan finansial ke depan. Berdasarkan situs resmi gopay, berikut Hal-hal yang bisa terjadi kalau tak mengatur gaji dengan baik.

1. Selalu merasa kekurangan

Tanpa personal budgeting atau mengatur gaji bulanan, akan mudah sekali buat kamu kehilangan kepekaan terhadap pendapatan dan pengeluaran, dan membuat kamu selalu merasa kekurangan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Jika hal ini berulang, maka bisa menjadi penyebab stres yang berkelanjutan.

2. Terlambat dalam membayar tagihan

Mengelola jadwal pembayaran tagihan bisa menjadi tak terkontrol tanpa budgeting yang baik, dan bisa berimbas pada munculnya kewajiban untuk membayar denda keterlambatan pembayaran.

3. Terjebak dalam hutang yang tidak terkendali

Karena sering mengalami kekurangan untuk memenuhi kebutuhan, banyak kemudian di antara kita yang akhirnya harus berhutang tanpa disertai kemampuan untuk membayar sesuai kesepakatan. Jika dibiarkan terus menerus, maka siklus gali lobang tutup lobang menjadi sulit banget buat dihindari.

4. Nggak punya tabungan cukup untuk keperluan darurat

Tanpa punya personal budgeting, keperluan mendadak seperti reparasi kendaraan, biaya berobat dan biaya mengantisipasi musibah, bisa membuat keuangan kamu goyang dengan mudah.

5. Sulit untuk mencapai tujuan-tujuan keuangan

Nggak akan terbayang gimana caranya untuk bisa mewujudkan tujuan-tujuan keuangan yang lebih besar seperti membeli kendaraan untuk keluarga, hunian, biaya pendidikan anak, ataupun dana persiapan pensiun, tanpa diawali kebiasaan mengelola personal budgeting.

Tonton juga “Kurangi Risiko Galbay, Score Credit Masuk ke Slip Gaji?” di sini:

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Italia Terapkan Pajak Turis untuk Anjing Peliharaan, Berlaku Mulai 2026



Jakarta

Kota Bolzano di Italia Utara akan menerapkan aturan unik mulai 2026. Setiap wisatawan yang membawa anjing wajib membayar pajak harian sebesar 1.50 euro atau sekitar Rp 25 ribu.

Kebijakan itu disebut sebagai upaya untuk mengurangi dampak pariwisata berlebihan, sekaligus menjaga kebersihan kota yang menjadi pintu gerbang menuju Pegunungan Dolomit.

Mengutip CNN, Jumat (3/10/2025) bukan hanya turis, pemilik anjing lokal juga dibebani pajak tahunan sebesar 100 euro atau hampir Rp 2 juta per ekor. Dana yang terkumpul rencananya dipakai untuk menutupi biaya pembersihan jalan serta pembangunan taman khusus bagi anjing dan pemiliknya.


Namun, muncul pula spekulasi bahwa anjing akan dilarang masuk taman kota biasa. Isu tersebut memicu perdebatan, mengingat sebelumnya pemerintah juga mewajibkan pemilik mendaftarkan DNA anjing untuk melacak kotoran yang ditinggalkan di jalan.

Saat ini, denda bagi pemilik yang tidak membersihkan kotoran anjing bisa mencapai 600 euro (Rp 11 juta). Anggota Dewan Provinsi, Luis Walcher, menegaskan yang dikeluarkan itu cukuplah adil.

“Kalau tidak, pembersihan trotoar jadi tanggung jawab seluruh masyarakat. Faktanya, kotoran di jalanan hanya berasal dari anjing,” ujarnya.

Walcher menambahkan, pemilik yang sudah mematuhi registrasi DNA akan dibebaskan dari pajak baru ini selama dua tahun.

Kendati demikian, kebijakan itu menuai kritik. Perwakilan Badan Perlindungan Hewan Nasional ENPA, Carla Rocchi, menilai pajak turis untuk anjing justru merugikan citra Bolzano.

