Tag Archives: digitalisasi pendidikan

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim


Jakarta

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak praperadilan yang diajukan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Senin (13/10/2025).

Darpawan membacakan sejumlah alasan Nadiem sah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019-2022. Ia mengatakan, proses penyidikan oleh Kejakasan Agung sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Hakim praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana dan guna memperoleh dan guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana dan karenanya sah menurut hukum,” kata Darpawan, diakses melalui live YouTube CNN Indonesia.


Alat Bukti

Tim kuasa hukum Nadiem sebelumnya mempertanyakan tidak adanya alat bukti berupa perhitungan kerugian negara yang sudah pasti jumlahnya. Pihaknya menilai perhitungan ini harus ada pada satu dari minimal dua alat bukti yang disyaratkan untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Terkait hal ini, Darpawan menyatakan soal alat bukti yang sah untuk membuktikan unsur delik materil, khususnya dalam perkara korupsi, bukan ranah praperadilan untuk menentukannya.

“Karena hal tersebut sudah merupakan bentuk pengujian atas kewenangan penyidik dalam memilih alat bukti apa saja untuk membuktikan sangkaannya kepada tersangka,” ucapnya.

Sementara itu, ia mengatakan Kejaksaan Agung memiliki empat alat bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Soal Calon Tersangka

Tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem cacat formal karena dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai calon tersangka.

Merespon hal ini, Darpawan mengatakan hal ini bukan soal pemberian status calon tersangka secara formal, tetapi pemeriksaan terhadap orang yang sudah pernah dimintai keterangan sebelumnya agar bisa memahami dan menyiapkan diri atas peristiwa pidana yang sedang disidik.

Menimbang bahwa pertimbangan yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 21/2014 yang menyebut harus ada pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian status sebagai tersangka secara formal kepada seseorang,” kata Darpawan.

“Melainkan orang tersebut harus sudah sudah pernah dimintai keterangan sebelumnya sehingga ia mengetahui dan dapat mempersiapkan diri untuk memahami peristiwa pidana yang sedang dilakukan penyidikan,” sambungnya.

(twu/nwk)



Sumber : www.detik.com

Program Digitalisasi Pendidikan Berlanjut, Dalam 5 Tahun Sekolah Bakal Punya 6 IFP


Jakarta

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti pastikan keberlanjutan program digitalisasi pendidikan ke tahun 2026 serta selama masa pemerintahannya. Ia menyebut ini adalah arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan digitalisasi pendidikan merupakan salah satu upaya untuk mempercepat transformasi pendidikan. Upaya ini dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Tujuan akhirnya agar akses, mutu, efisiensi, dan daya saing pendidikan di semua jenjang bisa meningkat. Pada 2025, sebanyak 288.865 satuan pendidikan akan mendapatkan perangkat digitalisasi pendidikan.


Perangkat digitalisasi pendidikan ini mencakup smart board atau Interactive Flat Panel (IFP), laptop, external HDD untuk konten pembelajaran, internet satelit, dan solar panel (cadangan listrik). Mu’ti menyebut pada 2025 memang setiap satu sekolah memang menerima 1 IFP dan target untuk 2026 adalah satu sekolah mendapat 3 IFP.

“Tahun ini kan satu dulu, satu (untuk) satuan pendidikan, tahun depan (2026) tiga,” jelasnya usai acara dalam acara Taklimat Media Setahun Kemendikdasmen di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta pada Rabu, (22/10/2025) ditulis Kamis (23/10/2025).

Tidak berhenti, Mu’ti juga sudah menyiapkan target untuk tahun 2027-2029. Ia berharap dalam rentang 5 tahun pemerintahannya ada 6 IFP di masing-masing sekolah.

“Tahun berikutnya dua (2027-2029). Sehingga, diharapkan dalam rentang waktu lima tahun ada enam (IFP) di masing-masing sekolah,” tegasnya.

Capaian Program Digitalisasi Pembelajaran

Per 22 Oktober 2025, Kemendikdasmen mencatat sudah ada 64.072 perangkat digitalisasi pembelajaran tiba di sekolah. Sebanyak 54.578 perangkat diantaranya sudah diinstal media pembelajaran dan siap digunakan.

Kemendikdasmen berharap pada Desember 2025, semua perangkat digitalisasi pembelajaran yang diberikan ke sekolah sasaran sudah bisa digunakan. Target 288.865 sekolah sasaran penerima bantuan ini, terdiri dari:

  • PAUD: 64.191 sekolah
  • SD: 149.268 sekolah
  • SMP: 43.520 sekolah
  • SMA: 14.829 sekolah
  • SMK: 11.697 sekolah
  • SLB: 2.360 sekolah
  • SKB dan PKBM: 3.000 sekolah

Kebijakan digitalisasi pembelajaran diiringi dengan hadirnya Rumah Pendidikan. Rumah pendidikan merupakan salah satu ekosistem pembelajaran yang memberikan layanan pendidikan bagi murid, guru mitra dan para pemangku kepentingan.

