Tag Archives: digital korlantas polri

Syarat, Cara Buat Baru, dan Perpanjangan


Jakarta

Pengemudi mobil diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi golongan A atau disingkat SIM A. SIM golongan ini berlaku untuk pengemudi mobil penumpang, mobil bus, atau mobil barang dengan jumlah berat tidak lebih dari 3.500 kg.

Bagi detikers yang belum memilikinya, kalian dapat membuat SIM A baru di kantor Satlantas setempat. Sedangkan bagi yang sudah memilikinya, harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.

Salah satu syarat membuat baru atau perpanjangan adalah membayar biaya SIM A. Persyaratan, besar biaya, dan prosedurnya berbeda antara membuat SIM baru dengan memperpanjang SIM.


Simak artikel ini untuk mengetahui biaya SIM A, lengkap dengan persyaratan, cara atau prosedur membuat SIM A baru maupun perpanjangan.

Biaya SIM A Baru dan Perpanjangan

Dikutip dari situs Satlantas Polrestabes Surabaya, biaya SIM A diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun biaya penerbitan SIM A baru dan perpanjangan adalah sebagai berikut:

  • Biaya SIM A Baru: Rp 120.000
  • Biaya SIM A Perpanjangan: Rp 80.000

Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya lain-lain, seperti pemeriksaan kesehatan, dan sebagainya.

Syarat SIM A Baru dan Perpanjangan

Berikut ini syarat-syarat yang harus dilengkapi sebelum datang ke kantor Satlantas:

  • Berusia 17 tahun untuk SIM A dan berusia 20 tahun untuk SIM A Umum.
  • KTP asli setempat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
  • Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.
  • Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
  • SIM A lama yang masih aktif. (jika mengajukan perpanjangan SIM).
  • Untuk pengalihan golongan SIM, wajib disertai Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.

Adapun dokumen keimigrasian bagi WNA adalah sebagai berikut:

  • Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi WNA yang berdomisili tetap di Indonesia.
  • Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan.
  • Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia.
  • Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia

Cara Membuat SIM A Baru dan Perpanjangan

Cara membuat SIM A baru lebih lama daripada melakukan perpanjangan, karena harus melakukan uji teori dan uji praktik. Berikut ini prosedur atau cara membuat SIM A baru maupun perpanjangan;

Buat SIM A Baru

  1. Lengkapi seluruh persyaratan pembuatan SIM A baru.
  2. Untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, detikers bisa melakukannya di tempat disediakan, biasanya masih satu kawasan dengan kantor Satlantas.
  3. Setelah syarat lengkap, pemohon datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
  4. Berkas akan diperiksa. Jika lengkap maka detikers diminta mengisi formulir pemohon SIM.
  5. Registrasi akan dilakukan oleh petugas.
  6. Pemohon akan difoto dan melakukan identifikasi.
  7. Kemudian pemohon harus melakukan uji teori.
  8. Setelah lolos, maka detikers harus mengikuti uji praktek.
  9. Jika lolos, lakukan pembayaran.
  10. SIM akan dicetak dan diserahkan.

Perpanjangan SIM A

  1. Lengkapi seluruh persyaratan perpanjangan SIM A.
  2. Untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, detikers bisa melakukannya di tempat disediakan, biasanya masih satu kawasan dengan kantor Satlantas.
  3. Setelah syarat lengkap, pemohon datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
  4. Berkas akan diperiksa. Jika lengkap maka detikers diminta mengisi formulir pemohon SIM.
  5. Registrasi akan dilakukan oleh petugas.
  6. Pemohon akan difoto dan melakukan identifikasi.
  7. Lakukan pembayaran.
  8. SIM akan dicetak dan diserahkan.

Catatan

  • Pemohon SIM yang sudah mengikuti proses di aplikasi Digital Korlantas Polri, maka akan mendapat Nomor Registrasi. Tunjukkan Nomor Registrasi tersebut kepada petugas, maka pemohon akan diarahkan langsung ke loket selanjutnya.
  • Jika pemohon tidak lulus uji teori, maka dapat mengulang dalam waktu 14 hari ke depan.
  • Jika pemohon tidak lulus uji praktik, maka dapat mengulang dalam waktu 14 hari ke depan.
  • Perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan jika masa berlakunya belum habis. Jika terlewat walaupun sehari, maka harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dan mengikuti uji teori dan praktik.