“Provinsi ini mencetak gol bunuh diri dengan mengenakan pajak pada anjing dan bahkan turis berkaki empat,” tegas Carla.

Menurutnya, langkah itu tidak menyelesaikan masalah perilaku segelintir orang yang lalai, justru berisiko menghukum keluarga maupun wisatawan yang bertanggung jawab.

“Hewan bukanlah barang mewah, mereka bagian dari keluarga. Menargetkan mereka dengan pajak baru hanya akan menghambat perjalanan ramah hewan dan, yang lebih buruk, bisa mendorong penelantaran,” lengkap Rocchi.

(upd/row)



Sumber : travel.detik.com

Bercanda Akan Meledakkan Pesawat di IG Story, Penumpang Didenda



Singapura

Seorang penumpang membuat penerbangan tertunda dan maskapai harus membayar denda keterlambatan. Hal ini disebabkan karena dia mengunggah Instagram story akan meledakkan pesawat.

Statusnya ini terbaca oleh Meta dan langsung dilaporkan ke polisi. Dilansir dari CNA, Selasa (7/10/2025) pengadilan Singapura mengatakan jika polisi menerima informasi dari seorang anggota tim penegak hukum Meta sekitar pukul 19.20 pada tanggal 14 Februari lalu. Ia melaporkan mendeteksi sebuah unggahan Instagram Story dengan pesan “Tidak seorang pun di sini tahu saya akan meledakkan pesawat”.

Polisi mendapatkan nomor telepon dan alamat IP penumpang dan melacak pesan tersebut hingga ke tertuju kepada Azim Shah Abubakar Shah. Mereka memastikan bahwa ia berada di dalam pesawat Etihad Airways dengan penerbangan dari Singapura menuju Abu Dhabi.


Pesawat yang berada di landasan pacu Bandara Changi tersebut dipanggil kembali ke Terminal 2. Azim dikawal keluar pesawat dan barang bawaannya digeledah.

Ia mengaku mengunggah Instagram Story tersebut sekitar pukul 18.55 dan hanya dapat dilihat oleh 16 temannya saja (close friend). Dan Azim mengatakan unggahannya itu hanya candaan.

Tindakannya tersebut menyebabkan penundaan penerbangan dan pesawat baru diizinkan berangkat sekitar pukul 21.25 hari itu. Dan Azim ditangkap lewat tengah malam pada 15 Februari dan kemudian dibebaskan dengan jaminan.

Berujung didenda

Pada hari Senin kemarin, jaksa menuntut denda sebesar S$4.000 untuk Azim dengan pertimbangan karena usianya yang relatif muda, kurangnya catatan kriminal, dan sudah mengaku bersalah.

Namun, Wakil Jaksa Penuntut Umum Timotheus Koh mengatakan ada konsekuensi substansial, menyebutkan penundaan penerbangan sekitar dua setengah jam sejak unggahan tersebut serta menimbulkan ketidaknyamanan bagi awak dan penumpang.

Maskapai juga dikenakan denda keterlambatan keberangkatan dan sumber daya telah dikerahkan untuk memverifikasi ancaman bom tersebut. Penerbangan Etihad Airways kemudian dikenakan denda keterlambatan keberangkatan sebesar S$1.750.

Akhirnya, Azim Shah Abubakar Shah didenda S$3.500 oleh pengadilan pada hari Senin (6 Oktober) atas satu tuduhan membuat komunikasi yang mengancam dan dapat dilihat oleh orang lain dan kemungkinan akan menimbulkan keresahan.

Azim telah membayar denda secara penuh.

(sym/ddn)



Sumber : travel.detik.com

Duh! Viral Terumbu Karang di Pantai Sukabumi Dihantam Alat Berat, Warga Geram



Sukabumi

Sebuah video viral menampilkan alat berat berupa ekskavator menghantam terumbu karang di pantai Minajaya, Sukabumi. Warga setempat pun geram!

