Tag Archives: dilarang

Perhatian! Wisman Dilarang Berkunjung ke Kampung Badui Dalam



Rangkasbitung

Wisatawan mancanegara (Wisman) dilarang berkunjung ke Kampung Suku Badui Dalam dan Kampung Gajeboh di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten. Ada apa?

Dilarangnya wisman untuk berkunjung ke Badui Dalam itu ternyata sudah sesuai dengan keputusan lembaga adat setempat.

Sekretaris Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Medi, menegaskan pelarangan itu berdasarkan keputusan lembaga adat, bahwa Kampung Badui Dalam yang tersebar di Kampung Cibeo, Cikawartana dan Cikeusik dari dulu hingga sekarang, dilarang dikunjungi wisman dari berbagai negara.


Begitu pula Kampung Gajeboh, kampung itu dilarang dikunjungi wisman berdasarkan keputusan lembaga adat, sebab di Kampung Gajeboh terdapat rumah Lembaga Adat. Lokasinya juga berada di perbatasan dengan Badui Dalam.

Sebelumnya, Medi menyebut Kampung Gajeboh diperbolehkan dikunjungi wisman. Namun sekarang, wisman sama sekali tidak boleh ke kampung Lembaga Adat itu.

Sebab , Kampung Gajeboh terdapat rumah Lembaga Adat yang tidak boleh terkena jempretan kamera.

“Kita sudah menyampaikan surat edaran agar wisman dapat mematuhi aturan lembaga adat dengan tidak mengunjungi Kampung Badui Dalam dan Kampung Gajeboh,” kata dia saat dihubungi Antara di Rangkasbitung, Lebak, Selasa (7/10/2025).

Wisman Boleh Berkunjung ke Kampung Badui Luar

Menurut Medi, meski wisman dilarang masuk ke Kampung Badui Dalam dan Kampung Gajeboh, tetapi mereka tetap diperbolehkan mengunjungi Kampung Badui Luar yang terdapat di 61 kampung di permukiman hak tanah ulayat adat.

Kampung-kampung Badui Luar itu seperti Kadu Jangkung, Karahkal, Kadu Gede, Belimbing, Cicakal, Kadu Ketug dan lainnya.

Namun, wisman juga dilarang menggunakan pemandu dari luar Badui, karena mereka tidak begitu paham tentang larangan lembaga adat.

Tidak cuma soal kehidupan masyarakatnya, Baduy juga punya beberapa wisata alam yang bisa dikunjungi. Salah satunya Danau Ageung.Trekking di kampung suku Badui Foto: Andhika Prasetia

Wisman sebaiknya menggunakan pemandu lokal dari warga Badui sendiri untuk mengunjungi kampung-kampung Badui Luar. Sebab, pemandu lokal lebih memahami hal-hal kawasan yang dilarang adat, termasuk kamera.

“Kita banyak wisatawan melakukan pemotretan rumah lembaga adat menggunakan kamera, karena mereka ketidaktahuannya itu,” katanya.

Kepala Desa Kanekes, Jaro Oom mengatakan pihaknya sudah membahas dan mengelar rapat adat bersama tetua adat setempat untuk mengeluarkan surat edaran larangan wisman ke Kampung Badui Dalam dan Gajeboh.

“Kami mengimbau wisman dapat mematuhi aturan lembaga adat itu dan mereka boleh mengunjungi kampung- kampung Badui Luar dengan didampingi pemandu lokal,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak, Farid Surawan mengatakan pihaknya tidak ada masalah jika ada keputusan dari lembaga adat tentang larangan wisman masuk ke Kampung Badui Dalam dan Kampung Gajeboh.

Bahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi yang gencar kepada wisatawan yang datang dari mancanegara.

“Kita menghormati dan menghargai keputusan Lembaga Adat Badui dan harus dipatuhi,” kata Farid.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com

Viral Tanda Dilarang Masuk Kawasan TN di Jalur Curug Sudin Sukabumi, Ada Apa?



Sukabumi

Jalur ke Curug Sudin dan Curug Rasta di Kecamatan Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat menjadi sorotan setelah muncul papan bertuliskan “Dilarang Memasuki Kawasan Taman Nasional”. Kenapa ya?

Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP), Agus Deni, mengatakan bahwa kawasan tersebut termasuk area konservasi Resor Goalpara Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Nah, salah satu titik yang sering menjadi perhatian adalah Curug Sudin, air terjun alami yang tersembunyi di dalam kawasan hutan tersebut.

“Larangan itu bukan tanpa dasar. Sesuai Pasal 50 ayat 3 huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap orang dilarang memasuki, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah,” kata Agus Deni dilansir detikJabar, dikutip Jumat (10/10/2025).


Agus mengatakan papan larangan itu bukan bertujuan menutup akses masyarakat, melainkan untuk menjaga ekosistem agar tetap lestari. Dia menegaskan bahwa hingga saat ini Objek dan Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) Curug Sudin dan Curug Rasta tersebut belum dibuka untuk umum.

“Tujuannya bukan melarang orang menikmati alam, tapi agar alam tetap lestari dan fungsi konservasi tidak terganggu,” ujarnya.

Menurut Agus, bila suatu saat kawasan seperti Curug Sudin akan dibuka untuk wisata alam, maka seluruh prosesnya harus melalui kajian dan prosedur resmi.

“Kajian itu penting supaya wisata tetap aman, berkelanjutan, dan tidak merusak fungsi konservasi,” kata dia.

Pesona Curug Sudin yang Masih Alami

Curug Sudin atau yang oleh sebagian warga disebut Curug Rasta, berada di wilayah Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Lokasinya berada di ketinggian sekitar 1.300 meter di atas permukaan laut (mdpl), dengan kondisi lingkungan yang masih sangat alami dan minim sentuhan manusia.

Akses menuju Curug Sudin tidak mudah. Medannya cukup menantang dengan jalur yang menembus vegetasi lebat dan perkebunan teh. Namun bagi sebagian pegiat alam, keindahan air terjun dan udara sejuk di sekitarnya menjadi daya tarik tersendiri.

Keasrian inilah yang membuat kawasan tersebut masuk dalam zona konservasi. Aktivitas tanpa izin, seperti mendirikan tenda, membuka jalur baru, atau kegiatan wisata liar, berpotensi merusak keseimbangan ekosistem.

“Kalau masyarakat ingin menikmati alam, silakan melalui jalur resmi dan kegiatan yang sudah dikaji. Jangan nekat masuk ke wilayah konservasi karena risikonya besar, baik bagi keselamatan maupun kelestarian hutan,” ujar Agus.

“Pada prinsipnya apabila memasuki kawasan konservasi seperti taman nasional wajib memiliki surat izin memasuki kawasan konservasi (SIMAKSI),” kata dia.

***

Selengkapnya klik di sini.

(fem/fem)



Sumber : travel.detik.com