Tag Archives: didik

Kemenkes Buka Beasiswa SDMK Tahun 2025 untuk D4-S3, Cek Syaratnya!



Jakarta

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membuka pendaftaran beasiswa SDM Kesehatan (SDMK) 2025. Beasiswa ini dibuka hingga 17 Oktober 2025.

Program bantuan pendanaan pendidikan SDMK merupakan program beasiswa bagi tenaga kesehatan serta tenaga penunjang untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan. Program ini terbuka bagi putra-putri Indonesia yang berpotensi dan berkomitmen membangun sektor kesehatan.

Pilihan jenjang kuliah yang bisa dibiayai beasiswa ini beragam mulai dari D4, S1, S2 hingga S3. Pembiayaan beasiswa SDMK 2025 pun beragam mulai dari biaya pendidikan hingga biaya hidup.


Ingin dapat beasiswa ini? Mengutip pedoman pendaftaran Beasiswa SDMK 2025, berikut ketentuannya:

Syarat Pendaftar Beasiswa SDMK 2025

Syarat Umum

  • Warga negara Indonesia
  • Berstatus sebagai PNS Kementerian Kesehatan, PNS pemerintah daerah atau non-ASN
  • Sudah terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada institusi pendidikan
  • Merupakan mahasiswa/peserta didik baru pada semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 atau sedang mengikuti pendidikan (on going) maksimal 2 semester sebelum masa studi berakhir sesuai dengan masa tempuh kurikulum
  • Mengikuti program pendidikan pada kelas reguler atau kelas lain yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan.

Syarat Khusus PNS Kementerian Kesehatan

  • Masa kerja minimal 1 tahun
  • Penilaian kinerja “Baik”
  • Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba.
  • Aktif BPJS
  • Surat persetujuan atasan dan rekomendasi BKD (untuk PNS daerah)
  • Tidak sedang menjalani sanksi atau tugas belajar lain
  • Pendidikan linier dan belum memiliki gelar strata yang sama
  • Syarat lengkapnya bisa dilihat di https://sibk.kemkes.go.id/

Syarat Khusus Non-ASN

  • Pendidikan terakhir di bidang kesehatan
  • Usia maksimal 45 tahun
  • Pernah melaksanakan Penugasan Khusus Kemenkes
  • Rekomendasi dari pemerintah daerah
  • Bersedia mengabdi setelah studi
  • Syarat lengkapnya bisa dilihat di https://sibk.kemkes.go.id/

Dokumen Syarat Beasiswa SDMK 2025

Saat mendaftar di portal SIBK, pastikan mengunggah dokumen-dokumen berikut ini”

  1. SK pengangkatan/pangkat (bagi PNS)
  2. Surat pernyataan bermaterai
  3. Surat izin dan rekomendasi atasan
  4. Surat sehat dan bebas narkoba
  5. Bukti BPJS aktif
  6. Ijazah terakhir dan transkrip nilai
  7. STR aktif (untuk tenaga kesehatan)
  8. Bukti akreditasi prodi minimal “Baik Sekali”

Komponen Pembiayaan Beasiswa SDMK 2025

Pembiayaan akan diibayarkan selama masa studi sesuai kurikulum. Pembiayaan meliputi:

  1. Biaya operasional pendidikan (BOP)
  2. Uang kuliah tunggal (UKT)
  3. Sumbangan pembinaan pendidikan (SPP)
  4. Sumbangan pengembangan institusi (SPI)/ iuran pengembangan institusi (IPI)
  5. Biaya hidup per semester
  6. Biaya buku per semester
  7. Biaya penelitian sebanyak satu kali

Jadwal Seleksi Beasiswa SDMK 2025

  • Sosialisasi: 22-23 September 2025
  • Pendaftaran online: 22 September – 17 Oktober 2025
  • Seleksi administrasi: 6-21 Oktober 2025
  • Pengumuman lulus administrasi: 23 Oktober 2025
  • Wawancara: 27 Oktober – 7 November 2025
  • Penetapan penerima beasiswa: 12 November 2025