Dalam video berdurasi sekitar satu menit yang beredar viral, tampak satu unit ekskavator berwarna oranye bekerja di atas hamparan karang yang sebagian tergenang air laut. Di sekitarnya terlihat beberapa orang pekerja.

Alat berat itu tampak aktif menghantam permukaan terumbu karang. Alat yang digunakan bukan bucket penggali biasa, melainkan breaker hammer, peranti hidrolik yang berfungsi memecah material keras seperti batu atau beton.


Dalam video, ujung besi alat tersebut berulang kali menghantam permukaan karang yang kering, karena air laut sedang surut. Setiap hentakan menghasilkan suara dentuman pendek yang menunjukkan adanya aktivitas pemecahan karang di tepi pantai.

Video ini memicu berbagai tanggapan di media sosial. Narasi yang menyertai unggahan menyebut aktivitas tersebut dilakukan di lokasi proyek tambak udang milik PT Berkah Semesta Maritim (BSM). Warganet menilai penggunaan alat berat di area karang sama saja dengan merusak ekosistem laut yang masih alami.

Warga Setempat Prihatin

Pemuda Desa Buniwangi, Denda, yang juga anggota Forum Masyarakat dan Nelayan Minajaya Bersatu (FMNMB), menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai aktivitas tersebut menghancurkan struktur karang dan biota laut yang menempel di dalamnya.

“Saya prihatin atas dugaan pengrusakan karang pesisir di wilayah Pantai Minajaya oleh PT BSM. Penggunaan alat berat untuk membuat jalur pipa langsung menghancurkan struktur karang dan organisme yang menempel, dengan dampak yang bisa bertahan puluhan hingga ratusan tahun. Apalagi seperti yang kita tahu bahwa karang di kawasan Pantai Minajaya itu berfungsi sebagai penahan gelombang, habitat berbagai organisme laut, serta pengendali sedimentasi pasir dan nutrien,” kata Denda, Selasa (21/10).

Ia meminta agar kegiatan di pesisir Minajaya ditinjau ulang dan dihentikan bila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Pembangunan harus sejalan dengan prinsip konservasi. Jalur pipa seharusnya menghindari karang atau menggunakan metode yang tidak merusak ekosistem. Saya mendesak pihak berwenang, pemerintah, instansi terkait, dan lain-lain untuk menindaklanjuti dugaan ini secara independen, menunda kegiatan yang merusak, dan memastikan pemulihan ekologis jika kerusakan telah terjadi. Karang pesisir adalah warisan ekologis yang vital bagi laut dan manusia,” ujarnya.

Lebih jauh, Denda menambahkan bahwa kawasan pantai tersebut merupakan padang lamun (seagrass) yang penting bagi penyimpanan karbon laut.

“Lebih jauh daripada itu, perlu diketahui juga bahwa kawasan pantai tersebut merupakan kawasan padang lamun (seagrass) yang hari ini oleh dunia sedang konsen terhadap apa yang disebut sebagai blue carbon sesuai SDGs 14,” ucapnya.

PT BSM Buka Suara: Sudah Izin, Itu Karang Mati

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Perwakilan PT BSM, Muklis, membenarkan bahwa pihaknya melakukan kegiatan di kawasan pesisir Minajaya. Ia menyebut pekerjaan itu merupakan pemasangan pipa yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Sudah, jadi kan kita mulai UKL UPL, kemudian dari kementerian kelautan kemarin itu kami disurvey kembali, disurvey kami juga memastikan jadi bagaimana, nggak apa-apa selama di situ enggak ada mangrove kemudian enggak ada gresi, itu indikator kalau disitu ada suruh cari tempat lain,” kata Muklis.

“Terus di situ karangnya sudah dinyatakan karang mati enggak apa-apa, selama pembobokannya tidak berlebihan. Kalau misalnya butuhnya 1 meter kali sekian ya sudah itu saja, sesuai yang kita mohonkan di perizinannya itu. Jadi sudah enggak ada masalah, sudah diizinkan kita. (Izin) dari kementerian kelautan,” sambung Muklis.

