Tag Archives: detikoto

Lagi Musim Liburan Sekolah, Awas Banyak Anak-anak Main di Jalan



Jakarta

Di musim liburan sekolah saat ini, banyak anak-anak yang memanfaatkan waktu luangnya untuk bermain. Tak sedikit pula mereka yang bermain di jalanan.

Mereka bermain di jalanan kompleks perumahan atau bahkan di jalan raya. Untuk itu, pengguna kendaraan bermotor perlu ekstra waspada terhadap ancaman bahaya anak-anak yang bermain di jalan.

Instruktur safety driving di Rifat Drive Labs (RDL) dan Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardian mengatakan, setiap pengendara sebaiknya memastikan layak di jalan. Sebagai pengguna jalan, kita wajib menjaga keselamatan pengguna jalan lain dan diri sendiri.


“Kendalikan kecepatan sesuai kondisi lingkungan dan jalan serta jauhkan distraksi. Karena akan banyak kejadian melibatkan anak-anak yang sedang banyak berada di jalan dalam musim liburan mereka,” kata Reza kepada detikOto, Selasa (2/7/2024).

Menurutnya, di kampung dan di desa serta jalan lintas juga hampir sama, akan banyak anak bermain di jalanan. Mereka kerap asyik bermain dengan teman dan lupa tempat dan menjaga keamanan mereka sendiri.

“Namanya anak juga memiliki kompetensi terbatas baik dari sisi identifikasi bahaya apalagi antisipasinya. Pandangan mereka juga masih sangat terbatas, maka pastikan mereka melihat Anda dan kendaraan Anda. Jangan tuntut apa pun dari mereka, tetapi antisipatif dengan berikan mereka prioritas dan jadilah pengguna jalan yang berkeselamatan terhadap risiko dari bahaya yang ditimbulkan orang lain di jalan seperti anak-anak,” ujar Reza.

Reza menceritakan kejadian yang menarik perhatian ketika ibu-ibu bersama anaknya menunggu antrean masuk kendaraan umum tapi diklakson oleh pengguna jalan yang lain.

“Menyikapi hal ini sebaiknya pada pengemudi dan pengguna jalan lainnya atau bahkan Anda sebagai penumpang antisipatif terhadap ini. Traffic lalu lintas cenderung lega dan sangat mudah untuk tidak menjaga kecepatan. Dan ketika ada rintangan cenderung tidak nyaman dan tidak suka akhirnya niat mengusirnya (dengan klakson) agar tidak ada hambatan di jalan,” sebutnya.

Padahal, seperti disinggung di atas, pengendara wajib menjaga keselamatan pengguna jalan lain dan diri sendiri.

(rgr/din)



Sumber : oto.detik.com

Pelajaran dari Bocah Tertabrak Mobil di Tol saat Kejar Layangan



Jakarta

Bocah berusia 8 tahun meninggal dunia karena tertabrak di lajur cepat jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago), Depok. Bocah itu tertabrak mobil saat sedang mengejar layangan putus di jalan tol.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 18.30 WIB di bawah jembatan Kompleks Pelni, Sukmajaya, Depok. Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi mengatakan kecelakaan bermula saat mobil yang dikemudikan (55) melaju dari arah barat ke timur melalui Jalan Tol Cijago. Sesampai di Km 45, mobil tersebut menabrak korban yang mengejar layangan.

“Pengemudinya tidak menyadari adanya penyeberang jalan yang menyeberang (mengejar layangan) dari arah selatan ke utara. Karena jarak yang sudah dekat dan tidak bisa menghindar terjadilah benturan tersebut, sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut,” kata Made dikutip detikNews, Selasa (2/7).


Instruktur safety driving di Rifat Drive Labs (RDL) dan Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardian mengatakan sebenarnya di sepanjang jalan tol sudah ada pagar pembatas agar warga sekitar tidak menyeberang lewat jalan tol. Sebab, jalan tol merupakan jalan bebas hambatan yang biasanya kendaraan dipacu 60-100 km/jam.

