Tag Archives: detiknews

Ada 1.900 Santri di Sana



Jakarta

Rencana perbaikan Pondok Pesantren Al Khoziny menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menuai kritikan. Meski begitu, Menko Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar menyebut hal pembangunan ulang atau renovasi ponpes tersebut layak menggunakan APBN.

“Al Khoziny ini layak dibantu APBN karena ya kalau jumlah santrinya 1.900 mau sekolah di mana? Mau dibiarkan di tenda? Pemerintah mau diam saja? Kepada teman-teman yang memprotes menggunakan APBN, apa solusi Anda? Kepada DPR yang ada satu dua orang yang memprotes, apa solusi Anda? Dengan 1.900 santri yang sedang belajar,” katanya setelah menghadiri acara penandatanganan kesepakatan bersama di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025) seperti dilansir dari detikNews.


Pria yang akrab disapa Cak Imin itu meminta agar seluruh pihak memperhatikan nasib 1.900 santri di Ponpes Al Khoziny. Ia merasa heran dengan kritik yang diberikan terhadap upaya pemerintah melindungi para santri yang sedang belajar.

“Jadi tolong dibuka mata bahwa yang kita tolong adalah anak-anak negeri yang sedang belajar sehingga saya sangat tidak habis pikir yang dikritik kok upaya pemerintah yang sedang melindungi anak yang sedang belajar dan tidak ada tempat belajar. Nanti kalau kita tidak melakukan sesuatu marah juga, kan aneh ya. Makanya itu harus menjadi kesadaran kita bersama,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo ambruk dan menimbulkan 67 korban jiwa. Bupati Sidoarjo Subandi menyebut pihak ponpes tak mengantongi izin pembangunan gedung tersebut.

Polisi juga tengah mengusut terkait ambruknya bangunan di ponpes itu. Menteri PU Dody Hanggodo lalu menyatakan perbaikan ponpes itu dilakukan dengan APBN.

“InsyaAllah cuma dari APBN ya. Tapi tidak tertutup kemungkinan nanti kita juga ada bantuan dari swasta kita pasti bantu. Cuma sementara waktu dari APBN,” terang Dody dalam konferensi pers di kantor Kementerian PU, Jakarta, Selasa (7/10).

Berkaitan dengan itu, Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Golkar, Atalia Praratya mendesak agar pemerintah kembali mengkaji penggunaan dana APBN untuk perbaikan Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo. Menurutnya, mekanisme penggunaan APBN harus jelas dan adil.

“Usulan penggunaan APBN ini harus dikaji ulang dengan sangat serius, sambil memastikan proses hukum berjalan dan kebijakan ke depan lebih adil, lebih transparan, dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (10/10).

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Paparan Radiasi di Cikande Bisa Capai 875 Ribu Kali Batas Aman, Harusnya Berapa?



Jakarta

Kasus paparan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Cikande, Banten memasuki babak baru. Kasus pencemaran ini telah naik ke status penyidikan dan tengah ditangani Bareskrim Polri.

Langkah tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan temuan di lapangan. Kepolisian RI dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) masih mencari sumber pencemaran Cs-137.

Pihak KLH mengerucutkan penyelidikan sumber cemaran apakah dari limbah besi atau kebocoran pelimbangan di sekitar kawasan industri Cikande.


“Upaya penelusuran terhadap sumber Cesium-137 terus dilakukan dengan masif dari dua sisi dari sisi importasi scrap baja dan besi maupun dari kemungkinan kebocoran pelimbahan penggunaan Cesium-137 untuk kepentingan komersial dua sisi ini sedang didalami oleh Bareskrim,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Cikande pada Senin (13/10/2025), dikutip dari detikNews.

KLH menyebut ada 10 titik di Cikande yang tercemar zat radioaktif Cesium-137. KLH juga tengah fokus melakukan dekontaminasi paparan.

Menteri Lingkungan Hidup mengatakan kasus ini merupakan alarm keras untuk Indonesia. Ia menyebut salah satu titik di Cikande terpapar radiasi hingga 875 ribu kali lipat radiasi alamiah.

Batas Aman Paparan Radiasi

Hanif menjelaskan, ambang batas radiasi aman ditetapkan di bawah 1 mikrosievert per jam.

“Jarak transmisi akan aman ketika angkanya mencapai 1 mikrosievert. Jadi, tidak boleh melebihi 1 mikrosievert per jam,” sebutnya beberapa waktu lalu (7/10/2025), dikutip dari Antara.