Muklis menjelaskan survei lokasi dilakukan oleh pihak kementerian pekan lalu, dan kegiatan di lapangan dilakukan sesuai arahan hasil survei tersebut.

“Iya tempo hari itu kita disurvey lagi, hari apa ya, minggu kemarin ya kamis atau rabu begitulah datang mereka survey ke sana dicek karang-karangnya, tumbuhan-tumbuhannya pakai drone segala macam. Makanya kami perintahkan vendornya untuk mengerjakan itu,” ujarnya.

Menurutnya, pipa itu dipasang di dalam atau bawah karena nelayan setempat meminta agar pipa tidak mengganggu aktivitas melaut.

“Itu nelayan mintanya enggak mau pipanya nongol, alasannya mengganggu apalah, makanya pipa untuk menyedot itu kita tanam di situ. Pipa untuk pengambilan air lautnya itu loh, kan kalau nongol mereka (nelayan) komplain, makanya kita tanya mau di atas atau di bawah. Dulu kan katanya enggak mau nongol,” tutur Muklis.

DPMPTSP Sukabumi Klaim Belum Berizin

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menyebut proyek tambak udang PT BSM belum memiliki seluruh perizinan di tingkat daerah.

“Info dari DPTR, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sudah terbit dari ATR/BPN. Selanjutnya menunggu persetujuan lingkungan, bisa dicek ke DLH. Di DPMPTSP belum ada permohonan PBG pada SIMBG,” kata Dede.

Menegaskan hal itu, Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Arli Harliana, menjelaskan bahwa persetujuan lingkungan proyek PT BSM sudah terbit.

“Persetujuan lingkungan sudah terbit. Yang berisi pengelolaan dampak, termasuk persetujuan teknis baku mutu air limbah dan rincian teknis Lb3,” kata Arli saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).

Namun, ketika ditanya terkait aktivitas alat berat di kawasan karang, Arli menyebut hal itu berada di luar kewenangan pemerintah daerah.

“Hasil komunikasi dengan pimpinan sekaitan kegiatan pada ruang sepadan dan laut menjadi kewenangan KKP,” ujarnya.

——–

Artikel ini telah naik di detikJabar.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com

Selebgram Nge-pods di Madinah, Perhatikan Adab Ini Saat di Tanah Suci


Jakarta

Baru-baru ini viral salah seorang selebgram yang ditegur karena menggunakan pods di Madinah. Akibat aksinya itu, banyak orang berpendapat bahwa yang dilakukannya termasuk melanggar adab di Tanah Suci.

Selebgram bernama Lula Lahfah tersebut tengah menjalani ibadah umrah bersama rekan-rekannya. Namun ketika berjalan di sekitar Masjid Nabawi, Madinah, ia terus menghisap pods atau rokok elektriknya.

Tiba-tiba, segerombolan anak kecil meneriaki Lula Lahfah dan mengatakan bahwa yang ia lakukan haram. Hal tersebut ia ceritakan melalui video yang ia unggah di akun pribadinya.


Mengutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag RI), otoritas Saudi memberlakukan aturan larangan merokok bagi jemaah haji dan umrah di Masjid Nabawi dan sekitarnya. Meski demikian, muslim tetap diperbolehkan merokok di tempat yang jauh dari kawasan masjid.

Apabila kedapatan merokok, nantinya petugas tak segan menegur jemaah. Namun, ada sebagian petugas yang bertindak tegas dan langsung menahan jemaah yang merokok untuk diproses hukum.

Karenanya, jemaah umrah dan haji harus betul-betul paham terkait adab dan aturan yang berlaku di Tanah Suci. Berikut beberapa adab yang perlu diperhatikan.

Adab-adab di Tanah Suci

Menukil dari buku 63 Adab Sunnah karya Dr KH Rachmat Morado Sugiarto dan buku Doa & Dzikir dalam Umrah susunan Ahmad Alawiy dkk, berikut beberapa adab di Tanah Suci yang harus diperhatikan muslim, khususnya di Madinah.