“Sepanjang pengamatan saya pasti ada (pagar pembatas jalan tol). Tapi namanya eks ‘wilayah’ mereka, mereka lebih paham mana titik pintu masuknya. Wilayah dulu tempat bermain mereka sekarang menjadi jalan, sedangkan di rumah orang tuanya tidak memfasilitasi jadi mereka akan cari permainan di luar,” kata Reza kepada detikOto, Rabu (3/7/2024).

Sayangnya, masih banyak pejalan kaki yang mencari celah dari pagar pembatas itu sehingga mereka bisa masuk ke jalan tol. Berkaca dari kelalaian pejalan kaki yang mencari celah hingga bisa menyeberang jalan tol ini, pengendara mobil harus ekstra hati-hati. Kalau terjadi kecelakaan bukan soal siapa yang salah, tapi paling tidak dengan ekstra hati-hati ini kita sebagai pengendara bisa meminimalisir dampak fatal dari kelalaian orang lain.

“Dari sisi pengemudi harusnya tidak kaget. Kalau dibilang tiba-tiba, itu indikasi pandangan mata ketika melaju dengan kecepatan tertentu tetap hanya ke wilayah depan bukan sejauh mata memandang. Ketika kecepatan dipacu, pandangan harus sejauh-jauhnya untuk mengantisipasi waktu berpikir, bertindak dan faktor mekanikal dan gaya dorong,” jelas Reza.

Mungkin memang pengendara tidak dapat menghindar ketika anak-anak berlari menyeberang jalan tol. Tapi dengan melihat sejauh mata memandang, mungkin pengendara bisa menghindar.

“Ambil sisi kiri dan melakukan panik brake, minimal memperkecil risiko dengan mengurangi momentum tabrak. Menghindar dalam arti memperkecil risiko tabrak itu pasti dan selalu bisa dilakukan. Tanpa manuver dan kurangi kecepatan, ya frontal bagi anak. Seluruh momentum kendaraan dikali dua adalah gaya yang diterima anak. Risikonya tinggi,” sebut Reza.

Adapun teknik menghindar bisa dilakukan dengan menginjak rem sekuat-kuatnya untuk mobil dengan rem ABS. Kemudian, lanjut Reza, karakter penyeberang jalan itu selalu maju, maka antisipasi manuver ke arah belakang mereka.

“Kalau sudah di titik dekat, jangan lakukan komunikasi klakson, biasanya penyeberang jalan akan menoleh, mereka noleh dan diam risikonya akan tinggi menerima momentum kita. Jangan kaget juga dengan service brake akan bergetar, melawan dan bunyi kasar. Jangan dilepas (rem untuk mobil dengan ABS), itu validasi ABS bekerja. Dengan posisi tangan benar yaitu di kemudi posisi jarum jam 9 dan 3, sangat mudah manuver atau istilah para pengemudi banting ke kiri bisa dilakukan dan stop, gentian pengemudi menenangkan diri alias recovery,” jelasnya.

Pengendara juga sudah waktunya memikirkan asuransi kendaraan. Jadi ketika ada pihak ketiga yang menjadi korban karena manuver menghindar tadi, asuransi bisa menanggungnya.

Menurut Reza, adanya jembatan penyebrangan di jalan tol seakan ada fenomena gunung es yang muncul. Sebab, di sana biasanya ada aktivitas warga.

“Sebaiknya diberikan rambu dan mulai sekarang para pengemudi aware ketika ada jembatan dan masa libur sekolah akan banyak anak bermain. Atau komunikasi klakson untuk komunikasi dengan pengguna jalan lainnya termasuk anak-anak untuk aware terhadap kendaraan yang kita kemudikan,” katanya.

“Kita lelah reaction time akan turun. Makin cepat kendaraan kita juga reaksi time-nya akan punya jarak lebih jauh. Dan pengemudi mulai sekarang antisipasi saja di jalan tol dengan jembatan karena akan ada aktivitas warga dan beberapa lalu bahkan ada yang kena lempar batu juga kan?” sambungnya Reza.

Selain itu, memang ada PR besar yang harus dibereskan oleh pengelola jalan tol. Utamanya adalah agar pejalan kaki tidak mengakses jalan tol lagi.