Sementara, tingkat radiasi yang terdeteksi di salah satu titik di Kawasan Industri Modern Cikande mencapai 33.000 mikrosievert per jam. Sehingga, sekitar 875.000 kali radiasi alamiah.

Setidaknya terdapat 9 pekerja yang telah dinyatakan terpapar radionuklida Cs-137 berdasarkan hasil uji kesehatan Whole Body Counting oleh Kementerian Kesehatan RI. Kini para pekerja tersebut berada di bawah penganganan serius.

Seberapa Bahaya Paparan Radiasi Cs-137?

Mengutip laman Environmental Protection Agency (EPA), cesium bisa bergerak mudah melalui udara dan mudah larut dalam air. Tumbuhan dan vegatasi yang tumbuh di dalam paparan dapat menyerap sejumlah kecil Cs-137 dari tanah.

Paparan Cesium-137 yang sangat tinggi dan dalam jumlah besar, dapat menyebabkan luka bakar, penyakit radiasi akut, dan bahkan kematian. Paparan Cs-137 juga dapat meningkatkan risiko kanker karena adanya radiasi gamma berenergi tinggi.

Biasanya, paparan dalam jumlah besar terjadi karena kesalahan penanganan sumber industri Cs-137 yang kuat, ledakan nuklir, atau kecelakaan nuklir besar. Cs-137 dalam jumlah besar tidak ditemukan di lingkungan dalam kondisi normal.

(nah/faz)



Sumber : www.detik.com

Kepsek Tampar Siswa yang Merokok di Sekolah, Pakar UGM Soroti Ortu Lapor Polisi



Jakarta

Kasus murid yang merokok di SMAN 1 Cimarga, Banten dan mendapat tamparan dari kepala sekolahnya tengah menjadi sorotan. Sebab, orang tua murid justru melaporkan kepala sekolah ke polisi, yang berujung penonaktifan sementara.

Meski sudah berakhir dengan saling memaafkan dan damai, buntut penyelesaian kasus ini menimbulkan rasa waswas bagi Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria. Ia khawatir ke depan apa yang bisa terjadi kepada dirinya jika menegur siswa lagi, padahal ia hanya mendidik karakter generasi bangsa.

“Perasaan saya sudah memaafkan, cuma perasaan waswas masih tetap ada. Kenapa? Karena saya khawatir teguran yang dilakukan, sampai saya berpikiran ke depan apa yang terjadi pada diri saya, saya adalah putri bumi pertiwi yang peduli terhadap generasi penerus bangsa, pendidikan karakter itu harus ditegakkan,” ucap Dini di SMAN 1 Cimarga, Lebak, Kamis (16/10/2025), dikutip detikNews, Sabtu (18/10/2025).


Sudah Tepat Guru Mendisiplinkan Siswa yang Merokok di Sekolah

Pengamat Kebijakan Pendidikan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Subarsono, M Si, MA, mengatakan pendisplinan kepala sekolah terhadap anak yang merokok di lingkungan sekolah adalah sudah tepat. Ini karena sekolah adalah kawasan bebas rokok.

“Guru tidak hanya berfungsi sebagai pengajar untuk mentransfer ilmu, tetapi juga berfungsi sebagai pendidik, agar murid menjadi anak berkualitas, berkarakter dan berbudi luhur,” ungkapnya kepada detikEdu, Jumat (17/8/2025).

Namun, ia menggarisbawahi bahwa metode pendisiplinannya perlu dievaluasi. Sebab, cara pendisiplinan era dulu dan sekarang sudah berbeda.

“Penting bagi guru untuk memberikan metode pendisiplinan yang tepat di era kekinian, misalnya murid yang salah karena merokok diminta membuat karya pendek sekitar 500 kata apa dampak dari bahaya merokok dalam waktu 24 jam. Saya pikir anak akan mencari materi dari berbagai sumber di google,” lanjut Subarsono.

Orang Tua Perlu Berpikir Ulang dan Tidak Gegabah

Menurut Subarsono, tindakan melaporkan pendidik ke polisi karena pendisiplinan murid perlu dipikir ulang. Orang tua, sejak awal seharusnya bisa membangun komunikasi dan kepercayaan ketika menyekolahkan anak mereka.

“Saya percaya bahwa guru tidak akan memberikan sanksi melebihi kepantasan ketika seorang murid melakukan kesalahan. Laporan kepada polisi justru akan merusak relasi antara orang tua dan murid di satu pihak dengan institusi sekolah dan guru di pihak lain,” ujar Dosen Program Studi Manajemen Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM itu.