Nah, itulah informasi mengenai biaya SIM A, lengkap dengan syarat dan cara membuat SIM A baru maupun perpanjangan. Semoga bermanfaat!

(bai/row)



Sumber : oto.detik.com

4 Cara Cek SIM Asli atau Palsu, Bisa Pakai HP


Jakarta

Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak sembarangan diterbitkan kepolisian karena berkaitan dengan keselamatan di jalan. Pemohon SIM pun harus melewati serangkaian tes untuk mendapatkan SIM.

Namun sebagian orang ingin mencari cara cepat melalui jalur tidak resmi. Di sinilah orang bisa menjadi korban penipuan SIM palsu. Padahal korbannya mungkin sudah membayar biaya yang tak murah.


Nah, terutama buat detikers yang pernah membuat SIM lewat calo, media sosial, atau jalur tak resmi lainnya, coba cek dulu SIM kalian. Simak cara cek SIM asli atau palsu dengan mengenali perbedaannya berikut ini.

Perbedaan SIM Asli dan Palsu

Berikut ini sejumlah perbedaan SIM asli dan palsu yang perlu detikers perhatikan.

1. Periksa Cetakan

Dikutip dari Auto2000, ada kemungkinan perbedaan pada cetakan SIM palsu. Coba pinjam SIM temanmu dan bandingkan. Perbedaan ini meliputi:

  • Logo Polri: Pada SIM asli, logonya tampak keemasan, cerah, dan memantulkan cahaya. Pada SIM palsu, logonya redup.
  • Bentuk dan letak tulisan: Bandingkan bentuk atau font tulisan dengan SIM lainnya. Selain itu, tata letak kolom pada SIM baru sudah berbeda dengan yang lama.
  • Warna: Warna SIM baru ialah putih pada sebagian besar kartunya, dan ada sedikit bagian merah di atas. Selain itu terdapat latar belakang peta Indonesia pada kolom tulisan.
  • Nomor SIM: Nomor SIM yang terbaru adalah sama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Jika baru-baru ini kamu mencetak SIM tapi mendapatkan nomor SIM lama, maka perlu dicurigai.

2. Barcode

SIM juga menggunakan barcode yang terletak sisi kanan bawah, di atas tanggal masa berlaku. Namun barcode ini hanya bisa dicek oleh petugas kepolisian. Jika terjaring razia, polisi mungkin akan memindai barcode tersebut untuk memastikan keasliannya.

3. Hologram

Selain barcode, ada juga hologram yang dipasang pada bagian belakang SIM. Menurut Kepala Seksi (Kasi) SIM Satpas Daan Mogot Kompol Rezha Rahandi, hologram dan stiker pelapis SIM ini tidak bisa dipalsukan. Hologram ini berbentuk oval yang menunjukkan logo Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

“Hologram itu kalau dari Korlantas itu, pengadaannya sudah jelas bahwa hologram ini sampai kapan pun tidak akan bisa dipalsukan. Nah itu yang paling menentukan bahwa itu SIM-nya asli atau palsu,” kata Rezha dikutip dari detikNews.

4. Cek di Aplikasi Korlantas

Terakhir, detikers bisa mengecek sendiri lewat aplikasi Digital Korlantas yang bisa diunduh di HP. Aplikasi ini biasa dipakai untuk mengajukan pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM online.

Cara cek keaslian SIM adalah sebagai berikut:

  • Buka aplikasi Digital Korlantas. Jika belum terdaftar, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan isi data seperti NIK, nama, dll.
  • Login dengan nomor HP dan PIN yang sudah dibuat.
  • Klik logo Korlantas di bagian tengah bawah.
  • Pilih golongan SIM kamu, apakah SIM A atau SIM C.
  • Isi Nomor SIM, lalu pilih Simpan Data.
  • Jika SIM kamu asli, maka penyimpanan data akan sukses, dan SIM digital akan muncul pada halaman depan.

Cara lainnya adalah dengan mengklik opsi Tempel Kartu. Kamu cukup menempelkan SIM pada HP yang sudah dilengkapi NFC. SIM asli memiliki chip yang akan terdeteksi oleh aplikasi. Data terkait keaslian SIM secara otomatis akan muncul.

Itulah tadi 4 cara cek SIM asli atau palsu yang bisa kamu lakukan. Sebaiknya detikers mengajukan SIM lewat cara resmi, karena sekarang prosesnya lebih mudah. Tes praktik pun kini dipermudah dibandingkan sebelumnya.

(bai/row)



Sumber : oto.detik.com