“Masih banyak memang PR pengelola jalan tol seperti jaga jarak masih pakai satuan meter, menyalip hanya dari sisi kanan padahal lajurnya banyak dan termasuk pengendalian risiko serta emergency response,” pungkasnya.

(rgr/dry)



Sumber : oto.detik.com

Pelajaran dari LCGC Sigra Ugal-ugalan Sebabkan Kecelakaan



Jakarta

Viral di media sosial video yang menampilkan pengendara mobil low cost green car (LCGC) Daihatsu Sigra ugal-ugalan di jalan raya. Pengendara Sigra itu melakukan manuver berbahaya sehingga menyebabkan kecelakaan karambol.

Video viral itu diunggah akun dashcam_owners_indonesia. Dalam video itu, tampak Daihatsu Sigra berkelir hitam mengemudi dengan liar. Tiba-tiba dia berbelok ke kiri, sementara di lajur kirinya terdapat mobil lain, yaitu Honda Jazz berwarna oranye.

Honda Jazz yang dipepet Sigra terbawa ke lajur kirinya lagi. Nahas, di kiri terdapat motor Honda PCX putih. Alhasil, pemotor terjatuh.


Pengendara Sigra seakan tidak menghiraukan ada kecelakaan yang dipicunya. Perekam video mencoba mengejarnya dan berhasil memberhentikan pengemudi Sigra yang menyebabkan kecelakaan karambol ini.

“Kronologi.
Sigra hitam dikejar² ayla hitam dan 1 motor , terindikasi DC.
Lalu banting steer ke kiri , jazz nghindar akhirnya terjadi laka.
Mobil ayla kabur , saya fokus ke sigra , karna dia yang menimbulkan laka karambol.
Korban sudah ditangani (pcx putih) , lokasi ayodhya tangerang , korban ditangani di rs primaya. Sigra hitam ada niatan kabur .
Sampai akhirnya dikunci beberapa mobil sampai nga bisa gerak,” demikian dikutip dari akun Instagram dashcam_owners_indonesia.

[Gambas:Instagram]

Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, manuver yang dilakukan pengendara Sigra itu jelas berbahaya. Sebab, untuk berpindah lajur ada etikanya.

“Etikanya pindah lajur itu lihat kaca spion dulu, kemudian nyalakan sein setelah kosong baru berpindah perlahan. Tujuannya untuk keselamatan bersama dan ketertiban berlalu lintas,” kata Sony kepada detikOto, Jumat (5/7/2024).

Kata Sony, kemungkinan pengendara Sigra berselisih dengan pengguna jalan lain. Namun, jika ada perselisihan di jalan raya seharusnya pengendara membicarakan dengan baik tanpa harus menghindar dan membahayakan pengguna jalan lain.

“Jika mereka berdua bermasalah, idealnya dibicarakan di pinggir jalan. Tidak dengan manuver-manuver yang agresif yang bisa mencelakai orang lain,” sebutnya.

“Akibat dari manuver yang agresif dan menyebabkan ada korban, sebaiknya berhenti untuk mempertanggungjawabkan. Itu adab orang timur yang baik. Melarikan diri bukan jalan keluar yang benar karena cepat atau lambat pasti bisa terlacak kok,” sambungnya.

Sony juga menyoroti pengendara Honda Jazz yang menghindar diserempet Sigra. Nahasnya, manuver menghindar yang dilakukan Honda Jazz itu justru membuat pemotor jatuh.

“Satu lagi, faktor kebiasaan, rata-rata ketika harus menghindari tabrakan banyak yang ngasal. Menghindar kecelakaan jurusnya banyak, nggak cuma pindah lajur tapi bisa ngerem, bisa juga tahan setir. Jazz tersebut mungkin bisa lihat ada motor di sampingnya. Lebih baik mempertahankan posisi di lajurnya daripada buang body bikin kecelakaan sama motor. Kalau setir ditahan, efeknya sama-sama rusak, tapi resikonya lebih kecil,” ujar Sony.