  1. Meluruskan niat melakukan ibadah haji atau umrah
  2. Bertobat kepada Allah SWT
  3. Mempelajari hukum-hukum haji dan umrah
  4. Mengembalikan hak-hak orang lain yang pernah diambil
  5. Berbekal dengan bekal yang halal
  6. Berdoa dalam perjalanan
  7. Tidak melakukan perbuatan yang tidak baik atau mengganggu jemaah lainnya
  8. Memperbanyak bacaan sholawat sepanjang perjalanan disertai dengan niat yang hudlur (bertafakur dan berzikir kepada Allah dan Rasul-Nya)
  9. Mandi, berwudhu, dan mensucikan diri seraya berniat memasuki kota Madinah
  10. Memasuki Madinah dengan penuh tawadhu, ta’dhim dan berdoa
  11. Senantiasa menghadirkan keagungan Kota Madinah
  12. Tidak melakukan perbuatan bid’ah dan maksiat
  13. Salat di Masjid Nabawi
  14. Bersedekah semampunya ketika di Madinah

Larangan yang Berlaku di Masjid Nabawi

Terkait larangan di Masjid Nabawi juga diterangkan oleh Kemenag RI pada lamannya, berikut beberapa larangan yang perlu dipahami jemaah haji dan umrah.

  • Jemaah dilarang merokok di Masjid Nabawi dan sekitarnya. Jika ingin merokok, jemaah bisa memilih tempat yang agak jauh dari kawasan masjid
  • Tidak boleh membentangkan spanduk dan bendera
  • Jemaah dilarang berkerumun lebih dari lima orang dalam jangka waktu lama karena berpotensi menghambat alur pergerakan hingga menimbulkan kecurigaan
  • Jangan mengambil barang temuan
  • Jangan membuang sampah sembarangan

Sanksi Merokok di Kawasan Masjid Nabawi

Beberapa waktu lalu, Kepala Seksi Perlindungan Jemaah (Kasi Linjam) Daerah Kerja Madinah, Ahmad Hanafi juga menjelaskan terkait larangan merokok di sekitar masjid Nabawi.

“Kami telah bertemu dengan otoritas keamanan Arab Saudi dan mereka telah mengingatkan untuk tidak merokok di sekitar Masjid Nabawi,” katanya seperti disadur dari kantor berita Antara, Selasa (6/8/2024).

Jemaah yang nekat merokok di kawasan tersebut akan dikenakan sanksi oleh otoritas Saudi. Menurut penuturannya, jemaah yang kedapatan merokok akan dikenakan denda sebesar 200 SAR atau setara Rp 850 ribu.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Pengemis dengan Visa Umrah Meningkat, Saudi Perketat Aturan untuk Jemaah Pakistan



Jakarta

Arab Saudi memperingatkan Pakistan terkait penduduknya yang kedapatan menjadi pengemis di Tanah Haram. Hal ini berdasarkan meningkatnya jumlah warga negara Pakistan yang datang ke Arab Saudi dengan visa umrah namun merajalela menjadi pengemis.

Melansir Hindustan Times (26/9/2024) pihak berwenang Saudi meminta pemerintah Pakistan segera mengambil tindakan untuk menghentikan aksi mengirim warganya dengan visa umrah. Pasalnya, kebanyakan warga Pakistan yang datang dengan visa umrah ini kemudian menjadi pengemis.

Kementerian Haji Saudi secara resmi memperingatkan tentang meningkatnya jumlah pengemis yang memasuki Arab Saudi dengan visa umrah yang dimaksudkan untuk para jemaah haji. Para pejabat Saudi khawatir bahwa tindakan orang-orang ini merusak reputasi para jemaah Pakistan.


Arab Saudi telah memperingatkan bahwa jika situasi itu tidak terkendali, hal itu dapat berdampak negatif pada jamaah umrah dan haji Pakistan.