Subarsono berpendapat, orang tua boleh protektif kepada anaknya, tetapi tidak perlu berlebihan sampai ke ranah hukum. Terlebih jika masalah awalnya karena anak yang melakukan pelanggaran berat di sekolah.

Kasus yang melibatkan guru dan siswa, bisa diselesaikan melalui jalur di luar peradilan atau polisi, yakni melalui mediasi antara ortu dengan sekolah dan guru. Ini juga biasa dikenal sebagai restorative justice (keadilan restoratif).

“Cara penyelesaian di luar kepolisian akan lebih enak dan bisa menghindari lahirnya luka batin baik bagi pelaku maupun korban,” tuturnya.


Solidaritas Siswa yang Kurang Tepat

Untuk diketahui, usai murid yang merokok ditampar, ratusan siswa SMAN 1 Cimarga sempat mogok sekolah. Ini dilakukan sebagai aski protes.

Namun, Subarsono menilai, solidaritas yang dilakukan siswa tidak tepat. Sebab, merokok di lingkungan sekolah merupakan kesalahan dan itu bukan sesuatu hal yang harus didukung.

Larangan merokok khususnya di fasilitas pendidikan seperti sekolah telah diatur berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 pasal 151 dan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Secara spesifik, kementerian pendidikan sudah mengeluarkan Permendikbud No. 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, khususnya di pasal 5 ayat 1 berbunyi:

“Kepala sekolah, guru, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok di lingkungan sekolah.”

Dalam hal ini, pendisiplinan dengan menampar juga tidak dibenarkan. Sebab, kekerasan dalam bentuk apa pun dilarang di lingkungan sekolah, diatur dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023.

Jadi untuk siswa, solidaritas antarteman sangat penting. Namun, perlu diwujudkan dalam koridor yang tepat.

“Membangun solidartas antarsiswa tidaklah salah, tetapi solidaritas perlu diwujudkan dalam konteks yang tepat, bukan membabi buta,” tutur Subarsono.

(faz/pal)



Sumber : www.detik.com

Kemendikdasmen Tegaskan Sekolah Adalah Kawasan Tanpa Rokok, Ini Aturannya!


Jakarta

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat SMA menegaskan bila sekolah adalah kawasan tanpa rokok. Penegasan ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015.

“Setiap sekolah baik negeri maupun swasta, dari jenjang SD hingga SMA/SMK wajib menjadi kawasan bebas rokok,” tegas Direktorat SMA Kemendikdasmen dikutip Sabtu (18/10/2025).

Lalu bagaimana rincian peraturan tentang kawasan tentang rokok di lingkungan sekolah ini? Berikut penjelasan selengkapnya.


Aturan Sekolah Tanpa Rokok

Permendikbud Nomor 46 Tahun 2015 terdiri dari 8 Pasal yang sudah berlaku sejak 29 Desember 2015 dan diresmikan oleh Mendikbud kala itu yakni Anies Baswedan. Bila dirinci, aturan ini memuat tentang:

  • Penjelasan
  • Tujuan kawasan tanpa rokok
  • Sasaran peraturan
  • Kewajiban sekolah untuk mendukung kawasan tanpa rokok
  • Tindakan yang perlu dilakukan Kepala Sekolah jika ada yang ketahuan merokok
  • Larangan penjualan permen atau benda lain berbentuk rokok
  • Peran Dinas Pendidikan dan pembinaan kepada siswa yang merokok.

Dalam postingannya, Direktorat SMA menyoroti dua pasal penting yakni Pasal 2 dan Pasal 5. Keduanya berbunyi:

Pasal 2

Pasal 2 menjelaskan tentang tujuan adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, yang berbunyi:

“Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.”

Penjelasan tentang kawasan tanpa rokok merujuk pada Pasal 1 ayat (4) yang diartikan sebagai:

“Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok”.

Pasal 5

Sedangkan Pasal 5 menyatakan tindakan yang perlu dilakukan Kepala Sekolah jika ada yang ketahuan merokok. Secara rinci pasal ini berisikan tentang:

(1) Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan Pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di Lingkungan Sekolah.

(2) Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik apabila melakukan larangan.

(3) Kepala sekolah dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan Pihak lain yang terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.

(4) Guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di Lingkungan Sekolah.