(rgr/dry)





Sumber : oto.detik.com

Viral LCGC Sigra Sebabkan Kecelakaan Karambol, Kabur Bukan Solusi



Jakarta

Viral di media sosial detik-detik kecelakaan yang diakibatkan oleh pengendara LCGC Daihatsu Sigra ugal-ugalan. Kecelakaan karambol itu mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor terjatuh.

Video viral itu diunggah akun dashcam_owners_indonesia. Dalam video itu, tampak Daihatsu Sigra berkelir hitam mengemudi dengan liar. Tiba-tiba dia berbelok ke kiri, sementara di lajur kirinya terdapat mobil lain, yaitu Honda Jazz berwarna oranye.

Honda Jazz yang dipepet Sigra menghidar ke lajur kiri. Nahas, di kiri terdapat motor Honda PCX putih. Alhasil, pemotor terjatuh.


Pengendara Sigra seakan tidak menghiraukan ada kecelakaan yang dipicunya. Perekam video mencoba mengejarnya dan berhasil memberhentikan pengemudi Sigra yang menyebabkan kecelakaan karambol ini.

“Kronologi.
Sigra hitam dikejar² ayla hitam dan 1 motor , terindikasi DC.
Lalu banting steer ke kiri , jazz nghindar akhirnya terjadi laka.
Mobil ayla kabur , saya fokus ke sigra , karna dia yang menimbulkan laka karambol.
Korban sudah ditangani (pcx putih) , lokasi ayodhya tangerang , korban ditangani di rs primaya. Sigra hitam ada niatan kabur .
Sampai akhirnya dikunci beberapa mobil sampai nga bisa gerak,” demikian dikutip dari akun Instagram dashcam_owners_indonesia.

[Gambas:Instagram]

Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, kabur setelah telribat kecelakaan bukanlah solusi. Toh, kalau kabur ujung-ujungnya akan tertangkap juga.

“Sebaiknya berhenti untuk mempertanggungjawabkan. Itu adab orang timur yang baik. Melarikan diri bukan jalan keluar yang benar karena cepat atau lambat pasti bisa terlacak kok,” sebut Sony kepada detikOto, Jumat (5/7/2024).

Sejatinya ketika terlibat kecelakaan, pengendara tidak boleh langsung melarikan diri. Tertuang dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 231 disebutkan pengendara wajib menghentikan kendaraannya.

“Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:
a. menghentikan kendaraan yang dikemudikan,
b. memberikan pertolongan kepada korban,
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan,” begitu bunyi pasal 231.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan kecelakaan dengan modus tabrak lari dikelompokkan dalam pasal 316, yakni sebuah kejahatan. Sedangkan ketentuan pidana dalam kecelakaan dengan modus tabrak lari itu dapat dikenakan Pasal 312 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.

Namun, pelaku tabrak lari bisa saja dikenakan sanksi lebih berat. Menurut mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya itu, tabrak lari bisa dikenakan pasal berlapis.

“Pasal 312 dapat dikenakan sebagai sanksi pemberat dapat Yuntokan atau dikenakan pasal berlapis sesuai ketentuan Pidana yang diatur salam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut,” jelasnya.

(rgr/dry)





Sumber : oto.detik.com

Pelajaran dari Kecelakaan Akibat LCGC Taksi Online Tiba-tiba Motong



Jakarta

Di media sosial viral kecelakaan akibat pengendara LCGC Datsun GO Panca tiba-tiba motong jalur ke kiri dari kanan. Pengendara Datsun yang disebut sebagai taksi online itu menyerempet mobil yang melaju di jalur utama.

Peristiwa itu terekam kamera dan diunggah akun Instagram Dashcam Indonesia. Tampak mobil Datsun berwarna hitam melaju dari arah percabangan jalan masuk ke jalan utama tapi langsung memotong kiri sehingga menyebabkan kecelakaan dengan kendaraan yang ada di jalur utama.

“Lokasi depan itc bsd,
mobil grab dari paling kanan langsung belok kiri akhirnya nyerempet


Diajak ke kantor polisi gak mau, minta nomor hp gak mau, foto sim gak mau, ganti biaya asuransi gak ada uang,” demikian dikutip dari akun Instagram Dashcam Indonesia.