Menindaklanjuti hal ini, Kementerian Agama Pakistan berencana memperkenalkan “Undang-Undang Umrah” untuk mengatur agen perjalanan yang memfasilitasi perjalanan umrah. Menteri Dalam Negeri Pakistan Mohsin Naqvi meyakinkan Duta Besar Saudi Nawaf bin Said Ahmed Al-Malki bahwa tindakan tegas akan dilaksanakan dan Badan Investigasi Federal (FIA) telah ditugaskan untuk memimpin tindakan tersebut.

Tahun lalu, Menteri Luar Negeri Pakistan Arshad Mahmood mengemukakan bahwa beberapa negara telah menyatakan kekhawatiran tentang perilaku beberapa warga negara Pakistan, khususnya yang berkaitan dengan etika kerja, sikap, dan keterlibatan dalam kegiatan kriminal.

Dikabarkan Gulf Insider, Pada bulan Mei lalu, pemerintah Saudi mengeluarkan peraturan yang melarang jemaah melaksanakan ibadah haji tanpa visa khusus. Peraturan ini menetapkan denda sebesar 10.000 Riyal (sekitar Rp 40,3 juta) dan ancaman deportasi bagi jemaah yang melanggar.

Merujuk laporan yang dirilis tahun lalu, 90 persen pengemis yang ditangkap di luar negeri adalah warga Pakistan.

Pada September tahun lalu, sebanyak 16 orang yang diduga pengemis ditangkap di bandara Karachi dan diturunkan dari pesawat tujuan Arab Saudi. Mereka ditangkap setelah dihentikan dan diinterogasi oleh petugas FIA.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Kontrak Layanan Haji di Saudi Mulai Ditandatangani, KUH Komitmen pada Kualitas



Jakarta

Proses persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M terus berjalan. Sebagai langkah signifikan, Pemerintah Indonesia melalui Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah telah memulai penandatanganan kontrak dengan para penyedia layanan di Arab Saudi.

Penandatanganan kontrak tahap awal ini difokuskan pada penyedia akomodasi di wilayah Makkah. Sebanyak 40 perusahaan telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan KUH.

Nasrullah Jasam, Staff Teknis Haji/Konsul Haji pada KJRI Jeddah, mengungkapkan bahwa penandatanganan kontrak ini merupakan hasil kerja keras tim penyediaan layanan yang telah bekerja sejak Desember 2024. Proses seleksi yang ketat dan negosiasi harga yang intensif telah dilakukan untuk memastikan kualitas layanan terbaik bagi jemaah.


“Penandatanganan kontrak ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M yang sudah di depan mata,” ujar Nasrullah Jasam, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (28/1/2025).

Kegiatan ini dilakukan secara bertahap. Setelah akomodasi, selanjutnya akan dilakukan penandatanganan kontrak untuk layanan umum, katering, dan transportasi, baik di Makkah maupun Madinah.

“Tim telah bekerja keras siapkan layanan terbaik bagi jemaah haji. insyaallah, target kita kontrak selesai sebelum 14 Februari 2025. Sebab, Pemerintah Arab Saudi menetapkan 14 Februari 2025 sebagai batas akhir penandatanganan kontrak layanan,” terang Nasrullah Jasam.

Plt. Irjen Kementerian Agama, Faisal, mengingatkan para penyedia layanan akan pentingnya komitmen terhadap kontrak yang telah ditandatangani. Pelanggaran terhadap perjanjian akan berakibat pada sanksi, termasuk denda dan pemblokiran (blacklist).

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron Bahauddin Ambary, turut memberikan dukungan dengan mengajak para penyedia layanan untuk menggunakan produk-produk Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji.

“Kami akan mengundang para penyedia layanan untuk menghadiri pameran produk Indonesia pada 23 atau 24 Februari 2025 di Jeddah agar mereka dapat bertemu dengan mitra-mitra dari Indonesia,” ungkap Yusron.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com