(5) Dinas pendidikan setempat sesuai dengan kewenangannya memberikan teguran atau sanksi kepada kepala sekolah apabila terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah berdasarkan laporan atau informasi dari guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan/atau Pihak lain.

Peran Kepala Sekolah kembali diperkuat dalam Pasal 7 ayat (3) yang berbunyi:

“Sekolah wajib melakukan pembinaan kepada peserta didik yang merokok di dalam maupun di luar Lingkungan Sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.”

Singgung Polemik Kepsek Tampar Siswa Merokok di Banten?

Pada dasarnya, Kemendikdasmen tidak menyatakan secara gamblang bila postingan ini menyinggung polemik tentang kepala sekolah yang menampar siswa karena ketahuan merokok di Banten, Jawa Barat. Kendati demikian, polemik tersebut kini dinyatakan selesai usai dimediasi oleh Gubernur Banten, Andra Soni.

Dengan menggelar pertemuan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (15/10/2025), Kepsek SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak Banten Dini Fitri bertemu dengan murid yang ketahuan merokok bernama Indra.

Hasil pertemuan itu baik, kedua pihak baik siswa Indra dan Kepsek Dini saling bermaafan terhadap kejadian itu.

“Saya minta maaf atas kesalahan saya,” ucap Indra.

“Ibu maafkan, dan ibu juga minta maaf atas kata-kata ibu. Semoga di hati Indra bisa ikhlas,” balas Dini seperti yang dikutip dari detikNews.

Orang tua murid yang ketahuan merokok tidak terima dan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan ke polisi pada Jumat (10/10/2025) lalu. Kendati demikian, orang tua murid memastikan akan mencabut laporan polisi usai anaknya dan Kepsek menyatakan damai.

(det/pal)



Sumber : www.detik.com

IKJ Bakal Tinggalkan TIM dan Pindah ke Kota Tua, Begini Sejarah Kampus Seni Itu



Jakarta

Kampus Institut Kesenian Jakarta (IKJ) direncanakan akan dipindahkan ke kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya revitalisasi kawasan bersejarah tersebut agar kembali hidup sebagai pusat seni, budaya, dan pariwisata ibu kota.

Rencana itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai meninjau Kawasan dan Pengembangan Transit Oriented Development (TOD) Kota Tua, Jakarta Barat, bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, pada Sabtu (18/10/2025).

Saat ini, kampus IKJ berada di Kompleks Taman Ismail Marzuki (TIM), Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat. Kawasan ini merupakan bekas kediaman Raden Saleh, pelukis terkemuka di era kolonial Belanda.


Menurut Pramono kehadiran para seniman dari IKJ akan menjadi penggerak utama kreativitas di kawasan Kota Tua ini.

“Secara prinsip kenapa IKJ kita pindahkan, karena tempat yang heritage seperti ini memerlukan banyak talenta seniman yang secara langsung bisa berpanggung di sini. Saya yakin ruang kreativitasnya akan lebih baik, lebih luas,” ujar Pramono seperti dikutip dari detiknews.

Sejarah IKJ

Lahirnya Institut Kesenian Jakarta (IKJ) tak bisa dilepaskan dari pendirian Taman Ismail Marzuki (TIM) sebuah gagasan visioner dari Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin, sosok yang dikenal sebagai arsitek modernisasi ibu kota.

Pada masa itu, Jakarta tengah haus akan keberadaan pusat kesenian terpadu yang bisa menjadi wadah bagi kreativitas dan ekspresi budaya warganya. Kawasan Kebun Binatang Cikini, yang dahulu merupakan rumah pelukis maestro Raden Saleh, kemudian direvitalisasi menjadi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (PKJ TIM) pada tahun 1968.

Sejak saat itu, Cikini menjelma menjadi poros baru bagi kehidupan seni Jakarta sebagai tempat seniman, penulis, musisi, dan perupa berinteraksi, berpameran, serta berpentas.

Dikutip dari laman IKJ, dari dinamika di PKJ TIM itulah muncul gagasan untuk mendirikan lembaga pendidikan tinggi seni di Jakarta. Melalui serangkaian diskusi antara para seniman senior dan pemerintah daerah, lahir kebutuhan akan pusat pendidikan seni kreatif-modern yang mampu mencetak generasi seniman muda dengan dasar keilmuan yang kuat.