[Gambas:Instagram]

Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, lokasi kejadian itu memang sering dimanfaatkan pengendara yang memotong tiba-tiba untuk masuk ke mall.

“Saya tahu lokasi ini nih. Banyak orang yang potong jalan mau ngedrop penumpang ke pintu mall,” kata Sony kepada detikOto, Minggu (7/7/2024).

Pelajaran dari kecelakaan ini, menurut Sony, pengemudi harus memiliki etika di persimpangan jalan. Meski mungkin di sana tidak ada marka jalan, pengendara tetap harus mengedepankan etika di jalan raya.

“Tidak boleh langsung potong marka sekalipun markanya putus-putus. Karena motong lajur saat sepi dan ramai sama-sama tinggi bahayanya,” ujar Sony.

Kalaupun mau memaksakan, seharusnya pengendara yang memotong itu berhenti dulu. Nyalakan lampu sein dan tunggu kondisi kosong.

“Jadi di atas aturan lalu lintas ada adab dan etika yang harus juga disertakan,” sambungnya.

Terlebih, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada aturan mengenai persimpangan jalan. Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi:

Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

  • Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
  • Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

(rgr/mhg)





Sumber : oto.detik.com

Belajar dari LCGC Taksi Online Tiba-tiba Motong, Ini Etika di Persimpangan



Jakarta

Viral di media sosial pengendara mobil Datsun GO Panca tiba-tiba motong jalur di persimpangan jalan. Pengendara LCGC yang disebut sebagai taksi online itu menyebabkan kecelakaan dengan mobil lain di jalur utama.

Video detik-detik peristiwa itu diunggah akun Instagram Dashcam Indonesia. Tampak mobil Datsun berwarna hitam dari arah percabangan jalan masuk ke jalan utama tapi langsung memotong sehingga menyebabkan kecelakaan dengan kendaraan yang ada di jalur utama.

“Lokasi depan itc bsd,
mobil grab dari paling kanan langsung belok kiri akhirnya nyerempet


Diajak ke kantor polisi gak mau, minta nomor hp gak mau, foto sim gak mau, ganti biaya asuransi gak ada uang,” demikian dikutip dari akun Instagram Dashcam Indonesia.

[Gambas:Instagram]

Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, tahu betul lokasi kejadian ini. Menurut Sony, di sana sudah sering sekali mobil langsung memotong dari kanan ke kiri untuk masuk ke mall.

“Di situ banyak orang yang potong jalan mau ngedrop penumpang ke pintu mall,” kata Sony kepada detikOto, Minggu (7/7/2024).

Belajar dari kecelakaan ini, kata Sony, ada etika yang harus dipatuhi setiap pengendara di persimpangan jalan. Menurutnya, kendaraan yang ada di jalan utama harus diutamakan.

“Yang jalan utama harus didahulukan. Sama seperti kendaraan yang akan pindah lajur, tunggu diberi kesempatan dulu baru pindah. Kebiasaan salah yang terjadi disini, dulu-duluan motong sehingga terbentuklah asumsi yang nabrak yang salah. Nah itu contoh yang tidak beretika,” ucap Sony.

“Pengemudi harus punya etika yang benar setelah putar balik. Jangan hanya bersembunyi di balik peraturan lalu lintas. Tidak boleh langsung potong marka sekalipun markanya putus-putus. Karena motong lajur saat sepi dan ramai sama-sama tinggi bahayanya. Jika memaksakan, berhenti dahulu, nyalakan lampu sein dan tunggu kondisi sepi. Jadi di atas aturan lalu lintas ada adab dan etika yang harus juga disertakan,” sebut Sony.

Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada aturan mengenai berkendara di persimpangan jalan. Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi:

Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

  • Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
  • Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

(rgr/mhg)





Sumber : oto.detik.com

Banyak yang Belum Paham, Begini Aturan Berkendara di Persimpangan



Jakarta

Sepertinya pengendara di Indonesia masih banyak yang belum paham bagaimana cara berkendara di persimpangan jalan. Sebab, beberapa waktu belakangan ini, terjadi insiden akibat kesalahpahaman pengendara di persimpangan.