Demikian informasi pendaftaran beasiswa SDMK Kemenkes 2025. Jika masih penasaran dengan beasiswa ini, detikers bisa mempelajarinya di https://sibk.kemkes.go.id/

(cyu/nah)



Sumber : www.detik.com

Bahasa Portugis Mau Diajarkan di Sekolah RI, DPR: Pastikan Manfaat-Relevansinya



Jakarta

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian merespons keputusan Presiden Prabowo untuk memasukkan pelajaran bahasa Portugis di sekolah. Hetifah menyebut pihaknya menyambut baik upaya pemerintah dalam memperkaya keterampilan bahasa asing siswa, tetapi juga menegaskan perlunya dipastikan manfaat hingga relevansinya dengan kebutuhan masa depan.

“Kami tentu menyambut baik setiap upaya pemerintah dalam memperkaya kompetensi bahasa asing peserta didik Indonesia,” ujar Ketua Komisi X DPR kepada awak media pada Kamis (23/10/2025), dikutip dari detikNews.

“Namun perlu dipastikan bahwa pengajaran bahasa Portugis, seperti juga bahasa asing lainnya, memiliki dasar yang jelas, baik dari segi manfaat strategis, hubungan diplomatik, maupun relevansinya dengan kebutuhan masa depan siswa,” lanjutnya.


Ia mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengkaji secara mendalam terkait potensi kerja sama dengan negara-negara yang berbahasa Portugis. Di samping itu juga perlu adanya kajian soal dampak penerapannya terhadap kurikulum yang ada sekarang.

“Prinsipnya, kami mendukung kebijakan pendidikan yang memperkuat daya saing global pelajar Indonesia, selama dilakukan dengan perencanaan matang dan tetap menjaga prioritas bahasa Indonesia serta bahasa daerah sebagai identitas bangsa,” kata Hetifah.

Presiden Prabowo memutuskan akan memasukkan pelajaran bahasa Portugis di sekolah, saat pertemuan bilateral dengan Presiden Brasil Luiz InĂ¡cio Lula da Silva di Istana Merdeka di Jakarta pada Kamis (23/10/2025). Prabowo menekankan, Brasil menjadi negara mitra penting RI.

“Saya yakin bahwa dalam waktu yang akan datang kita akan menghasilkan capaian lebih baik. Sebagai bukti bahwa kami memandang Brasil sangat penting, saya telah memutuskan bahwa bahasa Portugis akan menjadi salah satu prioritas bahasa disiplin pendidikan Indonesia,” ucap Prabowo.

(nah/nwk)



Sumber : www.detik.com

Begini Skema Pembagian Gizi di Menu MBG, Berbeda Tiap Jenjang Sekolah



Jakarta

Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan skema penyajian menu program Makan Gizi Gratis (MBG) yang berbeda pada tiap jenjang. Seperti apa skemanya?

Diketahui, skema ini diberikan bagi peserta didik di 27 sekolah di Kabupaten Penajam Paser Utara, ProvinsiKalimantan Timur. Menurut Ahli Gizi BGN, Aknes Asteria Pioh, penerapan gizi tidak sekadar dibagi secara rata.


“Penerapan gizi tidak sekadar dibagi rata, ada beberapa skema yang harus dilalui, seperti batasan umur peserta didik,” ujarnya dalam Antara, Kamis (16/10/2025).

Skema Pembagian Gizi di Menu MBG

Skema pembagian gizi di menu MBG termasuk:

  1. Pendidikan anak usia dini (PAUD)/taman kanak-kanak (TK), serta sekolah dasar (SD) kelas satu sampai kelas tiga: porsi kecil
  2. SD kelas empat hingga sekolah menengah pertama (SMP): porsi sedang
  3. Sekolah menengah atas (SMA), ibu hamil, dan ibu menyusui: porsi besar

BGN menyatakan pihaknya sudah memperhitungkan dari segi energi, protein, lemak, dan karbohidrat. Menurut Aknes Asteria, pembagian gizi ini demi memenuhi kebutuhan gizi peserta didik penerima manfaat.