Para seniman kala itu meyakini PKJ TIM merupakan lokasi ideal untuk pembelajaran dan penyemaian seni. Di sana, berbagai pameran dan pertunjukan berkualitas kerap digelar, sementara seniman besar dari dalam dan luar negeri sering berbagi pengetahuan melalui lokakarya dan diskusi seni. Namun, agar pembinaan seni berlangsung lebih terarah, dibutuhkan wadah pendidikan yang terstruktur dan disiplin.

Menjawab kebutuhan itu, pada 26 Juni 1970, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan No. Cb.14/4/6/70 tentang pendirian Lembaga Pendidikan Kesenian Djakarta (LPKD). Lembaga ini menaungi enam akademi, yaitu Teater, Tari, Musik, Film, Seni Rupa, dan Seni Sastra. Dalam perjalanannya, Akademi Seni Sastra tak pernah dibuka.

Dalam keputusan tersebut disebutkan, LPKD secara materiil bertanggung jawab kepada Gubernur DKI Jakarta, sementara secara idiil berada di bawah naungan Dewan Kesenian Djakarta (DKD).

Seiring meningkatnya minat calon mahasiswa dan padatnya kegiatan seni di TIM, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian membangun kampus baru di sebelah gedung utama TIM. Pembangunan rampung pada 26 Juni 1976, bertepatan dengan ulang tahun ke-6 LPKJ, dan diresmikan langsung oleh Presiden Soeharto. Kampus tersebut menjadi yang pertama di Indonesia yang mengajarkan seluruh cabang seni di bawah satu atap.

Sepuluh tahun setelah berdiri, Gubernur DKI Jakarta Tjokropranolo mengusulkan agar institusi tersebut disesuaikan dengan ketentuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjadi perguruan tinggi resmi. Pada 23 Februari 1981, lembaga tersebut resmi berganti nama menjadi Institut Kesenian Jakarta (IKJ).

(pal/pal)



Sumber : www.detik.com

10 Kementerian dengan Kinerja Terbaik Versi IndoStrategi, Kemendikdasmen Nomor Satu


Jakarta

Lembaga survei IndoStrategi merilis hasil kinerja kementerian di Kabinet Merah Putih dalam satu tahun. Kementerian di bidang pendidikan ternyata berhasil meraih penilaian terbaik dengan menempati peringkat pertama dan keempat.

Survei IndoStrategi melakukan wawancara langsung terhadap 424 responden dari 34 provinsi. Responden dipilih dengan metode purposive sampling berdasarkan kriteria yang mempertimbangkan pendidikan minimal S1 dan memiliki pekerjaan tetap.

Mengutip detikNews, responden diminta memberikan penilaian berdasarkan skor dengan kategori 0,00-2,00 (kinerja buruk), 2,01-4,00 (kinerja sedang), dan 4,01-5,00 (kinerja baik). Survei ini berlangsung pada awal September hingga 13 Oktober 2025.


Selain wawancara, survei juga disertai analisis berita daring dan luring, dokumen resmi pemerintah, serta focus group discussion (FGD) yang melibatkan pengamat hingga akademisi.

Lalu bagaimana hasilnya?

Kemendikdasmen Nomor Satu, Kemendiktisaintek Keempat

Berdasarkan hasil survei, Kementerian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendapat skor terbaik dengan 3,35 (dari 5). Disusul Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) pada peringkat kedua dengan skor 3,32.

Kementerian Agama (Kemenag) menyusul di posisi ketiga dengan skor 3,26. Sementara bidang pendidikan lainnya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menempati posisi keempat terbaik dengan skor 3,22.

Jika melihat skornya, nilai kinerja maksimal hanya pada angka 3,35 dari 5. Ini menunjukkan kinerja terbaik kementerian di Kabinet Merah Putih hanya masuk kategori ‘sedang’.

“Berdasarkan grafik di atas, semua kementerian mendapatkan skor kinerja sedang. Namun demikian, terdapat variasi skor,” ucap Direktur Riset Ali Noer Zaman, dalam rilis hasil survei yang dikutip, Senin (20/10/2025).

Merespons hasil survei, Direktur Riset Indonesia Presidential Studies (IPS) Arman Salam, menilai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, berhasil meningkatkan kualitas pendidikan dasar dan menengah guna mendukung target Indonesia Emas 2045. Namun di sisi lain, Arman menyoroti bahwa sistem pendidikan nasional masih memerlukan perbaikan agar dapat mencapai standar global.

Berikut daftar kementerian dengan kinerja terbaik selama setahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menurut survei IndoStrategi.