Belum lama ini, viral di media sosial pengendara mobil LCGC Datsun GO Panca tiba-tiba motong jalur ke kiri di persimpangan jalan. Pengendara Datsun yang disebut sebagai taksi online itu sampai menyebabkan kecelakaan. Peristiwa itu terekam kamera dan diunggah akun Instagram Dashcam Indonesia. Tampak mobil Datsun berwarna hitam dari arah percabangan jalan masuk ke jalan utama tapi langsung memotong sehingga menyebabkan kecelakaan dengan kendaraan yang ada di jalur utama.


[Gambas:Instagram]

Tak lama kemudian, viral lagi video detik-detik pengendara mobil dan pemotor yang disebut motovlogger hampir mengalami kecelakaan. Pemotor yang melengkapi dirinya dengan kamera aksi itu tampak nyelonong di persimpangan jalan. Kedua kendaraan itu hampir bertabrakan. Untungnya, mobil dan motor masih sempat mengerem sehingga terhindar dari tabrakan.

[Gambas:Instagram]

Biar semuanya paham, praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan ada etika yang harus dipatuhi setiap pengendara di persimpangan jalan. Kata Sony, kendaraan yang ada di jalan utama harus diutamakan.

“Yang jalan utama harus didahulukan. Sama seperti kendaraan yang akan pindah lajur, tunggu diberi kesempatan dulu baru pindah. Kebiasaan salah yang terjadi disini, dulu-duluan motong sehingga terbentuklah asumsi yang nabrak yang salah. Nah itu contoh yang tidak beretika,” ujar Sony kepada detikOto baru-baru ini.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pun telah mengatur ketentuan tentang berkendara di persimpangan jalan. Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi:

Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

  • Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
  • Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

(rgr/din)





Sumber : oto.detik.com

Ingat Ya! Keluar Gang Nggak Boleh Langsung Nyelonong



Jakarta

Masih banyak yang belum paham etika dan aturan berkendara di persimpangan jalan. Terutama di pertigaan dengan gang lebih kecil daripada jalan utamanya.

Banyak pengendara terlebih pemotor yang main nyelonong aja saat keluar dari gang. Tak jarang kelakuan itu menyebabkan kecelakaan fatal.

Padahal, keluar dari gang itu ada etika dan aturannya. Menurut instruktur safety driving di Rifat Drive Labs (RDL) dan Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardian, banyak pemotor yang belum memahami ancaman bahaya di persimpangan.


“Pemotor ini memang harus banyak mendapatkan informasi sih. Karena pemotor ini tidak tau hazard atau potensi bahaya pada persimpangan dan juga tidak pernah tahu motor itu bahaya,” kata Reza kepada detikOto, Selasa (9/7/2024).

Menurut Reza, ada etika saat keluar dari gang agar tidak terjadi kecelakaan. Pertama, kurangi kecepatan setiap persimpangan, lalu toleh kanan-kiri, atau bunyikan klason baru bermanuver.

Lebih lanjut, Reza mengatakan, di persimpangan pengemudi motor harus melakukan 8 langkah penting. Di antaranya:

  1. Jadikan setiap persimpangan adalah potensi bahaya
  2. Lihat spion dan lingkungan sekitar
  3. Berikan tanda sein manuver
  4. Kurangi kecepatan dengan tahan gas atau lepas, perhatikan rambu dan marka
  5. Cek kecepatan dan menoleh ke areal kanan jika belok kiri atau cek kanan lalu kiri jika belok kanan
  6. Pastikan mereka melihat Anda dan memberikan ruang dan waktu
  7. Melakukan manuver
  8. Cek indikator

“Jarak 3 detik itu bukan hanya di tol, tapi gap atau buffer aman untuk bermanuver, hitung saja 3 detik dari pengguna jalan lain ketika memasuki persimpangan dan bantu dengan komunikasi lampu atau klakson,” sebut Reza.

Selain itu, pengendara lain di jalan utama juga harus berhati-hati menjelang persimpangan. Terlebih, menjelang persimpangan biasanya sudah ada rambu berwarna kuning yang menandakan pengendara harus hati-hati.