Ibu Hamil dan Balita akan Menjadi PenerimaMBG Tahap 2

Ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan pos pelayanan terpadu (posyandu) baru akan menjadi penerima manfaat MBG tahap 2.

Pada tahap 2, peserta didik atau guru masih akan menjadi penerima MBG.

(nir/nwk)



Sumber : www.detik.com

Reminder, Pendaftaran Beasiswa SMDK 2025 Ditutup Hari Ini!



Jakarta

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan segera menutup pendaftaran beasiswa SDM Kesehatan (SDMK) pada Jumat, 17 Oktober 2025. Beasiswa apa itu?

Program bantuan pendanaan pendidikanSDMK adalah program beasiswa bagi tenaga kesehatan serta tenaga penunjang untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan. Program ini terbuka bagi putra-putri Indonesia yang berkomitmen membangun sektor kesehatan.


Jenjang kuliah yang bisa dibiayai melalui beasiswa ini termasuk D4, S1, S2 hingga S3. Pembiayaan beasiswa SDMK 2025 pun beragam mulai dari biaya pendidikan hingga biaya hidup.

Syarat Pendaftaran Beasiswa SDMK 2025

Menurut pedoman pendaftaran Beasiswa SDMK 2025, syarat pendaftaran Beasiswa SDMK adalah:

Syarat Umum

  1. Warga negara Indonesia
  2. Berstatus sebagai PNS Kementerian Kesehatan, PNS pemerintah daerah atau Non-ASN
  3. Sudah terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada institusi pendidikan
  4. Merupakan mahasiswa/peserta didik baru pada semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 atau sedang mengikuti pendidikan (on going) maksimal 2 semester sebelum masa studi berakhir sesuai dengan
  5. masa tempuh kurikulum
  6. Mengikuti program pendidikan pada kelas reguler atau kelas lain yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan

Syarat Khusus PNS Kementerian Kesehatan

  1. Masa kerja minimal 1 tahun
  2. Penilaian kinerja “Baik”
  3. Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba.
  4. Aktif BPJS
  5. Surat persetujuan atasan dan rekomendasi BKD (untuk PNS daerah)
  6. Tidak sedang menjalani sanksi atau tugas belajar lain
  7. Pendidikan linier dan belum memiliki gelar strata yang sama
  8. Syarat lengkapnya bisa dilihat DI SINI https://sibk.kemkes.go.id/

Syarat Khusus Non-ASN

  1. Pendidikan terakhir di bidang kesehatan
  2. Usia maksimal 45 tahun
  3. Pernah melaksanakan Penugasan Khusus Kemenkes
  4. Rekomendasi dari pemerintah daerah
  5. Bersedia mengabdi setelah studi

Dokumen Pendaftaran Beasiswa SDMK 2025

  1. SK pengangkatan/pangkat (bagi PNS)
  2. Surat pernyataan bermaterai
  3. Surat izin dan rekomendasi atasan
  4. Surat sehat dan bebas narkoba
  5. Bukti BPJS aktif
  6. Ijazah terakhir dan transkrip nilai
  7. STR aktif (untuk tenaga kesehatan)
  8. Bukti akreditasi prodi minimal “Baik Sekali”

Komponen Pembiayaan Beasiswa SDMK 2025

  1. Biaya Operasional Pendidikan (BOP)
  2. Uang Kuliah Tunggal (UKT)
  3. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
  4. Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)/ Iuran Pengembangan Institusi (IPI)
  5. Biaya hidup per semester
  6. Biaya buku per semester
  7. Biaya penelitian sebanyak satu kali

Jadwal Seleksi Beasiswa SDMK 2025

Sosialisasi: 22-23 September 2025
Pendaftaran online: 22 September – 17 Oktober 2025
Seleksi administrasi: 6-21 Oktober 2025
Pengumuman lulus administrasi: 23 Oktober 2025
Wawancara: 27 Oktober – 7 November 2025
Penetapan penerima beasiswa: 12 November 2025

Pendaftaran dan informasi lebih lanjut mengenai beasiswa SDMK Kemenkes 2025 dapat diakses melalui https://sibk.kemkes.go.id/. Buruan daftar!