Rumah Pendidikan terdiri dari:

1. Ruang Guru

Terdapat 1,3 juta pengguna aktif setiap bulannya. Ruang Guru menjadi tempat implementasi program sertifikasi guru melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

2. Ruang Murid

Diketahui sudah ada lebih dari 3 juta kunjungan murid sejak bulan Mei 2025. Murid bisa mengakses berbagai sumber belajar melalui layanan ini.

3. Ruang Pemerintah

Kemendikdasmen mencatat bila 97,5% dinas kabupaten/kota di seluruh RI telah mengunduh Rapor Pendidikan Daerah untuk melakukan perencanaan berbasis data.

4. Ruang Sekolah

Terdapat layanan Rapor Pendidikan Satuan Pendidikan yang telah diakses lebih dari 280 ribu NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) untuk melakukan perencanaan. Di ruang sekolah terdapat rincian pencatatan penggunaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang bisa dilihat secara transparan.

Demikianlah capaian dan target kebijakan digitalisasi pembelajaran di 2026. Apakah sekolahmu salah satu penerima IFP detikers?

(det/twu)



Sumber : www.detik.com

Sekolah Bakal Punya 6 Papan Interaktif Digital per 2029



Jakarta

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mendistribusikan sebanyak 64.072 Interactive Flat Panel (IFP) atau papan interaktif digital ke sekolah-sekolah di seluruh di Indonesia.

IFP adalah perangkat yang digunakan untuk mendukung pembelajaran agar lebih interaktif dan kolaboratif. IFP menjadi media pembelajaran yang relevan dengan perkembangan digital saat ini.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya menargetkan sebanyak sebanyak 6 IFP sudah disalurkan ke masing-masing sekolah pada 2029.


“Tahun berikutnya dua (2027-2029). Sehingga, diharapkan dalam rentang waktu lima tahun ada enam (IFP) di masing-masing sekolah,” katanya di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta pada Rabu, (22/10/2025).

Penambahan IFP Dimulai Tahun Depan

Ditambahkan oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ulhaq, pengadaan IFP merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Rencananya, IFP akan mulai ditambah ke sekolah-sekolah mulai 2026. Layar pintar ini khususnya menyasar sekolah di wilayah terluar, terdalam, dan tertinggal (3T).

“Dalam rapat kabinet tadi sore, beliau meminta agar jumlah IFP ditambah pada tahun depan agar semakin banyak sekolah di seluruh daerah, termasuk wilayah 3T, bisa menikmati pembelajaran digital yang setara,” kata Fajar dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).

Wamen Fajar: IFP Dukung Deep Learning

Menurut Fajar, IFP tak didatangkan ke sekolah begitu saja. Selain mendorong pembelajaran secara lebih digital dan adaptif, IFP juga akan membantu pembelajaran mendalam (deep learning).

IFP menurut Fajar akan terintegrasi dengan platform pembelajaran dan mengajar lain seperti Rumah Pendidikan. Platform tersebut berisikan sistem yang terintagrasi seperti materi belajar, portal data, alat kolaborasi guru dan siswa, serta lainnya.

“Rumah Pendidikan bisa diunduh di perangkat masing-masing. Kontennya sudah dikurasi, dan menjadi ‘otaknya’ IFP. Dua platform ini saling melengkapi, membentuk super apps pembelajaran nasional,” kata Wamen Fajar.

Tak hanya IFP, program digitalisasi pembelajaran di sekolah juga mendatangkan internet satelit, dan solar panel (cadangan listrik). Keduanya langsung disediakan oleh PLN.

“Bapak Presiden meminta agar setiap anak di negeri ini memiliki akses yang sama terhadap teknologi dan ilmu pengetahuan. Digitalisasi pendidikan adalah cara kita memperkuat keadilan sosial dan menyiapkan generasi unggul untuk masa depan bangsa,” pesannya.

Target Penyebaran IFP di Sekolah-sekolah

Berdasarkan data Kemendikdasmen per 22 Oktober 2025, dari 64.072 IFP yang disebarkan, sebanyak 54.578 perangkat sudah diinstal media pembelajaran sehingga siap digunakan.
Sembunyikan kutipan teks

Adapun target sekolah sasaran penerima perangkat digital ini sebanyak 288.865 sekolah yang terdiri dari 64.191 PAUD, 149.268 SD, 43.520 SMP, 14.829 SMA, 11.697 SMK, 2.360 SLB, dan 3.000 SKB dan PKMB.

(cyu/twu)



Sumber : www.detik.com