Daftar 10 Kementerian dengan Kinerja Terbaik Versi IndoStrategi

1. Kementerian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah

Skor: 3,35

2. Kementerian Luar Negeri

Skor: 3,32

3. Kementerian Agama

Skor: 3,26

4. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Skor: 3,22

5. Kementerian Pertanian

Skor: 3,21

6. Kementerian Keuangan

Skor: 3,15

7. Kementerian Dalam Negeri

Skor: 3,14

8. Kementerian Pertahanan

Skor: 3,13

9. Kementerian Kehutanan

Skor: 3,12

10. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal

Skor: 3,09

(faz/twu)



Sumber : www.detik.com

Prabowo Minta Mendiktisaintek Perbanyak Prodi soal Air: Masih Sedikit yang Pelajari



Jakarta

Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto untuk memperbanyak program studi (prodi) soal air. Prabowo ingin agar air bisa memberi manfaat, bukan hanya menjadi bencana.

“Tidak mungkin pangan kita aman kalau tidak ada air yang cukup, jadi ini saya kira catatan pekerjaan rumah kita ke depan kita harus jalani masalah air ini. Saya juga minta Menteri Dikti dan Sains coba dipelajari prodi-prodi di universitas universitas kita apakah cukup mempelajari masalah air ini,” ujar Prabowo dalam detikNews, dikutip Senin (20/10/2025).

“Bagaimana mencari air, bagaimana mengelola distribusi air, bagaimana mencegah banjir, air harus jadi sumber produktivitas, jangan menjadi sumber bencana,” tambahnya.


Dia juga menambahkan jika studi soal air di Indonesia masih jarang diminati.

“Kalau tidak salah bidang air ini masih sedikit yang dipelajari di fakultas-fakultas kita, ini tergolong mungkin hidrologi kalau tidak salah ya, hidrologi,” ujarnya.

Prodi Soal Air di Indonesia

Berdasarkan penelusuran detikEdu, prodi soal air di Indonesia terbilang lebih sedikit dibanding prodi lainnya seperti Hukum, Kedokteran, atau Teknik. Bidang tentang air sendiri bisa dipelajari dalam jurusan-jurusan teknik seperti Teknik Sipil atau Teknik Lingkungan. Namun, prodi yang hanya mempelajari tentang air masih bisa dihitung jari. Berikut daftarnya:

1. Jurusan Teknik Pengairan atau Teknik Sumber Daya Air

Jurusan Teknik Pengairan adalah cabang ilmu teknik yang berfokus pada perencanaan, perancangan, dan manajemen pengelolaan air. Mengutip laman Universitas Brawijaya, mahasiswa Teknik Pengairan akan mempelajari berbagai aspek terkait, seperti sumber air, distribusi air, irigasi, drainase, pengelolaan banjir, dan pemantauan kualitas air.

Universitas yang menyediakan Jurusan Teknik Pengairan atau Teknik Sumber Daya Air adalah Universitas Brawijaya (UB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Andalas (UNAND).

2. Teknik Lingkungan

Teknik Lingkungan adalah bidang keilmuan yang mempelajari tindakan kuratif dan preventif yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan lingkungan hidup yang terdiri dari air, tanah, udara, dan kesehatan lingkungan. Melalui pendekatan rekayasa teknik, seorang lulusan Teknik Lingkungan dapat meminimalisir efek negatif limbah (baik dari industri maupun rumah tangga) terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.

Jurusan Teknik Lingkungan dapat dipelajari di Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Teknologi Kalimantan, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

(nir/faz)



Sumber : www.detik.com

MUI Respons Usulan Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis



Jakarta

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menanggapi usulan Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin soal penggunaan dana zakat untuk program makan bergizi gratis (MBG). Menurutnya untuk suatu kondisi itu tidak tepat.

“Kalau dari dana zakat tentu akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat di antara para ulama kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin,” kata Anwar merespons usulan tersebut seperti dikutip, Kamis (16/1/2025).

“Tetapi kalau untuk menyediakan MBG bagi anak-anak dari keluarga yang berada tentu tidak tepat kecuali kalau diambil dari dana infak dan sedekah,” sambungnya.


Menurut Buya Anwar, sapaannya, dana infak dan sedekah bisa digunakan untuk membiayai program MBG dari keluarga berada karena penyaluran dana tersebut tidak seketat penyaluran zakat. Dalam Islam, hanya delapan golongan penerima zakat yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang dililit hutang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil dan fi sabilillah.