“Iya diperingati ada persimpangan (dengan rambu). Lanjut ada larangan (rambu merah) dengan satuan batas kecepatan, ada marka garis lurus atau putus artinya stop atau berikan prioritas. Dari sini lesson learn-nya yang berbelok itu pekerjaan lebih banyak dan dia bisa jadi pemicu. Maka etikanya yang tinggal lurus aja sih mengalah atau antisipasi Semakin banyak pekerjaan maka bisa jadi pemicu karena multitasking,” pungkas Reza.

Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada aturan mengenai berkendara di persimpangan jalan. Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi:

Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

  • Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
  • Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

(rgr/dry)



Sumber : oto.detik.com

Pelajaran dari Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang sampai Tutup Jalan



Jakarta

Tabrakan beruntun terjadi di Tol Cipularang, kemarin sore. Sebanyak 11 kendaraan terlibat dalam kecelakaan beruntun ini. Akibatnya, kecelakaan ini sampai menyebabkan jalan ditutup hingga macet parah.

Kepala Induk PJR Cipularang Kompol Joko Prihanton mengatakan kecelakaan terjadi pukul 15.30 WIB. Dia menjelaskan kecelakaan bermula dari bus Primajasa dengan nomor polisi (nopol) B-7198-ZX melaju dari arah Bandung menuju Jakarta. Kecelakaan terjadi di jalan yang menikung.

Polisi mengatakan ada sebelas unit kendaraan dalam kecelakaan ini. Sebelas kendaraan itu terdiri dari bus Primajasa, dua truk, dua pikap, dan tujuh mobil.


Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Dadang Supriadi mengatakan kecelakaan ini dipicu bus Primajasa yang menabrak 10 kendaraan lain di depannya.

“Kendaraan PO Bus Primajasa datang dari arah Bandung menuju arah Jakarta setibanya di TKP di jalan agak menikung dan menurun telah menabrak kendaraan 10 kendaraan yang berada di depannya,” ujar AKP Dadang dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7).

Disebutkan, ada tiga orang yang terluka akibat kecelakaan tersebut. Ketiga korban luka terdiri atas seorang sopir bus Primajasa dan dua orang lain yang mengalami luka ringan.

Menurut instruktur safety driving di Rifat Drive Labs (RDL) dan Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardian, ada beberapa faktor yang kemungkinan menjadi pemicunya.

“Patut disyukuri pengendalian hazard atau bahaya minimal terindikasi baik karena dilihat dari sisi korban berupa luka dan beredar video pengemudi bus juga masih bisa dibantu diselamatkan. Semua orang pada saat itu mampu mengendalikan risiko,” kata Reza kepada detikOto, Rabu (11/7/2024).

“Selanjutnya faktor yang berkontribusi, kejadian jam 16.00 ya kadang kita kalau beraktivitas pada jam itu sering juga merasa mulai tidak prima, kalau meeting pasti ada coffee brake and untuk kaum muslim sudah masuk ibadah salat Asar. Jadi literasi sirkandian biologis manusia mulai menurun dari best coordination ke reaction time yang mulai menurun, jadi waktu bisa menjadi kontributor juga. Bisa saja pengemudi mulai terganggu konsentrasinya,” sambungnya.

Berikutnya topografi jalan. Dari arah Bandung ke Jakarta pada kilometer tersebut memang menurun. Namun, pihak pengelola jalan tol sudah menjelaskan dengan banyak rambu peringatan bahkan perintah untuk menjaga kecepatan.

“Jadi ketika ada risiko pengemudi menurun tingkat konsentrasinya, maka wajib dan sebaiknya mengikuti rambu dan marka jalan. Apalagi ini angkutan umum jenis kendaraan bus. Jalan menurun dengan bus sudah banyak dibahas KNKT ada risiko rem blong. Dari mulai teknik mengemudinya hingga sistem perawatan dan ujungnya kompetensi pengemudi,” ujar Reza.

“Terakhir adalah soal SMK atau sistem manajemen keselamatan angkutan umum di perusahaan perlu ditinjau kembali. Apalagi ada informasi banyak bus serupa diberikan testimoni ugal di jalan. Artinya ada hazard baru untuk SMK perusahaan,” pungkasnya.