(nir/nwk)



Sumber : www.detik.com

Kemendikdasmen Tegaskan Sekolah Adalah Kawasan Tanpa Rokok, Ini Aturannya!


Jakarta

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat SMA menegaskan bila sekolah adalah kawasan tanpa rokok. Penegasan ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015.

“Setiap sekolah baik negeri maupun swasta, dari jenjang SD hingga SMA/SMK wajib menjadi kawasan bebas rokok,” tegas Direktorat SMA Kemendikdasmen dikutip Sabtu (18/10/2025).

Lalu bagaimana rincian peraturan tentang kawasan tentang rokok di lingkungan sekolah ini? Berikut penjelasan selengkapnya.


Aturan Sekolah Tanpa Rokok

Permendikbud Nomor 46 Tahun 2015 terdiri dari 8 Pasal yang sudah berlaku sejak 29 Desember 2015 dan diresmikan oleh Mendikbud kala itu yakni Anies Baswedan. Bila dirinci, aturan ini memuat tentang:

  • Penjelasan
  • Tujuan kawasan tanpa rokok
  • Sasaran peraturan
  • Kewajiban sekolah untuk mendukung kawasan tanpa rokok
  • Tindakan yang perlu dilakukan Kepala Sekolah jika ada yang ketahuan merokok
  • Larangan penjualan permen atau benda lain berbentuk rokok
  • Peran Dinas Pendidikan dan pembinaan kepada siswa yang merokok.

Dalam postingannya, Direktorat SMA menyoroti dua pasal penting yakni Pasal 2 dan Pasal 5. Keduanya berbunyi:

Pasal 2

Pasal 2 menjelaskan tentang tujuan adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, yang berbunyi:

“Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.”

Penjelasan tentang kawasan tanpa rokok merujuk pada Pasal 1 ayat (4) yang diartikan sebagai:

“Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok”.

Pasal 5

Sedangkan Pasal 5 menyatakan tindakan yang perlu dilakukan Kepala Sekolah jika ada yang ketahuan merokok. Secara rinci pasal ini berisikan tentang:

(1) Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan Pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di Lingkungan Sekolah.

(2) Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik apabila melakukan larangan.

(3) Kepala sekolah dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan Pihak lain yang terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.

(4) Guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di Lingkungan Sekolah.

(5) Dinas pendidikan setempat sesuai dengan kewenangannya memberikan teguran atau sanksi kepada kepala sekolah apabila terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah berdasarkan laporan atau informasi dari guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan/atau Pihak lain.

Peran Kepala Sekolah kembali diperkuat dalam Pasal 7 ayat (3) yang berbunyi:

“Sekolah wajib melakukan pembinaan kepada peserta didik yang merokok di dalam maupun di luar Lingkungan Sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.”

Singgung Polemik Kepsek Tampar Siswa Merokok di Banten?

Pada dasarnya, Kemendikdasmen tidak menyatakan secara gamblang bila postingan ini menyinggung polemik tentang kepala sekolah yang menampar siswa karena ketahuan merokok di Banten, Jawa Barat. Kendati demikian, polemik tersebut kini dinyatakan selesai usai dimediasi oleh Gubernur Banten, Andra Soni.

Dengan menggelar pertemuan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (15/10/2025), Kepsek SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak Banten Dini Fitri bertemu dengan murid yang ketahuan merokok bernama Indra.

Hasil pertemuan itu baik, kedua pihak baik siswa Indra dan Kepsek Dini saling bermaafan terhadap kejadian itu.

“Saya minta maaf atas kesalahan saya,” ucap Indra.

“Ibu maafkan, dan ibu juga minta maaf atas kata-kata ibu. Semoga di hati Indra bisa ikhlas,” balas Dini seperti yang dikutip dari detikNews.

Orang tua murid yang ketahuan merokok tidak terima dan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan ke polisi pada Jumat (10/10/2025) lalu. Kendati demikian, orang tua murid memastikan akan mencabut laporan polisi usai anaknya dan Kepsek menyatakan damai.

(det/pal)



Sumber : www.detik.com