Saat ditanya terkait penggunaan dana wakaf, Buya Anwar menyebut itu akan menghilangkan zat atau pokoknya. Mengingat, wakaf terdiri dari benda atau zat dan manfaat atau hasilnya.

“Kalau kita mewakafkan uang maka pokoknya tidak boleh hilang dan tetap menjadi milik yang mewakafkan sementara manfaatnya bisa diambil oleh pihak yang menerima wakaf. Oleh karena itu istilah wakaf makanan bergizi tidak bisa karena dzat atau pokoknya menjadi hilang,” ujarnya.

Akan tetapi, jika yang diambil dalam hal ini adalah hasil pengelolaan harta wakaf, kata dia, itu boleh asal ada persetujuan dari pihak yang mewakafkan atau penggunaan hasilnya oleh si pengelola wakaf tidak bertentangan dengan niat dari pihak yang mewakafkan.

Menurutnya, hal yang memungkinkan dalam hal ini adalah penggunaan hadiah dan hibah atau infak dan sedekah. Namun, ini juga akan menimbulkan perbedaan pendapat.

Buya Anwar memberi alternatif program makan bergizi gratis dilakukan bertahap, sesuai ketersediaan anggaran.

“Menurut saya kalau seandainya dana pemerintah masih terbatas maka sebaiknya penyelenggaraannya cukup satu atau dua hari saja dahulu dalam seminggu sesuai dengan dana yang ada. Tahun depan jika anggaran sudah ada baru dilaksanakan secara penuh yaitu 5 atau 6 hari dalam seminggu,” urainya.

Meski begitu, ia merasa aneh jika pemerintah tidak memiliki dana untuk menyelenggarakan program tersebut. Menurutnya, sudah saatnya pemerintah mengevaluasi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

“Kita tahu selama ini para pengusaha dalam bidang pertambangan sudah banyak menikmati keuntungan dari konsesi dan kesempatan yang sudah diberikan oleh pemerintah dan sekarang sudah saatnya pemerintah mengorientasikan pengelolaan sumber daya alam tersebut bagi ditujukan untuk terciptanya sebesar-besar kemakmuran rakyat,” jelas Ketua PP Muhammadiyah itu.

Pihaknya berharap pemerintah tegas dalam menentukan masalah bagi hasil antara pemerintah dan pengusaha sehingga dana yang dimiliki pemerintah akan meningkat dan bisa digunakan untuk membiayai berbagai program, salah satunya makan bergizi gratis.

Sebelumnya dilansir detikNews, Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin mendorong pendanaan makan bergizi gratis melibatkan masyarakat. Dia mengusulkan menggunakan dana zakat untuk membiayai program tersebut.

“Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa nggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh,” kata Sultan kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Kata Muhammadiyah dan PBNU soal Usulan Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis



Jakarta

Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin mengusulkan penggunaan dana zakat untuk melaksanakan program makan bergizi gratis (MBG). Usulan ini menuai tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk ormas Islam.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menilai usulan dana zakat untuk membiayai program makan bergizi gratis perlu dibicarakan dengan pengelola lembaga zakat, infak, dan sedekah. Pembicaraan ini penting lantaran zakat memiliki unsur syar’i terkait golongan yang berhak menerimanya.

“Sebaiknya dibicarakan dengan Badan Amil Zakat Nasional, kemudian lembaga-lembaga zakat yang dikelola oleh ormas,” kata Haedar di sela-sela forum Tanwir Aisyiah di Hotel Tavia Heritage, Jakarta, Rabu (15/1/2025), dikutip dari CNN Indonesia.


Haedar tidak mempersoalkan adanya usulan tersebut selama untuk kepentingan bangsa dan negara. Namun, kata dia, perlu pembicaraan lebih jauh terkait manajemen dan capaiannya jika usulan itu mau ditindaklanjuti.

“Badan Amil Zakat punya regulasi sendiri untuk dana yang digunakan. Karena menyangkut pertanggungjawaban dana umat. Jadi soal seperti itu tidak cukup dengan gagasan, tapi dibicarakan lewat berbagai pihak yang terkait. Nah itu yang harus dibicarakan,” kata dia.

Tanggapan PBNU

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf turut merespons usulan pendanaan makan bergizi gratis dengan uang zakat. Menurutnya, hal ini perlu kajian lanjut karena penerima zakat sudah ada aturannya dalam syariat.