(rgr/din)



Sumber : oto.detik.com

Belajar dari Tabrakan Beruntun di Cipularang, Ini Cara Aman Nyetir di Turunan



Jakarta

Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Tol Cipularang, kemarin sore. Setidaknya 11 kendaraan terlibat kecelakaan ini dan mengakibatkan jalan ditutup hingga macet parah.

Kepala Induk PJR Cipularang Kompol Joko Prihanton mengatakan kecelakaan terjadi pukul 15.30 WIB. Dia menjelaskan kecelakaan bermula dari bus Primajasa dengan nomor polisi (nopol) B-7198-ZX melaju dari arah Bandung menuju Jakarta. Kecelakaan terjadi di jalan yang menikung.

Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Dadang Supriadi mengatakan kecelakaan ini dipicu bus Primajasa yang menabrak 10 kendaraan lain di depannya.


“Kendaraan PO Bus Primajasa datang dari arah Bandung menuju arah Jakarta setibanya di TKP di jalan agak menikung dan menurun telah menabrak kendaraan 10 kendaraan yang berada di depannya,” ujar AKP Dadang dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7).

Menurut instruktur safety driving di Rifat Drive Labs (RDL) dan Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardian, jalan menurun dan waktu sore hari kemungkinan menjadi pemicu tabrakan beruntun ini.

“Faktor yang berkontribusi, kejadian jam 16.00 ya kadang kita kalau beraktivitas pada jam itu sering juga merasa mulai tidak prima, kalau meeting pasti ada coffee brake dan untuk kaum muslim sudah masuk ibadah salat Asar. Jadi literasi sirkandian biologis manusia mulai menurun dari best coordination ke reaction time yang mulai menurun, jadi waktu bisa menjadi kontributor juga. Bisa saja pengemudi mulai terganggu konsentrasinya,” kata Reza kepada detikOto, Kamis (11/7/2024).

Berikutnya topografi jalan. Dari arah Bandung ke Jakarta pada kilometer tersebut memang menurun. Namun, pihak pengelola jalan tol sudah menjelaskan dengan banyak rambu peringatan bahkan perintah untuk menjaga kecepatan.

“Jadi ketika ada risiko pengemudi menurun tingkat konsentrasinya, maka wajib dan sebaiknya mengikuti rambu dan marka jalan. Apalagi ini angkutan umum jenis kendaraan bus. Jalan menurun dengan bus sudah banyak dibahas KNKT ada risiko rem blong. Dari mulai teknik mengemudinya hingga sistem perawatan dan ujungnya kompetensi pengemudi,” ujar Reza.

Untuk itu, Reza memberikan beberapa tips cara aman berkendara di jalan menurun. Yang pertama, pengendara harus bisa mengendalikan kecepatan. Kurangi kecepatan dengan memanfaatkan engine brake.

“Transmisi matic jangan di D, turunkan satu misalnya 3.⁠ ⁠Gunakan retarder jika ada,” katanya.

“Jangan lakukan pemindahan gigi sepanjang turunan. Gunakan transmisi yang sama saat menanjak, kalau gigi berapa tergantung mobilnya dan fiturnya, paling afdol di buku manual ada kok. Average di 2 atau 3 dan ketika menanjak perhatikan batas maksimal torsi,” tambahnya.

Selanjutnya, cek dasbor mobil dan rambu batas kecepatan di jalan tol. Untuk teknik pengereman, jika kendaraan masih menggunakan rem tromol hindari pengereman terus-menerus.

“Karakter konstruksi tromol kan akan panas. Mau dikocok juga sama, jadi ya harus ‘diistirahatkan’ remnya. Dengan engine brake (penggunaan gigi rendah) penting, jadi service brake bisa intermiten digunakan. Engine brake kurang, baru bantu dengan service brake. Panas rem ini musuh minyak rem,” jelas Reza.

Terakhir dan yang masih sering disepelekan adalah jaga jarak dengan kendaraan di depan. Paling tidak, jaga jarak aman dengan rumus tiga detik.

(rgr/dry)



Sumber : oto.detik.com