“Zakat harus dikaji lagi yang nerima siapa dulu nih? Kalau dikhususkan untuk anak-anak miskin itu bisa, kalau umum dan untuk semua orang nah ini untuk zakat ini harus lebih hati-hati,” katanya usai jumpa pers penandatanganan nota kesepahaman pendirian Pusat Komunitas Tangguh dan Kewirausahaan Sosial di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Senin (13/1/2025), dilansir NU Online.

Gus Yahya, sapaannya, memandang pemerintah perlu mengkaji secara serius target penerima manfaat dari lembaga zakat, infak, dan sedekah untuk program makan bergizi gratis.

“Ini harus diterima oleh kelompok-kelompok spesifik yang di dalam wacana MBG sebagai asnaf (penerima zakat) yang menjadi target yang diperbolehkan menerima zakat,” jelasnya.

Selain zakat, Gus Yahya melihat adanya potensi penggunaan infak dan sedekah untuk membiayai program tersebut, mengingat aturan infak dan sedekah lebih longgar ketimbang zakat.

Pihaknya sendiri telah menginstruksikan kepada Lembaga Amil, Zakat, Infak, dan Shodaqoh NU (LAZISNU) untuk ikut serta mengembangkan program pemanfaatan dana yang tujuannya kurang lebih seperti makan bergizi gratis.

Terkait kerja sama, Gus Yahya mengaku masih menjalin komunikasi intens dengan pihak penyedia makan bergizi gratis, seperti Badan Gizi Nasional dan pihak pemerintah terkait.

“Nanti ada dua area kerja yang bisa kita tangani, tentu pengadaan makan gratis itu sendiri, artinya masaknya (dan) membaginya kepada siswa dan santri. Dan juga (Penyediaan) mulai dari bahan-bahannya yang melibatkan UKM di lingkungan NU,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin mendorong pendanaan makan bergizi gratis melibatkan masyarakat. Dia mengusulkan menggunakan dana zakat untuk membiayai program tersebut.

“Saya sih melihat ada DNA dari negara kita, DNA dari masyarakat Indonesia itu kan dermawan, gotong royong. Nah, kenapa nggak ini justru kita manfaatkan juga,” Sultan kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025), dilansir detikNews.

“Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa nggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh,” katanya.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Badan Penyelenggara Haji dan Umrah Pisah dari Kemenag, Apa Tugasnya?



Jakarta

Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan membentuk Badan Haji dan Umrah. Ada dua misi yang akan dijalankan oleh badan tersebut. Apa itu?

Misi pertama adalah memastikan keberangkatan jamaah dengan aman. Sementara misi kedua adalah meningkatkan kenyamanan selama pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.

Agar fokus dengan tujuan, Badan Haji dan Umrah dibuat terpisah dengan Kementerian Agama (Kemenag). Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Haji dan Umroh, Mochamad Irfan Yusuf, usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).


“Harapan Bapak Presiden, pada tahun depan kita bisa benar-benar mandiri, badan penyelenggara haji mandiri. Banyak harapan yang disampaikan oleh Bapak Presiden untuk pelaksanaan ibadah haji,” ujar Irfan, melansir detikNews.

Untuk mewujudkan kenyamanan ibadah haji dan umrah, salah satu program yang dicanangkan oleh Presiden adalah pembangunan perkampungan haji khusus untuk jemaah Indonesia di Tanah Suci.

“Bapak Presiden berharap Indonesia nantinya mempunyai perkampungan haji, perkampungan Indonesia sendiri di Tanah Suci, sehingga semua kegiatan jamaah haji maupun umrah Indonesia bisa terlokalisir satu tempat di sana,” jelas Irfan.

Dalam upaya mewujudkan perjalanan haji yang aman, Badan Haji dan Umrah akan memanfaatkan hasil evaluasi dari penyelenggaraan haji dan umrah tahun-tahun sebelumnya. Irfan menegaskan bahwa Presiden Prabowo berharap adanya peningkatan yang signifikan dalam layanan, khususnya dari segi kenyamanan dan keamanan jemaah.

“Tentu, tiap kali selesai ibadah haji pasti ada evaluasi dari teman-teman Kemenag. Menurut Bapak Presiden, harus lebih ditingkatkan lagi untuk bisa lebih nyaman buat para jamaah haji dan juga aman,” tambahnya.

Meskipun saat ini masih ada kolaborasi dengan Direktorat Haji dan Umrah Kemenag, Irfan menargetkan bahwa Badan Haji dan Umrah akan sepenuhnya mandiri pada tahun 2026.

“Tahun 2025 kami masih akan berkolaborasi dengan Direktorat Haji,” ungkapnya.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com